Jumat, 18 Oktober 2019

PERBANKAN SYARIAH



OLeH: Ustadz Dodi AbuEl

           💘M a T e R i💘

🌸ILUSTRASI KREDIT SYARIAH

Oleh: Dodi Abu El Jundi

1. Kita kupas kali ini kuliah singkat kita tentang Kredit Syariah dan sedikit menyinggung Bank Syariah [BS].

2. Dimana اللّهُ Ta'ala Berfirman : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا → “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” [QS. al Baqarah : 275].

3. Perhatikan Kalimatnya Dengan Baik Ya... → “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

4. Sekali lagi, mohon dipahami ini baik-baik ya...

5. KEUNTUNGAN itu akan TERCIPTA dengan adanya JUAL BELI.

6. Jadi keuntungan yang tercipta dari AKAD PINJAM jelaslah bahwa itu adalah RIBA.

7. Jika saya gabung kalimatnya maka menjadi demikian:

8. KEUNTUNGAN itu akan TERCIPTA dengan adanya JUAL BELI | Jadi keuntungan yang tercipta dari AKAD PINJAM jelaslah bahwa itu adalah RIBA.

9. Masuk tidak ke ayat diatas?

10. “… padahal اللّهُ  telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

11. KEUNTUNGAN itu akan TERCIPTA dengan adanya JUAL BELI | Jadi keuntugan yang tercipta dari AKAD PINJAM jelaslah bahwa itu adalah RIBA.

12. Keuntungan yang hadir karena Jual Beli maka ini → HALAL.

13. Kentungan yang hadir karena akad pinjam meminjam → HARAM.

Sampai Point 13 ada yang mau ditanyakan...?

🌷Saya mau nanya yang termasuk riba kan keuntungan yang pinjam meminjam maksudnya itu menyuluruh kesemuanya pinjam meminjam dalam bentuk hal apapun berarti haram ?

Mohon pejelasanya saya masih belum paham.

🔷 Pinjam 1000 balikin 1000 → sah
Pinjam 1000 balikin 1500. Ada keuntungan ngga?

🌷Ya... ada.

🔷 Keuntungannya haram atau halal berdasarkan point diatas?

🌷Haram pak ustadz.

14. Terus buanyaak yang bilang kalau KPR mendingan ke BK saja deh, soalnya kalau BS sama saja kok.

15. Kita lihat contoh soalnya yuk, agar lebih mudah di pahami oleh kita bersama.

16. Bank Konvensional [BK].

A = Nasabah
B = Penjual
C = Bank
Harga Mobil = 100 Juta

17. Ketika A mau beli mobil ke B, maka A akan datang ke showroom dan melakukan Akad dengan si B.

18. Sudah deal :
~ Dp Berapa?
~ Tempo berala lama?
~ Cicilan per bulan berapa?

19. Anggap DP 20% [20 Juta] dari harga Mobil, dan sudah dibayarkan dari A ke B.

20. Dan sisanya A mencari Bank Konvensional [BK] atau Leasing Konvensional [LK], agar pihak C membayar sisanya kepada si B sebesar 80%. Maka ini terjadi → AKAD PINJAM MEMINJAM

21. Dan si A melakukan cicilan kepada si C setiap bulan dari 80% [80 Juta] yang dipinjam A + dengan bunga-bunganya, mungkin bisa sampai [70 an Juta].

22. Maka total hutang A ke C → 80 Juta + 70 Juta = 150 Juta.

23. Inga! Total BK = 170 Juta

24. Kalau saya gabung, maka akan menjadi seperti ini:

25. Rekapan Bank Konvensional [BK].

A = Nasabah
B = Penjual
C = Bank
Harga Mobil = 100 Juta

Ketika A mau beli mobil ke B, maka A akan datang ke showroom dan melakukan Akad dengan si B.

Sudah deal :
~ Dp Berapa?
~ Tempo berala lama?
~ Cicilan per bulan berapa?

Anggap DP 20% [20 Juta] dari harga Mobil, dan sudah dibayarkan dari A ke B.

Dan sisanya A mencari Bank Konvensional [BK] atau Leasing Konvensional [LK], agar pihak C membayar sisanya kepada si B sebesar 80%. Maka ini terjadi → AKAD PINJAM MEMINJAM

Dan si A melakukan cicilan kepada si C setiap bulan dari 80% [80 Juta] yang dipinjam A + dengan bunga-bunganya, mungkin bisa sampai [70 an Juta].

Maka total hutang A ke C → 80 Juta + 70 Juta = 150 Juta.

Inga! Total BK = 170 Juta.

Silahkan pahami dulu pelan-pelan.
Jika perlu ditulis-tulis.

26. Sekarang kita lihat Ilustrasi Bank Syariah [BS].

27. Bank Syariah [BS]

A = Nasabah
B = Penjual
C = Bank Syariah
Harga Mobil = 100 Juta

28. Ketika A mau beli mobil ke B, maka A melihat lihat ke B dan mencari C.

29. A menyampaikan niatnya ingin membeli mobil di B, C paham maksud keinginan si A

30. Maka, si C mendatangi B dan membeli tunai 100 Juta mobil tersebut dari B.

31. Lalu, C menjual mobil tersebut kepada A.

Anggap terjadi kesepakatan bahwa C menjual mobil tersebut ke A seharga 170 Juta [ C ambil margin 70 Juta].

32. Maka, A bayar DP 20% [34 Juta] dari harga Mobil, dan sudah dibayarkan ke C.

33. Dan sisanya A mempunyai kewajiban mencicil hutangnya kepada C setiap bulannya sebesar 170 - 34 Juta = 136 Juta yang akan dicicil selama 5 tahun. Cicilan FIX dan TETAP serta TIDAK BERUBAH. Maka ini terjadi → AKAD TADABULLI / JUAL BELI

34. Sisa Hutang A kepada C tidak akan pernah berubah sampai dengan akhir periode cicilan.

35. Inga! Total BS = 170 Juta.

36. Kalau saya gabung, maka akan menjadi seperti ini :

37. Rekapan Bank Syariah [BS].

A = Nasabah
B = Penjual
C = Bank Syariah
Harga Mobil = 100 Juta.

Ketika A mau beli mobil ke B, maka A melihat lihat ke B dan mencari C.

A menyampaikan niatnya ingin membeli mobil di B, C paham maksud keinginan si A.

Maka, si C mendatangi B dan membeli tunai 100 Juta mobil tersebut dari B.

Lalu, C menjual mobil tersebut kepada A. Anggap terjadi kesepakatan bahwa C menjual mobil tersebut ke A seharga 170 Juta [C ambil margin 70 Juta].

Maka, A bayar DP 20% [34 Juta] dari harga Mobil, dan sudah dibayarkan ke C.

Dan sisanya A mempunyai kewajiban mencicil hutangnya kepada C setiap bulannya sebesar 170 - 34 Juta = 136 Juta yang akan dicicil selama 5 tahun. Cicilan FIX dan TETAP serta TIDAK BERUBAH. Maka ini terjadi → AKAD TADABULLI / JUAL BELI

Sisa Hutang A kepada C tidak akan pernah berubah sampai dengan akhir periode cicilan.

Ingat! Total BS = 170 Juta

38. Kok sama nilainya antar BK dan BS...? Memang tidak boleh sama...? Memang ada larangan ngga boleh sama...? | Nanti saya bahas |

Sekarang komparasi dan corat coret ilustrasi Bank Konvensional dan Bank Syariah.
BACA PELAN-PELAN.

39. Lihatlah Point 25 [Rekapan Bank Konvensional].

40. Ada 2 akad disini :
A ke B → Akad Jual Beli
A ke C → Akad Pinjam Meminjam.

41. HARAM → tidak boleh ada 2 akad dalam 1x transaksi ditambah adanya akad pinjam meminjam.

42. Lihatlah Point 37 [Rekapan Bank Syariah].

43. Cuma ada single akad disini :
A ke C → Akad Jual Beli.

44. HALAL → Karena 1 Akad dan akadnya Jual Beli

45. Karena akad jual beli dan ada keuntungan [70 juta dari nasabah A], maka boleh dong BS bagi keuntungan kepada Nasabah yang menabung ditempatnya. Karena uang 100 Juta yang dikeluarkan C ke B adalah Uang Keseluruhan Nasabah.

46. Bolehkan...? Itu dari 1 nasabah. Bagaimana dengan nasabah yang lainnya...?

47. Saya masuk pembahasan point 38.

48. Bolehkah menjual adanya 2 harga...? 1 harga cash dan 1 harga kredit...

49. Dan kedua harga tersebut tidak sama...?

50. Misal beli barang Z Harga CASH → 100 Juta. Harga Kredit → 170 Juta

51. Jawabannya → BOLEH

52. Kenapa akad jual beli cicil itu selalu lebih besar dari akad jual beli tunai?

53. Di sini hukum fiqh muamalah berlaku [inna lizzamani hishotun min tsaman] bahwa dengan berlalunya waktu itu boleh ada penambahan harga!

54. Keren banget kan Islam.

55. Sudah mengenal TVOM dari zaman dahulu. Kalah para pakar ekonom sekarang.

56. Pernah denger kisah sewaktu Nabi ﷺ mau berperang dan tidak mempunyai Onta....?

57. Akhirnya Nabi ﷺ membeli seekor onta dengan melakukan akad jual beli tidak tunai kepada penjualnya.

58. Dan tibalah masa zakat datang, sehingga Nabi ﷺ membayarnya dengan 2 ekor Onta.

59. This is TVOM! (point 58)

60. TVOM = Time Value Of Money.

61. Masha اللّهُ ilmu Islam ini. Sudah ada dari dahulu kala. Mengalahkan para Pakar Ekonomi Sekarang.

62. Demikian pembahasan kita kali ini mengenai. Perbandingan antara BK dan BS.

63. Sekedar tahu saja bahwa dosa paling ringan di dosa RIBA adalah seperti menzinahi Ibu Kandung Sendiri.

64. Selamat BAGI antum yang masih mempunyai SALDO di BK.

65. Karena antum memberikan KONTRIBUSI terhadap berkembangnya Pesta Riba di bumi Pertiwi ini.

66. Dan selamat menikmati DOSA ZINA dengan Ibu Kandungmu, SETIAP HARI!

67. Karena PERHITUNGAN RIBA di BK mengacu kepada HARIAN!

68. Segera PINDAHKAN SALDO di Tabungan BK antum.

69. Dan kembangkan PEREKONOMIAN SYARIAH di Indonesia.

70. Siapa lagi yang mau mengembangkan Perekonomian Syariah, jika bukan kita sendiri SEBAGAI MUSLIM.

71. #AyoKeEkonomisSyariah

72. Doa Kafaratul Majelis : سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

73. Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.

74. “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

75. Semoga Bermanfaat!

 والله أعلم بالصواب


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
         💘TaNYa JaWaB💘

0⃣1⃣ Atin ~ Pekalongan
Keputusan apa yang harus diambil para pelaku hutang di BK (bank konvensional)?
Apakah hutang dipindah ke BS (bank syariah)  karena sementara waktu tidak ada dana untuk melunasi.

🔷 Jawab:
Juat aset → Tutupi hutangnya.

Jika tidak mampu, patuhi jatuh temponya. Dan beristigfhar kepada اللّهُ Ta’ala.

🌷Kiki ijin menanggapi, berarti tidak harus di pindahkan ke BS ya ustadz hutangnya tadi?

🔷 Kalau BS murni tidak ada yang namanya produk pinjam meminjam.

0⃣2⃣ Serra ~ Malang
Assalamualaikum,

Bagaimana memahami sistem bank syariah? Karena kadang saya suka lupa. Yang membuat sering lupa dengan adanya uang yang di putar oleh bank syariah.

🔷 Jawab:
Wa'alaikumsalam,
Lupa?

🌷Iya ustadz, baru pakai sekali bank syariah.

🔷 Lupa apanya? Perputaran apa?

🌷Saya pakai BNI Syariah ustadz. Yang sistem bagi hasil begitu.

Istilahnya tidak ingat ustadz.

🔷Jadi yang ditanya apa?

🌷Dengan sistem bagi hasil perputaran bagi hasil bisa di ambil atau bagaimana?

🔷 Boleh saja coba cek Point 45 dan 46. Baca pelan-pelan.

🌷Tapi apakah bisa di ambil kapan saja dan aman uang itu ustadz?

🔷Bisa.

🌷Baik terima kasih.

Akad murahabah apa itu ustadz dan apa plus juga minusnya ketika Kita pakai akad tersebut?

 🔷Bahasa Indonesianya adalah Akad Bagi Hasil
Jika dikaitkan ke Bank Syariah.

Nasabah sebagai pemilik modal dan BS yang mengelola uang nasabah.

Ketika ada keuntungan maka dibagi keuntungannya berdasarkan akad.

Bisa 60:40 atau 70:30 atau 50:50
Tergantung akadnya.

🌷Baik terima kasih.

0⃣3⃣ Rustia ~ Bekasi
Ustadz, apakah BS benar-benar syar'i? 
Karena perputarannya di Bank Indonesia.

🔷 Jawab:
Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di :

‎يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه

“Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.”

0⃣4⃣ Kiki ~ Pekanbaru
Bagaimana jika gaji bulanan yang ditransfer melalui BK ya ustadz?  Karena kantor kerjasamanya dengan BK tersebut, apa yang harus dilakukan ya ustadz?

🔷Jawab:
Langsung transfer ke rekening BS.

🌷Pak ustad, kalau kita baru tahu,, apakah yang lalu-lalu kita terhitung dosa?

🔷 Maka sekarang bergeraklaaaah.

0⃣5⃣ Risa ~ Tangsel
Assalamu'alaikum ustadz,

Kalau dulu kita sudah terlanjur pernah pinjam uang ke BK (karena kepepet) tapi sekarang sudah lunas hutangnya. Bagaimana dengan dosanya ustadz?
Solusinya bagaimana?

🔷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bertaubatlah.

0⃣6⃣ Erna ~ Batam
Saya bekerja dan saat ini proses melalui BK, lalu bagaimana solusi nya agar tidak kena riba?

🔷Jawab:
Proses apa?
Langsung Transfer ke BS.

0⃣7⃣ Eta ~ Makassar
Saya dengar pinjam meminjam di BS itu juga riba, karena ada denda yang harus dibayarkan tiap bulan jika telat bayar cicilannya. Bagaimana pendapatnya ustadz?

🔷Jawab:
Tidak ada Produk Pinjam Meminjam di Bank Syariah.


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
 💘CLoSSiNG STaTeMeNT💘

Sekedar tahu saja bahwa dosa paling ringan di dosa RIBA adalah seperti menzinahi Ibu Kandung Sendiri.

Selamat BAGI antum yang masih mempunyai SALDO di BK Karena antum memberikan KONTRIBUSI terhadap berkembangnya Pesta Riba di bumi Pertiwi ini.

Dan selamat menikmati DOSA ZINA dengan Ibu Kandungmu, SETIAP HARI! Karena PERHITUNGAN RIBA di BK mengacu kepada HARIAN!

Segera PINDAHKAN SALDO di Tabungan BK antum.
Dan kembangkan PEREKONOMIAN SYARIAH di Indonesia.

Siapa lagi yang mau mengembangkan Perekonomian Syariah, jika bukan kita sendiri SEBAGAI MUSLIM.

#AyoKeEkonomisSyariah

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar