Minggu, 29 Desember 2019

MEMULAI BISNIS SYARIAH



OLeH: Ustadz Asyari S.

           💘M a T e R i💘

🌸MEMULAI BISNIS SYARIAH


💎CIRI-CIRI BISNIS SYARIAH DI BAWAH INI:

1. Nilai yang dianut adalah nilai-nilai ruhiyah. Nilai-nilai ruhiyah ini mengajarkan seseorang untuk sadar bahwa setiap manusia merupakan makhluk ciptaan Allah sehingga seseorang tersebut mau tidak mau pasti akan berkomunikasi dengan orang lain. Dalam hal ini antara produsen dan konsumennya.

Seseorang yang menjalani bisnis syariah harus memiliki pemahaman yang jelas dan lengkap mengenai halal dan haramnya perdagangan maupun bisnis dalam bentuk apapun. Dengan kata lain seorang yang menjalani bisnis syariah pasti memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam islam, menurut aturan syariah.

2  Konsisten dan tegas dalam mengimplementasi syariat perdagangan yang berlaku. Dengan kata lain seseorang yang berbisnis syariah pasti lah menerapkan aturan-aturan syariat perdagangan di dalam usahanya secara konsisten. Bukan hanya melihat keuntungan dan kerugian dalam berdagang.

3 .Orientasi bisnis dunia dan akhirat. Nah inilah salah satu ciri penting yang paling bisa kamu lihat pada seseorang yang berbisnis syariah. Seorang muslim dituntut bukan hanya mendapatkan keuntungan duniawi dalam berbisnis, melainkan harus memperhatikan aspek-aspek akhiratnya.
Konsep Bisnis Syariah
Pebisnis syariah.

Untuk memenuhi aturan bisnis syariah, setidaknya ada empat konsep dasar yang seluruhnya harus terpenuhi. Ayo kita bahas satu persatu secara detil!

√ Konsep yang pertama adalah bahwa dalam berbisnis syariah semua barang maupun jasa yang dijual harus bersifat halal dan jauh dari keharaman walau hanya sedikit saja.

Misalnya ketika seseorang ingin membuat bisnis restoran menggunakan konsep bisnis syariah, tentu ia dilarang untuk menjual minuman keras atau khamr atau alkohol, daging babi, daging anjing, makanan yang mengandung darah, dan makanan lainnya yang diharamkan.

Hukum ini bersifat tegas. Artinya tidak ada toleransi sama sekali dalam menerapkan konsep yang pertama ini. Ambil contoh bisnis restoran sebelumnya, misalnya sang pemilik memutuskan (bahkan) untuk memisahkan alat masak mereka, yang digunakan untuk makanan halal dan haram. Hal ini tetap tidak dibenarkan dalam bisnis syariah.

√ Kedua bisnis apapun yang dijalankan secara syariah haruslah terbebas dari riba, atau bahasa yang lebih modernnya adalah bunga. Mungkin ini adalah salah satu bagian yang paling sulit dipahami.

Karena riba sendiri bukan hanya sekadar bunga di dalam berbisnis, namun ada beberapa jenis riba yang harus kamu ketahui nih. Pertama yakni riba qardh dimana sang pemilik memberikan persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman atas utang piutang, misalnya rentenir dan kredit bank konvensional.

Adapula riba nasiah dan riba fadhl yang berlaku atas 6 jenis barang ribawi yakni antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, garam dengan garam, serta kurma dengan kurma.

#Riba nasiah terjadi apabila pertukaran salah satu dari 6 barang ribawi diatas terjadi dengan ketentuan penangguhan barang, sementara riba fadhl terjadi apabila terjadi pertukaran antar barang namun dengan kualitas yang berbeda.

#Riba fadhl misalnya terjadi apabila A menukarkan 5 gram kalung emas dengan 7 gram cincin kepada B. Walaupun A mengklaim bahwa kalung emas nya memiliki nilai seni, hal ini tidak bisa dibenarkan.

Selain enam barang ribawi itu, kita diperbolehkan menukarkan barang dengan kuantitas maupun kalitas yang berbeda. Dengan syarat baik pembeli maupun penjualnya sama-sama menaati azas kerelaan atas perbedaan tesebut.

#Kemudian ada lagi riba yad dimana antara penjual dan pembeli tidak menegaskan harga transaksi yang dilakukan. Misalnya A menjual motor kepada B, namun hingga kedua pihak berpisah setelah akad jual beli keduanya belum sepakat terhadap satu harga.

√ Selain riba, konsep ketiga yang harus dipenuhi dalam melakukan bisnis syariah adalah akad transaksi yang bebas dari unsur gharar alias ketidakpastian ataupun maysir alias untung-untungan ataupun mengandung unsur perjudian.

√ Konsep keempat tentang bisnis syariah adalah adanya ijab dan qabul antara penjual dan pembeli, atau dalam bahasa sekarang yakni akad jual beli. Dalam zaman modern ijab qabul seperti ini boleh diartikan sebagai kesepakatan bersama antar pembeli dan penjual mengenai transaksi yang telah dilakukan.

√ Konsep terakhir yang harus dipenuhi dalam melakukan bisnis syariah adalah adanya unsur keadilan. Baik penjual maupun pembeli dilarang mendzolimi satu sama lain, dalam hal ini misalnya memberikan klausul ataupun perlakuan sewenang-wenang dalam kesepakatan transaksi.

Dengan menepati empat konsep ini, seseorang diharapkan akan terhindar dari praktik yang saling merugikan dengan orang lain. Hasil akhirnya tentu saja untuk mendapatkan dunia dan akhirat.

Terus jenis bisnis seperti apa aja sih yang bisa diterapin dalam bisnis syariah? Hmm sabar-sabar karena pembahasannya masih panjang. Yuk lanjut!

💎JENIS-JENIS BISNIS SYARIAH

🔸1. Jual Beli atau Ba’i Jual Beli Sayuran di Pasar

Prinsip jual beli sama hal nya dengan bisnis konvensional, dilakukan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang ataupun benda, bahasa kerennya sih transfer of property. Dalam syariat seseorang yang ingin menjual barang wajib menentukan harga dan keuntungan dari penjualan di depan.

Beberapa jenis Ba’i misalnya murabahah dimana akad jual beli atas barang dilakukan oleh penjual dengan cara menyebutkan barang yang akan dijual. Penjual juga harus menjelaskan harga pembelian kepada sang pembeli.

Adapula prinsip salam dimana seorang pembeli akan membayar barangnya di depan dan kemudian si penjual boleh menyerahkan barang dagangannya di kemudian hari, dengan syarat spesifikasi barang yang dijual oleh sang penjual diketahui dengan rinci.

Terakhir ada prinsip istishna dimana seorang pembeli boleh memesan barang kepada produsen dengan syarat:

~ Spesifikasi barang harus dijelaskan secara rinci dan jelas kepada si pembeli.

~ Penyerahan barang boleh dilakukan di kemudian hari.

~ Waktu serta tempat penyerahan barang harus ditetapkan di awal berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

~ Pembeli dilarang menjual barang sebelum ia menerimanya secara fisik.

~ Barang tidak dapat ditukarkan, kecuali yang sejenis dan harus sesuai dengan kesepakatan di awal.

~ Barang memerlukan proses pembuatan, setelah akad.

~ Barang harus sesuai dengan yang dijanjikan di awal.

Bahasa gaulnya sih prinsip Ba’i istishna ini serupa dengan prinsip jual beli pre order di masa kini, dengan syarat-syarat di atas ya!

🔸2. Sewa atau Ijarah Sewa Motor

Jenis bisnis yang kedua sebagaimana namanya yakni seseorang memberikan hak atas barang yang dimilikinya sementara waktu kepada orang lain (penyewa). Barang yang disewakan bisa apapun selama halal, tentu masih memenuhi prinsip bisnis syariah.

Selain itu prinsip ijarah juga bisa mencakup jasa, misalnya seseorang yang mempekerjakan orang lain untuk membangun rumah, membersihkan rumahnya, menjadi supir pribadi, hingga merapikan kebun di rumahnya.

Agar masih masuk ke dalam koridor syariat, bisnis ijarah harus memenuhi beberapa persyaratan yakni:

Pelaku usaha (penyewa dan pemilik) harus baligh dan berakal.
Jasa ataupun barang yang disewakan harus jelas spesifikasinya.

Contohnya kalau kamu mau menyewa jasa tukang kebun, si tukang kebun tersebut harus dengan jelas menjelaskan kepada kamu jasa apa saja yang ia berikan.
Kalau di zaman modern ini mungkin ada sedikit modifikasi sih dalam hal ijarah ini, misalnya pada kasus-kasus transportasi online. Tapi selama memenuhi keempat konsep di atas tadi, bisnis ini masih boleh dibilang sebagai bisnis syariah.

🔸3. Bagi Hasil atau Syirkah Jabat tangan

Sebagaimana namanya pula jenis bisnis syariah syirkah ini merupakan akad kerjasama antara minimal dua pihak di dalam suatu usaha.

Pihak-pihak yang terlibat di dalam syirkah ini seluruhnya harus memberikan kontribusi baik modal ataupun kemudahan dalam usaha di dalamnya, dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan risiko usaha yang wajib ditanggung bersama.

Syirkah sendiri di dalam bisnis syariah dapat digolongkan menjadi lima jenis, yuk mari kita bahas satu-satu!

√ Pertama yakni Syirkah ‘Inan dimana ada minimal dua pihak berserikat dalam berbisnis yang kemudian akan dijalankan maupun dikembangkan bersama-sama. Keuntungan maupun risiko nantinya akan dibagi secara bersama dengan beberapa kesepakatan.

Bila yang menjalani syirkah ‘inan ini hanya terdiri atas dua pihak maka salah seorang diantaranya yang menjadi amil atau yang menjalankan bisnis wajib mendapatkan bagian keuntungan yang lebih banyak dari modal yang dikeluarkan. Dengan pertimbangan beban kerjanya tentu saja.

√ Jenis syirkah yang kedua adalah syirkah abdan yang merupakan kerjasama antar dua pihak yang berserikat dalam berbisnis, namun pembagiannya berdasarkan job description nya.

Hmm bingung?
Oke kita kasih satu contoh kasus.

Misalnya A adalah tukang jahit dan B adalah tukang kain. Keduanya kemudian berserikat untuk mendirikan distro pakaian dengan catatan B akan menyuplai kain sementara A akan menjahitkan pakaian sesuai kesepakatan di awal.

Akan tetapi syirkah abdan ini diharamkan dalam Mazhab Syafi’I karena dikhawatirkan akan merugikan secara sosial. Misalnya jika terjadi syirkah antara pedagang, kuli pasar, dan tengkulak. Tentu saja orang-orang yang tidak tergabung dalam syirkah akan dirugikan.

Solusinya untuk menghindari keharaman ini adalah dengan melakukan kerja sama. Syirkah dan kerja sama itu Dalam syirkah (persekutuan) orang-orang yang terlibat akan mengumpulkan harta bersama dan nanti di akhir akan dibagi. Sementara dalam bekerja sama, keuntungan yang didapatkan adalah berdasarkan usahanya masing-masing tanpa ada unsur pencampuran harta.

√ Ketiga adalah syirkah yang sering dilakukan oleh para pengusaha muslim, yakni syirkah mudharabah. Syirkah mudharabah ini cukup sering dilakukan sebagai salah satu solusi untuk menghindari sistem riba bagi para pengusaha rintisan yang kekurangan modal.

Dalam sistim syirkah mudharabah ini seorang yang memiliki modal diperbolehkan untuk menanamkan modal usahanya kepada pengusaha yang sedang merintis. Dengan catatan apabila terdapat kerugian, si pemodal harus turut menanamkan modalnya. Sementara ketika ada untung, maka kedua belah pihak akan membagi keuntungannya sesuai dengan kesepakatan.

Sulitnya dalam syirkah mudharabah ini adalah ketika terjadi kerugian (wadhii’ah), karena kerugian uang seluruhnya akan ditanggung oleh pemodal. Dengan catatan tidak ada kelalaian dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pengelola. Sementara pengelola tidak berhak mendapatkan keuntungan, dan dianggap rugi dari sisi tenaga dan waktu.

√ Syirkah yang keempat adalah syirkah wujuh, dimana ada dua orang atau lebih yang melakukan perserikatan berbisnis namun dengan modal orang lain di luar kedua orang (atau lebih) tersebut. Mudahnya seorang investor menyerahkan modal kepada (misalnya) dua orang pebisnis yang akan berserikat dalam bisnisnya.

Nantinya keuntungan akan dibagi masing-masing untuk investor maupun si pebisnis sebagai pengelola usaha. Dalam syirkah wujuh ini pembagian keuntungan dibagi berdasarkan peran si pengelolanya. Jadi bisa jadi pembagiannya berbeda satu sama lain.

√ Terakhir ada pula syirkah mufawadah dimana terdapat dua pihak maupun lebih yang menggabungkan seluruh jenis syirkah di atas. Keuntungan nantinya akan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian akan ditanggung sesuai jenis syirkah.

Kerugian bisa ditanggung seluruhnya oleh pemodal jika menggunakan asas mufawadhah atau ditanggung sesuai porsi modal apabila menggunakan asas ‘inan, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan presentase barang dagangan yang dimiliki jika menggunakan asas wujuh.

Dengan kata lain syirkah mufawadhah ini merupakan syirkah yang paling kompleks namun memiliki kelebihan di pengelolaan risiko yang lebih fleksibel dan tentunya bisa jadi lebih baik dalam usaha.

💎BERIKUT INI TIPS MEMULAI USAHA SENDIRI:

◼1. Bangun Motivasi dan Bulatkan Tekad!

Menjadi pengusaha memerlukan tekad yang kuat untuk menghadapi berbagai kesulitan selama mengembangkan usaha, diperlukan tenaga extra dan persistensi yang tinggi untuk menembus semak belukar dunia usaha yang gelap dan tajam. Tekad kuat hanya dapat terbentuk jika Anda sudah membangun motivasi dan cita-cita yang besar atau karena keinginan untuk keluar tekanan keadaan yang sulit dan memaksa.

◼2. Perkuat Tawakal Kepada Allah Ta’ala!

Setelah tekad sudah bulat maka bertawakal lah kepada Allah Subhaanahu Wata’aala dengan sebaik-baik tawakal. Dengan bertawakal, pikiran menjadi tenang saat bekerja, tidak khawatir akan hal-hal yang belum terjadi, secara penuh pasrahkan nasib dan rezeki Anda kepada Allah Ta’ala.

“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali ‘Imran : 159)

Rezeki merupakan urusan Allah Ta’ala, kita hanya diperintahakan untuk berusaha dan berdo’a.

“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al ‘Ankabuut : 60)

◼3. Saat Merintis Usaha, Jangan Memaksakan Diri untuk Berbisnis Sesuai Gambaran Ideal yang Anda Miliki!

Banyak orang yang menunda-nunda berbisnis karena ide bisnisnya tidak dapat diwujudkan, seperti karena modal tidak mencukupi, tidak sesuai dengan bidang keahlian atau malu karena peluang bisnis yang ada sekarang hanya sekedar bisnis ecek-ecek, tidak keren, dan sebagainya. mereka menunggu keajaiban yang tidak kunjung datang, mereka memilih mengabaikan peluang usaha yang telah ada dimana menurut mereka keuntungannya kecil dan tidak menarik, mereka berkhayal untuk mengembangkan bisnis besar atau memperoleh proyek besar tanpa didukung asset dan fasilitas penunjang yang diperlukan.

Kerjakan apa yang Anda mampu untuk mengerjakannya sekarang juga, meskipun Anda merasa peluang bisnis yang ada saat ini kurang menarik namun bersabarlah, boleh jadi suatu hari Anda akan menemukan peluang bisnis baru yang lebih baik dengan sarana bisnis pertama yang telah Anda rintis. Bisa jadi Anda akan menemukan partner bisnis atau pemodal besar yang bersimpati kepada Anda karena kejujuran dan kualitas kerja Anda sekarang. Jalani dulu apa adanya, syukuri apa yang ada, rezekinya Alloh ﷻ tambah nikmat-Nya. Just do it!

◼4. Pilih Bisnis yang Dapat Anda Kuasai dengan Cepat!

Anda dapat memilih bisnis yang ada hubungannya dengan latarbelakang pendidikan atau yang sesuai dengan hobi atau yang dapat dibackup oleh keluarga, teman, dan sebagainya. Seperti misalkan Anda diperbolehkan mengambil barang dagangan tapi hutang dulu karena yang punya barang adalah teman sendiri, atau outsourcing pekerjaan cetak buku ke percetakan tapi bayarnya dicicil karena yang punya percetakan adalah paman sendiri, dan sebagainya.

Manfaatkan asset apapun yang Anda miliki dan yang dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, baik aset fisik maupun aset yang tidak terlihat (intangible aset yang berupa skill, pengalaman kerja, hubungan baik, kepercayaan, jaringan, dan seterusnya.


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
         💘TaNYa JaWaB💘

0⃣1⃣ Atin ~ Pekalongan
Ternyata banyak macam bisnis syariah ya. Matur nuwun Ustadz atas ilmunya.

 Tadz, jual beli dengan model arisan hukumnya bagaimana Tadz?
A menjual barang kepada sekelompok pembeli (10 orang).

Setiap bulan pembeli ngangsur sejumlah yang telah disepakati. Barang didapat dengan dikocok seperti arisan. Tiap bulan keluar 1.

🌷Jawab:
Hukum dasar mubah boleh selama tidak ada yang di langgar. Dalam aturan syariat.

0⃣2⃣ Kiki ~ Pekanbaru
Ustadz, apakah jika makan di restoran atau kafe yang notabene juga ada menjual minuman keras itu apakah sebenarnya diperbolehkan ya ustadz? Atau bagaimana ya ustadz?

🌷Jawab:
Sebaiknya di hindari ya...  Sudah campur halal' haram.

0⃣3⃣ Atin ~ Pekalongan
Kalau MLM bagimana Tadz. Karena ada yang bilang boleh ada yang tidak. Dan model MLM banyak dilakukan oleh orang yang dimata saya ilmu agama sudah tinggi.

🌷Jawab:
MLM syariah boleh.

🔷Yang seperti apa Tadz? Karena yang saya ikuti adalah keuntungan berjenjang berdasarkan rekrutmen member baru dan penjualan.

🌷Syarat MLM syariah.
Kumparan Logo.

kumparan BISNIS
Informasi dan analisis ekonomi-bisnis, dari korporasi hingga end user
12 Maret 2019 21:00.

Bisnis
Ada 13 Syarat agar MLM Punya Status Halal dari MUI.

Dialog Interaktif APLI ‘MLM Itu Halal atau Haram?”
Dialog Interaktif APLI ‘MLM Itu Halal atau Haram?” di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Multi Level Marketing (MLM) tidak bisa dipukul rata dinyatakan haram. Pasalnya, MLM sebagai salah satu model penjualan langsung ada yang memang haram karena mempraktikkan skema money game, ponzi, dan piramida yang bisa berdampak merugikan.

Namun, ada pula MLM yang telah tersertifikasi halal oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Dilansir situs DSN MUI terkait PLBS, perusahaan MLM dengan sertifikasi halal tersebut diantaranya PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia, PT. Singa Langit Jaya (TIENS), PT.  Nusantara Sukses Selalu, PT. K-Link Nusantara, PT. UFO BKB Syariah, PT. Momen Global Internasional, PT. Veritra Sentosa Internasional atau yang dikenal dengan PayTren.

Anggota DSN MUI, Moch Bukhori, membeberkan beberapa syarat penting yang menunjukkan MLM itu bersifat halal hukumnya.

“Karena kita kan enggak punya daya paksa. UUnya (pemerintah) itu bunyinya yang mau mensyariahkan. JPH (Jaminan Produk Halal) kan udah paksaan, itu sudah daya paksa. Kita kan enggak,” katanya ketika ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3).

Secara rinci, Ia kemudian menerangkan syarat-syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:

Dialog Interaktif APLI ‘MLM Itu Halal atau Haram?”
Dialog Interaktif APLI ‘MLM Itu Halal atau Haram?” di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nurul Nur Azizah atau kumparan.

1) Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.

2) Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang diharamkan dan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram.

3) Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

4) Tidak ada kenaikan harga atau biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan).

5) Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.

6) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.

7) Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.

8) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.

9) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.

10) Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.

11) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.

12) Tidak melakukan kegiatan money game.

13) Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.

0⃣4⃣ Safitri ~ Banten
Assalamualikum ustadz,

Kalau dalam berbisnis tanah atau lelang seperti itu otomatis pasti ada orang ketiga yah atau perantara lah. Nah kalau dalam kasus seperti ini si perantara ingin mendapatkan bagianya dari si A dan si B kalau seperti itu masih termasuk dalam bisnis syariah tidak! Terus si perantara ini dosa tidak ustadz?

Terus ada lagi kalau ada orang yang tidak pernah berbisnis apapun itu dia tidak berminat buat berbisnis dia cuma ingin kerja apa orang ini termasuk tidak memiliki skil dalam berbisnis?
Terimakasih

🌷Jawab:
Sama dengan bisnis syariah yang lain prinsip mubah.

🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
 💘CLoSSiNG STaTeMeNT💘

Nabi mengajarkan sebaik baik Rizqi yang halal di hasilkan dari bisnis.

9 dari 10 pintu Rizqi adalah bisnis.

Cara tips sukses adalah Mulai sekarang.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar