Selasa, 31 Maret 2020

MERINDUKAN QISHAASH



OLeH: Ustadz Syahrawi Munthe

           💎M a T e R i💎

Assalamu'alaykum wr.wb. 

Segala puji bagi Allah, atas kuasa-Nya kita bisa menjalanu kehidupan dengan baik. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah pada baginda Rasulullah ﷺ. 

InsyaAllah tema kajian kita sore ini adalah tentang qishaah. 

🌷MERINDUKAN QISHAASH


Jika engkau sadar berasal dari Alloh ﷻ, semua kebutuhan dan keperluan hidupmu diberikan oleh Alloh ﷻ, dan kelak akan kembali pada-Nya, maka mengikuti ketentuan Alloh ﷻ adalah kewajiban. Sebab dirimu hanyalah makhluk yang tidak punya kuasa untuk melawan takdir. Bahkan merubah ciptaan Alloh ﷻ pun secara sempurna, mungkin tidak sanggup.

Maka seluruh ketentuan atau hukum-hukum Alloh ﷻ adalah untuk kebaikan manusia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup manusia agar saling menjaga dan merawat kehidupan.

Salah satu caranya adalah dengan menegakkan qishaash. Alloh ﷻ menempatkan qishaash sebagai penjamin kelangsungan hidup manusia agar tidak ada pembunuhan, kedzaliman atau menyakiti fisik orang lain. Firman Alloh ﷻ :

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. 2 : 179)

Qishash adalah pembalasan atau pemberian hukuman yang setimpal. Maka seorang pembunuh harus dibunuh. Nyawa harus dibayar nyawa. Jika memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya. Jika ia memukul, maka dia juga harus dipukul. Semua ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi semua orang.

Alloh ﷻ berfirman,

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. 5 : 45)

Terkesan bahwa qishaash seolah 'sangat' kejam, tidak manusiawi dan sadis karena pembunuh harus dibunuh. Nyawa dibalas nyawa. Qishaash dipersepsikan melawan hak asasi manusia. Padahal sebenarnya qishaash bertujuan untuk  merawat kehidupan, menghindarkan seseorang berbuat dzalim pada orang lain. Dan indahnya qishaash adalah jika mendapat pemaafan maka tidak dilaksanakan, bisa diganti dengan diyat.

 ...فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"..Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (QS. 2 : 178)

Alloh ﷻ mengajarkan bahwa membunuh satu orang manusia, sama saja dengan membunuh semua manusia di bumi, sebaliknya barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang maka ia seolah memelihara kehidupan seluruh umat  manusia (lihat QS. 5 : 32) Inilah alasan mengapa qishaash sangat penting bagi kehidupan.

Qishaash yang dirindukan. Sebuah satire yang mungkin sulit terwujud di negeri ini. Dan diksi 'dirindukan' yang mungkin kurang tepat. Sebab biasanya sesuatu dirindukan jika ia telah wujud dan pernah terjadi. Sedang qishaash belum nyata  dalam kehidupan kita berbangsa. Padahal qishaash berasal dari Alloh ﷻ, untuk baiknya hidup manusia.

Sabda Nabi:

حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أنَْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا

“Satu hukuman had yang ditegakkan dimuka bumi lebih baik bagi penduduk bum itu daripada hujan yang menimpa mereka empat puluh hari.”
(HR. Ibnu Majah)

Semoga saja akan ada suatu masa, kelak di masa depan, qishaash bisa diterapkan di negeri tercinta ini. Agar semua orang terlindungi dari perbuatan ketidakadilan dan kedzaliman. Selain itu qishaash adalah bentuk maafnya Alloh ﷻ pada dosa yang dilakukan oleh pelaku kedzaliman.

Wallahu'alam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0️⃣1️⃣ Widia ~ Bekasi
Bgaimana menerapkan qishaash di Indonesia,  padahal negeri mayoritas Muslim tetap menganggap qishaash pelanggaran HAM!

💎Jawab:
Saat ini hal ini agak sulit,  sebab di kita belum mengadopsi hukum Islam secara totalitas. Hukum syariah yang sedang berkembang baru pada tatatan muamalah,  yaitu ekonomi syariah. 

Semoga di suatu waktu nanti, negara kita bisa mengarah kesana,  menerapkan hukum Allah. InsyaAllah. 

Amin

0️⃣2️⃣ Sulami ~ Sidoarjo
Kalau untuk kasus pencurian bagaimana ustadz?

💎Jawab:
Dalam Islam, pencuri harus dipotong tangan.  Namun, semacam ada pengecualian bagi pencuri karena terpaksa untuk makan.

Kisah ini pernah terjadi di zaman umar. Namun, di negara kita, sekali lagi hukum ini belum bisa diadopsi, sebab kita bukanlah negara Islam.

Wallahu'alam

0️⃣3️⃣ Eriska Novelita ~ Pangkal Pinang
Assalamualaikum ustadz,

Bagaimana menerapkan hukum qishaas jika hukum yang pakai adalah hukum belanda. Tajam kebawah tumpul ke atas!

💎Jawab:
Wa'alaykumussalam wr.wb.

Iya benar.
Jika yang dipakai hukum Belanda, maka hukum qishaash tidak akan pernah terwujud.  Normatifnya, tidak ada sebaik-baik hukum selain hukum Allah.

Namun, mewujudkannya perlu usaha semuanya. Semacam mimpi saja,  tapi minimal kita bisa memahami dan berharap sembari mendakwahkan hukum-hukum Allah ini kepada orang lain, sebab keadilan yang hakiki nanti adalah di pengadilan Allah di akhirat. Apa yang dihukumi tidak adil di dunia, Allah akan timpakan hukuman yang seadil-adilnya.

Wallahu'alam

0️⃣4️⃣ Ruri ~ Lumajang
Assalamualaikum ustadz,

Qishaas itu yang memberlakukan apakah hakim atau korban?

💎Jawab:
Wa'alaykumussalam wr.wb. 

Yang memberlakukan adalah hakim untuk menjaga keseimbangannya.  Sebab jangan sampai karena kebencian yang berlebih, hukumnya tidak setimpal, lebih berat dari yang seharusnya, atau sebaliknya karena kasihan, lebih ringan dari seharusnya.

Jika terkait dengan kematian, maka nyawa dibayar dengan nyawa, namun jika dimaafkan oleh keluarga korban, maka dibolehkan tetapi tetap bayar diyat.

Wallahu'alam

0️⃣5️⃣ Atin ~ Pekalongan
Assalamualaikum Ustadz,

Negara kita sudah punya produk hukum yang mungkin tidak berdasarkan syariat Islam. Bagaimana caranya agar qishaash diterapkan di sini?

Atau adakah beberapa bagian yang mungkin untuk diterapkan?

💎Jawab:
Wa'alaykumussalam wr.wb. 

Mungkin ada beberapa aspek yang sesuai, namun di beberapa aspek lain banyak yang tidak sesuai. Semoga ke depan, sedikit demi sedikit bisa di adopsi. Hampir semua hukuman yang ditimpakan oleh hukum negara kita dengan penjara, apapun kasusnya. Mencuri,  memerkosa, membunuh,  korupsi dan sebagainya, dihukumi penjara sesuai dengan tingkat berat kasusnya. Dalam Islam,  penjara harusnya tidak perlu sebab dihukum sesuai dengan kasusnya.

Misal pembunuh, langsung dibunuh, yang berzina (pemuda/i)  dicambuk, pencuri dipotong tangan, dan sebagainya. 

Wallahu'alam

0️⃣6️⃣ Lian ~ Ciputat
Hukum di Indonesia tumpul di atas tajam kebawah, kadang salah nangkap, yang tidak bersalah ditangkap, pembunuh aslinya berkeliaran, atau membunuh karena membela diri, jika diterapkan Qishaash apakah bisa disini?

💎Jawab:
Itulah salah satu kelemahan hukum buatan manusia. Hukum Allah insyaAllah sangat adil.

Lalu apakah bisa diterapkan, insyaAllah bisa, dengan kuasa Allah,  tapi entah kapan.  Semoga saja, di suatu waktu kelak. Amin

0️⃣7️⃣ Ummi ~ Klaten
Assalamualaikum ustadz,

Jika Qishaash tidak diterapkan pada suatu wilayah, dan orang yang dzolim tersebut dihukum namun tidak setimpal. 

Apakah orang yang melakukan kedzoliman tersebut tetap akan mendapat balasan di akhirat?

Sedangkan dia di dunia sudah mendapatkan hukuman atas perbuatannya, walaupun tidak sepadan dengan kedzoliman yang dia lakukan?

💎Jawab:
Wa'alaykumussalam, 

Iya benar.
Apa yang tertunda atau yang tidak dihukumi adil, akan dibalas Allah di akhirat kelak. Seadil-adilnya hukum adalah hukum Allah, semua akan ditegakkan di pengadilan Allah. 

Wallahu'alam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Semoga semua sehat-sehat ya...


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar