Minggu, 29 Desember 2019

STIGMA MUSLIMAH BERCADAR DI MASYARAKAT



OLeH: Ibu Irnawati Syamsuir Koto

         💎M a T e R i💎

بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم

Niqob, atau yang lebih dikenal dengan cadar, merupakan satu dari sekian banyak syi'ar Islam yang sangat unik!!!
Karena syi'ar ini menjadi semacam polemik, juga penyebab beberapa golongan manusia yang phobia terhadapnya.
Lalu bagaimana kira-kira Islam memandang masalah Niqob ini?
Para ulama' menganggap memakai niqab ini adalah masalah khilafiyah.

Sehingga ada 2 pendapat yang sama-sama kuat dalam sisi pengambilan hujjahnya.

Saya akan nukilkan kedua pendapat tersebut, in syaa Allah ﷻ.

💎DALIL-DALIL ULAMA YANG TIDAK MEWAJIBKAN CADAR

√ Pertama, dalam surat An-Nuur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...

”Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nuur : 31)

Imam Al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat di atas mengatakan bahwa ”yang biasa nampak dari padanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana kebiasaan maupun ibadah, seperti shalat dan haji.

Hadits yang diriwayatkan ’Aisyah radhiyaLlahu ’anhaa bahwasanya Asma’ binti Abu Bakar menemui RasuluLlah ﷺ dengan mengenakan pakaian yang tipis.

Kemudian RasuluLlah ﷺ berpaling dan mengatakan kepadanya, ”Wahai Asma, sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haid, maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini,” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan. (lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an Al-Qurthuby).

Adapun yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga dengan tidak menampakkan rambut, tenggorokan, telinga, dan tidak juga leher.

√ Kedua, adalah kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

...وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”

Ibnu Hazm rahimahuLlah berkata, "Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam kalam Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu." (Lihat Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah, Syeikh Al-Albani).

Karena memang makna khimar (kerudung) adalah sesuatu yang menutup kepala. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir.

Dalam Al-Muhalla juga disebutkan, bahwa al-khumru adalah bentuk jamak dari kata khimaaru, yaitu tutup kepala.

Sedangkan lafal al-juyuubu adalah bentuk jamak dari kata jaybu yang artinya belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mu’minah diperintahkan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah.

√ Ketiga, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
...إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...

”Kecuali yang (biasa) nampak daripadanya..“

Syeikh Yusuf Qordhowi mengambil pendapat melalui penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu yang menafsirkan ”yang biasa nampak“ dengan celak, cincin, anting-anting, dan kalung. Karena pengecualian (istisna‘) dalam ayat ”kecuali yang biasa nampak dari padanya“ itu datang setelah larangan menampakkan perhiasan yang hal ini menunjukkan rukhsah (keringanan) dan pemberian kemudahan.

Sedangkan selendang, jilbab, dan pakaian-pakaian luar lainnya sama sekali bukan rukhsah atau kemudahan, atau menghilangkan kesulitan, karena pakaian luar itu sudah biasa terlihat.
Oleh karena itu, pendapat ini dikuatkan oleh Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razi, dan lainnya. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Itu adalah beberapa dalil yang dijadikan sandaran dan hujjah oleh para ulama' yang menganggap niqob hanyalah perkara SUNNAH.

Sekarang kita masuk ke pendapat ulama yang mengatakan bahwa niqob adalah sebuah KEWAJIBAN.

Di dalam barisan ini, ada satu kitab yang sangat menarik menurut saya.

Kitab tersebut berjudul Risaalatul Hijaab ditulis oleh Syaikh Utsaimin
Beliau didalam kitabnya tersebut menjelaskan 2 dalil penting dalam mewajibkan niqob ini.

◼1) Yakni Dalil Aql (Akal Atau Logika)

Dan dalil aql yang beliau bawakan juga cukup kuat dan mungkin tidak terbantahkan, wallahu a'lam.

Mari kita buktikan bersama.

~ Apa hukum menampakkan rambut dan telapak kaki bagi seorang wanita?

🔸Haram... 
Yang lain juga pasti sepakat haram yaa,  cuma pada malas aja ngejawab.

~ Pertanyaan kedua.

Ketika seorang wanita dikatakan cantik, kira-kira apa yang dilihat, rambut dan telapak kaki, atau wajahnya?
🔸Wajah dzah
🔸Wajah

~ Pertanyaan terakhir,

Manakah yang lebih (maaf) menggoda dan menarik syahwat bagi lelaki, melihat rambut dan telapak kaki, atau melihat wajah seorang wanita?
🔸Wajah

Lalu jika rambut dan telapak kaki saja haram diperlihatkan kepada lelaki ajnabi, bagaimana dengan waja?
Padahal fitnahnya jauuuuh lebih dahsyat wajah dibanding rambut dan telapak kaki.
Ini adalah dalil 'aql.
Masuk akal kan?

Berikut dalil naql terkait kewajiban memakai cadar, terkhusus di zaman ini.

💎DALIL-DALIL ULAMA YANG MEWAJIBKAN CADAR

Adapun ulama yang mewajibkan cadar adalah Syeikh Muhammad As-Sinqithi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syeikh Bakr Abu Zaid, Syeikh Mushtafa Al-‘Adawi, Syeikh Sholih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dan beberapa ulama lainnya.

Hujjah atau dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan cadar beberapa di antaranya adalah:

√ Pertama, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ...

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.”

Allah ta'ala memerintahkan wanita mu’min untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan.

Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. Ini disebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab beliau Risalah Al-Hijab.

√ Kedua, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
...وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”

Berdasarkan ayat ini wanita diwajibkan menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan.

Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin).

√ Ketiga, kalam Allah subhanahu wa ta’ala :

...وَلَايَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ...

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nuur : 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya.

Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya.

Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar daripada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin).

√ Keempat, dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسآءِ الْمُؤمِنِيْنَ يُدْنِيْنَض عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَايُؤذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيْمَا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiaLlahu ‘anhu berkata, "Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mu’minin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja." (Syeikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami' Ahkam An-Nisaa’)

Makna jilbab sendiri adalah pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan.

Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.

Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mu’min untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.
Dari pemaparan di atas kita tahu bahwa cadar itu masalah khilafiy, ada yang mewajibkannya dan tidak mewajibkannya.

Sahabat BS yang dicintai Allah...

Pro dan kontra terhadap penggunaan cadar bukanlah barang baru. Muslimah yang memakai niqab sejak era pra reformasi sering mendapat diskriminasi di lapangan. Mulai dari dicibir sebagai ninja, mumi, hantu, hingga dituduh sebagai pengikut aliran sesat. Hal ini setali tiga uang dengan tudingan serupa terhadap pengenaan jubah, sorban dan jenggot.

Stigma negatif terhadap pemakai cadar, tentu tidak muncul secara tiba-tiba.

Karena dengan seringnya terjadi kekacauan, dan pelakunya malah dari orang-orang yang memakai niqob.
Ini satu hal yang membuat kita miris
Yang lebih miris adalah, ada seorang yang mengaku Muslim mengatakan bahwa menutup muka dengan cadar adalah tindakan tidak bermoral.

Sedangkan agama Islam adalah agama yang bermoral. Jadi dia menyimpulkan bahwa orang yang bercadar itu bukan Islam. Astaghfirullah...
Salah satu alasan orang-orang yang tidak menyukai cadar adalah karena cadar sering disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Ada pencuri yang memakai cadar untuk bersembunyi atau menyamar.

Atau kasus yang keren lagi, ada seorang koruptor yang bersembunyi di balik cadar ketika menjalani proses pengadilan.

Atau ada juga laki-laki yang menyamar menggunakan cadar lalu tiba-tiba membom sebuah hotel.

Nah… oknum-oknum seperti inilah yang membuat citra cadar jadi buruk.
Seharusnya yang disalahkan bukanlah cadarnya tapi oknumnya. Hanya saja yang sering terjadi adalah cadarnya yang justru disalahkan.

Demikian saja dari saya malam ini. 


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Atin ~ Pekalongan
Uni, membaca paparan tadi, yang bercadar punya dalil sendiri yang mendorong mereka untuk melakukan itu sehingga tidak usah dipermasalahkan keyakinan mereka.

Tetapi bagaimana dengan anggapan yang bercadar dan tidak adalah kelompok yang berbeda paham atau aliran?

Terkadang sulit menyatu. Bahkan ada lembaga pendidikan mereka yang dianggap eksklusif sehingga hanya khusus untuk kelompok mereka.

🌸Jawab:
Memang ada yang ekslusif seperti itu. Kita hargai saja pendapat mereka. Tak perlu memperlihatkan pertentangan, meski sebenarnya apa yang mereka lakukan itu adalah hal yang tidak ada didalam Quran dan sunnah. 

Jika mempunyai kekuatan untuk berdakwah, silakan juga berdakwah, dan doa kan mudah-mudahan mereka diberi hidayah oleh Allah,  hingga mereka bisa membuka diri dan membaur, tidak merasa diri paling benar dan yang lain najis.

Wallahu a'lam

0⃣2⃣ Safitri ~ Banten
Assalamualikum,

Ustadzah kalau kita ada niat dan keinginan ingin pakai cadar tapi orang tua dan keluarga belum kasih ijin dan restu terus kalau kita di luar diam-diam pakai cadar itu bagaimana boleh apa sama aja kita membantah orang tua?

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Jika memang belum direstui, boleh bongkar pasang seperti itu, untuk keta'atan kepada Allah,  itu bukan membantah.

Wallahu a'lam

0⃣3⃣ Erlin ~ Cilegon
Lalu bagaimana cara menyikapi oknum-oknum yang menyalahgunakan cadar ini bu?

🌸Jawab:
Meski telah menodai Islam, Kita tidak bisa berbuat apa-apa, Doakan saja semoga mereka diberi hidayah oleh Allah. 

Wallahu a'lam

0⃣4⃣ Afni ~ Garut
Assalamua'alaikum,

Apa hukum memakai niqob,Tapi hanya d lingkungan kajian saja?Bukan karena maksud ikut-ikutan tapi memang sudah tertarik memakainya, namun belum ada keberanian.

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Boleh, silakan. 
Tidak ada masalah,  karena memang meyakinkan keluarga bukan hal yang mudah. 

Stigma buruk dan kurangnya ilmu membuat orang-orang memandang bahwa cadar itu tidak perlu, mereka takut.

Wallahu a'lam

0⃣5⃣ Nurjanah ~ Banten
Bismillah
Assalamualaikum, 

1. Apa bedanya wanita yang bercadar dan tidak bercadar di hadapan Allah dihari kiamat nanti?

2. Boleh tidak memakai cadar diwaktu atau tempat tertentu seperti kajian saat bepergian jauh atau kumpul-kumpul sama akhwat yang bercadar.

Apakah itu termasuk mempermainkan hukum Allah?

Mohon penjelasannya ibu ustadzah.

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalam,

1. Orang yang lebih menyempurnakan ibadahnya dan keyakinannya tentu mendapatkan kemulyaan yang lebih disisi Allah azza wajalla. 

2. Tergantung niatnya seperti apa, kalau hanya ikut-ikutan bukan niat karena Allah sementara dia meyakini ini wajib maka itu sama dengan mempermainkan.

Wallahu a'lam

0⃣6⃣ Safitri ~ Banten
Kalau kita punya niat buat bercadar tapi belum bisa melaksanakannya karena belum ada ijin dan ridho dari orang tua mental juga belum siap dengan hujatan dan pandangan aneh-aneh tapi kita tuh mantap niat bercadarnya kalau sudah menikah fix ingin bercadar itu bagaimana ustadzah?

🌸Jawab:
Sebaiknya ambil saja pendapat ulama yang menyatakan cadar adalah sunnah. Jadi jika memakainya maka itu akan mendatangkan pahala, jika tidak ya kita rugi. 

Wallahu a'lam

0⃣8⃣ Erni ~ Jogja
Ustadzah, karena hal ini menjadi perdebatan di kampung saya yang dulunya anti pati sama pengguna cadar, sekarang menjadi familier gara-gara ada wanita bercadar mencuri di supermarket. Ketangkap tukang becak jilbabnya dibuka ternyata berkalung salib.

Terus ada pendatang pakai cadar tapi suami istri ini bisa diterima dimasyarakat karena akhlaknya. Mereka sering sholat jamaah di masjid. Yang puteri tetap mengenakan niqob saat sholat sehabis ngajar TPA dan saat sholat isya' sehabis ngajar remas puteri.

Tetangga sering bertanya ke saya kalau sholat pakai cadar, sah tidak sholatnya?
Saya mesti jawab apa?

Mohon pencerahannya.

🌸Jawab:
Sholat memakai cadar bagi wanita, hukumnya makruh. Tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan sholat.

Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan,

ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة.

Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan. (Dikutip dari : islamweb.net)

Demikian pula keterangan dari Al – Kholil (salah seorang ulama senior dalam Mazhab Maliki) dalam Al – Majmu’, beliau menggolongkan diantara hal-hal yang dimakruhkan saat sholat adalah, memakai niqob atau cadar. (Lihat: Jauharul Iklil Syarah Mukhtashor Al – Kholil 1/60).

Muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika sholat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia sholat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya.

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.
(Dikutip dari : Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135)

=======
Terbuka telapak tangan dan punggungnya tangan, saat shalat boleh, sah, tetapi menutupnya Afdhal (lebih utama) menurut sebagian ulama.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:

أما اليدان فإن شاءت كشفتهما على الصحيح وإن شاءت سترهما وهو أفضل، خروجاً من خلاف من قال بوجوب سترهما، أما القدمان فيستران.

Ada pun kedua (telapak) tangan, jika dia mau membukanya maka itu sah, jika dia mau menutupnya maka itu lebih utama, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat terhadap yang mengatakan wajibnya menutup kedua tangan. Adapun telapak kaki mesti ditutup.[1]

Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata:

 الستر أفضل ، ولا حرج في كشفهما

Menutupnya Afdhal, dan tidak apa-apa membukanya. [2]

Tetapi yang mengatakan hendaknya telapak tangan terbuka adalah pendapat mayoritas ulama. Berkata Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

وأما الكفان: فجمهور أهل العلم على أن لها كشفهما في الصلاة وذهب الحنابلة إلى أنهما عورة فيجب سترهما في الصلاة وخارجها وعن أحمد رواية ثانية: أنهما ليسا من العورة: اختارها المجد وشيخ الإسلام، وصوبها المرداوي في الإنصاف.

Adapun dua telapak tangan, menurut mayoritas ulama keduanya hendaknya terbuka saat shalat. Sedangkan menurut Hanabilah, keduanya aurat dan wajib ditutup baik di dalam shalat dan diluar shalat. Sementara dalam riwayat yg kedua dari Imam Ahmad, bahwa kedua telapak yang tangan bukan aurat dan inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), dan Al Mardawiy dalam Al Inshaaf.[3]

Adapun membuka wajah, juga merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi ﷺ   bersabda:

 “Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.” [4]

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:

وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا

 “Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma’ (kesepakatan) sahabat nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup. Sedangkan dari Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan  Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” [5]

Memang ada ulama (umumnya ulama Saudi)  zaman ini yang tetap mewajibkan wanita menutup wajahnya ketika shalat jika ada kaum laki-laki  bukan mahram, sebab khawatir mengundang fitnah. Namun, pendapat tersebut menyelisihi nash (teks) hadits di atas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَأَمَّا سَتْرُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجِبُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ يَجُوزُ لَهَا إبْدَاؤُهُمَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي
حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِمَا وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَد

“Ada pun menutup wajah dalam shalat tidaklah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin, bahkan boleh bagi wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan dalam shalat menurut jumhur ulama, seperti Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan lainnya, serta satu riwayat dari Ahmad.” [6]

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

لَا خِلَافَ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ كَشْفُ وَجْهِهَا فِي الصَّلَاةِ ذَكَرَهُ فِي الْمُغْنِي وَغَيْرِهِ .

“Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Hambali), bahwa boleh bagi wanita merdeka membuka wajahnya dalam shalat, sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni dan lainnya.” [7]

Sementara Imam An Nawawi mengatakan, jika membuka wajah itu wajib, maka itu musykil, maka untuk kehati-hatian lebih baik memang wajah dan telapak tangan dibuka, paling tidak salah satunya.  [8]

Sementara ulama lain mengatakan makruh bagi wanita menutup wajahnya ketika shalat, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid dan Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir.

Demikian. Wallahu a'lam

[1] https://www.binbaz.org.sa/noor/5696

[2] Fatawa Nuur 'alad Darb, 7/249

[3] Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 4523

[4] HR. Bukhari no. 812

[5] Fathul Bari, 3/204

[6] Majmu' Al Fatawa, 22/114

[7] Kasysyaaf Al Qinaa', 2/247

[8] Al Majmu' Syarh Al Muhadzdab, 2/52


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Sholehah...
Cadar sejauh ini masih menjadi sebuah momok didalam masyarakat di Indonesia, mendengar kata cadar maka pikiran seseorang akan langsung sebuah kata teroris,  radikal dan tukang bom. 

Miris jika melihat semua itu, sebuah sunnah tapi dilecehkan, bukan hanya oleh orang diluar Islam,  orang-orang Islam sendiri sudah termakan framing negatif yang dibuat oleh orang-orang diluar Islam.

Saatnya sekarang kita yang sudah mulai paham dengan cadar, mulai mematahkan framing tersebut dengan menghargai orang-orang yang bercadar dan bagi sahabat-sahabat yang bercadar berlakulah selayaknya muslimah yang penuh dengan Akhlak yang baik. 

Mohon maaf jika ada salah dan janggal. Semoga bermanfaat. 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar