Selasa, 27 Desember 2016

Niqob, kenapa tidak?


Muwajjih: Ustadz Satria Ibnu Abiy


بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم
الــسلام علــيكم ورحمة الله وبركاته
Niqob, atau yg lbh dikenal dgn cadar, merupakan satu dari sekian banyak syi'ar Islam yg sangat unik
Kenapa sy katakan unik?
Karena syi'ar ini menjadi semacam polemik, juga penyebab beberapa golongan manusia yang phobia terhadapnya
Lalu bagaimana kira2 Islam memandang masalah Niqob ini?
Sblm kita masuk ke penjelasan dalil-dalinya, dsini ada yg sudah pakai niqob?
🌸 🙈🙈blm ustad
Belum ada ya. Thayyib 😁 Laa ba'sa
Mohon diperhatikan ya
Para ulama' menganggap memakai niqab ini adalah masalah khilafiyah. Sehingga ada 2 pendapat yg sama2 kuat dalam sisi pengambilan hujjahnya.
Sy akan nukilkan kedua pendapat tersebut, in syaa Allah ﷻ
Dalil-Dalil Ulama Yang Tidak Mewajibkan Cadar
Pertama, dalam surat An-Nuur ayat 31 :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...
”Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nuur : 31)
Imam Al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat di atas mengatakan bahwa ”yang biasa nampak dari padanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana kebiasaan maupun ibadah, seperti shalat dan haji.
Hadits yang diriwayatkan ’Aisyah radhiyaLlahu ’anhaa bahwasanya Asma’ binti Abu Bakar menemui RasuluLlah ﷺ dengan mengenakan pakaian yang tipis. Kemudian RasuluLlah ﷺ berpaling dan mengatakan kepadanya, ”Wahai Asma, sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haid, maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini,” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan. (lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an Al-Qurthuby)
Adapun yang dimaksud dengan wajah adalah _mulai dari ujung tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga dengan tidak menampakkan rambut, tenggorokan, telinga, dan tidak juga leher.
Kedua, adalah kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31 :
...وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”
Ibnu Hazm rahimahuLlah berkata, "Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam kalam Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu." (Lihat Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah, Syeikh Al-Albani).
Karena memang makna khimar (kerudung) adalah sesuatu yang menutup kepala. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir.
Dalam Al-Muhalla juga disebutkan, bahwa al-khumru adalah bentuk jamak dari kata khimaaru, yaitu tutup kepala.
Sedangkan lafal al-juyuubu adalah bentuk jamak dari kata jaybu yang artinya belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mu’minah diperintahkan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah.
Ketiga, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
...إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...
”Kecuali yang (biasa) nampak daripadanya..“
Syeikh Yusuf Qordhowi mengambil pendapat melalui penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu yang menafsirkan ”yang biasa nampak“ dengan celak, cincin, anting-anting, dan kalung. Karena pengecualian (istisna‘) dalam ayat ”kecuali yang biasa nampak dari padanya“ itu datang setelah larangan menampakkan perhiasan yang hal ini menunjukkan rukhsah.(keringanan) dan pemberian kemudahan.
Sedangkan selendang, jilbab, dan pakaian-pakaian luar lainnya sama sekali bukan rukhsah atau kemudahan, atau menghilangkan kesulitan, karena pakaian luar itu sudah biasa terlihat.
Oleh karena itu, pendapat ini dikuatkan oleh Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razi, dan lainnya. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Sampai dsini bs difahami?
Itu adalah bbrp dalil yg dijadikan sandaran dan hujjah oleh para ulama' yg menganggap niqob hanyalah perkara SUNNAH
Skrg kita masuk ke pendapat ulama yg mengatakan bahwa niqob adalah sebuah KEWAJIBAN
Di dalam barisan ini, ada satu kitab yg sangat menarik menurut sy. Kitab tersebut brjudul Risaalatul Hijaab ditulis oleh Syaikh Utsaimin
Beliau d dalam kitabnya tsb menjelaskan 2 dalil penting dlm mewajibkan niqob ini
1. Yakni dalil aql (akal atau logika)
Dan dalil aql yg beliau bawakan jg cukup kuat dan mungkin tdk terbantahkan, wallahu a'lam
Thayyib, mari kita buktikan bersama. Mohon dijawab dgn jujur ya pakbapak dan buibu
1. Apa hukum menampakkan rambut dan telapak kaki bagi seorang wanita?
🌹Haram..
👳🏼Sepakat haram ya? Atau ada yg berpendapat beda?
Thayyib
2. (Klo bs yg jawab pakbapaknya), ketika seorang wanita dikatakan cantik, kira-kira apa yg dilihat, rambut dan telapak kaki, atau wajahnya?
☘Wajah
👳🏼Wajah ya? Sepakat?
Thayyib
Pertanyaan terakhir
3. Manakah yg lebih (maaf) menggoda dan menarik syahwat bagi lelaki, melihat rambut dan telapak kaki, atau melihat wajah seorang wanita?
🌻Wajah
👳🏼Thayyib. Lalu jika rambut dan telapak kaki saja haram diperlihatkan kpd lelaki ajnabi, bagaimana mungkin wajah tidak haram?
Padahal fitnahnya jauuuuh lbh dahsyat wajah dibanding rambut dan telapak kaki.
Ini adalah dalil 'aql
Berikut dalil naql terkait kewajiban memakai cadar, terkhusus di zaman ini
Dalil-Dalil Ulama Yang Mewajibkan Cadar
Adapun ulama yang mewajibkan cadar adalah Syeikh Muhammad As-Sinqithi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syeikh Bakr Abu Zaid, Syeikh Mushtafa Al-‘Adawi, Syeikh Sholih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dan beberapa ulama lainnya.
Hujjah atau dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan cadar beberapa di antaranya adalah :
Pertama, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ...
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.”
Allah ta'ala memerintahkan wanita mu’min untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. Ini disebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab beliau Risalah Al-Hijab.
Kedua, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
...وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”
Berdasarkan ayat ini wanita diwajibkan menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan.
Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin).
Ketiga, kalam Allah subhanahu wa ta’ala :
...وَلَايَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ...
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nuur : 31)
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya.
Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar daripada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin).
Keempat, dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسآءِ الْمُؤمِنِيْنَ يُدْنِيْنَض عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَايُؤذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيْمَا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”_
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiaLlahu ‘anhu berkata, "Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mu’minin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja." (Syeikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami' Ahkam An-Nisaa’)
Makna jilbab sendiri adalah pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mu’min untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.
Kata idna'.(pada ayat tersebut يُدْنِينَ ) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, Syeikh Bakar bin Abu Zaid)
Itulah beberapa pendapat dan dalil-dalil ulama baik yang mewajibkan cadar maupun yang tidak mewajibkan cadar. Sebenarnya masih banyak lagi hujjah yang mewajibkan cadar dan yang tidak mewajibkan cadar. Akan tetapi apabila semuanya dipaparkan di sini, sepertinya akan membutuhkan banyak halaman dan memakan waktu yang cukup panjang.
Dari pemaparan di atas kita tahu bahwa cadar itu masalah khilafiy, ada yang mewajibkannya dan tidak mewajibkannya. Tapi jangan karena masih menjadi masalah khilafiy lantas membencinya ataupun menolaknya.
Tidak masalah jika kita belum siap untuk bercadar atau menganggap cadar bukanlah suatu kewajiban. Tapi cadar adalah bagian dari syariat Islam yang tidak boleh kita benci maupun kita tolak.
Yang miris adalah, ada seorang yang mengaku Muslim mengatakan bahwa menutup muka dengan cadar adalah tindakan tidak bermoral. Sedangkan agama Islam adalah agama yang bermoral. Jadi dia menyimpulkan bahwa orang yang bercadar itu bukan Islam. AstaghfiruLlah...
Salah satu alasan orang-orang yang tidak menyukai cadar adalah karena cadar sering disalahgunakan oleh oknum tertentu. Ada pencuri yang memakai cadar untuk bersembunyi atau menyamar. Atau kasus yang keren lagi, ada seorang koruptor yang bersembunyi di balik cadar ketika menjalani proses pengadilan. Atau ada juga laki-laki yang menyamar menggunakan cadar lalu tiba-tiba membom sebuah hotel.
Nah… oknum-oknum seperti ini lah yang membuat citra cadar jadi buruk. Seharusnya yang disalahkan bukanlah cadarnya tapi oknumnya. Hanya saja yang sering terjadi adalah cadarnya yang justru disalahkan.
Di Eropa, wanita yang menggunakan cadar atau niqab di tempat umum didenda. Alasannya demi keamanan, supaya tidak ada penjahat yang bisa menyamar menggunakan cadar.
Tidak salah kalau kita belum siap untuk bercadar, yang salah adalah ketika kita belum siap bercadar atau tidak mewajibkan cadar, lantas mencela orang-orang yang bercadar, atau mengolok-oloknya atau bahkan membenci syariat cadar.
Ingat saudariku sekalian, masalah khilafiy ini masih bagian dari syariat Islam lho!
Di antara salah satu pembatal keislaman adalah menghina atau mengolok-olok salah satu syiar dari syiar-syiar Islam. Dan cadar termasuk salah satu syiar Islam.
Nah, kalau syariat Islam diolok-olok oleh seorang yang mengaku Muslim, berhati-hatilah karena bisa menuju kepada kekufuran.
Wal ’iyadzu billah....
Wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh : Rahma Riandini
Mahasiswi STIQ ‘Isy Karima, Karangpandang, Karanganyar, Jawa Tengah
S.E.L.E.S.A.I
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
TANYA-JAWAB
1⃣Samuroh
Assalamualaikum ustadz mau tanya apa yang harus dilakukan jika istri ingin mengenakan niqob tp suami g memberi izin?
✍🏼jawab
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
1. Si istri harus bs meyakinkan suami dlu terkait alasan (hujjah) kenapa si istri ingin pakai niqob
2. Jangan pernah sekalipun memaksakan keinginan kita (walau itu benar) ketika suami kita blm tahu ilmu tentangnya, diskusi adalah jalan terbaik utk ini.
3. Tunjukkan bahwa dgn memakai niqob kita lebih terjaga dan nyaman, baik dr akhlak ataupun pergaulan kita.
4. Jangan sampai niqob yg kita gunakan justru menjadi bumerang karena masih ada kejahiliyahan dlm diri kita saat berniat memakai niqob
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
🌷Brti harus perbaiki akhlaq dulu baru berniqob?
👳🏼Tdk jg seperti ini.
Sama spt wudhu, kira2 bagaimana perasaan kita saat wudhu hendak sholat?
Setelah berwudhu, tentu kita sangat berhati2 dlm melakukan sesuatu toh?
Knp?
Krn khawatir wudhu kita batal
Bahkan ada sebagian org yg gak mau disentuh non mahromnya dan gak mau makan stelah wudhu, krn takut batal wudhunya
Walau tdk spenuhnya benar, tp begitu seharusnya kehati-hatian (wara') kita saat telah memakai niqob
🌺 😔 jadi bagaimna ya ?
Yang sudah berniqab namun masih tetap melakukan dosa 😭
👳🏼Ketika memutuskan utk memakai niqob, hendaknya kita tanamkan dlm diri kita, "bahwa saya sedang menjalankan salah satu dari syi'ar Islam (ibadah)"
Jd saat kita hendak (maaf) bermaksiat, kita jd sungkan, kerena sedang memakai niqob
Sama spt wudhu td, bahkan utk bersentuhan kulit aja kita sungkan, sambil mengatakan "takut wudhunya batal"
Itulah sikap wara'
Bisa difahami buibu?
2⃣ Desy
Dalam menutup wajah menggunakan niqob, desy masih bingung.. ada yg matanya saja keliatan. Ada yg dahi dan alisnya kelihatan.
Nah, sebenernya niqob yg benar itu seperti apa?
✍🏼 jawab
Harus difahami dulu mana yg disebut wajah ya.
Wajah itu adalah bagian depan kepala kita, mulai dr tempat tumbuhnya rambut (dahi) hingga ke dagu, dan sisi kanan kiri sebelah telinga kita (pipi), itulah wajah
Makanya saat wudhu, semua bagian wajah ini harus terkena air wudhu agar wudhunya sah
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
3⃣ Mei
Mei wulandari,
Ustadz bukannya saya belum siap berniqab tapi di lingkungan sering memandang ekstrim yang berniqab. Jadi kalau saya inisiatif pakai masker dulu apa sama saja dengan niqab ustadz?
✍🏼jawab
Jawabannya sama dgn soal nomor 1 ya bu
Jika memang blm memungkinkan utk memakai niqob, maka dakwah utk memahamkan keluarga adalah kewajiban sbg penggantinya...
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
〰〰〰〰〰〰〰〰
Closing Statements
Thayyib
Sblm ditutup, sy kembali tegaskan, bahwa niqob adalah masalah khilafy
Jadi silahkan sj ingin ikut pendapat yg mana, sunnah atau wajib...
Yg terpenting dr itu semua, jangan sampai kita mengolok-olok syiar niqob ini, apalagi sampai melarang memakainya, na'udzubiLlah...
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🌹Penutup🌹
Jazaakumullaah khairan katsiir..
marilah kita tutup dengan mengucap
💐Hamdalah
الْحمد لّله رب الْعالميْن
💐Istighfar
أسْتغْفر الّله الْعظيْم
💐Doa kafaratul majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.
آمينَ.. آمينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar