Jumat, 30 Oktober 2020

LIFE IS A CHOICE, PART 2

 


OLeH  : Ustadz Erwan Wahyu Wibowo

    💎M a T e R i💎


بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْـــــــم


 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ اْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ. وَنُصَلِّيْ وَنُسَلِّمُ عَلَى خَيْرِ اْلأَنَامِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ


رَبِّ اشْرَحْ لِىْ صَدْرِىْ وَيَسِّرْلِىْ اَمْرِىْ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِىْ يَفْقَهُوْاقَوْلِى


 وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفٰسِقُونَ ٤٩

"❬49❭ dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Alloh ﷻ, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Alloh ﷻ kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Alloh ﷻ), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh ﷻ menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."

(QS. Al Maidah: 49)

أَفَحُكْمَ ٱلْجٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ٥٠

"❬50❭ Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh ﷻ bagi orang-orang yang yakin?"

(QS. Al Maidah: 50)

Segala puji dan syukur kehadirat Alloh ﷻ Sang Pencipta dan Yang Maha Kuasa mengatur alam semesta serta segala isinya.

Shalawat serta salam senantiasa tercurah pada Sang Pemimpin Sejati Muhammad  ﷺ, kepada keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang senantiasa istiqomah dijalan juangnya. 

Good People Kakak-kakak Bidadari Surga yang dirahmati Alloh ﷻ. 

Malam ini saya akan melanjutkan kajian dengan tema besar Life Is A Choice, hidup adalah pilihan. 

Sedikit saya review kajian sebelumnya. 

Bicara pilihan manusia yang paling asasi adalah bukan pilihan tentang jodoh, pekerjaan atau karier, pilihan jurusan sekolah or else.

Pilihan yang paling asasi dalam hidup manusia adalah pilihan tentang beriman atau tidak beriman. 

Karena pilihan yang paling asasi inilah yang kemudian menjadi konsideran (acuan) dalam pilihan manusia selanjutnya seperti; pilih jodoh or pilih karir.

Tidak percaya?

Ok lets see... 

Ketika kita memilih untuk beriman maka kita beriman pada Alloh ﷻ yang utama, konsekwensinya kita beriman pada Alloh ﷻ adalah kita hidup sesuai aturan Alloh ﷻ; melakukan yang Alloh ﷻ perintahkan dan menjauhi larangan-Nya. 

Perintah dan larangan ini yang kita kenal sebagai syariat atau hukum Alloh ﷻ. kalau udah memilih menjadi manusia beriman maka pilih jodoh baik itu cara dan kriterianya kan harus sesuai dengan ketentuan Alloh ﷻ.

Caranya berarti bukan lewat pacaran, kriterianya adalah yang utama agamanya harus baik, walau mungkin tampangnya tidak terlalu good looking, hidupnya pas-pasan dan bukan keturunan sultan. 

Lalu milih karir juga sama ketika kita sudah memilih menjadi manusia beriman maka karir yang Alloh ﷻ larang tentu tidak kita pilih kan; seperti bankir bank konvensional walau gajinya besar. Atau dagang miras atau barang haram walau menjanjikan keuntungan yang besar pula.

Nah dalam QS. Al Maidah 48 disebutkan bahwa Islam adalah manhaj (metode) yang menjadi acuan kehidupan dalam berbagai cabang dan kagiatannya, termasuk disini pilihan turunan tadi (jodoh, karir, dan sebagainya). 

Dalam setiap zaman dan setiap konteks (tempat) pasti ada upaya manusia untuk menawar pelaksanaan syariat, nah di QS Al Maidah 48 sudah disebutkan dan Alloh ﷻ kasih argumentasi yang tidak terbantahkan bila ada upaya nego pelaksanaan syariat. 

Dan endingnya Alloh ﷻ menyampaikan konsekuensi atas pilihan yang kita ambil apakah mau hidup sesuai syariat orang tidak.

Good people Bidadari Surga yang dirahmati Alloh ﷻ. 

Pada bagian kedua ini saya akan uraikan tafsir QS Al Maidah ayat 49 - 50. Karena bicara pilihan yang paling asasi sebagai manusia ini ada diuraikan dalam QS. Al Maidah ayat 48, 49 dan 50.

Oya, tafsir yang saya gunakan masih Tafsir Fii Zhilalil Quran (Indahnya hidup di bawah naungan Qur’an) dr. Sayyid Qutb. 

Pada ayat 49 ini peringatan Alloh ﷻ tentang pilihan asasi manusia lebih keras dan lebih tepat sasaran (mak jleb), yang menggambarkan persoalan itu menurut hakikatnya, yaitu fitnah yang wajib diwaspadai.  Yaitu akal-akalan orang yang mau menawar dalam melaksanakan syariat Islam. 

Persoalan dalam QS. Al Maidah ayat 49 ini tidak lebih adalah persoalan memutuskan perkara (hukum) menurut apa yang diturunkan Alloh ﷻ secara utuh atau sebaliknya, yaitu mengikuti hawa nafsu. Serta fitnah (akal-akalan or tawar menawar dengan berbagai alasan untuk menyimpang dari syariat) yang telah diperingatkan Alloh ﷻ untuk diwaspadai.

Selanjutnya ditelusurilah bisikan-bisikan dan getaran-getaran hati manusia, sebab mereka menawar or nego pelaksanaan syariat. Maka dijadikanlah urusan mereka ini, yaitu upaya-upaya orang-orang untuk nawar pelaksanaan syariat ini ringan atas hati Rasulullah ﷺ, kalau mereka tidak mau berpegang teguh pada syariat ini (dalam urusan kecil ataupun besar). 

Atau, apabila mereka berpaling dan tidak mau memilih Islam sebagai agamanya; atau mereka berpaling dari berhukum kepada syariat Alloh ﷻ or tidak mau berhukum sesuai syariat Alloh ﷻ sama sekali. 

So everything is up to you kata Alloh ﷻ. Terserah lu dah. udah dikasih ketetapan nih, mo nawar silahkan mau tidak melaksanakan sama sekali ya silahkan. Resiko ditanggung penumpang. 

"Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguh- nya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang- orang yang fasik." (QS al-Maa'idah: 49)

Jika mereka berpaling, maka engkau (Rasulullah ﷺ) tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka itu. Janganlah hal ini memalingkanmu (Rasulullah ﷺ) dari berpegang teguh pada hukum dan syariat Alloh ﷻ.

So, disini Alloh ﷻ mau bilang tugasmu itu menyampaikan, kalau mereka berpaling ya kamu tidak bertanggungjawab. 

Kewajiban Rasulullah ﷺ itu menyampaikan, pun bagi kita sebagai pewaris risalah Rasulullah ﷺ, kewajiban kita juga hanya menyampaikan , urusan mereka berpaling ya bukan tanggungjawab kita, hidayah itu milik Alloh ﷻ, so suka-suka Alloh ﷻ mau kasih ke siapa. So, beruntunglah kita yang sudah beroleh hidayah couse tidak semua orang Alloh ﷻ pilih untuk dapat hidayah. Kewajiban kita berdoa dan berusaha untuk istiqomah menapaki jalan hidayah. 

Jangan sampai sikap berpaling mereka ini menjadikanmu (Rasulullah ﷺ) berubah dari sikapmu semula.

Di sini Alloh ﷻ kasih warning, kalau orang-orang tidak terima seruan untuk bersyariat atau berhukum pada hukum Alloh ﷻ, jangan sampai Rasulullah ﷺ berubah sikap, jadi segan dan kasih keringanan (cek QS. Al Maidah ayat 48 pada pertemuan sebelumnya). 

Eh bentar...bentar...yang di sini sebelumnya sudah ikut kajian saat saya menyampaikan tafsir QS. Al Maidah 48 kan ya?

Kemudian, sudah menjadi tabiat manusia, "Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik", sehingga mereka keluar dan menyimpang dari syariat Alloh ﷻ.

Karena watak mereka yang seperti begini, which is fasik. maka engkau tidak bersalah dalam hal ini, dan tidak ada dosa bagi syariat. Tidak ada lagi jalan untuk meluruskan mereka di jalan kehidupan!

Istilah fasik digunakan untuk menyebut orang-orang yang kepadanya telah berlaku hukum-hukum Alloh ﷻ (syariat), tetapi mereka menolak dan menentang baik seluruhnya maupun sebagian besar darinya. 

So, istilah ini dipergunakan untuk menyebut orang-orang yang banyak melakukan dosa, baik dosa kepada Tuhan maupun dosa kepada sesama manusia.

Ketika kita (sebagai pewaris Risalah Nabi ﷺ) menyampaikan atau mendakwahkan tentang syariat dan orang-orang tidak mau terima atau menerima karena sebagian saja maka kita tidak salah dan bukan syariatnya juga yang salah. 

Maksudnya seperti begini, jangan gegara kita menyampaikan syariat dan banyak orang tiak menerima lalu kita feeling guilty (merasa bersalah) dan kemudian ragu jangan syariatnya sudah up to date lagi atau sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan kemudian bikin kita ragu menyampaikan dan ragu berhukum pada syariat apa ada seperti kita?

eh ada... 

Misalnya dalam Islam kan tidak boleh pacaran (dilarang), tidak terhitung para penyeru yang mengkampanyekan untuk tidak pacaran. Tapi gegara kebanyakan orang karena pengaruh media dan sebagainya masih saja pacaran, lalu kita bilang, pacaran syar'i boleh kali, kan kacau. 

Again, tentang larangan riba. Just because, hanya gegara, banyak orang jadi nasabah bank konvensional, padahal ada pilihan bank syariah, lalu kita merasa gagal mengkampanyekan antI riba justru mulai ragu, apakah sesungguhnya di zaman sekarang ini tidak apa-apa praktek riba? 

🌸🌷🌸
Di Ayat 48 disebutkan, fitnah seperti begini Sudah di warning sama Alloh ﷻ. Akan ada sebagian golongan yang menawar pelaksanaan syariat dengan alasan kondisi kekinian. 

Hal ini oleh Alloh ﷻ sudah ditutup jalan argumentasi dan di stop semua perantaraan untuk meninggalkan sebagian dari hukum-hukum syariat ini, karena alasan suatu tujuan atau alasan suatu waktu (perkembangan zaman misalnya).

Hal ini yang kemudian membuat kita (manusia) berdiri di persimpangan jalan, apakah mereka memilih hukum Alloh ﷻ ataukah hukum jahiliyah. 

Tidak ada jalan tengah diantaranya dan tidak ada jalan alternatif atau pengganti. 

Hukum Alloh ﷻ yang ditegakkan di muka bumi, syariat Alloh ﷻ yang diberlakukan pada kehidupan manusia, dan manhaj Alloh ﷻ yang memandu kehidupan kita itu satu-satunya pilihan yang harus kita ambil kalau mau selamat dunia akhirat. 

Couse andai kita pilih hukum jahiliyah, syariat hawa nafsu, dan sistem perbudakan maka tidak ada kebaikan baik di dunia atau di akhirat yang akan kita dapat. 

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh ﷻ bagi orang-orang yang yakin?" (QS. al-Maa'idah: 50)

Makna jahiliyah telah ditentukan batasannya oleh nash ini. 

Jahiliyah, sebagaimana yang diterangkan Alloh ﷻ dan didefinisikan oleh Qur'an-Nya adalah hukum buatan manusia untuk manusia. 

Karena, ini berarti ubudiah (pengabdian) manusia terhadap manusia, keluar dari ubudiah (pengabdian) kepada Alloh ﷻ, dan menolak uluhiyyah Alloh ﷻ (Hak Alloh ﷻ untuk disembah atau di ibadahi).

Sekilas sepele ya, misalnya kita memilih untuk tidak mau melaksanakan sebagian syariat Islam. Padahal sesungguhnya ketika itu kita lakukan kita sudah bergeser dari ubudiyah (pengabdian atau penghambaan) pada Alloh ﷻ. 

Couse ini berarti kita mengakui uluhiyyah sebagian manusia dan hak ubudiah bagi selain Alloh ﷻ. 

Pada kajian sebelumnya saya menyampaikan contoh tentang ; muslimah bekerja di suatu perusahaan yang mensyaratkan untuk tidak boleh mengenakan hijab. 

Nah ketika muslimah ini menanggalkan hijabnya demi bisa bekerja di perusahaan tersebut, maka sesungguhnya dia telah mengakui uluhiyah (pengabdian) pada pimpinan perusahaan alih-alih uluhiyah pada Alloh ﷻ dan masih banyak contoh lain dalam lapangan kehidupan, yang menghadapkan manusia pada pilihan dua seperti itu. 

Couse sesungguhnya jahiliyah, dalam sorotan nash ini, tidak hanya pada saat tertentu saja (zaman tatanan). Tetapi, ia adalah suatu tatanan, suatu aturan, suatu sistem, yang dapat dijumpai kemarin, hari ini, atau hari esok.

Yang menjadi tolok ukur adalah kejahiliyahannya sebagai kebalikan dari Islam dan bertentangan dengan Islam. 

Manusia (kapanpun dimanapun) mungkin berhukum dengan syariat Alloh ﷻ tanpa berpaling sedikitpun darinya dan menerimanya dengan sepenuh hati. Dengan demikian, mereka berada di dalam agama Alloh ﷻ. 

Mungkin mereka berhukum dengan syariat buatan manusia (apapun bentuknya) dan mereka terima dengan sepenuh hati, sehingga mereka berada dalam kejahiliyahan.

So... Pilihannya hanya dua itu; berhukum pada hukum Alloh ﷻ atau berhukum jahiliyah. 

Orang yang tidak menghendaki hukum Alloh ﷻ berarti menghendaki hukum jahiliyah. 

Orang yang menolak syariat Alloh ﷻ berarti menerima syariat jahiliah, dan hidup di dalam kejahiliyahan.

Inilah persimpangan jalan itu. Alloh ﷻ menghentikan manusia disini, dan sesudah itu terserah mereka mau memilih yang mana.

Ayat 50 ini redaksionalnya berupa pertanyaan... 

"Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Alloh ﷻ bagi orang-orang yang yakin?"

Ya, siapakah gerangan yang lebih baik hukumnya daripada Alloh ﷻ?!

Siapakah gerangan yang berani mengatakan bahwa syariat dan hukum yang dibuatnya untuk manusia itu lebih baik daripada syariat dan hukum Alloh ﷻ?

Dan, argumentasi apa yang akan mereka kemukakan untuk membenarkan pernyataannya ini?

Apakah manusia berani mengatakan bahwa dia lebih mengetahui daripada Pencipta manusia?

Dapatkan ia mengatakan bahwa dia lebih penyayang kepada manusia daripada Tuhan Pemelihara manusia? 

Yang ada malah menindas orang lain demi kepentingannya atau kepentingan kelompoknya atau kawan-kawannya. 

Ingat Omnibus Law-UU Cipta Kerja!!! 

Dapatkan manusia mentatakan bahwa ia lebih mengerti kemaslahatan manusia daripada Tuhannya manusia?

Dapatkan ia mengatakan bahwa Alloh ﷻ Yang Maha Suci yang telah membuat syariat terakhir, mengutus rasul terakhir, menjadikan Rasul-Nya sebagai penutup para Nabi, menjadikan risalah-Nya sebagai risalah pamungkas, dan menjadikan syariat-Nya sebagai syariat yang abadi ini, tidak mengetahui perkembangan-perkembangan yang bakal terjadi?

Tidak mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan manusia akan berkembang?

Tidak mengetahui bahwa situasi dan kondisi akan berubah?

Lantas Dia (Alloh ﷻ) tidak memperhitungkan di dalam syariat-Nya karena Dia tidak mengetahuinya, tetapi kemudian tersingkap oleh manusia pada aķhir zaman?!

Apakah yang dapat dikatakan oleh orang yang menjauhkan syariat Alloh ﷻ dari peraturan hidup, menggantinya dengan syariat jahiliah dan hukum jahiliah, dan menjadikan hawa nafsunya atau hawa nafsu bangsanya, atau hawa nafsu suatu generasi manusia lebih tinggi daripada hukum dan syariat Alloh ﷻ?

Apa yang dapat dikatakan oleh orang yang tidak mau berhukum pada syariat Alloh ﷻ, khususnya kalau dia masih mengaku beragama Islam?! 

Karena situasi? Karena kondisi? Karena masyarakat tidak menyukai? Karena takut kepada musuh? 

Bukankah semua ini berada di dalam pengetahuan Alloh ﷻ, sedangkan Dia menyuruh kaum muslimin menegakkan dan memberlakukan syariat-Nya ditengah-tengah mereka, dan agar mereka menempuh manhaj-Nya, dan jangan sampai berpaling dari apa yang telah diturunkan-Nya?

Apakah syariat Alloh ﷻ terbatas dan tidak dapat menjangkau kebutuhan-kebutuhan yang berkembang, tidak menjangkau tatanan-tatanan yang terus berkembang, dan keadaan-keadaan yang terus berubah?

Bukankah semua itu berada di dalam ilmu Alloh ﷻ, yang sudah menetapkan perintah dengan tegas dan memberikan peringatan sedemikian rupa?

Orang non muslim dapat saja berkata sekehendak hatinya, tetapi orang muslim, atau orang yang mengaku beragama Islam, apa yang dikatakannya mengenai tidak berhukum pada syariat Alloh ﷻ, kemudian mereka masih tetap dalam bingkai Islam. 

Sesungguhnya ini adalah persimpangan jalan, yang tidak ada alternatif lain untuk memilihnya.

Kalau hati seorang muslim tidak mantap terhadap ketetapan ini, maka timbangannya tidak akan lurus, manhajnya tidak akan jelas, dan hatinya tidak punya daya pembeda antara yang hak dan yang batil. Ia tidak akan dapat melangkahkan kaki di jalan hidup yang benar.

in shaAllah itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan malam hari ini. 

Wallahu a'lam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸

        💎TaNYa JaWaB💎

0️⃣1️⃣ Safitri ~ Banten
Assalamualikum ustadz,  

Jika seorang muslim yang berpindah keyakinan karena dia mendapat mimpi bahwa itu adalah mimpi tuhan datangin dia, dan akhirnya dia memutuskan untuk pindah jika seperti ini kenapa bisa terjadi ustadz?  

Apa karena keimanan dia belum kokoh dan apa didalam hati dia masih meragukan dengan keislamanya, dan bukankah Alloh ﷻ bakal memegang erat orang-orang yang bakal menjauhinya dia tidak akan melepaskan hambanya untuk jauh darinya.

🌸Jawab:
Alaikumsalam wr.wb. 

Setiap orang yang mengaku melihat Alloh ﷻ dengan mata kepalanya sebelum mati, maka klaimnya batil menurut ahlus sunnah wal jamaah. Jadi, bisa dipastikan bahwa yang datang dalam mimpi itu adalah setan. Bisa dimengerti kalau kemudian "tuhan" yang datang dalam mimpi itu meyesatkan manusia.

Saya pahami berdasarkan tafsir yang saya uraian pada bagian 1 (ayat 48) bila Alloh ﷻ menghendaki bisa saja Alloh ﷻ bikin semua orang beriman. Tapi tidak, karena Alloh ﷻ hendak menguji manusia siapa yang benar-benar beriman. 

Wallahu a'lam

0️⃣2️⃣ Atin ~ Pekalongan
Assalamualaikum Ustadz, 

Jika ada yang berpendapat, pacaran merupakan satu ikhtiar untuk mendapat pasangan hidup. Yang penting tidak saling bersentuhan, hanya mengikat janji untuk bersama. Apakah ini pilihan yang dibenarkan?

🌸Jawab:
Alaikumslam wr.wb. 

Pacaran bukan ikhtiar (yang dibenarkan syariat) untuk mendapat pasangan hidup.

Bagaimana kalau hanya saling mengikat janji untuk hidup bersama? Tanpa bersentuhan dan sebagainya? Siapa yang bisa menjamin bisa hati sudah terpaut satu sama lain. Kalau tidak bersentuhan apakah tidak saling memikirkan, saling memandang dan sebagainya. saling memikirkan dan memandang walau tidak bersentuhan pun tidak boleh. Terus solusi Islam seperti bagaimana?

Ta'aruf boleh, saling mengenal, saling bertanya tapi dengan didampingi walinya atau orang yang dapat dipercaya. saling mengikat janji setelah ta'aruf namanya khitbah, langsung tidak pakai lama lalu akad nikah.

🌴 Kalau mereka tidak ketemu karena berjauhan. Jadi beranggapan ini tidak salah. 

🌸Setan itu membisikan keburukan melalui hati mba'. Kalau memang niatnya mau menyempurnakan agama langsung saja khitbah, datang ke orang tua lalu langsungkan akad.

Wallahu a'lam

0️⃣3️⃣ Dinda ~ NTB
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Ustadz, jika ada teman yang minjam uang terus dia pas mengembalikannya memberikan lebih dari uang yang dia pinjam. Kita sudah menolaknya karena takutnya riba. Tapi dia bilangnya sebagai hadiah karena sudah memberikan pinjaman dan dia berniat untuk meminjam lagi nantinya. 

Bagaimana hukumnya ustadz apakah uang yang lebih itu hukumnya riba? Dan sebaiknya tidak diambil walaupun dia bilang sebagai ucapan terima kasih atau sebagai hadiah? 

🌸Jawab:
Alaikumsalam wr.wb. 

Perihal menerima hadiah karena telah memberikan hutang terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) dikalangan ulama:

1) Mutlak boleh, karena akadnya hadiah, saling memberi hadiah dianjurkan dalam Islam. (Imam Syafi’i). 

2) Boleh menerima hadiah tersebut sepanjang bukan karena sebab hutangnya, misalnya sebagai sedekah atau karena hubungan kekerabatan maka boleh. Tapi bila karena sebab hutangnya misalnya untuk mengulur jatuh tempo atau agar kelak diberi hutang lagi maka yang utama adalah bersikap wara’ atau hati-hati (tidak menerima). [Imam Hanafi].  

3) Tidak boleh menerima sama sekali, karena bagaimanapun pasti hadiah tersebut disebabkan karena hutangnya, jadi masuk kategori risywah atau sogokan (Imam Maliki). 

4) Boleh menerima hadiah setelah pelunasan hutang. Tidak boleh menerima hadiah bila hutang belum lunas karena dikhawatirkan hadiah tersebut sebagai upaya risywah atau sogokan. 

Pendapat yang paling kuat menurut saya pendapat yang ke 2.

Wallahu a'lam

0️⃣4️⃣ Afni ~ Garut
Assalamualaikum, 

Maaf ustadz apa hukum menggadaikan emas?

🌸Jawab:
Alaikumsalam wr.wb. 

Kebetulan saya pernah menjadi pengurus lembaga keuangan syariah dan salah satu produk lembaga kami adalah gadai.

Sepanjang gadai syariah (sesuai ketentuan syariah) maka boleh:

1) Emas di bawa ke lembaga keuangan. 

2) Ditaksir nilainya. Misalnya 5 juta. 

3) Ditentukan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (emas) tersebut. Misalnya 250 ribu. Ini akad jasa pemeliharaan dan penyimpanan (ijarah). 

4) Taksiran nilai (nomor 2) sebagai dasar pemberian pinjaman uang. Hukum asal hutang piutang dengan jaminan (dalam hal ini emas tadi). Hal ini ada dalam ketentuan syariah. Jadi, pemilik emas meminjam uang (berhutang) kepada lembaga keuangan sebesar 5 juta. 

5) Pemilik emas (nasabah) mengangsur pinjaman senilai uang yang dipinjam, tidak boleh ada kelebihan. Mengembalikan secara angsuran sebesar 5 juta, tidak lebih. Ditambah dengan biaya pemeliharaan dan penyimpanan 250 ribu. 

6) Saat jatuh tempo atau bisa sebelm jatuh tempo. Nasabah (pemilik emas atau debitur) mengembalikan uang 5.250.000,- dengan rincian sebagaimana nomor 5. Lalu memperoleh kembali emasnya.

7) Lembaga keuangan hanya memperoleh keuntungan atau manfaat dari jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas. Nasabah (pemilik emas) memperoleh manfaat dari uang pinjaman.

Yang sering jadi masalah yang kita harus hati-hati adalah nomor 5. Terkadang lembaga keuangan atau bank mengenakan tambahan atas jumlah pelunasan pinjaman atau hutang.

Misalnya:

5 jt + 100 rb + 250 rb = 5.350.000,- (total yang diserahkan nasabah atau pemilik emas atau kreditor pada bank.

100 ribu ini yang disebut riba atau bunga atas pinjaman.

Ini yang TIDAK BOLEH.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar