Jumat, 18 Oktober 2019

MENGELOLA HARTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM



OLeH: Ustadz Asyari S.

        💎M a T e R i💎
       
🌷HARTA  DAN  KEPEMILIKAN  DALAM ISLAM

Oleh: Asy’ari Suparmin,  M.Kom.I


A. HAKEKAT HARTA

Dalam bahasa Arab (Islam) harta disebut sebagai Maal. Maal berarti “Segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok berupa kekayaan, atau barang perdagangan, rumah, uang, hewan dan lain sebagainya yang cenderung ingin dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh manusia." Alloh ﷻ berfirman:
     
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14)

Harta dalam Islam pada hakikatnya adalah amanah (titipan) dari Alloh ﷻ. Sedangkan, pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Alloh ﷻ. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.

“…dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu…” (QS. An-Nuur: 33)

B. CARA MEMPEROLEH

🔸1. Mencari Harta Dengan Usaha Yang Halal

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
   
🔸2. Mencari Harta Dengan Usaha Sendiri (Tidak Berpangku Tangan)

Selain prinsip halal dan haram, pencarian harta juga tidak boleh ditempuh melalui jalan meminta-minta dan atau berpangku tangan (menjadi pengemis). Mengemis dan berpangku tangan dalam pencarian harta merupakan usaha yang tidak baik (tidak thayyib).

”Dari Rifa’ah bin Rafi’ r.a (berkata ): Sesungguhnya nabi Muhammad SAW, pernah ditanyai, manakah usaha yang paling baik? Beliau menjawab: ialah amal usaha dari seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang diberkati (bersih)."

🔸3. Larangan Mencari Harta Dengan Jalan Riba

Islam sangat melarang sesorang yang ingin mencari harta melalui pengambilan riba (memperoleh hasil tanpa harus bekerja) Alloh ﷻ berfirman :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.....” (QS. Al-Baqarah : 275)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah : 278)

C. PEMANFAATAN HARTA   

√ Pertama bersifat dasar (basic needs) dan cenderung bersifat fleksibel mengikuti tempat, waktu dan dapat menyangkut kebutuhan sosiopsikologis (hiburan, ketenangan hati).

√ Kedua hajiat, merupakan hal-hal yang tidak vital bagi kebutuhan bagi lima perkara falah, akan tetapi rutilitas ini penting untuk menghilangkan kesukaran dan rintangan dalam hidup. Misalnya, piring untuk makan, gelas untuk minum, pulpen dan untuk belajar dan lain sebagainya.

√ Ketiga tahsiniat, merupakan hal-hal yang berhubungan dengan kenyamanan saja. Meliputi hal-hal yang melengkapi dan menghiasi hidup.

Misalnya, gelas kristal untuk minum dan Pulpen emas untuk belajar.

🔸1. Prinsip Halal & Thayyib Dalam Konsumsi

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS.  Al-Maidah : 88)

Islam mendorong penggunaan barang & jasa yang halal, baik dan bermanfaat kepada setiap muslim.
     
🔸2. Menghindari Tabdzir1 Dan Israf

Tabzir bermakna menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atas tindakan tersebut. Ketika seseorang membeli sesuatu melebihi dari kebutuhan-Nya.

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS. Al-Israa’: 26-27)

Pada hakikatnya konsumsi dalam Islam adalah suatu pengertian yang positif. Dengan mengurangi pemborosan yang tidak perlu, Islam menekankan perilaku mengutamakan kepentingan orang lain.

Israf bermakna melakukan konsumsi terhadap sesuatu secara berlebihan. Misalnya, dalam hal makan, pada saat berbuka puasa Ipul memakan seluruh hidangan berbuka sehingga perutnya sakit karena terlalu banyak makanan yang masuk dalam perutnya. Prilaku Ipul ini dapat dikategorikan sebagai Israf.
     
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid Makan dan minumlah tetapi jangan berlebihan; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf : 3)

Dalam hal etika makan, Nabi ﷺ pernah memberikan tips kepada para sahabat agar dapat menjaga kesehatan dengan cara makan ketika mengalami ‘lapar’ dan berhenti makan sebelum ‘kenyang atau kekenyangan’. Artinya, untuk menjaga kesehatan kita dianjurkan makan secukupnya.

🔸3. Kesederhaan (Moderat)

Kesederhanaan bukan berarti menggambarkan kehidupan dalam level terendah. Dalam sub-bahasan ini, kesederhanaan diartikan konsumsi moderat yaitu dengan menjauhi pola konsumsi berlebihan conspicuous consumption atau menjauhi prilaku bermewah-mewahan.

Kesederhanaan adalah jalan tengah dari dua cara konsumsi yang ekstrim yaitu boros (tabzîr) dan kikir (bakhil).
     
”Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. al-Furqân: 67)

🔸4. Kosumsi Sosial
 
“Dan apabila dikatakakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebahagian dari reski yang diberikan Alloh ﷻ kepadamu", maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: "Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Alloh ﷻ menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yasiin: 47)

🔸5. Pemanfaatan Harta Untuk Masa Depan

Dalam Islam terdapat anjuran untuk memperhatikan kepentingan hari esok atau masa datang, Alloh ﷻ berfirman :
”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”  (QS. al-Hasyr : 18)

▪Pertama, melalui tabungan sebagai langkah penghematan dari kegiatan pemanfaatan harta saat ini yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain di masa datang.

▪Kedua, melalui investasi. Investasi  merupakan sarana untuk memproduktifkan kekayaan seseorang.

Dengan investasi, seseorang dimungkinkan untuk memiliki pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat ini atau mendatang.

Ketiga adalah pilihan terhadap tingkat kebutuhan hidup manusia yang meliputi Darûriyyât, Hajjiât dan Tahsiniyât. Pilihan ketiga didasari dari penetuan terhadap urutan prioritas yang harus dipenuhi oleh setiap manusia sebagai konsumen.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
      💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Phity ~ Jogja
Ustadz, kalau ada tetangga atau kerabat kita yang rumahnya tidak layak huni, tapi hanya mau berpangku tangan,  bahkan mengharapkan bantuan dari orang yang iba terhadap kondisi rumahnya, apakah termasuk prioritas kita dalam membantunya dengan harta kita?

Syukron tadz.

🌷Jawab:
Prioritas di ingatkan untuk bekerja dan berusaha.

0⃣2⃣ Ridha ~ Bekasi
Ustadz, bagaimana membedakan harta istri dengan uang belanja.
Jazakallah khair.

🌷Jawab:
Harta istri punya istri dan juga hasil kerja istri.

0⃣3⃣ Kiki ~ Tanjungpinang

Ustadz, apakah KPR rumah dengan bank syariah itu termasuk ke dalam riba ya ustadz?

🌷Jawab:
Tidak riba karena pembiayaan sesuai dengan syariat.

🔹Apapun banknya yang penting ada syariah nya,  berarti bebas riba ya ustadz?

🌷Di bank syariah ada pengawas dewan syari'ah insyaAllah Halal.

0⃣4⃣ Sulis ~ Cikarang
Assalamualaikum ustadz,

Misal dalam mencari kerja kebanyakan pakai calo (bayar pakai uang) itu hukumnya bagaimana ustadz?
Lalu apakah gaji yang kita terima halal ustadz?

🌷Jawab:
Wassalamu'alaikum,

Itu masuk suap yang dilarang.
Sebaiknya di hindari.

🔹Meskipun gaji itu sebagian buat sedekah tetep haram ya ustadz, lalu bagaimana cara menebusnya ustadz?
Alhamdulillah sekarang sudah resign.

🌷Allah itu baik suci,  hanya terima yang baik.

🔹Lalu amalan apa yang harus dilakukan buat menebus kesalahan itu ustadz?

🌷Perbanyak istighfar bertaubat semoga Allah berikan ampunan. Bersedekah terus dilakukan.

0⃣5⃣ Dinda ~ Lampung
Berapa persen harta kita untuk di infakkan atau usaha yang di zakatkan?

🌷Jawab:
Zakat 2.5 % infak Bisa lebih besar.

0⃣6⃣ Yuli ~ Jombang
1. Ustadz, seorang IRT, kalau dikasih belanja sama suami menyisihkan 2,5% untuk shodaqoh, dengan ijin suami, sang suami sendiri sudah menyisihkan 2,5% penghasilan untuk shodaqoh, bolehkah seperti itu?

2. Ustadz, adakah zakat untuk penghasilan (karyawan swasta)?
Oh iya ustadz, pajak yang diambil negara dari penghasilan apakah sudah termasuk zakat?

🌷Jawab:
1. Boleh.
Satu niatkan zakat mal satunya infak.

🔹Zakat mal yang suami ya ustadz?

🌷 Ya benar

2. Zakat berbeda dengan pajak.
Zakat ada batasan nishob dan ada pembagian ke 8 asnaf.

0⃣7⃣  Puji ~ Jogja
Ustadz, saya ibu yang bekerja, gaji saya hampir setengahnya saya berikan kepada ibu mertua, beliau menjaga anak-anak saya ketika saya bekerja, apakah itu termasuk zakat, infak ataukah memang menjadi kewajiban saya memberikan uang belanja!

Terimakasih atas jawabannya ustadz

🌷Jawab:
Masuk sedekah pada ibu mertua.

0⃣8⃣ Lina ~ Lampung
Bagaimana hukum harta yang disedekahkan dari hasil haram contoh riba, mencuri dan lain-lain.

Ada kalanya orang mencari harta dengan jalan tersebut kemudian mengatakan menghalalkan hartanya dengan sedekah, infak dan lain-lain.

Apakah yang menerimanya berdosa karena hukum harta yang disedekahkan awalnya sudah haram?

Terimakasih

🌷Jawab:
Alloh ﷻ itu baik suci dan tidak menerima kecuali yang baik.
Haram tidak.
Tapi tidak dapat pahala.

🔹Bagaimana dengan orang yang menerimanya ustadz?

🌷Tidak apa-apa, Halal.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Mari kita syukuri harta Yang Alloh ﷻ berikan.
Kelola dengan baik.
Tunaikan hak-haknya insyaAllah berkah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar