Sabtu, 08 Februari 2020

AGAR JIMA' BERNILAI IBADAH, Part 2



OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan

           💎M a T e R i💎

🌷AGAR JIMA' BERNILAI IBADAH ~ PART 2


💎Adab-Adab Jima'

▪1. Niatkan ibadah, sedekah, bersenang-senang yang halal, dan menjalankan kewajiban dengan baik.

▪2. Masih berpakaian atau selimut lebih utama, seandainya tidak, tidak apa-apa.

▪3. Mandi dulu minimal bersih-bersih dulu.

▪4. Memakai wewangian.

▪5. Membaca doa, khususnya bagi suami:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِي فَإِنْ كَانَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ وَلَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang dari kalian mendatangi istrinya (untuk berjima') kemudian membaca do'a; Allahumma jannibnisy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtani" (YA Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah pula dari anak yang kelak Engkau karuniakan kepada kami), kemudian bila dikaruniai anak maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu dan tidak akan dapat menguasainya.")

(HR. Bukhari no. 3283)

▪6. Awali dengan obrolan, candaan, gurauan, cerita-cerita lucu, nyanyi, dan semisalnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang suami menggauli istrinya laksana hewan, yaitu langsung digauli, tanpa foreplay.

▪7. Foreplay yang cukup buat istri. Suami harus paham ini, agar ada pelumas (madzi). Tidak langsung melakukan penetrasi dan itu dapat menyakitkan. Komunikasikan, istri mesti terbuka ke suami bagian apa dan mana yang disukainya.

Mencium, memainkan lidah dan ludah saat ciuman, menyentuh bagian yang sensitif adalah foreplay yang dianjurkan Islam.

Sebagaimana hadits berikut, dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda:

 تَزَوَّجْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قُلْتُ بَلْ ثَيِّبًا قَالَ أَفَلَا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ

"Apakah kamu sudah menikah?" Aku jawab: "Sudah". Beliau bertanya lagi: "Dengan seorang gadis atau janda?" Aku jawab: "Janda". Beliau berkata: "Mengapa tidak dengan seorang gadis sehingga kamu dapat bersenda gurau dengannya dan dia bisa bersenda gurau denganmu."

(HR. Bukhari no. 2097)

Maksud dari tulaa'ibuha wa tulaa'ibuka, oleh sebagian ulama bukan hanya berarti bersenda gurau tapi juga memainkan ludah (al lu'aab). Bagi pasangan yang sudah saling cinta dan menyayangi tidak akan kepikiran jijik dalam hal itu, justru semakin memunculkan sayang dan semangat untuk melanjutkan jima'.

▪8. Tidak etis saat jima' suami membayangkan perempuan lain, atau istri membayangkan laki-laki lain. Hati-hati Zina hati.

▪9. Usahakan istri dahulu yang orgasme (inzal). Tapi, jika ternyata suami yang lebih dulu maka suami jangan buru-buru menyudahi, tapi berikan kesempatan kepada istri mendapatkan apa yang diinginkannya. Jika tidak, maka itu sangat mengesalkannya dan membuatnya uring-uringan. MAKRUH bahkan HARAM bagi suami seperti itu, tanpa izin istrinya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

ويستحب أن يلاعب امرأته قبل الجماع؛ لتنهض شهوتها، فتنال من لذة الجماع مثل ما ناله... فإن فرغ قبلها كره له النزع حتى تفرغ؛ لما روى أنس بن مالك، قال: قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ: «إذا جامع الرجل أهله فليصدقها، ثم إذا قضى حاجته، فلا يعجلها حتى تقضي حاجتها» ولأن في ذلك ضررا عليها، ومنعا لها من قضاء شهوتها.

Dianjurkan seorang suami bercumbu rayu dengan istrinya sebelum melakukan jima', agar muncul syahwatnya, dan dia mendapatkan kenikmatan juga sebagaimana yang suaminya dapatkan.

Maka, jika suaminya berhenti sebelum istrinya orgasme maka itu MAKRUH, sampai si istri selesai mendapatkan apa yang diinginkannya.

Hal ini berdasarkan riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

Jika seorang laki-laki menjima' istrinya hendaknya dia menjima'nya dengan baik, lalu Jika dia sudah selesai hajatnya (orgasme), maka janganlah terburu-buru sampai istrinya juga mendapatkannya.

Sebab yang demikian itu (tergesa-gesa) membawa bahaya bagi istri, dan membuat syahwatnya belum tuntas.

(Al Mughni, 7/300)

Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan HARAM, bukan makruh.

Kata Beliau:

والصحيح أنه يحرم أن ينزع قبل أن تنزل هي؛ وذلك لأنه يفوت عليها كمال اللذة، ويحرمها من كمال الاستمتاع، وربما يحصل عليها ضررٌ من كون الماء متهيئأً للخروج، ثم لا يخرج إذا انقضى الجماع.

Yang benar adalah itu diHARAMkan, suami mencabut kemaluannya sebelum istri inzal (orgasme), sebab yang demikian itu membuat kenikmatan untuk istri menjadi hilang, dan diapun tidak mendapatkan kesempurnaan menikmati hubungan tersebut, bahkan bisa jadi itu membahayakannya sebab air menjadi tertahan keluarnya, lalu tidak jadi keluar karena jima'nya sudah selesai.

(Syarhul Mumti', 12/417)

▪10. Jika sudah selesai, maka lakukan after play. Dengan bersyukur kepada Allah, ucapkan terima kasih kepada suami atau istri. Boleh ngobrol atau istirahat. Di sunnahkan wudhu dulu sebelum tidur, sebagian ulama mengatakan wajib wudhu dulu. Boleh menunda mandi wajib sampai menjelang waktu shalat.

▪11. Jika ingin mengulang, dianjurkan berwudhu atau mandi agar lebih segar.

▪12. Jangan pernah ceritakan aktifitas jima' ke siapapun, kecuali dalam hajat konsultasi kepada ahli.

💎Hal-Hal Yang Dibolehkan Saat Jima'

▪1. Seluruh aktifitas yang dapat membangkitkan syahwat suami atau istri selama tidak membahayakan, menyakitkan, atau yang jelas larangannya.

Seperti rayuan, pujian atas kecantikan atau tubuhnya, meraba, menggenggam, meremas dan seterusnya.

▪2. Boleh bagi suami menyentuh kemaluan istri atau sebaliknya. Untuk membangkitkan syahwat masing-masing. Semoga itu berpahala besar.

Tertulis dalam Al Mausu'ah:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلزَّوْجِ مَسُّ فَرْجِ زَوْجَتِهِ. قَال ابْنُ عَابِدِينَ: سَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا؟ قَال: لاَ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ

Para ahli fiqih sepakat, bahwa bolehnya bagi suami menyentuh kemaluan istrinya. Ibnu Abidin berkata: "Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang suami yang memegang kemaluan istrinya dan si istri memegang kemaluan suaminya agar muncul syahwat kepadanya, apakah itu terlarang?"

Beliau menjawab: "Tidak terlarang, aku berharap itu  pahalanya besar."

(Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 32/90)

▪3. Melakukan variasi posisi asalkan tetap pada qubul (kemaluan) dan tidak membahayakan.

Hal ini agar tidak membosankan atau mendapatkan kesenangan yang lebih maksimal. Baik berbaring, duduk, berdiri, dari samping, suami di atas atau kebalikannya, atau dari belakang. Semua ini halal, tidak ada dalil pelarangannya, selama tetap ke kemaluan.

Dalam Shahih Bukhari, diceritakan bahwa orang Yahudi mengatakan jika menggauli istri dari belakang maka akan lahir anak yang juling. Maka turunlah ayat:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Istrimu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu dengan cara sekehendakmu.

(QS. Al Baqarah: 223)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:

أي مقبلات ومدبرات و مستلقيات يعني  بذلك موضع الولد

Yaitu dari depan, belakang, dan berbaring, yakni di tempat lahirnya anak (kemaluan).

(Tafsir Al Qurthubi, 3/92)

▪4. Boleh variasi tempat, selama memang tetap menjaga privasi. Baik di kamar, ruang tamu, dapur, dan lainnya.

▪5. Boleh bagi istri melenguh atau merintih, baik dibuat-buat atau alami, untuk membangkitkan syahwat suaminya. Tapi, jika itu justru mengganggu pasangan atau bisa terdengar orang lain maka tidak boleh.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فصدور بعض الأصوات كالتأوه أثناء الجماع جائز لا حرج فيه، ما دام بعيدا عن سماع الآخرين. أما إذا كان يؤذي الزوج أو الزوجة فهو غير جائز

Di saat jima' muncul sebagian suara-suara seperti ta'awuh (merintih dangan suara ahhhh) adalah dibolehkan, tidak masalah, selama jauh dari pendengaran orang lain. Adapun jika sampai mengganggu suami atau istri maka tidak boleh.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 32691)

▪6. Boleh saja istri memakai pakaian yang seksi sebelum jima', sebagai muqadimah. Sebab semua sudah Allah halalkan. Wanita shalihah itu sangat pemalu kepada laki-laki lain, tapi sangat "liar" kepada suami sendiri. Jangan terbalik.

Wallahu A’lam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Fatimah ~ Bandung
Alhamdulilah dapat materi yang sangat dibutuhkan. Semula saya kira hal ini tabu untuk dibahas. 

Ustadz, apakah ada pengaruhnya dari adab-adab jima' terhadap jenis kelamin dan karakter anak kedepannya?

Jazakalloh khoir

🌸Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim..

Untuk kelamin anak tidak dipengaruhi adab-adab jima', namun kelamin anak bisa diupayakan secara ilmiah tapi tetaplah Allah yang menentukan jadinya.

Adab-adab jima' ada pengaruh pada karakter anak, yaitu dalam hal adab doa. Jika kita lihat, doan yang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ajarkan adalah doa agar jikapun jadi anak maka syetan tidak ikut andil di dalamnya. Kebalikannya syetan bisa ikut andil jika kita tidak berdoa. Inilah yang bisa memengaruhi sifat anak tersebut jika memang dari hubungan tersebut jadi anak.

Wallahu A’lam

0⃣2⃣ Whita ~ Bekasi
Ustadz, apakah hukumnya saat suami tahu istrinya sedang puasa sunah tapi dia minta jatah (karena suami beberapa hari ada tugas di luar), bagaimana puasa sang istri apa tetap dapat pahala walau baru setengah hari?

🌸Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim..

Batalkan, Insya Allah tetap berpahala. Sebab, melayani suami adalah wajib, apalagi jima' tidak bisa diwakilkan wanita lain kan? Harus istrinya sendiri. Kepentingan yang Wajib, lebih didahulukan dibanding yang sunnah.

Wallahu A’lam

Berniat kebaikan tapi Belum Menjalankan, Bagaimana ini.

🔹Benarkah niat yang baik sudah Allah kasih pahala tapi belum dalam bentuk perbuatan.

🌸Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'Ala Rasulillah wa ba'd:

Hal tersebut dijelaskan dalam hadits berikut ini:

عَن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النبي صلى الله عليه وسلم فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالى أَنَّهُ قَالَ: (إِنَّ الله كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ؛ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً،وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمائَةِ ضِعْفٍ إِلىَ أَضْعَاف كَثِيْرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً،وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً) رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ في صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ.

Dari Ibnu Abbas  Radhiallahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  mengenai apa yang Beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala, bahwa Dia berfirman:

"Sesungguhnya Allah menetapkan berbagai kebaikan dan berbagai keburukan, kemudian menjelaskan hal itu. Barangsiapa yang ingin melakukan kebaikan namun tidak jadi melakukannya, Allah tetap mencatatnya satu kebaikan secara sempurna. Jika dia ingin melakukan kebaikan lalu benar-benar dia laksanakan, maka di sisi Allah telah dicatat sepuluh kebaikan hingga seratus kali lipat, bahkan berlipat-lipat yang banyak."

"Barangsiapa yang ingin melakukan keburukan lalu dia tidak jadi melakukannya maka di sisi Allah akan dicatat satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia jadi melakukan keburukan itu maka Allah mencatatnya hanya satu keburukan." (HR. Bukhari No. 6491, Muslim No. 131, Ahmad No. 2827, Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 334, dll)

Imam Al Ghazali  Rahimahullah  mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walaupun dia disibukkan oleh uzur atau halangan untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Sebagai contoh, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

"Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah." (QS. An Nisa: 100)

Jadi, terhalang oleh halangan yang dibenarkan oleh syara’, bukan tidak jadi karena bermain-main dengan niatnya, mengakal-akalinya, atau karena malas.

Jika kita ringkas, seseorang tidak jadi mewujudkan keinginan atau niatnya disebabkan oleh beberapa faktor:

(1) Pertama, tidak jadi melakukan karena ingin melakukan hal yang lebih baik lagi, atau karena udzur akhirat  bukan udzur masalah dunia. Misal ada seorang yang bernadzar ingin bersedekah satu juta rupiah, ternyata akhirnya dia bersedekah dua juta rupiah. Ini boleh dan sesuai syariat.

Imam Abu Daud (No. 3305, dishahihkan oleh Imam Al Hakim dan Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id) meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang bernadzar jika terjadi  Fathul Makkah, maka dia akan melakukan shalat di Baitul Maqdis (Al Aqsha), ketika terjadi Fathul Makkah keinginannya itu disampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu Nabi justru menyuruhnya untuk shalat di Masjidil Haram. Maka, dengan itu dia meninggalkan perbuatan, menuju perbuatan yang lebih utama dan lebih tinggi nilainya.

(2) Kedua, tidak jadi melakukan karena terhalang oleh urusan dunia.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al  ‘Utsaimin Rahimahullah bercerita:

مثل أن ينوي أن يصلي ركعتي الضحى،فقرع عليه الباب أحد أصحابه وقال له:هيا بنا نتمشى،فترك الصلاة وذهب معه يتمشى،فهذا يثاب على الهم الأول والعزم الأول، ولكن لا يثاب على الفعل لأنه لم يفعله بدون عذر،وبدون انتقال إلى ما هو أفضل.

Misalnya, seseorang berniat untuk melakukan shalat dua rakaat dhuha, lalu ada seorang sahabatnya yang mengetuk pintu rumahnya, dan berkata: “Kita jalan-jalan yuk!” Lalu dia meninggalkan shalat dan pergi bersamanya untuk jalan-jalan, maka dia diberikan pahala karena keinginannya yang pertama dan tekadnya yang pertama, tetapi dia tidak diberikan pahala atas perbuatannya karena dia tidak jadi melakukannya dengan tanpa udzur, dan bukan berpindah kepada perbuatan yang lebih utama. (Syarh Al Arbain Nawawiyah, Hal. 341)

(3) Ketiga, tidak jadi melaksanakan karena mempermainkan niatnya itu. Dia berniat namun sekaligus merencanakan kegagalan apa yang direncanakannya. Nah, yang seperti ini dia tidak mendapatkan apa-apa.

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah menerangkan:

أكَّد كتابة الحسنة إذا همَّ بها ولم يعملها بأنَّها كاملة؛ لئلاَّ يُتوهَّم نقصانها؛ لأنَّها في الهمِّ لا في العمل

"Ketetapan satu nilai kebaikan adalah hal yang kuat jika dia memang memiliki keinginan kuat terhadapnya, walaupun dia tidak jadi melakukannya, dan nilainya itu adalah satu kebaikan sempurna, karena dia tidak ada keinginan menguranginya, balasan kebaikan ini berlaku bagi keinginannya bukan pada amalnya." (Fathul Qawwi Al Matin, Hal. 112)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah menerangkan:

فإن قال قائل: كيف يكتب له حسنة وهو لم يفعلها ؟ فالجواب على ذلك: أن يقال إن فضل الله واسع، هذا الهم الذي حدث منه يعتبر حسنة لأن القلب همام إما بخير أو بشر فإذا هم بالخير فهذه حسنة تكتب له فإن عملها كتبها الله عشر حسنات إلى سبعمائة ضعف إلى أضعاف كثيرة .

Jika ada yang bertanya: bagaimana bisa seseorang mendapatkan satu nilai kebaikan padahal dia tidak menjalankan kebaikan itu? Jawabannya adalah: “Disebutkan  bahwasanya karunia Allah itu luas. Hasrat yang ada adalah yang membawa  dampak kebaikan, karena hati memiliki hasrat keinginan, baik keinginan yang baik maupun yang buruk. Jika dia ada hasrat untuk melakukan kebaikan maka dicatat baginya satu nilai kebaikan, dan jika dia jadi melakukannya maka dicatat baginya sepuluh nilai kebaikan hingga seratus kali lipat, bahkan lebih dari itu. (Syaikh Utsaimin, Syarh Riyadh Ash Shalihin, 1/13. Mawqi’ Jaami’ Al Hadits An Nabawi)

Demikian. Wallahu A'lam

0⃣3⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum,

Bagaimana menyikapi suami yang hyper sex atau sebaliknya ustadz?

Apakah itu suatu kelainan dan suatu gangguan Psikolog?
Adakah Solusinya ustadz?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para pakar tidak sepakat, apakah hiperseks itu kelainan jiwa atau normal. Yang jelas, hiper itu ya tidak normal. Hiper itu berlebihan, dan apa pun jika berlebihan tidaklah baik.

Menyikapinya adalah ladeni jika bisa, jika tidak, maka komunikasikan dengan baik.

Ada kasus yang pernah saya tangani, suami yang minta jima'  sehari 3 kali. Istrinya tidak menyanggupi. Akhirnya suaminya jajan ke pelacuran dan dia mampu sembunyikan selama 8 tahun.

Maka, solusi tidak populer bagi ibu-ibu jika suami seperti ini adalah izinkan dia nikah lagi, dibanding akhirnya dia zina. Sebab, solusi yang sifatnya teori biasanya dia sudah tahu seperti puasa, tundukan pandangan, sibuk dengan aktifitas. Tapi, itu tidak bisa meredam ledakan hiperseksnya itu.

Wallahu A’lam

🔹Malah jajan di luar ya tadz.

🌸Kalau sekarang tidak tahu, semoga tidak. Yang jelas, laki-laki diberikan hak nikah lagi diantara hikmahnya adalah untuk antisipasi yang modelnya begini.

Wallahu A’lam

🔹Harus menyiapkan mental untuk poligami.

🌸Poligami dan Monogami sama-sama harus siap mental Bu, sebab masing-masing ada masalah yang khas. Hidup itu kumpulan masalah. Istri 1 ada masalah, istri 2 juga ada masalah.

Wafat pun kita ketemu masalah yaitu pertanyaan alam barzakh.

Itulah manusia. Maka, keimanan kita kepada qadha dan qadar secara sempurna, akan memulihkan cara pandang kita yang terlalu takut terhadap apa yang kita sebut "masalah", termasuk dalam menyikapi poligami.

Wallahu A’lam

🔹MasyaAlloh...
Jazakallah ustadz atas semua pencerahannya.

🌸Wa iyyaak.

0⃣4⃣ Maimunah ~ Jakarta
Afwan Tadz, ini kasusnya teman. Dia punya suami Muallaf, saat bulan puasa, tetep minta "jatah". Sudah dijelaskan berkali-kali, tetap saja belum faham juga, kalau saat bulan puasa tidak boleh dan dendanya lumayan. Karena sehari biasa minimal "1kali". Suaminya beranggapan, istri teman-temannya yang lain tidak masalah tuh ketika puasa, suaminya tetap minta jatah, tidak takut seperti kamu?

Sudah tahun kedua, belum ada perubahan juga. Sampai kepikiran, kalau bulan puasa, Sabtu-Minggu inginnya tetap masuk kerja, soalnya kalau dirumah, sudah pasti kejadian lagi. Karena teman saya tidak sanggup puasa 2 bulan berturut-turut, dia bayar fidyah. Kalau seperti ini, bagaimana Ustadz?

🌸Jawab:
Jika suami memaksa, maka dia berdosa. Sengaja membatalkan puasa dirinya dan orang lain tanpa uzur, hanya karena ego nafsunya semata. Jangan lupa, kewajiban kaffarat itu buat suami, bukan buat istri. Inilah pendapat yang lebih kuat menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Istri cukup qadha saja.

Wallahu A’lam.

0⃣5⃣ Khodijah ~ Solo
Afwan ustadz, bagaimana hukumnya apabila istri selesai haid (sudah bersuci dan sudah melaksanakan sholat wajib juga) kemudian suami "minta" dan ternyata darah keluar lagi (flek coklat) padahal sudah 6-7 hari?
Apakah dihukumi darah haid juga atau gangguan?

Terimakasih.

🌸Jawab:
Kalau darahnya keluar di luar waktu haid, bisa jadi itu darah sisa haid saja, bukan haid itu sendiri.

Pernah saya bahas di grup lain.

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Masalah seperti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu. Ada beberapa cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing-masing haid wanita .., sehingga masalah ini tidak bisa dipukul rata.

1. Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.

 Sesuai kaidah:

Al 'Aadah Muhakkamah : adat atau kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum.

Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sudah berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sudah suci. Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jima'. Sehingga kalo dia tidak shalat dihari 6, maka tidak ada qadha.

Jika baru berhentinya setelah hari 7,  atau sudah berhenti tapi keluar lagi, maka darah yang keluar selebihnya dugaan kuatnya adalah darah istihadhah, atau sisa darah haid yang lalu, bukan darah haid itu sendiri. Dia sudah suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum hukum haid. Maka, sudah wajib lagi shalat, boleh shaum, dan lainnya. Ini relatif mudah.

2. Bagi wanita yang haidnya eror. Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari .., dan sebagainya, dan eror ini memang menjadi kebiasaannya, maka caranya dengan memperhatikan warna darahnya, sebab darah haid itu sudah dikenal. Adapun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah atau penyakit.

Hal ini sesuai hadits:

 فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

"Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal,  Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah". (HR. Abu Daud No. 261, hasan)

Sehingga, di masa-masa tidak keluar darah maka dia dihukumi suci, maka boleh shalat, shaum, dan lainnya. Sebaliknya di masa keluar darah di dihukumi haid, dengan syarat sifat darahnya memang dikenal sebagai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.

3. Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi eror haidnya gara-gara obat, KB, dan lainnya.

Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa dia masih teratur. Tapi, jika akhirnya eror, maka barulah dengan cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadits Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dengan dokter agar kembali normal.

Demikian.
Wallahu a'lam

0⃣6⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum Ustadz,

Bagaimana ustadz untuk mengetahui bila sebelum menikah nantinya kalau calon suami nanti itu sehat dan bersih dari penyakit kelamin?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tanyakan saat ta'aruf dengan bahasa yang umum dan santun. Misal, "apakah pernah mengalami sakit pada salah satu anggota tubuh?"

Jika dia bohong, tapi sudah terlanjur nikah, maka suruh dia berobat sampai tuntas dulu. Sebab bahayanya besar.

Jika dia sedang syahwat, maka istri bisa memuaskannya dengan tangan saja. Ini boleh jika dengan tangan istri.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراج بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته.

Yaitu mengeluarkan air mani dengan tanpa jima' adalah haram, seperti mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau BOLEH dengan tangan istrinya.

(Tuhfatul Muhtaj, 3/409)

Imam Al Hijawiy Rahimahullah berkata:

وللزوج الاستمتاع بزوجته كل وقت على أي صفة كانت إذا كان في القبل، وله الاستمناء بيدها

Seorang suami boleh bersenang-senang  terhadap istrinya ditiap waktu yaitu  dalam berbagai sifat (cara) jika melalui kemaluan, dan baginya boleh mengeluarkan air maninya dengan tangan istrinya. (Al Iqna', 3/239)

Demikian. Wallahu a'lam

Wallahu A’lam

🔹Tidak boleh di ceraikan ya tadz, kalau tahu berpenyakit setelah menikah untuk menghindari bahaya tersebut?

🌸Bersabar lebih baik, cerai bukan mindset kita yang baik dan jangan selalu dijadikan solusi dari semua masalah rumah tangga. Selama masih bisa dicarikan solusi, kenapa tidak? Cerai adalah cara terakhir jika solusi yang ada sudah mentok sana sini.

Wallahu A’lam

🔹Misalnya ternyata kena AIDS atau penyakit lain yang tidak ada obatnya dan bisa membahayakan istri atau calon anak nantinya, bagaimana ustadz?

🌸Sama seperti sebelumnya, sabar, dan bantu obati. Membangun kebahagiaan dengan ibadah, tilawah, sabar, tawakkal. Tidak melulu jima'. Apalagi buat mereka yang positif kena HIV aids tentu tekanan batinnya luar biasa.

Istri punya peran memulihkannya, itu ladang jihad. Bukan justru lari dari pertempuran dengan minta cerai. Seolah saat senang mau setia, sedang sakit sudah tidak setia.

Wallahu A’lam

🔹Ya ustadz,, surga istri ada pada ketaatan kepada suami apapun itu kondisi yang di alami suami, istri harus setia mendampingi.

Jazakallah ustadz.

🌸Sebagaimana suami juga demikian, harus bersyukur dengan istrinya, maklumi kekurangannya, kelelahannya, yang sudah melahirkan dan mengurus anaknya. Jangan mudah kepincut dengan Wanita lain

Wallahu A’lam

🔹Aamiin ya roobal alamin...

Walau istri sudah berubah body 180 derajat ya tadz!

🌸Iya Bu...  Masing-masing harus tahu diri juga. Kadang suami minta istri tetap kenceng seperti dulu.  Mungkin Suami lupa diri, dia sendiri sudah tidak segagah dulu.

0⃣7⃣ Umi ~ Rembang
Assalamualaikum,

1. Bagaimana kalau kita kerja kecapekan tapi suami minta berhubungan?

2. Bagaimana tips agar suami mau membantu pekerjaan istri tanpa istri minta tolong terlebih dahulu?

Terimakasih

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Ini mesti tafahum (saling memahami) kedua pihak. Suami harus paham bahwa istrinya lelah, bukan wonder women yang selalu enerjik dan cantik. Suami bisa menurunkan egonya. Tapi, jika memang sudah memuncak maka bisa dilayani dengan tangan saja seperti kasus di atas.

Di sisi lain, istri juga bisa memahami bahwa bagi laki-laki, jima' itu seperti makan dan minum, kalau sudah waktunya atau lapar, dia akan tidak tenang. Bahkan bisa menjadi sumber keributan besar.

Wallahu A’lam

0⃣8⃣ Atin ~ Pekalongan
Assalamu'alaikum Tadz,

Seorang Wanita sudah tidak haid karena rahim sudah diangkat padahal usianya baru 33 tahun. Hal ini berpengaruh pada  selera urusan ranjang. Padahal suami masih aktif membutuhkan.
Salahkah jika istri mengonsumsi obat perangsang?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak apa, selama terbuat dari barang halal dan tidak membahayakan.

Wallahu A’lam

0⃣9⃣ Erni ~ Yogja
Assalamualaikum Ustadz,

1. Berarti agar seorang istri tidak uring-uringan, suami harus tegak tiga hal ya Ustadz, yaitu tegak agama, tegak ekonomi, dan tegak kemaluanya?

2. Terus untuk istri bagaimana caranya agar suami juga bisa mendapati istri selalu melegakan suami?

3. Jika suatu ketika kedua hal itu tidak bisa terpenuhi, apa yang bisa dilakukan pasangan suami istri agar komunikasi suami istri saling melegakan?

4. Benarkah ketiadaan komunikasi antara orang tua kandung dengan mertua karena terhalang ego orang tua angkat, bisa menyebabkan konflik yang bermula dari masalah kecil yang terungkit secara berlarut-larut?

5. Bagaimana cara menetralkan ini semua agar hubungan suami istri, utamanya komunikasi bisa saling melegakan dan bisa memaafkan secara kaffah semua kejadian yang telah berlalu yang ternyata memang di buat oleh orang tua angkat?

Mohon pencerahannya.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Benar, dari keluhan umumnya muslimah kepada saya tentang suaminya: masalah ekonomi, buruk agamanya, dan masalah ranjang. Tapi biasanya masalah ranjang itu pada istri yang kurang sigap, sementara suaminya berlebih. Ada pula kasus, suami yang impoten, gay, dan sebagainya. Ada akhwat yang mengeluh ke saya, sudah 6 bulan nikah tapi masih perawan. Ternyata suaminya impoten.

Nah, dimasa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah terjadi itu. Seorang shahabiyah yang mengeluhkan tentang suaminya yang impoten. Akhirnya, mereka diizinkan cerai oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Wanita itu nikah lagi, dan dari suami barunya dia bisa dapat 6 anak.

2. Jaga kesehatan, jaga kebersihan, dan cerdik dalam memanjakan suami. Ingat kepuasan suami istri tidak selalu berakhir dengan jima'. Walau itu penting tapi rumah tangga itu begitu luas ruang yang bisa kita isi untuk bahagia.

3. Buat prioritas dulu, selesaikan yang dikira paling mendesak saat itu. Misal ekonomi lebih dulu. Dengan alasan jika ekonomi stabil, biasanya berpengaruh kepada keharmonisan seksual suami istri.

Tidak usah pakai disuruh, istri sudah menyadari bahwa  diantara bentuk terimakasih kepada suami yang telah memberikan ketenangan ekonomi adalah bahwa dirinya selalu siap melayani suaminya. Agar suaminya tenang ketika bertarung melawan tantangan hidup di luar rumah.

4 & 5. Yang namanya ego dalam Kehidupan yang kolektif, selalu menyulut konflik. Bukan hanya mertua, orang tua, orang tua angkat. Dan sebagainya, tapi siapapun itu.

Maka, munculkanlah sikap saling MEMAHAMI, MEMAKLUMI, dan MEMAAFKAN. Kepada saudara-saudaranya, dan lainnya. Tanpa 3 sikap ini, maka hidup dengan siapapun pasti tidak ada yang cocok. Sebab manusia itu adalah kumpulan penyelarasan perbedaan.

Wallahu A'lam

1⃣0⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum Ustadz,

Bagaimana menyikapi sikap suami yang merasa sudah tidak nafsu sekali untuk hal "itu" dikarenakan sibuk bekerja dan sudah lelah di jalan.
Jadi melakukan itu karena kasihan dengan hak istri yang belum tersalurkan dan terkadang di tinggal tugas diluar kota?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Secara fiqih sama dengan nomor 6, tidak masalah.

Yang penting kewajiban suami memberi nafkah batin mesti dia lakukan. Walau dia melakukannya tanpa hasrat. Hanya saja yang seperti ini harus terus dilawan, atau diatur agar kembali normal.

Wallahu A’lam

1⃣1⃣ Nitnit ~ Bandung
Assalamu'alaikum,

Ustadz, apa hukumnya kalau istri keseringan tidak ada nafsu, melayani suami hanya sebatas menunaikan kewajiban saja?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Secara fiqih tentu tidak masalah. Itu sudah selesai menjalankan tugas. Tapi, secara kejiwaan tidak bagus, khususnya jangka panjang. Yaitu memang hilangnya syahwat atau sebagian besarnya. Oleh karena itu mintalah anugerah cinta, sayang, kepada suami agar gairah itu muncul lagi.

Wallahu A’lam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Bahagia itu bisa disempurnakan dengan Jima', tapi jangan lupa bahwa bahagia itu lebih luas dari sekedar Jima'.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar