Jumat, 18 Oktober 2019

APAKAH HASIL ISTRI BEKERJA BOLEH DINIKMATI SUAMI?



OLeH: Ustadz Dodi AbuEl

         💎M a T e R i💎

🌷APAKAH HASIL ISTRI BEKERJA BOLEH DINIKMATI OLEH SUAMI...?

Oleh: Dodi Abu El Jundi


Maka jawabannya adalah :

▪HASIL KERJA ISTERI, 100 % MILIKNYA

Melalui keterangan tentang mahar yang menjadi hak milik penuh isteri, yang harus ia terima dari suaminya, jawaban tentang pertanyaan di awal tulisan ini sebenarnya sudah tersibak. Kalau dalam mahar, dalam kondisi apapun, istri akan memperolehnya, apalagi uang yang merupakan hasil dari jerih-payahnya.

Oleh karena itu, gaji, pendapatan, atau uang milik isteri yang didapatkannya dari jalan yang diperbolehkan syariat, secara penuh menjadi hak milik isteri. Sang suami, ia tidak mempunyai hak sedikit pun dari harta tersebut. Kelemahan fisik atau statusnya sebagai isteri, tidak berarti boleh "MERAMPAS" hak miliknya, atau memanfaatkan menurut kemauannya.

Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang milik isterinya, untuk digabungkan dengan uangnya (suami).

Syaikh All Jibrin mengatakan : tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya.

▪BOLEH DIMANFAATKAN, DENGAN SYARAT

Uang atau harta istri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Allah سُبْحَانَهُ وتَعَالَى  berfirman:

‎وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."(QS. An Nisaa` : 4).


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
       💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Yayi ~ Sukabumi
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, kalau misalnya mantan suami meminta jatah dari rumah yang kami tempati, maksudnya mantan istri dan anak-anak, terus dia tidak menafkahi anak-anaknya.  Kalaupun memberi harus diminta dulu dan sangat jauh dari harapan. Apa dia telah berbuat dzalim terhadap mantan istri dan anaknya?

🌸 Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Itu rumah punya siapakah...?

💎Rumah gono-gini Ayah

🌸Mau hukum Islam atau Hukum Negara...?

Kalau hukum Islam, maka harta suami adalah mutlak harta suami.

Kalau diputuskan hukum negara, dan masuk gono gini, berarti kan ada jatah suami disana.

Jual rumahnya, Bagi sesuai keputusan.
Istri beli rumah lagi yang sesuai dengan budget.

0⃣2⃣ Lina ~ Bandar Lampung
Assalamualaikum,

Bagaimana hukum suami yang mengungkit pemberiannya, jatah bulanan selalu habis tanpa tahu kebutuhan sehari-hari?

Apa hukum istri jika membiarkan suami bertingkah semau suami dalam artian istri bodo amat karena suami kurang perduli juga terhadap istri!

🌸 Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Point 1 cuma masalah komunikasi saja. Mbok yaaa kasih data dan laporan tidak sulit kan. Jadi suami tahu juga.

Point 2 → 11–12 dong jadinya Suami dan Istri...?

Mau samaaa...?
Ya nda perlu. Istri Firaun saja masih berbakti kepada suaminya.

0⃣3⃣ Fatimah ~ Bandung
Bagaimana hukumnya jika seorang suami tidak menafkahi istrinya karena mengutamakan kedua orang tuanya, karena istri bekerja di anggap cukup untuk menghidupi drinya, sementara orang tua suami pas-pas an. 

Apakah suaminya berdosa bila istrinya tidak ridho? 

Jazakalloh khoir ustadz.

🌸Jawab:
Seharusnya seimbang.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Indahnya Islam melindungi semua masing-masing HAK bukan?

Maka tingkatkanlah takwa kepada اللّهُ Ta’ala.

Dan menjadi orang yang lebih baik tentu tidak dilarang agama, dengan berbagi kepada keluarga sendiri [Suami atau dengan anak-anak sendiri].

KESAMPINGKAN EGO.
KESAMPINGKAN PERASAAN.

Kedepankan semua yang dilakukan diatas dari ketentuan Syariat, semata-mata hanya untuk beribadah kepada اللّهُ Ta’ala dan mencatatkan pahala disisi-Nya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar