Selasa, 30 April 2019

KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM



OLeH: Bunda Laksmini Pratiwi

           ๐Ÿ’ŽM a T e R i๐Ÿ’Ž

๐Ÿ”ธA.  KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

Sebelum saya uraikan hak-hak wanita dalam Islam, saya akan menjelaskan bagaimana sikap sebagian Bangsa memandang wanita.

1. Bangsa Yunani

Memandang wanita adalah barang yang diperjual-belikan yang tidak memiliki hak apapun, tidak memperoleh harta warisan, dan tidak boleh mengelola harta. Socrates, seorang filosof mengatakan “Keberadaan wanita merupakan sumber utama bagi kehancuran dunia. Wanita ibarat pohon beracun, luarnya tampak indah, namun ketika burung-burung pipit memakanya, mereka akan mati seketika.”

2. Bangsa Romawi

Memandang wanita tidak memiliki ruh, tidak berharga, dan tidak memiliki hak. Slogan mereka “wanita tidak memiliki ruh”. Oleh sebab itu, wanita pada waktu itu disiksa dengan disiram minyak mendidih ke sekujur tubuhnya, dan diikat di tiang. Bahkan wanita yang tak berdosa diikat pada ekor kuda, lalu kuda dilarikan dengan cepat sampai mereka mati.

3. Bangsa India

Mereka membakarnya ketika suaminya meninggal.

4. Bangsa Cina

Menyerupakan wanita dengan air yang menyakitkan yang bisa menghilangkan harta dan kebahagiaan. Orang-orang cina berhak menjual istrinya, bahkan menimbunya di dalam tanah dalam keadaan hidup-hidup.

5. Bangsa Yahudi

Memandang wanita sebagai orang terlaknat, karena telah menggoda Adam hingga memakan buah pohon kuldi, mereka juga memandang wanita haid sebagai najis yang bisa mengotori rumah dan apa saja yang disentuh. Dan wanita juga tidak memperoleh harta warisan dari ayahnya jika ia memiliki saudara laki-laki.

6. Bangsa Nasrani

Memandang wanita sebagai setan.
Mereka berkata, “Sesungguhnya wanita tidak memiliki hubungan dengan  bangsa manusia.” Pastur Bona Ventur berkata, “jika kalian melihat wanita, jangan kalian mengira sedang melihat manusia atau binatang, tapi yang kalian lihat adalah setan, dan apa yang kalian dengar sesungguhnya adalah suara setan.”

Sampai pada pertengahan abad lalu, wanita sesuai dengan undang-undang umum Inggris, tidak dipandang sebagai warga negara. Wanita juga tidak memiliki hak pribadi dan hak memiliki sesuatu, bahkan terhadap pakaian yang dipakainya. Pada tahun 1576 M, parlemen Scotlandia mengeluarkan peraturan yang melarang memberi wanita penguasaan terhadap sesuatu. Demikian juga parlemen Inggris pada massa Henry VIII melarang wanita membaca kitab Injil karena dia dianggap najis. Pada tahun 1586 M, perancis menyelenggarakan konferensi membahas tentang wanita, apakah ia manusia atau bukan.

Akhirnya diputuskan bahwa wanita manusia, tetapi diciptakan untuk melayani laki-laki. Undang-undang nggris sampai tahun 1809 M membolehkan suami menjual istrinya dengan harga yang telah ditetapkan.

Begitu pula wanita dalam masyarakat Arab sangat hina dan tidak berarti, serta tidak memiliki hak, bahkan mereka mengubur anak-anak perempuan mereka dalam keadaan hidup-hidup.
Setelah Islam datang, semua bentuk penganiayaan terhadap wanita dihilangkan. Dan Islam juga menjelaskan bahwa wanita dan laki-laki adalah sama, keduanya memiliki hak yang sama.

Allah swt berfirman:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun." (QS. An Nisa: 124)

Rasulullah saw bersabda:

“Orang beriman yang paling sempurna keimananya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik sikapnya terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi).

๐Ÿ”ธB. KEWAJIBAN SETIAP WANITA ATAU ISTRI

◼1. Kewajiban Secara Umum

a. Berhijab

Mayoritas ulama telah menyepakati dalam masalah hijab untuk wanita adalah fardhu.

Adapun dalil yang mereka kemukakan antara lain:

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab : 59)

Adapun dalil dari As-Sunnah yaitu:

“Aku pernah duduk di sisi Nabi SAW, Aku dan Maimunah. Lalu Ibn Ummi Maktum meminta izin. Maka Nabi saw. bersabda, “berhijablah kalian darinya.” Aku berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya dia buta, tidak bisa melihat.” Beliau bersabda, “Apakah kalian berdua juga buta dan tidak melihatnya?” (HR. Abรป Dรขwud)

Itulah dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya berhijab bagi wanita. Adapun perdebatan ulama’ sejak dahulu hingga sekarang, hanya terjadi dalam masalah wajibnya menutup muka (cadar) dan telapak tangan. Orang-orang yang mengatakan wajibnya hijab (cadar) berpendapat bahwa aurat wanita yang meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan itu adalah di dalam shalat saja. Adapun di luar shalat mereka berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan kedua telapak tangan, merupakan aurat.

Adapun kriteria jilbab menurut Syeikh Nashiruddin Al Albani dalam bukunya yang berjudul Jilbab Wanita Muslimah yaitu:

1) Menutup seluruh tubuh, selain yang dikecualikan.
2) Tidak untuk berhias.
3) Kainya harus tebal, tidak tipis.
4) Kainya harus longgar, tidak ketat.
5) Tidak diberi wewangian atau parfum.
6) Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7) Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
8) Bulan libas syuhrah (mencari popularitas).

b. Mentaati Allah dan Menjauhi Hal-Hal yang dilarang-Nya.

Dalam perkara mentaati Allah, tidak ada dalil yang mengkhususkan antara pria dan wanita, perintah untuk mentaati-Nya, berlaku bagi setiap Mukmin baik pria maupun wanita.

Seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai berikut:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”  (QS. Al-Ahzab : 35)

Juga di dalam sabdanya, Nabi Sholallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda,  "Apabila seorang istri menafkahkan sebagian makanan yang baik di rumahnya maka baginya pahala atas apa yang telah dinafkahkannya juga suaminya mendapatkan pahala dari apa yang telah diusahannya (makanan di rumah), dan yang menjaga juga mendapatkan seperti yang lainnya dan tidak dikurangi pahalanya sedikitpun satu sama lain." (HR. Bukhari)

◼2. Kewajiban Sebagai Istri kepada Suami

Kewajiban istri atas suami antara lain:

a) Menaati suami selama dalam kebenaran.

Istri taat kepada suaminya selama tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah swt.

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (QS. An-Nisa’ 34).

Lantaran besarnya hak suami atas istri maka Rasululah saw menyejajarkan menaati suami dengan kewajiban menunaikan rukun Islam.

Jika seorang wanita menunaikan shalat wajib, berpuasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatan dirinya dan menaati suaminya, maka dikatakan kepadanya, “Silahkan masuk syurga dari pintu manapun yang dia suka." (HR. Ibnu Hibban, disahihkan oleh Al-Bani).

b) Tidak mengizinkan orang lain masuk rumahnya kecuali seizin suami.

Istri tidak boleh mempersilakan laki-laki yang bukan mahram masuk kerumahnya, sementara suaminya sedang tidak dirumah. Rumah tangga bisa hancur karena perbuatan ini.

"Tidak diperbolehkan bagi istri mempersilakan orang lain masuk kerumahnya kecuali seizin suaminya." (HR. Bukhari dan Muslim).

c) Tidak keluar rumah kecuali seizin suami.

Untuk pergi keluar rumah termasuk ke mesjid istri minta izin kepada suaminya.

"Jika istri salah seorang diantara kalian meminta izin untuk pergi ke mesjid maka janganlah menghalanginya." (HR. Bukhari dan Muslim).

d) Memelihara kehormatan suaminya.

Memelihara kehormatan suami dengan menjauhi larangan Allah swt dalam hal; membuka aurat, berhias (tabarruj), berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram (khalwat) dan menceritakan rahasia rumah tangganya.

e) Melayani suami dan mengatur rumah tangga.

Kewajiban ini disesuaikan dengan kemampuan istri, tidak membebani istri diluar batas kemampuannya karena kemampuan wanita berbeda-beda. Suami harus bersikap bijaksana dan jika memungkinkan membantu tugas-tugas istri seperti yang dilakukan Rasulullah saw.

f) Mengasuh dan mendidik anak.

Mengasuh dan mendidik anak merupakan tugas paling penting seorang Ibu, karena rumah adalah tempat awal pendidikan anak. Seorang Ibu harus mendidik anaknya dengan Islam, menanamkan sifat mulia, pemberani, rendah diri, sabar, ramah, memelihara kesucian dan kehormatan dirinya, serta senantiasa taat kepada Allah swt.

Suatu kesalahan jika tugas seorang Ibu hanya melahirkan dan membesarkan anaknya, sementara pengasuhan dan pendidikan anak diserahkan kepada pembantu yang setiap waktu bersama anaknya.

◼3. Kewajiban Sebagai Ibu kepada Anaknya.

Anak, sebagai darah daging kedua orang tua, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ibunya. Anak mempunyai hak-hak yang merupakan kewajiban orang tuanya, terutama ibunya, untuk menunaikan hak-hak tersebut. Jadi bukan hanya anak yang mempunyai kewajiban atas orang tua, tetapi orang tua pun mempunyai kewajiban atas anak.

Secara ringkas kewajiban orang tua atas anaknya adalah sebagai berikut:

a. MENYUSUI

Wajib atas seorang ibu menyusui anaknya yang masih kecil, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala yang artinya
"Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. AI Baqarah: 233)

b. MENDIDIKNYA

Mendidik anak dengan baik merupakan salah satu sifat seorang ibu muslimah. Dia senantiasa mendidik anak-anaknya dengan akhlak yang baik, yaitu akhlak Muhammad dan para sahabatnya yang mulia. Mendidik anak bukanlah (sekedar) kemurahan hati seorang ibu kepada anak-anaknya, akan tetapi merupakan kewajiban dan fitrah yang diberikan Allah kepada seorang ibu.

Mendidik anak pun tidak terbatas dalam satu perkara saja tanpa perkara lainnya, seperti (misalnya) mencucikan pakaiannya atau memberslhkan badannya saja. Bahkan mendidik anak itu mencakup perkara yang luas, mengingat anak merupakan generasi penerus yang akan menggantikan kita yang diharapkan menjadi generasi tangguh yang akan memenuhi bumi ini dengan kekuatan, hikmah, ilmu, kemuliaan dan kejayaan.

Berikut beberapa perkara yang wajib diperhatikan oleh ibu dalam mendidik anak-anaknya.
1) Menanamkan aqidah yang bersih.

2) Mengajarinya sholat.

3) Menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya.

4) Mengajarkanya Al-Qur’an dan menyuruhnya untuk menghafalkanya.

5) Membuat anak-anak cinta kepada sunnah serta menyuruhnya untuk selalu menjaganya.

6) Menanamkan kepada anak agar benci kepada bid’ah.

7) Membuat anak-anak cinta kepada ilmu syar’I dan bersabar dalam meraihnya.

8) Mengajarkan anak untuk meminta izin.

9) Menanamkan kejujuran.

10) Menanamkan sifat sabar.

11) Menyadarkan kepada anak tentang berharganya wahyu.

12) Menanamkan sifat pemberani.

13) Bersikap adil kepada anak-anaknya.

๐Ÿ”ธC. HAK-HAK WANITA ATAU ISTRI

1. Hak Wanita sebagai Individu.

Sebagai individu seorang perempuan mempunyai hyang sama dengan laki-laki walaupun kadarnya tidak sama. Ini sudah merupakan ketentuan Allah  yang harus diterima, karena itu merupakan kebijaksanaan Allah dalam  menentukan apa yang diberikan kepada hambanya. Di antara hak seorang  perempuan sebagai individu adalah :

a) Hak untuk Mendapatkan Harta Warisan.

Sebelum Islam datang (zaman jahiliyah) seorang perempuan tidak  mendapatkan warisan, bahkan malah menjadi salah satu harta yang bisa  diwariskan. Setelah Islam datang harkat martabat perempuan diangkat  serta memberikan kepada mereka hak untuk mendapatkan harta warisan.

Allah berfirman :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya; dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ : 7).

Ibnu Katsir berkata : Sa’id bin Jabir dan Qatadah berkata, dahulu  orang-orang musrik hanya memberikan harta warisan untuk anak laki- laki yang sudah dewasa dan tidak memberikan harta tersebut sedikitpun kepada anak perempuan dan anak yang masih kecil. Oleh karena itu Allah  menurunkan ayat tersebut di atas. Yang dimaksudkan oleh ayat di atas  adalah seluruh anak, baik anak laki-laki maupun anak pmpuan, semusejajar di hadapan ketentuaokum Allah. Artinya mereka sama-sama berhak mendapatkan bagian harta warisan, walaupun bagian mereka  tidak sama tergantung jauh dekatnya hubungan mereka dengan orang  yang meninggal, baik karena hubungan kekerabatan, pernikahan,  ataupun wala’ (bekas hamba sahaya yang dimerdekakan).

b) Hak Untuk Menuntut Ilmu
Kewajiban menuntut ilmu adalah dibebankan kepada setiap  muslim baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perkecualian.

Allah berfirman :
“Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar : 9).

Rasulullah bersabda : “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

Ayat dan hadits tersebut bersifat umum tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa mencari ilmu itu hanya khusus untuk laki-laki. Oleh karena itu seorang perempuan berhak untuk menuntut ilmu asal tidak menimbulkan fitnah dan membahayakan dirinya.

c) Hak Untuk Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.

Hak perempuan ini dijelaskan dalam firman Allah :
“Kamu adalah umat yang terbaik yang diutus kepada manusia, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah hal yang mungkar.” (QS. Ali Imron : 10).

Juga dijelaskan dalam sabda Nabi :
“Barang siapa melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, demikian itu adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim).

Ayat dan hadits tersebut bersifat umum tidak ada batasan terhadap perintah amar ma’ruf dan nahi mungkar itu bagi laki-laki saja. Oleh karena itu perempuan juga mempunyai hak untuk melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

2. Hak Istri Atas Suaminya
Diantara hak-hak istri pada suaminya yang saya kutip dari terjemahan kitab Suluk Al-Ukhtil Muslimah Fi Baitiha Al-Huquuq Wallahu A'lam Waajibaat oleh Ummu Mahmud al-Asymuni, pustaka elba adalah sebagai berikut:

a) Ridho istri terhadap suaminya.

Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam

“Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

b) Menerima mahar dari suami.

Sebagaimana firman Alah Subhanahu Wata'ala :

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa : 4)

Rasulullah juga bersabda:

“Sesungguhnya persyaratan yang paling harus dipenuhi adalah apa yang kamu halalkan kemaluan (mahar).” (HR. Bukhari dan Muslim)

c) Dipergauli dengan baik dan bersabar dengannya.

Termasuk hak istri adalah suaminya memperlakukannya dengan baik.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala :
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS: An Nisa: 19)

Rasulullah juga bersabda:
“Seorang mukmin tidak boleh membenci wanita mukminah (istrinya), jika ia tidak menyukai darinya salah satu perilakunya, maka dia menyukai darinya perilakunya yang lain.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam bersabda :
“Berwasiatlah kepada istri dengan kebaikan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan sesuatu yang paling bengkok dalam tulang rusuk adalah yang paling atas. Jika kamu meluruskannya maka akan memecahkannya dan bila kamu biarkan maka ia akan terus-menerus bengkok. Berwasiatlah kepada istri dengan kebaikan.” (HR. Bukhari).

d) Hak untuk dicumbu dan dimanjakan.

Istri berhak untuk mendapatkan hak ini dengan syarat tidak menjatuhkan kewibawaan suami di sisinya. Dia juga berhak mendapatkan hak bersenang-senang dengan hal yang mubah yang bisa menyenangkan hatinya seperti tamasya atau menyaksikan pertunjukkan yang terbebas dari hal yang dibenci oleh Allah Subhanahu Wata'ala, sebagaimana sabda Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam:

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan sebaik-baik mereka adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

e) Cemburu yang proporsional.

Di dalam Shahihain dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

“Sesungguhnya Alah Ta’ala cemburu dan orang mukmin juga cemburu. Kecemburuan Allah bila seorang mukmin melakukan apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cemburu yang disyariatkan syaratnya hendaknya jangan berasal dari prasangka yang mendorong untuk melakukan hal yang berlebih-lebihan dalam keraguan, mencari-cari kesalahan dan berburuk sangka, atau berusaha untuk memaksa diri mencari rahasia yang paling tersembunyi. Yang demikian itu bisa merusak hubungan dan mengotori kehidupan dan bisa mengakibatkan terputusnya hubungan.

f) Mendapatkan nafkah dengan adil.

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman (kepada para suami) :

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At- Thalaq: 7)

Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam juga bersabda:

“Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluarga, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan untuk keluarga.” (HR. Muslim)

g) Menerima pembagian yang adil diantara istri-istrinya.

Hendaknya dia adil dalam memberikan nafkah dan bermalam, bila ia memliki lebih dari satu istri. Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam bila ingin bepergian untuk berperang atau yang lainnya beliau mengundi antara para istrinya. Barangsiapa yang keluar pilihannya beliau membawanya.

h) Mendapatkan kepuasan batin.

Istri berhak mendapatkan kepuasan itu. Di dalam hadits yang shahih disebutkan:
“Pada budh’ (hubungan dengan istri) salah seorang diantara kalian adalah shadaqah.” (HR. Muslim)

i) Penjagaan dan bimbingan agama dengan baik.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala:

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaha : 132)

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim : 6)

Suami wajib mengajari istrinya tentang agama atau mengizinkannya untuk menghadiri majlis ilmu.

3. Hak Ibu atas Anaknya
Kemuliaan seorang wanita atau ibu dalam Islam, tidak hanya didapatkan dari hak wanita sebagai Istri atas Suaminya saja. Akan tetapi, Islam juga telah mewajibkan seorang anak untuk menghormati Ibunya, bahkan tiga kali lipat dari menghormati ayahnya. Sesuai dengan hadis berikut ini,

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali ?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi ?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’ Ia berta lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’, Orang tersebut berta kembali, ‘Kemudian siapa lagi, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Bapakmu’“ (HR. Bukhari (AL-Ftah 10/401) No. 5971, Muslim 2548).

Di dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman :
"Kami perintahkan kepada manusia supaya beruntuk baik kepada kedua orang tuanya, ibu mengandung dengan susah payah, dan melahirkan dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapih ialah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umur sampai empat puluh tahun ia berdo’a, “Ya Rabb-ku, tunjukkilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat beruntuk amal yang shalih yang Engkau ridlai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguh aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguh aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Ukuran terendah mengandung sampai melahirkan ialah 6 bulan (pada umum ialah 9 bulan 10 hari) di tambah 2 tahun menyusui anak jadi 30 bulan, sehingga tidak bertentangan dengan surat Lukman ayat 14. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

Dalam ayat ini disebutkan bahwa ibu mengalami tiga macam kepayahan, yang pertama ialah hamil kemudian melahirkan dan selanjut menyusui. Karena itu kebaikan kepad ibu tiga kali lebih besar dari pada kepad bapak.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
       ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ iNdika ~ Kartasura
Disebutkan salah satu kewajiban Istri adalah dilarang menceritakan rahasia rumah tangga. Bagaimana dengan seorang istri yang terbiasa sejak belum menikah selalu bercerita kepada ibunya, hingga refleks apabila ada masalah (menurut dia bukan aib suami) diceritakan ke ibunya? Apakah ini termasuk menceritakan rahasia rumah tangga?

๐ŸŒธJawab :
Mba indika sholihah...
KalaU itu memang bukan aib ya tidak apa-apa diceritakan.

Yang ditekankan disini adalah aib atau kejelekan suami yang tidak boleh diceritakan walaupun kepada ibu kita sendiri.

๐Ÿ”นKadang antara suami & istri beda memandang apakah itu aib atau bukan. Menurut istri itu bukan aib, sedangkan suami termasuk aib. Bagaimanakah sebaiknya menyikapinya?

๐ŸŒธNah itulah perlunya komunikasi antar pasangan sehingga masing-masing paham karakter pasangannya.

0⃣2⃣ Atin ~ Pekalongan
1. Saya sepenuhnya yakin berhijab bagi muslimah adalah kewajiban.
Tapi kenapa ya ramainya jilbab baru th 90 an.
Bagaimana dengan orang yang berpendapat jilbab adalah budaya?

2. Bagaimana menyikapi wanita bersuami yang bersedia menjadi tempat curhat suami temannya?

๐ŸŒธ Jawab:
1. Kita kan pernah dijajah sehingga mereka berusaha menutupi kebenaran islam. 

2. Sebaiknya curhat kepada sesama wanita saja yaa, karena banyak kasus perselingkuhan awalnya dari curhat kepada lawan jenis.

0⃣3⃣ Fari ~ Jakarta Timur
Assalaamualaikum, Ustadzah,

Mohon perkenan bimbingan terkait pengelolaan pendapatan yang diterima oleh pihak istri. Apakah diperbolehkan bila istri memberikan uang gajinya sendiri kepada orang lain selain suami (misal: orang tua, saudara, kerabat, faqir miskin) namun tanpa sepengetahuan suami? Hehehe...
Demikian Ustadzah.

๐ŸŒธJawab:
Wa'alaikumsalam,

Pendapatan istri adalah menjadi haknya untuk dipergunakan sendiri tanpa sepengetahuan suami dan suami juga tidak boleh melarang. Tapi kalau memang lebih baik kalau dibicarakan dulu silahkan saja.

0⃣4⃣ Wiwin ~ Karawang
Assalamu'alaikum Ustadzah,

Bagi seorang suami, mana yang harus di prioritaskan kewajibannya antara ibu dan istri?
Dan untuk seorang istri mana yang lebih di prioritaskan mertua atau orang tua?

Mohon pencerahannya...

๐ŸŒธJawab :
Waalaikumussalam,

Suami memang milik ibunya, sehingga ridho ibu sangat menentukan bagi suami. Bantu suami untuk berbakti kepada ibunya yaa. Kalau soal prioritas tetap pada keluarga apabila sudah berkeluarga.
Kedudukan ibu dan mertua sama yaa, jadi jangan ada sekat untuk mana yang lebih dulu diprioritaskan, sesuaikan dengan kondisi saja yaa.

๐Ÿ”นMana yang lebih utama antara taat pada suami atau taat pada ibu, bagi seorang istri?
Misal si istri kerja untuk membantu ekonomi suami, tapi si suami merasa mampu menafkahi, lalu menyuruh istri resign kerja. Namun sang ibu dari si istri melarang untuk berhenti mana yang harus lebih di taati?

๐ŸŒธWaduh ini mah dilema yaa...
Tapi istri tentu saja harus taat pada suami.  Komunikasikan saja kondisinya kalaU ibu sangat mengharap demikian. Bicarakan baik-baik kepada ibu, kenapa harus resign.  Misal anak-anak tidak ada yang urus dan lain-lain.
Suami pun harus terbuka mengenai masalah ini, misal memberi sebagian uang untuk mertuanya juga karena istri sudah tidak bisa memberi lagi.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
 ๐Ÿ’ŽCLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž

Baiklah bunda-bunda shalihaaat...

Wanita memang makhluk unik yang Allah ciptakan sehingga memiliki perannya masing-masing berusahalah dengan banyak menuntut ilmu agar wanita dalam setiap perannya tetap dalam koridor yang diridhoi Allah

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

CURHAT MEMBAWA PETAKA



OLeH: Ayah Undang S.

          ๐Ÿ’˜M a T e R i๐Ÿ’˜

Malam  ini ana  akan coba memaparkan materi tentang

CURHAT MEMBAWA PETAKA

Kita saling sharing ilmu saja karena ana yakin di room ini juga sebenarnya banyak yang keilmuannya lebih dari ana ...

Apalah ana yang dhoif  ini
Seperti  bubuk rengginang dalam kaleng kong guan...

Hanya menjalankan amanah untuk menyampaikan saja.
Setiap insan tentu memiliki masalah. Tetapi, masalah itu bakal terasa ringan apabila kita mampu membaginya dengan sahabat. Amat utama kepada orang-orang terdekat kita. nah, alangkah lebih baik apabila curhat itu diutarakan kepada orang tua. Namun, apabila sudah menikah, bagaimana?
Nyatanya, curat buat orang yang sudah menikah ialah pada pasangannya. Amat utama sang istri, jangan pernah sungkan membicarakan segala keluh kesahnya pada suami.

Hanya saja, acapkali kita temukan suami yang benar tidak mampu diajak curhat. ia lebih suka menyibukkan pribadinya dengan pekerjaannya. Walhasil, tidak sedikit istri yang malah curhat pada suami orang. Kemudian, bagaimana islam memandang hal-hal ini?
Suatu ayat melarang kita buat tidak mendekati zina karena sesungguhnya zina menggambarkan sutu perbuatan keji dan juga pula jalan yang kurang baik.
Di dalam riwayat lain pula dipaparkan bahwa hukum perantara sama dengan hukum tujuannya hingga-hingga hukumilah dengan hukum itu buat tambahan yang lain. Bersumber pada kedua riwayat tersebut didapatkan kesimpulan bahwa perantara menuju zina pula pula dilarang oleh agama, seragam berdua-duaan.

Ibnu rabi’ah pula meriwayatkan bahwa rasulullah ๏ทบ pernah bersabda bahwa dilarang buat laki-laki berduaan dengan wanita yang tidak halal untuknya. Karena sesungguhnya, setan menggambarkan orang ketiga di antara lain kecuali apabila bertepatan mahramnya. Dapat jadi sebagian besar orang mengira bahwa berduaan hanyalah disaat berjumpa dan juga pula berangkat bertepatan. Sedangkan itu, berduaan sanggup berupa chating dengan lawan jenis, tercantum dengan curhat pada suami orang. Namun, hal-hal ini masih banyak terjalin di masa yang modern ini. Oleh karena itu, kita harus tahu apa saja bahaya yang diakibatkan dari kerutinan ini.

Terdapat berbagai bahaya disaat kita curhat pada suami sahabat, baik berjumpa langsung ataupun melalui media sosial, seragam bbm, line, sms, dan juga pula masih banyak lagi. Disaat kita sering curhat maupun mencurahkan isi hati pada sahabat sampai secara otomatis kita bakal terus jadi dekat dengan pribadinya karena kita jadi terus jadi tahu satu sama lain. Apabila hal-hal ini terjalin pada mahram maupun sesama jenis kelamin sampai bakal berdampak positif karena hati kita jadi lega dan juga pula jalinan satu sama lain.

๐Ÿ”ท๐ŸŒท๐Ÿ”ท
Beda permasalahan apabila orang yang kalian ajak menggambarkan lawan jenis sampai sanggup menimbulkan berbagai fitnah.
Sampai, bakal lebih baik apabila kita tidak membiarkan diri kita curhat pada suami orang.

Karena, meski bagaimana pula ia memiliki istri, yang pula nyatanya tidak bakal suka apabila suaminya dekat dengan wanita lain. Hal-hal ini mampu saja menimbulkan kasus yang besar. Bukan menyelesaikan kasus yang kita hadapi.

Kalau pula suami berlagak dingin, artinya tidak mampu diajak curhat, sampai kita mampu terus mendekati dan juga pula mengertinya. Coba cari tahu mengapa ia berlagak demikian. Barulah cari pemecahan tersadu, yang untuk kita mampu meluluhkan suami, hingga-hingga mampu jadi partner tersadu dalam hidup. biar keharmonisan dalam rumah tangga pula terpelihara.

Banyak orang yang status upated-nya adalah kegalauan hidup, seakan-akan tiada hari tanpa kebahagiaan. Semua yang ditulisnya adalah situasi mengerikan dalam hidupnya. Masalah-masalah kepada teman, guru, orang tua, atau bahkan masalah rumah tangga pun diceritakannya di sana. Tak peduli apakah itu aib atau bukan.

Yang paling menyedihkan adalah tidak sedikit di antara kaum muslimin yang masih saja percaya kepada dukun dan peramal. Sehingga tatkala ia memiliki masalah, yang pertama kali terbetik dalam hatinya adalah segera mendatangi dukun untuk mencari solusi. Sungguh ini adalah kelemahan dan kebodohan. Tidakkah mereka tahu bahwa orang yang mendatangi dukun itu bisa menyebabkan kekafiran?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

ู…َู†ْ ุฃَุชَู‰ ุนَุฑَّุงูุงً ุฃูˆْูƒَุงู‡ِู†ุงูَุตَุฏَّู‚َู‡ُ ุจِู…َุง ูŠَู‚ُูˆْู„ُ ูَู‚َุฏْ ูƒَูَุฑَ ุจِู…َุง ุฃُู†ْุฒِู„َ ุนَู„َู‰ ู…ُุญَู…َّุฏٍ

“Siapa yang mendatangi peramal atau dukun lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” [Riwayat Imam Ahmad dalam Al Musnad, Al Hakim dalam Al Mustadrak dan menilainya shahih, dan Al Baihaqi].

Sesungguhnya semua masalah itu tidak sepantasnya disebar dan diceritakan kepada setiap orang yang diadukannya. Cukup semua perkara yang dihadapi seorang muslim hanya dicurhatkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seorang muslim hanya akan menampakkan kelemahannya di hadapan Allah, tidak kepada makhluk yang sama-sama lemah. Oleh karena itu kita memiliki dzikir ู„َุง ุญَูˆْู„َ ูˆَ ู„َุง ู‚ูˆَّุฉّ ุฅِู„َّุง ุจِุง ุงู„ู„ู‡ yang maknanya adalah tidak ada daya untuk menghindari kemaksiatan dan upaya untuk melakukan ketaatan kecuali kekuatan dari Allah.

Lihatlah Nabi Ya’qub ‘alaihissalam ketika menghadapi kesedihan berupa kehilangan putranya, Yusuf, sehingga anak-anaknya yang lain mengiranya akan bertambah sakit dan sedih. Maka dengarlah jawaban Nabi Ya’qub yang perlu diteladani setiap muslim,

ู‚َุงู„َ ุฅِู†َّู…َุง ุฃَุดْูƒُูˆْ ุจุซّูŠْ ูˆَ ุญُุฒْู†ِูŠْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„ู‡ِ

“Dia (Ya’qub) menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86)

Jika seseorang menampakkan dan mengadukan kesedihan serta kesulitan kepada manusia, maka hal itu tidak meringankan kesedihan terdebut. Namun apabila seseorang mengadukan kesedihan itu kepada Allah, itu lah yang akan bermanfaat baginya. Bagaimana tidak? Sedangkan Allah Ta’ala telah menjanjikan hal itu dalam sejumlah firman-Nya.

Jika Anda berkehendak, bacalah dan renungkanlah beberapa firman Allah ini,

ูˆَ ุฅِุฐَุง ุณَุฃَู„َูƒَ ุนِุจَุงุฏِู‰ ุนَู†ِّู‰ ูَุฅِู†ِّู‰ ู‚َุฑِูŠْุจٌ ุฃُุฌِูŠْุจُ ุฏَุนْูˆَุฉَ ุงู„ุฏَّุงุนِ ุฅِุฐَุง ุฏَุนَุงู†ِ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” [QS. Al Baqarah: 186]

๐Ÿ”ท๐ŸŒท๐Ÿ”ท
Perhatikanlah ayat ini. Di dalam Al Quran yang biasa memakai uslub soal-jawab, biasanya setelah disebutkan pertanyaan akan diikuti dengan kata-kata ู‚ُู„ْ (katakanlah), seperti dalam Al Baqarah: 189, 215, 217, dan banyak lagi. Namun dalam ayat ini, Allah tidak menggunakan kata-kata ู‚ُู„ (katakanlah), namun langusung menjawabnya, “ูَุฅِู†ِّู‰ ู‚َุฑِูŠْุจٌ ุฃُุฌِูŠْุจُ …ุฅู„ุฎ.” Ini menunjukkan bahwa kedekatan dan janji Allah itu benar-benar haq. Allah berfirman :

ูˆَู†َุญْู†ُ ุฃَู‚ْุฑَุจُ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ู…ِู†ْ ุญَุจْู„ِ ุงู„ูˆَุฑِูŠْุฏِ

“Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” [QS.  Qaf: 16]

Tentu saja kedekatan di sini adalah kedekatan ilmu, bukan Dzat Allah. Sebagaimana kesepakan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Sedangkan kedekatan Allah itu ada dua, yaitu

√ Kedekatan ilmu-Nya, dan

√ Kedekatan-Nya dengan orang yang beribadah dan berdoa kepada-Nya dengan pengkabulan, pertolongan, dan taufik. (lihat Taisirul Karimir Rahman).

Maka, sesungguhnya ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang samar baginya.

Jika Allah saja dekatnya sedemikian, maka tidak perlu lagi mencari tempat-tempat curhat dan mengeluhkan problem kepada selain-Nya. Karena, “Bukankah Allah itu cukup untuk hamba-Nya.” [QS. Az Zumar: 36]

Diriwayatkan bahwa dahulu di zaman salaf, segala perkara yang mereka hadapi, kecil atau besar, selalu diadukan kepada Allah. Sampai garam dapur pun, mereka meminta kepada Allah. Atau sebagian riwayat, sampai tali sandal yang terpuus pun, diadukan kepada Allah.

Rasulullah sendiri mengajarkan kepada keponakannya yang masih kecil agar hanya meminta dan memohon kepada Allah, “Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah. Jika meminta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah” [Riwayat At Tirmidzi. Beliau berkomentar, “(Hadits ini) hasan shahih.”] Jika anak kecil saja diajarkan seperti itu, bagaimana yang lainnya? Tentu lebih lagi.

Inilah potret pendidikan Rasulullah, yaitu menanamkan akidah yang benar kepada umatnya sejak kecil agar terpatri kuat di sanubari orang tersebut. Dan pendidikan macam inilah yang seharusnya ditiru oleh para orang tua mana pun.

Demikian juga dengan orang yang dirundung bingung antara dua pilihan, jika ia harus memilih. Seluruh ajaran Islam adalah penyerahan diri kepada Allah. Segala masalah harus diserahkan kepada Allah, tidak kepada selain-Nya.

Ketika Anda tertimpa sakit, hendaknya yang pertama kali terbetik dalam hati Anda adalah segera kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

ุฃَู…ِู†ْ ูŠُุฌِูŠْุจُ ุงู„ู…ُุถْุทَุฑَّ ุฅِุฐَุง ุฏَุนَุงู‡ُ ูˆَ ูŠَูƒْุดِูُ ุงู„ุณُّูˆْุกَ

“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan.” [QS. An Naml: 62]

Ini semua bukan berarti tidak boleh sama sekali meminta pendapat kepada orang lain. Karena Allah sendiri juga berfirman yang artinya, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam perkara itu.” [QS Ali ‘Imran: 159]

Akan tetapi, mana yang ia dahulukan. Datang mengadu kepada Allah dahulu, atau mendatangi manusia untuk berkeluh kesah.

Wallahu a’lam.


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
      ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜

0⃣1⃣ Setya ~ Karanganyar
Assalamualaikum  ustadz,

Bagaimana dengan kebiasaan masyarakat  Indonesia yang nitip doa (sebagian ada juga yang cari solusi), kepada orang atau keluarga atau tetangga yang sedang melaksanakan  umroh atau haji, mau tidak mau yang bersangkutan harus menjelaskan permasalahan kepada yang dititipi doa tersebut?
Syukron atas jawabannya.

๐ŸŒดJawab:
Wa'alaikumsalam,

Boleh saja selama doanya untuk kebaikan. Yang tercela adalah jika kita meminta saudara kita mendoakan kita namun kita ingin agar doa tersebut hanya bermanfaat pada diri kita. Jika maksud kita dengan permintaan tersebut adalah agar saudara kita juga mendapatkan manfaat sebagaimana yang kita peroleh, maka ini tidak mengapa. Perhatikanlah salah satu keutamaan orang yang mendoakan saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฏَุนْูˆَุฉُ ุงู„ْู…َุฑْุกِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِ ู„ุฃَุฎِูŠู‡ِ ุจِุธَู‡ْุฑِ ุงู„ْุบَูŠْุจِ ู…ُุณْุชَุฌَุงุจَุฉٌ ุนِู†ْุฏَ ุฑَุฃْุณِู‡ِ ู…َู„َูƒٌ ู…ُูˆَูƒَّู„ٌ ูƒُู„َّู…َุง ุฏَุนَุง ู„ุฃَุฎِูŠู‡ِ ุจِุฎَูŠْุฑٍ ู‚َุงู„َ ุงู„ْู…َู„َูƒُ ุงู„ْู…ُูˆَูƒَّู„ُ ุจِู‡ِ ุขู…ِูŠู†َ ูˆَู„َูƒَ ุจِู…ِุซْู„ٍ

“Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudaranya). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733).

Jika manfaat seperti dalam hadits ini yang diinginkan pada saudara kita, yaitu saudara kita akan mendapatkan timbal balik dari doanya pada kita, maka seperti ini tidaklah mengapa.

Jika saudara kita mendoakan kita, maka dia juga akan mendapatkan yang semisalnya. Kita meminta padanya agar mendoakan kita tetap istiqomah dalam agama ini, maka dia juga akan diberi taufik oleh Allah untuk istiqomah. Jika memang kemanfaatan seperti ini yang kita ingin agar saudara kita juga mendapatkannya, maka bentuk permintaan doa seperti ini tidaklah mengapa.

Oleh karena itu, sebaiknya jika kita ingin meminta doa pada saudara kita maka kita juga menginginkan dia mendapatkan kemanfaatan sebagaimana yang nanti kita peroleh. Kita minta padanya agar mendoakan kita lulus ujian. Maka seharusnya kita juga berharap dia mendapatkan manfaat ini yaitu lulus ujian. Kita minta padanya agar mendoakan tetap isiqomah ngaji. Maka seharusnya kita juga berharap dia mendapatkan manfaat ini yaitu tetap istiqomah ngaji. Jadi, sebaiknya yang kita katakan padanya adalah : Wahai akhi, doakan ya agar aku dan kamu bisa tetap istiqomah ngaji. Itulah yang lebih baik. Atau juga bisa kita niatkan bahwa semoga do’a dia pada kita juga bermanfaat bagi dirinya.

Dan yang terpenting jangan kita minta di doakan tetapi kita sendiri tidak pernah berdoa.

Wallahu 'alam

0⃣2⃣ Safitri ~ Banten
Assalamualaikum,

1. Kalau misalkan kita sharing begitu sama ustadzah atau penasehat kita cerita-cerita curhat tentang yang dialami kita butuh masukan saran itu bagaimana apa boleh dan apa itu termasuk aib kah ketika kita menceritakan apa yang dialami?

2. Saya punya tememan cowok dan dia selalu curhat apapaun itu ke saya. Pokonya dia itu percaya sama saya,  makanya dia berani curhatnya sama saya.  Bahkan masalah hati itu bagaimana dosa tidak dan apa diperbolehkan selama itu masih batas wajarlah?

Makasih ayah. Mohon penjelasannya.

๐ŸŒดJawab:
Boleh saja, tapi tetap harus tahu batasan ihtilat dan khalwat.

0⃣3⃣ Fitri ~ Gresik
Assalamualaikum ustadz,

Disaat kita punya masalah kita minta ke Allah jalan keluar, sakitpun kita minta kesembuhan ke Allah. Selain berdoa kita harus ikhtiar kan ustadz.

Pertanyaan saya, sakit yang dialami itu terkait sihir kemudian si Fulan ikhtiar rukyah untuk kesembuhan. Karena saking inginnya sembuh dari pengaruh sihir si Fulan juga ikhtiar ke kyai (biasanya dikasi air doa) dan pernah ke anak indigo.

Berbagai ikhtiar yang dilakukan apakah itu salah, karena terkait sihir yang dikhawatirkan syirik!

๐ŸŒดJawab:
Wa'alaikumsalam,

Kita di wajibkan ikhtiar dalam mengobati penyakit kita tapi sebaiknya ikhtiar kita tidak melanggar syariat yang telah di tentukan dalam agama. InsyaAlloh ruqyah masih sesuai syariat adapun berobat dengan hal lain hati hati masuk katagori syirik.

0⃣4⃣ iNdika ~ Kartasura
Bagaimana dengan seorang wanita (istri) curhat ke suami orang, sedangkan istri dari suami orang itu tidak menyukainya. Apabila yang dicurhati (suami orang tersebut) sudah bilang lebih baik curhat dengan istrinya. Sang wanita itu malah tidak suka, bilang malah ingin menyambung tali silaturahim?

๐ŸŒดJawab:
Lebih baik curhat pada suami sendiri.
Jika ada orang yang tidak berkenan dalam kasus ini,  istri dari orang tersebut lebih baik tidak di lakukan silaturahin bisa di jalin dengan cara lain bukan hanya dengan curhat.


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
๐Ÿ’˜CLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’˜

ู…ู† ุงุฑุงุฏ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุนู„ู…، ูˆู…ู† ุงุฑุงุฏุงู„ุงุฎุฑุฉ ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุนู„ู… ูˆู…ู† ุงุฑุงุฏู‡ู…ุง ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุนู„ู…

Barang siapa yang menginginkan dunia maka hal itu dapat dicapai dengan ilmu, barang siapa yang menginginkan akhirat hal itu bisa didapat dengan ilmu, maka yang menginginkan keduanya dapat didapat dengan ilmu.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

PERSIAPAN FISIK & MAKANAN SEHAT SELAMA RAMADHAN



OLeH: Rif'atul Amini,S.Gz

           ๐Ÿ’ŽM a T e R i๐Ÿ’Ž

Sesuai tema yang diminta hari ini saya akan sharing tentang persiapan kita menghadapi Bulan Ramadhan, terutama pola makan yang sehat dan yang dianjurkan sehingga tetap FIT dan SEHAT selama dan setelan berpuasa.

Puasa selain sebagai ibadah juga merupakan salah satu cara pengendalian makanan dan minuman serta mental,  yang memberikan kesempatan kepada tubuh terutama organ internal  (lambung, usus, hati, ginjal, pankreas, dan jantung)  untuk melakukan detoksifikasi dan peremajaan sel. Hebatnya, detoksifikasi (pembersihan racun atau toksin dalam tubuh) bisa terjadi maksimal saat beribadah puasa.

Puasa menurut cara pelaksanaannya dibedakan menjadi  puasa total ( puasa dengan tidak mengonsumsi semua jenis pangan selama jangka waktu tertentu) dan puasa parsial (puasa dengan tidak mengonsumsi jenis makanan tertentu).

Saat berpuasa di bulan Ramadhan, tubuh absen dari makanan dan minuman selama 13-14 jam, dan pada kondisi ini menjelang siang dan sore organ pencernaan beristirahat dan sebagian sel dan jaringan tubuh melakukan aktivitas lebih ringan sehingga memiliki kesempatan membuang zat toksin atau tidak berguna.

Saat berpuasa umumnya jumlah kalori yang masuk dalam tubuh juga terbatas, sehingga wajar bila setelah puasa tubuh akan mengalami penurunan BB 5-10%. Namun bila yang terjadi sebaliknya maka tubuh gagal atau tidak mengalami detoks atau peremajaan sel. Justru yang terjadi adalah penimbunan lemak.

Selanjutnya kita akan membahas pola makan dan minum sehat selama Bulan Ramadhan. Prinsipnya pola makan selama berpuasa dibagi menjadi 4 waktu: Berbuka,  makan malam setengah jam setelah berbuka, snack malam-(2-4 jam setelah makan malam) dan sahur.

Dua waktu makan adalah makan kecil (berbuka dan snack malam), dua lainnya waktu makan besar (malam dan sahur).

Asupan makanan pokok dan lauk perlu dikurangi sebaliknya asupan sayur,  buah, air minum harus ditingkatkan. Berbuka terdiri dari air putih, buah segar (termasuk kurma), dan jus tanpa gula. Makan malam dan sahur mengikuti Prinsip Gizi Seimbang.

Air, buah, dan sayur adalah komponen utama pelancar detoksifikasi jadi sangat penting untuk meningkatkan konsumsinya.

๐Ÿ”นTIPS AGAR PUASA DAN DETOKS LANCAR

1-2 minggu menjelang puasa :

1. Banyak minum air putih diselingi jus buah dan sayur segar tanpa gula.

2. Kurangi konsumsi makanan tinggi lemak.

3. Hindari kafein, alkohol,  soft drink.

4. Batasi garam dan makanan manis.

5. Hindari daging olahan, makanan kaleng, instan dan berpengawet.

Jadi penting sebelum memulai puasa Ramadhan tubuh kita sudah di warming up duluan dengan pola makan yang dianjurkan, supaya meminimalisir gejala akibat detoksifikasi yang akan berlangsung.

๐Ÿ”นKONSUMSI SELAMA PUASA:
1. Segera berbuka dengan air putih dan buah segar (kurma) dan tidak berlebihan.

2. Beri jeda setengah jam antara berbuka dan makan malam.

3. Makan malam dan sahur tidak berlebihan, kurangi seperempat porsi dari makanan pokok dan lauk pauk dari porsi biasa.

4. Konsumsi menu untuk makan malam dan sahur yakni nasi, lauk, tahu tempe,  sayur dan susu.

5. Hindari daging olahan dan sebagainya.

6. Banyak makan buah dan sayur (awali dengan makan buah sebelum sahur).

7. Banyak minum air putih dan juz buah segar tanpa gula.

8. Setengah jam sebelum makan besar minumlah air putih atau jus.

9. Batasi garam, makanan manis.

10. Hindari kafein.

11. Makanan harus baru. Bukan berulang kali dipanaskan.

Selain itu, kebiasaan berolahraga sebaiknya tetap dilakukan. Pertama kurangi alokasi waktu olahraga, dari 4-6 kali menjadi 2-6 kali perminggu. Pilih jenis olahraga yang tidak menguras tenaga seperti jalan santai, senam santai, renang, sepeda, joging.

Lakukan pada pagi hari atau sore hari menjelang berbuka.  Atau malam saat lambung tidak terlalu penuh. Hindari olahraga di bawah terik matahari. Jika satu waktu terlupa sahur sebaiknya tunda kegiatan berolahraga atau ganti dengan kegiatan yang sangat ringan seperti jalan sore.

Mungkin demikian Mba moderator untuk sharing menjelang berpuasa pada malam hari ini.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Sofi ~ Jaksel
1. Selain kurma, buah segar apa yang direkomendasikan untuk berbuka?

2. Batasan makanan manis yang dianjurkan itu seperti apa? Maksimalnya? Misalnya untuk kolak berapa gelas?

Jazakillah khayran

๐ŸŒทJawab:
1. Buah-buahan yang tergolong berkalori, tidak menimbulkan gas dan meningkatkan asam lambung seperti pepaya, semangka, alpukat, mangga,  apel, pir, strawberry, buah naga. Bisa juga jus sayuran seperti wortel, tomat, mentimun.

2. Idealnya penggunaan gula sehari adalah: 4 sdm atau setara dengan 200 kalori.

๐Ÿ”นNo 2 berarti 1 gelas pun sudah melebihi maksimal yang dianjurkan ya?

๐ŸŒท Bunda 1 gelas pakai 4 sendok makan gula? Sepertinya terlalu berlebihan. 4 sendok makan sehari bunda,  jadi terbagi untuk keseluruhan menu sehari.

๐Ÿ”นYang di kolak atau es buah itu mbak?

๐ŸŒท Nah ini bund masalahnya,  kalaU di kolak atau es buah biasanya gulanya memang berlebihan dari anjuran.  Apalagi ada tambahan susu dan santan yang makin menambah asupan kalori. Boleh saja sesekali asal tidak keseringan.

๐Ÿ”น Yudith :
Kalau tidak suka gula sama sekali bagaimana mbak rifa? Gula putih dirumah 1/4 bisa 1 bulan habis.

๐ŸŒท Jawab:
Bagus aja bunda, karena dari makanan lain pun mengandung gula yang bisa mencukupi kebutuhan energi. Karena sumber energi tidak hanya dari gula murni, tapi bisa dari gula buah, sayuran yang manis, atau makanan fermentasi seperti tape dan lain-lain.

0⃣2⃣ Winda ~ Pati
Mbak rifa, jus kurma di campur susu itu sebenarnya boleh apa tidak? Karena pernah dengar katanya bagus!

๐ŸŒทJawab :
Info ini masih kontroversial bund, ada yang sepakat ada juga yang tidak.

Tapi kalau kita lihat dari total kalorinya kurma susu termasuk tinggi kalori, karena 3 buah kurma sudah menyumbang 50 kalori ditambah misal 1 gelas susu sapi bernilai 150 kalori. Apalagi jika takarannya lebih dari ini maka bisa-bisa kelebihan asupan kalori seharinya.

0⃣3⃣ Safitri ~ Banten
Assalamualaikum ustdzah, 

Kalau yang tidak suka sama ikan-ikan sama susu itu bagaimana yah? Apa tubuh dia tetap sehat kalau tidak mengkonsumsi itu,  padahalkan ikan bagus, itu bagaimana mengatasinya? Apalagi pada saat puasa soalnya saya sendiri yang tidak suka makanan itu?

Mohon penjelasanya ustadzah.
Terimakasih.

๐ŸŒทJawab:
Wa'alaikumsalam,

Maaf slow respon...
Selain ikan bisa makan jenis lauk hewani lain tidak bund? 

Kalau masih bisa sebenarnya tidak masalah, cuma memang salah satu zat gizi di ikan yang penting adalah omega 3 dan 6 (lemak baik) yang bisa digantikan dengan suplemen (kalau memang tidak bisa dipaksa makan ikan). 

Tidak sukanya kenapa? 
Mungkin dengan modifikasi menu semisal dijadikan abon ikan atau isian ikan dalam makanan lain bisa dicoba.

๐Ÿ”น Iya ustdzah, maaf sebelumnya saya belum jadi bunda. Tidak tahu yah,  pokonya saya tidak suka saja. Solanya bau amis bikin enek begitu, tapi milih-milih juga sih, nah susupun saya tidak suka yah karena itu amis begitu ustdzah?

๐ŸŒท Semua susu ya mba yang tidak bisa? 
Yogurth seperti yakult bisa? Itu juga bagus.

๐Ÿ”น Bisa sih, cuma emang tifak terlalu mungkin minum yogurth atau yakult terkahir pas kecil itu juga cuma satu.

๐ŸŒท Dicoba lagi aja mba, sebagai pengganti susu biasa. Atau bisa juga susu kedelai. Yang penting zat gizi yang ada pada susu kambing atau sapi bisa digantikan, tidak jadi masalah kok.

๐Ÿ”น Hemmm... iya ustdzah  makasih atas masukanya.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
 ๐Ÿ’ŽCLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž

Pola makan selama berpuasa upayakan mengikuti anjuran 4 waktu makan, perbanyak minum air putih, sayur dan buah agar detoks tubuh maksimal,  serta upayakan tetap berolahraga.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

TANAMKAN KEJUJURAN SEJAK USIA DINI



OLeH: Bunda Heradini F.,S.Psi

           ๐Ÿ’˜M a T e R i๐Ÿ’˜

Assalamu'alaikum Warrohmatullahi wa barrokatuh

Akhwati sholihah....
Hari ini kita akan membicarakan tentang bagaimana menanamkan kejujuran sejak dini.

Akhir akhir ini kita banyak disuguhi event-event yang sangat mengutamakan kejujuran.

Mulai dari UN sejak anak SD hingga SMA.
Sampai ujian masuk perguruan tinggi yang banyak praktek-prektek jokinya.
Hingga yang terakhir adalah praktek demokrasi di Indonesia.

Yang terakhir ini yang paling bikin gemes.
Temen saya yang KPU saja bilang sendiri kalau sistemnya sudah diatur untuk tidak jujur.

Sudahlah...
Mari kita berdoa bersama
Agar negeri ini diberi yang terbaik oleh Allah :
1. Baik untuk dien ini.
2. Baik pula untuk kehidupan selanjutnya.


Akhwati fillah rohimakumulloh

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan teladan sempurna untuk kita. Beliau memiliki akhlak atau sifat yang begitu mulia. Beberapa sifat mulia yang dimiliki oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam antara lain amanah dan jujur. Nabi Muhammad dikenal sebagai pribadi yang jujur, bahkan sejak beliau belum diangkat menjadi nabi.

Seseorang yang memiliki sifat jujur akan memperoleh kemuliaan dan derajat yang tinggi dari Allah. Hal ini tercermin dalam firman Allah di surat al Ahzab ayat 35 yang artinya,  “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang sidiqin (benar), laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

๐Ÿ”ท๐ŸŒท๐Ÿ”ท
Akhwati fillah penghuni room Perindu Surga.
Kejujuran perlu ditanamkan sedari kecil.
Sangat pentingnya pembiasaan yang perlu dilakukan untuk para orang tua pada anak usia dini, karena hal ini menyangkut pada karakter anak yang akan terbentuk pada awal mereka menemukan sesuatu yang baru didunia ini, pembiasaan seperti apakah yang perlu dilakukan?

Yang  pertama tidak kalah pentingnya ialah pembiasaan dari calon madrasah untuk anak usia dini itu sendiri, siapa dia? Ya ibu. 
Sebagai calon ibu yang akan melahirkan sosok anak yang berkarakter islami bagaimana kesungguhan  ia mendidik dirinya untuk generasi-generasi yang  akan mereka lahirkan dari rahimnya serta untuk generasi-generasi yang akan mereka didik.

Setiap generasi yang lahir maka akan memiliki yang namanya  sebuah karakter karena  karakter merupakan sifat alami bagi anak usia dini untuk merespon situasi secara bermoral, dapat dilakukan seperti Pembiasaan untuk berperilakuan baik, jujur, bertanggung jawab, disiplin dan hormat terhadap orang lain.

Kejujuran merupakan salah satu nilai kehidupan yang penting untuk diajarkan kepada anak sedini mungkin. Menanamkan kejujuran pada anak dengan cara mengajarkannya agar berkata, berperilaku, serta bersikap jujur dapat menjadi pelajaran yang sangat berguna untuk kehidupannya kelak.

Ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa kejujuran adalah mata uang yang berlaku di mana pun. Karenanya, sudah menjadi kewajiban bagi para orang tua untuk mengajarkan nilai-nilai kejujuran sedari kecil. Sebab, anak-anak lebih mudah menyerap ilmu yang disampaikan daripada orang dewasa.

๐Ÿ”ท๐ŸŒท๐Ÿ”ท
Apakah jujur itu?
Jujur disini dapat dimaknai sebagai perilaku  yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan. Menanamkan sikap jujur pada anak bukanlah yang mudah, kita perlu berhati-hati dalam memberikan contoh pada mereka, karena saat anak-anak menerima satu nilai pengajaran dari seorang guru maupun orang tua maka saat itulah mulai tertanam pada pikiran sang anak.

Akhwati fillah calon penghuni jannah....
Hal yang dapat dilakukan dalam upaya menanamkan nilai-nilai kejujuran pada anak, antara lain:

✔Pertama, latihlah sikap kejujuran anak dengan tanya jawab sederhana apa yang sudah dilakukan. Setelah pulang sekolah ajak anak berdialog apa saja peristiwa yang terjadi di sekolah, baik dengan teman atau dengan guru.

Demikian juga dengan guru, adakan percakapan sederhana sebelum kegiatan bermain dilakukan. Siapa hari ini yang sudah mandi, siapa yang tadi malam belajar dan pertanyaan-pertanyaan sederhana lain yang memancing anak menjawab secara jujur.

✔Kedua, ceritakan tokoh-tokoh penting yang menjunjung sikap jujur dalam hidupnya. Hal ini akan memicu anak memiliki tokoh idola yang menjadi panutan dalam bersikap dan berbicara.

✔Ketiga, perdengarkan dongeng-dongeng sarat makna kejujuran. Dongeng walaupun imajinatif namun dapat memberi pengaruh positif pada anak tentang nilai-nilai kebaikan. Apalagi jika tokoh dalam dongeng merupakan idola anak.

๐Ÿ”ท๐ŸŒท๐Ÿ”ท
Akhwati fillah...
Bagaimana cara yang tepat menanamkan kejujuran pada anak?

Seringkali orang tua mengeluhkan perilaku anak yang suka bohong, suka ngibulin dan tak berani berkata jujur.
Seorang penipu ulung berangkat dari kebiasaan berbohong kecil yang selalu ditolerir oleh lingkungan.

๐Ÿ”ธ1) TERAPKAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Penjelasan teori atau cerita mengenai kejujuran saja tidak cukup untuk menumbuhkan sikap kejujuran pada anak, hal ini perlu juga dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab anak-anak akan membutuhkan sesuatu yang nyata dalam pandangan mereka, sehingga teori mengenai kejujuran tidak akan lagi nampak abstrak untuk mereka. Untuk itu, mulailah menerapkan sikap dan perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari, seperti menerapkannya dalam ucapan atau kalimat dalam kehidupan sehari-hari.

Tentu, apa yang diucapkan harus konsekuen dengan apa yang diperbuat. Sebab, kadang-kadang justru kalimat inilah yang sulit untuk dipegang. Nah, disinilah sebagai orang tua kita perlu belajar banyak dalam hal ini.

๐Ÿ”ธ2) AJAKLAH ANAK BERMAIN PERAN, MISAL PASAR-PASARAN

Orang tua ataupun guru di kelas dapat menjelaskan dalam permainan ini bahwa antara penjual dan pembeli hendaknya bersikap jujur. Penjual jujur dengan kondisi dagangannya, pembeli jujur dengan keinginan terhadap barang yang dibelinya.

Dengan bermain peran anak-anak akan lebih mendalami mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk.

๐Ÿ”ธ3) BERI CONTOH MODEL

Yang lebih utama berilah contoh model yang baik dari lingkungan terdekat anak,  apalagi orang tua harus menjadi teladan utama bagi anak-anaknya. Ingatlah, anak adalah peniru ulung apa yang dilihat dan didengar langsung di sekitar lingkungannya. Sekali orang tua berbohong, seorang anak akan menganggap benar suatu kebohongan yang dilakukan orang tua sehingga suatu saat anak akan meniru.

๐Ÿ”ธ4) TANAMKAN PADA ANAK BAHWA JUJUR ADALAH SUATU SIKAP YANG MAHAL HARGANYA. 

Jika dirusak oleh kebohongan akan berimbas pada kehilangan harga diri dan di masyarakat akan menjadi noda yang sulit dihilangkan dari pandangan manusia. Generasi jujur lebih mempunyai nilai yang berharga dari apapun.

๐Ÿ”ธ5) YANG UTAMA ADALAH TANAMKAN PENDIDIKAN AGAMA

Menanamkan pendidikan agama sedini mungkin merupakan cara yang paling baik untuk mengajarkan nilai-nilai kejujuran pada anak. Berikan pemahaman kepada mereka bahwa kapan pun dan di mana pun mereka berbohong, ada Allah yang Maha Melihat dan akan selalu mencatat semua perbuatan mereka, baik itu perbuatan baik ataupun perbuatan buruk. Pemahaman seperti itu terbukti sangat efektif untuk mengajarkan kepada anak agar selalu berkata jujur.

Masih banyak tips dan metode yang lain. Namun itu dulu yang bisa saya sampaikan.
Kita kupas lebih tuntas di forum diskusi.


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
         ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜

0⃣1⃣ Atin ~ Pekalongan
Anak usia TK senang bercerita yang tidak masuk akal. Contoh dia cerita sama teman-teman dibeliin mobil yang remotenya 5 sambil diceritakan rinci mobil mobil tersebut. Padahal dia tidak punya.

Apakah ini berarti anak itu pandai berbohong?
Atau imajinasinya yang tinggi?

๐Ÿ”ทJawab:
Mbak Atin sholihah,
Pada masa anak-anak memang daya imajinasinya besar sekali.
Mereka juga sedang belajar untuk "berbohong", bukan dengan maksud menipu namun sedang ingin berperan sebagai "profesor cilik" yang dapat bereksperimen "menipu orang tua". Ketika tipuannya berhasil maka anak-anak akan senang sekali
Apakah kita biarkan? Tidak.

Namun juga tidak menyikapinya secara berlebihan. Melalui permainan "BERMAIN PERAN" itulah kita ajarkan kejujuran. Kejujuran bersikap dan kejujuran bercerita
Kita tidak boleh marah ketika anak berbohong dan mengarang cerita.

Kita juga tidak boleh tertawa dan bertepuk tangan ketika mereka mengetengahkan cerita bohong.
Dengarkan ceritanya dengan muka serius.
Setelah selesai baru nanya, itu tadi beneran apa imajinasi ?
Baru kemudian kita arahkan ke kejujuran.

0⃣2⃣ Helmy ~ Tangerang
Bagaimana menanamkan kejujuran anak usia remaja, apakah sama dengan usia dini?
Kira-kira metode apa yang pas?
Syukron katsir atas jawabannya.

๐Ÿ”ทJawab:
Menanamkan kejujuran ketika remaja? Memang lebih rumit ya...
Apalagi kalau dari kecilnya tidak ada pembiasaan untuk itu.

Kalau pengalaman saya pribadi, begitu anak akil baligh (haid pertama atau mimpi basah pertama), saya bilang sama mereka: Nak, mulai detik ini, tinta ditulis atas namamu sendiri. Kebaikan dan keburukanmu sudah dicatat malaikat. Tak ada lagi yang terlewat  untuk ditulis. Semua itu akan dipertanggung jawabkan diakhirat kelak. Maka lakukan semua kebaikan agar semakin banyak timbangan amal baikmu. Hindari keburukan agar tidak memberatkanmu nanti.

Mama tidak bisa mengawasimu setiap saat. Namun ada Allah yang  melihatmu dimanapun juga.
Terus diulang setiap kali bertemu (anak-anak dipesantren jadi ketemu cuma sebulan sekali).
Celetukan celetukan ringan juga sering, mama? tidak ada lho. Tapi Allah ada.

Dan seterusnya...
Dan seterusnya...

0⃣3⃣ Kiki - Tanjungpinang
Untuk poin ke-4 pada materi itu seperti apa contohnya kita jelasin ke anak ya bund?

๐Ÿ”ทJawab:
Saya pakai cerita upin ipin yang biri-biri itu lho.
Sekali sampai 3 kali berbohong, orang masih percaya.
Namun kelanjutnya ketika kita melakukan hal yang sama, orang tidak percaya lagi. Meski yang ke 4 itu kita jujur.
Karena apa? Karena orang orang sudah terlanjur terstigma bahwa kita bohong.


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
๐Ÿ’˜CLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’˜

Kejujuran merupakan anugerah dari Allah yang bersemayam di hati nurani manusia. Barang siapa dapat mengikatnya maka kebahagiaan yang akan didapat.

Ajarkan kepada anak bahwa “jujur itu nikmat”. Dengan berperilaku jujur dalam semua hal yang kita kerjakan, maka hal itu akan mengantarkan kita pada kehidupan yang tenang, damai, dan tanpa ada rasa bersalah.

Dan itu semua harus berawal dari kita, Orang tuanya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

BERHATI-HATI DENGAN BISIKAN



OLeH: Coach Freddy Setya BS.

           ๐Ÿ’˜M a T e R i๐Ÿ’˜

Malam ini saya akan sharing materi terkait BISIKAN dan bagaimana sih ternyata bisikan mampu mempengaruhi kita kepada hal baik dan buruk.

Seberapa sering kita terjerumus kepada pilihan-pilihan yang salah karena godaan bisikan?

Bisikan dari teman, atau orang sekitar yang mungkin membawa dampak negatif kepada pilihan-pikihan yang kita ambil.

Pertama-tama kita akan membahas malam ini terkait bisikan-bisikan yang menjerumuskan dan bisikan yang memberdayakan.

Bisikan bisa dari hati dan juga hati orang lain yang membisikan kepada kita.

Contoh dalam keseharian kita sering terganggu dengan bisikan:

“Habis pasang badan di kasur, niatnya sih mau tidur.. tapi dipaksain merem kok nggak ngantuk-ngantuk yaa? Hmm…di saat-saat seperti itu, pikiran pasti sibuk berkelana melayang kemana-mana. Uups…! Perasaan tadi mikir tugas kampus yang belum kelar, eh kok tiba-tiba jadi mikirin mantan ya? Astaghfirullahal ‘adzhiim…”

Ada yang pernah mengalami demikian?

 Ibnul Qayyim dalam kitabnya Fawaa’idul Fawaa’id menjelaskan, “Buah pikiran, bisikan hati, kehendak, dan cita-cita adalah hal-hal yang harus diprioritaskan untuk anda perbaiki. Sebab semua itu adalah inti dan hakikat diri anda. Inti ini adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah atau justru menjauhkan anda dari-Nya.”

Pikiran manusia layaknya mesin penggiling yang memproses segala apa yang masuk ke dalamnya. Jika kita tak cukup jeli untuk bisa memilah-milah mana yang boleh masuk dan mana yang harus dicekal, tentu hasil yang nampak dari dalam diri kita bukanlah hasil baik yang kita cita-citakan. Pikiran, terutama pikiran bawah sadar, akan membentuk diri kita dan membentuk sikap dan perilaku kita. Maka dari itu kita perlu bisa mengklasifikasi mana yang perlu kita cerna dan kita simpan dalam pikiran kita dan mana yang selayaknya dibuang saja.

Untuk bisa mengenali mana bisikan yang bersumber dari cahaya Allah dan mana yang berasal dari godaan dan tipu daya setan, kita perlu tahu perbedaannya. Nah... Bagaimana kita bisa tahu mana yang dari Allah dan mana yang dari setan?

Allah berfirman dalam QS. Al-Anfaal : 29,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฅِู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูŠَุฌْุนَู„ْ ู„َูƒُู…ْ ูُุฑْู‚َุงู†ًุง ูˆَูŠُูƒَูِّุฑْ ุนَู†ْูƒُู…ْ ุณَูŠِّุฆَุงุชِูƒُู…ْ ูˆَูŠَุบْูِุฑْ ู„َูƒُู…ْ ۗ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุฐُูˆ ุงู„ْูَุถْู„ِ ุงู„ْุนَุธِูŠู…ِ

“ Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqon (pengetahuan yang bisa membedakan antara petunjuk dan kesesatan), dan kami akan menghapus kesalahan-kesalahanmu, serta menutupi (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.”

Jadi modal terbesar seorang hamba dalam memahami kebenaran dan kebathilan adalah ketaqwaannya kepada Allah. Dimana ketika taqwa telah menjadi jati dirinya, maka Allah akan mengaruniakan kepadanya “furqon” atau pembeda, dimana dia akan mampu mengenali kebenaran dan para pembawanya, dan mampu mengenali kebathilan dan para pengusungnya.

Ia bisa mengenali mana tauhid mana syirik, mana sunnah mana bid’ah, mana yang bermanfaat mana yang membahayakan.

Ibnul Qayyim rahimahullah telah sangat membantu kita dalam hal ini. Beliau menuliskan ada 6 hal yang merupakan bisikan yang berasal dari setan, dimana kita harus sesegera mungkin membuangnya jauh-jauh ketika terlintas di benak kita, yaitu:

◼1. SIBUK MEMIKIRKAN YANG SUDAH TERJADI

Setan membuat manusia sibuk memikirkan yang sudah terjadi dan membuatnya berandai-andai. Andaikan kejadiannya begini, maka pasti tidak akan terjadi begini…dan seterusnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari telah mengingatkan kita, dengan sabdanya yang artinya:

ูˆَุฅِู†ْ ุฃَุตَุงุจَูƒَ ุดَูŠْุกٌ ูَู„َุง ุชَู‚ُู„ْ: ู„َูˆْ ุฃَู†ِّูŠ ูَุนَู„ْุชُ ูƒَุงู†َ ูƒَุฐَุง ูˆَูƒَุฐَุง؛ ูˆَู„َูƒِู†ْ ู‚ُู„ْ: ู‚َุฏَุฑُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَู…َุง ุดَุงุกَ ูَุนَู„َ؛ ูَุฅِู†َّ ู„َูˆْ ุชَูْุชَุญُ ุนَู…َู„َ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ

“…Jika sesuatu (yang tidak engkau inginkan) menimpamu, maka janganlah engkau katakan ‘andaikan aku melakukan begini dan begitu tentu akan begini dan begitu’ namun katakanlah “Qodarullah wa ma syaa’a fa’ala” karena kalimat seandainya itu akan membuka (pintu) perbuatan syaithon.” (HR. Muslim)

◼2. MEMIKIRKAN KEJADIAN DENGAN BERANGAN YANG SALAH

Membuat manusia memikirkan kejadian yang belum terjadi, lalu dia mengandai-andai seandainya nanti terjadi lalu bagaimana, dan syaithon akan membuatnya mencemaskan berbagai hal yang terkait dengan ini.

Sehingga, biasa kekhawatiran yang tidak beralasan muncul merisaukan pikiran dan hati.

◼3. BISIKAN TERKAIT KEINGINAN (Nafsu)

Membuat manusia memikirkan hal-hal keji dan haram, baik ia menginginkannya karena hawa nafsunya menyeretnya ataupun ketika ia hanya sekedar terfikir kejadian-kejadian keji yang tidak ia inginkan, yang ia merasa jijik kepadanya. Maka ini harus sesegera mungkin ia tepis.

◼4. MENGHAYAL KEJADIAN YANG TIDAK MUNGKIN (Tidak Terukur)

Menghayal dan berangan-angan yang tidak mungkin terjadi, misalnya mengangankan andaikan dirinya seorang Nabi, atau hal-hal mustahil yang akan membuatnya tersita dan hanya membuang-buang waktu. Berbeda jika yang dia angan-angankan adalah sesuatu yang bisa ia raih, misalkan ia berangan-angan menjadi seorang penerjemah lalu ia memikirkan bagaimana jalan menuju cita-citanya. Maka hal ini adalah angan-angan yang positif.

◼5. MEMBUAT MANUSIA MEMIKIRKAN UNTUK MELAKUKAN HAL YANG MELANGGAR

Membuat manusia memikirkan berbagai perkara bathil. Misalnya, ia memikirkan bagaimana rasanya minum khamr, dan lain-lain.

◼6. MEMIKIRKAN YANG DILUAR NALAR

Membuat manusia memikirkan perkara-perkara yang tidak terjangkau akal. Yaitu semisal ide-ide yang tak berguna, hal-hal yang tidak pernah selesai diperdebatkan semacam keberadaan makhluk lain di luar angkasa, atau seperti permasalahan sifat-sifat Allah dimana ia mempertanyakan kaifiyah atau bentuk dan tata caranya, sehingga pikiran-pikiran itu menyibukkannya dari hal yang memang benar-benar bermanfaat bagi hatinya dan akalnya.

Contoh: Memikirkan bagaimana hal yang tidak sanggup ditangkap Akal, tetapi kita perlu beriman dulu maka akal itu akan membantu.
Sehingga, kurang memikirkan yang sudah terjadi kecuali muhasabah, lakukan apa yang sudah direncanakan, dan biarkan hasil Allah yang menentukan.

Karena siapa kamu ditentukan oleh bagaimana bisikannya dan teman-teman yang membisikmu dalam mengambil keputusan.

Wassalamu'alaikum wr. wb.


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
         ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜

0⃣1⃣ Safitri - Banten
Assalamualaikum ustadz,

Kalau misalkan kita yakin dengan bisikan hati kita harus melakukan itu, tapi orang tua tidak mengijinkan nah itu bagaimana ustadz?
Apa kita harus mengikuti kata orang tua?
Terimakasih

๐Ÿ”ทJawab:
Kita perlu konsultasi karena kadang hal-hal yang tidak bisa dipublik tetapi perlu penanganan yang serius.

Perlu istiqoroh pertama dan juga belajar kepada yang pengalaman.

0⃣2⃣ Setya ~ Karanganyar
Assalamualaikum  ustadz, 

Pada umumnya, kalau kita sudah berusaha dari A sampai Z,  qodarulloh  hasinya nihil, biasanya kita langsung mengucapkan kata SEANDAINYA , padahal hal itu dilarang.
Lalu kata yang tepat untuk kasus seperti  di atas apa ustadz? 
Syukron.

๐Ÿ”ทJawab:
Wa'alaikumsalam,

Perlu merancang dulu dengan usaha apa yang kita lakukan. Karena kadang usaha tanpa ilmu akan tidak fokus, kalau ilmu tanpa praktik pun akan nihil.

0⃣3⃣ Lisa ~ Malang
Coach, Saat saya jatuh kemarin, saya kenal seorang hafidz. Melalui beliau saya diarahkan langkah-langkah bangkit saya hingga sekarang saya benar-benar move on. Alhamdulillah

Bagaimana dengan seseorang yang hatinya bersih, coach?
Apakah benar orang yang bersih hati punya firasat tajam?

Afwan atas pertanyaannya dari saya yang fakir ilmu ini.

๐Ÿ”ทJawab:
Orang yang mata hatinya tajam, dia tanpa berbicara maka akan tahu.

Sebab dia sudah bukan lagi orientasi dunia.

๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
 ๐Ÿ’˜CLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’˜

Berhati-hatilah dengan siapa kamu dibisiki karena dia akan menjadi penentu keputusan kita, maka pastikan bisikan itu adalah membawa kepada hal baik dan positif.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

FAQ RAMADHAN



OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan

           ๐Ÿ’ŽM a T e R i๐Ÿ’Ž

๐ŸŒธFAQ RAMADHAN (Bag. 1-14)

0⃣1⃣ APAKAH MAKNA SHAUM?

✔Jawab:
Secara bahasa artinya Al Kaffu:  menahan diri.

Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy Rahimahullah berkata:

ูˆَู…َุนْู†َู‰ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ: ุงู„ْูƒَูُّ ุนَู…َّุง ุฃَู…َุฑَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุจِุงู„ْูƒَูِّ ุนَู†ْู‡ُ

Makna Ash Shiyam yaitu menahan diri dari apa-apa yang Allah perintahkan untuk ditahan.
(Tafsir Ath Thabariy, 3/152).

Sementara, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ุงู„ุตูŠุงู…، ูŠุทู„ู‚ ุนู„ู‰ ุงู„ุงู…ุณุงูƒ.
ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: (ุฅู†ูŠ ู†ุฐุฑุช ู„ู„ุฑุญู…ู† ุตูˆู…ุง) ุฃูŠ ุฅู…ุณุงูƒุง ุนู† ุงู„ูƒู„ุงู….

Ash Shiyam, secara mutlak artinya Al Imsaak (menahan diri). Allah Ta'ala berfirman: Aku (Maryam) bernadzar akan shaum, yaitu menahan diri dari berbicara.
(Fiqhus Sunnah, 1/431).

Makna secara syariat, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

ูˆَู‡ُูˆَ ุงู„ْุฅِู…ْุณَุงูƒُ ุนَู†ِ ุงู„ุทَّุนَุงู…ِ ูˆَุงู„ุดَّุฑَุงุจِ
ูˆَุงู„ْูˆِู‚َุงุนِ، ุจِู†ِูŠَّุฉٍ ุฎَุงู„ِุตَุฉٍ ู„ِู„َّู‡ِ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ

Yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri, dengan niat ikhlas karena Allah 'Azza wa Jalla semata.
(Tafsir Ibnu Katsir, 1/364).

Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ุงู„ุงู…ุณุงูƒ ุนู† ุงู„ู…ูุทุฑุงุช، ู…ู† ุทู„ูˆุน ุงู„ูุฌุฑ ุฅู„ู‰ ุบุฑูˆุจ ุงู„ุดู…ุณ، ู…ุน ุงู„ู†ูŠุฉ

Menahan diri dari yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari yang diberangi dengan niat.
(Fiqhus Sunnah, 1/431).

0⃣2⃣ APA MAKNA RAMADHAN?

✔Jawab:
Ramadhan, jamaknya adalah Ramadhanaat, atau armidhah, atau ramadhanun. Dinamakan demikian karena mereka mengambil nama-nama bulan dari bahasa kuno (Al Qadimah), mereka menamakannya dengan waktu realita yang terjadi saat itu, yang melelahkan, panas, dan membakar (Ar ramadh).  Atau juga diambil dari  ramadha ash shaaimu: sangat panas rongga perutnya, atau karena hal itu membakar dosa-dosa.
(Lihat Al Qamus Al Muhith, 2/190)

Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah mengatakan:

ูˆَูƒَุงู†َ ุดَู‡ْุฑُ ุฑَู…َุถَุงู†َ ูŠُุณَู…َّู‰ ูِูŠ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉِ ู†ุงุชِู‚ٌ  ، ูَุณُู…ِّูŠَ ูِูŠ ุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ ุฑَู…َุถَุงู†َ ู…َุฃْุฎُูˆุฐٌ ู…ِู†َ ุงู„ุฑَّู…ْุถَุงุกِ ، ูˆَู‡ُูˆَ ุดِุฏَّุฉُ ุงู„ْุญَุฑِّ : ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ุญِูŠู†َ ูُุฑِุถَ ูˆَุงูَู‚َ ุดِุฏَّุฉَ ุงู„ْุญَุฑِّ ูˆَู‚َุฏْ ุฑَูˆَู‰ ุฃَู†َุณُ ุจْู†ُ ู…َุงู„ِูƒٍ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ {ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ} ู‚َุงู„َ : ุฅِู†َّู…َุง ุณُู…ِّูŠَ ุฑَู…َุถَุงู†ُ : ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ูŠَุฑْู…ِุถُ ุงู„ุฐُّู†ُูˆุจَ ุฃَูŠْ : ูŠَุญْุฑِู‚ُู‡َุง ูˆَูŠَุฐْู‡َุจُ ุจِู‡َุง .

 “Adalah bulan Ramadhan pada zaman jahiliyah dinamakan dengan ‘kelelahan’, lalu pada zaman Islam dinamakan dengan Ramadhan yang diambil dari kata Ar Ramdha yaitu panas yang sangat. Karena ketika diwajibkan puasa bertepatan dengan keadaan yang sangat panas. Anas bin Malik telah meriwayatkan bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda: sesungguhnya dinamakan Ramadhan karena dia memanaskan dosa-dosa, yaitu membakarnya dan menghapuskannya. 
(Al Hawi Al Kabir, 3/854. Darul Fikr).

0⃣3⃣ HUKUM DAN KEDUDUKANNYA?

✔Jawab:
Hukumnya wajib, termasuk rukun Islam. Kewajibannya berdasarkan Al Qur'an (QS. Al Baqarah: 183), As Sunnah (Hadits: Buniyal Islam 'Ala Khamsin - Islam dibangun di atas lima perkara), serta ijma' (konsensus).

Imam Ibnu Rusyd Al Hafid Rahimahullah berkata:

ู„ู… ูŠู†ู‚ู„ ุฅู„ูŠู†ุง ุฎู„ุงู ุนู† ุฃุญุฏ ู…ู† ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ูู‰ ุฐู„ูƒ

Tidak ada nukilan yang sampai kepada kami dari seorang pun para imam tentang perbedaan pendapat dalam hal ini.
(Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid, Hal. 265).

0⃣4⃣ BAGAIMANA HUKUM BAGI ORANG MENGINGKARI KEWAJIBANNYA?

✔Jawab:
Shaum Ramadhan adalah rukun Islam, dan  Al Ma'lum minad din bidh dhararurah (Kewajiban agama yang telah diketahui secara pasti). Mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad, karena telah mengingkari salah satu rukun Islam.

Syaikh Abdullah Al Qadiriy Al Ahdal berkata:

ุฃู…ุง ุงู„ุญูƒู… ุนู„ู‰ ู…ู† ุฃู†ูƒุฑ ุฑูƒู†ุง ู…ู† ุฃุฑูƒุงู† ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ุฃูˆู…ู† ุฃุฑูƒุงู† ุงู„ุฅุณู„ุงู…، ูู„ูŠุณ ุจุฎุงู ุนู„ู‰ ุตุบุงุฑ ุทู„ุจุฉ ุงู„ุนู„ู… ุฃู†ู‡ ูŠูƒูˆู† ู…ุฑุชุฏุง، ุฅุฐุง ูƒุงู† ู…ู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†،ุจู„ ุฅู† ู…ู† ุฃู†ูƒุฑ ุญูƒู…ุง ู…ู† ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุฅุณู„ุงู… ู…ุนู„ูˆู…ุง ู…ู† ุงู„ุฏูŠู† ุจุงู„ุถุฑูˆุฑุฉ، ูƒุชุญุฑูŠู… ุงู„ุฑุจุง، ุฃูˆ ุงู„ุฎู…ุฑ، ุฃูˆ ุงู„ุฒู†ู‰، ูุฅู†ู‡ ูŠูƒูˆู† ู…ุฑุชุฏุง، ููƒูŠู ุจู…ู† ุฃู†ูƒุฑ ุฑูƒู†ุง ู…ู† ุฃุฑูƒุงู† ุงู„ุฅูŠู…ุงู†؟!

Hukum mengingkari salah satu rukun Iman atau rukun Islam maka tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu bahwa itu adalah murtad jika dilakukan oleh kaum muslimin, bahkan jika  mengingkari hukum-hukum Islam yang telah pasti haramnya seperti khamr, riba, zina, maka itu murtad, maka bagaimana dengan yang  mengingkari rukun Iman?

0⃣5⃣ TIDAK PUASA TANPA ALASAN WALAU MASIH MENGAKUI KEWAJIBANNYA, APAKAH BERDOSA?

✔Jawab:
Ya, jika dia tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan.

Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

ูˆุนู†ุฏ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ู…ู‚ุฑุฑ ุฃู† ู…ู† ุชุฑูƒ ุตูˆู… ุฑู…ุถุงู† ุจู„ุง ู…ุฑุถ ูˆู„ุง ุนุฑุถ ุฃู†ู‡ ุดุฑ ุงู„ู…ูƒุงุณ ูˆุงู„ุฒุงู†ูŠ ูˆู…ุฏู…ู† ุงู„ุฎู…ุฑ ุจู„ ูŠุดูƒูˆู† ููŠ ุฅุณู„ุงู…ู‡ ูˆูŠุธู†ูˆู† ุจู‡ ุงู„ุฒู†ุฏู‚ุฉ ูˆุงู„ุงู†ุญู„ุงู„

Orang-orang beriman telah menetapkan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan padahal tidak sakit dan tidak ada alasan, maka dia lebih buruk dari perampok, pezina, peminum khamr, bahkan diragukan keislamannya, dan mereka menyangka orang tersebut adalah zindik dan telah copot keislamannya.
(Dikutip oleh Imam Al Munawiy, Faidhul Qadir, 4/211).

0⃣6⃣ KAPAN SHAUM RAMADHAN DIWAJIBKAN?

✔Jawab:
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah:

 ูˆู‚ุฏ ูุฑุถ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุตูŠุงู… ููŠ ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ ุฅุฌู…ุงุนุงً، ูุตุงู… ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ّู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ّู… ุชุณุน ุฑู…ุถุงู†ุงุช ุฅุฌู…ุงุนุงً

Telah ijma' bahwa Allah   mewajibkan puasa pada tahun kedua,  dan ijma pula  bahwa puasanya Nabi ๏ทบ  adalah sembilan kali Ramadhan.
(Syarhul Mumti , 6/298. Mawqi Ruh Al Islam).

0⃣7⃣ KEPADA SIAPAKAH DIWAJIBKAN SHAUM RAMADHAN?

✔Jawab:
Shaum Ramadhan diwajibkan kepada: semua muslim dan muslimah, yang baligh, berakal, sehat, dan mukim (tidak safar), yang tidak haid dan nifas.

Tidak wajib bagi anak-anak, orang gila, pikun, pingsan, sakit berat, dan   safar.  Ada pun ibu hamil dan menyusui boleh baginya berpuasa jika dia kuat, dan boleh juga meninggalkannya jika khawatir atas dirinya dan bayinya, lalu diqadha di hari lain atau fidyah menurut pendapat yang lain.

0⃣8⃣ USIA BERAPAKAH YANG TEPAT MENGAJARKAN ANAK KECIL UNTUK SHAUM?

✔Jawab:
Tidak ada keterangan baku baik dalam Al Qur'an dan As Sunnah tentang itu. Jika mau, bisa dianalogikan dengan shalat yaitu di usia tujuh tahun.

Boleh saja lebih muda dari itu jika memang dia mampu, atau ajak dia berpuasa secara bertahap; setengah hari dulu, atau cara lain yang membuatnya terlatih dan tetap happy.

APAKAH ORANG TUA JUGA MENDAPAT PAHALA JIKA ANAKNYA BERPUASA?

✔Jawab:
Ya, jika orang tua mendidiknya seperti itu.

Syaikh Muhammad 'Ulaisy Al Malikiy Rahimahullah berkata:

ุงู„ู…ุนุชู…ุฏ ุฃู† ุซูˆุงุจ ุนู…ู„ ุงู„ุตุจูŠ ู„ู‡ ุฎุงุตุฉ، ูˆู„ูˆุงู„ุฏูŠู‡ ุซูˆุงุจ ุงู„ุชุณุจุจ ููŠู‡

Pendapat resmi, bahwa pahala amal anak-anak adalah untuknya secara khusus, ada pun kedua orang tuanya dapat pahala karena sebagai sebabnya.
(Fathul 'Aliy, 1/213).

0⃣9⃣ KALAU ANAK KECIL BERPUASA APAKAH BERPAHALA?

✔Jawab:
Amal Shalih anak kecil tetap berpahala. Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan dalam Al Fatawa Al Kubra:

ูˆู‚ุงู„ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ุนู„ู…ุงุก: ูˆุซูˆุงุจ ุนุจุงุฏุฉ ุงู„ุตุจูŠ ู„ู‡

Berkata jumhur ulama: pahala ibadah anak-anak adalah untuknya.
(Al Fatawa Al Kubra, 5/318).

Al 'Allamah Muhamnad Al Hathab Rahimahullah berkata, sebagaimana dikutip Imam An Nafrawiy Rahimahullah:

ุงู„ุตุญูŠุญ ุฃู† ุฃุฌุฑ ุฃุนู…ุงู„ ุงู„ุตุจูŠ ู„ู‡ ูˆู„ุง ุชูƒุชุจ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุณูŠุฆุงุช

Yang benar, amal-amal baik anak-anak diberikan pahala, ada pun kejelekannya tidaklah dicatat sebagai dosa.
(Al Fawakih Ad Dawaniy,  1/180)

BOLEHKAH PUASA TIDAK BERNIAT?

✔Jawab:
Tidak boleh, dan tidak sah. Sebab niat adalah rukun puasa, sebagian mengatakan syarat sahnya puasa.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ุงู„ุงู…ุณุงูƒ ุนู† ุงู„ู…ูุทุฑุงุช، ู…ู† ุทู„ูˆุน ุงู„ูุฌุฑ ุฅู„ู‰ ุบุฑูˆุจ ุงู„ุดู…ุณ، ู…ุน ุงู„ู†ูŠุฉ

Menahan diri dari yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari yang dibarengi dengan niat.
(Fiqhus Sunnah, 1/431).

1⃣0⃣ APAKAH NIAT ITU DILAFAZKAN?

✔Jawab:
Semua ulama sepakat bahwa tempatnya niat adalah dihati. Tapi mereka berbeda pendapat bolehkah melisankan niat dengan tujuan memperkokoh apa yang ada di hati? Mayoritas ulama mengatakan sunah, sebagian lain mengatakan tidak boleh.

Imam Muhammad bin Hasan Al Hanafi mengatakan:

ุงู„ู†ِّูŠَّุฉُ ุจِุงู„ْู‚َู„ْุจِ ูَุฑْุถٌ ، ูˆَุฐِูƒْุฑُู‡َุง ุจِุงู„ู„ِّุณَุงู†ِ ุณُู†َّุฉٌ ، ูˆَุงู„ْุฌَู…ْุนُ ุจَูŠْู†َู‡ُู…َุง ุฃَูْุถَู„

  “Niat di hati adalah wajib, menyebutnya di lisan adalah sunah, dan menggabungkan keduanya adalah lebih utama.” 
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/100).

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:

( ูˆَูŠَู†ْุฏُุจُ ุงู„ู†ُّุทْู‚ُ ) ุจِุงู„ْู…َู†ْูˆِูŠِّ ( ู‚ُุจَูŠْู„َ ุงู„ุชَّูƒْุจِูŠุฑِ ) ู„ِูŠُุณَุงุนِุฏَ ุงู„ู„ِّุณَุงู†ُ ุงู„ْู‚َู„ْุจَ ูˆَุฎُุฑُูˆุฌًุง ู…ِู†ْ ุฎِู„َุงูِ ู…َู†ْ ุฃَูˆْุฌَุจَู‡ُ ูˆَุฅِู†ْ ุดَุฐَّ ูˆَู‚ِูŠَุงุณًุง ุนَู„َู‰ ู…َุง ูŠَุฃْุชِูŠ ูِูŠ ุงู„ْุญَุฌِّ

 "(Disunahkan mengucapkan) dengan apa yang diniatkan (sesaat sebelum takbir) agar lisan  membantu hati dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dengan kalangan yang mewajibkan, walaupun yang mewajibkan ini adalah pendapat yang syadz (janggal), sunnahnya ini  diqiyaskan dengan apa yang ada pada haji (yakni pengucapan kalimat talbiyah).” 
(Tuhfah Al Muhtaj, 5/285).

Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:

ูˆูŠู†ุฏุจ ุงู„ู†ุทู‚ ุจุงู„ู…ู†ูˆูŠ ู‚ุจูŠู„ ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ ู„ูŠุณุงุนุฏ ุงู„ู„ุณุงู† ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆู„ุฃู†ู‡ ุฃุจุนุฏ ุนู† ุงู„ูˆุณูˆุงุณ ูˆู„ู„ุฎุฑูˆุฌ ู…ู† ุฎู„ุงู ู…ู† ุฃูˆุฌุจู‡

“Dianjurkan mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir untuk membantu hati, karena hal itu dapat menjauhkan was-was dan untuk keluar dari perselisihan pendapat dengan pihak yang mewajibkannya.” 
(Nihayatul Muhtaj, 1/457. Darul Fikr).

Imam Al Buhuti Al Hambali  Rahimahullah  mengatakan:

ูˆَู…َุญَู„ُّู‡َุง ุงู„ْู‚َู„ْุจُ ูˆُุฌُูˆุจًุง ูˆَุงู„ู„ِّุณَุงู†ُ ุงุณْุชِุญْุจَุงุจًุง

  “Tempatnya niat  adalah  di hati sebagai hal yang wajib, dan disukai (sunah) diucapkan lisan ..”
(Kasysyaf Al Qina’, 2/442. Mawqi’ Islam).

Sementara ulama lain, seperti Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ูˆู‡ูŠ ุนู…ู„ ู‚ู„ุจูŠ ู…ุญุถ ู„ุง ุฏุฎู„ ู„ู„ุณุงู† ููŠู‡،ูˆุงู„ุชู„ูุธ ุจู‡ุง ุบูŠุฑ ู…ุดุฑูˆุน

“Niat adalah murni perbuatan hati, bukan termasuk amalan lisan, dan melafazkan niat merupakan amalan yang tidak disyariatkan.”
(Fiqhus Sunnah, 1/43. Darul Kitab Al ‘Arabi).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah berkata:

ุงู„ุชู„ูุธ ุจุงู„ู†ูŠุฉ ุจุฏุนุฉ ، ูˆุงู„ุฌู‡ุฑ ุจุฐู„ูƒ ุฃุดุฏ ููŠ ุงู„ุฅุซู… ، ูˆุฅู†ู…ุง ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ู†ูŠุฉ ุจุงู„ู‚ู„ุจ ؛ ู„ุฃู† ุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูŠุนู„ู… ุงู„ุณุฑ ูˆุฃุฎูู‰ ، ูˆู‡ูˆ ุงู„ู‚ุงุฆู„ ุนุฒ ูˆุฌู„ { ู‚ُู„ْ ุฃَุชُุนَู„ِّู…ُูˆู†َ ุงู„ู„َّู‡َ ุจِุฏِูŠู†ِูƒُู…ْ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ูŠَุนْู„َู…ُ ู…َุง ูِูŠ ุงู„ุณَّู…َุงูˆَุงุชِ ูˆَู…َุง ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ } . ูˆู„ู… ูŠุซุจุช ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆู„ุง ุนู† ุฃุญุฏ ู…ู† ุฃุตุญุงุจู‡ ، ูˆู„ุง ุนู† ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ู…ุชุจูˆุนูŠู† ุงู„ุชู„ูุธ ุจุงู„ู†ูŠุฉ ، ูุนُู„ู… ุจุฐู„ูƒ ุฃู†ู‡ ุบูŠุฑ ู…ุดุฑูˆุน ، ุจู„ ู…ู† ุงู„ุจِุฏَุน ุงู„ู…ุญุฏุซุฉ . ูˆุงู„ู„ู‡ ูˆู„ูŠ ุงู„ุชูˆููŠู‚ .

“Melafazkan niat adalah bid’ah, dan mengeraskannya lebih berat lagi dosanya. Sunahnya adalah niat itu di hati, karena Allah Ta’ala Mengetahui rahasia dan yang tersembunyi.  Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Katakanlah apakah kalian hendak mengajarkan Allah tentang agama kalian? Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang di langit dan apa-apa yang di bumi.”

Dan, tidak ada yang shahih dari Nabi ๏ทบ, tidak pula dari seorang pun sahabatnya, dan tidak pula dari para imam panutan tentang pelafazan niat. Maka, telah diketahui bahwa hal itu tidaklah disyariatkan, bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan. Wallahu Waliyut Taufiq.” 
(Fatawa Islamiyah, 1/478. ).

Demikianlah perbedaan pendapat dalam hal ini. Hendaknya kita lapang dada, silahkan ambil sikap tapi jangan ingkari yang berbeda.

1⃣1⃣ BOLEHKAH NIAT PUASA RAMADHAN SETELAH SUBUH?

✔Jawab:
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

√ Imam Malik: Niat itu mesti SEBELUM subuh, baik puasa wajib atau puasa Sunnah.

√ Imam Asy Syafi'iy: Niat itu SEBELUM subuh jika puasa wajib, dan tetap sah jika setelah subuh bagi puasa Sunnah.

√ Imam Abu Hanifah: Setelah Subuh tetap sah baik puasa wajib atau Sunnah.
(Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Hal. 266).

Dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

ูˆَูَุฑَّู‚َ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉُ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْูَุฑْุถِ ูˆَุงู„ู†َّูَู„، ูَุงุดْุชَุฑَุทُูˆุง ู„ِู„ْูَุฑْุถِ ุงู„ุชَّุจْูŠِูŠุชَ ู„ِู‚َูˆْู„ِู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠُุฌَู…ِّุนِ ุงู„ุตِّูŠَุงู…َ ู‚َุจْู„ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูَู„ุงَ ุตِูŠَุงู…َ ู„َู‡ُ  ูˆَุฃَู…َّุง ุงู„ู†َّูَู„ ูَุงุชَّูَู‚ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุตِุญَّุฉِ ุตَูˆْู…ِู‡ِ ุจِู†ِูŠَّุฉٍ ู‚َุจْู„ ุงู„ุฒَّูˆَุงู„، ู„ِุญَุฏِูŠุซِ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฃَู†َّู‡ُ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„ ู„ِุนَุงุฆِุดَุฉَ ูŠَูˆْู…ًุง: ู‡َู„ ุนِู†ْุฏَูƒُู…ْ ุดَูŠْุกٌ؟ ู‚َุงู„َุชْ: ู„ุงَ. ู‚َุงู„: ูَุฅِู†ِّูŠ ุฅِุฐَู†ْ ุฃَุตُูˆู…ُ

Syafi'iyyah dan Hambaliyah membedakan antara wajib dan sunah, mereka mensyaratkan untuk shaum wajib adalah masih kisaran malam hari. Hal ini berdasarkan hadits: Barangsiapa yang belum meniatkan puasa di malam hari maka tidak ada puasa baginya.

Untuk shaum Sunnah mereka sepakat  boleh sampai sebelum zawwal  (zhuhur). Berdasarkan hadits Aisyah, bahwa Nabi ๏ทบ bertanya kepada Aisyah dipagi hari: "Apakah kamu ada makanan?" Aisyah menjawab: "Tidak." Nabi ๏ทบ menjawab: "Kalau gitu saya Berpuasa." 
(Al Mausu'ah, 10/15).

1⃣2⃣ APAKAH NIAT WAJIB TIAP MALAM? ATAU CUKUP SEKALI DI AWAL RAMADHAN?

✔Jawab:
Mayoritas ulama mengatakan wajib TIAP MALAM:

ุฐَู‡َุจَ ุงู„ْุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ุฅِู„َู‰ ุชَุฌْุฏِูŠุฏِ ุงู„ู†ِّูŠَّุฉِ ูِูŠ ูƒُู„ ูŠَูˆْู…ٍ ู…ِู†ْ ุฑَู…َุถَุงู†َ ...

Madzhab Mayoritas ulama adalah niat itu harus diperbarui setiap hari puasa di Ramadhan...

ูˆَู„ุฃِู†َّ ูƒُู„ ูŠَูˆْู…ٍ ุนِุจَุงุฏَุฉٌ ู…ُุณْุชَู‚ِู„َّุฉٌ ، ู„ุงَ ูŠَุฑْุชَุจِุทُ ุจَุนْุถُู‡ُ ุจِุจَุนْุถٍ ، ูˆَู„ุงَ ูŠَูْุณُุฏُ ุจِูَุณَุงุฏِ ุจَุนْุถٍ .......

Karena masing-masing hari adalah ibadah yang tersendiri, satu sama lain tidak saling terkait, dan tidaklah batal yang satu membuat batal yang lain ...

ูˆَุฐَู‡َุจَ ุฒُูَุฑُ ูˆَู…َุงู„ِูƒٌ - ูˆَู‡ُูˆَ ุฑِูˆَุงูŠَุฉٌ ุนَู†ْ ุฃَุญْู…َุฏَ - ุฃَู†َّู‡ُ ุชَูƒْูِูŠ ู†ِูŠَّุฉٌ ูˆَุงุญِุฏَุฉٌ ุนَู†ِ ุงู„ุดَّู‡ْุฑِ ูƒُู„ِّู‡ِ ูِูŠ ุฃَูˆَّู„ِู‡ِ ، ูƒَุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ . ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ูِูŠ ูƒُู„ ุตَูˆْู…ٍ ู…ُุชَุชَุงุจِุนٍ ، ูƒَูƒَูَّุงุฑَุฉِ ุงู„ุตَّูˆْู…ِ ูˆَุงู„ุธِّู‡َุงุฑِ .....

Ada pun Zufar, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa niat cukup sekali untuk satu bulan yaitu di awal malam Ramadhan, sebagaimana shalat. Demikian pula puasa dua bulan berturut-turut baik karena kafarat atau zhihar...
(Al Mausu’ah Al Fiqhyah Al Kuwaitiyah, 28/26).

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

ูˆู„ุงุจุฏ ุฃู† ุชูƒูˆู† ู‚ุจู„ ุงู„ูุฌุฑ، ู…ู† ูƒู„ ู„ูŠู„ุฉ ู…ู† ู„ูŠุงู„ูŠ ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู†

Harus berniat sebelum subuh, setiap malamnya di antara malam-malam bulan Ramadhan.
(Fiqhus Sunnah, 1/437).

Demikian. Wallahu a'lam

1⃣3⃣ LAGI SAHUR TAHU-TAHUNYA MASUK AZAN SUBUH, BAGAIMANA?

✔Jawab:
 Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

ูˆูŠุจุงุญ ู„ู„ุตุงุฆู…، ุฃู† ูŠุฃูƒู„، ูˆูŠุดุฑุจ، ูˆูŠุฌุงู…ุน، ุญุชู‰ ูŠุทู„ุน ุงู„ูุฌุฑ، ูุฅุฐุง ุทู„ุน ุงู„ูุฌุฑ، ูˆููŠ ูู…ู‡ ุทุนุงู…، ูˆุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠู„ูุธู‡، ุฃูˆ ูƒุงู† ู…ุฌุงู…ุนุง ูˆุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠู†ุฒุน.
ูุฅู† ู„ูุธ ุฃูˆ ู†ุฒุน، ุตุญ ุตูˆู…ู‡، ูˆุฅู† ุงุจุชู„ุน ู…ุง ููŠ ูู…ู‡ ู…ู† ุทุนุงู…، ู…ุฎุชุงุฑุง، ุฃูˆ ุงุณุชุฏุงู… ุงู„ุฌู…ุงุน، ุฃูุทุฑ.

Dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk makan, minum, dan  jima', sampai terbitnya fajar.

Jika fajar sudah terbit dan dimulutnya ada makanan, maka wajib baginya membuangnya, atau dia sedang jima' wajib baginya mencabutnya. Maka, jika sudah dibuang atau dicabut maka sah puasanya. Tapi, jika makanan tersebut ditekan juga atau jima'nya diteruskan maka puasanya batal.
(Fiqhus Sunnah, 1/464).

Dalilnya adalah:

 ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡َุง
ุฃَู†َّ ุจِู„َุงู„ًุง ูƒَุงู†َ ูŠُุคَุฐِّู†ُ ุจِู„َูŠْู„ٍ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒُู„ُูˆุง ูˆَุงุดْุฑَุจُูˆุง ุญَุชَّู‰ ูŠُุคَุฐِّู†َ ุงุจْู†ُ ุฃُู…ِّ ู…َูƒْุชُูˆู…ٍ ูَุฅِู†َّู‡ُ ู„َุง ูŠُุคَุฐِّู†ُ ุญَุชَّู‰ ูŠَุทْู„ُุนَ ุงู„ْูَุฌْุฑُ

Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Bilal biasa melakukan adzan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah ๏ทบ    berkata:  "Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan adzan kecuali sudah terbit fajar".
(HR. Bukhari no. 1918)

1⃣4⃣ BANGUN SUBUH KESIANGAN, DALAM KEADAAN JUNUB PULA, BAGAIMANA PUASANYA?

✔Jawab:
Silahkan lanjutkan puasanya, tidak masalah. Jangan lupa mandi janabah dulu, lalu shalat subuh dan lanjutkan puasanya.

 ‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anhuma menceritakan:

ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ูŠُุฏْุฑِูƒُู‡ُ ุงู„ْูَุฌْุฑُ ูˆَู‡ُูˆَ ุฌُู†ُุจٌ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِู‡ِ ุซُู…َّ ูŠَุบْุชَุณِู„ُ ูˆَูŠَุตُูˆู…ُ

“Adalah Rasulullah ๏ทบ  memasuki fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, lalu dia mandi dan berpuasa.”
(HR. Bukhari No. 1925, Muslim No. 1109).

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

ู‚َุงู„َ ุงู„ْู‚ُุฑْุทُุจِูŠّ : ูِูŠ ู‡َุฐَุง ูَุงุฆِุฏَุชَุงู†ِ ، ุฅِุญْุฏَุงู‡ُู…َุง ุฃَู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ูŠُุฌَุงู…ِุน ูِูŠ ุฑَู…َุถَุงู† ูˆَูŠُุคَุฎِّุฑ ุงู„ْุบُุณْู„ ุฅِู„َู‰ ุจَุนْุฏ ุทُู„ُูˆุน ุงู„ْูَุฌْุฑ ุจَูŠَุงู†ًุง ู„ِู„ْุฌَูˆَุงุฒِ . ุงู„ุซَّุงู†ِูŠ ุฃَู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْ ุฌِู…َุงุน ู„َุง ู…ِู†ْ ุงِุญْุชِู„َุงู… ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ู„َุง ูŠَุญْุชَู„ِู… ุฅِุฐْ ุงู„ِุงุญْุชِู„َุงู… ู…ِู†ْ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู† ูˆَู‡ُูˆَ ู…َุนْุตُูˆู… ู…ِู†ْู‡ُ .

“Berkata Al Qurthubi: “Hadits ini ada dua faidah. Pertama, bahwa beliau berjima’ pada Ramadhan (malamnya) dan mengakhirkan mandi hingga setelah terbitnya fajar, merupakan penjelasan bolehnya hal itu. Kedua, hal itu (junub) dikarenakan jima’ bukan karena mimpi basah, karena beliau tidaklah mimpi basah, mengingat bahwa mimpi basah adalah dari syetan, dan beliau ma’shum dari hal itu.”
(Fathul Bari, 4/144).

1⃣5⃣ TAKUT TIDAK BISA BANGUN SAHUR AKHIRNYA MAKAN SAHURNYA JAM 22-23, APAKAH INI BOLEH?

✔Jawab:
Tentu makan jam 22-23 tidak ada larangannya. Tapi, apakah itu dinamakan makan sahur? Tentu bukan. Sebab makan sahur itu adalah makan di waktu sahur.

Sahur adalah nama penggalan waktu, yaitu disepertiga malam terakhir.

Pertanyaan ini, mirip pertanyaan apakah makan jam 7 pagi disebut makan siang? Tentu bukan, itu sarapan namanya. Namun, bagi yang melakukannya puasanya tetap sah walau dia tidak dihitung bersahur.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

ูˆู‚ุช ุงู„ุณุญูˆุฑ ุจูŠู† ู†ุตู ุงู„ู„ูŠู„ ูˆุทู„ูˆุน ุงู„ูุฌุฑ

Waktu sahur adalah antara tengah malam dan terbitnya fajar.
(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 6/360).

Imam Ad Dasuqi Rahimahullah mengatakan:

ูˆูŠุฏุฎู„ ูˆู‚ุช ุงู„ุณุญูˆุฑ ุจู†ุตู ุงู„ู„ูŠู„ ุงู„ุฃุฎูŠุฑ ูˆูƒู„ู…ุง ุชุฃุฎุฑ ูƒุงู† ุฃูุถู„

Masuknya waktu sahur itu adalah pada tengah malam akhir, dan jika di akhirkan maka itulah yang lebih utama.
(Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/515).

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ูุฅุฐุง ูƒุงู† ู…ุง ู‚ู…ุช ุจู‡ ู…ู† ุฃูƒู„ ูˆู†ุญูˆู‡ ู‚ุฏ ุญุตู„ ุจุนุฏ ู…ู†ุชุตู ุงู„ู„ูŠู„ ูู‡ูˆ ุณุญูˆุฑ، ูˆุฅู† ูƒุงู† ู‚ุจู„ ุฐู„ูƒ ูู„ุง ูŠุนุชุจุฑ ุณุญูˆุฑุงً ุดุฑุนุงً، ูˆุงู„ุตูŠุงู… ุตุญูŠุญ ู…ุน ุชุฑูƒ ุงู„ุณุญูˆุฑ ุฃุตู„ุงً

Maka, jika makan dan semisalnya setelah tengah malam maka itulah sahur, jika sebelumnya maka itu tidak dinamakan sahur secara syar'iy. Tapi, pada dasarnya puasanya tetap sah walau dia tidak sahur.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 108993).

1⃣6⃣ PUASA TAPI TIDAK SAHUR, BAGAIMANA?

✔Jawab:
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ูˆู‚ุฏ ุฃุฌู…ุนุช ุงู„ุงู…ุฉ ุนู„ู‰ ุงุณุชุญุจุงุจู‡، ูˆุฃู†ู‡ ู„ุง ุฅุซู… ุนู„ู‰ ู…ู† ุชุฑูƒู‡

Umat telah ijma’ atas kesunahannya, dan tidak berdosa meninggalkannya.
(Fiqhus Sunnah, 1/455).

Tapi, janganlah hal itu dijadikan kebiasaan, sebab khawatir menyerupai puasanya orang kafir.

Dari Amru bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ๏ทบ  bersabda:

ูَุตْู„ُ ู…َุง ุจَูŠْู†َ ุตِูŠَุงู…ِู†َุง ูˆَุตِูŠَุงู…ِ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุฃَูƒْู„َุฉُ ุงู„ุณُّุญُูˆุฑ

“Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah pada makan sahur.”
(HR. Muslim No. 1096).

1⃣7⃣ MENCICIPI MAKANAN SAAT PUASA BOLEHKAH?

✔Jawab:
Mencicipi saja dilidah, lalu dibuang, sekedar untuk mengetahui rasa atau suatu hajat, bukan untuk menikmatinya adalah tidak apa-apa.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

 ูˆู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ: ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠุฐูˆู‚ ุงู„ุทุนุงู… ุงู„ุฎู„، ูˆุงู„ุดุฆ ูŠุฑูŠุฏ ุดุฑุงุกู‡. ูˆูƒุงู† ุงู„ุญุณู† ูŠู…ุถุบ ุงู„ุฌูˆุฒ ู„ุงุจู† ุงุจู†ู‡ ูˆู‡ูˆ ุตุงุฆู…، ูˆุฑุฎุต ููŠู‡ ุฅุจุฑุงู‡ูŠู….

“Berkata Ibnu Abbas: ‘Tidak mengapa mencicipi asamnya makanan, atau sesuatu yang hendak dibelinya.’ Al Hasan pernah mengunyah-ngunyah kelapa untuk cucunya, padahal dia sedang puasa, dan Ibrahim memberikan keringanan dalam hal ini.”
(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462).

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

ูู„ุง ุฎู„ุงู ุจูŠู† ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ููŠ ุฃู† ุฐูˆู‚ ุงู„ุตุงุฆู… ู„ู„ุทุนุงู… ู„ุง ูŠุจุทู„ ุตูˆู…ู‡ ู…ุง ู„ู… ูŠุตู„ ุดูŠุก ู…ู† ุฐู„ูƒ ุฅู„ู‰ ุฌูˆูู‡. ูˆู‡ูˆ ุฌุงุฆุฒ ู…ู† ุบูŠุฑ ูƒุฑุงู‡ุฉ ุฅุฐุง ุฏุนุช ุฅู„ูŠู‡ ุงู„ุญุงุฌุฉ

Tidak ada perbedaan pendapat diantara fuqaha, tentang mencicipi makanan bagi seorang yang berpuasa bahwa itu tidak membatalkan puasanya selama tidak sampai ke rongga perutnya. Hal itu dibolehkan dan tidak makruh jika memang disebabkan adanya keperluan untuk itu.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no.  6363).

Tapi, jika tidak ada perlunya, hanya iseng saja, tentu jangan sebab itu perbuatan yang sia-sia.

1⃣8⃣ MENCIUM AROMA YANG SEDAP BOLEHKAH?

✔Jawab:
Tidak apa-apa, itu bukan materi. Ini sama seperti aroma masakan saat seorang wanita masak dan dia sedang puasa.

Syaikh Sulaiman bin Manshur Al Jamal Rahimahullah berkata:

ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ู„َูŠْุณَ ุนَูŠْู†ًุง ูˆَูŠُุคْุฎَุฐُ ู…ِู†ْ ู‡َุฐَุง ุฃَู†َّ ูˆُุตُูˆู„َ ุงู„ุฏُّุฎَุงู†ِ ุงู„َّุฐِูŠ ูِูŠู‡ِ ุฑَุงุฆِุญَุฉُ ุงู„ْุจَุฎُูˆุฑِ ุฃَูˆْ ุบَูŠْุฑُู‡ُ ุฅู„َู‰ ุฌَูˆْูِู‡ِ ู„َุง ูŠَุถُุฑُّ ูˆَุฅِู†ْ ุชَุนَู…َّุฏَ ุฐَู„ِูƒَ

.. karena itu bukan materi. Dari sinilah bahwasanya sampainya asap wewangian bukhur (dupa) atau lainnya sampai ke rongga perut tidaklah masalah, walau dia sengaja melakukannya.
(Hasyiyah Al Jamal, 2/318).

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

ูˆَุดَู…ُّ ุงู„ุฑَّูˆَุงุฆِุญِ ุงู„ุทَّูŠِّุจَุฉِ ู„َุง ุจَุฃْุณَ ุจِู‡ِ ู„ِู„ุตَّุงุฆِู…ِ

“Mencium harum-haruman adalah tidak mengapa bagi orang berpuasa.”
(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Fatawa Al Kubra, 5/376).

1⃣9⃣ BOLEHKAH MENIKAH SAAT RAMADHAN?

✔Jawab:
Tidak ada larangan nikah di bulan Ramadhan, atau di bulan apa pun.

Hanya saja..., nikah di bulan Ramadhan bagaimana dengan pesta walimahnya? Sebab ketika siang tamu umumnya berpuasa, kalau malam mereka juga terawih. Kecuali jika ingin akadnya saja di malam hari.

Lalu kuatkah menahan diri? Biasanya penganten baru itu maunya berduaan terus, khawatir tidak kuasa nahan diri, akhirnya mereka merusak puasanya disiang hari.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

ู„ูŠุณ ููŠ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฃูŠ ู†ู‡ูŠ ุนู† ุงู„ุฒูˆุงุฌ ููŠ ุฑู…ุถุงู† ู„ุฐุงุช ุฑู…ุถุงู† ، ูˆู„ุง ููŠ ุบูŠุฑู‡ ู…ู† ุงู„ุฃุดู‡ุฑ ، ุจู„ ุงู„ุฒูˆุงุฌ ุฌุงุฆุฒ ููŠ ุฃูŠ ูŠูˆู… ู…ู† ุฃูŠุงู… ุงู„ุณู†ุฉ .

Dalam syariat tidak ada larangan menikah di bulan Ramadhan semata-mata Ramadhannya. Begitu pula tidak ada larangan dibulan lainnya. Tetapi, nikah boleh dilakukan waktu kapan pun dihari-hari sepanjang tahun.

ู„ูƒู† ุงู„ุตุงุฆู… ููŠ ุฑู…ุถุงู† ูŠู…ุชู†ุน ุนู† ุงู„ุทุนุงู… ูˆุงู„ุดุฑุงุจ ูˆุงู„ุฌู…ุงุน ู…ู† ุงู„ูุฌุฑ ุฅู„ู‰ ุบุฑูˆุจ ุงู„ุดู…ุณ ، ูุฅู† ูƒุงู† ูŠู…ู„ูƒ ู†ูุณู‡ , ูˆู„ุง ูŠุฎุดู‰ ุฃู† ูŠูุนู„ ู…ุง ูŠูุณุฏ ุตูŠุงู…ู‡ , ูู„ุง ุญุฑุฌ ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ุงู„ุฒูˆุงุฌ ููŠ ุฑู…ุถุงู† .

Tetapi orang yang sedang berpuasa terlarang untuk makan, minum, dan jima' sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Jika dia mampu menguasai diri, dan tidak khawatir akan melakukan hal yang bisa merusak puasa, maka tidak apa-apa baginya nikah di bulan Ramadhan.

ูˆุงู„ุธุงู‡ุฑ ุฃู† ุงู„ุฐูŠ ูŠุฑูŠุฏ ุฃู† ูŠุจุฏุฃ ุญูŠุงุชู‡ ุงู„ุฒูˆุฌูŠุฉ ููŠ ุฑู…ุถุงู† ، - ุบุงู„ุจุงً - ู„ุง ูŠุณุชุทูŠุน ุงู„ุตุจุฑ ุนู† ุฒูˆุฌุชู‡ ุงู„ุฌุฏูŠุฏุฉ ุทูˆุงู„ ุงู„ู†ู‡ุงุฑ ، ููŠُุฎุดู‰ ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ุงู„ูˆู‚ูˆุน ููŠ ุงู„ู…ุญุธูˆุฑ ، ูˆุงู†ุชู‡ุงูƒ ุญุฑู…ุฉ ู‡ุฐุง ุงู„ุดู‡ุฑ ุงู„ูุถูŠู„ ، ููŠู‚ุน ููŠ ุงู„ุฅุซู… ุงู„ูƒุจูŠุฑ ، ู…ุน ูˆุฌูˆุจ ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆุงู„ูƒูุงุฑุฉ ุงู„ู…ุบู„ุธุฉ ، ูˆู‡ูŠ ุนุชู‚ ุฑู‚ุจุฉ ، ูุฅู† ู„ู… ูŠุฌุฏ ูุตูŠุงู… ุดู‡ุฑูŠู† ู…ุชุชุงุจุนูŠู† ، ูุฅู† ู„ู… ูŠุณุชุทุน ูุฅุทุนุงู… ุณุชูŠู† ู…ุณูƒูŠู†ًุง ، ูˆุฅุฐุง ุชูƒุฑุฑ ุงู„ุฌู…ุงุน ููŠ ุนุฏุฉ ุฃูŠุงู… ุชูƒุฑุฑุช ู…ุนู‡ ุงู„ูƒูุงุฑุฉ ุจุนุฏุฏ ุงู„ุฃูŠุงู… .

Kenyataannya, orang yang akan menilai kehidupan suami istri dibulan Ramadhan -biasanya- tidak mampu bersabar atas istrinya disepanjang siang.1 Khawatirnya dia melakukan hal terlarang di siang hari. Dengan itu dia merusak kehormatan bukan Ramadhan, dosa besar,  dan wajib baginya qadha, juga kafarat, yaitu dengan membebaskan budak, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. Jika ini terjadi berulang-ulang, maka sebanyak itu pula kafarat yang dia lakukan.
(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 65736).

2⃣0⃣ BOLEHKAH MENCIUM ISTRI SAAT PUASA?

✔Jawab:
Boleh, selama bisa menahan diri. Jika tidak bisa menahan diri maka makruh.

Diriwayatkan dari Umar Radhilallahu ‘Anhu:

ุนู†ْ ุนُู…َุฑَ ุจْู†ِ ุงู„ْุฎَุทَّุงุจِ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ ู‡َุดَุดْุชُ ูŠَูˆْู…ًุง ูَู‚َุจَّู„ْุชُ ูˆَุฃَู†َุง ุตَุงุฆِู…ٌ ูَุฃَุชَูŠْุชُ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚ُู„ْุชُ ุตَู†َุนْุชُ ุงู„ْูŠَูˆْู…َ ุฃَู…ْุฑًุง ุนَุธِูŠู…ًุง ูَู‚َุจَّู„ْุชُ ูˆَุฃَู†َุง ุตَุงุฆِู…ٌ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَุฑَุฃَูŠْุชَ ู„َูˆْ ุชَู…َุถْู…َุถْุชَ ุจِู…َุงุกٍ ูˆَุฃَู†ْุชَ ุตَุงุฆِู…ٌ ู‚ُู„ْุชُ ู„َุง ุจَุฃْุณَ ุจِุฐَู„ِูƒَ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَูِูŠู…َ

 Suatu hari bangkitlah syahwat saya, lalu saya mencium istri, saat itu saya sedang puasa. Maka saya datang kepada Rasulullah ๏ทบ, saya berkata: Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteri padahal sedang puasa. Rasulullah ๏ทบ  bersabda: Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa?, Saya (Umar) menjawab: Tidak mengapa. Maka Rasulullah ๏ทบ  bersabda: Lalu, kenapa masih ditanya?
(HR. Ahmad No. 138. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih, sesuai syarat Muslim. Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 138).

Dalam hadits lain,  dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

ูƒุงู† ูŠุจุงุดุฑ ูˆ ู‡ูˆ ุตุงุฆู… ، ุซู… ูŠุฌุนู„ ุจูŠู†ู‡ ูˆ ุจูŠู†ู‡ุง ุซูˆุจุง . ูŠุนู†ูŠ ุงู„ูุฑุฌ

"Rasulullah bermubasyarah padahal sedang puasa, lalu dia membuat tabir dengan kain antara dirinya dengan kemaluan (‘Aisyah).”
(HR. Ahmad No. 24314, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24314).

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berikut:

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ุฑุฎุต ููŠ ุงู„ู‚ุจู„ุฉ ุนู…ุฑ ูˆุงุจู† ุนุจุงุณ ูˆุฃุจูˆ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ูˆุนุงุฆุดุฉ، ูˆุนุทุงุก، ูˆุงู„ุดุนุจูŠ، ูˆุงู„ุญุณู†، ูˆุฃุญู…ุฏ، ูˆุฅุณุญุงู‚. ูˆู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุงุญู†ุงู ูˆุงู„ุดุงูุนูŠุฉ: ุฃู†ู‡ุง ุชูƒุฑู‡ ุนู„ู‰ ู…ู† ุญุฑูƒุช ุดู‡ูˆุชู‡، ูˆู„ุง ุชูƒุฑู‡ ู„ุบูŠุฑู‡، ู„ูƒู† ุงู„ุงูˆู„ู‰ ุชุฑูƒู‡ุง. ูˆู„ุง ูุฑู‚ ุจูŠู† ุงู„ุดูŠุฎ ูˆุงู„ุดุงุจ ููŠ ุฐู„ูƒ، ูˆุงู„ุงุนุชุจุงุฑ ุจุชุญุฑูŠูƒ ุงู„ุดู‡ูˆุฉ، ูˆุฎูˆู ุงู„ุงู†ุฒุงู„، ูุฅู† ุญุฑูƒุช ุดู‡ูˆุฉ ุดุงุจ، ุฃูˆ ุดูŠุฎ ู‚ูˆูŠ، ูƒุฑู‡ุช. ูˆุฅู† ู„ู… ุชุญุฑูƒู‡ุง ู„ุดูŠุฎ ุฃูˆ ุดุงุจ ุถุนูŠู، ู„ู… ุชูƒุฑู‡، ูˆุงู„ุงูˆู„ู‰ ุชุฑูƒู‡ุง. ูˆุณูˆุงุก ู‚ุจู„ ุงู„ุฎุฏ ุฃูˆ ุงู„ูู… ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ู…ุง. ูˆู‡ูƒุฐุง ุงู„ู…ุจุงุดุฑุฉ ุจุงู„ูŠุฏ ูˆุงู„ู…ุนุงู†ู‚ุฉ ู„ู‡ู…ุง ุญูƒู… ุงู„ู‚ุจู„ุฉ.

 Berkata Ibnul Mundzir: Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah,  Aisyah, Atha’, Asy Sya’bi, Ahmad dan Ishaq, mereka memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal mencium (isteri).

 Madzhab Hanafi dn Asy Syaf’i: Mencium itu makruh jika melahirkan syahwat, dan tidak makruh jika tidak bersyahwat, tetapi lebih utama meninggalkannya.

 Dalam hal ini, tak ada perbedaan antara anak muda dan orang tua, yang menjadi pelajaran adalah munculnya syahwat (rangsangan) itu, dan kekhawatiran terjadinya inzal (keluarnya mani). Maka, munculnya syahwat, baik anak muda dan orang tua yang masih punya kekuatan, adalah makruh. Namun, jika tidak menimbulkan syahwat, baik untuk orang tua atau anak muda yang lemah, maka tidak makruh, dan lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja, baik mencium pipi, atau mulut, atau lainnya. Begitu pula mubasyarah (hubungan-cumbu) dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium.
(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah , 1/461).

2⃣1⃣ BOLEHKAH MENGHIRUP OBAT FLU ATAU MENYEMPROT OBAT ASMA?

✔Jawab:
Tidak apa-apa, selama tidak sampai ke perut. Demikian yang difatwakan ulama kontemporer.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah mengatakan:

ูˆุจุฎุงุฎ ุงู„ุฑุจูˆ ู„ุง ูŠูุทّุฑ ู„ุฃู†ู‡ ุบุงุฒ ู…ุถุบูˆุท ูŠุฐู‡ุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฑุฆุฉ ูˆู„ูŠุณ ุจุทุนุงู… ، ูˆู‡ูˆ ู…ุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ ุฏุงุฆู…ุง ููŠ ุฑู…ุถุงู† ูˆุบูŠุฑู‡

Semprotan asma tidak membatalkan puasa karena itu adalah gas yang ditekan kearah paru-paru dan bukan makanan, dan dia selalu membutuhkannya baik di Ramadhan atau lainnya.
(Fatawa Ad Da'wah no. 997).

Berkata Syaikh Utsaimin Rahimahullah:

ู‡ุฐุง ุงู„ุจุฎุงุฎ ูŠุชุจุฎุฑ ูˆู„ุง ูŠุตู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุนุฏุฉ ، ูุญูŠู†ุฆุฐٍ ู†ู‚ูˆู„ : ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ุชุณุชุนู…ู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุจุฎุงุฎ ูˆุฃู†ุช ุตุงุฆู… ، ูˆู„ุง ุชูุทุฑ ุจุฐู„ูƒ

Semprotan ini menguap dan tidak sampai ke perut, maka saat itu kami katakan tidak apa-apa menggunakan semprotan ini disaat Anda  puasa dan anda tidak batal karenanya.
(Fatawa Arkanul Islam no. 475).

2⃣2⃣ OBAT TETES MATA, BOLEHKAH?

✔Jawab:
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ุงู„ุงูƒุชุญุงู„: ูˆุงู„ู‚ุทุฑุฉ ูˆู†ุญูˆู‡ู…ุง ู…ู…ุง ูŠุฏุฎู„ ุงู„ุนูŠู†، ุณูˆุงุก ุฃูˆุฌุฏ ุทุนู…ู‡ ููŠ ุญู„ู‚ู‡ ุฃู… ู„ู… ูŠุฌุฏู‡، ู„ุงู† ุงู„ุนูŠู† ู„ูŠุณุช ุจู…ู†ูุฐ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฌูˆู. ูˆุนู† ุฃู†ุณ: " ุฃู†ู‡ ูƒุงู† ูŠูƒุชุญู„ ูˆู‡ูˆ ุตุงุฆู… ". ูˆุฅู„ู‰ ู‡ุฐุง ุฐู‡ุจุช ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ، ูˆุญูƒุงู‡ ุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ، ุนู† ุนุทุงุก، ูˆุงู„ุญุณู†، ูˆุงู„ู†ุฎุนูŠ، ูˆุงู„ุงูˆุฒุงุนูŠ، ูˆุฃุจูŠ ุญู†ูŠูุฉ، ูˆุฃุจูŠ ุซูˆุฑ. ูˆุฑูˆูŠ ุนู† ุงุจู† ุนู…ุฑ، ูˆุฃู†ุณ ูˆุงุจู† ุฃุจูŠ
ุฃูˆูู‰ ู…ู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ. ูˆู‡ูˆ ู…ุฐู‡ุจ ุฏุงูˆุฏ. ูˆู„ู… ูŠุตุญ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุจุงุจ ุดุฆ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…، ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ.

 “Bercelak dan meneteskan obat atau lain-lain ke dalam mata, semuanya adalah sama. Walau pun terasa dalam keronkongan atau tidak, karena mata bukanlah bukanlah jalan menuju rongga perut.  Dari Anas: “Bahwa beliau bercelak padahal sedang berpuasa. Inilah madzhab Syafi'iyyah, dan menurut cerita Ibnul Mundzir, ini juga pendapat Atha, Al Hasan, An Nakhai, Al Auzai, Abu Hanifah dan Abu Tsaur. Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Ibnu Abi Aufa dari golongan sahabat. Ini juga madzhab Daud, dalam masalah ini tak ada satu pun yang shahih dari Nabi ๏ทบ  (yang menunjukkan larangan) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam At Tirmidzi. 
(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 460).

2⃣3⃣ OBAT TETES TELINGA, APAKAH JUGA BOLEH?

✔Jawab:
Tidak apa-apa untuk pengobatan yang dengannya dapat menghilangkan sakit yang dialaminya. Tapi, jika bukan untuk pengobatan sebaiknya jangan dilakukan.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Rahimahullah menjelaskan:

ุงุจุชู„ู‰ ุจูˆุฌุน ูู‰ ุฃุฐู†ู‡ ู„ุง ูŠุญุชู…ู„ ู…ุนู‡ ุงู„ุณูƒูˆู† ุงู„ุง ุจูˆุถุน ุฏูˆุงุก ูŠุณุชุนู…ู„ ูู‰ ุฏู‡ู† ุฃูˆ ู‚ุทู† ูˆ ุชุญู‚ู‚ ุงู„ุชุฎููŠู ุฃูˆ ุฒูˆุงู„ ุงู„ุฃู„ู… ุจู‡ ุจุฃู† ุนุฑู ู†ูุณู‡ ุฃูˆ  ุฃุฎุจุฑู‡ ุทุจูŠุจ ุฌุงุฒ ุฐู„ูƒ ูˆ ุตุญ ุตูˆู…ู‡ ู„ู„ุถุฑูˆุฑุฉ

Seseorang tertimpa rasa sakit ditelinganya dan itu membuatnya tidak nyaman kecuali dengan meletakkan obat yang digunakan pada minyak atau kapas, yang dengannya dia menjadi lebih ringan atau hilang sakitnya, hal ini telah dia ketahui dan memberitahukannya ke seorang dokter maka itu boleh  dan puasanya tetap sah karena darurat.
(Bughiyah Al Mustarsyidin, Hal. 182).

2⃣4⃣ GOSOK GIGI BOLEHKAH?

✔Jawab:
Tidak apa-apa, bahkan Sunnah, selama dia bisa menjaga jangan sampai tertelan airnya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ูˆูŠุณุชุญุจ ู„ู„ุตุงุฆู… ุฃู† ูŠุชุณูˆูƒ ุฃุซู†ุงุก ุงู„ุตูŠุงู…، ูˆู„ุง ูุฑู‚ ุจูŠู† ุฃูˆู„ ุงู„ู†ู‡ุงุฑ ูˆุขุฎุฑู‡. ู‚ุงู„ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ: " ูˆู„ู… ูŠุฑ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุจุงู„ุณูˆุงูƒ، ุฃูˆู„ ุงู„ู†ู‡ุงุฑ ูˆุขุฎุฑู‡ ุจุฃุณุง ". ูˆูƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุชุณูˆูƒ، ูˆู‡ูˆ ุตุงุฆู….

Disunahkan bersiwak bagi orang yang berpuasa ketika ia berpuasa, tak ada perbedaan antara di awal siang dan akhirnya. Berkata At Tirmidzi:  Imam Asy Syafi'i menganggap tidak mengapa bersiwak pada awal siang dan akhirnya. Dan Nabi ๏ทบ bersiwak, padahal dia sedang puasa.
(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1,Hal. 459).

Beliau menambahkan:

ูˆุงู„ุตุงุฆู… ูˆุงู„ู…ูุทุฑ ููŠ ุงุณุชุนู…ุงู„ู‡ ุฃูˆู„ ุงู„ู†ู‡ุงุฑ ูˆุขุฎุฑู‡ ุณูˆุงุก، ู„ุญุฏูŠุซ ุนุงู…ุฑ ุจู† ุฑุจูŠุนุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡

Dan disunnahkan bagi orang yang berpuasa dan tidak, untuk bersiwak baik di awal siang atau di akhirnya, sama saja.

Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah Radhiallahu ‘Anhu:

ูˆَูŠُุฐْูƒَุฑُ ุนَู†ْ ุนَุงู…ِุฑِ ุจْู†ِ ุฑَุจِูŠุนَุฉَ ู‚َุงู„َ ุฑَุฃَูŠْุชُ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَุณْุชَุงูƒُ ูˆَู‡ُูˆَ ุตَุงุฆِู…ٌ ู…َุง ู„َุง ุฃُุญْุตِูŠ ุฃَูˆْ ุฃَุนُุฏّ

Disebutkan dari Amir bin Rabi’ah, dia berkata: “Aku melihat Nabi ๏ทบ  bersiwak, dan dia sedang puasa, dan tidak terhitung jumlahnya.” (HR. Bukhari,  Bab  Siwak Ar Rathbi wal Yaabis Lish Shaa-im)

Imam Al Bukhari membuat judul Bab dalam kitab Jami’ush Shahih-nya:

ุจَุงุจ ุณِูˆَุงูƒِ ุงู„ุฑَّุทْุจِ ูˆَุงู„ْูŠَุงุจِุณِ ู„ِู„ุตَّุงุฆِู…ِ

“Siwak dengan yang kayu basah dan yang kering bagi orang Berpuasa”

Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath:

ูˆَุฃَุดَุงุฑَ ุจِู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุชَّุฑْุฌَู…َุฉِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุฑَّุฏِّ ุนَู„َู‰ ู…َู†ْ ูƒَุฑِู‡َ ู„ِู„ุตَّุงุฆِู…ِ ุงู„ِุงุณْุชِูŠَุงูƒَ ุจِุงู„ุณِّูˆَุงูƒِ ุงู„ุฑَّุทْุจِ ูƒَุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉِ ูˆَุงู„ุดَّุนْุจِูŠِّ ، ูˆَู‚َุฏْ ุชَู‚َุฏَّู…َ ู‚َุจْู„ُ ุจِุจَุงุจِ ู‚ِูŠَุงุณِ ุงِุจْู†ِ ุณِูŠุฑِูŠู†َ ุงู„ุณِّูˆَุงูƒَ ุงู„ุฑَّุทْุจَ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…َุงุก ุงู„َّุฐِูŠ ูŠُุชَู…َุถْู…َุถُ ุจِู‡ِ

“Keterangan ini mengisyaratkan bantahan atas pihak yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa, yakni bersiwak dengan  kayu  basah, seperti kalangan Malikiyah dan Asy Sya'bi, dan telah dikemukakan sebelumnya tentang qiyas-nya Ibnu Sirin, bahwa bersiwak dengan yang basah itu sama halnya seperti air yang dengannya kita berkumur-kumur (yakni boleh, pen). 
(Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/158).

Sebagian ulama, ada yang membolehkan di pagi hari, tapi memakruhkan di sore hari. Alasannya, hal itu "menghilangkan" jejak ibadah, yaitu bau mulut. Padahal bau mulut orang berpuasa lebih Allah Ta'ala cintai dibanding Kesturi.

2⃣5⃣ BERBEKAM, AMBIL DARAH BUAT LAB, CABUT GIGI, BOLEHKAH?

✔Jawab:
Tidak apa-apa jika tidak sampai melemahkan badan, dan tidak pula darah itu tertelan bagi yang cabut gigi. Madzhab Hambaliy tidak membolehkan tapi dalil yang lebih kuat adalah boleh.

Dalilnya:

ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงุญْุชَุฌَู…َ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุญْุฑِู…ٌ ูˆَุงุญْุชَุฌَู…َ ูˆَู‡ُูˆَ ุตَุงุฆِู…ٌ

"Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ๏ทบ  berbekam dan beliau sedang ihram, dan pernah berbekam padahal sedang berpuasa.”  (HR. Bukhari No. 1938)

Dari Tsabit Al Bunani:

ุณُุฆِู„َ ุฃَู†َุณُ ุจْู†ُ ู…َุงู„ِูƒٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ุฃَูƒُู†ْุชُู…ْ ุชَูƒْุฑَู‡ُูˆู†َ ุงู„ْุญِุฌَุงู…َุฉَ ู„ِู„ุตَّุงุฆِู…ِ ู‚َุงู„َ ู„َุง ุฅِู„َّุง ู…ِู†ْ ุฃَุฌْู„ِ ุงู„ุถَّุนْูِ

“Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda memakruhkan berbekam bagi orang puasa?” beliau menjawab: “Tidak, selama tidak membuat lemah.” (HR. Bukhari No. 1940)

 Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

ู‚َุงู„َ ุงِุจْู† ุนَุจْุฏ ุงู„ْุจَุฑّ ูˆَุบَูŠْุฑู‡ : ูِูŠู‡ِ ุฏَู„ِูŠู„ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ุญَุฏِูŠุซ " ุฃَูْุทَุฑَ ุงู„ْุญَุงุฌِู… ูˆَุงู„ْู…َุญْุฌُูˆู… " ู…َู†ْุณُูˆุฎ ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ุฌَุงุกَ ูِูŠ ุจَุนْุถ ุทُุฑُู‚ู‡ ุฃَู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ูƒَุงู†َ ูِูŠ ุญَุฌَّุฉِ ุงู„ْูˆَุฏَุงุน

 “Berkata Ibnu Abdil Bar dan lainnya: “Hadits ini merupakan dalil, bahwa hadits yang berbunyi “Orang yang membekam dan yang dibekam, hendaknya berbuka", telah mansukh (dihapus) karena telah ada beberapa riwayat lain bahwa hal itu (berbekam ketika ihram) terjadi pada haji wada' (perpisahan).
(Fathul Bari, 4/178. Darul Marifah)

Dari keterangan ini maka jelaslah kebolehkan berbekam, kecuali jika melemahkan, maka ia makruh sebagaimana yang dikatakan Anas bin Malik Radhiallahu Anhu. Hal ini sama dengan orang yang mendonorkan darahnya, tidak apa-apa jika tidak melemahkannya. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini.

2⃣6⃣ KUMUR-KUMUR DAN MENGHIRUP AIR LEWAT HIDUNG, APA BOLEH JUGA?

✔Jawab:
Dari Laqith bin Shabrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:
 
 ุฃَุณْุจِุบْ ุงู„ْูˆُุถُูˆุกَ ูˆَุฎَู„ِّู„ْ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุฃَุตَุงุจِุนِ ูˆَุจَุงู„ِุบْ ูِูŠ ุงู„ِุงุณْุชِู†ْุดَุงู‚ِ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَูƒُูˆู†َ ุตَุงุฆِู…ًุง

“Bersungguh-sungguhlah berwudhu’ dan gosok-gosoklah antara jari jemari kalian, dan bersungguhlah dalam menghirup air, kecuali jika kalian puasa.”
(HR. Abu Daud No. 2366, At Tirmidzi No. 788, katanya: hasan shahih).

Hadits ini menunjukkan bolehnya menghirup air ke rongga hidung, namun makruh jika berlebihan, oleh karena itu Imam At Tirmidzi memberi judul Bab Ma Jaa Fi Karahiyah Mubalaghah  Al Istinsyaq Li Shaim (Apa-apa saja yang dimakruhkan, berupa menghirup air bagi orang berpuasa secara berlebihan atau mubalaghah).

Apakah batasan berlebihan? Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri ketika mengomentari hadits di atas:

ูَู„َุง ุชُุจَุงู„ِุบْ ู„ِุฆَู„َّุง ูŠَุตِู„َ ุฅِู„َู‰ ุจَุงุทِู†ِู‡ِ ูَูŠُุจْุทِู„َ ุงู„ุตَّูˆْู…َ .

“Maka janganlah berlebihan, yakni hingga sampainya (air) ke rongga perutnya, sehingga batal-lah puasa.”
(Tuhfah Al Ahwadzi, 3/418. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah).

Diriwayatkan dari Umar Radhilallahu ‘Anhu:

ุนู†ْ ุนُู…َุฑَ ุจْู†ِ ุงู„ْุฎَุทَّุงุจِ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ ู‡َุดَุดْุชُ ูŠَูˆْู…ًุง ูَู‚َุจَّู„ْุชُ ูˆَุฃَู†َุง ุตَุงุฆِู…ٌ ูَุฃَุชَูŠْุชُ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚ُู„ْุชُ ุตَู†َุนْุชُ ุงู„ْูŠَูˆْู…َ ุฃَู…ْุฑًุง ุนَุธِูŠู…ًุง ูَู‚َุจَّู„ْุชُ ูˆَุฃَู†َุง ุตَุงุฆِู…ٌ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَุฑَุฃَูŠْุชَ ู„َูˆْ ุชَู…َุถْู…َุถْุชَ ุจِู…َุงุกٍ ูˆَุฃَู†ْุชَ ุตَุงุฆِู…ٌ ู‚ُู„ْุชُ ู„َุง ุจَุฃْุณَ ุจِุฐَู„ِูƒَ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَูِูŠู…َ

Suatu hari bangkitlah syahwat saya, lalu saya mencium isteri, saat itu saya sedang puasa. Maka saya datang kepada Rasulullah ๏ทบ, saya berkata: Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteri padahal sedang puasa. Rasulullah ๏ทบ  bersabda: Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa?, Saya (Umar) menjawab: Tidak mengapa. Maka Rasulullah ๏ทบ  bersabda: Lalu, kenapa masih ditanya? 
(HR. Ahmad No. 138. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih, sesuai syarat Muslim. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad No. 138).

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidaklah mengapa, dan disamakan dengan mencium isteri, selama tidak sampai berlebihan.

Wallahu A’lam

2⃣7⃣ MANDI SIANG-SIANG, BAGAIMANA?

✔Jawab:
Boleh, dan Nabi ๏ทบ melakukannya, asalkan bisa yakin menjaga jangan sampai tertelan airnya.

Abu Bakar berkata, telah ada yang bercerita kepadaku seseorang:

ู„َู‚َุฏْ ุฑَุฃَูŠْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจِุงู„ْุนَุฑْุฌِ ูŠَุตُุจُّ ุงู„ْู…َุงุกَ ุนَู„َู‰ ุฑَุฃْุณِู‡ِ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนَุทَุดِ ุฃَูˆْ ู…ِู†ْ ุงู„ْุญَุฑ

“Aku telah melihat Rasulullah ๏ทบ  mengguyurkan air ke kepalanya, lantaran rasa haus dan panas.”
(HR. Malik, Al Muwaththa, No. 561, riwayat Yahya Al Laits. Ahmad No. 16602. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 16602).

Disebutkan dalam Imam Abu Sulaiman  Walid Al Baji Rahimahullah mengatakan:

ูˆَู‚َุฏْ ุจَู„َุบَ ุจِู‡ِ ุดِุฏَّุฉُ ุงู„ْุนَุทَุดِ ุฃَูˆْ ุงู„ْุญَุฑِّ ุฃَู†ْ ุตَุจَّ ุงู„ْู…َุงุกَ ุนَู„َู‰ ุฑَุฃْุณِู‡ِ ู„ِูŠَุชَู‚َูˆَّู‰ ุจِุฐَู„ِูƒَ ุนَู„َู‰ ุตَูˆْู…ِู‡ِ ูˆَู„ِูŠُุฎَูِّูْ ุนَู†ْ ู†َูْุณِู‡ِ ุจَุนْุถَ ุฃَู„َู…ِ ุงู„ْุญَุฑِّ ุฃَูˆْ ุงู„ْุนَุทَุดِ ูˆَู‡َุฐَุง ุฃَุตْู„ٌ ูِูŠ ุงุณْุชِุนْู…َุงู„ِ ู…َุง ูŠَุชَู‚َูˆَّู‰ ุจِู‡ِ ุงู„ุตَّุงุฆِู…ُ ุนَู„َู‰ ุตَูˆْู…ِู‡ِ ู…ِู…َّุง ู„َุง ูŠَู‚َุนُ ุจِู‡ِ ุงู„ْูِุทْุฑُ ู…ِู†ْ ุงู„ุชَّุจَุฑُّุฏِ ุจِุงู„ْู…َุงุกِ ูˆَุงู„ْู…َุถْู…َุถَุฉِ ุจِู‡ِ ؛ ู„ِุฃَู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ูŠُุนِูŠู†ُู‡ُ ุนَู„َู‰ ุงู„ุตَّูˆْู…ِ ูˆَู„َุง ูŠَู‚َุนُ ุจِู‡ِ ุงู„ْูِุทْุฑُ ؛ ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ูŠَู…ْู„ِูƒُ ู…َุง ูِูŠ ูَู…ِู‡ِ ู…ِู†ْ ุงู„ْู…َุงุกِ ูˆَูŠَุตْุฑِูُู‡ُ ุนَู„َู‰ ุงุฎْุชِูŠَุงุฑِู‡ِ

“Beliau  mengalami  haus  atau panas yang sangat, sehingga beliau mengguyurkan air ke kepalanya untuk menguatkan puasanya, dan meringankan sebagian rasa sakit yang dialami dirinya lantaran panas atau haus. Ini adalah hukum dasar dalam memakai apa saja yang bisa menguatkan orang berpuasa, yakni tidaklah membatalkan puasa, baik berupa menyejukkan diri dengan air dan berkumur-kumur dengannya. Karena hal itu bisa membantunya dalam puasa dan tidaklah membatalkan puasanya, karena dia mampu menjaga mulutnya dari air dan bisa mengatur air.
(Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’ , Juz. 2, Hal. 172, Mawqi’ Al Islam).

Tentang hadits di atas,  berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

ูِูŠู‡ِ ุฏَู„ِูŠู„ٌ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّู‡ُ ูŠَุฌُูˆุฒُ ู„ِู„ุตَّุงุฆِู…ِ ุฃَู†ْ ูŠَูƒْุณِุฑَ ุงู„ْุญَุฑَّ ุจِุตَุจِّ ุงู„ْู…َุงุกِ ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถِ ุจَุฏَู†ِู‡ِ ุฃَูˆْ ูƒُู„ِّู‡ِ ، ูˆَู‚َุฏْ ุฐَู‡َุจَ ุฅู„َู‰ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ، ูˆَู„َู…ْ ูŠُูَุฑِّู‚ُูˆุง ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุฃَุบْุณَุงู„ِ ุงู„ْูˆَุงุฌِุจَุฉِ ูˆَุงู„ْู…َุณْู†ُูˆู†َุฉِ ูˆَุงู„ْู…ُุจَุงุญَุฉِ .
ูˆَู‚َุงู„َุชْ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ : ุฅู†َّู‡ُ ูŠُูƒْุฑَู‡ُ ุงู„ِุงุบْุชِุณَุงู„ُ ู„ِู„ุตَّุงุฆِู…ِ ، ูˆَุงุณْุชَุฏَู„ُّูˆุง ุจِู…َุง ุฃَุฎْุฑَุฌَู‡ُ ุนَุจْุฏُ ุงู„ุฑَّุฒَّุงู‚ِ ุนَู†ْ ุนَู„ِูŠٍّ ู…ِู†ْ ุงู„ู†َّู‡ْูŠِ ุนَู†ْ ุฏُุฎُูˆู„ِ ุงู„ุตَّุงุฆِู…ِ ุงู„ْุญَู…َّุงู…َ 

“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya bagi orang puasa mengurangi rasa panas dengan mengguyurkan air ke sebagian badannya atau seluruhnya (seperti mandi, pen), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas ulama), dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunah, dan mubah (semuanya hukumnya sama).

Kalangan Hanafiyah berkata: Sesungguhnya mandi adalah makruh bagi orang berpuasa, mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ali, berupa larangan bagi orang puasa untuk memasuki kamar mandi. 
(Nailul Authar, 4/585. Lihat Aunul Mabud, 6/352).

Tetapi riwayat larangan tersebut adalah dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar. (Ibid)

2⃣8⃣ BERENANG ATAU BERENDAM SAAT PUASA BAGAIMANA?

✔Jawab:
Imam Abul Walid Al Baji Rahimahullah mengatakan:

ูˆَูŠُูƒْุฑَู‡ُ ู„َู‡ُ ุงู„ِุงู†ْุบِู…َุงุณُ ูِูŠ ุงู„ْู…َุงุกِ ู„ِุฆَู„َّุง ูŠَุบْู„ِุจَู‡ُ ุงู„ْู…َุงุกُ ู…َุนَ ุถِูŠู‚ِ ู†َูَุณِู‡ِ ูَูŠَูْุณُุฏَ ุตَูˆْู…ُู‡ُ ูَุฅِู†ْ ูَุนَู„َ ูَุณَู„ِู…َ ูَู„َุง ุดَูŠْุกَ ุนَู„َูŠْู‡ِ .

Dan dimakruhkan berendam dalam air karena air telah menguasai (menutupi) dirinya dan membuatnya disempitkan dengan air tersebut, sehingga  puasanya bisa dirusak olehnya. Tetapi jika dia melakukan itu, dan selamat dari hal itu, maka tidak apa-apa.” 
(Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’ , Juz. 2, Hal. 172, Mawqi’ Al Islam).

๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Deswita ~ Bekasi
Saya punya orang tua yang daya ingatnya sudah menurun alias sering lupa.
Mengobrolpun sering diulang pertanyaan yang serupa berkali-kali.
Harus selalu didampingi untuk  aktivitas sehari-hari karena bisa mandi dan sholat berkali-kali.
Minum obatpun harus diawasi karena setiap ditanya pasti lupa.
Apakah wajib bagi beliau puasa ramadhan?

๐ŸŒธJawab :
Sudah Pikun, Bagaimana Shalatnya?

Bagaimana hukum sholat orang tua lansia 84 tahun yang sudah lupa waktu sholat dan bacaan sholat. Sekarang dalam keadaan sakit dan kemarin sempat masuk rumah sakit. Bagaimana kami sebagai putra-putrinya? Apakah sholatnya kami gantikan atau bagaimana?

Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu wa salamu 'ala rasulillah wa ba'd:

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฑُูِุนَ ุงู„ْู‚َู„َู…ُ ุนَู†ْ ุซَู„َุงุซَุฉٍ : ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุงุฆِู…ِ ุญَุชَّู‰ ูŠَุณْุชَูŠْู‚ِุธَ ، ูˆَุนَู†ْ ุงู„ุตَّุจِูŠِّ ุญَุชَّู‰ ูŠَุญْุชَู„ِู…َ ، ูˆَุนَู†ْ ุงู„ْู…َุฌْู†ُูˆู†ِ ุญَุชَّู‰ ูŠَุนْู‚ِู„َ

Pena diangkat dari 3 golongan:

1. Orang tidur sampai dia bangun.
2. Anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh).
3. Orang gila sampai dia berakal.
(HR. Abu Daud no. 4403 At Tirmidzi no. 1423. Shahih)

Semua golongan dalam hadits ini punya kesamaan yaitu sama-sama tidak berfungsinya akal. Maka, orang pikun juga mengalaminya, sehingga pikun yang dominan dalam kehidupan seseorang membuatnya terangkat kewajiban baginya, alias ketentuan syariat tidak dibebankan kepadanya.

Bahkan bisa jadi pikun ini lebih berat, sebab: anak-anak akan dewasa, orang tidur akan bangun, orang gila bisa disembuhkan. Berbeda dengan orang pikun yang biasanya dialami sampai wafat.

Oleh karena itu Imam As Subki mengatakan seperti yang dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul 'Azhim:

ูˆَุงู„ْู…ُุฑَุงุฏُ ุจِู‡ِ ุงู„ุดَّูŠْุฎُ ุงู„ْูƒَุจِูŠุฑُ ุงู„َّุฐِูŠ ุฒَุงู„َ ุนَู‚ْู„ُู‡ُ ู…ِู†ْ ูƒِุจَุฑٍ ูَุฅِู†َّ ุงู„ุดَّูŠْุฎَ ุงู„ْูƒَุจِูŠุฑَ ู‚َุฏْ ูŠَุนْุฑِุถُ ู„َู‡ُ ุงุฎْุชِู„َุงุทُ ุนَู‚ْู„ٍ ูŠَู…ْู†َุนُู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ุชَّู…ْูŠِูŠุฒِ ูˆَูŠُุฎْุฑِุฌُู‡ُ ุนَู†ْ ุฃَู‡ْู„ِูŠَّุฉِ ุงู„ุชَّูƒْู„ِูŠูِ ูˆَู„َุง ูŠُุณَู…َّู‰ ุฌُู†ُูˆู†ًุง ู„ِุฃَู†َّ ุงู„ْุฌُู†ُูˆู†َ ูŠَุนْุฑِุถُ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْุฑَุงุถٍ ุณَูˆْุฏَุงูˆِูŠَّุฉٍ ูˆَูŠَู‚ْุจَู„ُ ุงู„ْุนِู„َุงุฌَ ูˆَุงู„ْุฎَุฑَูُ ุจِุฎِู„َุงูِ ุฐَู„ِูƒَ

Yang dimaksud dengan pikun adalah orang jompo yang akalnya hilang karena ketuaannya. Orang jompo yang mengalami kekacauan dalam akalnya sehingga tidak bisa lagi mampu membedakan apa-apa dan mengeluarkannya dari lingkup kepantasan menerima beban syariat (mukallaf).

Ini tidak dinamakan gila, sebab gila itu salah satu jenis penyakit dan masih bisa diobati, hal itu berbeda dengan pikun.
('Aunul Ma'bud, 12/52)

Jadi, sudah tidak wajib shalat dimasa-masa pikunnya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

ูˆุงู„ุญุงุตู„ ุฃู† ู…ู† ูˆุตู„ ุฅู„ู‰ ู…ุฑุญู„ุฉ ุงู„ุฎุฑู ، ูˆุฃุตุจุญ ู„ุง ูŠุฏุฑูƒ ุงู„ูˆู‚ุช ، ูˆู„ุง ูŠู…ูŠุฒ ุจูŠู† ุงู„ุตู„ูˆุงุช ، ูู‡ุฐุง ู„ุง ุชุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ .

Kesimpulannya, orang yang sudah sampai taraf pikun, yang membuatnya tidak mengerti waktu, tidak mampu membedakan waktu-waktu shalat, maka ini tidak wajib shalat.
(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 90189)

Demikian.
Wallahu A'lam

0⃣2⃣ Lisa ~ Malang
Afwan ustadz,
Tentang melakukan bekam dan Ruqyah sebelum Puasa tiba, apakah manfaatnya hanya dari segi fisik agar badan sehat atau bagian dari yang biasa Rasulullah lakukan?
Afwan atas pertanyaannya dari saya yang fakir ilmu ini.

๐ŸŒธJawab:
Bismillahirrahmanirrahim ..

Itu kategori sunnah mubahah, kebiasaan nabi yang boleh diikuti dan tidak masalah jika tidak diikuti. Kembali ke kondisi kekuatan fisik orangnya. Bekam ya, bukan ruqyah sebelum Ramadhan.

Wallahu a'lam

0⃣3⃣ Lila ~ Medan
Ustazd, bagaimana dengan hukumnya ziarah ke kubur sebelum ramadhan dan bermaaf-maafan menjelang ramadhan?

๐ŸŒธJawab :
Ziarah kubur menjelang masuknya Ramadhan.

Ini adalah tradisi yang sudah turun temurun di negeri ini, dan juga beberapa negeri muslim lainnya, khususnya pada rumpun melayu.

Secara umum, berziarah kubur adalah ibadah sunah, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

ุนู† ุจُุฑَูŠْุฏَุฉ – ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ – ، ู‚َุงู„َ : ู‚َุงู„َ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – : (( ูƒُู†ْุชُ ู†َู‡َูŠْุชُูƒُู…ْ ุนู† ุฒِูŠَุงุฑَุฉِ ุงู„ู‚ُุจُูˆุฑِ ูَุฒُูˆุฑูˆู‡ุง )) ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… . ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ : (( ูَู…َู†ْ ุฃุฑَุงุฏَ ุฃู†ْ ูŠَุฒُูˆุฑَ ุงู„ู‚ُุจُูˆุฑَ ูَู„ْูŠَุฒُุฑْ ؛ ูุฅู†َّู‡َุง ุชُุฐَูƒِّุฑُู†َุง ุงู„ุขุฎِุฑَุฉَ ))

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Dahulu saya melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim). Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Hadits ini dikeluarkan oleh:

–  Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1977

–  Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 5162

–  Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 1571

–  Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 9289

–  Imam Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7879, 7882

–  Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 1235, 4319, 13512, 13640, 23053

–  Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 312, 11928, 11935

–  Imam Al Bazzar dalam Musnadnya No. 4373, 4465, 7366

–  Imam Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 604, 2442, dalam Al Ausath No. 6394

–  Imam Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 4130

–  Imam Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 2708

Maka, kesunahan berziarah kubur adalah perkara yang tidak diragukan lagi bagi kaum muslimin, khususnya kaum laki-laki. Ada pun berziarah kubur bagi kaum wanita telah diperselisihkan ulama, namun pendapat yang rajih adalah boleh pula bagi kaum wanita untuk berziarah kubur. (Lihat di http://www.ustadzfarid.com/2011/09/wanita-berziarah-kubur.html)

Kemudian, ziarah kubur pada dasarnya adalah ibadah muthlaq yaitu ibadah yang tak terikat oleh waktu, peristiwa, dan sebab tertentu. Kapan pun kita mau dan ada kesempatan, maka ziarah kubur adalah masyru’ (disyariatkan). Maka, boleh saja berziarah kubur di waktu yang kita lapang baik hari ini dan itu, bulan ini dan itu, menjelang Ramadhan, pas Ramadhan, atau setelah Ramadhan, dzul qa’dah, dzul hijjah, dan lainnya. Semua ini boleh saja.

Ada pun mengkhususkan dan mengikatkan ziarah kubur dengan waktu tertentu, seperti mengikatkannya dengan menjelang Ramadhan saja, atau awal Syawal, lalu melakukannya menjadi rutinitas yang baku, maka tradisi ini tidak memiliki dasar dalam syariat.

Tidak pada Al Quran, tidak pula pada As Sunnah, juga tidak pula pada sahabat, tabi’in, dan imam empat madzhab. Karena ini adalah ibadah muthlaq, maka sebaiknya dilakukan sesuai kemutlakannya itu, kadang kita ziarah kubur menjelang Ramadhan, kadang kita melakukan di awal Syawal, kadang kita lakukan di beberapa bulan lainnya, agar dia berjalan sesuai kemutlakannya itu.

Namun, masalah ini adalah perkara sensitif di masyarakat. Seorang muslim mesti mau memahami dan memaklumi kenapa sebagian masyarakat muslim dengan didukung para ulamanya melakukan ini. Ini adalah meminjam istilah ahli ushul  Al ‘Urf (tradisi). Dan, tradisi bagi para pakar ada dua: Al ‘Urf Ash Shahih (tradisi yang benar) dan Al ‘Urf Al Fasad (tradisi yang rusak).

Al ‘Urf Ash Shahih adalah tradisi yang benar lagi baik, yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, baik secara umum atau terperinci. Ada pun mentradisikan ziarah kubur menjelang Ramadhan dan awal Syawal mereka masukkan ke dalam kelompok ini; tradisi yang baik, karena pada dasarnya memang berziarah kubur adalah sunnah dan baik.

Al ‘Urf Al Fasad adalah tradisi yang merusak, yang bertentangan dengan syariat Islam, baik secara umum atau khusus. Seperti tradisi sebagian nelayan yang melakukan lempar sesajen ke pantai laut selatan setelah mereka mendapatkan hasil ikan yang banyak.

Demikianlah. Keluar dari khilafiyah adalah lebih utama, yakni dengan menempatkan ziarah kubur sebagaimana porsinya sebagai ibadah mutlak. Lalu tetaplah menjaga ukhuwah terhadap sesama muslim.

0⃣4⃣ Wita ~ Bandung
Bismillah
Masih seputar persiapan menjelang ramadhan tahun ini, apabila masih ada hutang puasa ditahun lalu yang belum lunas karena kondisi hamil ngidam parah mau di bayar fidyah, apakah cukup dengan fidyah saja atau harus double dengan qodho puasa?
Terima kasih

๐ŸŒธJawab :
Wanita Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?
(Pertanyaan dari beberapa muslimah)

Masalah ini termasuk yang banyak intensitas pertanyaannya. Sebelumnya kita lihat dulu karena apa Qadha dan Fidyah itu.

Untuk  Qadha dalilnya adalah firman Allah Taala:

ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ู…َุฑِูŠุถًุง ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ุณَูَุฑٍ ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

(QS. Al Baqarah: 184)

Untuk  Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: 

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุทِูŠู‚ُูˆู†َู‡ُ ูِุฏْูŠَุฉٌ ุทَุนَุงู…ُ ู…ِุณْูƒِูŠู†ٍ 

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al Baqarah: 184)

Ibu hamil disetarakan dengan orang-orang yang berat melaksanakan puasa,  sebagaimana diketahui Al Quran pun juga menyebut mereka dengan wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata kepada wanita yang sedang hamil dan menyusui:

ุงู†ุช ุจู…ู†ุฒู„ุฉ ุงู„ุฐู‰ ู„ุง ูŠุทูŠู‚ู‡

Kamu kedudukannya sama dengan orang yang tidak mampu puasa. (Tafsir Ath Thabariy, 2/899)

Ini juga dikatakan oleh Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma. (Ad Daruquthni dalam Sunannya, 2/206)

Perbedaan pandangan ulama dalam hal ini sangat wajar, sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya.

Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci.

Nah, Khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim,  1/215. Darul Kutub al Mishriyah) bahwa ada empat pandangan atau pendapat ulama:

๐Ÿ”นPERTAMA, Kelompok Ulama Yang Mewajibkan Wajib Qadha Dan Fidyah Sekaligus.

Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i, jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.

๐Ÿ”นKEDUA, Kelompok Ulama Yang Mewajjibkan Fidyah Saja, Tanpa Qadha.

Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi ๏ทบ, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma. Dari kalangan tabi'in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir,   Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi'ut tabi'in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha'i. 
Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.

Nafi' bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum. (Riwayat Malik)

๐Ÿ”นKETIGA, Kelompok Ulama Yang Mewajibkan Qadha Saja, Ketiga Tanpa Fidyah.

Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.

๐Ÿ”นKEEMPAT, Kelompok Ulama Yang Mengatakan Tidak Qadha, Tidak Pula Fidyah.

Demikianlah berbagai perbedaan tersebut. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti?

Seorang ahli fiqih abad ini, Al Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata:

ูˆู‡ูƒุฐุง ูƒุงู† ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก ูู‰ ุงู„ุฃุฒู…ู†ุฉ ุงู„ู…ุงุถูŠุฉ ูู…ู† ุงู„ุฑุญู…ุฉ ุจู…ุซู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู„ุง ุชูƒู„ู ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆ ุชูƒุชูู‰ ุจุงู„ูุฏูŠุฉ، ูˆ ูู‰ ู‡ุฐุง ุฎูŠุฑ ู„ู„ู…ุณุงูƒูŠู† ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุญุงุฌุฉ. ุฃู…ุง ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุชู‰ ุชุชุจุงุนุฏ ูุชุฑุงุช ุญู…ู„ู‡ุง ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุงู„ุดุฃู† ูู‰ ู…ุนุธู… ู†ุณุงุก ุฒู…ู†ู†ุง ูู‰ ู…ุนุธู… ุงู„ู…ุฌุชู…ุนุงุช ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ูˆ ุฎุตูˆุตุง ูู‰ ุงู„ู…ุฏู† ูˆุงู„ุชู‰ ู‚ุฏ ู„ุง ุชุนุงู†ู‰ ุงู„ุญู…ู„ ูˆุงู„ุงุฑุถุงุน ูู‰ ุญูŠุงุชู‡ุง ุงู„ุง ู…ุฑุชูŠู† ุงูˆ ุซู„ุงุซุง، ูุงู„ุฃุฑุฌุญ ุฃู† ุชู‚ุถู‰ ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุฑุฃู‰ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ

"Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).”
(Fiqhush Shiyam, Hal. 73-74)

Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering  hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Demikian.
Wallahu Alam