Jumat, 23 Juni 2017

Janjimu Palsu



OLeh : Ustadz Qosim N. Dzulhadi

*1. Dalam bahasa Arab janji biasa dikenal dengan عهد (ahd) atau وعد (wa‘d).*
Hukum menepati janji dalam Islam adalah wajib. Allah SWT berfirman;
وأوفوا بالعهد إن العهد كان مسؤولا
_”Tepatilah janji, karena janji itu dimintai pertanggungjawaban.”_
(Qs. al-Isra’: 34)
*2. Orang-orang yang melanggar janjinya dalam Islam dihukumi munafiq.*
Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW bersabda;
آية المنافق ثلاث: إذا حدث كذب، وإذا وعد أخلف، وإذا اؤتمن خان
_”Ciri-ciri orang munafiq itu ada 3: Jika bicara dia dusta, jika janji dia ingkari, jika dipercaya berkhianat.”_
(HR. al-Bukhari & Muslim)
*3. Manfaat menepati janji:*
1. Sifat orang bertakwa (Qs. Al Imran: 76)
2. Datangkan keamanan di dunia dan hindarkan pertumpahan darah (Al-Anfal: 72)
3. Hapuskan kesalahan dan masukkan pelakunya ke surga (Al-Baqarah: 40, Al-Ma’idah: 12)
*4. Bahaya tidak menepati janji*
Dari Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, dia berkata Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْ نِفَاقٍ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ ( رواه البخاري، رقم 3178 و مسلم، رقم 58)
_“Empat (perilaku) kalau seseorang ada padanya, maka dia termasuk benar-benar orang munafik. Kalau berbicara berdusta, jika berjanji tidak menepati, jika bersumpah khianat, jika bertikai melampau batas. Barangsiapa yang terdapat salah satu dari sifat tersebut, maka dia memiliki sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya."_
(HR. Bukhari, 3178 dan Muslim, 58)
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda;
مَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلا عَدْلٌ ( رواه البخاري، رقم 1870 و مسلم، رقم 1370)
_"Barangsiapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan."_
(HR. Bukhari, 1870 dan Muslim, 1370)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam bersabda;
إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللَّهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُقَالُ أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ (رواه البخاري، رقم 6178، و مسلم، رقم 1735)
_"Sungguh, Allah akan tancapkan bendera bagi orang yang berkhianat di hari kiamat. Lalu dikatakan: Ketahuilah ini adalah pengkhianatan si fulan."_
(HR. Bukhari, no. 6178, dan Muslim, no. 1735)
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘TaNYa JaWaB💘
0⃣1⃣ Neng
Ustadz, kalau seseorang yang suka mengobral janji kan itu berdosa. Bagaimana kalau seorang ikhwan yang pemberi harapan palsu kan itu juga sama-sama janji palsu, berarti dalam hidupnya berdosa terus dong...?
Terus caranya bagaimana ustadz biar kita tidak di cap suka bikin janji palsu, padahal setiap janji suka di akhiri In Syaa Allah...?
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
Jangan suka obral janji, jika tidak sanggup tepati. Nanti jadi Mr. l’m sorry. Jika demikian, maka jadi munafiq (hipokrit). Ancamannya neraka, karena seperti dalam (QS. Al-Isra’: 34); _”janji akan dimintai tanggung jawab di akhirat”_.
Dan PHP termasuk ingkar janji. Kan ‘Pemberi Harapan Palsu’.
0⃣2⃣ Rizkiana
Ustadz, kalau janji tidak ditepati terus akhirnya yang dijanji sudah menyerah menanti si penjanji untuk melunasi janjinya, akhirnya yang dijanji ini ikhlasin saja. Masihkah ia di laknat oleh Allah?
Masihkah ia akan ditanya janjinya di depan Allah nanti?
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Orang yang telah mengikhlaskannya tentu baik. Sama dengan memaafkan. Namun, jika ia tidak mengatakan kepada si pelaku bahwa ia telah mengikhlaskannya, maka si pelaku tetap dimintai tanggung jawab janjinya.
0⃣3⃣ Nitnit
Bukannya tidak mau menepati janji tapi bagaimana jika ternyata waktu yang sudah disepakati, kitanya ada halangan. Apa itu juga termasuk berdosa, sedangkan kita belum bisa menjanjikan lagi kapan-kapannya karena takut tidak bisa menepatinya lagi karena takut ada halangan.
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Jika berhalangan maka mohon maaflah kepada orang yang dijanji. Tidak boleh diam-diam. Jika bisa, katakan jika ada waktu dan kesempatan maka akan ditepati.
0⃣4⃣ Nuring
Janji itu tidak melulu palsu, jadi supaya janji itu tertunaikan apa yang harus kita lakukan ustadz?
Apakah ada cara jitu supaya janji itu tidak selalu palsu.
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Kalau sudah tunai bukan palsu namanya. Asli dunk. Nah, agar tidak terjerat janji palsu, maka berpikir beribu kali untuk janji. Orang Arab punya pepatah فكر قبل أن تعزم (Pikir dahulu baru kerjakan).
Jika yakin dapat menunaikan janji, maka silahkan berjanji. Jika tidak yakin jangan berjanji.
0⃣5⃣ Anita
Apa ada syarat atau jangka waktunya begitu sebuah janji itu disebut palsu, soalnya kadang ada janji yang tidak berwaktu misalnya saja "saya akan menghalalkanmu". Apa yang seperti itu termasuk sebuah janji...? hehehe
🍓Jawab:
Masalah janji menghalalkan tentu harus ada limit: bulan depan atau tahun depan, dan lain-lain. Jika jatuh tempo kemudian dibatalkan, maka itu janji palsu.
Kalau minta ditangguhkan, maka belum dapat dianggap palsu.
0⃣6⃣ Kian
Kalau misalnya ada seseorang yang berjanji, dengan kondisi:
1. Terpaksa berjanji karena nyawa tearancam, atau mau menyelematkan sesuatu. Padahal ia tidak mau berjani. Bagaimana hukumnya janji tersebut?
2. Setengah hati berjanjinya, karena sesuatu yang kalau dia tidak berjanji urusannya jadi ribet. Jadi di 'iya’ kan dech.
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
1. Janji karena nyawa terancam dibolehkan, karena terpaksa. Mengatakan kata-kata kafir jika nyawa terancam pun dibenarkan dalam Islam.
2. Kalau masalah ribet urusan dalam Islam memang terkait dengan keyakinan dan taqwa kepada Allah. In syaa Allah dalam hal ini tidak perlu janji, pertebal Yakin dan Takwa kepada Allah. Dalam surah At-Thalaq disebutkan:
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
_”Siapa yang bertaqwa kepada Allah maka Allah akan berikan baginya jalan keluar dari masalahnya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”_
0⃣7⃣ Andani
Ustadz, bagaimana kalau janji dengan tujuan untuk menghibur.
Boleh tidak...?
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Janji itu ketetapan hati untuk memenuhi ikrar yang dikeluarkan. Jadi, dia bukan untuk hiburan.
0⃣8⃣ Kimmy
Ustadz...
Bagaimana caranya memmenuhi janji pada orang yang sudah meninggal. Anggaplah kemarin-kemarin kita khilaf dan sekarang taubat.
Apakah kita juga tetap dilaknat...? Naudzubillah minzaalik.
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
1. Taubat kepada Allah dan mohon ampun untuknya.
2. Tunaikan dan sampaikan melalui keluarganya yang masih hidup.
0⃣9⃣ Alem
Ustadz, mau bertanya misalnya; teman ngajakin ketemuan terus kita jawab iya in syaa Allah, eeeh pas mau ketemu tidak bisa karena ada halangan.
Apakah itu sudah termasuk janji ustadz...?
🍓Jawab:
Iyya, sudah janji. Kalau ingin batalkan, maka permohonan maaf terlebih dahulu disampaikan karena satu dan lain hal.
1⃣0⃣ Rina
Jika ada seorang ikhwan yang berjanji akan menikahi akhwat lalu ditengah proses menuju pernikahan dia membatalkan janjinya itu bagaimana?
🍓Jawab:
بسم الله الرحمم الرحيم،
1. Ditanya dulu alasannya. Kalau ingkar, dia tidak tepati janji maka berdosa.
2. Dosanya sangat besar karena merusak banyak hal, termasuk keluarga besar, jika dia main-main dengan janji itu.
1⃣1⃣ Nurlela
Jika hanya mem-bathin, dalam hati misalnya; "nanti deh kalau bisa khatam, saya belikan sesuatu" tapi tanpa diucapkan ke orang tersebut. Itu termasuk janji bukan ya ustadz? Jika termasuk, batasan waktu untuk memenuhinya bagaimana?
Jazakallah khoir ustadz.
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Janji hanya sah jika diucapkan. Dalam hal ini, dalam kitab _Al-Muhadzdzab_ disebutkan:
لا يصح النذر إلا بالقول
_”Nazar (termasuk janji) tidak sah kecuali dikatakan.”_
1⃣2⃣ Uky
Apabila seseorang berjanji dan selalu mengatakan hal yang sama berulang kali yang tujuannya untuk menyakinkan kita. Misalnya; dia mengucapkan “Demi Allah, demi Rasulullah tidak akan meninggalkan saya”. Namun kenyataannya dia lagi-lagi mengingkari semua kata-kata tersebut. Nah, bagaimana hukukmnya apabila dia sampai mengingkari janjinya tersebut?
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
1. Jangan sembarangan pakai nama Allah, karena berat dosanya jika tidak terlaksana.
2. Jika tidak dilaksanakan (malah dilanggar), maka dia berarti munafiq. Sifat nifaq ada padanya. Dia diancam masuk neraka, bahkan kerak api neraka.
1⃣3⃣ Nene
Saya masih kuliah, keponakan kadang minta dibelikan macam-macam. Saya janjikan setelah lulus, sekarang mendekati lulus saya lupa janji apa saja dan mereka juga lupa, lalu hukumnya bagaimana ya?
Sebagai gantinya mereka sudah membuat permintaan baru.
Terima kasih.
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Tepatilah permintaan barunya, jika dia pun lupa permintaannya yang lama.
1⃣4⃣ Yuli
Tanya ustadz...
Kalau kita berkata seperti ini "insyaa Alloh kapan-kapan saya main ke rumahmu". Apakah itu termasuk janji (waktunya belum pasti)...?
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Jika belum tentukan waktu belum dianggap janji. Tapi Insya Allah adalah ucapan yang mengandung konsekuensi ada masa untuk dipenuhi.
1⃣5⃣ Adinda
Jika ada orang berjanji mau menemani every time, every where terus dia berhalangan, baiknya di timpukin atau di diamkan atau dimaafkan...?
🍓Jawab:
Ditimpukin saja.
1⃣6⃣ iNdika
Ada orang apabila naik ke jabatan lebih tinggi, biasa berjanji kepada pemilihnya. Tapi setelah terpilih tidak memenuhi janjinya. Itu bagaimana?
🍓Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Berdosa.
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘CLosiNg STaTemenT💘
Demikian ulasan kita tentang _Janjimu Palsu_. Semoga bermanfaat dan jadikan kita hati-hati dalam berjanji. Karena jika tidak dapat ditepati bisa berdosa, karena ingkar janji salah satu sifat orang munafiq.
Wallahu A‘lam bis-Shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar