Rabu, 29 September 2021

TUTUP AURAT SURGA DI DAPAT ~ PART 2

 


OLeH: Ustadzah Masitoh

•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•

🌸MENUTUP AURAT (PART-2)

Keberhasilan pertama kali yang diperoleh iblis dalam menggoda manusia setelah ia mendapat vonis diusir dari surga adalah dengan melucuti pakaian Adam dan Hawa sehingga terbuka auratnya. Alloh ﷻ berfirman:

فَدَلَّىٰهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا ٱلشَّجَرَةَ بَدَتۡ لَهُمَا سَوۡءَٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخۡصِفَانِ عَلَيۡهِمَا مِن وَرَقِ ٱلۡجَنَّةِ ۖ وَنَادَىٰهُمَا رَبُّهُمَآ أَلَمۡ أَنۡهَكُمَا عَن تِلۡكُمَا ٱلشَّجَرَةِ وَأَقُل لَّكُمَآ إِنَّ ٱلشَّيۡطَٰنَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُّبِينٌ

“Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampak lah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga…" (QS. Al A’raf: 22)

Dan ketika aurat telah terbuka maka dampak ma’siat yang muncul kemudian sebagai akibat logisnya tidak dapat dihindarkan lagi. Di samping telah runtuhnya kehormatan dan kemuliaan seseorang dengan aurat yang terbuka itu. Maka Alloh ﷻ memperingatkan manusia agar berhati-hati menjaga auratnya dari godaan setan yang senantiasa mengintainya. 


Alloh ﷻ berfirman:


يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ 
اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (٢٦)يَا بَنِي آدَمَ لا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ 
لِلَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ (٢٧) 

“Hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi aurat mu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh ﷻ, mudah mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syetan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihatmu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah jadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman." (QS. Al A’raf: 26-27)

🔹Makna Aurat

Kata “aurat” menurut bahasa berarti an naqshu (kekurangan). Dan dalam istilah syar’iy (agama), kata aurat berarti : Sesuatu yang wajib di tutup dan haram dilihat. Dan para ulama telah bersepakat tentang kewajiban menutup aurat baik dalam shalat maupun di luar shalat. 


"Menjaga aurat adalah konsekuensi logis dari konsep menundukkan pandangan, atau sering pula disebut sebagai langkah kedua dalam mengendalikan keinginan dan membangun kesadaran, setelah konsep menundukkan pandangan. Dari itulah dua hal ini diletakkan dalam satu rangkaian ayat yang mengisyaratkan adanya hubungan sebab akibat, atau keduanya sebagai dua langkah strategis yang saling mendukung." 
(Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa adillatuh, Juz I h. 579)

🔹Hakikat Menutup Aurat

Hakikat pakaian menurut Islam ialah untuk menutup aurat, yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur hendaknya pakaian tersebut tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang menyerupai pakaian laki-laki. Selanjutnya, baik kaum laki-laki maupun perempuan dilarang mengenakan pakaian yang mendatangkan rasa berbangga-bangga, bermegah-megahan, takabur dan menonjolkan kemewahan yang melampaui batas.

◾Hadits Nabi ﷺ

Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah ﷺ dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah ﷺ berpaling darinya dan berkata: "Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan." (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Hadis ini menunjukkan dua hal:
(a) Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
(b) Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. 

Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. 
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat sholat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.

🔹Aurat Wanita Bersama Wanita

Wanita bersama dengan kaum wanita, bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki, diperbolehkan melihat seluruh badannya kecuali antara lutut dan pusarnya, kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian tubuh itu. Hanya saja kepada wanita yang tidak seagama, wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena wanita yang tidak seagama berstatus orang lain bagi wanita muslimah. Alloh ﷻ berfirman : 
Artinya: "…atau wanita-wanita Islam…." (QS. An Nur: 30)

🔹 Wanita Dihadapan Laki-laki

Keberadaan wanita dihadapan lawan jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda, yaitu: 


★ a) Di hadapan laki-laki lain, yang tidak ada hubungan mahram. 

Maka seluruh badan wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena keduanya diperlukan dalam bermu’amalah, memberi dan menerima. 


Pandangan laki-laki kepada wajah dan telapak tangan wanita bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:

1) Tidak diperbolehkan dengan sengaja melihat wajah dan telapak tangan wanita lain tanpa tujuan sya’iy. Dan jika tanpa sengaja melihatnya maka segera harus memalingkan pandangan seperti yang telah dijelaskan pada pandangan faj’ah (tanpa sengaja). 

2) Melihat karena ada tujuan syar’iy dan tidak ada fitnah, seperti melihat untuk melamar. Rasulullah ﷺ menyuruh Mughirah bin Syu’bah untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya: “Jika salah seorang diantara mu, meminang seorang wanita maka jika ia mampu melihat bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah." (HR. Ahmad, dan Abu Daud)  

Dan untuk semua tujuan itu, seseorang diperbolehkan melihat wajahnya, yang dengan melihat wajah itu sudah cukup untuk mengenalinya.

3) Memandang dengan syahwat, inilah pandangan terlarang, seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi: 
Nabi ﷺ bersabda : “Telah ditetapkan atas setiap anak Adam bagian dari zina, zina mata adalah pandangannya, zina mulut adalah ucapannya, zina telinga adalah mendengarkannya, zina tangan adalah memegangnya, zina kaki adalah melangkah menemuinya, nafsunya berharap dan berselera, kemaluannya membenarkan atau mendustakannya." (HR. Ibnu Majah)

Sababun nuzul ayat 30 ini sangat memperjelas kewajiban menjaga pandangan, yaitu kisah seorang laki-laki yang lewat di salah satu jalan di Madinah, ia memandangi seorang wanita. Dan wanita itupun membalas memandanginya. Setan ikut bermain menggoda keduanya, sehingga keduanya saling mengagumi. Sambil berjalan laki-laki itu terus memandangnya hingga ia menabrak tembok dan berdarah hidungnya. Ia berkata: “Demi Allah! Saya tidak akan membasuh darah ini sebelum saya menemui Rasulullah ﷺ lalu saya ceritakan kejadian ini.” Laki-laki itu segera menemui Nabi dan menceritakan kejadiannya. Nabi ﷺ bersabda: “Inilah hukuman dosa mu.” Dan Alloh ﷻ menurunkan ayat 30 dan 31 ini.
Pengecualian dalam hukum ini adalah jika berada dalam keadaan terpaksa, seperti penglihatan dokter muslim yang terpercaya untuk pengobatan, khitan, atau penyelamatan dari bahaya kebakaran, tenggelam, dan sebagainya. Asy Syaukani, Fathul-Qadir, (Beirut: Dar El Fikr T th) Jilid IV h.25

★ b) Dihadapan laki-laki yang memiliki hubungan mahram.

Jika laki-laki itu memiliki hubungan mahram karena nasab, sepersusuan, atau hubungan perkawinan (mertua), maka aurat wanita itu sebagaimana aurat laki-laki yaitu diperbolehkan melihat semua badannya kecuali antara pusar dan lututnya. Kecuali jika ada fitnah, maka harus menutup seluruh badannya.
Ada Ulama lain yang mengatakan bahwa dalam kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan  betis.


Alloh ﷻ berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)

“Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera  saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka.” (QS. An Nur: 31)

★ c) Dihadapan suami.

Seorang wanita dihadapan suaminya boleh menampakkan seluruh anggota badannya. Karena segala sesuatu yang boleh dinikmati, tentu boleh juga dilihat. 
Alloh ﷻ berfirman :
 “kecuali kepada suami mereka, …,"

Ada sebagian ulama yang mengatakan makruh melihat kemaluan. Karena Aisyah ra mengatakan tentang hubungannya dengan Nabi Muhammad ﷺ.
Artinya: “Saya tidak pernah melihat darinya dan ia tidak pernah melihat dariku." (HR. At Tirmidzi)

★ d) Budak wanita dihadapan orang yang tidak boleh menikmatinya.

Aurat budak wanita dihadapan laki-laki yang tidak boleh menikmatinya adalah seperti aurat laki-laki, yaitu antara lutut dan pusar. Dan jika di hadapan tuan yang boleh menikmatinya maka kedudukannya bagaikan istri dengan suaminya. 
Alloh ﷻ berfirman:
“atau budak-budak yang mereka miliki,…."

🔹Pakaian Wanita

Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti: tetek, paha, dan sebagainya.
Dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda : "Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk surga, dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian." (HR. Muslim, Babul Libas)


Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitnya pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis sehingga, dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini.
Bukhtun adalah salah satu macam daripada unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar; rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena rambutnya ditarik keatas.
Dibalik keghaiban ini, Rasulullah ﷺ seolah-olah melihat apa yang terjadi di zaman sekarang ini yang kini di wujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan berbagai macam mode dalam salon-salon khusus, yang biasa disebut salon kecantikan, dimana banyak sekali laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut dengan upah yang sangat tinggi.


Tidak cukup sampai disitu saja, banyak pula perempuan yang merasa kurang puas dengan rambut asli pemberian Alloh ﷻ. Untuk itu mereka membeli rambut palsu yang disambung dengan rambutnya yang asli, supaya tampak lebih menyenangkan dan lebih cantik, sehingga dengan demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik dan memikat hati.
Satu hal yang sangat mengherankan, justru persoalan ini sering dikaitkan penjajahan politik dan kejatuhan moral, dan ini dapat dibuktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan diberinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu, manusia tidak mau lagi memperhatikan persoalannya yang lebih umum. Aurat wanita yang tidak boleh terlihat dihadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.

🔹Syarat-syarat Pakaian Wanita

Pada dasarnya seluruh bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut
Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Tidak tipis dan tidak transparan 
Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula maka maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.

🔹Islam Agama Bersih dan Cantik

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah ﷺ pernah bersabda sebagai berikut : "Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih.“ (HR. Ibnu Hiban)
Dan Sabdanya pula: "Kebersihan itu dapat mengajak orrang kepada iman. Sedang iman itu akan bersama pemiliknya ke Surga." (HR. Thabarani)

Rasulullah ﷺ sangat menekankan tentang masalah kebersihan pakaian, badan rumah, dan jalan-jalan. Dan lebih serius lagi, yaitu tentang kebersihan gigi, tangan dan kepala.
Ini bukan suatu hal yang mengherankan, karena Islam telah meletakkan suci (bersih) sebagai kunci bagi para peribadatannya yang tertinggi yaitu shalat. Oleh karena itu tidak akan diterima sembahyang nya seorang muslim sehingga badannya bersih, pakaiannya bersih dan tempat yang dipakai pun dalam keadaan bersih. Ini belum termasuk kebersihan yang diwajibkan terhadap seluruh badan atau pada anggota badan. Kebersihan yang wajib ini dalam Islam dilakukan dengan mandi dan wudhu'.

Pernah juga Nabi melihat seorang yang pakaiannya kotor sekali, maka apa kata Nabi : "Apakah orang ini tidak dapat mendapatkan sesuatu yang dapat dipakai mencuci pakaiannya?" (HR. Abu Daud) 

Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, pakaiannya sangat menjijikan, maka tanya Nabi kepadanya: "Apakah kamu mempunyai Uang? Orang tersebut menjawab: Ya! Saya punya: Nabi bertanya lagi: Dari mana uang itu? Orang itupun kemudian menjawab: dari setiap harta yang Alloh ﷻ berikan kepadaku. Maka kata Nabi: Kalau Alloh ﷻ memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan bekas nikmat-Nya yang diberikan kepadamu dan bekas kedermawanan-Nya itu." (HR. Nasa'i)

Masalah kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul, misalnya: Pada hari Jum'at dan hari raya. Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda: "Seyogjanyalah salah seorang diantara kamu jika ada rezeki memakai dua pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian kerja." (HR. Abu Daud)

🔹Laki-laki Tidak Menyerupai Perempuan dan Perempuan Tidak Menyerupai Laki-laki

Rasulullah ﷺ pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sifat yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan yang bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.

Rasulullah ﷺ pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang oleh Alloh ﷻ dijadikan benar-benar laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya seorang perempuan; dan yang kedua yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Alloh ﷻ sebagai perempuan, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai seorang laki-laki.

Justru itu pulalah, maka Rasulullah ﷺ melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (wenter berwarna kuning yang biasa di pakai untuk mencelupkan pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Ali ra. meriwayatkan:
"Rasulullah ﷺ pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang di celup dengan 'ashfar." (HR. Thabarani)

Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan: "Bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi ﷺ: "Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia."

🔹Pakaian Tidak Untuk Berfoya-foya dan Kesombongan

Ketentuan secara umum dalam hubungannya dengan masalah menikmati hal-hal yang baik, yang berupa makanan, minuman ataupun pakaian, yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk kesombongan. 
Berlebih-lebihan, yaitu melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Dan yang disebut kesombongan, yaitu erat sekali dengan masalah niat, dan hati manusia itu berkait dengan masalah yang dzahir. Dengan demikian apa yang disebut dengan kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Alloh ﷻ sama sekali tidak suka terhadap orang yang sombong.


Alloh ﷻ berfirman: 
"Alloh ﷻ tidak suka kepada setiap orang yang angkuh dan sombong." (QS. Al-Hadid: 23) 

Dan Rasulullah ﷺ juga bersabda :
"Barang siapa melabuhkan kainnya karena sombong, maka Alloh ﷻ tidak akan melihatnya nanti di hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian agar setiap Muslim dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah ﷺ melarang untuk berpakaian yang berlebih-lebihan, dimana hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh, membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriah yang kosong itu.

Di dalam Haditsnya, Rasulullah ﷺ bersabda sebagai berikut:
"Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Alloh ﷻ akan memberikan pakaian kehinaan nanti di hari kiamat." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majjah, dengan sanad yang kepercayaan)

"Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yang harus dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar : Yaitu pakaian yang kiranya kamu tidak akan di hina oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum failosofis." (HR. Thabrani)

🔹Mensosialisasikan Jilbab dan Busana Muslimah

Alloh ﷻ berfirman :
 “Hai anak Adam, kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup aurat mu, dan untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik bagi kamu." (QS. Al-A'raf: 26)

Islam adalah agama fitrah. Karena itu, dalam segala urusan kehidupan manusia yang bersifat duniawi, Islam lebih banyak mengikuti ketentuan yang sesuai dengan fitrah manusia yang sempurna. Termasuk di dalamnya adalah masalah pakaian. Islam tidak pernah menentukan ataupun memaksakan suatu bentuk pakaian yang khusus bagi manusia. Islam tidak mempersoalkan model pakaian yang dipakai oleh suatu bangsa atau kelompok masyarakat tertentu, bahkan Islam mengakui setiap bentuk pakaian dan arah hidup manusia.


Islam secara tegas telah menetapkan batas-batas penutupan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki menutup auratnya dengan pakaian yang sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut, sedangkan bagi wanita, diwajibkan menutup seluruh anggota badannya, kecuali wajah dan telapak tangannya. 
Jika dilihat dari banyak kasus seperti pelecehan akhlak, kemesuman, dan perzinahan, salah satu sebabnya ialah karena kebebasan wanita memakai pakaian yang tidak sopan, ajaran Islam sungguh merupakan suatu solusi alternatif yang paling tepat.


Pakaian gaya Barat dirancang bukannya untuk menutup aurat, tetapi untuk mendatangkan syahwat. Menghias diri memakai make up bukannya untuk suami di rumah, tetapi ditujukan untuk menarik perhatian orang di jalan atau pertemuan umum. Selera hidup mereka pun karena tidak dibimbing oleh agama dan lebih terdorong oleh hawa nafsunya, telah menyebabkan budaya mode-mode pakaian mereka yang serba wah, mewah, dan memancing nafsu.
Akibatnya, pergaulan antara pria dan wanita cenderung tidak mengenal kehormatan diri dan tidak lagi didasari oleh iman dan akhlak yang terpuji. Duduk-duduk berduaan dengan lain jenis ditempat sunyi amat mudah dilakukan di mana saja, dan oleh siapa saja. Sehingga, perbuatan zina pun seakan-akan sudah tidak dianggap sebagai suatu kejahatan, selama hal itu dilakukan dengan dasar suka sama suka antara yang bersangkutan.


Sikap dan perilaku tidak terhormat seperti digambarkan di atas sangat dibenci oleh Islam. Sehingga untuk mencegah dan menangkalnya, Islam telah mensyariatkan pemakaian jilbab bagi wanita muslim.
Alloh ﷻ berfirman : "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu." (QS. Al-Ahzab: 59)

Ayat ini menegaskan bahwa wanita-wanita mukmin diperintah untuk menjulurkan jilbabnya, yakni memakai hijab untuk menutup auratnya. Adapun yang dimaksud dengan jilbab atau hijab itu adalah sejenis baju kurung dengan kerudung yang longgar bentuknya, yang didesain supaya dapat menutup kepala, muka, dan dada. Model pakaian seperti itu sudah umum dipakai oleh kaum muslimah karena merupakan simbol penampilan wanita pribadi yang salehah.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Asma', sesungguhnya wanita itu bila sudah mentruasi (baligh) tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan beliau menunjukan muka dan telapak tangannya." (HR. Abu Daud dan Aisyah)

Syariat Islam mewajibkan wanita mengenakan jilbab, yakni berpakaian yang benar-benar menutup aurat, tidak lagi agar kaum wanita tidak terjerumus menjadi alat penggoda bagi setan untuk melecehkan akhlak dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan pakaian yang sesuai dengan kaidah Islam itu, setidaknya akan melindungi pemakainya dari godaan setan yang jelalatan di jalanan. Bagi wanita yang memakai jilbab pada umumnya bisa merasakan adanya semacam kendala diri untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang dan dicela oleh syara. Dengan kata lain, jilbab dapat dikategorikan sebagai pengontrol perilaku wanita guna menyelamatkan kehormatan dirinya dari berbagai macam godaan dan rongrongan setan.


Disamping itu, dengan tertutupnya aurat, wanita muslim tidak mudah dijadikan permainan oleh orang-orang yang berniat jahat, terutama kaum lelaki yang mata keranjang dan suka mengganggu kehormatan kaum hawa. Di dalam tubuh wanita diibaratkan ada perhiasan yang harus dijaga. Jika dijaga dengan penutup yang rapat, niscaya perhiasan tersebut akan mudah jadi sasaran kerlingan mata siapa saja. Jadi, sangat berbeda dengan kaum wanita yang gemar mengumbar auratnya di muka umum dengan pakaiannya yang tidak senonoh. Kelompok wanita ini, seperti biasanya, akan mudah dituduh sebagai wanita yang tidak berakhlak mulia dan berselera rendah.

Rasulullah ﷺ bersabda: "Seseorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di luar rumah, yakni membuka auratnya untuk laki-laki lain, maka Allah Azza wa Jalla akan mengelupaskan kulit tubuh si wanita itu." 
(HR. Imam Ahmad, Thabrani, Hakim, dan Baihaki)

Dulu, jilbab yang merupakan identitas busana muslimah ini pernah menjadi isu politik di sementara negeri-negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan ketika itu, masyarakat Islam sendiri umumnya masih menganggap bahwa jilbab merupakan busana ekslusif yang hanya dipakai oleh kalangan santri di pondok pesantren atau siswa pada sekolah agama. Sekarang, alhamdulillah, jilbab telah memasyarakat dan menyeruak ke segenap lapisan masyarakat; dipakai oleh kalangan luas, baik santri, pelajar, mahasiswa, pegawai, ibu rumah tangga, maupun para wanita karir, di desa maupun di kota-kota besar.

Mengapa busana muslimah sampai di zaman modern ini tetap digemari dan dirasa cocok, baik oleh kawula muda maupun kaum tua?
Selain karena alasan syara, bentuk pakaian jilbab memang tidak pernah ketinggalan zaman, dan akan tetap eksis atau bertahan di tengah-tengah masyarakat. Sebab, sebenarnya mode busana muslimah itu tidaklah statis. Boleh-boleh saja ia mengalami renovasi atau pembaharuan mode yang mengacu kepada modernisasi, sebagaimana yang kini telah banyak ditampilkan oleh para perancang mode, asalkan semua itu tidak terlepas dari kaidah-kaidah yang ada dalam Al Quran dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai akhlakul karimah.

Kenyataan ini patut kita banggakan, lebih-lebih dalam rangka membentengi kaum wanita dari persaingan mode-mode pakaian Barat yang semakin norak dan tidak berakhlak. Kenyataan ini bisa terjadi karena sesungguhnya hukum Islam membolehkan orang Islam mengenakan pakaian dengan bentuk dan model apa saja sesuai dengan zaman dan budaya bangsanya, asalkan dapat berfungsi untuk menutup aurat dan tidak menjurus kepada pemborosan atau kesombongan atau bermegah-megahan. Sebab, Rasulullah ﷺ telah memperingatkan : "Alloh ﷻ tidak akan melihat dengan rahmat pada hari kiamat kepada orang yang memakai kainnya (pakaian) karena sombong." 
(HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah ﷺ bersabda : "Barang siapa meninggalkan pakaian yang mewah-mewah karena tawadhu kepada Alloh ﷻ, padahal ia mampu membelinya, maka Alloh ﷻ akan memanggilnya pada hari kiamat di muka sekalian manusia untuk disuruh memilih sendiri pakaian iman yang mana yang ia sukai untuk dipakainya." 
(HR. Tarmidzi)

🔹Tabarruj - Memamerkan Aurat

Alloh ﷻ juga berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarruj nya orang-orang jahiliyyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33).

Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.

Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasulullah ﷺ. Namun ke umuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: Yang dijadikan pedoman adalah ke umuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
Bila seorang wanita tidak memakai penutup kepala maka ia telah bertabarruj. Bila ia membiarkan lengan tangannya tidak terbungkus kain maka ia telah bertabarruj. Bila ia mempertontonkan betisnya dinikmati orang maka ia telah bertabarruj. Apalagi jika aurat wanita itu malah dilombakan. Kontes bibir indah, leher indah, betis indah, rambut indah dan sebagainya. Semua itu tidak syak lagi, termasuk tabarruj.
Pendeknya, tabarruj, sebagaimana dikatakan Imam Al Bukhari adalah perbuatan wanita yang memamerkan segala kecantikan yang dimilikinya.

Tabarruj diambil dari akar kata al buruj yang berarti bangunan benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi. Wanita yang bertabarruj berarti wanita yang menampakkan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng atau istana atau menara yang menjulang tinggi-tinggi.
Tabarruj adalah perbuatan nista yang tegas-tegas diharamkan Alloh ﷻ. Alloh ﷻ berfirman: "Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka." (QS. An Nur; 31) 
 

🔹Identitas Wanita Suci dan Terhormat

Alloh ﷻ berfirman:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan mu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu..." (QS. Al Ahzab: 59) 

Sebelum turunnya ayat ini, sebelum dikenalnya WC, para wanita muslimah seperti yang lain juga buang hajat di padang terbuka. Sebagian orang mengira kalau dia adalah budak. Ketika diganggu, wanita muslimah itu berteriak lalu laki-laki itu pun kabur. Kemudian mereka mengadukan peristiwa tersebut kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sehingga turunlah ayat di atas.

Hal ini menegaskan, wanita yang memamerkan auratnya dan mempertontonkan kecantikan dan kemolekan tubuhnya lebih berpotensi menjadi korban pelecehan seksual bahkan perkosaan. Sebab dengan begitu, ia telah membangkitkan nafsu seksual laki-laki. Alloh ﷻ mensyariatkan jilbab agar menjadi benteng bagi wanita dari gangguan orang lain. Jilbab adalah lambang ketakwaan dan Islam. Jilbab adalah bukti masih adanya rasa malu. Jilbab adalah pagar kehormatan dan kesucian. Dan ia pula merupakan identitas wanita suci dan terhormat.

Wallahu a'lam

•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•

0️⃣1️⃣ Fadwa ~ Palembang 
Assalamu'alaikum ustadzah,

Bagaimana hukumnya cadar atau niqob  sementara, pakai cadar pandangan orang beda-beda terus membuat hubungan silaturahim tidak bagus.

Sementara banyak pandangan hanya perlu menutup aurat saat keluar rumah, menjulurkan hijab sampai pantat. Mohon penjelasannya.

🌸Jawab:
Bismillahirrohmaanirrohiim, untuk pertanyaan dari Mba Fadwa Palembang.
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. 

Jadi mengenai cadar atau mengenai niqob, bagaimana hukumnya, maka sesungguhnya memang hal ini, dari berbagai macam pendapat mazhab itu berbeda-beda.
Menurut mazhab Hanafi dikatakan bahwa menutup atau memakai cadar atau niqab itu sifatnya hanya Sunnah atau dianjurkan saja. Namun bila menimbulkan fitnah pada wajah tersebut, membuat mereka menjadi fitnah di sekitarnya, maka ia menjadi wajib.
Begitu pula pendapat dari mazhab Imam Maliki sama dengan mazhab Hanafi. Namun menurut mazhab Hambali, bahwa menutup wajah atau jadi dikatakan oleh dalam mazhab Hambali bahwa, seluruh tubuh wanita itu aurat, sehingga dia mewajibkan untuk wanita itu memakai cadar, termasuk mazhab Syafi'i.

Mazhab Syafi'i bahkan mewajibkan untuk memakai cadar. Namun kita juga perhatikan di dalam kehidupan masyarakat kita, sementara banyak yang masih memiliki pandangan tentang cadar itu kesannya tidak bersahabat dan sebagainya. Maka boleh saja kita tidak memakai ya, sehingga kita bisa berdakwah lebih luas misalnya, menyampaikan nilai-nilai Islam. Mungkin kalau kita pakai cadar tidak terlihat dan kesannya bagi masyarakat mungkin pandangan itu kurang baik. Maka kita jalankan apa yang memang di dalam hadis Rasulullah ﷺ, yang dianggap hadits yang shahih ini, yaitu tentang aurat, bahwa tubuh wanita itu seluruhnya aurat wanita kecuali muka dan telapak tangan. Itu insyaAllah sudah memenuhi syariat yang sudah ditetapkan. 

Demikian jawaban saya, mohon maaf kalau ada hal yang kurang, itu semata-mata memang keterbatasan ilmu yang saya miliki. Terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

0️⃣2️⃣ Bestiar ~ Pekanbaru 
Tadi saya baca muslimah tidak boleh menampakkan auratnya kepada perempuan non muslim. Pernah juga dulu saya baca muslimah boleh menampakkan aurat ke perempuan non muslim. Mana yang benar? 

Mohon penjelasannya ustadzah. Syukron.

🌸Jawab:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah.

Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut:

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ

"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka…" (QS. An-Nur : 31)

Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah,

جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم

"Seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah." (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288)

"Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat mereka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia." 
(Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة)

Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadist dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata,

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ

“Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik, diwaktu kaum Qureisy mengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ,

“Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?”

“Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim)

Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki.

Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ?

Berikut jawabannya :

فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه

"Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287).

Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman.

Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah,

ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة

"Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat."
(Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة)

Sekian.
Wallahua’lam bis showab.

0️⃣3️⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum bunda,

1. Kalau seorang wanita muslim meninggal dalam keadaan belum berjilbab bagaimana hukumnya? Apakah ia akan kena hisab?

2. Bunda apa benar, yang paling penting dari diri kita di mata Alloh ﷻ adalah akhlak dan kebaikan kita?

Bukan apa yang melekat pada diri kita semisal jilbab? Karena banyak wanita yang sudah berjilbab tetapi akhlaknya tidak baik.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam warohmatullah wabaarokatuh

1. Bismillahirrahmanirrahim untuk pertanyaan yang pertama bahwa, apakah orang atau wanita yang berjilbab kemudian dia wafat akan tetap di hisab? Ini harus kita pahami, bahwa setiap perbuatan manusia yang hidup di dunia ini, pastinya akan di hisab oleh Alloh ﷻ, akan di adili oleh Alloh ﷻ di dalam di Padang Masyar nanti akan dimintai pertanggungjawabannya dari semua perbuatan-perbuatan kita di dunia, sampai kepada masalah menutup aurat pun juga akan ditanya. Kenapa kita tidak menutup aurat kita? Apakah karena tidak tahu atau tidak mau tahu. 

Nah kalau karena tidak tahu mudah-mudahan itu diampuni dosanya oleh Alloh ﷻ. Tapi kalau tidak mau tahu makanya akan tetap diminta pertanggungjawabannya oleh Alloh ﷻ.

Ini yang harus kita pahamai betul. Makanya, bagi kita seorang muslimah, sebaiknya kita terus belajar mengaji ayat-ayat Alloh ﷻ, mengkaji ajaran-ajaran agama, kita syariat-syariat yang sudah ditentukan oleh Alloh ﷻ dan Rasul-Nya. Lalu kemudian kita amalkan. Jadi jangan diam saja, jangan hanya pasrah dengan pengetahuan yang sekarang dimiliki. Kita harus terus belajar, terus belajar sampai kita tahu dan kemudian kita amalkan dari apa yang sudah kita tahu hukum-hukum atau syariat-syariat yang sudah ditentukan oleh Alloh ﷻ dan Rasul-Nya.

2. Untuk pertanyaan kedua. Bismillahirrahmanirrahim, jadi sesungguhnya di dalam kehidupan kita itu semuanya harus seimbang, antara iman dan akhlak kita. Antara keyakinan dan akhlak kita harus sama, jangan sampai, jadi tidak benar kalau dikatakan hanya iman saja, tapi akhlak tidak baik, atau akhlak yang baik tapi imannya tidak baik. Maka itu yang tidak boleh, harus seimbang antara keduanya, karena sesungguhnya iman itu adalah dibenarkan di dalam hati, diikrarkan dalam lisan, dan diamalkan dalam bentuk perbuatan.

Jadi semuanya harus lengkap, harus tidak bisa hanya Iman saja tapi tidak menjalankan akhlaknya dengan baik, atau tidak hanya akhlak saja tapi imannya tidak baik. Ini tidak boleh. Sementara kita lihat banyak wanita-wanita yang berjilbab, tapi akhlaknya tidak baik, maka ini harus diperbaiki. Jadi harus selaras antara pakaian yang dipakai, dengan akhlaknya. Karena itu mencerminkan bagaimana keimanan seseorang. Jadi kalau kita sudah berhijab, sudah berkerudung, sudah menutup aurat, kita seharusnya juga berakhlak yang lebih baik atau akhlak kita juga harus baik. Seperti tadi yang disebutkan, karena itulah menunjukkan adanya keimanan di dalam diri kita. 

Wallahu a'lam bisawab. 

0️⃣4️⃣ Sefty ~ Bogor
Assalamualaikum bunda...

Bagaimana cara tetap istiqomah dalam berpakaian syar'i sedangkan saya yang bekerja di pabrik jilbab tidak boleh panjang dan pakaian tidak boleh yang lebar-lebar. Menurut bunda bagaimana kita harus menyesuaikan?

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim mbak Septi dari Bogor.

Jadi untuk pakaian kan memang sudah di syariatkan oleh Alloh ﷻ. Pakaian kita itu harus menutup dada kita, kemudian jangan yang terlalu ketat. Maka, itu harus diperhatikan, jadi misalnya di dalam pabrik itu tidak dibolehkan memakai kerudung atau jilbab yang panjang, tapi minimal kita pakai kerudung yang menutup dada kita, terutama di bagian payudara kita misalnya. Dan juga longgarnya itu ya sebatas kita bisa menjaga jangan sampai terlihat bentuk tubuh kita. Nah ini saja yang harus kita usahakan semaksimal mungkin, kita upayakan, pakaian kita itu benar-benar sesuai dengan syariat Alloh ﷻ. Artinya tetap sesuai dengan yang sudah ditentukan dan pakaiannya juga jangan tipis. Tidak boleh tipis, kerudung juga tidak menerawangjangan sampai terlihat rambutnya.

Ini yang perlu kita pahami. Jadi kita tetap bisa bekerja tetapi pakaian kita tetap juga terjaga auratnya, sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh Alloh ﷻ dan Rasul-Nya. 

Wallahu A'lam Bishawab.

•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•

Marilah kita terus menjaga aurat kita.
Mari kita jalankan syariat-syariat yang sudah ditentukan oleh Alloh Ta'alaa dengan penuh keikhlasan.

Semangat ya untuk terus mengaji dan mengkaji ayat-ayat Alloh ﷻ dan mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari hari.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar