Rabu, 21 Februari 2018

Tauhid Mantap Tradisi Lenyap



OLeh   : Ustadz Jayyad Al Faza

Assalamualaikum
Bismillah

Malam ini akan kita lanjutkan materi tentang Tauhid yang selanjutnya.
Pada kesempatan malam ini akan kita sampaikan tema tentang :
Hukum Memakai Gelang, Benang Dan Sejenisnya Sebagai Pengusir Atau Penangkal Marabahaya


🌷Mukadimah

Fenomena syirik merupakan pemandangan sehari-hari di khalayak masyarakat. Kebodohan dalam din adalah sebab yang paling utama dalam perkembangan penyakit yang satu ini, hingga pada lapisan masyarakat yang menyatakan ahlu sunnah wal jama’ah sekalipun. Namun ironisnya, penyakit yang mempunyai rangking pertama ini banyak diminati dan laris manis di pasaran. Hingga pada puncak klimaksnya syirik merupakan menu utama dengan keyakinan sebagai salah satu bentuk ibadah pada Sang Kholiq.

Sebaliknya tauhid hanyalah sekedar nama dan pengakuan, tapi secara kenyataan adalah kebatilan dan pengakuan. Nas’alullah al a’fiyah wa salamah (kami memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan).


🌷Hukum Memakai Gelang, Benang Dan Sejenisnya Untuk Menolak Atau Menangkal Bala’

Hukum memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk menolak atau menangkal bala’ ada dua :
1. Syirik Besar
Dihukumi syirik besar ketika meyakini bahwa gelang atau benang tersebut mempunyai pengaruh dengan sendirinya tanpa campur tangan Allah Ta’ala sedikitpun. Hal ini telah melanggar tauhid rububiyah Allah karena meyakini adanya pencipta selain Allah.

2. Syirik Kecil
Dihukumi syirik kecil ketika meyakini bahwa gelang atau benang tersebut mempunyai pengaruh secara langsung, namun hanya sebagai sebab musabab.

Syaikh Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa manusia dalam hal sebab-musabab dibagi menjadi tiga bagian :
a. Orang yang mengingkari sebab-musabab secara mutlak.

b. Orang yang ghulu (berlebih-lebihan) dalam masalah sebab-musabab, hingga menjadikan sesuatu yang tidak disyari’atkan menjadi sebab musabab.

c. Orang yang meyakini adanya sebab musabab, akan tetapi tidak menerapkannya kecuali yang masyru’ (disyari’atkan).

Adapun sebab-musabab sendiri dibagi menjadi dua bagian:
a. Yang diperbolehkan mencakup
• Syar’i (yang berdasarkan syari’at) seperti pengaruh bacaan Al Fatihah atas orang sakit.
• Hissi (kongkrit) seperti pengaruh obat-obatan yang sudah diteliti secara medis.

b. Yang dilarang, seperti mendatangi dukun, memakai gelang dengan keyakinan dapat menolak bala’. Karena hal ini tidak termasuk yang disyari’atkan dan tidak terbukti secara medis, bahkan merupakan pelanggaran terhadap nash itu sendiri.


🌷Dalil-dalil Yang Melarang Memakai Benang, Gelang Atau Sejenisnya Untuk Mengusir Dan Menolak Marabahaya.

a. Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah: "Maka Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaKu, Apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaKu, Apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku". kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.”

Berkata Ibnu Katsir, “Maksudnya segala macam yang mereka seru selain Allah itu tidak dapat melakukan sesuatu sama sekali. قل حسبي الله  (katakanlah, “cukuplah Allah Ta’ala bagiku.”) maksudnya Allah Ta’ala mencukupi orang yang bertawakal kepadanya. عليه يتوكل المتوكلون  (hanya kepada-Nyalah orang-orang berserah diri bertawakal). Sebagaimana Hud alaihis salam berkata ketika kaumnya berkata, “Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan Kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu." Huud menjawab: "Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan. Dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus."

b. Al-Hadits
Imron bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam melihat seseorang laki-laki yang ditangannya terdapat gelang kuningan. Lalu beliau bertanya, “Apakah ini?” orang itu menjawab, “Penangkal sakit.” Nabi pun bersabda, “Lepaskan itu, karena dia hanya menambah kelemahan pada dirimu. Sebab jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka tidak akan beruntung selama-lamanya.”

Dalam hadits ini menunjukkan beberapa faidah :
1. Seyogyanya seseorang ketika hendak mengingkari kemungkaran bertanya kondisi dahulu. Boleh jadi ia menyangka sesuatu yang bukan kemungkaran adalah kemungkaran. Hal ini sesuai dengan pertanyaan Nabi kepada sahabat tadi.

2. Wajibnya menghilangakan kemungkaran.

3. Sesungguhnya sebab-musabab yang tidak berpengaruh menurut tuntutan syar’i, adat kebiasaan atau analisa itu tidak dapat bermanfaat bagi manusia.

4. Sesungguhnya memakai gelang atau yang semisalnya untuk mengusir atau menangkal bala’ termasuk syirik.

5. Sesungguhnya amal manusia tergantung pada amal di akhir (hidup)nya.

Dalam riwayat Imam Ahmad dari Uqbah bin Amir dalam hadits marfu’; “Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya.” Dalam riwayat lain, “Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka ia telah berbuat syirik.”

Riwayat Ibnu Abi Hatim dari Hudzaifah, bahwa ia melihat seorang laki-laki yang ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas. Maka ia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Ta’ala,, “dan sebagian besar dari mereka itu beriman kepada Allah, hanya saja mereka berbuat syirik (kepada-Nya).” (Yusuf, 10)

Berkata Syaikh Utsaimin, “Riwayat ini menunjukkan bahwa laki-laki tersebut adalah seorang mukmin, dan benang ia pakai sejenis kesyirikan. Hal ini menunjukkan bahwa terkadang manusia terkumpul di dalamnya keimanan dan kesyirikan, akan tetapi maksudnya bukan syirik akbar, karena syirik akbar tidak dapat berkumpul dengan keimanan (pada diri seseorang).  Ini adalah syirik kecil. Dan ini adalah suatu perkara yang sudah diketahui.”

🌸🌷🌸
Keterangan Tambahan:

Tamimah adalah kantong berjahit berisi rajah-rajah yang mereka gantungkan kepada bagian tubuh mereka dengan keyakinan ia dapat menolak segala bahaya dari mereka. (ini adalah pendapat Al Mundziri yang dinukil dalam  Fathul Majid Syaikh Abdur Rohman bin Hasan 144).

Wada’ah ialah sesuatu yang dikeluarkan dari laut yang menyerupai kerang atau melindungi diri dari bahaya ‘ain. (Fathul Majid Syaikh Abdur Rohman bin Hasan 144).


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Dian
Ustadz,
Sehubungan dengan anak bayi yang dipakaiin peniti? Atau mayat seseorang yang diberi pisau atau lampu diatasnya. Bagaimana sikap muslim yang baik untuk menolak hal tersebut, karena tidak memungkiri itu di suruh oleh orang tua.

🌷Jawab:
Sampaikan ilmu yang diketahui dengan bijak dan santun. Ngobrol baik-baik bahwasanya dalam Islam dilarang. Dan sebagai anak juga tidak diperkenankan mematuhi orang tua yang mengajak kepada kemungkaran.

Allahu a'lam

0⃣2⃣ Serra
Assalamualaikum ustadz

Jika sudah di persiapkan jauh-jauh hari sesuai syariat tapi menolak di saat hari H menghadapi dengan tenang juga santai atau boleh langsung aksi. Misal situasinya nikahnya maunya di pisah antara laki-laki juga perempuan tapi pemisahnya tidak cukup jadi kita membuat barisan pemisah atau di bicarakan baik-baik!
Terima kasih

🌷Jawab:
wa'alaikumussalam.

Musyawarah jalan terbaik.

0⃣3⃣ Desi
Ustadz...
Jika kita sudah berusaha untuk menghindari hal-hal tersebut, tetapi ibu kita masih memaksa dan jika kita tidak melakukan kita disalahkan sampe saudara-saudara kita pun tahu..sudah pernah kita menjelaskan sedikit kepada ibu tapi beliau tetap bersikeras, dan jika tidak dilakukan ada kata atau kalimat yang dirasa menyedihkan, takutnya ucapan ibu adalah doa kita, bagaimana kita menyikapinya ustadz?

🌷Jawab:
Selama apa yang diperintahkan orang tua dilarang Islam, tidak ada pengaruh ucapan nya. Karena hal yang diperintahkan sesuatu yang dilarang. Saya rasa Anda bisa mencari celah atau alasan lain untuk menjelaskan.

Allahu a'lam

0⃣4⃣ Apriana
Assalamu'alaykum ustadz, saya mau tanya, dulu waktu kecil (kalau tidak pas SD ya SMP) saya pernah ngikut mbah putri ziarah kubur dan disitu saya ikut-ikutan minta kesehatan, dan sebagainya ke makam alm. Mbah kakung. Dan pernah pas ulang tahun sebelum tiup lilin meminta sesuatu.
Lalu bagaimana cara tobatnya ustadz?
Apakah tobat saya bakal diterima sama Allah?
Karena waktu itu saya nganggepnya yang syirik itu cuma minta ke dukun!

🌷Jawab:
Wa'alaikumussalam.

Perbanyak istighfar dan tidak mengulangi nya lagi.
Allah Maha Pengampun.

0⃣5⃣ Raina
Ustadz....
Jika kita menyetel murrotal semaleman untuk menjaga diri atau rumah dari hal-hal gaib dan kita meyakininya termasuk syirik juga tidak?

🌷Jawab:
Tidak.

0⃣6⃣ Nanda
Assalamualaikum ustadz ana mau tanya,
Begini ustadz sebelum nya ada seseorang yang terkena Ain dan kemudian dikasih cincin yang di isi doa bagaimana ? Dan slain cincin orang yang sakit ini disuruh membaca surat an Nas Al ikhlas dan Al Falak bagaimana hukum nya ustadz?

🌷Jawab:
wa'alaikumussalam.

Ini tipu muslihat. Hukumnya tidak boleh.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSiNG STaTeMeNT💎

Allah Ta’ala menyatakan bahwa Dia tidak mengampuni kesyirikan baik besar maupun kecil. Syirik ashghor, disebut demikian bukan karena kecil dosanya namun karena kecil bentuknya hingga kadang-kadang seseorang terjerumus di dalamnya sedangkan ia tidak menyadarinya.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam menakutkan hal ini atas sahabat-sahabatnya dengan kredebilitas iman dan ilmu mereka yang sangat tinggi. Lalu bagaimana dengan kita yang jauh dari Rasul dan memiliki ilm dan iman yang tidak setingkat dengan mereka?
Maka kita lebih takut terhadap syirik kecil itu adalah suatu yang utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar