Rabu, 14 Oktober 2020

PERMASALAHAN INSVESTASI EMAS SYARIAH

 



OLeH: Ustadz Dodi Abu El

          💎M a T e R i💎

🌷PERMASALAHAN INVESTASI EMAS SYARIAH


Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. 

Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.

Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

‎الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini.

◼️Definisi Komoditi Ribawi

Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah

‎الأموال التي تجري فيها الربا

“Harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”

Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu:
1) Kelompok emas-perak.
2) Kelompok selain emas-perak.

Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:

🔹1. Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.

🔹2. Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insyaAllah.

Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:

1. Pendapat pertama, illah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.

2. Pendapat kedua, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.

3. Pendapat ketiga, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.

4. Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.

◼️Jual Beli Emas Online

Sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. 

Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:

~ Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.

~ Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman. 

Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:

◇ Pembeli membeli emas dengan uang.

◇ Pembayaran dilakukan secara kontan.

◇ Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran.

◇ Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran.

Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. 

Sehingga serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “Sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”
Beliau menjawab:

“Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan.” (HR. Muslim 1578). 

Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. 

Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”

Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut. 

Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:

“Boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli." Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. 

Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. 

Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.

🔸SOLUSI

Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :

1) Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.

2) Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.

Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.

Semoga bermanfaat, 
wabillahi at taufiq was sadaad.

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0️⃣1️⃣ Septi ~ Palembang
Ustadz, bagaimana kalau kita beli emas secara online dengan akad perwalian? 
Bolehkah hal tersebut? Karena banyak yang menawarkan jual beli dengan akad perwalian.

Syukron ustadz.

🌸Jawab:
Perwaliannya ke pihak pembeli...?

💎Iya ustadz
Kita sebagia pembeli diwakilkan oleh orang lain.

🌸Orang lain itu siapakah?

💎Orang yang dipilih penjual sebagai wakil kita ustadz,, bisa orang-orang disekitarnya.

🌸Tidak sah.
Kita jangan seperti kaum Yahudi.
Ada perintah tidak untuk menjala ikan di hari sabtu oleh Allah Ta’ala.
Maka mereka memasang jaring di Jumat malam dan mengambil ikan di minggu pagi.
Maka perwalian diatas hanya sekedar akal-akalan saja agar transaksi online menjadi mulus.

Wallahu a'lam

0️⃣2️⃣ Nunung ~ Subang
Bismillah...
Ustadz, maaf ana masih belum paham, kalau misal ana beli emas kepada teman ana tapi lewat WhatsApp itu bagaimana? Emasnya dikirim lewat ekpedisi.

Untuk pembelian dinar dirham juga sama pak ustadz, tidak boleh kah secara online?

🌸Jawab:
Harus cash and carry yaaa. 

Dinar dan dirham juga harus cash and carry.

Wallahu a'lam

0️⃣3️⃣ iNdika ~  Semarang
1. Ada sebuah bank syariah yang menawarkan penjualan emas batangan. Apakah ini halal atau tidak? Bisa dicicil belinya.

2. Banyak penjualan emas batangan yang kata penjualnya emas asli. Tapi apabila kita membeli sekarang, uang dikasih sekarang, barang dikasih seminggu kemudian. Apakah ini termasuk halal?

🌸Jawab:
1. Halal dan boleh.

💎Afwan ustadz, poin 1 ini artinya pembelian emas boleh dicicil begitu?

🌸Memang ada perbedaan pendapat. Dalam hal ini Jumhur Ulama mengatakan tidak boleh membeli emas secara kredit karena masih masuk kedalam produk ribawi. 

Mana yang rajih? Sebenarnya tidak boleh beli secara kredit.
Boleh disini maksudnya boleh membeli emas batangan yaaa.

2. Tidak sah dan terlarang transaksi demikian.

Wallahu a'lam

0️⃣4️⃣ Cita ~ Rembang
Assalamualaikum ustadz,

Maaf kalau sudah terlanjur membeli via online solusinya bagaimana ya tadz? Dulu waktu beli belum tahu kalau ternyata sesuai syariat hukumnya haram.

Syukron.

🌸Jawab: 
Bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tidak mengulanginya kembali.

Wallahu a'lam

0️⃣5️⃣ Tatik ~ Sidoarjo 
1. Bagaimana dengan menabung emas di pegadaian?
Misal saya bawa uang 1 juta maka dikonfersi ke gramasi emas. Setelah sekian lama terkumpul 5 gram bisa dicetak emasnya dengan biaya tertentu.

2. Mengenai jual beli, jika saya mau beli emas logam mulia tapi barang belum ready, jadi harus nunggu 1 atau 2 hari tapi harga ikut pada saat transaksi. Misal transaksi hari senin, rabu barang diterima. Harga ikut hari senin (mengingat tiap hari beda harga)

🌸Jawab:
 1. Emasnya kan tidak ditangan. Dan itu cuma catatan di pegadaian saja. Jadi terlarang juga transaksi demikian.

2. Tidak boleh.

💎Bagaimana caranya orang pelosok bisa dapat emas jika tidak boleh dikirim atau harus cod?

🌸Tidak usah beli. Beli saja di domisili tersebut. Pasti ada toko emas.

💎Jadi kita harus beli emas di tempat terdekat kan ya...
Terus tempat kita beli itu dapat emas darimana, apakah bukan urusan kita jika dia juga beli online?

🌸Bukan urusan kita ya. Dia dapat dari mananya.

Wallahu a'lam

0️⃣6️⃣ Lela ~ Cikarang
Ustadz, apabila saya beli emas sama temean, tapi lewat WA. Nah kan kita belum ketemu tapi emasnya sudah dia simpenin dulu terus dibikinkan nota untuk kita. Nah, emasnya baru diambil beberapa jam setelah itu, tapi dihari yang sama. Apa kalau seperti itu tidak apa-apa ustadz?

Syukron

🌸Jawab:
Kalau belum dibayar. Ya boleh saja. Tidak apa-apa.

Wallahu a'lam

0️⃣7️⃣ Yeni ~ Bandung
Afwan Ustadz, pertanyaan saya sama seperti ini. Kalau sudah terlanjur ikutan, harus segera diambil uangnya berarti ya?
Tidak boleh diteruskan lagi.

🌸Jawab:
Benarrrrr.

0️⃣8️⃣ Oses ~ Kalteng
Ustadz., maaf agak menyimpang sedikit.
Seandainya beli barang online, seperti baju, makanan dan lain-lain tidak bisa COD.

Biasanya kita bayar duluan, setelah bayar barang baru dikirim ustadz.
Itu bagaimana ustadz?

🌸Jawab:
Tidak apa-apa. 
Karena pakaian, makanan itu tidak termasuk barang ribawi. Maka tidak masalah tidak COD.

Wallahu a'lam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Dengan era ketidakpastian sekarang ini. Ada baiknya mulai menggalang menabung sendiri mengumpulkan uang untuk dibelikan emas. 

Karena emas ini terbukti sangat amat anti inflasi dan resesi. 

Solusi dari permasalahan yang ada adalah membeli emas secara langsung di toko emas. 

Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat.

والله أعلم بالصواب




Tidak ada komentar:

Posting Komentar