Jumat, 30 November 2018

BELAJAR CARA MENGKRITIK



OLeH: Ustadz Syahrawi Munthe

           💎M a T e R i💎

Assalamu'alaykum wr.wb.

Segala Puji bagi Allah atas segala karuniaNya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjuangan alam Rasulullah SAW. InsyaAllah tema kajian kita sore ini adalah "Belajar Cara Mengkritik"

Mengkritik seseorang atau sesuatu  adalah hal yang normal dalam kehidupan. Hal biasa yang sering terjadi seiring dengan interaksi sesama insan.  Biasanya kritik muncul ketika nuansa perasaan berbeda antara satu dengan yang lain. Sebagai misal pengambil kebijakan dengan objek penerima kebijakan. Saat dirasakan bahwa kebijakan tersebut tidak relevan atau tidak adil atau tidak sesuai realita di lapangan sehingga bukan jadi solusi, tapi jadi pembuat masalah, maka akan muncul kritik untuk perbaikan.

Pada prakteknya, kritik seringkali salah adab, salah etika dan tidak pada tempatnya bahkan bisa sampai mengingkari kebenaran. Hal ini terjadi  karena stimulan kritik seringkali mengarah kepada kepentingan negatif.  Sebab itu banyak hal yang harus diperhatikan agar kritik bukan untuk mencari panggung, mencari sensasi, ingin menjatuhkan orang lain, atau bahkan untuk menghina (bully) dan mencaci maki, dan bukan untuk mengingkari kebenaran. Sering juga kritik malah digunakan untuk 'menghancurkan' karakter orang lain.

Hakikatnya kritik perlu sebagai pengingat karena tak ada manusia yang sempurna. Menurut beberapa ulama, dalam urusan muamalah ada adab untuk mengkritik atau membantah yaitu antara lain:  ikhlas dalam mengkritik dan membantah, kritikan dan bantahan harus ditopang dengan ilmu, bersikap adil, selalu berhusnuzhan, lembut dan santun, serta hanya menghukumi perkataan dan perbuatan lahiriah tidak masuk ke ranah batin dan niat yang tersembunyi karena hal itu hanya diketahui oleh Allah semata.

Adab-adad kritik ini perlu dijaga dalam urusan mualamalah apapun baik di bidang sosial, politik, birokrat, ekonomi, budaya dan teknologi agar tujuan kritik tetap dalam koridor tujuannya demi kebaikan bersama.

Sekalipun demikian, setiap aksioma tidak boleh dikritik atau dibantah apalagi terkait dengan akidah. Misal tentang Allah pencipta langit dan bumi. Mengkritik dan membahtahnya berarti atheis, tidak beriman dan kafir. Iman kepada Allah, tidak masuk wilayah kritik dan bantah-membantah.

Allah menggambarkan tentang orang-orang kafir yang mengkritik dan berbantah-bantahan tentang Allah, lalu ditimpakan halilintar kepada mereka.

وَيُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيفَتِهِ وَيُرْسِلُ الصَّوَاعِقَ فَيُصِيبُ بِهَا مَنْ يَشَاءُ وَهُمْ يُجَادِلُونَ فِي اللَّهِ وَهُوَ شَدِيدُ الْمِحَالِ

"Dan guruh itu bertasbih dengan memuji Allah, (demikian pula) para malaikat karena takut kepada-Nya, dan Allah melepaskan halilintar, lalu menimpakannya kepada siapa yang Dia kehendaki, dan mereka berbantah-bantahan tentang Allah, dan Dialah Tuhan Yang Maha keras siksa-Nya."  (QS. 13 : 13)

Mengkritik atau membantah ajaran  agama yang lurus (hanif) juga tak ada gunanya, semuanya sia-sia karena sesungguhnya kebenaran itu adalah milik Allah.  Sumber kebenaran juga dariNya.

وَالَّذِينَ يُحَاجُّونَ فِي اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا اسْتُجِيبَ لَهُ حُجَّتُهُمْ دَاحِضَةٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ

"Dan orang-orang yang membantah (agama) Allah sesudah agama itu diterima maka bantahan mereka itu sia-sia saja, di sisi Tuhan mereka. Mereka mendapat kemurkaan (Allah) dan bagi mereka azab yang sangat keras." (QS. 42 : 16)

Sebab itulah, Islam mengajarkan agar menyeru orang-orang ke jalan Allah dengan hikmah dan ilmu, dan kritik yang didapat agar dibantah dengan cara yang baik.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. 16 : 125)

Yang menarik dari kritik ini termasuk mengkritik pemimpin. Umar bin Khattab adalah salah satu pemimpin yang minta di kritik, agar ia tetap amanah dan lurus dalam memimpin. Umar pernah berpidato, "Wahai rakyatku siapa saja di antara kalian yang melihat kekhilafan dariku, maka segera luruskan.” Saat itu juga berdirilah seseorang berkomentar, “Jika kami melihat kebengkokan (kesalahan) darimu, maka akan kami luruskan dengan pedang kami.” Umar pun berkomentar, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan pada umat ini orang yang meluruskan kesalahan Umar dengan pedangnya.” Subhanallah.

Umar bukanlah  pemimpin yang baperan, apalagi anti kritik, juga tidak suka pamer apalagi pencitraan. Ia pemimpin yang luar biasa, yang taatnya pada Allah,  juga amat sangat hingga setan ketakutan padanya.

Semoga saja kita bisa belajar cara mengkritik yang baik, yang tujuannya untuk kebaikan, dengan niat yang ikhlas karena Allah.
Amin.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Fatihah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bagimana caranya membari masukan pada orang yang merasa paling benar dan merasa diri lebih dari yang lainya?
Jazaakallahu khair

🌷Jawab:
Wa'alaykumussalam,

Kadang sulit untuk memberi masukan bagi yang ada ujub di hatinya. Merasa paling benar, dan mengabaikan pendapat orang lain. Untuk menghadapi orang seperti ini, gunakan data saat diskusi, lalu harus punya dalil dan argumentasi yang kuat. Biasanya yang 'merasa pintar' hanya mau tunduk kepada orang yang ia anggap ilmunya lebih tinggi.

Wallahu'alam

0⃣2⃣ Bund Lisa
Afwan ustadz.
Saat ini jaman fitnah, umat dipecah belah, ulama difitnah.
Apa yang harus Kita lakukan agar tidak terjebak dalam permainan itu ustadz?
Afwan atas pertanyaan saya yang fakir ini.

🌷Jawab :
Satu hal penting yang wajib dilakukan adalah harus selalu tabayyun atas informasi yang di dapat. Saat ini zaman fitnah, saling bully dan menyebar kebohongan karena adanya kepentingan sesaat, atau karena kebencian. Islam tidak mengajarkan kebencian yang berlebihan apalagi sampai menyebar kebohongan. Kita juga harus hati-hati dengan perang pemikiran yang bisa jadi dijadikan alat perusak umat lewat berbagai media tanpa disadari.

Wallahu'alam

0⃣3⃣ Bunda Yanti
Adab kritik kepada pemimpin itu seperti apa ustadz? Apakah ada kriteria pemimpin yang harus kita kritik dengan adab?

🌷Jawab :
Mengkritik pemimpin boleh, tapi tidak boleh mencaci maki. Cukup menyampaikan  atau melakukan protes atas kebijakan yang tidak sesuai dengan rakyat.

Wallahu'alam

0⃣4⃣ Bund Yudith
Assalamualaikum ustadz,

Pada saat kita melihat ada yang salah kita wajib meluruskan,  iya kan ustadz? Nah jika kita mengkritik dan memberi solusi pada yang kita kritik tapi malah dianggap angin lalu itu kan bete juga sih, apalagi bertahun-tahunnya kita berikan masukan untuk kemajuannya tapi mereka cuek. Padahal kita ada tanggung jawab amanah yang harus di jaga. Itu yang mereka tidak ngeh .. amanah
Akhirnya yang memberi masukan bosan dan mengambil sikap cuek alias bodo amat karena sikap yang di kritik tidak ada perubahan. Apa ini salah?
Dalam penyampaian kritik atau masukan sudah dalam berbagai cara.
Mohon pencerahannya ustadz.

🌷Jawab :
Wa'alaikumsalam,

Sebenarnya kita mainkan sesuai proporsi saja bunda. Jika kita atasannya, bisa menasehati, sekali, dua atau tiga kali. Jika tidak berubah bisa pakai hukuman atau teguran. Tapi jika kita tidak siapa-siapanya, cukup menyampaikan saja, beri masukan dan nasehat. Memang kewajiban kita sampai itu saja, jika dia tidak mau berubah, ya cara lain cukup didoakan saja.

0⃣5⃣ Bunda Lina
Bagaimana caranya menyikapi suami yang sering mengkritik, tapi sebenarnya saya tidak melakukan apa yang dia kritik.  Sudahh saya jelaskan tetap saja suami merasa saya melakukan kesalahan. Sementara suami kalau saya kritik walaupun dengan suara pelan & lembut, suami saya tidak suka dengan kritikan saya apakah suami saya termasuk orang yang egois?

🌷Jawab :
Bagaimana jawabnya ini ya.
Laki-laki itu memang begitu. Tidak semua tapi.
Yang jelas, suami maunya dihargai, dan kalau dia suruh, nurut saja. Biasanya tidak suka dijawab-jawab saat itu, lakukan saja apa dia suruh, selama dalam koridor kebaikan. Jika kondisi sudah tenang, dan dia terlihat sumringah, barulah kasih penjelasan apa yang dia mau itu. Sepertinya begitu deh.

🔹iya ustadz, tapi seringnya suami sudzon sama saya, kalau saya kasih jawaban dibilang melawan, tapi kalau saya diam, dibilang tidak dengerin suami ngomong, suka serba salah. Kadang-kadang ada perasaan sedih karena suami tidak percaya sama saya, kalau sudah begitu saya cuma bilang, suatu saat Allah menunjukkan saya salah atau tidak. Kalau sudah terbukti saya tidak salah, suami minta maaf, tapi hati saya sudah terlanjur kecewa, bagaimana ya ustadz menyikapi seperti ini, karena sudah 27 thn pernikahan, suami seperti belum memahami sifat saya.

🌷Masya allah luar biasa sudah  27 tahun ya. Selamat ya bun. Tinggal merawat saja itu. Salah satu pihak, tetap harus ada yang ngalah. Kalau suami tidak mau, isteri saja. Tetap taat pada suami. Bayangkan asiyah, istri fir'aun yg hidup di kandang kekufuran dan kedzaliman, yang tetap tabah dan sabar dalam siksaan suaminya. Hingga ia pertaruhkan nyawanya demi iman kepada Allah.  Sementara kondisi kita, mungkin tidak sampai seperti itu, baru tahap kritik mengkritik. Sabar saja bunda ya.

0⃣6⃣ Mbak Dessy
Kalau suami kita kurang terbuka dengan kita, itu bagaimana ya?
Bagaimana caranya supaya suami mau terbuka sama kita?

🌷Jawab :
Mungkin perlu suasana yang lain, sekali kali ajak jalan berdua, tanya dengan mesra. Bisa jadi suami tidak mau terbuka, ada masalah yang dihadapi. Coba dialog dari hati ke hati, ada apa. Tapi tetap sabar, mudah-mudahan suatu saat ia berubah. Terbuka pada isteri apa yang ia hadapi.

0⃣7⃣ iNdika
Ada orang yang mengkritik tapi dengan data yang salah, tapi kalau dibetulkan dengan data yang benar,orang yang mengkritik tersebut malah marah. Bagaimana caranya kita menegurnya?

🌷Jawab:
Kalau sudah ditunjukkan kebenaran tapi masih saja tidak terima, maka bisa jadi hatinya sombong. Salah satu tanda kesombongan adalah menolak kebenaran. Untuk orang seperti ini, cukup berdialog biasa aja, tidak usah diladeni, cukup tahu saja.

0⃣8⃣ Ulfa
Bila ada seseorang yang bertanya dan minta pendapat serta kritikan tetapi bila di jawab bukan dilaksanakan tapi diabaikan bagimana ya ustdz meluruskan orang seperti ini sampai hampir semua orang tidak berkenan dengan beliau!

🌷Jawab :
Jika dalam organisasi ia berlaku demikian, maka berikan sanksi dan teguran, itu tugas ketua. Dalam organisasi ada aturan-aturan yang harus ditaati, jika beliau tidak berkenan, ya sebaiknya beliau keluar atau dikeluarkan. 

Jika itu terjadi dipergaulan saja, sekali lagi kita tidak bisa memaksa seseorang mengikuti kehendak kita. Hanya bisa sekadar mengingatkan dan menasehati. Jika itu tidak cukup dan kita terganggu dengannya, sebaiknya bersikap tegas saja padanya dalam urusan apapun agar memberi 'pelajaran' baginya.

Wallahu'alam

0⃣9⃣ Mala Hasan
Bagaimana sikap yang seharusnya jika menghadapi orang yang kalau di kasih saran suka balik menasehati, selalu mengungkit pendidikan dia yang lebih tinggi, jadi merasa tidak butuh saran dari orang lain. Sedangkan sikapnya itu terkadang merugikan orang lain, dia merasa selalu paling benar, paling hebat dalam semua hal.

Jazaakallahu khoiran ustadz.

🌷Jawab:
Ini biasa terjadi di mana-mana, karakter manusia hakikatnya sama. Ada yang nerimo, ada yang angkuh, ada yang bisa cepat berterima dan sebagainya. Untuk orang-orang yang merasa dirinya hebat atau ujub, sebenarnya merugikan diri sendiri. Karena biasanya orang lain tidak suka padanya. Menghadapinya ya biarkan saja apa maunya, cukup dengarkan sembari kita tunjukkan dengan amal, bahwa apa yang kita sampaikan benar adanya sedang pendapat dia salah. Tapi jika sampai ia merugikan orang lain, mungkin bisa di cegah atau melaporkannya ke yang berwenang. Atasannya atau yang berhak menangani hal tersebut.

Wallahu'alam

1⃣0⃣ Dessy
Masalah pergaulan, suami termasuk orang yang mudah bergaul, tapi dipukul rata gitu. Kesiapa saja mudah dekat, bagaimana ya cara jelasinnya ustadz? Tahulah kalau emak-emak ini bagaimana?

🌷Jawab:
Sepanjang pergaulannya positif tidak masalah.  Dinikmati saja bunda, karena  sesungguhnya masalah-masalah kecil dalam keluarga itu, itu 'penyedap' dan bumbu-bumbu untuk menguatkan ikatan kelurga. InsyaAllah. 

Wallahu'alam

1⃣1⃣ Bunda Sarah
Ustadz, mengapa para suami yang diingat hanya Hak-haknya terhadap istri, mengutip memang dari al qur'an dan hadist. Istri harus sabar, nurut, muasin, boleh poligami. Sementara Hak istri yaa hanya nafkah. Selama nafkah sandang pangan papan tersedia, selesai kewajiban suami.  Soal hati nomor sekian, yang mau para suami cari dalam Al qur'an dan hadist.

🌷Jawab :
Allah sudah membuatnya sedemikian rupa. Laki-laki itu beda dengan perempuan. Laki-laki penuh tanggungjawab yang begitu besar untuk keluarganya. Ia harus menghidupi anak dan istrinya, mengajarinya, membeli pakaian, danenyediakan tempat tinggal. Suami juga adalah wali bagi istrinya. Istri harus taat padanya, menjaga harta dan  kehormatan suaminya. Dan masing-masing peran ini dapat pahalanya. Jadi dijalankam saja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saling memahami dan menerima satu sama lain.

Wallahu'alam


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎


Semoga jadi pendengar yang baik, karena dengan jadi pendengar yang baiklah bisa mengeluarkan kritik yang baik. Kritik itu perlu disaat yang tepat, tapi harus punya makna dan membangun. Syaratnya ikhlas dan hati yang bersih, dibalut dengan ilmu.
Selamat istirahat.

Rabu, 28 November 2018

WANITA DIJANTUNG RASULULLAH ﷺ



OLeH: Ibu Irnawati Syamsuir Koto

           💎M a T e R i💎

Alhamdulillah, Syukran jazakillah khair mba sin.

Sahabat-sahabatku...
Malam ini kita hanya membahas tentang kisah dirumah tangga Rasulullah SAW, jadi kajiannya tidak berat-berat amat, santai saja, tapi penuh makna.

Kita coba mengenali seorang wanita yang sebenarnya kita sudah kenal namanya. Tapi mungkin baru sebatas nama dan sekelumit kisahnya.

Wanita pertama yang mengisi kehidupan Rasulullah SAW, yang setia menemani perjuangan beliau SAW, hari hari dilalui dengan penuh pengharapan atas Ridho Allah Azza wajalla, cobaan yang ada tidak pernah dirasa berat. Beliau adalah Khadijah RA.

Khadijah RA , merupakan sosok yang fenomenal. Beliau adalah wanita Quraisy yang nasabnya paling terhormat, paling kaya dan cerdas, juga cantik dari segi fisik dan akhlaqnya. Di samping itu, ia juga memiliki sifat-sifat yang mulia. Semua kelebihan itu terkumpul pada dirinya.

Ayah beliau bernama Khuwailid, salah seorang tokoh suku Quraisy yang sangat dihormati. Sedangkan ibunya adalah Fathimah, yang nasabnya bersambung kepada silsilah para nabi yang penuh berkah. Oleh sebab itu, Khadijah RA adalah istri yang nasabnya paling dekat kepada Nabi SAW.

Khadijah RA lahir di Mekah, Ia adalah putri Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qusay.

Khuwailid, ayah Khadijah RA , adalah seperti kebanyakan anggota suku Quraisy Mekah, seorang saudagar. Setelah meninggalnya sang ayah, Khadijah mengurusi bisnis keluarga, dan dengan cepat mengembangkannya. Dengan keuntungan yang didapatnya, ia menolong kaum papa, para janda, anak-anak yatim, orang-orang sakit dan cacat. Kalau ada gadis-gadis miskin, Khadijah menikahkan mereka, dan memberikan mahar untuk mereka.

🌸🌷🌸
Sahabat Sholehah yang dicintai Allah

Masing-masing silsilah ayahanda dan ibundanya berasal dari keturunan Quraisy yang terhormat dan mulia. Nasab Khadijah RA dari pihak ibundanya berhimpun dengan nasab RasulullahSAW pada kakeknya yang ke-tiga, Abdul Manaf. Dari pihak ayah maupun ibu, Khadijah RA dan Rasulullah SAW memiliki kekerabatan yang sangat dekat.

Khadijah RA biasa dipanggil dengan nama Ummu Qasim dan mendapat gelaran ath-thahirah (wanita suci) dan ummul mukminin (ibu orang-orang mukmin). Gelar ath-thahirah diterima sebelum kedatangan Islam karena kesucian budi pekertinya, kedudukannya yang mulia di tengah-tengah kaumnya, dan kesucian dirinya. Khadijah RA juga diberi gelar ummul mukminin (ibu orang-orang mukmin) karena ia adalah sebaik-baik isteri yang dan memiliki contoh teladan yang baik bagi ummat Islam.

Ada yang tahu tidak yaa siapa nama-nama Suami Khadijah RA sebelum menikah dengan Rasulullah?
Setelah Abu Halah wafat menikah lagi dengan:
Atiq bin ‘A’id bin Abdullah al- Makhzumi.

Abu halah bin zurarah at-tamimi
Khadijah menikah lagi untuk yang kedua dengan Atiq bin ‘A’id bin Abdullah al- Makhzumi.

Pada awalnya, Khadijah RA menikah dengan Abu Halah bin Zurarah at-Tamimi. Pernikahan itu membuahkan dua orang anak yang bernama Halah dan Hindun.

Tidak lama kemudian suaminya meninggal dunia. Lalu Khadijah RA menikah lagi untuk yang kedua dengan Atiq bin ‘A’id bin Abdullah al-Makhzumi. Setelah pernikahan itu berjalan beberapa waktu, akhirnya suami keduanya pun meninggal dunia.

Saat itu Khadijah RA menjadi wanita terkaya di kalangan bangsa Quraisy. Karenanya, banyak pemuka dan bangsawan bangsa Quraisy yang melamarnya. Namun Khadijah RA menolak lamaran tersebut, karena suatu malam pernah bermimpi matahari besar turun dari langit Mekkah dan berada didalam rumahnya, menerangi seisi rumah dengan cahaya dan keindahan yang menyilaukan jiwa serta pandangan karena sangat terang.

Khadijah RA menemui saudara sepupu yang bernama Waraqah bin Naufal. Beliau termasuk salah satu yang hanif di Mekkah. Dan menceritakan perihal mimpinya tersebut. Dan berkata “Bergembiralah saudara sepupuku. Jika Allah Azza Wajalla membenarkan mimpimu, cahaya nubuwah akan masuk kerumahmu, dan dari sana cahaya penutup para nabi akan memancar."

Setiap kali ada pemuka Quraisy yang meminang, Khadijah RA selalu mengukur lelaki tersebut dengan mimpinya dan penafsiran dari Waraqah, Namun sifat-sifat penutup para Nabi tidak ditemukan pada para lelaki tersebut, karenanya Khadijah RA menolak dengan cara yang baik dan bijaksana.

🌸🌷🌸
Pada awal tahun 595 M, para pedagang Mekah mengumpulkan kafilah musim panas mereka agar membawa dagangan mereka ke Syiria. Khadijah RA juga telah menyiapkan barang dagangannya, akan tetapi ia tidak mendapati seorang laki-laki yang akan berwenang sebagai agennya. Beberapa orang telah disarankan padanya, namun ia tidak puas.

Beliau mendengar tentang Muhammad SAW sebelum bi’tsah (diangkat menjadi Nabi), yang memiliki sifat jujur, amanah dan berakhlak mulia, maka beliau meminta kepada Muhammad SAW untuk menjualkan dagangannya bersama seorang pembantunya yang bernama Maisarah.

Khadijah RA memberikan barang dagangan kepada Muhammad SAW melebihi dari apa yang dibawa oleh yang lain. Muhammad al-Amin pun menyetujuinya dan berangkatlah beliau bersama Maisarah dan Allah Azza Wajalla menjadikan perdagangannya tersebut menghasilkan laba yang banyak.

Berapa yaa usia Rasulullah waktu pertama membawa barang dagangan Khadijah RA?

Pertanyaan penutup untuk malam ini, karena bahasananya cukup panjang, kisahnya aduhai menarik hati... kita akan sambung Insyaa Allah hari ahad.

Yups 25 tahun... Usia yang masih tergolong muda, dan Rasulullah saat itu belum punya pengalaman didalam berdagang lhoo, tapi dengan kuasa Allah, beliau diberi laba yang banyak dan sukses dalam perdagangannya.

🌸🌷🌸

HALAL DAN HARAM



OLeH: Ustadz Ahmad Jumadi Toha, Lc

           💎M a T e R i💎

🌷Kaidah Halal - Haram Dalam Islam

Oleh: A. Jumadi Toha, LC

الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات. والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد.

Tiada kata yang patut saya ucapkan setelah mendapatkan nikmat berupa iman, islam, kesehatan dan kesempatan selain dari ucapan alhamdulillah, atas segala nikmat dan rahmat Allah SWT yang selalu dilimpahkan tanpa putus kepada segenap mahlukNya. Semoga kita selalu diberikan tuntunan dalam beramal soleh dan istiqamah menjadi hamba Allah SWT yang taat hingga akhir hayat. Amin.
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu'alahi wasallam yang kedatangannya membawa pelita iman dan cahaya islam, sehingga dengan izin Allah beliau berhasil mengeluarkan manusia jahiliah dari gelapnya kekufuran dan kedzaliman menuju indahnya keadilan Islam dan persaudaraan dalam ikatan iman, keluarga, para sahabat setianya, baik Muhajirin maupun Anshar, para tabi'in, tabiut tabi'in dan semoga terlimpahkan untuk kita semua dan orang-orang beriman setelah kita.

Saudaraku yang dimuliakan Allah, tema halal-haram adalah tema penting untuk diketahui, dipahami dan dijadikan pedoman agar  masyarakat tetap berjalan di atas koridor hukum. Masih banyak di antara kita yang belum memahami hakikat halal-haram sebagai salah satu prinsip ajaran Islam yang sangat pokok dan fundamental, akibatnya dengan mudah ditemukan pelanggaran terhadap norma-norma kemanusiaan dan sosial kehidupan. Karena kedudukan halal-haram dalam dalam Islam sangat menentukan baik-buruknya kehidupan yang dijalani, maka sudah sepantasnya tidak dipandang sebelah mata. Karena membiarkan diri menjalani hidup tanpa pengetahuan adalah lebih berbahaya dari berjalan di tengah kegelapan malam tanpa lentera. Seorang muslim baru dapat dikatakan sempurna Islam dan imannya bila berjalan on the track sebagaimana yang telah digariskan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bila tidak memahami track hidup seseorang akan berpotensi merusak tatanan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat yang menjadi ukuran dan barometer keimanan dan keislamannya. Nabi Muhammad bersabda:
"Orang Islam adalah orang yang memberikan rasa aman bagi orang lain dari kejahatan lisan dan tangannya." (HR. Bukhari).

Maka dalam pembahasan kali ini tema halal-haram akan saya petakan ke dalam beberapa kaidah dasar penting sebelum membahas secara rinci dan mendetail:

◼Pertama : Pengertian Halal
~ Halal artinya sesuatu yang boleh dikerjakan dalam Islam baik berupa ucapan maupun perbuatan, tidak mengandung konsekuensi pahala atau keutamaan dan dosa atau hukuman.

Contoh : Makanan dan minuman halal, pekerjaan halal, tempat tinggal halal, pasangan halal, penginapan halal, perjalanan halal, perbuatan halal, ucapan halal dan lain-lain. Maka berdasarkan definisi di atas halal adalah legitimasi hukum yang diberikan oleh Islam, dalam konteks ini Allah dan Rasulullah sebagai pembuat hukum membolehkan sesuatu untuk dikerjakan.

~ Pengertian Haram : Adalah sesuatu yang dilarang oleh Islam untuk dikerjakan baik berupa ucapan maupun perbuatan dengan konsekuensi hukuman dan dosa.

Contoh : makanan-minuman haram, pasangan haram, pekerjaan haram, perjalanan haram, tempat tinggal haram, hiburan haram, ucapan dan perbuatan haram.

◼Kedua : Pembuat Hukum.
Pembuat hukum halal-haram adalah Allah dan RasulNya. Maka perkara halal-haram bukan kewenangan manusia untuk menghukumi sesuatu itu haram. Manusia tinggal mematuhi rambu-rambu yang telah digariskan dan tidak mudah mengeluarkan hukum halal-haram terkait persoalan tertentu. Sebab Islam melarang kita untuk mudah berkata halal-haram tanpa dasar hukum karena besarnya tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

◼Ketiga : Wilayah Pembahasan.
Halal-haram mencakup ucapan, perbuatan dan keyakinan. Sehingga apapun yang berupa ucapan, perbuatan dan keyakinan mengandung salah satu konsekuensi hukum, halal ataupun haram. Semua itu kembali kepada hukum asal sesuatu. Bila hukum asalnya adalah halal maka menjadi halal selama tidak ada indikasi yang merubah hukum asalnya. Misalnya adalah berkata-kata, hukum asalnya adalah halal atau boleh, karena manusia adalah mahluk sosial yang dilengkapi dengan kemampuan berbicara secara lisan. Namun jika kalimat atau kata yang akan diucapkan mengandung unsur hinaan, cacian, fitnah, gunjingan, dusta, khianat dsb maka berubah menjadi haram.

Contoh perbuatan : hukum asal perbuatan adalah boleh, selama tidak mengandung hal yang terlarang. Namun jika diketahui seseorang akan melakukan hal yang dapat merugikan orang lain secara fisik akan berubah menjadi haram, seperti menendang, menampar, membunuh, melukai dan lain-lain. Namun perlu diingat jika tindakan kekerasan itu dilatarbelakangi oleh alasan hukum yang membolehkan, maka tidak diharamkan, seperti hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan, maka ini berdasar pada hukum legal dan on the track law baik negara maupun agama seperti yang berlaku di Saudi (hukuman qishas).

◼Ke Empat : Penerapan.
Dalam menerapkan hukum halal-haram tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, namun juga meliputi perbuatan dan ucapan yang mengandung hukuman tertentu bergantung pada jenis dan tingkatannya. Semakin besar jenis pelanggaran yang dilakukan, semakin besar pula hukuman yang harus dijalani.

Kesimpulan : Hukum asal segala sesuatu adalah halal selama tidak terjadi pelanggaran hukum asalnya. Sedangkan haram adalah pelanggaran hukum yang dilakukan berupa ucapan dan perbuatan dengan konsekuensi hukuman terhadap pelakunya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه
Banjarmasin, 29/11/2018

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Yayi
Assalamu'alaikum,

Jika seseorang mendapatkan rezekinya dari cara melegalkan sesuatu yang sama sekali tidak sah menurut hukum, apakah rezeki yang didapatnya termasuk halal atau haramkah?

🌴 Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Inilah induk dosa yang dilarang dalam Alquran, yaitu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang jelas haram. Bertentangan dengan ketentuan hukum negara dan ketetapan Allah SWT.

🔹 Uangnya diberikan kepada kita sebagai nafkah sementara kita tidak tahu asal muasalnya. Apakah yang menikmati uang tersebut juga berdosa?
Afwan...

🌴Hendaknya seorang istri bertanya kepada suaminya perihal sumber penghasilannya berasal dari mana, sehingga suami-istri terlebih dahulu memastikan sumber penghasilan sebelum dinikmati demi keselamatan seluruh anggota keluarga dari neraka.

0⃣2⃣ Ummi Azfiarry
Assalamualaikum ustadz,

Bagaimana hukumnya jika membeli daging yang kita tidak tahu apakah dagingnya disembelih dengan nama Allah atau tidak?
Mohon penjelasanya.

🌴Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Tidak wajib meneliti dan bertanya kepada penjual apakah waktu menyembelih hewan itu membaca basmalah ataukah tidak kecuali jika si pembeli mengetahui secara pasti yaitu melihat langsung proses penyembelihannya tanpa membaca basmalah.

0⃣3⃣ Serra
Assalamualaikum,

Ketika tahu kita berkumpul dengan orang yang salah satunya kerjanya tidak halal tapi masih di beratkan oleh mertua. Baiknya bagaimana menjelaskannya?
Terima kasih.

🌴Jawab:
Wa'alaikumsalam

Bagaimana jenis pekerjaan tidak halal yang dilakukannya?
Jika sudah dipastikan keharaman tempat kerjanya atau melakukan suatu pekerjaan yang dilarang agama amaka wajib melepaskan diri dari pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan yang halal.

Sebagai seorang muslim hendaknya ia taat kepada Allah dengan menjauhkan diri dari dosa dan segala sesuatu yang dibenci Allah SWT dan RasulNya, bukan justru bersikap sebaliknya, tidak peduli terhadap agamanya sendiri. Sikap membiarkan keluarga memakan penghasilan haram sangat membahayakan keluarganya. Nabi mengingatkan bahwa daging yang tumbuh dari uang yang haram neraka adalah tempat yang pantas baginya. Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari segala sesuatu yang dilarangNya.
Amin.

0⃣4⃣ Bund Yudith
Assalamualaikum ustadz,

1.  bagaimana hukumnya bila kita minum obat yang mengandung alkohol? Semetara obat itu resep dokter dan tidak bisa di ubah?
Biasanya obat batuk yang ada alkoholnya.

2. Lalu bagaimana dengan obat gosok yang mengandung alkohol? Jika menempel pada kulit kita apa haram di pakai shalat?

Mohon penjelasannya.

🌴Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Untuk jawaban nomor 1 & 2 yaa...

Hukum obat yang mengandung alkohol tidak masalah selama tidak membahayakan jiwa dan kesehatan.

0⃣5⃣ Mama nofal
Afwan ustadz, jika penyewa kamar kost putri kita kerjanya tidak tahu, tapi suka keluar malam, apakah uang yang kita terima halal?

🌴Jawab:
Kesalahan atau dosa orang lain tidak berpengaruh pada uang sewa yang mereka berikan setiap bulannya, maka statusnya adalah halal. Namun sebagai pemilik kos berkewajiban menyampaikan tata tertib yang harus dilaksanakan dengan konsekuensi tertentu jika terjadi pelanggaran.

0⃣6⃣ Evi
Assalamualaikum,

1. Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang mendapatkan undian berhadiah? Apakah hadiah tersebut halal atau haram?

2. Lalu bagaimana menyikapi tawaran teman tentang pekerjaan sebagai sales minuman yang mengandung alkohol?

🌴Jawab:
Wa'alaikumsalam,

1. Undian termasuk jenis maisir atau judi yang terlarang, di antara alasannya adalah karena mengandung unsur garar atau spekulatif, di mana untung-rugi tidak dapat dipastikan meskipun dia telah banyak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan nomor undian, sebaliknya ada kemungkinan orang lain yang akan keluar namanya dalam undian tersebut meskipun ia mendapatkan nomor undian dengan biaya ringan saja. Inilah induk perjudian yang dilarang dalam Alquran. Maka dengan skema seperti tersebut, jelaslah bahwa hukumnya adalah haram dan wajib ditinggalkan serta bertawakal sepenuhnya kepada Allah SWT Yang Maha Memberikan rezeki.

2. Pada dasarnya bekerja sebagai sales makanan dan minuman adalah pekerjaan yang halal, kecuali jika pekerjaan tersebut mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti perjudian, mengundi nasib, alat-alat musik, lokalisasi prostitusi dan sebagainya-na'udzu Billah min dzalik-.

Bagaimana dengan sales alkohol? Apakah minuman beralkohol tersebut dapat menyebabkan orang yang meminumnya mabuk ataukah tidak? Jika menyebabkan mabuk, maka hukumnya sama dengan miras, namun jika tidak memabukkan, maka kembali kepada hukum asal semua jenis minuman, yaitu halal atau mubah. Sebab illat atau alasan hukum khamar diharamkan adalah lantaran ia memabukkan. Atas dasar ini, maka meminum khamar atau jenis minuman lainnya yang memabukkan hukum adalah haram, terlepas dari banyak-sedikitnya zat alkohol yang terkandung di dalamnya. Ini berdasarkan kepada hadits "Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitpun haram pula." Sehingga jika diketahui bahwa pada dasarnya alkohol dapat memabukkan dalam kadar tertentu, maka kadar yang sedikit pun menjadi haram, sebagai konsekuensi logis dari minuman yang memabukkan.
Wallahu alam.

0⃣7⃣ Yerma
Kalau dapat barang temuan seperti di kantong sampah dan pembuang itu kita tahu seperti tetangga kita awalnya memang sudah rusak tapi karena kita perbaiki bisa lagi digunakan!
Syukran jawabannya.

🌴Jawab:
Memungut barang yang sudah dianggap tidak lagi digunakan atau tidak lagi diperlukan oleh pemiliknya, tidak ada larangan, bila ditemukan di tempat pembuangan yang dikenal umum.

0⃣8⃣ Dewi
Apabila dalam rumah tangga suami bekerja dengan perkerjaan halal namun disisi lain dia juga punya perkerjaan sampingan yang hukumnya haram tanpa sepengetahuan istri, apakah berdosa bila istri memakan uang hasil haram karena ketidaktahuanya itu? Karena yang istri tahu suami dapat uang dari pekerjaan yang halal?

🌴Jawab:
Jika diketahui oleh istri bahwa suaminya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang haram, maka hendaknya istrinya tersebut tidak berdiam diri, namun memberitahukan suaminya bahwa pekerjaan yang dia lakukan adalah diharamkan dan berdampak buruk bagi keluarga dan keturunan.
Dalam kasus di atas terdapat indikasi bahwa anda mengetahui pekerjaan haram yang dilakukan suami anda, namun bersikap diam atau pura-pura tidak mengetahui, maka sikap seperti ini lebih berbahaya jika dibandingkan dengan orang yang pada dasarnya tidak mengetahui sama sekali.

0⃣9⃣ Bund Lisa
Assalamualaikum ustadz.

Bagaimana jika sakit dan diberikan resep obat yang memakai kapsul yang tidak diketahui halal haramnya? Apakah meminumnya dibuka saja dipisahkan antara isi dan pembungkusnya agar hati juga tentram, atau bagaimana ustadz?
Afwan atas pertanyaan saya yang fakir ilmu ini ustadz.

🌴Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Jika sesuatu yang haram bercampur dengan yang halal maka hukumnya melebur jadi haram. Maka wajib meninggalkannya dengan catatan setelah diketahui secara pasti menurut keterangan medis dan agama.
Wallahu a'lam.

1⃣0⃣ Mariam
Bismillah, ustadz apakah imunisasi itu haram?
Ada yang mengatakan dalam bungkusnya tertulis "obat ini bersentuhan dengan babi." ?
Wallahuallam.

🌴Jawab:
Jika diketahui secara pasti dan berdasarkan keterangan ahli medis dan agama bahwa terdapat kandungan zat haram di dalamnya, maka harus dihindari, kecuali dengan alasan darurat, yaitu tidak terdapat zat lain selain zat yang telah direkomendasikan dan keadaan pasien sudah sangat kritis, maka menggunakannya adalah diperbolehkan, berdasarkan kaidah fiqih "Kondisi darurat membolehkan perkara yang diharamkan." Semoga Allah SWT selalu menjaga keluarga kita dari makanan dan minuman yang haram.
Amin.

1⃣1⃣ Mala hasan
Assalamualaikum ustadz.

Bagaimana jika di dalam pekerjaannya, suami di beri imbalan setelah membantu orang lain dalam mengerjakan tugasnya?
Apakah halal pemberian tersebut? Bagaimana pula jika kita yang meminta bayaran untuk sebuah pekerjaan, apakah apakah upah tersebut halal hukumnya?

Syukron.

🌴Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Jika pemberian hadiah tersebut erat kaitannya orang yang diberikan hadiah, maka pemberian tersebut adalah sogokan yang diharamkan secara tegas dalam Hadits Nabi shalallahu alaihi wassalam "orang yang menyogok dan yang disogok keduanya di neraka."
Tapi jika tidak ada sangkut pautnya dengan orang yang diberikan hadiah namun sebagai ungkapan terima kasih, maka menerimanya tidak dilarang.
Wallahu a'lam.

1⃣2⃣ Mama Arry
Ustadz, bagaimana hukumnya makan tape ketan? Kalau lebaran di rumah suka bikin?  Lama-kelamaan kan keluar alkohol nya. Nah buat ngilangin biasanya saya panasin dan tambah gula putih. Apa masih boleh di konsumsi?

Mohon penjelasannya.

🌴Jawab:
Jika tidak menyebabkan mabuk maka mengkonsumsinya tidak dilarang, sebab illat larangan (dasar hukum larangan) adalah karena memabukkan.
Wallahu a'lam.

1⃣3⃣ Rahmi
Assalamu'alaykum ustadz.

Bagaimana hukum jual hasil bumi dari petani yang afdhol yang tidak mendatangkan hasil jual yang haram dari pembeli?

🌴Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Maksudnya?

🔹Afwan ustadz, pernah dengar jika jual hasil panen yang memang nampak jika hanya di beli secara kseluruhan tanpa ada satuan di kg, katanya sah jual belinya. Namun jika yang akan di jual kira tanaman yang tidak nampak, contoh: kentang, kemudian di jual saja secara keseluruhan masih dalam ladang dan itu baru tidak sah. Bagaimana penjelasannya ustadz. Yang benar-benar jual beli yang sah?
Syukron jawabanya.

🌴Di antara jual-beli yang dilarang adalah jual-beli yang mengandung unsur garar (spekulatif), seperti menjual ikan yang masih dalam air, menjual buah yang belum keluar dan sebagainya, itu contoh jual-beli terlarang, termasuk jual-beli kentang yang tidak terlihat karena pola jual kolektif tanpa timbangan atau takaran, sebab keadaan tersebut menimbulkan banyak kemungkinan dan ketidak jelasan.
Wallahu a'lam.

1⃣4⃣ Bunda Atin
Ustadz,
1. Seorang guru yang saat tidak ada jam mengajar dia gunakan untuk sholat dhuha dan tilawah apakah termasuk korupsi waktu sehingga gajinya bercampur haram?

2. Saat masuk waktu sholat dhuhur tapi dia ada jam mengajar sampai pukul 13.30 apakah harus sholat dulu atau tunggu selesai kelas?

🌴Jawab:
1. Pada dasarnya melanggar kesepakatan kerja tidak boleh dilakukan seseorang, sebab menjalankan kesepakatan bersama adalah perintah dalam ajaran Islam, "Wahai orang beriman, penuhilah janji-janji itu..."
Jika dia telah menyelesaikan tugasnya dengan baik maka melakukan pekerjaan di luar tugasnya tidak terlarang dengan waktu yang tidak mengganggu tugas pokoknya, dan tanpa menggunakan fasilitas kantor untuk pekerjaan pribadinya.

2. Shalat harus dikerjakan pada waktunya, maka seorang muslim harus meninggalkan segala bentuk kesibukannya demi mendahulukan perintah Allah dan Rasulullah, "Wahai orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan RasulNya, dan bertaqwalah kamu kepada Allah...."

Oleh sebab itu jika terdapat aturan yang melarang seorang pekerja muslim mengerjakan kewajiban agamanya pada waktu yang telah diketahui secara umum, maka hendaknya dia mencari pekerjaan lain dalam rangka mendahulukan perintah Allah dan RasulNya di atas tugas manusia, namun jika aturan memberikan kebebasan bagi karyawan muslim untuk mengerjakan perintah shalat, maka tidak masalah dia tetap bekerja di sana.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Halal-haram adalah salah satu prinsip dasar ajaran Islam agar berhati-hati dalam melakukan, mengucapkan serta meyakini  sesuatu, sehingga tetap berjalan on the track dengan sikap kehati-hatian, khususnya berkaitan dengan sumber pendapatan, makanan, minuman, tempat tinggal dan sebagainya. Akhirnya kita berdoa kepada Allah SWT agar kita semua dijaga dari segala sesuatu yang membahayakan keselamatan diri, keluarga dan masyarakat.
Amin.

MENDARAS KENABIAN



OLeH: Ren Dina Zahrana

           💘M a T e R i💘

Alhamdulillah kita dapat berkumpul lagi di sini untuk mendiskusikan materi rukun iman ke 3 ya.

Sebelumnya saya akan membagi materi ke dalam 4 pembahasan yaitu:

1. Nabi dan Rasul
2. Pembagian Nabi
3. Misi Kenabian dan Kerasulan
4. Kelas sosial para nabi

Baik. Langsung saja kita simak materi bagian pertama yaitu nabi dan rasul

🔹1. Perbedaan Nabi dan Rasul

Rasul adalah manusia yang diberi wahyu syari'at dan diperintah untuk menyampaikannya, sedangkan Nabi adalah manusia yang diberi wahyu syariat tetapi tidak ada perintah untuk menyampaikannya. (Asnal Mathalib 1/3)

Nabi yang ada di dunia ini berjumlah 124.000 dan Rasul sebanyak 315.
(Al-Haawi Lil-Fatawi Lissuyuthi II/131)

Walaupun ada 315 rasul, Al-Quran hanya mendokumentasikan 25 rasul saja yaitu rasul-rasul yang wajib untuk kita ketahui.

🔹2. Pembagian Nabi

1. Nabi Tasyri'i
Definisinya seperti Rasul. Tugas Rasul adalah membawa undang-undang Illahi untuk disampaikan kepada umatnya.

Contoh: Nabi Ibrahim, Musa, Isa, Daud, dan Muhammad.

2. Nabi Tablighi
Yaitu nabi yang mendapatkan wahyu tetapu wahyu itu tidak disampaikan kepada umatnya, melainkan mereka hanya menyampaikan wahyu-wahyu (baca: syariat) nabi tasyri'i kepada umatnya.

Contoh Nabi Tablighi; Nabi Khidr, nabi Yunus, Harun, dan sebagainya.

 🔹3. Misi Kenabian dan Kerasulan

Misi mereka hanyalah 1 yaitu menyampaikan syariat yang diilhamkan Allah kepada nabi Tasyri'i  dan seluruh syariat ini memiliki 1 pokok tujuan yaitu moral dan tauhid atau ubudiyah atau ketundukan kepada satu Tuhan yaitu Allah.

Mengapa Akhlak atau moral sangat penting untuk disampaikan? Karena moral adalah tatanan hukum yang mengatur kehidupan manusia untuk menuju kepada kedamaian. Tanpa moral maka manusia akan bergerak bebas tanpa haluan sehingga ia berkemungkinan besar untuk menyakiti manusia lainnya dan ini sangat dicegah dalam agama Ilahi sehingga Allah selalu menyelipkan perintah moralistik kepada seluruh nabi yanh diutus, baik nabi tasyri'i maupun nabi Tablighi.

🔹4. Kelas Sosial Para Nabi.

Pada umumnya para nabi berasal dari golongan mustad'afin atau golongan kaum yang tertindas sehingga mereka mengetahui dan merasakan penderitaan, kecemasan, kelaparan orang-orang miskin.

Lebih dari itu, nabi diutus kepada kaum tertindas karena masyarakat kelas tertindas memiliki ciri berikut;

1. Dominasi kebodohan
2. Dominasi kemiskinan
3. Dominasi tekanan dari kaum rezim

Allah mentitahkan setiap nabi dan rasul untuk menuju kepada suatu revolusi yang mana revolusi ini disuguhkan untuk kaum-kaum yang terindas.

Mengapa kaum tertindas? Karena kaum tertindas tidak memiliki media yang membuat mereka angkuh dan mereka tidak memiliki apa-apa selain harapan. Oleh karena itu Allah lebih menyukai kaum yang tertindas ketimbang orang yang merdeka. Inilah sebabnya doa orang-orang tertindas akan selalu diijabah oleh Allah.
   
Kembali lagi kepada fakta yang setiap kajian  selalu saya ulas yaitu derita-derita kaum mustad'afin ini menjadikan kedudukan mereka tinggi dihadirat Allah sehingga Allah mengistimewakan mereka dengan cara nabi diberikan hanya untuk mereka dan pertolongan Allah sangat dekat dengan mereka.

Ada sedikit materi tambahan yaa... yaitu ulasan bagaimana para nabi dipilih.

Para Nabi dipilih lewat metode Ishtafa yaitu metode yang menilik kemurnian dan keterpaling baikan.

Para nabi selalu berada dalam satu garis turunan yaitu turunan yang terbaik dan terpilih dan generasi para nabi adalah generasi yang terdidik, bermoral, dan terlatih.

Para nabi melatih para nabi sesudahnha untuk menjadi yang lebih baik dari mereka.

Para nabi juga hasil produk pendidikan dari nabi sebelumnya. Mengapa? Karena pokok misi kenabian dari Adam hingga Muhammad itu sama yaitu moral dan tauhid.

Hanya saja dalam perkembangannya setiap syariat itu berbeda. Setiap syariat akan diperbarui seiring diutusnya nabi yang baru. Mengapa mesti diperbarui? Yaitu untuk menyesuaikan keadaan para umatnya.

Lantas mungkin ada yang bertanya mengapa pembaruan syariat berhenti kepada nabi Muhammad? Kenabian berhenti dan wahyu terputus, mengapa?

Karena Syariat yang tertera dalam UU sudah sesuai bagi seluruh zaman. Jika ada UU baru lagi maka artinya Al-Quran dan syariat yang ada tidak termasuk syariat yang terbaik.


Namun apakah wahyu benar-benar lepas setelah kenabian Muhamamad?

Tidak! Wahyu tetap ada yaitu dialami oleh para nabi yang belum mengalami kematian seperti nabi Khidr dan Nabi Isa. Akan saja, mereka tersembunyi dan tidak diberikan izin kepada mereka untuk menyiarkan agama Muhammad kecuali diwaktu yang sudah ditentukan yaitu nanti setelah datangnya Ad-Dajjal.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Atas salah, khilaf, serta kurangnya saya mengucapkan beribu-ribu maaf.

Jazaakumullahu khairan katsiran kepada akhwati fillah yang menyimak.

Akhir kata,

و بالله توفیق و الهدایه.‌

وسلام علیکم و رحمة الله و برکاته


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
         💘TaNYa JaWaB💘

0⃣1⃣ Bunda Atin
Mengapa ya nabi Tablighi dapat wahyu kok tidak disampaikan pada umatnya. Lalu untuk siapa wahyu itu?

🔷Jawab:
Karena itu khusus untuk dirinya sendiri bukan untuk umat. Bukan mengandung syariat.

Seperti misal : Allah mewahyukan nabi Khidr mengajarkan ilmu kepada nabi Musa. Nah ini kan bentuknya tugas untuk individu bukan untuk umat.

Adapun nabi-nabi tasyri'i, umumnya wahyu yang diterima berupa syariat umum.


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘CLoSSiNG STaTeMeNT💘


Bahwasanya telah kita ketahui bahwa nabi berasal dari kelas sosial yang rendah.

Mengapa? Karena kemiskinan dan penderitaan merupakan nilai yang sangat berharga sehingga seluruh nabi mendapatkan itu semua.

Kiranya kita dapat mengambil poin-poin kenabian dalam keseharian dan menjadi pengetahuan yang berguna.

Aamiin allahuma aamiin.

HUTANG PIUTANG



OLeH: Ustadz H. Abdurrahman Wahid, Lc.,MA

           💎M a T e R i💎

🌸Fiqh dan Adab Hutang Piutang

Kehidupan bagai roda yang terus berputar, terkadang di atas dan terkadang di bawah. Kondisi manusia pun tidak jauh berbeda. Terkadang penuh kelapangan, dan terkadang kekurangan dan membutuhkan bantuan. Karena itulah, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita, hutang piutang tidaklah menjadi sesuatu yang asing. Begitu pula Syariat Islam yang indah juga melihat secara umum, bahwa aktifitas hutang piutang atau pinjam meminjam, sejatinya adalah salah satu bentuk pelaksanaan ajaran tolong menolong antara manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Allah SWT berfirman :

"Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan dalam melaksanakan takwa, dan jangan kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah : 2)

🔶Pengertian Hutang

Qard sebagai harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima dengan syarat penerima pinjaman harus mengembalikan besarnya nilai pinjaman pada saat mampu mengembalikannya. (Sayyid Sabiq :Fiqh Sunnah )

🔶Keutamaan Memberi Hutangan

Syariat Islam menjanjikan serangkaian keutamaan bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada saudaranya dengan niatan yang tulus penuh keikhlasan.  Seseorang yang mau membantu saudaranya saat ditimpa kesulitan, maka Allah SWT akan membantunya  di akhirat nanti.

Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa yang membebaskan atas diri seorang muslim, satu penderitaan dari penderitaan-penderitaan di dunia, maka Allah akan mengangkatnya dari kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesusahan yang ada pada seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

Keutamaan yang lain adalah, bahwa pahala memberikan hutang atau pinjaman ternyata lebih besar dari seorang yang menyedekahkan hartanya.

Diriwayatkan bahwasanya,
Rasulullah SAW mengatakan : “Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan.” (HR. Ibnu Majah).

🔶Anjuran Menghindari Hutang

Meskipun aktifitas hutang piutang bukanlah hal yang tercela dalam Islam, namun sejak awal syariat kita menganjurkan kepada kita untuk menahan diri agar tidak berhutang kecuali benar-benar terpaksa.  Karena tanpa disadari, seorang yang berhutang akan tersiksa dengan hutangnya secara tidak langsung.

Rasulullah SAW pun berdoa untuk terhindar dari lilitan hutang, beliau berdoa : “Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (HR. Bukhari).

Bahkan anjuran untuk menghindari hutang ini digambarkan dalam beberapa riwayat, dimana Rasulullah SAW tidak ingin menyolatkan mereka yang meninggal dalam keadaan berhutang, tetapi menyuruh para sahabat untuk mensholatkannya.

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW didatangkan jenazah orang yang berhutang, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya. Jika diberitakan bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya, Rasulullah mensholatinya, jika tidak maka Rasulullah mengatakan kepada kaum muslimin : sholatilah sahabatmu. (HR. Muslim).

Namun hal di atas tidak berlangsung untuk seterusnya, setelah masa fathu makkah (kemenangan atas makkah ), setiap kali ada yang meninggal Rasulullah SAW senantiasa menegaskan : “Jika ia berhutang dan tidak meninggalkan harta, maka aku adalah walinya, namun jika ia meninggalkan harta yang cukup maka itu untuk ahli warisnya.“

🔶Adab Dalam Hutang Piutang

🔹Pertama : Niatan kuat untuk membayar.
Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :

من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله ".

“Barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut.” (HR. Bukhori)

🔹Kedua : Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi.
Dalam kaidah dikatakan, “Setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba.“ Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.

🔹Ketiga : Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang.
Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang. Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman : “Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.”  (QS. Al Baqoroh 282).

Dengan adanya pencatatan hutang piutang, maka hal ini menjadi upaya mencegah terjadinya konflik  dan pertikaian antara pihak-pihak yang melakuan transaksi tersebut.

🔹Keempat : Memperbanyak Doa bagi yang berhutang.
Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.” (HR. Bukhori).

🔹Kelima : Tidak Menunda Pembayaran.
Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita. Rasulullah SAW bersabda : "Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman." (HR Abu Daud).

🔹Keenam : Menunaikan dengan Sempurna.
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosululloh telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad & Tirmidzi).

🔹Ketujuh : Bagi yang menghutangi, hendaknya memberi Tenggang Waktu.
Khusus bagi yang menghutangi, adab yang harus dijaga adalah cara penagihan yang ihsan yaitu dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah sesama muslim.  Jika memang kondisi yang berhutang benar-benar tidak memungkinkan, maka anjuran Islam bagi kita adalah memberikan toleransi waktu, Allah SWT berfirman :
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqoroh 280).


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Bunda Yayi
Assalamu'alaikum

Ketika berumah tangga, kebutuhan-kebutuhan yang tidak tercukupi maka solusinya adalah berhutang. Untung kami berhutang bukan kepada siapa-siapa tapi orang tua saya. Yang notabennya adalah seorang janda dan sudah sangat sepuh dan sakit-sakitan. Saya penjamin hutang itu. Tapi lama-lama menumpuk juga karena tidak dibayar-bayar sama suami. Akhirnya istrilah yang melunasi hutang-hutang tersebut dengan memotong jatah warisannya dari orang tua. Kemudian terjadi perceraian. Bolehkah istri meminta haknya kembali yang dipakai untuk melunasi kebutuhan hidup sehari-hari itu? Dosakah dengan tuntutan itu?

🌷Jawab :
Wa'alaikumsalam,

Akad membayarkan hutang dulu apa.. jika memberikan pinjaman maka boleh di ambil..
Jika sudah di berikan tidak boleh.

Jika punya anak suami tetap wajib menafkahi istrinya.

💎Suami selalu bilang bayar dulu sama yang ada begitu katanya, tapi sekarang kalau ditanya tentang itu, jangankan yang lama-lama yang dimakan apalagi, yang baru-baru saja lupa dan suka ngeles dan marah kalau dilihatin catatannya. Saya tidak berdosa kan kalau menuntut?

🌷Akad nya apa harus jelas.
Jika memberikan hutang silahkan di tagih.
Jika sudah di berikan jangan di minta lagi.

0⃣2⃣ Fatihah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bagaimana hukumnya orang yang merasa tidak punya hutang karena ketika mau pinjem  si A  hanya bilang  ada dana tidak? Dan ketika si B bilang ada dana di kasih dan hal seperti sering terjadi. Tapi pas di tagih si A merasa seperti tidak berhutang karena si A berfikir itu rezeki dari Allah melalui si B dan apa yang harus di lakukan si B karena sudah berusaha mencoba menagih tapi jawabannya seperti itu? Mohon pencerahannnya.
Jazaakallahu khairan katsiran.

🌷Jawab :
Itu namanya hutang piutang..
Coba baca di materi, jika hutang piutang maka di
catat.

💎Afwan tadz. Sudah di catat tapi si A mengelak dengan alasan akadnya bukan hutang.

🌷Tanya sama yang punya uang bukan yang diberi uang,
Apalagi sudah di catat.
Ya tagih dan itu hutang piutang.

0⃣3⃣ Evi
Assalamualaikum ustadz

1. Apabila utang yang kita punya tapi ketika kita mau melunasi orang itu pindah jauh dan tidak tahu dimana keberadaannya? Bagaimana langkah kita selanjutnya?

2. Lalu saya punya pengalaman, teman di sekolahan meminjam uang pada saya, dia lantas berjanji dalam waktu seminggu akan melunasi. Kita sabar menunggu tapi dia selalu mengulur-ulur waktu, bagaimana sikap kita terhadap dia? Sedangkan dari informasi teman sudah banyak yang dia hutangi?

🌷Jawab :
Wa'alaikumsalam,

1. Suatu bentuk muamalah yang memang sulit dihindari oleh kebanyakan manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang. Untuk itu Allah SWT memberikan perhatian yang sangat besar dengan menuangkannya didalam satu ayat terpanjang didalam Al Quran Al Karim, Surat Al Baqoroh ayat 282.

Hutang-piutang ini hukumnya boleh sesuai dengan sunnah Nabi saw dan ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah saw adalah: “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa Adillatuhu juz V hal. 3787)

Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagai hadits Rasulullah saw: “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.“ (HR. Bukhori)

Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah SWT : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)

Namun demikian hendaknya penangguhan ini dengan sepengetahuan si pemberi hutang agar terjalin terus komunikasi di antara keduanya yang akan memudahkan pembayarannya. Jika karena satu dan lain hal ternyata anda dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal dunia sementara ahli warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga sudah tidak diketahui keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan sejumlah hutang anda ke tempat-tempat yang baik.

Pada hakekatnya harta orang yang meninggal itu termasuk piutangnya yang ada pada anda adalah milik Allah SWT sebagaimana firman-Nya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)

Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah SWT kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada dia yang telah meninggal.

Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas di dalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di akherat.”

💎Jikalau kita sudah mencoba untuk mencari keberadaan si pemberi pinjaman tapi  tidak ketemu juga apa uang yang kita pinjam boleh disalurkan ke Masjid atau yayasan yatim dengan niat untuk melunasi hutang si A tersebut? Mohon penjelasannya.

🌷Boleh tapi setelah di cari dengan maksimal.
Dan tolong kalau punya hutang tetap jaga komunikasi dengan yang memberikan hutang supaya tidak lost kontak.
Kasus seperti ini banyak terjadi karena ketika tidak bisa bayar hutang tidak pernah menghubungi.

2. Islam adalah agama indah, mengajarkan keindahan dalam kehidupan bermasyarakat. Suatu hal yang sangat wajar dan yang dibenarkan jika terjadi pinjam meminjam dalam hidup bermasyarakat. Dalam hal ini Islam telah memberikan pengarahan agar pinjam-meminjam tetap indah.

🔹Yang pertama adalah islam mengajarkan agar kita mencatat saat terjadi hutang piutang dan jangan sampai kita meremehkan perintah ini sekecil apapun dan seremeh apapun yang kita pinjam dan pinjamkan. Mencatat hutang adalah ibadah biarpun dengan teman dekat, orang tua atau saudara. Yang meninggalkan mencatat hutang ini adalah meninggalkan petunjuk dari Allah SWT.

🔹Kedua bagi yang meminjam jika sudah jatuh tempo ia wajib mengembalikannya jika sudah mampu. Jika ia sudah mampu dan tidak membayar maka ini adalah termasuk dosa besar dan akan dihinakan oleh Allah di dunia dan di akhirat. Dan jika memang benar-benar belum mampu memang tidak wajib untuk membayar sampai ia mampu. Dalam hal ini seorang muslim dituntut untuk jujur kepada Allah jangan sampai ia mampu membayar akan tetapi ia pura-pura tidak mampu, itu adalah kemunafikan dan itu adalah dosa besar, sungguh Allah maha mengetauhi yang tersembunyi dihati hambanya.

🔹Ketiga, disisi lain bagi orang yang dipinjam uangnya jika ia menemukan saudaranya tidak mampu membayar maka Islam mewajibkan baginya untuk memberikan tempo kepada orang yang meminjam tanpa imbalan apapun dan tanpa menambah sedikitpun. Imbalan dan tambahan tersebut sekecil apapun adalah riba yang menghantarkan ke neraka jahannam.

Adapun sikap anda yang bertanya anda lihat jika orang yang meminjam uang tersebut tidak mampu maka anda doakan dan tingkatkan kasih sayang kepada orang tersebut karena ia telah tidak mampu membayarnya. Jika ia adalah orang yang mampu akan tetapi teledor serahkan kepada Allah dan doakan agar Allah memberikan kesadaran kepadanya karena saat itu dia telah melakukan dosa besar.

0⃣4⃣ Yanti
Apabila kita punya hutang spp, misalnya, kemudian mereka mengenakan bunga atas spp itu, apakah kita wajib membayar bunga nya? Atau cukup membayar pokoknya saja?

Apakah kita akan dihisab bila tidak membayar bunganya?

🌷Jawab :
Maksudnya apa bunga spp, baru tahu!
Denda atau bagaimana?

💎Spp itu biaya sekolah ustadz, Iya denda atau bunga jadi membengkak.

🌷Kok spp ada bunga. karena terlambat bayar atau bagaimana?

💎Iya ustadz
Banyak kejadian akhir-akhir ini sehingga anak putus sekolah atau tetap bisa sekolah tapi merak harus membayar spp beserta bunganya selama bertahun-tahun setelah lulus.

🌷Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.

Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang.

💎Jadi bila dendanya tidak dibayar maka dia masih disebut memiliki hutang ya ustadz?

Bila dendanya bertambah setiap tahun, tetap disebut hukuman ustadz? Bukan riba?

🌷Bicarakan baik-baik dengan sekolah. Apa sebab keterlambatan dan lain-lain. Di sekolah anak saya tidak ada denda.

0⃣5⃣ Lusi           
Seseorang pernah minjam uang ke salah satu koperasi perjanjian hutang dengan 12 bulan harus lunas, sementara baru beberapa bulan koperasi itu bubar dan tidak tahu kemana pergi pengurusnya.
Orang yang meminjam tadi punya niat ingin melunasinya tapi tidak tahu mau bayar sama siapa. Apakah ada cara yang lain untuk tujuan membayar hutang tersebut misal dengan setoran ke fakir miskin atau kotak amal sebesar hutang yang belum dibayar atau bagaimana?
Mohon pencerahannya ustadz

🌷Jawab :
Cari pengurusnya secara maksimal.
Kemudian cari anggotanya juga.
Jika tidak ketemu juga shodaqah kan saja.

Jangan minjam lagi ke koperasi yang ada bunganya.

0⃣6⃣ Rahmi
Assalamu'alaikum ustadz.

Bagaimana cara membayar hutang terhadap orang yang sudah meninggal sedangkan kita tidak tahu keberadaan alamatnya. Apakah boleh kita sedekahkan jumlah hutang dengan mengatasnamakan  orang yang akan kita bayar hutang itu?

🌷Jawab :
Wa'alaikumsalam,

Cari dahulu ahli warisnya secara maksimal.
Jika tidak ada bayar saja.

Banyak bertaubat jika membayar hutang karena ditunda-tunda padahal mampu.

0⃣7⃣ Wita
Bismillah ustadz

Ketika ada teman yang meminjam uang kesana kemari dengan alasan agar diberikan pinjaman misalnya suaminya sakit dan memberikan janji waktu untuk membayar namun janji yang tidak ditepati, setelah mengetahui bahwa ternyata bukan hanya kepada saya saja beliau punya hutang tapi juga pada beberapa teman lain sampai pada rentinir, Apa yang harus saya lakukan apalagi setelah saya selidiki bahwa beliau memang ketergantungan untuk gali lubang tutup lubang?

🌷Jawab :
Memberikan hutang itu bukan kewajiban, akad kebaikan saja.
Jadi tidak memberikan juga tidak apa-apa.
Apalagi jika memang punya trek record yang buruk.

0⃣8⃣ Bund Lisa
Menyambung pertanyaan mbak wita ustadz.

Jika baru tahu kalau punya track record buruk bagaimana ustadz? Ditagihnya susahhhh, berkali-kali hanya dijanjiin.
Apakah boleh saya mengatakan "Nanti Saya tagih diakhirat" begitu ustadz?

Afwan yang fakir ilmu

🌷Jawab:
Suatu bentuk muamalah yang memang sulit dihindari oleh kebanyakan manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang. Untuk itu Allah SWT memberikan perhatian yang sangat besar dengan menuangkannya didalam satu ayat terpanjang didalam Al Quran Al Karim, Surat Al Baqoroh ayat 282.

Hutang-piutang ini hukumnya boleh sesuai dengan sunnah Nabi saw dan ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah saw adalah: “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa Adillatuhu juz V hal. 3787)

Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagai hadits Rasulullah SAW: “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.“ (HR. Bukhori)

Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah SWT: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)

Namun demikian hendaknya penangguhan ini dengan sepengetahuan si pemberi hutang agar terjalin terus komunikasi di antara keduanya yang akan memudahkan pembayarannya. Jika karena satu dan lain hal ternyata anda dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal dunia sementara ahli warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga sudah tidak diketahui keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan sejumlah hutang anda ke tempat-tempat yang baik.

Pada hakekatnya harta orang yang meninggal itu termasuk piutangnya yang ada pada anda adalah milik Allah SWT sebagaimana firman-Nya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)

Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah SWT kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada dia yang telah meninggal.

Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas di dalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di akherat.”

Memberikan hutang itu bukan kewajiban, akad kebaikan saja.
Jadi tidak memberikan juga tidak apa-apa.
Apalagi jika memang punya trek record yg buruk, tidak apa-apa tidak di kasih.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Pinjam meminjam itu akad kebaikan bukan akad mencari keuntungan. Maka tidak boleh ada lebih ya karena menjadi riba.

Memberi pinjaman bukan kewajiban. Dan meminjam bukan aib asal komitmen membayar.

DBD PADA ANAK



OLeH: dr. Barry Army Bakry, Sp.A

          💎M a T e R i💎

Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarrakatuh

Sore ini kita akan berdiskusi masalah Demam berdarah pada anak.

🌷Demam Berdarah Pada Anak

Biasanya saat memasuki musim hujan, Indonesia mengalami peningkatan drastis penderita demam berdarah dengue (DBD). Penyakit DBD merupakan penyakit akibat infeksi virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Berdasarkan Profil Kesehatan Indonesia tahun 2014, DBD dapat ditemukan di seluruh propinsi di Indonesia, dan hampir setiap tahun menyebabkan epidemi pada musim hujan. Beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini antara lain adanya semua serotipe virus dengue di Indonesia, iklim tropis yang mendukung kehidupan virus dan vektor nyamuk, masih adanya air bersih yang tertampung sebagai media pertumbuhan larva nyamuk Aedes aegypti serta peningkatan curah hujan.

◼Gejala
DBD lebih sering terjadi dan bisa lebih berbahaya jika dialami oleh anak. Secara teoritis, Seseorang anak dapat mengalami infeksi dengue lebih dari satu kali, karena virus dengue mempunyai empat serotipe. Pada anak, respons imun terhadap infeksi virus dengue belum sempurna sehingga hasil akhir infeksi adalah kerusakan dinding pembuluh darah dan perembesan plasma darah. Manifestasi klinis DBD sangat luas, yaitu dari infeksi tanpa gejala, gejala ringan, sampai gejala berat bahkan kematian. Banyak faktor yang mempengaruhi berat-ringannya manifestasi infeksi dengue, antara lain faktor usia, status gizi, serotipe virus, serta adanya komorbiditas penyakit lain. Hal yang berbahaya dari DBD adalah perdarahan yang berat dan renjatan (kurangnya cairan dalam pembuluh darah yang mengganggu perfusi ke jaringan tubuh).
Orang tua disarankan membawa anaknya berobat ke fasilitas kesehatan jika anak mengalami hal berikut:
1. Demam berlangsung lebih dari 3 hari, tidak turun setelah pemberian obat penurun panas.

2. Demam disertai bintik-bintik merah di kulit yang tidak hilang dengan penekanan.

3. Demam disertai perdarahan spontan dari mulut, hidung atau tempat lain yang tidak biasa.

4. Demam yang disertai penurunan kadar trombosit, penurunan kadar leukosit, dan peningkatan hematokrit.

5. Terdapat penderita DBD di sekitar tempat tinggal atau sekolah.

6. Anak cenderung tidur dan sulit dibangunkan, meracau, ujung – ujung jari teraba dingin saat bebas demam (kemungkinan anak mengalami renjatan).

6. Demam yang disertai dengan tanda bahaya DBD seperti muntah-muntah yang sering, sakit perut hebat atau buang air kecil yang berkurang atau tidak ada dalam 4-6 jam terakhir.


Pada penderita DBD diperlukan pemantauan atau observasi terus-menerus, Pada beberapa penderita yang dirawat, tujuan perawatan adalah untuk menjamin observasi dan menjaga volume cairan pembuluh darah yang memadai.

Anak sebaiknya segera dibawa berobat jika mengalami hal tersebut, untuk mencegah anak jatuh dalam kondisi yang lebih berat. Jika anak telah mengalami renjatan, maka pasokan oksigen ke berbagai jaringan tubuh berkurang dan menyebabkan kerusakan organ. Pada kondisi ini penyakit akan lebih sulit ditangani.

◼Pemeriksaan Darah
Pemeriksaan darah pada anak dengan demam sebaiknya dilakukan paling tidak pada hari  ke-3 sampai ke-4 sejak timbul demam.

◼Pemberian Cairan
Sebelum dibawa berobat, anak dapat diberikan cairan rumah tangga sebanyak yang anak mampu. Cairan yang dianjurkan untuk penderita DBD adalah cairan yang mengandung mineral (cairan isotonik kaleng, air putih dengan garam dan gula, atau oralit). Pemberian jus jambu, angkak, atau kurma untuk penderita DBD belum terbukti bermanfaat secara ilmiah dan belum bisa dijadikan pedoman. Tidak ada larangan untuk memberikan cairan tersebut kepada penderita DBD. Namun, perlu diperhatikan bahwa pada anak yang sedang sakit, pemberian minum yang bercitarasa tajam dapat memancing muntah. Muntah yang berlebihan dapat memperburuk kondisi anak.

◼Pencegahan
DBD dapat dicegah dengan penggunaan kelambu saat tidur dan lotion anti-nyamuk, pemberantasan sarang nyamuk, pemeriksaan jentik nyamuk di bak mandi, penyemprotan cairan insektisida (fogging), dan gerakan 3 M (mengubur barang bekas, menutup tempat penampungan air, dan menguras bak air).

Fogging yang efektif merupakan salah satu cara menurunkan populasi nyamuk. Namun, perlu diperhatikan dosis insektisida yang digunakan, perhitungan arah angin, dan perhitungan radius daerah cakupan. Fogging sebaiknya dilakukan pada pagi hari pukul 07.00 – 10.00 dan sore hari pukul 15.00 sampai 17.00. Bila dilakukan pada siang hari, nyamuk sedang tidak beraktivitas dan asap fogging mudah menguap karena udara siang yang panas. Fogging sebaiknya tidak dilakukan pada keadaan hujan.

Keikutsertaan masyarakat dalam usaha pencegahan penyakit ini sangatlah penting, sehingga diharapkan angka kesakitan dan kematian anak akibat DBD di Indonesia dapat diturunkan.


🌷🌷🌷🔹🔹🔹🌷🌷🌷
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Yanti
1. Dok jika pasien sudah terlanjur mengeluarkan darah dari tempat tidak biasa seberapa lama dia masih bisa diselamatkan?

2. Beberapa pasien DBD memerlukan transfusi darah putih dan darah merah, apakah ini bisa membantu dok? Pada tingkat mana pasien membutuhkan ini?

3. Apakah penanaman lavender, zodia dan sereh bisa membantu untuk mencegah nyamuk DBD? Apakah boleh tanaman itu ditaruh di dalam rumah?

🌷Jawab :
Untuk pertanyaan no 1 dan 2 terlalu teknis medis, tidak perlu dibahas mendalam. intinya adalah semua tergantung dari tingkat keparahan penyakit.

3. Tidak ada hubungannya dengan nyamuk DBD.

0⃣2⃣ Mama Noval
Apakah sudah ada penelitian jus jambu biji atau bahkan jus cacing bisa menyembuhkan DBD, minimal penelitian tentang kandungannya apa saja?
Jazakallah khayir dokter atas penjelasannya.

🌷Jawab:
Sampai sekarang belum ada penelitian yang hasilnya memuaskan untuk mengobati demam berdarah.


🌷🌷🌷🔹🔹🔹🌷🌷🌷
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎


Karena negara kita ini merupakan negara endemik penyakit DBD, maka untuk waspada bila anak anak kita mengalami demam lebih dari 3 hari namun belum ada perbaikan. Kalau perlu diperiksakan ke dokter terdekat untuk memastikan adakah kemungkinan ke arah DBD atau tidak.

CERAI DALAM ISLAM



OLeH: Ustadz Endang Mulyana

           💎M a T e R i💎

اعوذبالله من الشيطان الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَهَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Puji syukur kehadirat Allah ﻋﺰّﻭﺟﻞّ  atas segala nikmat dan karuniaNya sehingga kita bisa berjumpa  di kajian siang ini, dalam kafaah keilmuan kita untuk menjadi seorang yang lebih baik lagi dalam bertaqarrub kepada Allah, menguatkan Azzam dalam jamaah, memaksimalkan potensi dakwah, menyemaikan syariah dalam bermuamalah hingga dunia bersemai indah.

Shalawat dan salam kita haturkan pada baginda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , yang berahklak mulia, uswatun hasanah.
Semoga terus memotivasi kita untuk terus menjadi lebih baik.

Semoga pada siang hari yang barokah ini, insyaAllah mampu menerangi kita untuk selalu dekat dengan-Nya untuk menuju Jannah yang Abadi...
Aamiin ya robbal alaamiin.
Semoga bunda semuanya dalam keadaan sehat wal afiat aamiiin...
In syaa Allah siang ini kita akan membicarakan Bab Cerai dalam Islam.
Namun sebelum membahas tentang cerai,  kita akan sedikit mengulas tentang rumah tangga.
Karena cerai hanya terjadi pada orang yang berumah tangga.
Yang belum berumah tangga tidak akan mengalami perceraian.
Sesungguhnya rumah tangga merupakan jalan termudah, mendapat kebaikan kebaikan dunia dan akhirat bagi hamba Allah.
Khazanah Dunia terbuka sangat lebar untuk orang-orang yang berumah tangga.
Gerbang surga terbuka lebar bagi pasangan rumah tangga.
Singkatnya...

Rumah tangga adalah satu-satunya jalan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah dunia dan Akhirat.
Ia merupakan gambaran kehidupan Akhirat.
Bagaimana Akhiratnya bisa di lihat dari Rumah tangganya.

◼Mari kita lihat fungsi Rumah tangga dalam islam.

1. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi

Islam sangat menganjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah, karena nikah merupakan fitrah kemanusiaan serta naluri kemanusiaan. Jika naluri tersebut tidak tidak dipenuhi melalui jalan yang benar yaitu melalui pernikahan atau perkawinan, maka bisa menjerumuskan seseorang ke jalan syaitan yaitu mereka dapat berbuat hal-hal yang diharaman Allah seperti berzina, kumpul kebo, dan lain sebagainya.

2. Sebagai Benteng yang Kokoh bagi Akhlaq Manusia

Dalam sebuah hadist shahih yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya:

“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

Dari hadist di atas bisa disimpulkan bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan dalam islam, dimana dengan menikah akan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan keji dan kotor yang dapat menurunkan atau merendahkan martabatnya. Ini berarti bahwa pernikahan merupakan benteng yang kokoh bagi martabat seseorang adalah suatu jalan untuk membentuk sebuah keluarga yang merupakan cara paling efektif dalam upaya mencegah kerusakan pribadi para pemuda dan pemudi, serta menghindari kekacauan dalam masyarakat.

3. Meningkatkan Ibadah kepada Allah

Rumah tangga merupakan salah satu wadah untuk beribadah serta beramal sholeh disamping kegiatan ibadah dan amal sholeh lainnya, dimana menurut konsep ajaran islam, hidup adalah untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah semata.

4. Memperoleh Keturunan

Dalam Q.S. An-Nahl ayat 72, Allah telah berfirman yang artinya:

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”

Dari penjabaran Ayat di atas dapat disimpulkan bahwa menurut ajaran islam tujuan dilaksanakannya suatu pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah agar nantinya dapat terbentuk generasi yang berkualitas. Agar syariat islam dapat ditegakkan dalam suatu rumah tangga, maka diperlukan pasangan-pasangan yang ideal.

5. Menegakkan Rumah Tangga Islami

Tujuan suci dari suatu pernikahan adalah agar syariat islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk memilih calon yang tepat sebelum menikah, agar nantinya bisa terbina Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah.

Islam juga membenarkan tentang adanya thalaq (perceraian) apabila suami dan istri tidak lagi bisa menegakkan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya. Namun, islam juga membenarkan adanya rujuk (kembali menikah) apabila keduanya sanggup untuk kembali melaksanakan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya.

Silakan para bunda yang di rahmati Allah untuk membaca 5 hal fungsi rumah tangga secara seksama....
Semua pasangan rumah tangga mengharapkan rumah tangganya ideal.
Tapi selalu ada riak-riak dalam suatu rumah tangga,  mulai yang ringan hingga yang berat.
Masalah dalam rumah tangga sangat bermacam ragam,  Mulai yang bisa di atasi dengan mudah sampai pada masalah yang sulit diatasi.
Hingga perceraian pun menjadi sesuatu yang sulit di hindari.
Angka perceraian setiap tahun luar biasa tingginya.
Lihatlah data-data yang di rilis pengadilan agama di selauruh provinsi di Indonesia.
Luar biasa jumlahnya.
Penyebabnya bermacam ragam,  namun seolah-olah semua masalah dalam rumah tangga selesai dengan perceraian.
Baiklah terlepas apa masalahnya,  sebutannya sama bercerai.

🌸🌷🌸
Kita akan bahas tinjauan cerai dalam islam.
Bab cerai sangat luas dan mendalam.
Siang ini kita batasi pada pengenalan kita terhadap  perceraian.

🌷PERCERAIAN...

Dalam hubungan berumah tangga, pastilah kita mengharapkan hubungan yang langgeng, bahagia dan terus bersama hingga maut memisahkan. Masalah dalam kehidupan berumah tangga memang pasti ada. Namun, sebagai pasangan suami istri yang telah berkomitmen di hadapan Allah haruslah berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan rumah tangga bersama-sama. Sayangnya, dewasa ini makin banyak pasangan suami istri yang merasa bahwa permasalahan mereka tidak akan terselesaikan kecuali dengan bercerai.

Perceraian atau bisa juga disebut talak adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang mungkin mereka miliki. Padahal tidak menutup kemungkinan jika keputusan bercerai yang mereka ambil akan membawa masalah berikutnya, terutama yang berkaitan dengan hak asuh anak. Oleh karena itu, sebaiknya kita sebisa mungkin berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian ini.

🔸Definisi Perceraian

Menurut syariat Islam, cerai adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. dengan adanya perceraian ini, maka gugurlah hak dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri. Artinya, mereka tidak lagi boleh berhubungan sebagai suami istri, menyentuh atau berduaan, sama seperti ketika mereka belum menikah dulu.

🔸Perceraian Dalam Islam

Islam telah mengatur segala sesuatu dalam al Quran. Tidak hanya aturan dalam beribadah, seperti sholat, zakat, puasa, haji dan lain-lain, Islam juga memberi aturan pada manusia dalam kehidupannya bersosialisasi. Bahkan, al Quran juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana jika ada masalah yang tidak terselesaikan dalam rumah tangga tersebut.

Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membenci perceraian itu. Itu artinya, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam surat al Baqarah ayat 227 disebutkan, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Dalam ayat-ayat surat al Baqarah di atas, diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang sedang dalam masa iddahnya. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian. Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan pihak suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.

Tidak hanya di surat al Baqarah, di surat ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam berumah tangga. Di situ disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah. Dari beberapa ayat yang telah dibahas, maka kita ketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu.

Siang ini kita hanya membicarakan jenis perceraian.
Adapun hukum-hukum perceraian in syaa Allah kita lanjutkan di kesempatan yang lain.

🌸🌷🌸
🔸Jenis-jenis Cerai

Mungkin sebelumnya kita telah sedikit mengetahui bahwa perceraian atau talak bisa dilakukan oleh suami, atau istri yang menuntut cerai suaminya. Berikut ini akan dibahas jenis-jenis cerai yang bisa dibedakan dari siapa kata cerai tersebut terucap.


🔹A.  Cerai atau Talak oleh Suami

Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu si suami yang menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab. Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan.

A. 1. Talak Bain
Talak Baik adalah perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Dalam kondisi ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Suami baru akan boleh merujuk istrinya kembali jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.

A. 2. Talak Sunni
Talak sunni ini adalah ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci tersebut.

A. 3 Talak Bid’ah
Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.

A. 4. Talak Taklik atau Shigat Taklik
Pada talak taklik, seorang suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.

🔹B. Gugat Cerai Istri

Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari pengadilan.

B. 1. Fasakh
Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.

B. 2. Khulu’
Adalah perceraian yang merupakan buah kesepakatan antara suami dan istri dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami. Terkait dengan hal ini terdapat pada surat al Baqarah ayat 229.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Mama Nofal
Jika rumah tangga dihadapkan pada konflik menuju perceraian akibat suami ingin berpoligami, sedang istri tidak setuju dengan poligami namun istri tidak mau dicerai dikarenakan takut tidak adil suami, apakah yang sebaiknya istri lakukan ustadz?

🌷Jawab:
Ini bahasannya paling pas tema nya poligami dan permasalahannya nih.....

Begini bun..
Poligami adalah satu hal sedangkan talaq hal lain.

Tarulah poligami dianggap masalah rumah tangga sehingga di antara jalan keluarnya adalah cerai.
Bisa saja cerainya sah,  tapi hukumnya akan berbeda.
Umpamanya karena tidak suka suami poligami nuntut cerai,  akhirnya karena tidak tahan ditekan terus suami bilang talaq.
Maka talaq suami sah tapi istri yang menuntut cerai bisa mendapatkan dosa, sebab suami poligami bukan alasan yang benar untuk cerai kecuali,  ada kesepakatan sebelum nikah bahwa suami tidka akan poligami dan apabila poligami maka sama dengan jatuh talaq,  itu lain persoalan.

Memang berat membersamai rumah tangga yang terjadi semacam ini, banyak-banyaklah mohon ampunan dan pertolongan Allah.

Jika ibu terus bersabar membersamai suami yang mau atau sdh poligami sungguh kebaikannya besar sekali.

Wallahu a'lam

0⃣2⃣ Sofi
Mengacu pada pembahasan  Talak Taklik atau shigat taklik.
Contoh syarat atau sebab perceraian yang di maksud disini apa saja ya ustadz?

Jazaakallah khayran.

🌷Jawab :
Seperti yang tercantum dalam buku nikah yang di baca suami sesaat setelah aqad.
Yang isinya apabila suami tidak menafkahi lahir bathin 6 bulan berturut-turut lalu istrinya lapor ke pengadilan agama karean tidak senang dan pengadilan membenarkan, maka itu sudah dianggap talaq sebab suami mengucap talaq dengan cara meninggalkan istri selama waktu tersebut.

Wallahu a'lam

0⃣3⃣ Windy
Bagaimana hukum menghadiri undangan pernikahan, sedangkan saya sedang dalam masa iddah karena suami meninggal?
Jazakallah khayran

🌷Jawab :
Bismillah

Boleh kalau ada alasan yang sesuai dengan syariat.
Tidak boleh kalau tidak ada alasan, bahkan tidak di perkenankan untuk menghadiri sholat id sekalipun bun.

Kalaupun tidak enak dengan yang mengundang, titip amplop saja sama temannya.

Wallahu a'lam

0⃣4⃣ Sinda
Ustadz, terkait khulu', kan istri harus memberikan sejumlah harta kepada suami. Nah jika suami sudah merelakan harta & mas kawin yang sudah diberikan (maksudnya suami sudah tidak meminta untuk dikembalikan), apakah istri tetap harus mengembalikan harta & mas kawinnya sebagai tanda khulu'?

Sykuron jawabannya

🌷Jawab
Kalau suami rela ya tidak apa-apa. Sudah lain urusan itu.

0⃣5⃣ Yayi
Assalamu'alaikum

Bagaimana mengatasi perbedaan pendapat tentang talak 3, sementara ulama setempat menilai talak yang diajukan istri karena ketidaktahuan suami dengan talak 3 maka jatuh talak 3 sementara menurut ilmu yang baru saja di dapat dan adalah talak 1 sebagaimana yang suami ingin ajukan. Karena misalkan suami ingin merujuknya kembali, bagaimana dengan pendapat ulama setempat yang kami tinggali karena mungkin akan terjadi fitnah kalau rujuk itu terjadi.

🌷Jawab:
Pastikan talaq tiga kalinya berproses pada waktu yang berbeda.
Dan sudah lewat dua kali rujuk.
Kalau terjadi seperti itu kasih tahu untuk segera berpisah atau di pisah.
Hubungan badannya jadi zina.
Kalau belum tahu lalu masih bersama,  in syaa Allah di maafkan karena benar-benar tidak tahu.
Tapi ketidaktahuannya itu tidak merubah status talaq bainnya, harus segara di kasih tahu dan segera berpisah, karena setelah mereka mengetahui kebenarannya namun tetap memaksa maka mereka berdosa sampai mereka berpisah.

Wallahu a'lam

🔹 Talak 3 nya dalam 1 kali ucap tapi jeda waktu beberapa menit karena istri ingin mengetahui talak berapa yang jatuh.

🌷Ini berarti suami mengucapkan dulu 3 kali talaq tanpa ada rujuk ya bund?

🔹 Satu kali bilangnya mau menceraikan saja, kurang lebih 10 menit mengucapkan lagi sambil ditulis karena istri yang mengajukan talak 3 suami menulisnya setelah diberi tahu suami menulis lagi dengan tidak menuliskan kata talak tapi menceraikan saja. Itu mana sebenarnya yang jatuh.
Maksudnya dijelaskan secara rinci bahwa talak 3 itu begini-begini.

🔹 Jazakillah khaiir atas jawabannya, terus terang saya belum jelas tentang masalah ini sehingga berulang kali saya bertanya karena suami tidak merssa menjatuhkan talak 3 tapi dari keyakinan saya dia sudah merencanakannya.

 🌷Mayoritas ulama menghukumi yang demikian sebagai talaq 1 walau dibucapkan tiga kali.
Karena talaq berlaku apabila ada kesempatan rujuk.

Misalnya:
Senin pagi talaq 1
Sorenya rujuk,
Selalsa pagi talaq 2
Sorenya rujuk,
Rabu pagi talaq 3
Ini sudah talaq bain

Tapi kalau jam sepuluh
Talaq satu
Lewat dua menit,
Talaq dua
Lewat 5 menit talaq 3
Ini dihitung belum talaq 3
Tapi suaminya sudah berdosa mempermainkan kalimat talaq

0⃣6⃣ Mentari
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz.

Jika sudah bercerai dan ingin rujuk kembali apakah harus menikah lagi?

Syukron ustadz.

🌷Jawab:
Bismillah

Lihat dulu.
Talaq ke berapa?
Talaq 1 dan 2 masih bisa rujuk kalau dalam masa iddah.
Kalau sudah lewat harus nikah ulang aqad ulang.
Kalau talaq tiga
Harus Move On...

🔹 Kalau misalnya suami sedang emosi. Tidak sengaja mengucapkan talak ke 3 bagaimana tadz?

🌷 Jadi talak itu terhitung jumlahnya jika ada rujuk. Kalau diucapkan langsung 3x tanpa ada rujuk, tetap dianggap talak 1.
Kecuali sudah talak-rujuk, talak-rujuk, talak-rujuk baru diadaftarkan ke PA putusan PA itu talak 1 tapi secara islam itu sudah talak 3.
Jadi suami istri sudah tidak bisa rujuk lagi kecuali istri nikah dengan orang lain terlebih dahulu.

0⃣7⃣ Wetni
Assalamualaikum ustadz.

Bagaimana kalau sebelumnya istri minta cerai (ngotot). Terus ketika cerai dah jatuh, rupanya istri hamil.

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Talaqnya sah.

0⃣8⃣ Evi
Assalamualaikum,
Apakah perceraian merupakan salah satu jalan terbaik apalagi rumah tangga sudah tidak bisa dipersatukan lagi mengingat banyak faktor menjadi korban. Salah satunya anak, bagaimana sikap kita sebagai orang tua ketika anak-anak bertanya tentang perpisahan orang tuanya?
(Anak TK)

Terimakasih.

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah..
Apa dulu masalahnya.
Karena seberat apapun masalah belum tentu bercerai adalah jalan yang terbaik.
Harus definitif masalahnya bunda.
Tidak berdasarkan asumsi atau kira-kira.

Wallahu a'lam

0⃣9⃣ Evi
Ini kisah anak tetangga, ibu bapaknya berpisah dikarenakan ayahnya tidak bekerja. Anaknya dua masih kecil-kecil umur 5 th & 4 th. Ibunya lebih mementingkan karir karena kehidupannya kurang mencukupi, jadi anak-anaknya diurus kakek dan neneknya. Apakah perceraian seperti itu dianjurkan Allah SWT? Bagaimana kita menyikapinya sebagai tetangga terdekat?

🌷Jawab:
Bismillah

Perceraiannya sah.

Kalau yang menceraikan suami maka si istri tidak berdosa.
Kalau yang nuntut cerai istri, cerainya juga sah kalau di putus pengadilan, namun istri berdosa karena minta cerai tanpa alasan yang sesuai syar'i.

Wallahu a'lam

1⃣0⃣ Ummi Azfiarry
Assalamualaikum ustadz,

Jika suami bilang "ku talak kamu dengan talak 3". (Ucapan lisan suami, sampai 3x mengucapakan perkataan diatas) tapi pengadilan ketok palu dengan status talak 1.
Jadi yang pakai acuan yang mana?

Lisan suami atau pengadilan? Jika mau rujuk lagi kan jelas beda aturan talak 1 dan 3?
Masalahnya suaminya ngajak rujuk lagi setelah 8 bulan jatuh lisan talak dan putusan pengadilan.

Mohon penjelasannnya.

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Satu waktu atau pernah dua kali rujuk...?
Kalau satu waktu tentu hanya satu kali talaq.
Namun kalau sempat dua kali rujuk tetap talaq tiga walau di PA di tulis talaq satu.

1⃣1⃣ Bund Lisa
Assalamualaikum ustadz,

Tentang hukum perceraian dalam pengadilan agama.
Jika secara syar'i suami...eh mantan mengeluarkan kata talak hingga 3 kali dalam waktu yang tidak berurutan. Namun saat diajukan ke PA, pengadilan hanya menelurkan akta cerai ke 1. Apakah boleh saya mrngambil pegangan secara syar'i saja ustadz, mengingat kebiasaan dan tindakan Pak mantan jika marah selalu bilang "aku wear seneng", "kembalilah pada keluargamu", "kata talak sudah jatuh", dan lain-lain.
Afwan saya yang fakir ilmu ini ustadz.

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah..
Salah satu masalah perceraian yang sering saya hadapi di masyarakat seperti masalah ini.

Penyebab paling banyak karena ketidak tahuan masalah perceraian.
Bahkan ada yang lebih dari tiga kali mengucapkan talak masih memaksa untuk tetap bersama.

Sebenarnya ada solusi dari masalah tersebut.
Kita urut dulu ya...

(1) Status talaknya sah.
Artinya suami benar-benar menyebut kata talaq atau cerai secara jelas, bukan kiasan.
Contoh:
Saya cerai kamu,
Saya talak kamu.

Ini kata yang sah.
Adapun suami yang mengucapkan kata "Pulang sana ke orang tuamu.."
Ini belum tentu bermaksud menceraikan dan tidak di hukumi cerai.

Anggaplah suami mengucap talaq secara benar.
Maka dia punya waktu untuk rujuk selama masa iddah, atau tiga kali suci dari menstruasi.
Kalau lebih dari iddah belum rujuk maka kalau ingin bersama harus aqad nikah lagi.
Anggaplah di rujuk pada masa iddah.
Tidak lama di bilang lagi cerai maka jatuhlah talaq ke dua. Dan suami masih bisa rujuk selama masa iddah.
Umpamanya dia pun rujuk lagi.
Lalu dia mengucap talaq yang ke 3, nah inilah talaq ba'in. Talaq yang tidak ada kesempatan rujuk sampai istri di nikahi laki-laki lain.
Umpamanya di talaq tiga ini baru daftar ke pengadilan dan di jatuhi talaq 1 oleh pengadilan.
Tidak masalah.
Namun ibu harus berpegang pada pokok perceraian yang sudah tiga kali itu.
Walau mantan menangis sedu sedan sambil gelosoran jangan di terima karena sudah haram.

(2) Kalau suaminya sadar di buat kesepakatan walau sudah talak tiga namun tetap oleh pengadilan dihitung talaq satu untuk tidak balik lagi.
Hanya sekedar mendapat surat duda atau janda resmi saja dri putusan sidang itu.

1⃣2⃣ Bund Yudith
Assalamualaikum ustadz,

Saat ini ada istilah di ceraikan via SMS ato BBM, apa secara islam itu sah?
Kalau secara negara mungkin tidak sah ya? Karena tidak ada hitam di atas putih.

2. Apa boleh seorang wanita hamil di talak suami?

Mohon penjelasannya.

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah..
Talaq sah selama ada kalimat "Saya menjatuhkan talak"

Baik itu di ucapkan langsung
Lewat Wa
Lewat messenger
Lewat sms
Lewat surat
Lewat media apapun..

2. Wanita hamil bisa di talaq, dan iddahnya saat melahirkan.

Wallahu a'lam.

1⃣3⃣ Dewi
Jika suami jengkel pada istri lalu mengatakan "ayo saya pulangkan kamu kerumahmu" namun maksud dari suami bukan untuk menceraikan akan tetapi mengantar pulang kerumah istri dan akan dijemput pulang kembali. Suami mengatakan itu karena risih dengan rengekan istri yang minta ketemu sama orang tuanya terus.
Apakah itu jatuh talak ustadz?

🌷Jawab :
Bismillah..

Bukan termasuk talaq...

1⃣4⃣ Nesa
Assalamu'alaikum ustadz,

Bagaimana kalau istri menginginkan bercerai dari suaminya lantaran istri merasa bahwa suami sudah banyak sekali melakukan kesalahan yang menyakiti hati istri, menuntut istri untuk bersikap baik namun lupa untuk mendidik istri dan tidak mau melakukan kebaikan pada istri (termasuk mendidik). Bersikap baik pada wanita lain, dekat lebih dari sekedar batas kerja, namun tetap bersikeras bahwa sikap mereka wajar, namun menurut bukti  yang ditemukan istrinya tidak. Belum lagi jika setiap kali ada permasalahan dalam rumah tangga mereka, keluarga si suami selalu ikut campur dan membela si suami dan lebih kepada meminta istri untuk bersabar, mengalah dan tetap diam bahkan sempat pernah istri ditalak oleh suaminya namun pihak keluarga si suami mengatakan bahwa istri membesar-besarkan masalah dan selalu seperti itu jika ada masalah ustadz, menurut ustadz bagimana penyelesaian terbaik untuk masalah seperti ini ustadz?

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah..
Ini semua bukan alasan yang di benarkan untuk minta cerai...

Wanita bisa minta cerai kalau:
1) Suaminya murtad.
2) Suaminya melarang beribadah kepada Allah.
3) Suaminya menyuruh melakukan dosa.
4) Suaminya (maaf) impoten.

Tapi kalau suami seperti itu namun kita masih bisa beribadah, maka kita bersabar menghadapinya karena dalam pandangan Allah kita bisa melewatinya.

1⃣5⃣ Bunda iDha
Mengenai poligami, kalau alasan suami untuk mempunyai istri lebih dari satu karena syahwat daripada ibadahnya. Apakah boleh seorang istri minta cerai?

🌷Jawab:
Bismillah..

Ini bab kesal, dongkol dan cemburu.
Para istri Rosulullah pun sangat pencemburu kepada para madunya.

Namun beliau-beliau Rodhiyallahu anhunn ajmaiin tidak pernah minta cerai kepada baginda Nabi.

Alasan suami menikah,
Mau ikut sunnah, mau dapat yang lebih muda, mau karena syahwat adalah tanggung jawab suami di hadapan Allah.
Istri tidak punya hak menjadikan alasan suami menikah karena hawa nafsu lantas minta cerai.
Boleh marah atau protes atau menasihati tapi tidak boleh minta cerai.

Wallahu a'lam

1⃣6⃣ Bunda iNdah
Assalamu'alaikum ustdz,

Jika sudah di ceraikn lewat PA sudah keluar surat janda dan duda (karena istri selingkuh tidak mau dengan suami, cari yang lebih kaya ikut ke luar jawa dengan selingkuhnnya) yang menguruskan surat cerai adik suami. Biarpun sudah cerai suami tetep cinta tidak pernah berniat menceraikn. Sekarang kumpul serumah lagi tanpa ada akad nikah lagi. Bagaimana ustadz kalau seperti itu?

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Kalau suaminya belum mengucap talaq, maka belum bercerai walaupun istrinya melakukan hal demikian.
Istrinya berdosa sedangkan pernikahan meraka masih berlaku, adapun kalau mereka sekarang serumah lagi tidak masalah dari sisi hukum, karena masih suami istri.
Adapun surat cerai dari PA bisa di gugurkan dengan mengajukan pernikahan ulang di KUA.

Wallahu a'lam

1⃣7⃣ Bunda Rosfi
Assalsmualaikum ustadz,

Apakah sah perceraian kalau langsung diucapkan talak 3 melalui handpone ustadz?

🌷jawab :
Wa'alaikumsalam,

Bismillah..
Jumhur ulama menyatakan tidak sah talaq tiga di ucapkan dalam satu waktu.
Namun ada ulama yang menyatakan sah karena melihat niat laki-laki ini untuk bercerai dengan talaq tiga. Dan sebagai hukuman atasnya atas ucapannya itu.

Wallahu a'lam

1⃣8⃣ iDha
Mengenai kedudukan istri siri, apakah hak dan kewajibannya sama dengan istri pertama dalah hal warisan?

🌷Jawab:
Bismillah..

Dalam agama tidak ada istilah istri resmi istri sirri.
Dalam hukum negara ada.
Kalau pakai hukum agama semua istri sama haknya baik lewat KUA/NEGARA atau tidak.
Namun yang tidak lewat negara biasanya pada posisi yang di rugikan secara hukum positif kita.
Namun kalau suaminya beriman dia tidak akan membedakan.

Wallahu a'lam

1⃣9⃣ iDha
Ketagihan nanya nih,
Ada kenalan saya yang nikah siri, punya anak 1, waktu sedang hamil perkawinan mereka ketahuan istri pertamanya. Tapi masih sempat menemani istrinya lahir. Suaminya itu kerja di pns, akhirnya dipindah tugas ke daerah yang dekat istri pertamanya. Karena sesuatu hal, istri ke 2 nya mengadukan ke kantor suaminya, karena tidak dinafkahi dan tidak ditengok.
Sampai sekarang suaminya tidak menghubungi anak dan istrinya lagi. Bagaimana hukum pernikahan mereka? Apakah masih suami istri?

🌷Jawab:
Bismillah.

Selama belum ada kata talaq dari suaminya,  masih suami istri.
Tapi suaminya berdos menelantarkna anak istrinya.

2⃣0⃣ iZza
Terkait dengan pernyataannya yang ini (point B khulu'). Kira-kira ada ketentuan khusus tidak? Berapa jumlah uang yang dibayar istri kepada suami?  Dan kalau boleh tahu kasus yang seperti apa yang bisa terkena hukum tersebut dan mengapa demikian?  Dan bagaimna jika seorang istri tidak mampu membayarnya, apakah ada hal yang lain sebagai penggantinya?
Syukron atas tanggapannya.

🌷Jawab:
 Bismillah..

Khulu' itu kata lain dari gugat cerai...

Contoh kasus suaminya impoten.
Dan istrinya tersiksa karena hal itu.

Maka dia mengkhulu' suaminya, dan kalau pengadilan mengabulkan terjadilah cerai.
Khulu hanya bisa terjadi di persidangan.
Istri mengembalikan mahar yang pernah di berikan sama suami waktu aqad nikah.

Wallahu a'laam

2⃣1⃣ Fikha
Assallammuallaikum.

Kalau suami tidak ada kabar selama beberapa bulan dan tidak memberi nafkah, namun istri diam saja dan tidak peduli atau mencari sang suami, jadi mereka sudah berpisah. Kalau begitu statusnya sudah dianggap cerai atau belum?
Terima kasih atas jawabannya.

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam

Itu menggantung...
Tanyalah suaminya mau lanjut atau bagaimana.
Kalau mau putus tolonglah jatuhkan talaq, kalau mau lanjut pulanglah tengok orang rumah.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Semoga Rumah tangga kita semua di lindungi Allah Azzawajalla..
Senantiasa dalam sakinah mawaddah warrahmah..

Kekal abadi..  Dunia akhirat.

Adapun yang Allah takdirkan dalam rumah tangganya telah berpisah semoga perpisahannya mendapat kebaikan.
Dan mendapat kebaikan setelah perpisahannya dunia akhirat.

Aamiiin.