Minggu, 29 Desember 2019

ADAB-ADAB WAJIB BAGI KAUM WANITA



OLeH: Ustadzah Nadia A.

          💎M a T e R i💎

🌸ADAB-ADAB WAJIB BAGI KAUM WANITA


Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah syaqo’iq (saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh syari’at Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Alloh atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.

Dalam kajian kita kali ini akan diuraikan beberapa perintah serta larangan dalam al-Qur’an yang khusus bagi kaum wanita. Dan perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan perintah maupun larangan yang terdapat di dalam al-Qur’an, namun hanya sebagiannya saja. Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum wanita muslimah.
Amin.

🔹1. Perintah Menutup Perhiasan Dan Larangan Menampakkannya Kepada Kaum Laki-laki

Dalam hal ini Allah azza wa jalla berfirman:

"… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…" (QS. an-Nur: 31)

Maksud dari perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara umum mencakup pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik pandangan mata kaum laki-laki, bukan hanya perhiasan secara khusus seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.

Syaikh Abdur Rohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala menjelaskan tentang firman Alloh subhanahu wata’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”, perhiasan yang dimaksud ialah seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam ayat ini).[1]

Adapun laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja, yaitu ayahnya, suaminya, mertuanya, putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah, budak-budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.

🔹2. Perintah Berkerudung Dan Larangan Membuka Kepala Serta Dada

Kaum wanita muslimah diwajibkan berkerudung dan dilarang membuka kepala serta dadanya di hadapan laki-laki. Hal ini juga berarti dilarang menampakkan rambut, telinga serta lehernya di hadapan mereka. Berdasarkan firman Alloh Ta’ala, sebagaimana pada potongan ayat di atas:

"… dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…" (QS. an-Nur: 31)

Perintah berkerudung dengan menjuntaikannya sampai ke dada adalah demi sempurnanya apa yang dilakukan oleh para wanita saat menutupi perhiasannya. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram ditampakkan memang mencakup seluruh badan sebagaimana yang telah disebutkan. [2]

Kerudung ialah kain yang dipakai untuk menutup kepala yang menjuntai sampai menutupi dada sehingga tidak ada bagian kepala dan dada, termasuk rambut, yang terlihat sedikit pun. Kerudung semacam ini diperintahkan untuk dikenakan dari atas kepala menjuntai sampai menutupi dada kaum wanita agar mereka menutupi apa yang ada di baliknya, yaitu dada dan payudaranya.

Hal ini supaya mereka bisa menyelisihi trend gaya kaum wanita masa jahiliyah yang mana mereka tidak menutup kepala dan leher serta dadanya. Malahan wanita jahiliyah itu biasa berjalan di antara laki-laki dalam keadaan dadanya terbuka dan tidak menutupinya sedikit pun sehingga terlihatlah leher, ujung rambut serta anting-anting yang ada di kupingnya. Oleh sebab itulah Alloh azza wajalla memerintahkan kaum mukminat agar menutupinya sesuai bentuk serta keadaannya yang sempurna. [3]

🔹3. Dilarang Menyuarakan Kaki Ketika Berjalan

Masih berkaitan dengan kesempurnaan apa yang dilakukan oleh kaum mukminat dalam menutup perhiasannya, yaitu apa yang disebutkan oleh Alloh azza wajalla dalam kelanjutan ayat di atas sebagai berikut:

"… dan janganlah mereka (para wanita) itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…" (QS. an-Nur: 31)

Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang ayat di atas: “Di masa jahiliyah dahulu apabila para wanita berjalan di jalan-jalan sedangkan mereka mengenakan gelang kaki tetapi tidak bersuara (suaranya tidak didengar) maka mereka pun menghentakkan kaki mereka ke tanah sehingga kaum laki-laki pun mengetahui bunyi gemerincingnya. Lalu Alloh pun melarang kaum mukminat dari perbuatan tersebut."

Yang termasuk larangan seperti itu juga ialah apabila ada suatu perhiasannya yang tertutup lalu ia menggerak-gerakkannya dengan gerakan tertentu dengan tujuan menampakkan sesuatu yang tersembunyi di dalamnya, maka itu masuk dalam larangan ini berdasarkan ayat ini. "Demikian juga para mukminat dilarang dari berharum-harum dengan parfum tatkala keluar rumah dengan tujuan agar kaum laki-laki mencium baunya.” [4]

🔹4. Perintah Berjilbab

Dalam hal ini Alloh azza wajalla berfirman:

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab: 59)

Berjilbab bukan kewajiban para istri Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab, sebagaimana sangkaan sebagian kaum muslimin. Namun, jelas dari ayat di atas dipahami bahwa berjilbab merupakan kewajiban seluruh wanita beriman, baik istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam, anak-anak perempuan beliau maupun para wanita beriman manapun. Hanya saja Alloh Ta’ala memerintahkan hal itu melalui lisan Rosul-Nya.

Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Syaikh Abdurrohman as-Sa’di rahimahullahu ta’ala tatkala menjelaskan makna firman Alloh (yang artinya) “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, beliau mengatakan: (Jilbab itu) berupa (pakaian) yang dikenakan di atas pakaian, yaitu berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung, selendang dan semisalnya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah-wajah serta dada-dada mereka dengannya.” [5]

🔹5. Perintah Menetap Di Rumah Dan Larangan Memamerkan Kecantikan Serta Keindahan Diri.

Berbicara tentang wanita maka tidak lepas dari membicarakan kecantikan dan keelokan tubuhnya. Kecantikan dan keelokan tubuhnya memang memiliki peranan yang kuat dalam menarik laki-laki yang ingin hidup bersamanya. Oleh sebab itulah Islam mengajarkan agar laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita untuk melihat dahulu wanita tersebut. Hal ini untuk diketahui keelokan dan kecantikan parasnya agar bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak.

Namun, kecantikan dan keelokan wanita tidak boleh diperlihatkan seenaknya begitu saja buat siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi penggoda kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang bisa terpelihara, maka Islam memerintahkan wanitanya untuk menetapi rumahnya dan tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikannya. Alloh azza wajalla berfirman:

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. al-Ahzab: 33)

Syaikh Abdurrohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang makna ayat tersebut: “Artinya, menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian”. Beliau melanjutkan makna kelanjutan ayat tersebut: “Artinya, janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memamerkan semerbak harum kalian sebagaimana kebiasaan ahli jahiliyah yang dahulu yang tidak tahu ilmu dan norma agama. Semua ini demi mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya.” [6]

Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan: “Artinya, tetaplah di rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk hajat-hajat syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah ialah sholat di masjid dengan persyaratannya, sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian mencegah istri-istri dan putri-putri kalian dari masjid Alloh. Namun hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab”. Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” [7]

Adapun yang termasuk dalam hukum firman Alloh subhanahu wata’ala yang artinya: "…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”, antara lain:

1. Keluar rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.

2. Keluar rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, berlagak genit menggoda.

3. Tabarruj ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak merapikannya agar bisa menutupi kalung, anting-anting serta lehernya, tapi semuanya justru nampak dan kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah. Namun akhirnya tabarruj semacam ini meluas dan dilakukan juga oleh kaum mukminat.

Dan hukum dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak perempuan beliau saja, namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya. Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala dalam kitab tafsirnya tatkala menafsirkan ayat di atas mengatakan: “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Alloh subhanahu wata’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya menyertai mereka juga dalam hukumnya dalam masalah ini.” [8]

Demikian sebagian adab-adab wajib bagi kaum mukminat yang bisa kita uraikan, semoga bermanfaat.

Wallohu a’lam bish-showab.

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Phity ~ Jogja
Memamerkan kecantikan serta keindahan ini kan nampaknya sekarang ini sangat gencar dipromosikan, termasuk sekarang banyak gamis-gamis yang menarik mata dan hati, apalagi modelnya muslimah yang cantik. Kalau beli gamis serasa seperti modelnya.
Apalagi kalau sudah dipakai seragaman sekompleks, hawa pamer kecantikannya semakin tinggi.
Bagaimana cara kita agar tetap bisa menjaga diri dan hati dengan seperti itu?

🌷Jawab:
Kalau Ummu secara pribadi ya pakai gamis yang warna hitam saja. Dan menurut Ummu warna itu tidak berlebihan, ketika kita menganggapnya biasa saja in syaa Allah kita tidak ada tujuan untuk mempamerkan. Kita memakai karena kita nyaman.

0⃣2⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum umm,

Seperti yang sudah di jelaskan di atas, bahwa laki-laki yang boleh melihat persiasan seorang wanita ada 12 golongan saja.
Terus berarti kalau ayah angkat atau ayah tiri dan saudara tiri laki-laki itu tidak boleh ya umm. Berarti di rumahpun harus tetap menutup aurat walaupun mereka sudah menjadi ayah dan saudara kita?

🌷Jawab:
Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarahkatuh,

Na'am shalihah.

🌀 Berarti berdosa ya umm kalau masih melakukannya?

🌷Na'am shalihah, dirubah ya.

0⃣3⃣ Han ~ Gresik
Umm,, dari adab-adab tersebut terkadang kita bisa dan mudah melakukan untuk berubah ke arah yang baik. Tapi untuk Istiqomahnya itu yang kadang naik turun.
Adakah tipsnya umm bisa semakin dan terus Istiqomah?

🌷Jawab:
Kalo Ummu selalu berusaha ingin mencintai Allah dan ingat kematian, karena kematian tidak menunggu kita.

0⃣4⃣ Fida ~Tangerang
Bagaimana pendapat Ummu tentang cadar?

🌷Jawab:
Cadar itu sunnah ketika kamu merasa wajahmu fitnah dunia.

0⃣5⃣ Atin ~ Pekalongan
Apakah ada larangan perempuan bekerja di luar rumah? Sebab melihat point ke 5 tidak dijelaskan masalah ini.

🌷Jawab:
Dianjurkan dengan mahram atau sesama jenis.

🌀 Kalau justru kerja lapangan yang didominasi laki-laki? Harus bagaimana?

🌷Asalkan bisa menjaga jarak ya.

🌀 Jadi, tidak masalah asal bisa menjaga diri dan menjaga jarak ya umm?

🌷Tidak masalah, shalihah.

0⃣6⃣ Phity ~ Jogja
Umm, bagaimana jika pakai jilbab (paris dan sejenisnya) yang tidak pakai lapisan lagi jadi kalau ditekuk kadang nerawang kelihatan lehernya?

Bagaimana hukumnya jika ada muslimah yang rajin shoum, bahkan daud, tapi kadang tidak sholat?

🌷Jawab :
Dipakai lapis agar tidak nerawang.

Utamakan sholat dulu karena yang ditimbang itu nanti sholat dulu.

0⃣7⃣ Ridha ~ Bekasi
Umm, saya terkadang heran, ibu menyusui kurang memperhatikan aurat ketika menyusui anaknya, seperti itu juga nenek-nenek, umm...  Apakah Ibu menyusui dan nenek-nenek ada aturan dibolehkan "buka-buka" an?

🌷Jawab:
Tidak boleh, shalihah

0⃣8⃣ Safitri ~ Banten
Assalamualikum ustadzah,

Jika di dalam keluarga hanya diri sendiri yang menerapkan atau melaksanakan perintah Allah seperti menutup aurat tapi anggota yang lain tidak melakukanya. Saya sudah pernah bicara tapi teteh cuma menganggap "sudahlah tidak apa-apa sudah punya suami dan anak ini."

Selalu kalimat andalanya seperti itu, dalam kasus ini apa saya juga ikut berdosa dan apa hijrah saya tidak mendapatkan apa-apa sedangkan saya tidak bisa bawa keluarga saya sendiri berhijrah ke jalan Allah?
Mohon penjelsanya ustadzah, terimakasih.

🌷Jawab:
Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarahkatuh shalihah,

Jika dibayangkan, kita semua pasti ingin sekali masuk surga sama-sama apalagi dengan keluarga kita. Tapi shalihah, pertanggungjawaban perbuatan itu ditanggung masing-masing, ketika kita sudah berusaha tapi tidak didengarkan, tidak apa-apa, kita hanya bisa bantu lewat doa.

🌀 Iya ustadzah, tapi saya merasa malu sendiri aku berusaha berhijrah dan istiqomah dijalan Allah tapi saya tidak bisa bawa kelurga saya sendiri berhijrah, kadang saya punya pemikiran kenapa ya saya dilahirkan di kelurga yang belum paham betul tentang agama. Mungkin kalau saya dilahirkan dari keluarga yang mengenal agama saya tidak bakal seperti ini apa pemikiran seperti ini hasutan dari setan, ustadzah?

🌷Iya, jangan biarkan pikiran itu ada di benakmu ya, Allah hadirkan kamu di keluargamu karena Allah tahu kamu bisa.

🌀 Meskipun berat ya umm?

🌷Iya tapi kuncinya ikhlas.

🌀 Kalau baju gamis kita kecilkan sesuai ukuran badan itu tidak bolehkan kalau kita maksa buat ngecilin itu gamis kita sudah termasuk melanggar adab berpakaian ya?

🌷Tidak boleh.

🌀 Tapi saya panas telinga kalau ada yang ngomong ihhh gamisnya kegedaan jelek seperti ibu-ibu, kelihatannya nanti tidak ada cowok yang mau loh kelihatannya seperti ibu-ibu.

🌷Memakai, memikirkan omongan orang, mending jangan ya karena tujuan kita untuk mengharapkan ridho Allah.

0⃣9⃣ Afni ~ Garut
Saya punya teman (ikhwan) dari SMA hingga sekarang hampir 13 tahun, yang saya ingin tanyakan apakah saya dosa memutuskn untuk tidak berkomunikasi secara langsung atau lewat media sosial?
Dan dia menganggap bahwa saya telah memutuskan silaturahim?
Terima kasih

🌷Jawab:
Tidak kok shalihah, komunikasi seperlu dan sewajarnya saja.

1⃣0⃣ Fatimah ~ Bandung
Apakah bercadar termasuk di dalamnya?
Jazakillah khoir ustadzah

🌷Jawab:
Cadar adalah sunnah, shalihah.

1⃣1⃣ Oom ~ Bandung
Bagaimana jika keluar rumah untuk berdagang? Karena profesi pedagang. Namun dikiosnya ada suami yang menemani. Ketika keluar rumah saya berusaha untuk tidak bersolek, paling hanya sewajarnya saja. Apakah hal tersebut sudah tepat saya lakukan?
Syukron

🌷Jawab:
Iya, seperti itu tidak apa-apa asalkan syari.

1⃣2⃣ Nia ~ Sidoarjo
Misal ketika ada akhwat bercadar sholat di masjid tidak ada pembatasnya,  jadi terlihat ikhwan, apakah cadar wajib dibuka atau tetap dipakai? Sebab terlihat beda mahram.

🌷Jawab:
Jika dia mewajibkan cadar untuk dirinya, silakan dipakai.

1⃣3⃣ Tina ~ Singapura
Assalamualaikum Ustadzah,

Apakah hukumnya wanita memakai parfum dan high-heels?
Syukron ustadzah atas penjelasan dan semua ilmunya.

🌷Jawab:
Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarahkatuh,

Tidak boleh shalihah. Pakai parfum sewajarnya saja dan tidak menyengat dan juga high-heels juga sebenarnya tidak boleh karena wanita berjalan tidak boleh terdengar kakinya.

1⃣4⃣ Phity ~ Jogja
Umm, jika karena suatu hal lalu bernadzar, maka kalau tercapai hal itu kan wajib melaksanakan nadzarnya.
Misal, pernah bernadzar memakai cadar jika lulus ujian (sakit/ tes/ yang lain), tapi ternyata Allah kabulkan itu. Apakah kasus ini membuat wajib bercadar? Padahal tadi dikatakan cadar itu sunnah.

Terima kasih.

🌷Jawab:
Cadar tetap sunnah, shalihah. Jadi tidak apa-apa.

🌀 Rasanya tidak nyaman dengan nadzar yang belum terlaksana. Apakah bisa diganti dengan puasa?

🌷Tafadhol.

1⃣5⃣ Yuli ~ Jombang
Assalamualaikum ustadzah,

Jika sepatu wanita, flat, sol nya keras, jadi saat berjalan terdengar suara tok tok tok apakah termasuk memukulkan kaki?
Jika heel nya tinggi tapi dari bahan karet atau busa jadi tidak bersuara saat berjalan, bagaimana?
Terimakasih

🌷Jawab :
Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarahkatuh shalihah,

Tidak apa-apa jika tidak mencolok.

🌀 Tidak mencolok yang bagaimana ustadzah?

🌷Tidak banyak pernak pernik.

🌀 Alhamdulillah, Insya Allah kalau pernak pernik aman, kalau suaranya tidak apa-apa ya ustadzah?

🌷Suaranya jangan terdengar menunjukan perhatian.

1⃣6⃣ Puji ~ Jogja
Ustadzah, saya penjahit.  Jika banyak pelanggan saya minta dibuatkan gamis tetapi dengan hiasan-hiasan seperti payet atau tempelan 3 dimensi untuk menunjukkan keindahan busananya itu termasuk tabaruj, ustadzah?
Buat gamis-gamis ada juga yang mau dikasih pemanis dan hiasan dan apakah saya ikut bedosa karena membuat baju-baju seperti itu?
Terimakasih jawabannya.

🌷Jawab :
Iya, shalihah.
Kalau  ummu mending ditolak.

🌀Terimakasih ustadzah, bertanya lagi, sekarang juga banyak sekali gamis-gamis dari bahan cerruty dengan model yang bagus-bagus, apakah itu juga tidak boleh? Satu lagi ustadzah, kalau baju-baju kerja seperti blush batik bagaimana?

🌷Asalkan tidak mencolok tidak apa-apa, shalihah.

🌀 Tanya lagi boleh ya? Kalau ikut fashion show bagaimana? Saya beberapa kali show, tema tetap busana muslim tapi tidak sederhana.

🌷Tidak boleh memamerkan, shalihah.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Tetap istiqomah, istiqomah itu berat? Memang. Mendapatkan Surga itu berat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar