Jumat, 30 Juni 2017

Izinkan Aku Mendua, kecuali...!!!



OLeh : Ustadz Ayah Dodi Abu El Jundi

 Kenapa poligami berat bagi laki-laki...?
๐Ÿ”น Karena susah berbuat adil.
๐Ÿ”น Karena tanggung jawabnya.
๐Ÿ”น Harus gendong 2 atau 3 istrinya tambah anak-anaknya.
๐Ÿ”น Karena pusing mikirin kebutuhan ekonomi para istri-istrinya.
๐Ÿ”น Karena semua harus berbagi ,sangat sulit membagi apalagi membagi rasa terlebih nanti yang ke dua yang lebih di cintai mungkin itu salah satu nya.
๐Ÿ”น Karena semua sudah tercukupi dari istri pertama.
๐Ÿ’Ž Semuanya memang kemauan sang suami.
Ada yang pernah berfikir, ikhwan yang memang merasa tidak nyaman menjalankan itu, tapi dijalankan guna mengikuti perintah Nabi ๏ทบ untuk memperbanyak keturunan...?
๐Ÿ”น Baru kepikiran.
๐Ÿ’Ž Nah, itu satu hal ya.
Tidak semua suami pun mau menjalani poligami. Mungkin dia menjaga perasaan istrinya, atau anak-anaknya atau keluarga besarnya.
๐Ÿ”น Jika alasan si suami menolak poligami karena demi menjaga perasaan istri, anak dan keluarga besar. Padahal si istri sudah mengizinkan.
๐Ÿ’Ž Sebaiknya jangan juga sih.
๐Ÿ’Ž Masalah kedua.
Apakah perintah poligami dikhususkan untuk sebagian pria saja...?
Atau semua pria muslim dimuka bumi ini...?
๐Ÿ”น Semua pria muslim yang mampu ayah.
๐Ÿ”น Mungkin semua ustadz, bagi yang bisa adil.
๐Ÿ’Ž Kalau yang tidak mampu mau jalanin syariat ini bagaimana...?
๐Ÿ”น Allah akan memampukan kalau tidak ya puasa ayah.
๐Ÿ”น Kalau tidak bisa adil, yah cukup 1 saja, tapi nanti ada Allah yang mencukupkan, In syaa Allah.
๐Ÿ’Ž Bagaimana jika ada seorang lelaki, yang memang ingin poligami. Tapi kondisi tidak memungkinkan. Dan juga ada seorang wanita yang mau menikah tetapi kondisi juga yang tidak bersahabat dengan dirinya...?
๐Ÿ”น Ya tidak usah poligami. hehehe....
๐Ÿ”น Sabar.
๐Ÿ’Ž Saya gambarin siapa wanitanya ya...
Wanitanya ini pintar sekali sehingga dia mampu dan ahli dibidangnya dan menjadi orang yang super duper mandiri. Sehingga laki-laki siapapun MINDER mendekatinya. Karena itulah wanita itu jadi susah menikah. Padahal keinginannya besar.
_Minderkah laki-laki....?_
Saya jawab : Pasti MINDER.
_Why....?_
Karena secara fitrah laki-laki disiapkan sebagai pemimpin. Dan tidak mau orang yang dipimpin melebihi kapasitas dirinya.
_Jadi solusinya bagaimana...?_
๐Ÿ”น Mencari yang setara dengan dia.
๐Ÿ”น Laki-laki coba melampaui wanitanya, padahal tidak melulu wanita hebat mencari laki-laki yang lebih hebat juga.
๐Ÿ”น Artinya mental laki-lakinya tidak mantap dong....๐Ÿ™ˆ
๐Ÿ’Ž Kok mental...?
๐Ÿ”น Kalau dia punya keyakinan yang kuat pasti ada usahanya dong ayah.
๐Ÿ’Ž Kan saya laki-laki. Kalau saya, better saya hindari.
๐Ÿ’Ž Banyakan wanita kan didunia ini. Maka pria mempunyai kebebasan untuk memilih. Bahkan memilih wanita kafir (Yahudi dan Nasrani) pun dibenarkan secara syariat.
๐Ÿ”น Wanita berhak menolak๐Ÿ™Š
๐Ÿ’Ž Berhak menolak. Benar.
*Lihat angka statistik dibawah ini:*
• Perbandingan Pria dan Wanita → 1 : 8.
Zaman sekarang kebanyakan laki-laki suka sama laki-laki.
Oke. Perbandingan berubah.
• 1/2 : 8 → 1 : 16
Dan diperbolehkan pria menikahi wanita kafir. Perbandingan berubah lagi.
• 1/2 : 16 → 1 : 32
Bahwa populasi Pria banyak yang sudah TUA, dan mulai langkah. Maka perbandingan berubah.
• 1/2 : 32 → 1 : 64
Bayangkan....
*1 pria untuk 64 wanita*
Masih mau NOLAK...?
1 laki-laki diperebutkan oleh 64 wanita.
๐Ÿ”น Terus wanita harus bagaimana? Tidak boleh pintar-pintar & mandiri-mandiri...?
๐Ÿ’Ž Bukan itu...
Konteksnya → WANITA BERHAK NOLAK, tadi kasih gambaran perbandingannya secara statistik kurang lebih 1:64
Apakah masih mau NOLAK....?
Kalaulah 1 Pria untuk 1 Wanita.
• _Yang 63 lagi apakah tidak butuh KEHADIRAN DAN SENTUHAN laki-laki....?_
• _Apakah 63 orang itu kita biarkan mereka untuk (maaf), melacurkan dirinya...?_
Sebenernya kita diciptakan untuk apa...?
*Semata-mata beribadah kepada ุงู„ู„ّู‡ُ Ta'ala bukan.*
๐Ÿ’Ž Ada yang sudah menikah disini...?
Setengah agama itu bisa di aplikasikan saat kita sudah menikah.
• _Istri bagaimana handle suami._
• _Istri bagaimana handle anak._
• _Istri bagaiman sikap terhadap ipar._
• _Istri bagaimana sikap terhadap keluarga suami._
• _Istri bagaimana bersabar dengan tingkah suami._
• _Istri bagaiman tidak mencela dan menyakiti suami._
• _Istri bagaimana menahan OMONGAN yang seolah-olah suami tidak pernah benar._
• _Dan lain-lainnya yang diatur oleh syariat._
Ini tidak didapatkan saat kita single bukan...?
Ini penyebab banyaknya WANITA masuk kedalam NERAKA. Walaupun sholat, puasa, dan lain-lainnya bagus.
๐Ÿ’Ž Benar begitu Bunda....?
Enak mana single atau menikah.
Jujur ya Bunda.
๐Ÿ”น Iya betul...Dua-duanya juga ada konsekuensi masing-masing ya...
Enakan single.
๐Ÿ”น Menikah.
๐Ÿ”น Insya Allah enak menikah.
๐Ÿ’Ž Jadi yang single segeralah menikah. Mau calonnya single. Mau calonnya double.
*Niatin IBADAH.*
Biar tidak terjebak dengan segala macam jebakan dunia.
Seandainya dapat double. Niatkan punya anak yang bisa kita didik dan warnai dan sebagai aset pahala yang mengalir bagi orang tuanya sendiri (ibunya misalnya).
๐Ÿ’Ž Lebih enak mana hidup sendiri melajang sampai tua atau hidup dengan anak-anak yang bisa menemani sampai tua.
๐Ÿ”น Hidup dengan anak-anak.
๐Ÿ’Ž Bagus.
๐Ÿ”น Cuma sayangnya tidak semua akhwat mau memahaminya ayah.
๐Ÿ’Ž Betul.
Tuntutannya selalu harus ada 100% suami disampingnya.
Ini bikin pusing pala barbie, bukan tidak mau. Pria itu banyak hal yang diurus, istrinya, anak-anaknya, adik-adiknya dan ORANG TUA NYA
terus nambah istri 1 lagi.
Pusing tidak...?
๐Ÿ’Ž Back to laptop ya...
Kasus pria dan wanita diatas. Kita kembali ambil statement member di sini.
Ternyata MENTAL Prianya kuat. Dan berani melamar WANITA sang pengusaha tersebut.
Pria tersebut JUJUR. Bahwa dia tidak bisa berlaku adil. Baik dalam menafkahi maupun menemani pembagian harinya. Karena keterbatasan yang ada di dirinya.
Wanitanya menjawab:
Eng ing eng.....
Aku ra popo๐Ÿ˜ƒ
Lalu mereka menikah.
Pernikahan ini sering dikenal dengan NIKAH SIANG. Istilah yang POPULER di Timur Tengah. Nikah siang ini karena suaminya hanya siang hari bertemu wanita pengusaha tersebut.
*Pertanyaannya....!!!*
*Sah kah menikah seperti ini, dalam tanggapan syariat....?*
Kita simak materi berikut.....
๐Ÿ“— *Nikah Misyar*
๐Ÿ“ฑ Kajian On-Line
๐Ÿ‘ค Dodi Abu El Jundi
Nikah misyar sering juga diistilahkan dengan nikah itsar.
Nikah ini adalah pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, atau hak gilir, atau tempat tinggal.
(simak Shahih Fiqhis-Sunnah, 3/158)
Maka nikah misyar tidak ubahnya sama dengan POLIGAMI, hanya saja istri terbaru merelakan sebagian haknya, untuk tidak diberikan oleh suaminya. Karena itu, nikah ini sering juga disebut nikah itsar, yang artinya pernikahan dimana sang istri lebih mendahulukan hak madunya, dari pada hak dirinya.
Sebagai contoh, si A (L) telah menikah dengan si X (W). Kemudian karena kebutuhan, si A menikah lagi dengan janda sangat kaya raya, namun agak tua, si Y.
Dengan kesepakatan, si A boleh tidak memberi nafkah lahir kepada si Y. Sehingga nafkah lahir si A, hanya diberikan kepada si X, istri pertamanya. Pernikahan si A dengan si Y dengan kesepakatan semacam ini disebut nikah misyar.
*๐ŸŒทHukum Nikah Misyar*
Di masa silam, ada pernikahan model di atas. Dimana masing-masing istri yang memiliki satu suami, tidak mendapatkan jatah gilir yang sama. Ada diantara wanita masa silam, yang hanya mendapatkan jatah gilir bersama suami di siang hari saja, yang sering diistilahkan dengan nahariyat, dari kata nahar, yang artinya siang. Disebut nahariyat (wanita siang), karena dia hanya didatangi sang suami di siang hari.
Sikap istri kedua yang menggugurkan haknya, tidaklah menjadikan pernikahannya menjadi batal atau haram. Meskipun sebagian ulama membencinya, hanya saja tidaklah menyebabkan pernikahan semacam ini menjadi tidak sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari jalur Manshur;
‎ุนู† ุงู„ุญุณู†، ูˆุนุทุงุก، ุฃู†ู‡ู…ุง ูƒุงู†ุง «ู„ุง ูŠุฑูŠุงู† ุจุฃุณุง ุจุชุฒูˆูŠุฌ ุงู„ู†ู‡ุงุฑูŠุงุช»
_"Dari Hasan al-Bashri dan Atha bin Abi Rabah, bahwa kedua ulama ini berpendapat bolehnya pernikahan wanita nahariyat."_
(Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 16559)
Beliau juga membawakan riwayat dari Amir as-Sya’bi;
‎ุนู† ุนุงู…ุฑ ุงู„ุดุนุจูŠ ุฃู†ู‡ ุณุฆู„ ุนู† ุงู„ุฑุฌู„ ูŠูƒูˆู† ู„ู‡ ุงู…ุฑุฃุฉ ููŠุชุฒูˆุฌ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ، ููŠุดุชุฑุท ู„ู‡ุฐู‡ ูŠูˆู…ุงً ูˆู„ู‡ุฐู‡ ูŠูˆู…ูŠู† ؟ ู‚ุงู„ : ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡
_"Dari Amir as-Sya’bi bahwa beliau ditanya tentang seorang lelaki yang sudah memiliki istri, kemudian dia berpoligami dengan menikahi wanita lain. Kemudian dibuat kesepakatan, untuk istri kedua gilir sehari dan istri pertama dua hari. As-Sya’bi memfatwakan, ”Tidak masalah.”_
(Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 16566)
Beberapa riwayat di atas, menjadi acuan para ulama kontemporer, dalam memfatwakan tentang nikah misyar. Imam Ibnu Baz pernah mendapatkan pertanyaan tentang nikah misyar sebagai berikut :
‎ู‚ุฑุฃุช ููŠ ุฅุญุฏู‰ ุงู„ุฌุฑุงุฆุฏ ุชุญู‚ูŠู‚ًุง ุนู…ุง ูŠุณู…ู‰ ุฒูˆุงุฌ ุงู„ู…ุณูŠุงุฑ ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุฒูˆุงุฌ ู‡ูˆ ุฃู† ูŠุชุฒูˆุฌ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุซุงู†ูŠุฉ ุฃูˆ ุซุงู„ุซุฉ ุฃูˆ ุฑุงุจุนุฉ ، ูˆู‡ุฐู‡ ุงู„ุฒูˆุฌุฉ ูŠูƒูˆู† ุนู†ุฏู‡ุง ุธุฑูˆู ุชุฌุจุฑู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุจู‚ุงุก ุนู†ุฏ ูˆุงู„ุฏูŠู‡ุง ุฃูˆ ุฃุญุฏู‡ู…ุง ููŠ ุจูŠุชู‡ุง ، ููŠุฐู‡ุจ ุฅู„ูŠู‡ุง ุฒูˆุฌู‡ุง ููŠ ุฃูˆู‚ุงุช ู…ุฎุชู„ูุฉ ุชุฎุถุน ู„ุธุฑูˆู ูƒู„ ู…ู†ู‡ู…ุง ، ูู…ุง ุญูƒู… ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ููŠ ู…ุซู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุฒูˆุงุฌ. ุฃูุชูˆู†ุง ู…ุฃุฌูˆุฑูŠู† ؟.
_“Saya pernah membaca di salah satu koran yang di dalamnya terdapat bahasan nikah mis-yaar. Yaitu seorang laki-laki menikah dengan istri kedua, atau ketiga, atau keempat. Namun istri yang dinikahi ini karena kondisi tertentu terpaksa tinggal bersama kedua orang tuanya atau pada salah satunya. Kemudian sang suami datang kepadanya dalam waktu-waktu yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang ada pada mereka berdua. Apa hukumnya menurut syari’at Islam bentuk pernikahan seperti ini? Kami mohon penjelasannya."_
Jawaban beliau;
‎” ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠ ุฐู„ูƒ ุฅุฐุง ุงุณุชูˆูู‰ ุงู„ุนู‚ุฏ ุงู„ุดุฑูˆุท ุงู„ู…ุนุชุจุฑุฉ ุดุฑุนุงً ، ูˆู‡ูŠ ูˆุฌูˆุฏ ุงู„ูˆู„ูŠ ูˆุฑุถุง ุงู„ุฒูˆุฌูŠู† ، ูˆุญุถูˆุฑ ุดุงู‡ุฏูŠู† ุนุฏู„ูŠู† ุนู„ู‰ ุฅุฌุฑุงุก ุงู„ุนู‚ุฏ ، ูˆุณู„ุงู…ุฉ ุงู„ุฒูˆุฌูŠู† ู…ู† ุงู„ู…ูˆุงู†ุน ؛ ู„ุนู…ูˆู… ู‚ูˆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… : ( ุฃุญู‚ ู…ุง ุฃูˆููŠุชู… ู…ู† ุงู„ุดุฑูˆุท ุฃู† ุชูˆููˆุง ุจู‡ ู…ุง ุงุณุชุญู„ู„ุชู… ุจู‡ ุงู„ูุฑูˆุฌ ) ؛ ูˆู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… : ( ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุนู„ู‰ ุดุฑูˆุทู‡ู… ) ، ูุฅุฐุง ุงุชูู‚ ุงู„ุฒูˆุฌุงู† ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุชุจู‚ู‰ ุนู†ุฏ ุฃู‡ู„ู‡ุง ، ุฃูˆ ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู‚ุณู… ูŠูƒูˆู† ู„ู‡ุง ู†ู‡ุงุฑุงً ู„ุง ู„ูŠู„ุงً ، ุฃูˆ ููŠ ุฃูŠุงู… ู…ุนูŠู†ุฉ ، ุฃูˆ ู„ูŠุงู„ูŠ ู…ุนูŠู†ุฉ : ูู„ุง ุจุฃุณ ุจุฐู„ูƒ ، ุจุดุฑุท ุฅุนู„ุงู† ุงู„ู†ูƒุงุญ ، ูˆุนุฏู… ุฅุฎูุงุฆู‡ ” .
_“Tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar’i, yaitu adanya wali, keridhaan kedua suami-istri (laki-laki dan wanita) tersebut, adanya dua orang saksi yang ‘adil atas pelaksanaan akad, dan bersihnya calon istri dari larangan-larangan. Bolehnya persyaratan itu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah apa yang dengannya kalian menghalalkan farji (yaitu pernikahan)”. Dan juga sabda beliau yang lain : “Orang-orang muslim itu tergantung kepada syarat-syarat yang mereka sepakati”._
_"Apabila kedua suami-istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu."_
_"Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan.”_
[Koran Al-Jazirah, no. 8768 – Senin, 18 Jumadal-Ula 1417 H – Asy-Syaikh Ibnu Baz – melalui perantaraan Fatawa Ulama Al-Baladil-Haram, hal. 450-451]
Akan tetapi, ketika beliau mendengar beberapa kasus sebagian masyarakat yang menyalah gunakan pernikahan ini, beliau tidak menegaskan bolehnya nikah misyar. Beberapa orang melakukan nikah misyar, namun diam-diam, tidak diketahui istri pertama, maupun masyarakat di sekitarnya.
Suatu ketika, beliau ditanya;
‎ู…ุง ุงู„ูุฑู‚ ุจูŠู† ุฒูˆุงุฌ ุงู„ู…ุณูŠุงุฑ ูˆุงู„ุฒูˆุงุฌ ุงู„ุดุฑุนูŠ ، ูˆู…ุง ุงู„ุดุฑูˆุท ุงู„ูˆุงุฌุจ ุชูˆุงูุฑู‡ุง ู„ุฒูˆุงุฌ ุงู„ู…ุณูŠุงุฑ؟
_"Apa beda antara nikah misyar dengan nikah syar’i? Apa saja syarat yang harus ada ketika melakukan nikah misyar?."_
Jawaban beliau;
‎ุงู„ูˆุงุฌุจ ุนู„ู‰ ูƒู„ ู…ุณู„ู… ุฃู† ูŠุชุฒูˆุฌ ุงู„ุฒูˆุงุฌ ุงู„ุดุฑุนูŠ ، ูˆุฃู† ูŠุญุฐุฑ ู…ุง ูŠุฎุงู„ู ุฐู„ูƒ ، ุณูˆุงุก ุณู…ูŠ ” ุฒูˆุงุฌ ู…ุณูŠุงุฑ ” ، ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ، ูˆู…ู† ุดุฑุท ุงู„ุฒูˆุงุฌ ุงู„ุดุฑุนูŠ ุงู„ุฅุนู„ุงู† ، ูุฅุฐุง ูƒุชู…ู‡ ุงู„ุฒูˆุฌุงู† : ู„ู… ูŠุตุญ ؛ ู„ุฃู†ู‡ ูˆุงู„ุญุงู„ ู…ุง ุฐูƒุฑ ุฃุดุจู‡ ุจุงู„ุฒู†ู‰
_"Wajib bagi setiap muslim untuk melakukan pernikahan secara syar’i, dan menghindari setiap pernikahan yang melanggar aturan syariat. Baik dia namakan nikah misyar atau nama lainnya."_
_"Diantara syarat nikah yang syar’i adalah diumumkan. Karena itu, jika ada dua orang menikah dan keduanya menyembunyikan pernikahannya, maka nikahnya tidak sah. Karena keadaan seperti yang sering diceritakan, ini sama dengan zina."_
(Fatawa Ibnu Baz, 20/431)
‎ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ
๐Ÿ’Ž Semuanya baru dengarkah Nikah Siang (misyar) ini....?
๐Ÿ”น Baru dengar Ayah....
๐Ÿ’Ž *Pointnya.....*
Perintah poligami menyeluruh untuk semua pria. Bayangkan jika ada wanita yang sudah super mandiri, kebanyakan laki-laki minder mendekatinya.
Akhirnya jadi perawan tua.
Tapi Islam itu mengatur semua kehidupan dengan BAIK dan SEMPURNA.
Dapat ilmunya....?
Ingat 1 : 64.
Ingat semata-mata ibadah.
Betul. Bahwa kita yang sudah menikah baik dapat suami single atau double.
Bersyukuralah kepada ุงู„ู„ّู‡ُ Jala Jalaluhu.
Bagi yang sudah menikah, jagalah baik baik suaminya.
- Bukan untuk dicereweti.
- Bukan untuk dimarahi.
- Bukan untuk direndahkan martabat dan harga diri suami sebagai seorang pemimpin.
Kebanyakan wanita ketika melihat kesalahan suami selalu bilang → Aku tidak pernah melihat kebaikan dari diri kamu selama ini.
Padahal gara-gara perkataan itu, membuat istri menjadi tidak taat dan menjadi penyebab kebanyakan istri masuk NERAKA.
๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž
0⃣1⃣ Nitnit
Ayah tapi sekarang ini banyak akhwat yang mau dipoligami.
Misalnya; si ikhwannya juga siap tapi justru istri pertamanya yang tidak siap. Bagaimana cara memberikan pemahamannya ayah...?
๐ŸŒบJawab:
Lebih baik izin.
Jika khawatir akan merusak semuanya ya....tidak poligami atau tetap poligami yang tanpa izin istri pertama juga SAH.
Dikembalikan ke diri sendiri yang bisa melihat keadaan ya.
0⃣2⃣ Tatik
Betulkah ada kisah fatimah binti Rosulullah yang tidak mau dipoligami ustadz...?
๐ŸŒบJawab:
Saya belum tau masalah ini. Karena memang tidak ada ketertarikan hal ini.
Dalil tertinggi yaitu Al Qur'an sudah menetapkan hal demikian.
Jadi tidak mencari celah akan hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar