Rabu, 13 Januari 2021

HAK-HAK SYAR'I ANAK YANG TERLUPAKAN







 

OLeH  : Ustadz Farid Nu'man Hasan           

💎M a T e R i💎

Bismillahirrohmaaniroohiim

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh 

Alhamdulillah, ashola tu wasalamua'ala rosulillah, wa 'ala alihi washohbihi waman wala,  walahawlawala quwwata illah billah, 'amma ba'du, ma'syaroh muslimin wal muslimat,  rohimahkumullah

Pada kesempatan kali ini, kita akan bahas tentang hak-hak syar'i anak, yang banyak dilupakan oleh orang tua. Mungkin pada pertemuan ini kita tidak akan bahas semua ya, mungkin kita akan bahas sekitar antara 4 sampai 5 poin. 

◾PERTAMA

Pemberian nama yang baik kepada anak. Seringkali orang tua itu memberikan nama hanya mengikuti trend saja. Ada artis yang terkenal, dia namakan anak itu dengan nama artis. Ada pemain sepak bola yang terkenal, dia namakan anak itu dengan nama pemain sepak bola. Di dalam Islam, nama anak itu bukan sekedar panggilan atau label. Kita tidak mau seperti orang barat, yang mengatakan bahwa "Apalah Arti Sebuah Nama." Dalam Islam, nama itu syiar dan doa sekaligus itu menjadi citra bagi si penyandang nama tersebut, bahkan menjadi citra keluarga besar. Biasanya untuk mengetahui bagaimana kondisi keIslaman sebuah keluarga itu, sudah mulai bisa nampak dari nama-nama anak-anaknya.

Dan nama yang terbaik yang paling disukai oleh Alloh ﷻ adalah Abdullah dan Abdurrahman. Sebagaimana Hadits Shahih Muslim dan juga tentunya nama-nama lain yang semisal yang menyandarkan penghambaan kepada Alloh ﷻ seperti Abdul Aziz Abdul Rohim atau misalnya Abdul Kohar. Semua ini secara makna sama, sama-sama hamba Alloh ﷻ. Kemudian ada juga nama yang dianjurkan, seperti misalnya nama para Nabi. Mayoritas ulama mengatakan, menggunakan nama para nabi ini dianjurkan, karena Rasul sendiri menamakan anaknya dengan nama Ibrahim. Abu Musa Al Asy'ari menamakan anaknya juga dengan Ibrahim. Abu Bakar As Siddiq menamakan salah satu anaknya dengan Muhammad. Maka menggunakan nama para Nabi ini dianjurkan. 

Ada juga nama-nama yang tidak dilarang tidak diperintahkan juga yaitu nama-nama yang biasanya berasal dari nama-nama daerah, seperti misalnya orang Jawa Barat itu, ada Maman, Jajang. Ini nama-nama yang tidak memiliki makna. Diperintah tidak, dilarang juga jika tidak. Silahkan saja ya. 

Ada juga nama yang dimakruhkan seperti misalnya Nafi' yang membawa manfaat, Yasar yang membawa kemudahan, Barokah membawa keberkahan, Yakla yang tinggi, Afla yang membawa keberuntungan, Roba yang membawa keberuntungan juga. Ini hadis Shohih Muslim, ini ada kesan apa namanya, sedang men Taskiyah,  sedang memuji diri sendiri. Oleh karenanya, oleh Rasulullah ﷺ, nama ini di makruhkan. 

Yang para ulama beda pendapat adalah nama para malaikat, seperti menamakan anak dengan Jibril, Mikail. Ini ulama kita berselisih pendapat. Sebagian mengatakan makruh, sebagian mengatakan boleh.  

Adapun nama yang paling dibenci oleh Alloh ﷻ adalah menggunakan nama-nama Alloh ﷻ, seperti Malikul Aula, "Raja diraja" ini tidak boleh, karena hanya Alloh ﷻ yang menggunakan. Atau menggunakan Asmaul Husna tanpa menggunakan kata Abdul di depannya. Al Malik Ar Rahman Rohimin ini nggak boleh, kecuali kalau alif lam nya dihilangkan. Seperti ada ulama yang namanya Imam Malik, alif lam nya dihilangkan. Ada juga Al Muhaimin misalnya alif lam nya dihilangkan menjadi Muhaimin, nah ini tidak ada masalah. 

Ini yang perlu diingat dari para orang tua. Termasuk juga nama-nama yang buruk berupa nama-nama neraka, ini juga terlarang, jahim jahannam atau nama-nama syaiton seperti Ifrid, Aqwar atau nama-nama yang bermakna negatif, seperti Jarimah (kejahatan), Farji (kemaluan), atau Saqor (nama salah satu neraka). Ini nama-nama yang buruk dan jangan sampai seorang muslim dan muslimah menamakan anak-anak mereka dengan nama-nama yang buruk. Karena dia sudah melalaikan hak penting bagi seorang anak di awal pertama kali lahir yaitu memberikan nama-nama yang baik.

◾Kemudian Yang Ke DUA 

Hak anak yang juga sering dilupakan oleh orang tua adalah AQIQAH. 

Ini banyak faktor ya, Kenapa orang tua tidak mengaqiqahkan anaknya. Bisa karena ekonomi, bisa karena memang tidak paham ya. Aqiqah ini sunnah muakkadah. Syakh Syabik rahimahullah mengatakan, 

Aqiqah itu sunnah muakkadah, sunnah yang sangat ditekankan.  

Walaupun si ayahnya dalam keadaan sulit ekonominya. Rasul Alloh ﷻ melakukan dan para sahabat Nabi juga melakukan. 

Dan aqiqah ini sah walaupun dengan satu ekor buat laki-laki dan satu ekor buat perempuan. Adapun dua ekor untuk laki-laki untuk anak laki itu adalah keutamaan bukan syarat sahnya aqiqah karena Rasulullah ﷺ pernah mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husein dengan masing-masing 1 ekor kambing domba gibas ya. Sebagaimana hadis:

Bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah mengaqiqah kan Hasan Husein, masing-masingnya 1 ekor qibas.

Maka ini menjadi data atau dalil, 1 ekor itu sah, 2 ekor lebih utama untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan satu ekor sudah cukup dan memang itulah yang disepakati para ulama untuk anak perempuan.

Aqiqah ini diantara keutamaannya seperti hadis riwayat Imam Abu Daud, 

Setiap bayi yang baru lahir, tergadaikan oleh aqiqahnya, di hari ketujuh mereka dapat disembelihkan untuk mereka hewan aqiqah, kemudian dicukur rambut, kemudian juga diberikan nama.

Apa sih arti digadaikan atau tergadaikan oleh aqiqahnya?

Ada beberapa penjelasan diantaranya dari Imam Ahmad bin hambal maksudnya adalah jika anak tersebut wafat, maka anak itu akan menjadi syafaat buat kedua orang tuanya kalau sudah di aqiqahkan. Tapi kalau belum di aqiqahkan, maka anak itu tidak menjadi syafaat buat kedua orang tuanya. itu maksud tergadaikan oleh aqiqah. Ini hanyalah tafsir, penjelasan saja dari para ulama. Adapun hakekatnya seperti apa, kita serahkan kepada Alloh ﷻ maknanya. 

Kemudian masalah pemberian nama sudah kita bahas tadi, masalah cukur rambut itu dianjurkan seluruhnya, bukan sebagian dan membiarkan yang lain tapi seluruhnya. Lalu rambutnya pun ditimbang dengan perak dan beratnya berapa, maka disedekahkan senilai harga perak tersebut. Hal inilah yang benar yang kuat, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar. Sebagian mengatakan dengan emas. Namun kata Imam Ibnu Hajar, hadits-hadits penimbangan dengan emas itu tidak ada yang shahih.

Yang perlu diingat tentang kesunahan aqiqah bagi seorang anak yang baru lahir, walaupun tidak harus di harinya ya. Sebagian mengatakan dewasa juga boleh, Sunnahnya di hari ke-7 atau kelipatannya 14, 21 tapi kalau memang tidak mampu, tidak masalah bagi dia di hari-hari yang lain. Bahkan Rasul sendiri mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa. 

Berdasarkan hadis yang cukup banyak dan sanadnya saling menguatkan satu sama lain sehingga para muhadifin mengatakan Haditsnya Shahih. Rasulullah ﷺ mengaqiqahkan dirinya ketika Rasul sudah diangkat menjadi seorang Nabi.

◾Yang Ke TIGA 

Yang sangat penting yaitu keteladanan orang tua, nah ini juga hak anak yang sering terlupakan. 

Orang tua yang tidak mampu memberikan contoh yang baik dihadapan anak. Yang dengan itu, anak menjadi kecewa, karena antara perintah orang tua, dengan tingkah laku orang tua sendiri tidak sejalan. 

Rasulullah ﷺ mengatakan,

"Sebaik-baiknya kamu adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku yang paling baik terhadap keluargaku." 

Artinya keterbaikan seorang orang tua, khususnya ayah ya, sangat dijadikan ukuran oleh anak-anaknya, baik keteladanan dalam masalah perkataan, sopan santun, pakaian, kedisiplinan, kebersihan, akhlak kepada makhluk, ibadah, ya tilawahnya dan seterusnya itu akan menjadi ya bahan contoh buat anak-anak. Jangan harap anak kita mau jujur, kalau orang tuanya suka berbohong, jangan harap anak kita rajin ke masjid, kalau kitanya sendiri malas ke masjid. Jangan harap seorang anak akan taat kepada orang tuanya, kalau orang tuanya sendiri tidak taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Maka keteladanan itu sangat penting. Sampai-sampai para ahli pendidikan di dunia Arab, mengatakan "Bahwasanya yang namanya keteladanan itu lebih tajam pengaruhnya dibanding perkataan." 

Yang namanya anak itu, dia duplikator terbaik. Apa yang dia lihat, apa yang direkam biasanya dia akan mengikutinya, cepat atau lambat, dia akan mengikuti. Baik dia paham atau belum paham, biasanya akan mengikutinya. Itulah pentingnya memberikan keteladanan sejak dini, supaya orang tua menjadi model yang the best (terbaik) di mata anak-anaknya.

◾Kemudian Yang Ke EMPAT

Hak syar'i anak yang sering terlupakan yaitu nafkah halal yang cukup. 

Banyak sebagian rumah tangga itu, bermasalah di bab ini bukan karena tidak adanya rezeki, nikmat Alloh ﷻ luas tapi karena faktor ya kalau bahasa kasarnya mungkin "kemalasan" sebagian orang tua, hanya berpangku tangan saja, hingga akhirnya terjadi justru ibu yang bekerja. Ini terbalik ya, laki-laki mencari nafkah itu wajib. Sebagaimana perintah Alloh ﷻ dalam surat an-nisa ayat 34, 

"Laki-laki itu pemimpin untuk kaum wanita, buat kaum istri, karena Alloh ﷻ telah melebihkan mereka di atas yang lain."

Yaitu masalah harta ini, bahkan masalah nafkah itu, menjadi ciri orang bertakwa. 

Sebagaimana yang diceritakan dalam awal-awal surat al-baqarah. 

"Inilah Alkitab itu Al Quran sebagai kitab yang enggak ada keraguan di dalamnya dan petunjuk bagi orang bertakwa, orang bertakwa itu orang yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan mereka menginfakkan membelanjakan harta yang telah kami berikan."

Apa maksud menginfakkan harta yang telah kami berikan?

Ibnu Mas'ud mengatakan, "yaitu nafkah seorang suami atau laki-laki kepada istrinya, kepada keluarganya."

Nah itu ciri orang bertaqwa. Alloh ﷻ berfirman,  

"Bahwa yang namanya anak itu, mereka punya hak mendapatkan rezeki dan pakaian yang pantas." 

Bukan yang mahal, bukan yang berkelas, pokoknya pantas. Menutup aurat, pantas dipakai begitu. Para ulama mengatakan,  para ulama ijma' bahwa wajibnya seorang ayah untuk menafkahi keluarganya, istrinya, anaknya. Apalagi ketika anaknya masih belum memiliki harta sendiri, belum kerja, masih anak-anak. Lalu kemudian para ulama sepakat, bahwa kewajiban menafkahi itu adalah kewajiban ayah, bukannya kewajiban ibu, walaupun si ibunya orang kaya, warisannya banyak, misalnya punya toko online yang sangat laku, luar biasa penghasilannya, sementara suaminya tidak seberapa, tetap suaminya wajib memberikan nafkah, sebagai bukti tanggung jawab dan wibawa seorang suami. 

Jangan sampai anak terlantar, istri terlantar, maka dengan nafkah yang halal, yang masuk ke tubuh mereka, ke darah mereka, maka muncullah sakinah mawadah warohmah. Kesejukan ya di rumah, walaupun rumahnya tidak ada AC tapi sejuk dan hartanya halal. Walaupun rumahnya mungkin tidak punya taman yang rindang, tapi bawaannya sejuk karena halal. Dibanding mereka yang barangkali rumahnya mewah, besar, ber-ac tapi berasal dari harta yang haram. Kita merasakan kesempitan, hawa panas. Kenapa? Adamul barokah, hilangnya keberkahan dari harta yang mereka cari. Makanya hati-hati buat para ayah khususnya, jangan sampai kita menyengaja memasukkan ke dalam mulut dan perut anak istri kita harta yang haram.

◾Terakhir Yang Ke LIMA 

Hak anak yang juga sering terlupakan adalah membiasakan budaya hidup saling menasihati.

Tidak mendiamkan kesalahan anak. Anak kelamaan main game, main hp sampai meninggalkan shalat dibiarkan, dengan alasan kasihan masih kecil, sayang sama anak, ini sayang yang salah kaprah. Justru mumpung dia masih kecil, belum menjadi habit (kebiasaan) justru kita larang untuk memainkan game atau apa hingga sampai lupa diri, lupa waktu, lupa shalat, kita ingatkan ya, karena agama itu nasihat. Dan salah satu ciri keluarga yang sudah Islami. Salah satu indikatornya adalah hidupnya budaya saling menasihati. Orang tua menasihati anak-anak, anak-anak mengingatkan orang tua, suami mengingatkan istri, istri mengingatkan suami, baik dalam masalah shalatnya, masalah zakatnya, juga diingatkan masalah auratnya, juga tolong diingatkan ya masalah pekerjaan hariannya, masalah tanggung jawabnya dan seterusnya, saling mengingatkan.

Para ulama mengatakan, seperti abu Ali addako, 

"Bahwa orang yang diam saja, tidak menasihati, menyampaikan kebenaran, padahal dia tahu dihadapan dia kesalahan, itu namanya setan bisu, setan gagu" 

Maka jangan biarkan, saat anak kita lalai dari shalatnya, nasihati lah, jangan biarkan saat anak kita tidak menutup aurat di luar rumah, di sekolah, di pasar, di mall, di jalan, di angkot, atau dimana, nasihati lah. Jangan biarkan saat anak berlebihan dengan gadgetnya, nasihati. 

Jangan biarkan saat anak jauh dari Al Quran, dia tidak paham bacaannya, boro-boro isinya. Jangan biarkan saat anak bergaul dengan kawan yang buruk, nasihati tentang tentang cara memilih kawan untuk bergaul. Yang bisa mengingatkan mereka kepada akhirat dan menjadikan mereka anak-anak yang sholeh dan cerdas. Jangan biarkan anak kita memiliki hobi yang buruk, arahkan ke hobi yang bermanfaat dan Alloh ﷻ ridho

Dan jangan biarkan saat anak itu sudah mulai kena rokok dan lain-lain. Tegur sejak dini, karena rokok merupakan pintu awal, untuk mencoba narkoba dan seterusnya.

Ini 5 poin hak-hak syar'i anak yang sering dilupakan oleh orang tua. 

Semoga bermanfaat.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸

        💎TaNYa JaWaB💎

0️⃣1️⃣ Zahira As-Syahidah Ayu Muhibbin ~ Surabaya

Afwan ustadz, ana punya cerita begini ustadz, seorang anak tuh nakal sekali. Dia suka nyuri, suka kabur, pokoknya suka hal-hal negatif lah ustadz. Terus si orang tuanya itu sekolah in dia, mondok in dia deh ternyata dia bikin onar di pondok dan di sekolah bikin malu orang tuanya. Terus akhirnya karena orang tuanya sudah kesal sama itu anak, orang tuanya tidak mau biayain dia lagi.

Nah pertanyaan ana adalah apakah boleh orang tua tersebut tidak membiayai dia untuk sekolah? Apakah tidak berdosa orang tua tersebut?

Syukron ustadz 

🌸Jawab: 

Bismillahirrahmanirrahim..

Yang terpenting adalah MENDIDIKNYA. Tidak membiayai sebagai bentuk hukuman kepada anak agar anak jera, tapi orang tua tetap mendidiknya, itu tidak apa-apa. Tapi tentunya dilihat pula efektivitasnya.

Wallahu A’lam

0️⃣2️⃣ Yeni ~ Bandung

Assalamualaikum, 

Mengenai akikah, apabila kita belum di akikahkan oleh orang tua kita apakah boleh akikah dengan biaya sendiri setelah dewasa? 

Syukron

🌸Jawab:

Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Itu dijelaskan di bagian ke dua, bahwa Rasulullah ﷺ mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Itu sah. Walau sudah dewasa menurut mayoritas ulama tetap sah.

Wallahu A’lam

 https://alfahmu.id/aqiqah-ketika-dewasa-bolehkah/

0️⃣3️⃣ Yulia ~ Bekasi 

Assalamualaikum ustadz,  

Mengenai akikah dan pemberian nama bagi anak yang meninggal dalam kandungan 8 bulan, dilahirkan apa perlu di akikahkan dan diberikan nama? 

Terimakasih 

🌸Jawab:

Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Kalau 8 bulan, karena ada RUH, maka tetap diberikan nama.

Adapun aqiqah, maka tidak sunnah kalau wafatnya dalam kandungan.

Wallahu A’lam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸

 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Anak itu bukan hanya paduan daging, tulang, dan darah, tapi juga sebongkah kehidupan yang Alloh ﷻ amanahkan kepada kedua orang tuanya, maka jagalah, sebagaimana kita menjaga diri sendiri. 

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar