Minggu, 29 Desember 2019

HUKUM-HUKUM HUTANG



OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan

           💎M a T e R i💎

🌷HUTANG DAN HUKUM-HUKUMNYA


💎HUKUMNYA

Hutang dibolehkan berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan ijma'.

Dalam Al Quran, Allah Ta'ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ ....

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya....

(QS. Al-Baqarah: 282)

Dalam hadits, Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku mendatangi Nabi ﷺ dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu Beliau membayar hutang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.”
(HR. Bukhari no. 2394)

Bagi yang memberikan hutangan (Al Muqridh) adalah sunnah. Sebab dia memberikan bantuan kepada saudaranya.

💎KEUTAMAAN MEMBERIKAN PINJAMAN

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

 مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

"Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat."

(HR. Muslim no. 2699)

💎SYARAT-SYARATNYA

1. Besarnya pinjaman harus diketahui secara pasti dan jelas, baik takaran, timbangan, jumlah, atau sifatnya.

2. Jika pinjamannya bentuk hewan atau kendaraan harus jelas usianya, tahun produksinya, merk, dan lain-lain.

3. Pinjaman hanya boleh kepada orang yang memiliki sesuatu untuk dipinjamkan, sehigga tidak sah meminjam sesuatu kepada orang yang tidak memilikinya, dan tidak sah juga minjam kepada orang yang tidak normal akalnya.

💎BEBERAPA HUKUM

~ Tidak dibenarkan si Muqridh (pemberi pinjaman) mensyaratkan adanya untung dari si  mustaqridh (peminjam), sebab itu riba. Tapi, dibolehkan dia mendapatkan lebih JIKA tidak disyaratkan sebelumnya seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada Jabir  Radhiyallahu 'Anhu dalam hadits di atas.

~ Dibolehkan hutang dengan tempo, tapi jika dia memberikan kelonggaran maka itu lebih baik.

~ Dibolehkan adanya jaminan untuk memperkuat rasa aman bagi si Muqridh, yaitu dengan benda-benda yang memiliki nilai.

~ Sunnah hukumnya mencatat semua hutang piutang tersebut baik besaran dan temponya.

Segitu dulu... Sebagai pendahuluan.

Wallahu A’lam


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Hesti ~ Yogya
Ustadz, bagaimana cara membayar hutang, bila kehilangan jejak orang yang meminjamkan uang tersebut?

🌸Jawab:
Hutang Sulit Berjumpa Orangnya, apakah boleh disedekahkan saja?

🔹Assalamu'alaikum
Ustadz, kalau kita punya hutang misalnya dulu ketika sekolah belum bayar buku. Bolehkan kita masukkan infaq di masjid dengan diniatkan bayar hutang tersebut atau bagaimana....?

🌸Jawab:
Wa 'alaikumussalam wa rahmatyllah ..

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Langsung aja ya ..

💎Bahaya Tidak Membayar Hutang

Perkara hutang piutang dalam Islam bukan hal sepele, sebab jika seseorang sengaja tidak mau membayar hutang maka Nabi ﷺ menyebutnya pencuri.

وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ - أَحْسَبُهُ قَال - : فَهُوَ سَارِقٌ

"Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, -aku kira Nabi bersabda: “maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)

Bahkan hutang menjadi sebab seseorang syahid terhambat masuk ke surga, Nabi ﷺ bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ قُتِلَ رَجُلٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَهُ» هَذَا 

"Demi yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, lalu dia hidup lagi dan dia punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai dia bayar hutangnya." (HR. Al Hakim No. 2212, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Ahadits wal Matsani No. 928. Imam Al Hakim berkata:  shahih. Imam Adz Dzahabi juga mengatakan shahih dalam At Talkhishnya. Lihat Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, 2/29)

Nabi ﷺ juga tidak menshalatkan jenazah yang masih ada hutang, namun Beliau membolehkan para sahabatnya menshalatkannya.

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar.”  Beliau bersabda: “Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3343)

💎Nabi ﷺ Memuji Orang Yang Membayar Hutang

Sebaliknya, Nabi ﷺ memberikan pujian yang luar biasa kepada orang yang mau membayar hutangnya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»

"Sesungguhnya yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam menunaikan  hutang-nya." (HR. Bukhari No. 2305, Muslim No. 1601, dari Abu Hurairah)

💎Membayar Hutang Adalah Wajib

Di antara  kewajiban manusia adalah membayar hutangnya kepada pihak yang memberikannya pinjaman. Tidak sah taubat seseorang tanpa mengembalikan hak saudaranya, jika terkait urusan harta.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وإن كانت المعصية تتعلق بآدمي فشروطها أربعة: هذه الثلاثة, وأن يبرأ من حق صاحبها, فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه, ......

"Jika maksiat terkait dengan hak-hak manusia maka syarat taubatnya ada empat. Yaitu tiga yang sudah disebutkan sebelumnya, dan hendaknya dia membebaskan diri dari hak saudaranya itu, jika terkait dengan harta atau semisalnya maka dia mesti mengembalikannya..."  (Riyadhsuhshalihin, hal. 34. Muasasah Ar Risalah)

💎Lalu Bagaimana jika Lupa kepada Siapa dan Nominalnya?

Usahakan cari dulu, ingat-ingat, sejauh yang kita mampu. Para ulama mengatakan:

إذا أدى المدين أو نائبه أو كفيله أو غيرهم الدين إلى الدائن أو نائبه الذي له ولاية قبض ديونه، فإن ذمة المدين تبرأ بالأداء، ويسقط عنه الدين. أما إذا دفع الدين إلى من لا ولاية له على قبض ديون الدائن، فلا ينقضي الدين، ولا تبرأ ذمة المدين

Jika seorang yang berhutang, atau wakilnya, atau majikannya, atau selainnya membayar hutang kepada orang yang memberikan hutang, atau wakilnya yang telah diberikan kuasa ntuk menagih hutang-hutangnya, maka jaminan orang yang berhutang telah bebas dengan dibayarkannya itu dan hutangnya telah gugur. Ada pun jika "BAYARNYA KEPADA ORANG YANG BUKAN DIBERIKAN KUASA MAKA HUTANG TERSEBUT TIDAK TERHAPUS DAN JAMINAN ORANG YANG BERHUTANG JUGA MASIH ADA." (Al Mausu’ah, 4/219)

Jadi, jika ada catatan bahwa jika pemberi hutang wafat maka ahli warisnya yang menerima hutangnya, maka dengan mudah dibayarkan kepadanya, sebab mereka itulah yang mendapatkan kuasa. Tapi, masalahnya adalah tidak ada catatan, tidak ingat kepada siapa, dan tidak ingat pula nominalnya. Maka, ada beberapa hal yang mesti dilakukan.

▪Upayakan cari tahu dan ingat-ingat.

▪Jika tidak berhasil juga, maka perbuatan tersebut jangan sampai terulang, menyesali, dan hendaknya digunakan adab-adab hutang piutang, minimal ada catatannya, saksi, dan materai, apalagi jumlah besar, dan jangan sampai hilang.

▪Banyak-banyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah ﷻ.

▪Banyak-banyak sedekah, dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ

"Sedekah dapat memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api." (HR. At Tirmidzi No. 614, katanya: hasan. Ahmad No. 15284)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Isnadnya kuat, sesuai standar Imam Muslim. semua perawi terpercaya, kecuali Ibnu Khutsaim, dia orang yang jujur dan tidak ada masalah.” (Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 15284)

▪Tapi, sedekah ini tidaklah menganulir status hutang tersebut jika suatu saat berhasil berjumpa dan ingat dengan orang yang memberikan hutang, atau berjumpa dengan ahli warisnya, tetap mesti dibayarkan kepadanya. Ini poin yang paling penting, sebab ini terkait hak manusia.

Tetap berbuat baik, semoga Allah ﷻ menerima kebaikan kita dan menambah berat timbangan amal shalih dibanding keburukannya.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

"Sesungguhnya kebaikan-kebaikan, akan melenyapkan keburukan-keburukan." (QS. Huud: 114)

Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:

إنَّ فِعْلَ الخيرات يكفِّر الذنوب السالفة ويمحو آثارها

"Sesungguhnya melakukan banyak kebaikan akan menghapuskan dosa-dosa terdahulu sekaligus menghilangkan bekas-bekasnya." (Tafsir Al Muyassar, 1/234)

Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

اتق الله حيثما كنت، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن

"Bertaqwa-lah kamu di mana saja berada, dan susulilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapuskannya. Dan bergaul-lah dengan manusia dengan akhlak yang baik." (HR. At Tirmidzi No. 1987, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1987)

Demikian.
Wallahu A’lam

0⃣2⃣ Safitri ~ Banten
Assalamualikum ustadz, 

Jika ada orang yang meminjam uang untuk kesusahan seperti meninggal uangnya ini punya masayarakat. Jadi tradisinya itu kalau ada masayrakat sekitar kena musibah seperti ini boleh meminjam uang masyarakat. Nah, kalau misalnya si istri ini menikah lagi dengan laki-laki lain dan calonya ini siap buat membayar hutangnya dan dia bakal bantu begitu, apa boleh ustadz seperti itu?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika masyarakat sudah ada kesepakatan seperti itu, maka itu dibolehkan. Asalkan tanpa bunga.

المسلمون علي شروطهم

Kaum muslimin terikat oleh kesepakatan yang mereka buat sendiri. (HR. Abu Daud)

Wallahu A’lam

🔷Tapi ustadz si keluarga almarhum ini harus membayar uang tersebut. Jadi yang membayar hutangnya nanti itu calon suami barunya?

🌸Hutang orang yang sudah wafat, dibayarkan dengan harta peninggalannya jika ada.

Jika tidak ada, maka boleh dibayarkan oleh ahli warisnya.

Suami barunya boleh membantunya walau bukan kewajiban syar'i atasnya.

Jangan sampai orang wafat tidak tenang karena hutangnya di dunia. Maka, ringankan dia melalui orang yang masih hidup.

Wallahu A’lam

0⃣3⃣ Yunita ~ Makassar
Bagaimana dengan PNS yang meminjam di bank dengan menjaminkan SKnya?
Bagaimana cara taubatnya jika tahu itu Riba setelah melakukan pinjaman, sedangkan rentan waktu pelunasannya itu ada yang 5 atau 10 tahun?

🌸Jawab: Bismillahirrahmanirrahim...

Ada beberapa langkah:

1) Segera lunasi, JIKA ADA UANGNYA.

2) Jika tidak ada, di sisi lain juga tidak ada pilihan lain dan belum bisa ada pekerjaan lain, maka lanjutkan pembayarannya karena itu darurat, dan dibarengi dengan mohon ampun kepada Allah.

3) Banyak-banyak sedekah dan jangan ulangi lagi.

Wallahu A’lam


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Sebagai renungan tentang pentingnya membayar hutang dan itikad baik untuk membayarnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى صَدَاقٍ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَيْهَا فَهُوَ زَانٍ ، وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ - أَحْسَبُهُ قَال - : فَهُوَ سَارِقٌ

“Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar, dan dia berniat tidak membayarkan maharnya kepadanya (si wanita), maka dia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.”

(HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Shahih. Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar