Kamis, 31 Maret 2022

HADHANAH

 


OLeH: Ustadz Mukhtar Azizi, S.Pd.I

•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•

🌸HADHANAH

Hadhanah berasal dari kata al-hidhnu yang artinya samping atau merengkuh ke samping. Sedangkan secara istilah, hadhanah adalah pemeliharaan anak bagi orang yang berhak untuk memeliharanya

 Pemeliharaan di sini maksudnya memberikan jaminan terkait urusan makanan, pakaian, tidur, kebersihan, dan lain-lain. Hadhanah ini menjadi salah satu bentuk penyaluran kasih sayang seorang Muslim kepada keturunannya.

Ketika seorang anak masih kecil, hadhanah lebih cocok dilakukan oleh kaum hawa. Ini karena mereka memiliki hati yang lebih lembut, penuh kasih sayang, dan sabar dalam mendidik.

Namun, jika si anak sudah mencapai usia tertentu, maka hadhanah sebaiknya dilimpahkan kepada lelaki. Sebab, ia lebih mampu menjaga dan mendidik si anak daripada kaum wanita.

Wallahu a'lam

•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•

0️⃣1️⃣ Bestiar ~ Pekanbaru 
Ustadz, pakah ini termasuk memelihara anak yatim ustadz?

🌸Jawab : 
Ya termasuk.

Wallahu a'lam

0️⃣2️⃣ Bunda Ika ~ Bandung
Ustadz, apakah konsep HUKUM HADHANAH pasca perceraian dalam hukum Islam dan Negara sama?

🌸Jawab: 
Hukumnya wajib yang utama ibunya yang memelihara, tetapi suaminya wajib memberikan nafkah ke pada anaknya meskipun telah bercerai.

🔹Syukron Ustadz atas jawabannya.
Tapi ada sebagian yang berkembang saat ini seorang Ayah lepas tanggung jawab. Bagaimana tanggapan ustadz mengenai hal itu? Apakah sang ibu bisa menuntutnya ke ranah hukum, Ustadz?

🌸Sama-sama...
Tentu karena dalam Islam tentu anak tanggung jawabnya ada pada keduanya, karena dalam menikah tentu memiliki anak tanggung jawab keduanya.

Wallahu a'lam

0️⃣3️⃣ Khodijah ~ Solo
Maaf ustadz, jika dari pihak keluarga suami termasuk keluarga yang tidak mampu apa hukum hadhanah bisa gugur apa masih ada kewajiban membantu?

Syukron

🌸Jawab: 
Saat akan menikah tentu mesti memahami kewajiban keduanya dalam mendidik anak. Bila tidak mampu dalam materi, maka berikan kasih sayang kepada anaknya, karena ini amanah dari Alloh ﷻ.

Wallahu a'lam

0️⃣4️⃣ Afni ~ Garut
Assalamualaikum,

Maaf di luar tema.
Apakah sah atau tidak shalat wanita ketika rambutnya masih dalam keadaan di warnai, belum di cuci atau keramas? Tetapi sebelumnya masih memiliki wudhu.

Terimakasih sebelumnya.

🌸Jawab: 
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Tidak sah wudhu nya. Karena dalam kondisi yang tidak alami.

🔹Misalnya wudhu untuk shalat ashar, sesudah itu langsung mewarnai rambut, jadi untuk sholat magrib harus wudhu lagi dan mencuci rambut dahulu?
Dan apakah sholat yang terlanjur dilakukan harus diganti di waktu berbeda?

🌸Sebaiknya secara alami. Karena rambut tidak untuk di warnai. Agar wudhu ya sah dan ibadahnya sah.

Wallahu a'lam

0️⃣5️⃣ Sri ~ Gunungkidul
Ustadz, berarti kalau anak sudah besar yang harus banyak kasih nasihat ayahnya ya?
Tapi kalau ayahnya pendiam dan ibunya yang lebih cerewet bagaimana Tadz?

🌸Jawab: 
Ini ada pada kedua orang tua nya.

Wallahu a'lam

0️⃣6️⃣ Aisya ~ Cikampek 
Assalamualikum warahmatullahi wabarakatu 

Bagaimana dengan jika suami atau mantan background nya tidak baik tadz?

🌸Jawab: 
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Ini ada sebelum menikah? Bila telah mengetahui background ya tidak baik ketika akan menikah tentu mengetahui background ya baik suami dan istri. Karena ketika punya anak mendidik anak kerjasama kedua nya.

🔹Bagaimana kalau si anak sudah tidak mempunyai ayah dari kecil tadz.
Apakah ketika ia dewasa atau masuk fase remaja sudah seperti rada sulit untuk mendidik nya, nah yang jadi single parent bagaimana cara mengarahkannya?

🌸Dengan berada di tempat lingkungan yang kondusif dalam lingkungan pondok.

🔹Jika tidak mampu ke pondok tadz?

🌸Aktif dalam lingkungan masjid.

Wallahu a'lam

•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•

Anak amanah yang di jaga dan di rawat menjadi amal shalih kedua orang tua nya di dunia dan di akhirat.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar