Sabtu, 08 Februari 2020

JAGALAH IZZAH & IFFAH MU WAHAI MUSLIMAH



OLeH  : Ummi Yulianti

           💎M a T e R i💎

 الحمد لله
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ...
ام بعد

Segalanya milik Alloh ﷻ apa yang ada di langit dan bumi, kenikmatan dan kesusahan asalnya dari Alloh ﷻ sudah selayaknya kita panjatkan puji dan syukur hanya kepada Alloh ﷻ.

Agama Islam adalah agama yang mengangkat dan membebaskan manusia dari jaman jahiliah jaman kegelapan menuju ke jaman yang terang benderang, sudah selayaknyalah kita sebagai umatnya senantiasa menghaturkan sholawat dan salam hanya kepada Nabi Muhammad ﷺ.

🌷JAGALAH IZZAH & IFFAH MU WAHAI MUSLIMAH


Nilai seorang perempuan dilihat melalui dua hal, yakni izzah dan iffah. Izzah yang merupakan kemuliaan, kehormatan dan harga diri tercantum dalam kitab suci Al Qur'an surah Al Munafiqun ayat delapan. Sedangkan iffah yang berarti cara menjaganya atau menahan diri dari perkara-perkara yang diharamkan Alloh ﷻ. Hal tersebut tercantum dalam surah An-Nuur ayat 33.

Kedua hal tersebut sangat penting dimiliki, bahwa perempuan tidak akan punya nilai ketika tidak memiliki izzah dan iffah.

Dalam rangka menjaga sebuah izzah, seorang perempuan dapat memulainya dengan memperbaiki ibadah dan meningkatkan kualitasnya agar senantiasa dekat dengan pencipta-Nya. Dengan kedekatan seperti itulah secara otomatis akan terbangun harga dirinya. Selain itu, menjadi cerdas merupakan pilihan yang harus diusahakan bagi setiap perempuan.

Bersama kecerdasan itulah yang menjadi dasar untuk bertindak bijak dalam membedakan benar dan salah. Langkah selanjutnya bagi perempuan ialah agar terbiasa dalam menciptakan lingkungan amar ma’ruf nahi munkar atau menjalankan yang baik dan menjauhkan yang buruk dalam setiap kondisi kehidupan. Serta rajin meminta nasihat dan berdoa, selebihnya tidak diperkenankan untuk berputus asa dengan rahmat Alloh ﷻ.

Contoh perempuan-perempuan zaman dahulu yang selalu menjaga izzah dan iffahnya sebagai muslimah sehingga mendapatkan kemuliaan disisi Tuhan-Nya. Aisyah. Misalnya, kecerdasannya tidak lagi dimungkiri sebagai perawi hadis Rasulullah ﷺ terbanyak dan sering menjadi rujukan para sahabat nabi kala itu.

Kemudian kisah Ummu Aiman yang diberikan air oleh Allah dari langit, Ummu Sulaim yang dengan ketegaran dan itsar atau mendahulukan saudara di atas dirinya membuat Allah takjub kepada keluarganya. Dan banyak lagi kisah perempuan yang dimuliakan Allah karena penjagaannya atas izzah dan iffah.

🌸🌷🌸
Namun, menjaga izzah dan iffah muslimah di masa kini cukup memberikan tantangan. Sebagai contoh dengan bermunculnya fashion gaul yang tidak syar’i bahkan cederung terbuka dan membentuk lekuk tubuh. Disebut pula sebagai tantangan berikutnya adalah gaya hidup hedonis atau menjadikan kesenangan dunia sebagai prioritas, yang seringkali memengaruhi milenial saat ini.

Bahayanya, ketika terlalu akrab dengan lingkungan hedonism, bisa menjadikan seseorang menganggap setiap kebiasaan buruknya menjadi sebuah pembenaran dengan dalih sudah biasa terjadi. Sebagai contoh komunikasi perempuan dan laki-laki yang tidak dijaga bahkan mendekatkan pada nafsu, serta pergaulan bebas dan hura-hura lainnya. Sehingga, secara perlahan tanpa disadari dapat menurunkan harga diri atau kehormatan seorang perempuan.

Suatu keistimewaan pula ketika Allah menggantikan keutamaan-keutamaan shalat di masjid menjadi shalat di rumah hanya untuk perempuan saja, sedangkan pahala yang didapatkan sama dengan pahala orang yang pergi dan shalat ke masjid yang langkah pertamanya mengangkat derajat dan langkah berikutnya menggugurkan dosa.

Suatu ketika seorang pemuda datang kepada Rasul meminta untuk ikut berjihad di jalan Allah, Rasul bertanya, “Apakah ibumu masih hidup?” Lalu ia berkata iya, Rasulullah menjawab, “Maka pulanglah dan rawat ibumu!” Betapa mulianya bakti kepada ibu sama pahalanya dengan berjihad di jalan Allah. Ibumu, ibumu, ibumu kemudian ayahmu.

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang memiliki 3 anak perempuan, lalu dia bersabar, memberinya makan, minum, dan pakaian dari hasil usahanya, maka semuanya akan menjadi tameng dari neraka pada hari kiamat.” (H.R Ahmad)

Begitulah Islam telah memuliakan perempuan, memberikannya ‘izzah, lalu masihkah kita menganggap diri kita tak berharga dan enggan untuk menjaga diri? Menjaga ‘izzah yang Allah berikan kepada kita. Bukankah sebaik-baik permata adalah wanita. Wanita shalihah yang menghiasi hati ayahnya dan membukakan pintu surga untuknya sebelum ia menikah, dan setelah menikah ia menjadi permata di mata suaminya dan pintu surga baginya.

Dalam menjaga sebuah ‘izzah, seorang muslimah dapat memulai dengan memperbaiki ibadah dan meningkatkan kualitasnya agar senantiasa dekat dengan Allah. Dengan kedekatan pada Allah akan membangun harga dirinya. Selain itu, seorang muslimah harus menjadi pribadi yang cerdas, dari kecerdasannya itulah yang menjadi dasar untuk bertindak bijak membedakan antara baik dan buruk, serta salah dan benar, sehingga terjadi lingkungan amr ma’ruf nahi munkar.

Telah banyak teladan dari shohabiyyah yang mencerminkan ‘izzah dan ‘iffah yang dapat kita teladani, seperti Aisyah Ra yang kecerdasannya tidak dapat diingkari lagi sebagai perawi hadits terbanyak Rasulullah ﷺ dan sering menjadi rujukan para sahabat kala itu. Kemudian kisah Ummu Aiman yang diberikan air oleh Allah dari langit.

Alangkah istimewa dan mulianya kita, bila kita dapat melihat apa yang sebenarnya telah ada pada diri kita, tinggal bagaimana kita menjaganya. Menjaga ‘izzah dengan terus mendekatkan diri kepada Allah, ‘izzah dengan Islam, ‘izzah sebagai muslimah dan ‘iffah dari larangan-larangan-Nya.

Demikian paparan kali ini.
Yang benar datangnya dari اللّه.
Yang salah dari ketidatahuan ana yang masih fakir ilmu agama.
Mohon maaf jika ada salah salah kata dalam penulisan.

 العلم بلاعمل كا لشجر بلا ثمر

Ilmu itu apabila tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah.

 جزاكم الله خير جزاء شكرا وعفوا منكم...
فا استبقوا الخيرات...
والسلام عليكم ورحمة الله و بر كاته

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Atin ~ Pekalongan
Apakah termasuk tidak menjaga izzah ketika pergaulan di kantor begitu akrab satu dengan lainnya?

Laki-laki dan perempuan, karena satu tim kerja. Mereka terbiasa bersentuhan dalam bentuk salaman atau menepuk bahu atau mengusap kepala. Ini dalam rangka saling menguatkan, bukan cinta yang terlarang.

🌸Jawab:
Ada beberapa persyaratan ketika kita sebagai muslimah memutuskan untuk bekerja diantaranya tidak tabarruj (dandan berlebihan), tidak berkhalwat, tidak campur baur dengan lawan jenis, kalaupun terpaksa bercampur baur tetap kita harus menjaga adab pergaulan dengan lawan jenis, termasuk bersentuhan, meski dengan niat saling menguatkan. Islam adalah agama preventif, ketika ada larangan pasti ada hikmah dibalik larangan tersebut. Dan ketika dilanggar akan ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh pelanggarnya.

0⃣2⃣ Erni ~ Jogja
Assalamualaikum ustadzah,

1. Berarti hadirnya islam justru membebaskan wanita dari dua belenggu kekejian umbar pertontonkan dan belenggu kurungan ya Ustadzah?

2. Sehubungan dengan menjaga izzah dan iffah diri, bagaimana caranya wanita dunia bisa berkompetensi dengan bidadari surga?

Mohon pencerahannya.

🌸Jawab:
1. Iya betul, kehadiran Islam memposisikan wanita sebagai manusia yang layak dihormati, dimuliakan.

2. Wanita sholihah yang taat pada suaminya membuat para bidadari di surga cemburu padanya.

0⃣3⃣ Eni ~ Majalengka
Assalamualaikum ustadzah,

Adakah kiat khusus agar kita tidak terbawa arus kehidupan yang hedonisme?

Syukron.

🌸Jawab:
Kembali ke materi, menguatkan izzah kita dan menumbuh suburkan iffah kita, bagaimana agar selalu istiqomah, bergaullah dengan orang-orang sholeh, sehingga kita senantiasa termotivasi untuk selalu melakukan kebaikan.

0⃣4⃣ Ridha ~ Bekasi
Temanya interest sekali, Ustadzah.
Saya pebisnis online. Saya sempat punya ide untuk live memajang dagangan saya, tapi kawatir ada fitnah. Niat itu saya urungkan.
Apakah berselfi dan live streeming atau siaran lansung merusak iffah & izzah perempuan, Ustadzah?

🌸Jawab:
Komisi Fatwa Mesir berpendapat, fotografi tak menjadi masalah. Bahkan, memajang foto di ruang tamu di rumah juga diperbolehkan. Dengan syarat, foto tersebut harus dalam keadaan menutup aurat, karena berpotensi dilihat orang lain. Perempuan yang memiliki foto harus hati-hati, terutama soal menjaga aurat. Jika seorang Muslimah memiliki foto dalam kondisi tidak tertutup aurat, ia harus semaksimal mungkin menjaga foto tersebut agar tidak dilihat oleh orang yang bukan mahramnya.

Menurut mantan mufti agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad, semua hal yang berkaitan dengan wanita dibangun dalam konsep kehati-hatian dan iffah (harga diri). Jangan sampai ada orang lain yang bukan mahramnya melihat foto seorang Muslimah saat tidak menutup aurat. Syekh Ali Jum'ah mengatakan, tidak sepantasnya foto Muslimah seperti itu dipajang di tempat yang setiap orang dapat melihatnya. Jika pendapat ini diaplikasikan saat ini, seorang Muslimah hendaknya berhati-hati memasang foto di media sosial. Karena peluang untuk setiap orang bisa melihatnya sangat tinggi.

0⃣5⃣ Rahmi ~ Brunei
Assalamu'alaikum ustadzah,

1. Bagaimana cara meneladani anak sebagai seorang ibu? Sementara jarak jadi penghalang. Sekian pertanyaan dari saya, mohon pencerahan dari Ustadzah?

2. Apakah dengan mmajang foto cantik termasuk bentuk dari kurang menjaga izzah dan iffah?

Terimakasih atas jawabanya.

🌸 Jawab:
Wa'alaikumsalam,

1. Idealnya memang ibu dan anak tidak terpisah. Tetapi  di era digital ini jarak bukan suatu masalah, buat agenda rutin untuk berkomunikasi dengan ananda, terlebih kalau menjelang remaja, dengarkan cerita-ceritanya.

2. Komisi Fatwa Mesir berpendapat, fotografi tak menjadi masalah. Bahkan, memajang foto di ruang tamu di rumah juga diperbolehkan. Dengan syarat, foto tersebut harus dalam keadaan menutup aurat, karena berpotensi dilihat orang lain. Perempuan yang memiliki foto harus hati-hati, terutama soal menjaga aurat. Jika seorang Muslimah memiliki foto dalam kondisi tidak tertutup aurat, ia harus semaksimal mungkin menjaga foto tersebut agar tidak dilihat oleh orang yang bukan mahramnya.

Menurut mantan mufti agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad, semua hal yang berkaitan dengan wanita dibangun dalam konsep kehati-hatian dan iffah (harga diri). Jangan sampai ada orang lain yang bukan mahramnya melihat foto seorang Muslimah saat tidak menutup aurat. Syekh Ali Jum'ah mengatakan, tidak sepantasnya foto Muslimah seperti itu dipajang di tempat yang setiap orang dapat melihatnya. Jika pendapat ini diaplikasikan saat ini, seorang Muslimah hendaknya berhati-hati memasang foto di media sosial. Karena peluang untuk setiap orang bisa melihatnya sangat tinggi.

0⃣6⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum Umm,

Bagaimana Umm dengan pasangan-pasangan muda dan bahkan yang sudah senior bahkan juga sebagai panutan dengan memajang atau memamerkan kemesraan di depan umum (media sosial), walau mungkin tidak ada niatan pamer tapi terus saja masih sering menunjukkan foto kemesraannya itu?

🌸Jawab :
Terkadang photo mesra membuat baper para JoFiSha (jomblo fii shabilillah). Tetapi saya berpendapat ketika begitu gencarnya berita perceraian akibat pelakor pebinor KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), sedikit banyak mempengaruhi para jofisha untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Sehingga photo mesra pasangan halal, bisa menjadi penyeimbang, bahwa ada lho pernikahan dan keluarga harmonis itu.

0⃣7⃣ Rahmah ~ Cisalak
Bismillah,
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Karena tidak bisa menjaga izzah dan iffah maka lahirlah anak di luar nikah. Apakah perlu diulang nikah supaya suci bila anak kedua lahir?

Afwan.

🌸Jawab:
Wanita yang tidak bersuami hamil akibat perbuatan zina. Ulama berbeda pendapat antara bolehnya menikahi wanita dalam keadaan hamil di luar nikah atau menunggu hingga ia melahirkan.

Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam maklumat yang sama menyatakan seorang laki-laki boleh menikahi wanita yang hamil akibat perbuatan zina jika laki-laki tersebut adalah orang yang menghamilinya.
Dasar dari pendapat ini adalah hadis Rasulullah ﷺ. "Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menyiramkan airnya ke ladang orang lain." (HR. Abu Dawud). Hadis ini menerangkan seorang wanita boleh melakukan akad nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Karena wanita ini ibaratnya telah menjadi kebun yang ditanami bibit laki-laki itu. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah keterangan ini bukan berarti zina dilegalkan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53 disebutkan, seorang wanita hamil di luar nikah bisa dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan tersebut juga dijelaskan bisa dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. Kemudian, dalam perkawinan tersebut, juga tidak diperlukan akad nikah ulang jika sudah melahirkan.
Dasar hukum yang dipakai adalah kitab al-Bajuri yang menyebut seorang lelaki menikahi perempuan yang hamil karena zina sah hukumnya. Boleh me-wathi sebelum melahirkannya.

Beberapa ulama mensyaratkan tobat sebagai syarat wajib yang dipenuhi. Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa menyebut "Menikahi perempuan pezina haram hukumnya hingga ia bertaubat. Baik yang menikahi itu lelaki yang menzinahinya atau bukan."
Ulama juga terbelah dalam syarat tobat ini. Ulama dari kalangan Mazhab Hambali, Abu Qatadah termasuk Ibnu Taimiyah mensyaratkan wajibnya bertobat. Sementara ulama Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi tidak mewajibkan tobat.

Selain itu, juga ada perbedaan terkait bolehnya menikahi wanita hamil di luar nikah tanpa menunggu masa idah. Imam Syafi'i dan Hanafi membolehkan akad nikah sebelum wanita itu melahirkan.

Namun, keduanya berbeda pendapat tentang diperbolehkannya dipergauli setelah akad.
Imam Syafi'i membolehkan wanita tersebut dipergauli setelah akad, baik laki-laki yang menikahinya adalah yang menghamilinya atau bukan. Sementara Imam Abu Hanifah hanya memperbolehkan wanita itu dipergauli jika yang menikahinya adalah yang menzinahinya. Jika bukan, lelaki tersebut boleh melangsungkan akad namun menunggu wanita tersebut melahirkan untuk mempergaulinya.

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Untuk melahirkan generasi yang unggul, generasi Rabbani, yang taat Alloh ﷻ dan Rasulullah ﷺ, dimulai dari kita akarnya sebagai calon ibu, dengan terus memperbaiki diri kepada Alloh ﷻ agar menjadi pantas dan dipantaskan oleh-Nya.

Agar dipantaskan oleh Alloh ﷻ jiwa-jiwa menjalani semua peran, baik saat masih single, kemudian dipantaskan menjadi istri shalehah, ibu yang bisa menjadi madrasatul ula dan semoga kelak kita kembali menghadap Alloh ﷻ sebagai jiwa yang mutmainnah dengan ikhtiar kita menjaga izzah dan iffah sebagai hamba Alloh ﷻ.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar