Selasa, 15 September 2020

BATASAN AURAT WANITA



OLeH : Ibu Irnawati Syamsuir Koto

 💎M a T e R i💎

🌷 BATASAN AURAT WANITA

Assalamu'alaikum Sahabat-sahabatku Sholehah jama'ah Bidadari Surga yang semoga dirahmati-Nya.

Alhamdulillah Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah memberikan Rahmat dan kesempatan untuk kita malam ini. Sholawat serta salam kita sampaikan kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, keluarga,  sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.

Semoga semua sehat dan dalam lindungan Allah ﷻ, senang bisa bersama malam ini.

Sahabat-sahabatku...

Jika melihat kehidupan masyarakat di sekitar, banyak kita jumpai kaum wanita keluar rumahnya dengan tidak mengenakan jilbab, atau bahkan memakai rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak diantara mereka tidak menutup aurat.

Anehnya, keadaan itu dianggap biasa, tidak dianggap sebuah kemaksiatan yang perlu diingkari. Seakan menutup aurat bukan sebuah kewajiban dan membuka aurat bukan sebuah dosa. Bahkan sebaliknya, terkadang orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan asing.

Inilah fakta yang aneh pada zaman sekarang.

√ Kenapa bisa seperti itu?

Jawabnya, karena jauhnya mereka dari agama Islam sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban termasuk kewajiban menjaga aurat.

Oleh kerena itu, pada kesempatan kali ini, kita akan mencoba membahas tentang kewajiban menutup aurat, batasan-batasannya.

💎APA ITU AURAT? 

Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. [Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44]

Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh ﷻ :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. an-Nûr: 31]

Dan Allâh ﷻ juga berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. [QS. al-A’râf/7:31]

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana…

Kemudian Allâh ﷻ menurunkan ayat:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid… [HR. Muslim, no. 3028]

Bahkan Allâh ﷻ memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. al-Ahzâb: 59]

🌷🌸🌷
Sholehah yang dicintai Allah ﷻ,

Dengan menutup aurat hati seorang terjaga dari kejelekan Allâh ﷻ berfrman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [QS. al-Ahzâb: 53]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan). [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus ditutup dan yang boleh ditampakkan, maka beliau pun menjawab:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.

Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.
[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128]

Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan "Bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun." [HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626]

Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ

Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]

Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang diperbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya,

Sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ

Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158].

🌷🌸🌷
Berikut Ini Batasan Aurat Wanita :

🔹Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya.
Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus ditutup dan tidak boleh ditampakkan.

Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.

Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh ﷻ :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzâb: 59]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ

"Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya."
[HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]

🔹Aurat Wanita Didepan Mahramnya

Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan.

Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.

Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya.

Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata:

كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًا

Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan.
[HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini dibawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (dimana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita)." [Lihat Fathul Bâri, 1/300] 6.

🔹Aurat Wanita Di Depan Wanita Lainnya

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain.

√ Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :
◼️Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.

◼️Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh ﷻ berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra–putra mereka, atau putra–putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, (QS. an-Nûr: 31)

Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan.

Imam al- Jasshâs rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya."

Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti wajah, tangan, lengan yang biasanya dipakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas (yaitu mahram).

Hal senada juga di ungkapkan oleh imam az-Zaila’i rahimahullah. Syaikh al-Albâni rahimahullah menukil kesepakatan ahlu tafsir bahwa yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki. Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat.

Menutup aurat tidak hanya sekadar menggunakan jilbab. Allah ﷻ memberikan perintah kepada kita untuk menggunakan pakaian yang takwa atau pakaian yang tidak terlalu mencolok sehingga dapat menarik perhatian laki-laki dikarenakan terlalu berlebihan.

Selain itu, pakaian yang digunakan haruslah tebal, tidak terlalu tipis, dan tidak tembus pandang. Syarat ini telah disebutkan pula dalam hadis riwayat Muslim:

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku liat: dan sekelompok kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan genit dan berlenggak-lenggok, yang kepala mereka menyerupai punuk unta yang panjang lehernya. Mereka tidak akan masuk surga, dan bahkan tidak dapat mencium aromanya, padahal aroma surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.”

Tidak hanya itu, Allah ﷻ juga menegaskan mengenai pakaian yang harus digunakan untuk menutup aurat dalam Quran Surat Al-A'raf ayat 26:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh ﷻ, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Wallahu a’lam.

√ Materi ini saya ambil dari beberapa sumber.

Demikian dari saya malam ini, semoga bermanfaat.

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0️⃣1️⃣ Widia ~ Bekasi
Assalamualaikum Ustadzah,

Suami saya melarang saya berpakaian yang tidak menutup aurat di keluarga saya seperti adik dan kakak saya. Apa yang harus saya lakukan? Jazakillah.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam,

Alasannya apa? 
Apa dikeluarga tersebut ada ipar lelaki?

🔹Tidak ada bun, cuma kakak dan adik saya laki-laki.

🌸Harusnya dia tidak melakukan hal itu. Atau mungkin dia jaga-jaga kalau ada tamu? Lakukan saja sebisa mungkin menutup aurat meski di rumah. Agar rumah tangga jadi tenang. 

Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena alasannya tidak dijelaskan, sementara dalam hukum fiqih telah jelas bagaimana posisinya. 

Wallahu a'lam.

 0️⃣2️⃣ Fatwa ~ Stabat
Assalamu'alaikum Ibu,

Sebenarnya aurat wanita di depan muhrimnya seperti saudara laki-lakinya atau ayah itu yang biasa yang tampak seperti muka, leher, lengan, betis kaki atau biasa yang terkena wudhu kan bu, lalu bagaimana kalau pakai handuk, itu boleh atau tidak ya bu terlihat abang, ayah atau adik laki-laki kandung?

Karena saya pernah bahas dengan teman saya, beliau bilang tidak apa-apa, tapi saya merasa tidak setuju, jadi bagaimana menurut Ibu?

🌸Jawab:
Sebenarnya selama itu tertutup, hukumnya boleh, tapi disini juga berlaku hukum kepatutan, pantas atau tidak kita terlihat seperti itu? Rasa-rasanya itu tidak pantaskan? 
Sebaiknya dihindari hal tersebut. 

Wallahu a'lam.

0️⃣3️⃣ Yulianti ~ Bogor
Assalamualaikum Ibu,

Saya kan dirumah lebih senang pakai celana pendek, dan dirumah ada 2 putri saya, mereka sudah mengerti kalau di depan orang lain ummi-nya tidak boleh terbuka auratnya, bagaimana di depan putri-putri saya, apa itu boleh bu atau malah sebaliknya?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam Mbak,

Itu tergantung celana pendeknya seberapa pendek Mbak, kalau masih dibawah lutut, itu tidak apa-apa, tapi kalau selutut, sebaiknya dihindari, karena waktu kita duduk bagian paha akan kelihatan ya. Tetap kita tunjukkan apa yang pantas dan tidak pantas kita hindari dihadapan anak-anak. 

Wallahu a'lam.

0️⃣4️⃣ Rochma ~ Bantui
Assalamualaikum,

Bunda bagaimana hukumnya seorang wanita yang sudah menutup aurat tetapi memakai celana panjang?

Terima kasih.

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Jumhur ulama mengatakan bahwa memakai celana panjang bagi wanita adalah merupakan tindakan menyerupai laki-laki. 
Kecuali untuk dalaman yaa. 

Wallahu'alam.

0️⃣5️⃣ Maimunah ~ Jakarta
Bagaimana menyikapi Ibu-ibu Majlis ta'lim yang jika rihlah atau ada acara tabligh akbar, antrian ke kamar mandi panjang, akhirnya pada masuk bersamaan, 2-3 orang dengan alasan darurat.

🌸Jawab:
Secara hukum itu tidak boleh, sebisa mungkin dihindari. Minimal jangan sampai terlihat aurat masing masing. 

Wallahu a'lam.

0️⃣6️⃣ Bunda Ika ~ Bandung
Saya mau bertanya menyambung lidah dari putri saya yang mengeluh masih ada foto di Instagram yang tidak berhijab (waktu itu karena masih belum mengerti atau baligh kira-kira usia 8 tahun, karena sekarang sudah remaja dia ingin menghapusnya, namun Instagramnya sudah tidak bisa dibuka.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana menurut pandangan Bunda Irna apakah hal itu berdosa? Kalau memang berdosa bagaimana upaya untuk mentaubatinya?

🌸Jawab:
Foto-foto sewaktu belum balikh, belum ada hukum untuk dia, hukum berlaku setelah baligh. 

Jika di dalamnya ada foto-foto setelah baligh, bagaimana bertaubat? Taubat seperti biasa, dan tidak mengulangi lagi mengupload foto-foto tanpa hijab.

Jika memang ada keragu-raguan di hatinya, dan Instagram tidak bisa dibuka lagi, minta bantuan teman-temannya untuk mereport akun tersebut, kalau banyak yang mereport akun tersebut akan dihapus oleh pihak Instagram. 

Wallahu a'lam.

0️⃣7️⃣ Mutia ~ Klaten
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bunda, bagaimana cara kita tetap istiqomah pakai hijab syar'i walau suka dengarin perkataan orang lain dan kadang suka dilihatin orang yang belum paham tentang hijab syar'i?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam Mbak Mutia,

Cuek saja Mbak Mutia, kita berhijab itu karena keta'atan kepada Allah Azza Wajalla kan? Jika dilihat asing oleh orang lain itu hal biasa dan itu merupakan ujian untuk kita. 

Jadi sabar saja dan jalani seperti biasa. 

Wallahu a'lam.

0️⃣8️⃣ Rina~Bandung
Bagaimana jika keluar rumah dari penampilan luar semuanya sudah tertutup aurat, namun tidak memakai daleman celana atau rok lagi?

🌸Jawab:
Jika baju yang dipakai menerawang, maka bagian dalam terlihat, maka wajib memakai daleman, tapi jika tidak, maka tidak wajib memakai daleman. 

Tapi untuk keamanan dan kenyamanan sebaiknya memakai daleman, karena bisa saja baju kita nanti kena angin, atau kita mendaki tangga, maka ini tidak akan aman. 

Wallahu a'lam.

0️⃣9️⃣ Safira ~ Klaten
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

1. Kan aurat itu yang kelihatan hanya muka dan telapak tangan, kalau kita pakai cadar itu bagaimana, kalau kita sholat apa kita harus lepas?

2. Kalau akhlak kita masih jelek apa kita bercadar apa kita harus benarin akhlak dulu?

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalam,

1. Jika sholat dimasjid atau diruangan yang bisa terlihat oleh lelaki yang bukan mahram, maka dihukumkan makruh memakai niqob. Jika sholat ditempat yang hanya ada perempuan saja, maka sebaiknya dilepas saja niqobnya. 

Hukum makruh itu bisa menjadi mubah disaat dibutuhkan atau darurat.

2. Memperbaiki akhlak itu butuh waktu seumur hidup lo dek,  jangan salah. Jadi lakukanlah ketaatan meski kita belum baik, justru dengan memperbaiki dan menyempurnakan pakaian maka kita akan terus terpicu untuk memperbaiki diri. 

Tetap semangat yaa... Meski orang kadang menyalahkan pakaian kita disaat kita melakukan kesalahan.

Wallahu a'lam.

1️⃣0️⃣ Cita ~ Rembang
Bunda, kalau pakai hijab syar'i dan yang melihat aneh justru malah orang tua kita sendiri begitu bagaimana menyikapinya, bun?

🌸Jawab:
Beri penjelasan kepada orang tua tentang bagaimana pakaian yang benar menurut Islam, tapi bicaralah dengan ahsan.

Wallahu a'lam.

1️⃣1️⃣ Fitria ~ Bintaro
Bund, apakah ada kriteria hijab yang digunakan perempuan seperti tidak boleh menggunakan ciput dan lain-lain?

Apakah hal tersebut yang dimaksud “kepala mereka menyerupai punuk unta”?

🌸Jawab:
Kalau ciput boleh-boleh saja, yang tidak boleh itu adalah sengaja membentuk rambut seperti punuk unta, kalau ciput itu kegunaannya supaya rambut tidak kelihatan, bukan untuk sengaja meninggikan agar rambut keliatan tinggi.

Wallahu a'lam.

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Wahai wanita Muslimah!

Hilangkanlah keraguan dalam hatimu dan kenakanlah pakaian mulia (jilbab)-mu itu.

Selain akan membuat hatimu tenang, pakaian kemuliaan itu akan menciptakan lingkungan yang menyejukkan.

Janganlah engkau biarkan laki-laki menikmati pemandangan yang bukan haq. Pemandangan kotor yang memperkeruh hati dan pikirannya.

Sungguh mengenakan pakaian takwa seperti itu (jilbab) tidak ada yang diuntungkan selain untuk dirimu sendiri.

Engkau adalah ibu bagi anak-anakmu. Berikanlah pendidikan akhlak yang mulia dengan penampilanmu yang mulia pula, dengan menampilkan identitas wanita Muslimah. Semoga dengan begitu Allah ﷻ akan memuliakan dirimu, keluargamu.

Demikian dari saya malam ini, mohon maaf lahir dan batin. 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar