Jumat, 30 Oktober 2020

NASIB PEREMPUAN DAN KELUARGA PASCA SAH OMNIBUS LAW?

 



OLeH: Bunda Rizki Ika Sahana

 💎M a T e R i💎
           
Apa kabar Bunda-bunda para Perindu Surga? 
Semoga senantiasa dalam keadaan sehat, dalam Iman dan Islam, juga senantiasa istiqomah dalam kebenaran.

Bismillahirrahmaanirrahiim.. Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad.

Meski lumayan adem habis hujan siang-sore tadi di tempat saya, tapi tema malam ini justru HOT.
Sebab pro-kontra omnibus law sudah berlangsung lama. Bahkan sebelm diketok palu, pembahasannya selalu membawa pada perdebatan.

Omnibus law dinilai belum memberikan ruang bagi partisipasi publik untuk terlibat dalam perumusannya.
Sejak pertama kali masuk prolegnas di DPR, hingga pengesahannya, naskah akademik omnibus law belum pernah dibuka atau dishare kepada masyarakat luas.

Ketidaktransparanan inilah, salah satu hal yang menyebabkan dugaan kuat banyaknya pasal-pasal 'siluman' yang merugikan dan berbahaya bagi rakyat banyak, serta keberpihakan yang besar kepada para pebisnis atau kapitalis raksasa.

Bukan hanya publik di dalam negeri, media asing pun menyoroti pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan menjadi UU Ciptaker pada Senin (5/10/2020) dalam sidang paripurna dengan metode omnibus law tersebut.

New York Times (2/10/2020) menulis, “Pendukung Omnibus Bill mengatakan akan menarik investor dengan memangkas regulasi bisnis, mempercepat persetujuan proyek, dan menghilangkan banyak persyaratan perizinan.”

Bloomberg (5/10/2020) menuliskan, “Investor global telah memperingatkan bahwa Undang-Undang tersebut dapat berdampak negatif pada deforestasi dan perubahan iklim.”

Di hari yang sama, Reuters (5/10/2020) mengutip perkataan Peter van der Werf, senior engagement specialist di Robeco, “Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki keprihatinan tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation.”

Adapun media Singapura, The Straits Times (6/10/2020), menyebut UU Ciptaker adalah kontroversial, ditunjukkan dengan gelombang protes dari kelompok buruh.

Jadi, analisis yang selama ini berkembang bukan isapan jempol, bahwa RUU Ciptaker yang dibahas “penduduk” Senayan memang bukan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, atau untuk kesejahteraan perempuan maupun keluarga misalnya, tapi semata demi kepentingan korporasi, pebisnis, kapitalis.

Selama ini peraturan perundang-undangan yang berlaku, habis-habisan mengeksploitasi perempuan. Bukan karena bias gender, namun soal hak-hak perempuan sebagai warga negara yang seharusnya dijamin langsung kesejahteraan dan kehormatannya oleh negara diabaikan. Bisa diprediksi nasib perempuan melalui implementasi UU Ciptaker yang baru akan semakin mengenaskan.

UU Ciptaker misalnya, tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan, tidak pula menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UUK).

UU ini juga tidak mencantumkan pembahasan, perubahan, atau status penghapusan pasal tentang cuti hamil dan melahirkan yang selama ini ada pada pasal 82 UUK, hak menyusui pasal 83 UUK, dan cuti menjalankan perintah wajib agama pasal 80 UUK.

Meskipun bekerja bagi perempuan boleh secara syariat Islam, namun peran utama perempuan adalah menjadi ibu dan pengurus rumah tangga suaminya. Ibadah, haid, hamil, menyusui, bagi perempuan merupakan perkara asasi tidak boleh diabaikan demi kebutuhan optimalisasi produksi. Kualitas generasi sangat membutuhkan sentuhan ibu.

UU Ciptaker juga menghapus pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, tidak ada batasan aturan kontrak seorang pekerja.

Akibatnya, perusahaan outsourcing dengan regulasi yang ada, berpeluang sepihak mengikat pekerja menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Sebaliknya, pekerja bisa di-PHK sewaktu-waktu untuk efisiensi biaya produksi.

Maka, nasib pekerja perempuan tidaklah lebih berposisi sama seperti komoditas lainnya dalam rantai produksi barang dan jasa. Perbudakan modern berbaju regulasi negara.

Dengan kondisi tersebut, tak ayal ketahanan keluarga dipertaruhkan.
Jika demikian kehancuran keluarga tidak terelakkan. Dan apa yang bisa diharapkan bagi masa depan generasi dalam menjaga bangsa dan agamanya jika keluarga hancur berkeping?

Belum lagi kerusakan lingkungan, deforestasi, perubahan iklim, yang diakibatkan oleh eksploitasi besar-besaran terhadap SDA akibat kemudahan yang diberikan oleh omnibus law untuk memuluskan berbagai proyek investasi (terutama asing) akan menambah-nambah beban bagi para perempuan dan kaluarga.

Beragam bencana semisal banjir, tanah longsor, kekeringan, kemudian diikuti dengan langkanya sumber pangan, mahalnya berbagai kebutuhan, akan membuat perempuan dan keluarga-keluarga Indonesia menanggung problem yang tidak kunjung berakhir.

Jadi, meski omnibus law ini tampak sebagai madu (bagi umkm, misalnya), justru kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan jauh lebih mengerikan.

Omnibus law ini menjadi jalan tol bagi kokohnya penjajahan terhadap negeri ini. Dengan masuknya investasi asing yang bak air bah, membanjiri negeri ini akibat kemudahan perijinan dan berbagai kemudahan lainnya bagi investor, maka negeri ini semakin tergadai. Bahkan sangat mungkin kehilangan kedaulatan.

Lalu, layakkah kita berdiam diri atas semua kerusakan dan bencana ini?

Sementara kita, para perempuan, juga keluarga kita, anak-anak, suami, niscaya menjadi tumbalnya?

Wallahu a'lam

Oke, itu dulu ya, bunda-bunda shaliha... 
Kita bisa bahas lebih lanjut di sesi diskusi.

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0️⃣1️⃣ Widia ~ Bekasi
Assalamualaikum ustadzah, 

Bagaimana cara menyikapi sama orang yang mendukung omnibus law karena mereka tidak paham dampaknya? 

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh,

Pendukung omnibus law ada beberapa jenis:
1) Mereka tidak paham hakikat omnibus law, apa bahayanya, dan seterusnya. Hanya ikut-ikutan mendukung karena hal-hal yang dangkal, seperti kemudahan mengurus ktp, kemudahan mendapat sertifikasi halal misalnya (meski ternyata sertifikasi tersebut nanti bisa dikeluarkan oleh lembaga yang tidak punya kompetensi memahami halal-haram).

2) Orang yang pragmatis, yakni yang tidak peduli terhadap permasalahan umat, yang penting diri dan keluarganya masih di zona aman.

3) Orang yang menjadi bagian dari konspirasi penjajah, mereka mendapatkan keuntungan besar dari omnibus law (pengusaha besar, elit politik, pejabat, dan seterusnya).

Menghadapi orang yang Pertama, dengan dakwah, yakni dengan membongkar kerusakan omnibus law sehingga tersebut memahami hakikatnya, kemudian menjelaskan bagaimana seharusnya menyelesaikan permasalahan buruh dan seterusnya, bukan dengan omnibus law tapi dengan penerapan syariat Islam.

Terhadap orang kedua, juga dengan dakwah, yakni membuka mindsetnya agar tidak berpikir sempit, hanya berpikir tentang diri dan kaluarganya, tapi harus berpikir luas tentang umat, tentang masyarakat, tentang negara. Karena bagaimana pun dia juga bagian dari umat yang jika umat ditimpa bencana cepat atau lambat diri dan keluarganya juga akan disapu oleh bencana yang sama. Selain itu gambarkam bahwa Alloh ﷻ memerintahkan kita untuk peduli terhadap umat ini, tidak menjadi orang yang egois.

Terhadap orang yang ketiga, maka kita harus menyerang serta melawan segala opini dan propaganda yang meraka lancarkan demi memuluskan kepentingan meraka. Kita harus mendebat dan membongkar segala niat busuk dan narasi jahat yang mereka sebarkan.

Medianya macam-macam, bisa sekali dengan menulis di sosmed misalnya, tentu dengan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan yaa.

Wallahu a'lam

0️⃣2️⃣ Serra ~ Malang 
Assalamualaikum, 

Lalu apa yang harus Kita lakukan jika akan melamar kerja, karena selama belum di cabut ada yang ragu. 

Terima kasih.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.

Secara personal, melamar kerja tidak masalah asalkan akad-akad kerjannya tidak ada yang bertentangan dengan idealisme kita sebagai seorang muslim. Misal terkait dengan pakaian, maka kita tentu tidak akan ridha bersepakat mengenakan pakaian yang tidak menutup aurat saat jam kerja. Atau terkait dengan jam malam, apakah mencederai kemuliaan dan iffah kita sebagai muslimah atau tidak. Terkait dengan jam istirahat, apakah cukup kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan istirahat serta menunaikan sholat atau tidak. Tentang pekerjaan yang kita lakukan, apakah pekerjaan yang dihalalkan atau justru diharamkan (misal mengajak orang untuk terlibat riba, dan seterusnya).

Sementara bahasan kita tentang omnibus law ini bukan bahasan personal, tapi bahasan law atau regulasi atau aturan yang ditetapkan penguasa yang akan memuluskan jalan penjajahan terhadap negeri ini.

Orang yang kuat iman bisa menempuh upaya personal yang saya sebutkan, tapi yang imannya tipis atau bahkan tidak punya iman, maka mereka akan terseret dalam pusaran kerusakan yang dilahirkan oleh omnibus law. Demi bisa dapat gaji untuk makan anak-istri misalnya, bisa saja seorang bapak tidak peduli terhadap upah kecil yang diberikan perusahaan yang tidak sebanding dengan tenaga atau jasa yang dia berikan. Dia tidak punya kekuatan menolak mengerjakan pekerjaan haram misalnya demi bisa menafkahi keluarga.

Wallahu a'lam

0️⃣3️⃣ iNdika ~ Semarang
1. Saya pernah baca (cuma saya lupa dimana).
Soal cuti itu, cuma hoax. Karena diturunan UU Omnibus Law (maaf kalau salah) itu dijamin UU.

2. Saya juga pernah baca, bahwa perwakilan dari Buruh juga mengajukan pendapatnya. Dan itu sudah diakomodir, walopun tidak semua.

Sebenarnya yang terjadi itu bagaimana ya bunda, kok infonya membingungkan?

🌸Jawab:
1. Maka kita juga harus kritis bahwa sampai diketok palu pengesahannya ternyata draft UU yang sah tersebut belum pernah final. Bahkan sebagian anggota DPR juga tidak memiliki draft-nya di tangan. Ini sungguh misterius. Ada banyak versi UU yang sudah sah, media bahkan menyebut sekitar 5 versi. Lalu bagaimana mungkin menuduh rakyat yang protes menyebarkan hoax sementara yang asli saja belum ada?

Nanti bisa dibaca KOMENTAR Prof. SUTEKI terkait detil soal hak-hak pekerja yaa. Saya share setelah menjawab ini.

2. Mungkin memang ada perwakilan buruh, tapi buruh yang mana, siapa, dari sarikat buruh wilayah mana, dan apakah perwakilan tersebut cukup mewakili aspirasi seluruh buruh? Faktanya buruh turun ke jalan, bahkan disupport petani, nelayan, mahasiswa, pegiat lingkungan, para tokoh hingga intelektual, ulama, juga para pelajar dan emak-emak militan. Ini artinya aspirasi mereka tidak didengar, tidak diberi ruang.

Info memang sengaja dibikin simpang siur agar masyarakat bingung dan saling menyalahkan. Maka di sinilah kita harus litterate (melek literasi), mampu membedakan mana propaganda mana realita, mana hoax mana kenyataan. Karena hoax seringkali juga muncul dari elit penguasa. Coba, siapa yang bilang hendak mengeluarkan mobil esemka produk dalam negeri yang hingga hari ini tidak ada kabarnya. Siapa yang bilang ready uang 11.000 T tapi tidak berhenti berutang hingga mencapai 7000an T? Siapa yang bilang ekonomi akan meroket dalam waktu singkat, nyatanya ekonomi nyungsep? Siapa yang bilang akan mengeliminir bahkan menyetop impor sehingga petani kesejahteraannya bisa diangkat? Siapa yang bilang akan begini begitu, dan seterusnya? Tapi nyatanya prank??? Bukankah itu hoax terbesar yang sistemik dan bahayanya jauh lebih besar dan luas meliputi seluruh penduduk Indonesia? Kenapa hoax yang terorganisir ini legal?

Begitu ya, Ukhti

*
Mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU OL CK) Berpotensi Merugikan Pekerja?

Pierre Suteki

9 TANGGAPAN ATAS ARTIKEL BERJUDUL:

"MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA"

Sebenarnya ada 12 ISSUE PENYANGKALAN artikel yang mengatakan bahwa 12 issue tersebut dikatakan HOAX. Melalui artikel ini saya akan memberikan 9 KOMENTAR yang saya anggap penting agar publik juga membaca memperoleh informasi tentang UU OL CK secara adil. 

========================
"MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA"

Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!

◼️1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

KOMENTAR SUTEKI:
Persoalannya, pesangon yang mana saja?
Ada beberapa pesangon yang dihapuskan oleh UUOL CK, yaitu:

(1) Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja atau buruh yang di PHK karena surat peringatan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan pekerj atau buruh yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak mendapatkan pesangon.

(2) Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja atau buruh yang di PHK karena  peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan. Pekerja atau buruh yang di PHK karena pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi oleh perusahaan awal, sebab hal ini sudah dihapus dalam UU OL Cipta Kerja.

(3) Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja atau buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. Pemerintah telah menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165 di dalam Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja atau buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.

(4) Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja atau buruh meninggal. Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.

(4) Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja atau buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun. Pemerintah telah menghapus Pasal 167 UUK yang isinya mengatur pesangon bagi pekerja atau buruh yang di PHK karena memasuki usia pensiun.

◼️2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upahminimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya, tidak cukup ditentukan hanya dengan UMR Provinsi.

UU OL CK ternyata:
Meniadakan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK), sehingga penentuan upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

◼️3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: 
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya, di UUK tidak diatur tentang perhitungan upah kerja berdasar satuan waktu dan satuan hasil. 

UU OL CK mengatur Adanya upah satuan hasil dan waktu.

Upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan. Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.

Potensi upah per jam (berdasarkan satuan waktu), juga terlihat dari revisi Pasal 92 yang dalam Ayat (2) menjadi seperti ini:

Struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Meskipun di dalam Cipta Kerja tidak secara tegas dikatakan upah per jam, namun perangkat hukum yang kelak akan digunakan sebagai upah per jam boleh jadi sudah disiapkan. Jika ini diberlakukan, buruh akan benar-benar cilaka karena take home pay nya bisa jauh dari UMR.

◼️4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

KOMENTAR SUTEKI:
Persoalannya, banyak hak cuti buruh yang ditiadakan. 

(1) UU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan.

(2) UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati.

(3) UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan. RUU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UUK.

(4) UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan pasal tentang Cuti hamil dan melahirkan (Pasal 82 UUK), Hak menyusui (Pasal 83 UUK), cuti menjalankan perintah wajib agama (Pasal 80 UUK).

◼️5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya adalah ketika tidak ada batas waktu berapa lama seorang pekerja menjadi pegawai alih daya. 

(1) Pasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

UU OL CK menghapus Pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

(2) Aturan UUK penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok.

UU Cipta Kerja akan membuka kemungkinan bagi lembaga outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu. Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas.

◼️6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

KOMENTAR SUTEKI: 

Pasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

UU OL CK menghapus Pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

◼️7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak? 

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya adalah, selain 9 alasan PHK, di UUOL CK ada tambahan alasan perusahaan mem-PHK buruh.

(1) Melihat pada UU Ketenagakerjaan, ada 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti:

1. Perusahaan bangkrut
2. Perusahaan tutup karena merugi
3. Perubahan status perusahaan
4. Pekerja atau buruh melanggar perjanjian kerja
5. Pekerja atau buruh melakukan kesalahan berat
6. Pekerja atau buruh memasuki usia pensiun
7. Pekerja atau buruh mengundurkan diri
8. Pekerja atau buruh meninggal dunia
9. Pekerja atau buruh mangkir

UU Cipta Kerja menambah 5 poin lagi alasan perusahaan boleh melakukan PHK, di antaranya meliputi:

1. Perusahaan melakukan efisiensi.
2. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
3. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
4. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja atau buruh
5. Pekerja atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

Memang benar, Pasal 56 Ayat (3), Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengatur jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengenai aturan pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dalam kontrak kerja.

Ketentuan tentang perjanjian kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan dilakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dapat 
menentukan sepihak pekerjaan berakhir.

◼️8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

KOMENTAR SUTEKI:

Pasal 167 ayat (5) UUK menyatakan: 
Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

UU OL CK menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program jaminan pensiun.

UU OL CK menghapus Pasal 184 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)."

Jadi, ada hak pekerja yang hilang, yakni jaminan pensiun. Apakah itu dianggap tidak berarti bagi pekerja?

◼️9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

KOMENTAR SUTEKI:

Pasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

UUOL CK menghapus Pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Memang betul akan tetap ada pegawai tetap, tetapi pegawai baru lainnya akan sulit menjadi pegawai tetap perusahaan jika tidak ada pembatasan waktu menjadi pegawai kontrak.

◼️10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

KOMENTAR SUTEKI:

(1) Pasal 42 ayat 1 UUK menyatakan:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

Ketentuan ini diperlunak dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA. 

(2) Pasal 43 ayat 1 UUK berbunyi Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan.

(2) Pasal 44 ayat 1 UUK menegaskan bahwa Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.

Oleh UU OL CK Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.

Apakah hal ini tidak berarti ada indikasi bahwa TKA lebih leluasa dan bebas masuk?

=====================

Tabik...!!!
Semarang, 6 Oktober 2020

0️⃣4⃣ Safitri ~ Banten 
Iya ustadzah benar-benar ketika omnibus law ini jika memang disahkan itu mah makin membuat para-para yang diluar sana merdeka  yah kan ustadzah sekarang kita malah ngerasa dijajah sama negara kita sendiri, bagi mereka itu lucu permainan kita sebagai masyarakat hanya dijadikan boneka.
Ustadzah kenapa disaat lagi panas dah demo masyarakat sudah rusuh tiba-tiba ada berita muncul lagi kalau isi peraturan omnibus law itu banyak yang menguntungkan rakyat?

🌸Jawab:
Ini namanya perang. War!

Antara kebenaran dan kebathilan akan terus berbenturan. Maka orang-orang yang berkepentingan terhadap omnibus law akan terus menggiring opini dengan berbagai cara agar publik pada akhirnya menyerah kalah dalam perlawanan terhadap omnibus law dan setuju pada omnibus law.

Maka, kita tetap harus berdakwah, meluruskan yang salah, menyampaikan kebenaran dengan lantang, 
membongkar kebusukan omnibus law ke tengah umat, tanpa kenal lelah.

Keuntungan yang digembar-gemborkan senyatanya adalah keuntungan semu, keuntungan yang menipu, bukan keuntungan hakiki. Inilah yang harus terus kita sampaikan kepada umat agar umat ini tak tertipu oleh janji-janji dan kebijakan yang justru menjadikan rakyat sebagai sapi perah.

Wallahu a'lam

0️⃣5️⃣ iiN ~ Boyolali
Ustadzah, tentang jawaban pertanyaan nomor 01, tapi masih banyak sekali para pekerja yang tidak tahu isi UU omnibus law dan bagaimana cara menegakkan kebatilan yang terjadi.

Padahal diri ini hanya pekerja yang tidak dianggap cukup di PHK saja sudah tidak bisa apa-apa.

🌸Jawab:
Benar, Ukhti, banyak yang belum paham. 
Makanya memang dibutuhkan upaya memahamkan mereka juga umat ini akan hakikat omnibus law yang sesungguhnya: apa saja isinya, apa tujuannya, siapa yang ada di belakangnya (yang mensupportnya), apa bahayanya, kerusakannya, dan seterusnya. 

Upaya ini namanya dakwah. Menyeru mereka, menyeru umat, untuk peduli terhadap persoalan yang menimpa kita semua, dengan berupaya memahamkan mereka terhadap kebobrokan omnibus law serta mekanisme yang melahirkannya, sehingga umat ini tidak mau mempertahankan peraturan yang menyengsarakan tersebut serta ingin mengadopsi Islam sebagai aturan yang membawa rahmat.

Dengan banyaknya yang di-PHK, semakin banyak pula yang tertimpa musibah akibat omnibus law, ini akan membuka mata umat bahwa kebobrokan omnibus law bukan isapan jempol. Maka ini akan mendorong umat untuk berpikir dan berupaya melepaskan diri dari aturan yang tidak manusiawi ini.

Wallahu a'lam

0️⃣6️⃣ Fatma ~ Jakarta
Ustadzah kenapa yang demo baru mahasiswa dan serikat pekerja saja. 
Kenapa belum ada seruan dari Ulama buat umat bersatu turun ke jalan. Kan selain UU tentang tenaga kerja ada juga tentang pasal halal haram dan masalah kepemilikan aset. Kalau bukan seruan dari ulama kuatir kegabung ke kelompok sekuler. Malah ada yang haram-haramin demo.  Maaf panas sekali ini lihat sudah banyak korban.

🌸Jawab:
Yang demo dan melakukan penolakan bukan hanya mahasiswa dan pekerja, Ukhti, tapi nyaris semua elemen masyarakat. Dari level bawah hingga level atas. Dari kaum marginal hingga intelektual. Mungkin bentuknya tidak selalu turun ke jalan, tapi mereka satu suara, dengan menggelar diskusi online, FGD, mengajukan judicial review, meluruskan pandangan yang salah melalui tulisan opini, mengajukan surat terbuka, dan seterusnya. 

Bisa jadi pertimbangan pandemi, sebagian tidak melakukan protes di jalan, tapi mereka bersuara lantang di dunia maya untuk membungkam para buzzer.

Terkait kelompok yang haramin demo, ini yang kontraproduktif menurut saya dengan perjuangan umat melawan kezaliman dan menghadang kerusakan. Sesungguhnya umat ini juga sama sekali tidak menginginkan demo apalagi diwarnai tindak anarkis (yang banyak diduga dipicu oleh provokasi yang sengaja diskenariokan). Jika konsisten menolak demo anarkis, mestinya konsisten pula menolak sistem kapitalisme yang keji ini yqng menyebabkan atau melahirkan berbagai demo.

Kenapa terhadap kejahatan kapitalisme dan penjajahan asing-aseng mereka diam, sementara terhadap respon atau reaksi masyarakat berupa demo mereka sangat lantang? Ini tentu dipertanyakan, ada apa?

Kita semua tentu tidak menginginkan demo anarkis, tidak setuju pula terhadap demo anarkis. Tapi kita tentu tidak menyalahkan sepenuhnya mereka yang demo. Justru yang kita salahkan adalah penyebab demo itu muncul. Yakni abainya penguasa terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyatnya, dan abainya penguasa terhadap aspirasi rakyat. Justru penguasa yang represif, zalim, dan korup inilah yang mendorong umat turun ke jalan.

Semoga Alloh ﷻ melindungi para pejuang di jalan-Nya ya.

Wallahu a'lam

0️⃣7️⃣ Phity  ~ Yogja
Kan sudah banyak guru besar universitas ternama yang menolak UU ini, karena banyak kejanggalan dan bahaya. Apa yang harus kita lakukan, kalau memang tetap disahkan dan dilaksanakan?

🌸Jawab:
Melihat berbagai manuver yang dilakukan penguasa, 'membungkam' berbagai elemen masyarakat dengan beragam cara, mengancam mereka yang kritis dengan tuduhan menyebar hoax dan menyebar kebencian misalnya, menjerat dengan UU ITE, melakukan tindak represif di lapangan (menangkap, menginterogasi, melakukan tindak kekerasan, dan seterusnya), agaknya penguasa akan tetapi ngotot mengimplementasikan omnibus law yang sarat banyak masalah ini.

Maka ini semakin memperjelas posisi para elit penguasa di negeri ini, bahwa mereka adalah agen para kapitalis asing yang jelas memiliki kepentingan hegemoni dan eksploitasi terhadap negeri ini.

Maka yang kita lakukan adalah dakwah, mengajak umat untuk mencampakkan sistem kapitalisme yang sama sekali tidak memihak umat melainkan memihak kepada kepentingan asing dan aseng. Mengajak umat ini untuk kembali kepada ajaran Islam, menerapkannya secara kaffah dlm semua aspek: politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya. 

Wallahu a'lam

0️⃣8️⃣ Dias ~ Bandung
Dalam situasi seperti ini  langkah-langkah apa yang harus kita lakukan sebagai warga, terus terang tidak rela tumpah darah tercinta hanya sebagai obyek pelaku kapitalis, siapa yang harus kita teladani?   

Jazakillah khair.

🌸Jawab:
Rasulullah dalam situsasi yang sama, yakni dalam situasi sistem aturan atau regulasi atau UU yang rusak, di Makkah, beliau tidak mengangkat senjata atau mengerahkan pengikutnya untuk melawan penguasa secara fisik. Yang beliau lakukan adalah terus berdakwah, terus menyeru umat untuk meninggalkan aturan atau regulasi atau UU atau keyakinan-keyakinan yang bathil yang diterapkan saat itu, serta mengajak mereka untuk menerima Islam, mengadopsi aturan Islam, menerapkannya secara sempurna. Hingga datang pertolongan Alloh ﷻ melalui suku Aus dan Khazraj di Madinah yang bersedia menyerahkan kekuasaan mereka sehingga Nabi memiliki kekuasaan untuk menegakkan Islam secara sempurna di Madinah.

Maka sebagai followernya, kita tentu wajib mentauladani apa yang beliau lakukan. Maka kita juga harus terus berdakwah, di dunia nyata maupun maya, mengajak umat ini mencampakkan sistem kapitalisme yang menyengsarakan kemudian mengadopsi sistem Islam yang mensejahterakan dan memuliakan.

Kita tentu tidak pernah rela negeri ini, juga negeri-negeri Muslim lain dikangkangi oleh para kapitalis penjajah. Dan satu-satunya jalan adalah dengan menegakkan institusi politik untuk melawan kekuatan politik mereka. Negara harus dilawan dengan negara. Mustahil AS dan sekutunya yang terus merampok sudah kita sepanjang waktu dihentikan oleh kekuatan parpol, komunitas, atau sekadar sekelompok member wag (whatsapp grup) misalnya, AS dan kekuatan politiknya harus dihadapi dengan kekuatan politik yang handal pula. Dan masa tegaknya kekuatan politik itu sudah dekat, yakni tegaknya Khilafah, sebagaimana yang disabdakan Nabi.

Maka yang kita lakukan adalah teguh berdakwah, terus menyeru kepada Islam, hingga pertolongan Alloh ﷻ itu tiba, yakni dengan tegaknya Khilafah Islam yang kedua sebagaimana janji-Nya.

Wallahu a'lam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Teman-teman, berdakwah akan berjuang menyuarakan al haq ada resikonya. Resiko terburuk adalah mati. Tidak berdakwah pun ternyata ada resikonya. Dan resiko terburuknya juga sama, mati.

Jika semua pasti mati. Maka mati seperti apa yang hendak kita pilih? Mati mulia dalam memperjuangkan al haq, atau mati dalam kesia-siaan dalam cinta kepada dunia?

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar