Rabu, 21 Februari 2018

Finansial Kuat Poligami Mantap



OLeh   : Ustadz Riski Ramdani

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Alhamdulillah bisa hadir lagi di grup Bidadari Surga ini...
Alhamdulillah.. segala puji bagi Alloh yang sudah mempertemukan kita kembali di grup ini
Shalawat dan salam untuk baginda Rasulullah Muhammad SAW...

Topik malam ini ternyata saya kebagian masalah poligami lagi
"Finansial Kuat Poligami Mantap"
Baik akhwat fillah Rahimakumullah...

Bicara topik malam ini ada dua pokok pembahasan yang ingin saya bahas:

1. Mengingat kembali konsep kewajiban nafkah dalam Islam.

2. Finansial yang kuat dalam rumah tangga.

๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒท
Akhwat fillah yang dimuliakan Alloh...

Kita bahas masalah yang pertama mengenai masalah Nafkah..

Pembahasan masalah nafkah Ini penting.. karena bicara finansial dalam keluarga (baik poli atau mono) adalah bicara nafkah pada akhirnya..
Sebetulnya pengertian Nafkah itu apa?

Menurut Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq, penulis Fiqhul Muyassar/Qismu Fiqhil Usrah.

Secara bahasa ุงู„ู†ูู‚ุฉ   (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa.

Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal.

Kapankah kewajiban nafkah ini hadir pada seorang lelaki?
Seorang lelaki menanggung KEWAJIBAN menafkahi istri yang dinikahinya.
Artinya kewajiban ini hadir sesaat pasca akad nikah.
Namun spesifik pendapat sebagian ulama, kewajiban nafkah tersebut muncul setelah menggauli istrinya tersebut.

Terkait dalil kewajiban menafkahi ini adalah QS Al Baqarah 228
Allah berfirman:

ูˆَู„َู‡ُู†َّ ู…ِุซْู„ُ ุงู„َّุฐِูŠ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ ۚ

‘’Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS. Al-Baqarah: 228)

Ibnu Katsir berkata, ’’maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya.’’  (Tafsir al-Qur’anil Adhim)

Sementara menurut Syaikh Taqiyuddin Annabhani, dalam Nizham Iqtishadi fil Islam, maksud ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ  (dengan cara maruf) artinya adalah dengan MAKSIMAL YANG TERBAIK YANG DAPAT DIBERIKAN oleh suami. Yaitu bukan sebatas alakadarnya.

Sementara fuqaha yang lain, menafsirkan  makruf adalah sebagai yang patut atau wajar.

Sedangkan mayoritas pengikut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, mereka membatasi yang wajib adalah yang sekiranya cukup untuk kebutuhan sehari- hari, dan kecukupan itu berbeda- beda menurut perbedaan kondisi suami dan istri, kemudian hakim-lah yang memutuskan perkara jika ada perselisihan.

Hal ini dedasari oleh firman Allah;

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„ْู…َูˆْู„ُูˆุฏِ ู„َู‡ُ ุฑِุฒْู‚ُู‡ُู†َّ ูˆَูƒِุณْูˆَุชُู‡ُู†َّ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ ۚ ู„َุง ุชُูƒَู„َّูُ ู†َูْุณٌ ุฅِู„َّุง ูˆُุณْุนَู‡َุง ۚ

‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS. al-Baqarah: 233)

๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒท
Nah mengenai kadar nafkah untuk kecukupan keluarga dalam kehidupan sehari- hari dengan cara yang wajar telah ditegaskan oleh Rasulullah, ketika Hindun bintu Itbah melaporkan yang suaminya yang sangat kikir, beliau bersabda;

ุฎُุฐِูŠ ู…َุง ูŠَูƒْูِูŠูƒِ ูˆَูˆَู„َุฏَูƒِ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ

‘’Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.’’ (HR.Bukhori)

Muncul pertanyaan seputar nafkah ini, apakah besaran nafkah tergantung kondisi suami atau istri?
Wajarnya itu ikut wajar "suami" atau "istri"?

Para ulama berbeda pendapat tentang besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya

◾Pendapat pertama:
Besaran nafkah harus dilihat kondisi sang istri, ini adalah madzhab maliki, berdasarkan firman Allah;

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„ْู…َูˆْู„ُูˆุฏِ ู„َู‡ُ ุฑِุฒْู‚ُู‡ُู†َّ ูˆَูƒِุณْูˆَุชُู‡ُู†َّ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ ۚ ู„َุง ุชُูƒَู„َّูُ ู†َูْุณٌ ุฅِู„َّุง ูˆُุณْุนَู‡َุง ۚ

‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS. al-Baqarah: 233)

◾Pendapat kedua:
besaran nafkah harus dilihat kondisi sang suami,
ini adalah riwayat madzhab *Hanafi*dan *Syafii*yang lebih terkenal, dan hal ini didasari oleh firman-Nya;

ู„ِูŠُู†ْูِู‚ْ ุฐُูˆ ุณَุนَุฉٍ ู…ِู†ْ ุณَุนَุชِู‡ِ ۖ ูˆَู…َู†ْ ู‚ُุฏِุฑَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฑِุฒْู‚ُู‡ُ ูَู„ْูŠُู†ْูِู‚ْ ู…ِู…َّุง ุขุชَุงู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ۚ ู„َุง ูŠُูƒَู„ِّูُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู†َูْุณًุง ุฅِู„َّุง ู…َุง ุขุชَุงู‡َุง ۚ

‘’Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.’’ (QS. ath-Thalaq: 7)

◾Pendapat ke tiga:
Besaran nafkah ditentukan menurut kondisi keduanya (suami istri), ini adalah madzhab Hanbali dan demikianlah yang difatwakan oleh segenap ulama madzhab Hanafi , dan pendapat inilah yang lebih benar karena dengannya terkumpul semua dalil diatas (dalil pendapat pertama dan ke dua)

Mengenai kewajiban memberi nafkah dengan cara yang maruf (baik atau wajar) juga disampaikan di ayat yang lain.

Firman- Allah:

ูˆَุนَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ ۚ

‘’Dan bergaullah dengan mereka secara patut.’’  (QS. An-Nisa’ 19)

Menurut para ulama, termasuk mempergauli istri dengan cara yang patut (ma'ruf) adalah menempatkan istri DI RUMAH yang patut atau layak baginya, sebab istri membutuhkan tempat tinggal yang dapat dipakai beristirahat, bersenang- senang dengan suaminya dan menutupi auratnya dari pandangan manusia, serta untuk menjaga hartanya, hanyasaja tempat tinggalnya disesuaikan dengan kemampuan sang suami.

Dalilnya adalah QS AtThalaq ayat 6.

Allah berfirman;

ุฃَุณْูƒِู†ُูˆู‡ُู†َّ ู…ِู†ْ ุญَูŠْุซُ ุณَูƒَู†ْุชُู…ْ ู…ِู†ْ ูˆُุฌْุฏِูƒُู…ْ

‘’Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.’’ (QS.At-Thalaq: 6)

Berdasarkan QS At Thalaq ayat 6 di atas, jika suami MAMPU, maka wajib baginya memenuhi kebutuhan istrinya sesuai dengan ‘urf atau adat setempat, (karena hal ini termasuk dalam QS.an-Nisa’ 19).

Suatu contoh, jika adat penduduk setempat makanan sehari- harinya adalah roti, atau jika kebiasaan mereka tidur diatas kasur dan menggunakan bantal (bukan dilantai atau beralas tikar) maka itulah yang menjadi kewajiban suami jika ia mampu untuk memenuhinya.

Sehingga suami yang sebetulnya mampu memberikan yang terbaik untuk istrinya, namun hanya memberi ALAKADARNYA maka dia tetap berdosa dan terkategori BAKHIL.

Akhwat fillah rahimakumullah demikian pokok pembahasan pertama terkait kewajiban suami dalam memberikan nafkah.
Kewajiban ini BERLAKU baik pada rumah tangga Monogami ataupun Poligami.

Dan kewajiban memberikan nafkah, berdasarkan pembahasan d atas adalah DENGAN CARA YANG MARUF ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ
Bukan menafkahi yang asal-asalan yang alakadarnya.

Nah ini adalah dari SISI SUAMI wajib berusaha menafkahi dengan cara yang maruf.

Sementara dari SISI ISTRI dia juga wajib untuk Qanaah.
Merasa cukup dengan apa yang maksimal dapat diberikan suami dan mensyukurinya.

Alhasil.. dari bahasan kewajiban menafkahi d atas...
Maka FINANSIAL YANG KUAT adalah keadaan ideal muslim yang patut diusahakan.

Yang sebetulnya bukan hanya untuk rumah tangga Poligami saja.. namun rumah tangga monogami pun dituntut untuk memiliki finansial yang kuat.

Artinya, jika rumah tangga monogami saja idealnya memiliki finansial yang kuat, maka terlebih rumah tangga poligami.

Akhwat fillah.. tidak dipungkiri hidup ini memerlukan dana.

Rumah perlu penerangan.. untuk penerangan perlu listrik.. listrik tentu perlu biaya bayar listrik

Anak-anak perlu sekolah dan mendapatkan pendidikan yang baik, tentu itupun keluar biaya

Keluarga mesti menjadi keluarga yang sehat dan kuat, karena Alloh lebih menyukai mukmin yang kuat... untuk sehat kuat tentu perlu kecukupan asupan gizi dan makanan berkualitas yang halal dan thoyib..

Untuk menyediakan makanan yang halal dan thoyib tentu perlu biaya...

Finansial yang kuat agar terbentuk rumah tangga (Poligami) yang mantap tentu saja bukan sebatas tuntutan Aqliyah, namun juga merupakan tuntutan secara naqli AGAR PARA SUAMI DAPAT MEMBERIKAN NAFKAH DAN MEMENUHI KEBUTUHAN ISTRI DAN ANAK-ANAK DENGAN CARA YANG MARUF.

๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒท
Ini inti dari pokok pembahasan yang kedua.

Finansial Kuat dalam rumah tangga bukan hanya unttk rumah tangga poligami saja.. namun monogami pun sama.

Di dalam QS An-Nisa (4): 3, Allah memberikan izin bagi kaum Adam untuk menikahi istri lebih dari satu, bisa beristri dua, tiga atau empat dengan tujuan supaya tidak menyimpang dari kebenaran (Tafsir Al-Munir hal 571).

Dalam tafsir tersebut, dijelaskan bahwa pada saat yang bersamaan Allah memberikan wanti-wanti bagi yang tidak bisa bersikap adil kepada istri-istrinya dari segi nafkah, giliran, mempergauli, dan meladeni, maka dari itu Allah perintahkan untuk beristri satu saja.

Dari pesan-pesan dalam ayat itu, tampak jelas bahwa poligami berkaitan erat dengan berbagai kesiapan termasuk KEUANGAN (FINANSIAL)

Di dalam Tafsir Al-Munir mengenai QS An-Nisa (4): 3 dan 129, Syaikh Wahbah az-Zuhaili menekankan keadilan dalam poligami adalah dalam bentuk nafkah ekonomi seperti makanan, minumun, pakaian dan tempat tinggal.

TIDAK MUNGKIN KEWAJIBAN TERHADAP PARA ISTRI (DALAM KONTEKS POLIGAMI) INI TERPENUHI (sandang, pangan, papan) jika suami TIDAK MEMILIKI KEKUATAN FINANSIAL.

Alhasil FINANSIAL KUAT DALAM KONTEKS POLIGAMI BUKAN LAGI SEBATAS HARAPAN NAMUN KEWAJIBAN.

Kaidah ushul mengatakan:

 ู…ุง ู„ุง ูŠุชู… ุงู„ูˆุงุฌุจ ุฅู„ุง ุจู‡ ูู‡ูˆ ูˆุงุฌุจ

Maa lam yatimul waajib illaa bihi fahuwa waajib

Tidak terlaksana suatu kewajiban TANPA ADANYA SESUATU, maka sesuatu itu menjadi WAJIB

TIDAK TERLAKSANA KEWAJIBAN ADIL DALAM NAFKAH KEPADA ISTRI-ISTRI BERUPA SANDANG, PANGAN, DAN PAPAN TANPA ADANYA KEMAMPUAN FINANSIAL (FINANSIAL KUAT), MAKA KEMAMPUAN FINANSIAL DALAM POLIGAMI MENJADI WAJIB BERDASARKAN KADAR UKURAN KEWAJARAN (URF atau ADAT SETEMPAT)

Akhwat fillah.. demikian bahasan topik malam ini, Finansial Kuat Poligami Mantap...

Afwan atas segala kekurangannya..
Saya kembalikan kepada moderator...


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Serra
Assalamualaikum ustadz. 
Maaf jika diluar materi.  Saya serra ijin bertanya.  Jika masih mudah misal umur 25 th.  Tanggungannya sebenarnya banyak tapi dia berani untuk menikah.  Sementara orang sekitar ragu.  Bolehkah misal yang sudah di ajak taaruf dan hasilnya istikharanya iya ( bingung namanya apa)  menyemangati atau bagaimana? 
Terima kasih.

๐ŸŒทJawab :
Waalaikumsalam.
Ada 3 yang akan ditolong oleh Alloh salah satunya adalah yang hendak menikah untuk menyelamatkan agamanya. Wajib memberikan nafkah yang maruf itu dari sisi usahanya.. sementara hasil dikembalikan kepada Alloh yang Maha Pemberi Rizki.

๐Ÿ’ŽBagaimana bagi uangnya dengan adil jika kebutuhannya istri pertama misal lebih banyak kebutuhannya?  Terima kasih

๐ŸŒทIni juga jawabannya sama.

Adil dalam nafkah jika berpoligami adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing istri. Bukan berarti sama rata.

Jika R1 lebih banyak kebutuhannya, karena sudah mempunyai anak, sementara R2 masih belum punya anak, tentu besarnya nafkah berbeda. Dalan kasus tersebut, mesti lebih besar R1 karena sudah ada tanggungan anak.

0⃣2⃣ Shanty
Assallamualaikum wr.wb.
Ustadz bagaimana pendapat ustadz,
Seorang Istri yang bekerja dan punya penghasilan sendiri, bolehkah beliau membelanjakan atau bersadaqah dengan uang tersebut tanpa izin suaminya?

๐ŸŒทJawab :
Boleh.
Karena harta istri murni miliknya sendiri. Dengan catatan dia bekerja sudah ada izin suami.
Sementara harta suami ada hak anak istri.
Dan uang nafkah dari suami adalah amanah. Jika ingin memberi shadaqah atau infak mesti meminta izin dari suami.

0⃣3⃣ Lily
Assalamualaikum
Apa sebabnya laki-laki berpoligami, apakah karena istri yang pertama sudah tidak cantik lagi atau sudah tidak menarik lagi di mata suami??
Sehingga suami ingin memiliki istri lagi. Mohon penjelasannya ustadz..
Jazakallahu khoiron

๐ŸŒทJawab :
 Waalaikumsalam.
Alasan atau motif suami menikah lagi TIDAK  BERARTI R1 sudah tidak menarik lagi atau tidak berarti sudah tidak sayang lagi. Memang fitrah lelaki Alloh jadikan memiliki potensi untuk menyukai lebih dari 1 perempuan.

0⃣4⃣ Serra
Jika ada yang mengajak poligami merasa qonaah lalu berniat poligami, termasuk finansial kuat atau bagaimana? 
Terima kasih

๐ŸŒทJawab :
Finansial kuat adalah jika dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan dengan standard kewajaran sesuai urf (adat setempat).

0⃣5⃣ Ella
Jika calon suami dia mau berpoligami karena alasannya jauh dari istri.
Terus finansialnya biasa-biasa saja, terus cara adilnya bagaimana?

๐ŸŒท Jawab :
Adil dalam nafkah jika berpoligami adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing istri. Bukan berarti sama rata.

Jika R1 sudah mempunyai anak, sementara R2 masih belum punya anak, tentu besarnya nafkah berbeda. Dalan kasus tersebut, mesti lebih besar R1 karena sudah ada tanggungan anak.

0⃣6⃣ Shanty
Ustaz misal ada kasus seperti ini,
Seorang laki-laki punya 2 istri,
1stri 1 punya 2 anak, istri ke 2 tidak punya anak, bagaimana pembagian nafkah yang adil ustadz?

๐ŸŒทJawab :
Jawabannya sama dengan pertanyaan dari teh Ella.

Adil dalam nafkah jika berpoligami adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing istri. Bukan berarti sama rata.

Jika R1 sudah mempunyai anak, sementara R2 masih belum punya anak, tentu besarnya nafkah berbeda. Dalan kasus tsb, mesti lebih besar R1 karena sudah ada tanggungan anak.

0⃣7⃣ Shanty
Ustaz bagaimana sebaiknya tempat tinggal istri yang dipoligami, ?
Bolehkah istri pertama memberi syarat kepada suami agar tidak menggabungkannya dengan madunya dalam 1 rumah??

๐ŸŒทJawab :
Boleh R1 memberi syarat seperti itu.
Karena syarat tersebut buka  syarat yang bertentangan dengan syariat. Syarat tersebut syarat yang ibahah alias mubah.

Mengenai tempat tinggal, yang dicontohkan  oleh Rasulullah Muhammad Shallahu alaihi wasallam adalah MEMISAHKAN ATAP istri-istrinya, namun jaraknya berdekatan tidak terlalu jauh.

Mengenai jarak ini penting untuk diperhatikan, semakin berjauhan maka semakin tidak kondusif.

Hikmahnya rumahnya tidak berjauhan adalah memudahkan untuk saling tolong menolong (taawun) di antara para istri. Dan suami pun lebih mudah untuk mengunjungi istri-istrinya.

0⃣8⃣ Shanty
Kalau kasusnya misal begini tadz,
Istri 1 tidak punya anak, suami minta poligami, istrri 1 izinkan dengan syarat jika istri ke 2 punya anak, istri 1 yang akan merawat dan membesarknnya dan tinggal bersamanya, apa ini dibolehkan?

๐ŸŒทJawab :
Syarat boleh poligami ASAL R2 punya anak, syarat ini batil dikarenakan mendahului takdir Alloh terkait punya atau tidak punya anak.

Syarat itu DI DEPAN, sementara tahu dari mana dari R2 akan pnya anak?
Karena baru CALON R2, artinya belum dinikahi.

Kalau syaratnya batil maka tidak boleh.
Berarti R2 pnya anak dari suami sebelumnya? Janda?
"Boleh kamu menikah asal dengan wanita yang tidak mandul"
Nah kalau ini boleh.. karena jelas syaratnya..
Dan jelas parameternya..
Bisa dibuktikan dengan tes laboratorium

Sementara kalimat "Kamu boleh menikah lagi asal dengan perempuan (R2) yang nanti bisa memberikan keturunan (dikaruniai anak)", nah ini tidak boleh karena syarat ini tidak dalam kapasitas jangkauan manusia.

Bisa jadi seseorang TIDAK MANDUL. Tapi tetap Alloh tidak karuniakan anak. Karena ini memang hak prerogatif Alloh.

0⃣9⃣ Yana
Ustad izin bertanya kalau istrinya tidak ikhlas suaminya nikah lagi bagaimana?

๐ŸŒทJawab :
Perempuan fitrahnya dan sekaligus Alloh jadikan RASA CEMBURU sebagai ujian. Hal yang wajar ada perasaan tidak ikhlas karena adanya rasa cemburu.

Namun perlu diketahui bahwa untuk perempuan yang mampu bersabar atas rasa cemburunya Alloh berikan pahala sebagaimana pahala mati syahid.

Ada riwayat yang bisa dijadikan renungan  dari Imam Thabrani yang meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

" ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูƒุชุจ ุงู„ุบูŠุฑุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุณุงุก ูˆุงู„ุฌู‡ุงุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ุฑุฌุงู„ ، ูู…ู† ุตุจุฑ ู…ู†ู‡ู† ุฅูŠู…ุงู†ุง ูˆุงุญุชุณุงุจุง ูƒุงู† ู„ู‡ุง ู…ุซู„ ุฃุฌุฑ ุงู„ุดู‡ูŠุฏ " ูˆุงู„ุญุฏูŠุซ ุถุนูู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุถุนูŠู ุงู„ุฌุงู…ุน ุงู„ุตุบูŠุฑ ุจุฑู‚ู… 1626

“Sungguh Alloh telah menetapkan rasa cemburu kepada para wanita, dan menetapkan jihad kepada para laki-laki, barang siapa di antara mereka (para wanita) itu bersabar karena iman dan penuh pengharapan, maka baginya sama dengan pahala orang yang mati syahid."

๐Ÿ’ŽMisalkan pernikahan itu belum terjadi ustadz, kan istrinya tidak setuju kalau suaminya nikah lagi  apakah masih boleh suami nikah tanpa sepengetahuan istri atau istri tidak ridho?

๐ŸŒท Syarat dan rukun nikah baik pertama, kedua, ketiga, dan keempat ADALAH SAMA.

Syarat: muslim baligh berakal dan lain-lain.

Rukun: ijab qabul wali saksi mempelai.

Secara hitam putih nikahnya  SAH selama memenuhi rukun dan syaratnya. Kendati tanpa sepengetahuan istri.

Nah masalahnya apakah ini maruf? JAWABANNYA TIDAK. Dan saya tidak menganjurkan cara-cara yang tidak maruf. Karena tujuan nikah poligami syari adalah tercapainya Poligami yang sakinah mawaddah warahmah. Kalau bohong atau tanpa sepengetahuan istri pertama mustahil bisa tercapai.

1⃣0⃣ Fida
Apakah boleh perempuan yang akan dipoligami tidak memberitahukan kepada keluarganya jika suaminya akan berpoligami?

๐ŸŒทJawab :
Naam.. Hukumnya boleh jika memang ada pertimbangan maslahat dan mafsadatnya.
Namun idealnya keluarga besar suami atau istri R1 tahu.
Namun saya sekali lagi tidak merekomendasikan cara-cara sembunyi-sembunyi seperti itu.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
 ๐Ÿ’ŽCLoSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž

Akhwat fillah yang dimuliakan Alloh...

Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna).
Mengatur segala aspek kehidupan baik individu, keluarga, masyarakat, sampai negara.
Pun dalam kehidupan berumah tangga, Islam memiliki aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban  pasangan suami istri.

Kewajiban MENAFKAHI (sandang, pangan, dan papan) pun diatur dalam Islam.
Dan kewajiban ini berkorelasi dengan KEMAMPUAN FINANSIAL..
Semakin baik atau semakin kuat kemampuan finansial, maka akan semakin baik dalan PEMENUHAN KEWAJIBAN MENAFKAHI.

Dan seruan dari Al Khaliq, menafkahi itu adalah dengab CARA YANG MA'RUF yaitu dengan cara yang terbaik yang bisa diberikan suami kepada istri dan anak-anaknya. Bukan nafkah yang alakadarnya tanpa usaha maksimal dan bukan  dengan cara yang bakhil.

Finansial kuat bukan sebatas harapan, namun kewajiban yang HARUS DIUSAHAKAN bagi siapapun suami yang berniat untuk MENIKAH LAGI (Poligami).

Afwan sekali lagi atas segala kekurangan saya..
Saya izin undur diri dari group.
Jazakumullah khairan katsiraa atas undangan dari akhwat fillah semuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar