Jumat, 30 Juni 2017

Poligami "Part 2"



OLeh : Ustadz Ayah Dodi Abu El Jundi

M a T e R i๐Ÿ’Ž
๐Ÿ“— Hati-Hati Nikah (Muda) Dan Poligami!
๐Ÿ“ฑ Kajian On-Line
๐Ÿ‘ค Dodi Abu El Jundi
Memberikan semangat dan mengompor-ngompori memang perlu dilakukan, demi menghendaki kebaikan kepada saudaranya, apalagi dalam suatu hal yang bermanfaat bagi dunia terlebih akhirat.
Segera menikah (nikah muda) dan poligami adalah yang paling sering menjadi bahan mengompor-ngompori.
Akan tetapi terkadang pemberi semangat berlebihan dalam memotivasi dan mengompor-ngompori, bahkan sampai tahap menyindir dan setengah mengancam dengan julukan penakut, tidak semangat, diragukan kejantannanya dan lain-lain. Maka hal ini perlu dilakukan secara bijaksana dan menimbang kondisi serta keadaan.
Dua tema yang laris-manis di dunia nyata dan dunia maya
Dua tema ini selalu menjadi tema yang hangat dibicarakan, selalu ramai dikomentari, suasana pengajian yang sebelumnya suntuk menjadi heboh dan bingar ketika diselipkan materi ini.
Jika ada meteri kajian dengan tema tauhid, tema akhlak atau tema aqidah bisa jadi yang datang biasa-biasa saja jumlahnya, akan tetapi jika materinya nikah maka jumlah peserta bisa jadi membludak, masjid tempat kajian penuh.
Sama juga halnya dengan tema poligami, maka selalu hangat dibicarakan oleh laki-laki, saling memotivasi, saling memberikan dukungan, memanasi-manasi dan mengompori temannya yang sudah layak atau yang belum layak, padahal bisa jadi iapun belum melaksanakannya. Bahkan kesannya poligami adalah adu kejantanan, jika ada yang jarang membahas atau tidak tertarik untuk poligami maka kajantanannya dipertanyakan.
Dan tentunya bagi wanita materi ini, materi yang secara tabiat membuat dada sesak.
Begitu juga di dunia maya, jika ada status dan tulisan mengenai tauhid, akhlak atau aqidah maka yang memberi komentar hanya segelintir orang, tetapi jika materinya menikah dan poligami maka bisa jadi komentar penuh dan berbagai macam reaksi keluar.
Hal ini wajar karena memang inilah tabiat manusia karena karena tabiatnya laki-laki menyukai wanita ini adalah ketetapan dari Rabb Semesta Alam. Allah Ta’ala berfirman,
ุฒُูŠِّู†َ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ุญُุจُّ ุงู„ุดَّู‡َูˆَุงุชِ ู…ِู†َ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ูˆَุงู„ْุจَู†ِูŠู†َ ูˆَุงู„ْู‚َู†َุงุทِูŠุฑِ ุงู„ْู…ُู‚َู†ุทَุฑَุฉِ ู…ِู†َ ุงู„ุฐَّู‡َุจِ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉِ ูˆَุงู„ْุฎَูŠْู„ِ ุงู„ْู…ُุณَูˆَّู…َุฉِ ูˆَุงู„ْุฃَู†ْุนَุงู…ِ ูˆَุงู„ْุญَุฑْุซِ ۗ ุฐَٰู„ِูƒَ ู…َุชَุงุนُ ุงู„ْุญَูŠَุงุฉِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ۖ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุนِู†ุฏَู‡ُ ุญُุณْู†ُ ุงู„ْู…َุขุจِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada segala apa yang diingini (syahwat), yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (al-Jannah).”
(Ali Imran: 14)
Dan wanita juga sama dengan laki-laki, mereka juga suka dengan laki-laki, memiliki syahwat dan butuh pendamping. Rasulullah ๏ทบ bersabda,
ุฅู†ู…ุง ุงู„ู†ุณุงุก ุดู‚ุงุฆู‚ ุงู„ุฑุฌุงู„
“Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.”
Mengenai tema poligami, tentu laki-laki sangat senang karena mereka bisa menikmati kenikmatan halal yang paling nikmat yaitu wanita sebagai istrinya yang sah dengan kenikmatan yang berbilang.
Rasulullah ๏ทบ bersabda,
ุญُุจِّุจَ ุฅِู„َูŠَّ ู…ِู†َ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุงู„ู†ِّุณَุงุกُ ูˆَุงู„ุทِّูŠุจُ، ูˆَุฌُุนِู„َ ู‚ُุฑَّุฉُ ุนَูŠْู†ِูŠ ูِูŠ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ
“Diberi rasa cinta padaku dari dunia yaitu wanita dan wangi-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.”
Kita dianjuran untuk saling memotivasi, saling menasehati dan saling memberi semangat dalam kebaikan. Apalagi anjurannya adalah segera menikah. Karena inilah inti kehidupan. ุงู„ู„ّู‡ُ Ta’ala berfirman,
ูˆَุงู„ْุนَุตْุฑِْ ุฅِู†َّ ุงู„ْุฅِู†ุณَุงู†َ ู„َูِูŠ ุฎُุณْุฑٍْ ุฅِู„َّุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ูˆَุนَู…ِู„ُูˆุง ุงู„ุตَّุงู„ِุญَุงุชِ ูˆَุชَูˆَุงุตَูˆْุง ุจِุงู„ْุญَู‚ِّ ูˆَุชَูˆَุงุตَูˆْุง ุจِุงู„ุตَّุจْุฑِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Al-‘Ashr: 1-3)
Allah Ta’ala berfirman,
ูَุงุณْุชَุจِู‚ُูˆุงْ ุงู„ْุฎَูŠْุฑَุงุชِ
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”.
(Al-Baqarah: 148)
ูˆَุณَุงุฑِุนُูˆุงْ ุฅِู„َู‰ ู…َุบْูِุฑَุฉٍ ู…ِّู† ุฑَّุจِّูƒُู…ْ ูˆَุฌَู†َّุฉٍ ุนَุฑْุถُู‡َุง ุงู„ุณَّู…َุงูˆَุงุชُ ูˆَุงู„ุฃَุฑْุถُ ุฃُุนِุฏَّุชْ ู„ِู„ْู…ُุชَّู‚ِูŠู†َ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (Al-Imran:133)
Akan tetapi kita juga perlu melihat keadaan orang yang kita beri motivasi dan beri semangat. Tidak semua keadaan orang sama dan belum tentu orang tersebut sedang membutuhkan motivasi. Sebagaimana perkataan orang Arab,
ู„ูƒู„ ู…ู‚ุงู… ู…ู‚ุงู„
“Setiap keadaan disesuaikan dengan perkataan (yang tepat)”
*๐ŸŒทYang perlu diperhatikan ketika memotivasi untuk berpoligami antara lain:*
1. Jangan memberikan gambaran yang enak-enak semua saja tentang poligami.
Tetapi beritahu juga tanggung jawab dan penunaian keadilan yang memang perlu perjuangan dan keseriusan.
Poligami adalah tanggung jawabnya besar dan butuh kematangan serta pertimbangan mashalahat dan mafsadat. Oleh karena itu ada ungkapan,
“sebelum wanita berpikir keras dipoligami, maka laki-laki yang bertanggung jawab telah berpikir keras 1000 kali sebelum berpoligami”
Hendaknya juga memperhatikan peringatan dari Rasulullah ๏ทบ mengenai orang yang berpoligami dan cenderung kepada salah satu istrinya (biasanya istri muda). Dan jangan motivasi yang sunnah saja (ada juga yang berpendapat hukum asal poligami adalah mubah) tetapi yang wajib juga (yaitu adil dan mampu).
Nabi ๏ทบ bersabda,
ู…َู†ْ ูƒَุงู†َุชْ ู„َู‡ُ ุงู…ْุฑَุฃَุชَุงู†ِ ูَู…َุงู„َ ุฅู„َู‰ ุฅِุญْุฏَุงู‡ُู…َุง ุฌَุงุกَ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ูˆَุดِู‚ُّู‡ُ ู…َุงุฆِู„ٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”.
Dan hendaknya memperhatikan bahwa istri adalah amanah yang halal dengan kalimat ุงู„ู„ّู‡ُ.
Rasulullah ๏ทบ bersabda,
ูَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูِู‰ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ูَุฅِู†َّูƒُู…ْ ุฃَุฎَุฐْุชُู…ُูˆู‡ُู†َّ ุจِุฃَู…َุงู†ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงุณْุชَุญْู„َู„ْุชُู…ْ ูُุฑُูˆุฌَู‡ُู†َّ ุจِูƒَู„ِู…َุฉِ
“Bertakwalah kepada ุงู„ู„ّู‡ُ pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah ุงู„ู„ّู‡ُ dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat ุงู„ู„ّู‡ُ. ”
Tidak dipungkiri bahwa untuk menikah lagi butuh harta dan ini butuh pertimbangan yang matang, jangan sampai ekonomi dengan istri pertama masih kembang kempis, kemudian dikompor-kompori supaya menikah lagi, dengan alasan,
“para sahabat saja miskin-miskin menikah lagi”
Maka jika tawakkalnya seperti sahabat maka silahkan dan para sahabat juga memiliki beberapa tujuan menikah lagi seperti menikahi istri sahabatnya (janda) yang meninggal karena perang dan lain-lain.
Dan harta ุงู„ู„ّู‡ُ sebut sebagai salah satu penegak pokok kehidupan (qiyaam) jadi harus diperhatikan dalam rumah tangga apalagi yang akan berpoligami.
Sebagaimana firman ุงู„ู„ّู‡ُ Azza wa Jalla:
ูˆَู„َุง ุชُุคْุชُูˆุง ุงู„ุณُّูَู‡َุงุกَ ุฃَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ُ ุงู„َّุชِูŠ ุฌَุนَู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َูƒُู…ْ ู‚ِูŠَุงู…ًุง ูˆَุงุฑْุฒُู‚ُูˆู‡ُู…ْ ูِูŠู‡َุง ูˆَุงูƒْุณُูˆู‡ُู…ْ ูˆَู‚ُูˆู„ُูˆุง ู„َู‡ُู…ْ ู‚َูˆْู„ًุง ู…َุนْุฑُูˆูًุง
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan ุงู„ู„ّู‡ُ sebagai pokok kehidupan.”
2. Jangan membandingkan dengan mereka yang baru-baru poligami.
Jika ingin membandingkan, maka bandingkan dengan mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun poligami. Bagaimana ia harus membagi waktu, menghadapi cemburu para istri, mempersiapkan mental istri pertama dan mengurus anak-anak.
3. Yang belum poligami juga punya pertimbangan dan kepentingan yang lain.
Belum tentu yang belum poligami takut sama istrinya atau kurang jantan, penakut dan sebagainya.
Beberapa orang punya target dan tujuan tertentu. Seperti ustadz yang lebih sibuk berdakwah, seseroang yang harus berbakti kepada ibunya dahulu atau harus memperbaiki ekonomi keluarga dahulu. Sebagaimana dengan menikah (muda) butuh berbagai pertimbangan.
Semua perlu petimbangan yang matang dan musyawarah
Walhasil, semuanya butuh kebijaksanaan dan menempatkan sesuai dengan keadaaanya. Perlu pertimbangan dan musyawarah dengan pihak-pihak tertentu.
Dimana ุงู„ู„ّู‡ُ berfirman,
ูˆَ ุดَุงูˆِุฑْู‡ُู…ْ ููŠ ุงู„ุฃَู…ْุฑِ
“Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
(Ali Imran: 159)
Lagi ุงู„ู„ّู‡ُ Ta’ala juga berfirman,
ูˆَุฃَู…ْุฑُู‡ُู…ْ ุดُูˆْุฑَู‰ ุจَูŠْู†َู‡ُู…ْ ูˆَู…ِู…َّุง ุฑَุฒَู‚ْู†َุงู‡ُู…ْ ูŠُู†ْูِู‚ُูˆْู†َ
“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah dan mereka menafkahkan sebagian yang kami rizkikan kepada mereka.”
(Asy-Syura: 38)
Jika ingin menikah maka libatkanlah orang tua dan minta saran mereka begitu juga dengan poligami, meskipun syariat tidak mempersyaratkan ada izin dan istri harus tahu, akan tetapi syariat mengajarkan musyawarah dan menimbang mashlahat dan mafsadah. Maka istri juga harus dilibatkan ketika berpoligami dan meminta pendapat orang-orang terdekat apakah ia layak berpoligami dari sudut pandang mereka.
ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ
๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž
0⃣1⃣ Adinda
Ayah ustadz bagaimana caranya agar kita para wanita siap jika suami nya berpoligami?
๐Ÿ“Jawab:
Jangan egois, mau memiliki seutuhnya, sudah tau bahwa ini konsep berbagi.
Menerima dengan ikhlas setiap adanya pembagian waktu
Jangan pernah comparasi satu dengan yang lainnya,
Dan seterusnya.
0⃣2⃣ Adinda
Terus kalau istrinya tidak mau di poligami suami nya nekat bagaimana,
๐Ÿ“Jawab:
Lihat kalimat terakhir dari materi.
Tidak harus dapat ijin dari istri pertama sih. Maka pernikahannya SAH.
Lebih bagus ya memberitahu istri pertama,
0⃣3⃣ Mira
1. Bagaimana menyiapkan diri agar siap di poligami. Secara beliau sudah berputra dan ber putri,
Tampak lengkap dan bahagia,
Bagaimana biar tidak cemburu buta,
2. Boleh tidak sih poligami hanya pingin "itu" secara istri tua sudah tidak membuat "on"
Deehh bahasa ane๐Ÿคฆ๐Ÿป‍♀
๐Ÿ“Jawab:
1. Apa hubungannya poligami dengan putra putrinya...?
Tidak ada toh.
2. Boleh saja selama akadnya SAH dan perbaiki niat seiring berjalan,
0⃣4⃣ Rafika
Ustadz kalau jaman Rasulullah tujuan berpoligami kan menolong janda", orang miskin dll...
Kalau sekarang kan karena syahwat, melihat cewek cantik dikit aja pengen dinikahi, jadi bagaimana pendapat ustadz?
๐Ÿ“Jawab:
Tidak ada dalil yang mengharuskan nenek nenek dan orang miskin.
Bahasanya general dan bisa kesiapa ajaaa,
0⃣5⃣ Atik
Ustadz.
Ada teman suami. Yang sampai sekarang belum nikah. Padahal sudah matang banget. Ikhwan. Ibadah bagus. Puasa tahajud dll oke.
Tapi kenapa ya kok susah banget disuruh nikah,
Sudah dibantu berbagai macam cara. Dari dicarikan akhwat tukar biodata sudah.
Sampe dibully juga sering๐Ÿ˜ƒ
Motivasi bagaimana lagi ya. Bingung๐Ÿคฆ๐Ÿป‍♀,
Kelahiran th 75
Oya. Fisik nya juga oke. Tinggi badan atletis. Wajah juga lumayan.
๐Ÿ“Jawab:
Suka akhwat...?
Berabe kalau tidak suka akhwat!
๐ŸŒธPerlu konseling khusus. Khawatir ada trauma masa lalu yang tidak diketahui orang.
0⃣6⃣ Lily
Kenapa begitu ustadz?
Kok tidak izin istri pertama pernikahan nya SAH???
๐Ÿ“Jawab:
Memang didalam syariat tidak ada HARUS MENDAPATKAN IJIN ISTRI PERTAMA
0⃣7⃣ Mira
Ada akhwat yang susah move on dari calon yang dulu gagal, Atas perantara MR nya,
Ada terapi khusus kah?
Dimana? Bagaimana?
๐Ÿ“Jawab:
Coba ruqyah saja
0⃣8⃣ Mira
Secara waktu tadz,
Kan jadi lebih banyak ke anak" daripada ke si mahmud
Kasian,
Dimana letak adilnya
๐Ÿ“Jawab:
Inilah wanita!!!!
Egoismenya tinggi!
Cinta terhadap anak itu berbeda dengan cinta terhadap pasangan hidupnya.
Jika tidak senang dengan adanya anak tiri, ya jangan menikah.
Bagaimanapun, itu adalah sejarah yang sudah tidak bisa di flashback dan dihapus bukan.
Tidak adalah yang namanya bekas anak, bekas istri atau bekas suami buanyaakk,
0⃣9⃣ Sri
Ustadz ijin bertanya,
1. Jika calon suami berniat taadud dan di bicarakan dari sekarag, Bolehkah?
2. Poin apa saja yang harus kita bicarakan supaya Poligami berjalan sesuai syariat?
3. Apa yang musti ana sampaikan supaya si calon suami tersebut berpikir lebih matang sebelum Betul" taadud?
Karena banyak sekali ketakutan ana ketika kami menjalankan sunnah tersebut!!
Jazaakallahu khairan
๐Ÿ“Jawab:
1. Boleh.
2. Ingatkan pentinganya untuk bisa memenuhi kedua belah pihak.
3. Jika memang suami istri sudah sepakat, maka akan lebih mudah menjalaninya. Istri bisa sebagai pengkoreksi jika mulai melenceng dari syariat.
Bismillah aja Bunda,
1⃣0⃣ Dian
Bila suami berpoligami lalu istri tidak nyaman dan minta cerai, bagaimana ustadz?
๐Ÿ“Jawab:
Keputusan cerai ditangan suami. Kalau suami mengiyakan dengan bahasa sadar, kamu saya talak. Maka jatuh perceraian.
1⃣1⃣ Mainizar
Nanya ustadz,
Apakah kalau kita tidak setuju tentang poligami๐Ÿ™„ kita akan berdosa?
๐Ÿ“Jawab:
Dosa!
Apalagi kebanyakan wanita tidak setuju karena perasaan!
Bahwa poligami ini ada didalam Al Qur'an sebagai dalil tertinggi.
Setidaknya ุงู„ู„ّู‡ُ Jala Jalaluhu tahu betul apa yang merupakan kebutuhan manusia baik itu ikhwan maupun akhwat.
Ikhwan sukanya begini, makanya godaannya seperti itu.
Akhwat tidak sukanya begini, makanya dikasih reward yang besar sekali
Dst,,, dst, ,,
1⃣2⃣ Wiwin
Kalau ada istri di sirih lalu di cerai via wa apa itu sah tadz...
Kita kan tidak tau keseriusan dia berkata kata,
๐Ÿ“Jawab:
SAH.
Jangan kan serius. Kasus cerai ini jika dalam keadan bercanda sekalipun maka SAH Talaknyaaa,
1⃣3⃣ Yeni
Ustadz, mengapa seseorang yang menjadi istri kedua selalu di cap negatif dan pasti dipersalahkan oleh orang" apalagi sama ibu". Kalau kata bahasa anak sekarang mah Pelakor (perebut laki orang).
Padahal kan tidak seperti itu.
๐Ÿ“Jawab:
Ini STIGMA yang dibentuk oleh orang orang yang benci akan Islam.
Jadi bahan bahan olokan deh. Dan ini harus dilawan,
1⃣4⃣ Phity
1. Kalau suami sudah mengembalikan istrinya ke orangtuanya, dan bilang kalau "saya tidak bisa membimbingnya lagi maka saya kembalikan kepada ibu" apakah itu sudah jatuh talaq?
2. Jika suami (haji) menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama dan anak"nya, dan ketika tersiar kabar sampai ke keluarga tidak mengakui pernikahannya yang kedua dan justru semakin mendzolimi istri pertama (sudah tidak memberi nafkah dan malah membebankan pembayaran hutang akibat menafkahi istri ke-2) bagaimana itu hukumnya tadz?
๐Ÿ“Jawab:
1. Belum.
Talak itu harus bahasa jelas dan tidak ambigu,
2. Dia berdosa sama istri pertama dan anak anaknya karena zhalim. Pernikahan keduanya SAH selama sesuai rukun dan adabnya,
1⃣5⃣ Mira
Tadz
Kalau bilang pulang sana ke ibumu..
Bekali" dan bahasanya menyakitkan sambil buang" barang di rumah
Sampai kita yang dengar aja miris.. Astaghfirullahal'adzim
Belum terhitung talak ya?
๐Ÿ“Jawab:
Belum.
Itu ambigu.
Cuma suruh pulang. Kalau dalam hatinya dia bilang, nanti balik lagi yaa. Bisa aja kan,
1⃣6⃣ Yeni
Ustadz, ini banyak terjadi. Di kantor yang pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil, ada aturan yang melarang seorang wanita menjadi istri kedua, kalau melanggar maka wanita PNS tersebut diberhentikan dari kerjanya. Jadi banyak juga yang nikah diam" atau siri. Dan di sisi lain terjadi juga laki" PNS yang poligami dengan sepengetahuan istri pertama namun istri pertamanya tidak melapor ke kantor karena takut dan tergantung dengan suaminya, istri pertama nya tidak bekerja dan punya anak sehingga mengharapkan nafkah hanya dari suami dan tidak berbuat banyak makanya tidak melaporkan suaminya ke atasan di kantor. Itu bagaimana tadz, apakah itu tidak menyakiti atau bagaimana kasihan juga ya sama istri pertamanya. Banyak kejadian seperti itu,
๐Ÿ“Jawab:
Iya.
Inilah ketika syariat dicampuradukkan dengan hukum positif. Jadi terkesan banyak sekali yang dizhalimi
1⃣7⃣ Yeni
Terus ustadz, jika ada laki" yang mau mempoligami wanita dan wanitanya setuju tapi orang tua wanitanya tidak setuju itu bagaimana?
Sebaiknya bagaimana?
๐Ÿ“Jawab:
Minta ijin dan harus tetap ada walinya. Ayahnya tidak bisa, pamannya coba, kakak kandung laki lakinya dan seterusnya.
Sampai semua mahrom tidak bisa, maka bisa wali dari pemerintah,
1⃣8⃣ Nurul
Saya sering dengar.. katanya kalau suami berpoligami.. dan istri pertama ikhlas (walaupun keikhlasan itu kadang naik turun) si istri akan mendapat jaminan surga, betulkah itu?
Ada dalilnya?
๐Ÿ“Jawab:
In sha ุงู„ู„ّู‡ُ
ุฅุฐุง ุตู„ุช ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฎู…ุณู‡ุง ูˆุตุงู…ุช ุดู‡ุฑู‡ุง ูˆุญุตู†ุช ูุฑุฌู‡ุง ูˆุฃุทุงุนุช ุฒูˆุฌู‡ุง ู‚ูŠู„ ู„ู‡ุง : ุงุฏุฎู„ูŠ ุงู„ุฌู†ุฉ ู…ู† ุฃูŠ ุฃุจูˆุงุจ ุงู„ุฌู†ุฉ ุดุฆุช
“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa (pada bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya, taat kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: *“Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu sukai”.* (Dishahihkan oleh Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 660)
Maka kesabaran istri atas poligami suaminya dengan wanita lain akan mendapatkan pahala khusus di atas.
Masaah poligami ini juga ujian bagi sang wanita (istri tuanya), maka jika dia bersabar dibanyak dalil akan mendapatkan kemuliaan,
1⃣9⃣ Juwita
Kalau misalnya si suami mau poligami tapi tidak dapat izin dari istrinya, sebaiknya bagamana ustadz?
๐Ÿ“Jawab:
Kemana arahnya nih...?
Kalau suaminya tetep mau poligami ya pernikahannya SAH walaupun tanpa ijin istri pertama,
2⃣0⃣ Acih
Jika ada laki" mengajak menikah (poligami) tanpa sepengetahuan keluarga si wanita (Karena keluarga anti poligami dan Kemungkinan besar akan menentang), lalu nikah Siri dengan wali hakim. Itu bagamana Ustadz..?
๐Ÿ“Jawab:
Ijin dulu.
Jika ditolak ke wali yang lainnya yang masih ada hubungan darah. Jika ditolak juga semuanya, bisa pakai wali pemerintah,
2⃣1⃣ Sri
Ustadz jika si calon selalu bilang (Jaminannya surga loh) ketika ada sedikit penolakan untuk taadud itu bagaimna??
Kok kesannya seperti memaksakan ?
๐Ÿ“Jawab:
Nolak manusiawi.
Tapi jangan sampai berfikiran menolak Wahyu Illahi | Kalamullah
2⃣2⃣ Citra
Jika ketika di lamar perempuan memberikan syarat tidak ingin di poligami selama si perempuan sebagai istri masih hidup, sehat dan mampu melayani suami. Dalam proses lamarannya, perempuan meminta Persyaratan itu menjadi syarat Sah - nya Akad Nikah.
Kemudian ketika menikah ternyata si laki" berpoligami.
Apakah wanita otomatis diceraikan atau harus tetap di jatuhi talak ustadz?
๐Ÿ“Jawab:
Bagus pertanyaannya nih.
Maka ada beberapa kondisi untuk hal ini.
Bolehkah melakukan syarat tersebut...?
Boleh banget!
Jika melanggar, maka bisa saja istri mengembalikan mahar dari suami dan meminta cerai.
Jika istri ikhlas maka semua bisa diatur ulang untuk menggugurkan syaratnya,
2⃣3⃣ Acih
Berarti untuk kasus ini tidak berdosa istri minta cerai..??
๐Ÿ“Jawab:
Boleh tidak ini...?
Jawabannya, Boleh!
Karena setiap muslim itu yang dipegang adalah akadnya.
Ini dalilnya :
‎ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฃَูˆْูُูˆุง ุจِุงู„ْุนُู‚ُูˆุฏِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.
Tapi... Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan.
Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.
Tapi jangan sembarangan juga wanita yaaa. Semua orang tidak ada yang tahu akan kejadian masa depan, ketika malah sang istri sakit"an dan suami poligami, maka bisa saja batal akadnya. Dan istri yang sakit"an akhirnya sendiri.
2⃣4⃣ Anita
Jika seorang wanita yang masih singel dan Dia di paksa oleh orangtuanya untuk menikah. Akan tetapi wanita tersebut sudah tertutup hatinya karena lelaki yang pernah menjadi calonnya sebelumnya ternyata sudah menikah. Karena wanita tersebut kecewa jadi sangat sulit untuk membuka hatinya ? Bagaimana sarannya yang baik ustadz ? Sedangkan ibu sang wanita tersebut memaksa dia untuk menikah karena sudah tidak sanggup lagi membiayai anak wanita tersebut.
Mohon saran dan nasehatnya ustadz afwan.
๐Ÿ“Jawab:
Iya.
Ingatlah menikah itu ibadah. Lebih tinggi dari perasaan menutup hati yaa,
๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽCLoSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž
Saya secara praktek tidak ada ilmu dalamnya poligami, hanya berdasarkan LITERATUR yang saya baca dan dengar,
Belum tentu juga ketika saya menjalankan bisa sesuai dengan syariat yang ditentukan,
Tetapi setidaknya kita sudah mengetahui rambu rambu mana yang benar dan mana yang salah,
Sehingga ini menjadi pegangan kita kedepan dalam menghadapi situasi yang mungkin saja terjadi bagi setiap orang,
Sebelum itu terjadi, maka lebih baik siapkan diri dengan ilmu,
*Jangan lupa tholabul ilmu selaluuuuuuuuu*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar