Rabu, 28 November 2018

HUTANG PIUTANG



OLeH: Ustadz H. Abdurrahman Wahid, Lc.,MA

           💎M a T e R i💎

🌸Fiqh dan Adab Hutang Piutang

Kehidupan bagai roda yang terus berputar, terkadang di atas dan terkadang di bawah. Kondisi manusia pun tidak jauh berbeda. Terkadang penuh kelapangan, dan terkadang kekurangan dan membutuhkan bantuan. Karena itulah, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita, hutang piutang tidaklah menjadi sesuatu yang asing. Begitu pula Syariat Islam yang indah juga melihat secara umum, bahwa aktifitas hutang piutang atau pinjam meminjam, sejatinya adalah salah satu bentuk pelaksanaan ajaran tolong menolong antara manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Allah SWT berfirman :

"Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan dalam melaksanakan takwa, dan jangan kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah : 2)

🔶Pengertian Hutang

Qard sebagai harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima dengan syarat penerima pinjaman harus mengembalikan besarnya nilai pinjaman pada saat mampu mengembalikannya. (Sayyid Sabiq :Fiqh Sunnah )

🔶Keutamaan Memberi Hutangan

Syariat Islam menjanjikan serangkaian keutamaan bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada saudaranya dengan niatan yang tulus penuh keikhlasan.  Seseorang yang mau membantu saudaranya saat ditimpa kesulitan, maka Allah SWT akan membantunya  di akhirat nanti.

Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa yang membebaskan atas diri seorang muslim, satu penderitaan dari penderitaan-penderitaan di dunia, maka Allah akan mengangkatnya dari kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesusahan yang ada pada seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

Keutamaan yang lain adalah, bahwa pahala memberikan hutang atau pinjaman ternyata lebih besar dari seorang yang menyedekahkan hartanya.

Diriwayatkan bahwasanya,
Rasulullah SAW mengatakan : “Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan.” (HR. Ibnu Majah).

🔶Anjuran Menghindari Hutang

Meskipun aktifitas hutang piutang bukanlah hal yang tercela dalam Islam, namun sejak awal syariat kita menganjurkan kepada kita untuk menahan diri agar tidak berhutang kecuali benar-benar terpaksa.  Karena tanpa disadari, seorang yang berhutang akan tersiksa dengan hutangnya secara tidak langsung.

Rasulullah SAW pun berdoa untuk terhindar dari lilitan hutang, beliau berdoa : “Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (HR. Bukhari).

Bahkan anjuran untuk menghindari hutang ini digambarkan dalam beberapa riwayat, dimana Rasulullah SAW tidak ingin menyolatkan mereka yang meninggal dalam keadaan berhutang, tetapi menyuruh para sahabat untuk mensholatkannya.

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW didatangkan jenazah orang yang berhutang, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya. Jika diberitakan bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya, Rasulullah mensholatinya, jika tidak maka Rasulullah mengatakan kepada kaum muslimin : sholatilah sahabatmu. (HR. Muslim).

Namun hal di atas tidak berlangsung untuk seterusnya, setelah masa fathu makkah (kemenangan atas makkah ), setiap kali ada yang meninggal Rasulullah SAW senantiasa menegaskan : “Jika ia berhutang dan tidak meninggalkan harta, maka aku adalah walinya, namun jika ia meninggalkan harta yang cukup maka itu untuk ahli warisnya.“

🔶Adab Dalam Hutang Piutang

🔹Pertama : Niatan kuat untuk membayar.
Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :

من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله ".

“Barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut.” (HR. Bukhori)

🔹Kedua : Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi.
Dalam kaidah dikatakan, “Setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba.“ Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.

🔹Ketiga : Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang.
Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang. Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman : “Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.”  (QS. Al Baqoroh 282).

Dengan adanya pencatatan hutang piutang, maka hal ini menjadi upaya mencegah terjadinya konflik  dan pertikaian antara pihak-pihak yang melakuan transaksi tersebut.

🔹Keempat : Memperbanyak Doa bagi yang berhutang.
Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.” (HR. Bukhori).

🔹Kelima : Tidak Menunda Pembayaran.
Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita. Rasulullah SAW bersabda : "Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman." (HR Abu Daud).

🔹Keenam : Menunaikan dengan Sempurna.
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosululloh telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad & Tirmidzi).

🔹Ketujuh : Bagi yang menghutangi, hendaknya memberi Tenggang Waktu.
Khusus bagi yang menghutangi, adab yang harus dijaga adalah cara penagihan yang ihsan yaitu dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah sesama muslim.  Jika memang kondisi yang berhutang benar-benar tidak memungkinkan, maka anjuran Islam bagi kita adalah memberikan toleransi waktu, Allah SWT berfirman :
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqoroh 280).


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Bunda Yayi
Assalamu'alaikum

Ketika berumah tangga, kebutuhan-kebutuhan yang tidak tercukupi maka solusinya adalah berhutang. Untung kami berhutang bukan kepada siapa-siapa tapi orang tua saya. Yang notabennya adalah seorang janda dan sudah sangat sepuh dan sakit-sakitan. Saya penjamin hutang itu. Tapi lama-lama menumpuk juga karena tidak dibayar-bayar sama suami. Akhirnya istrilah yang melunasi hutang-hutang tersebut dengan memotong jatah warisannya dari orang tua. Kemudian terjadi perceraian. Bolehkah istri meminta haknya kembali yang dipakai untuk melunasi kebutuhan hidup sehari-hari itu? Dosakah dengan tuntutan itu?

🌷Jawab :
Wa'alaikumsalam,

Akad membayarkan hutang dulu apa.. jika memberikan pinjaman maka boleh di ambil..
Jika sudah di berikan tidak boleh.

Jika punya anak suami tetap wajib menafkahi istrinya.

💎Suami selalu bilang bayar dulu sama yang ada begitu katanya, tapi sekarang kalau ditanya tentang itu, jangankan yang lama-lama yang dimakan apalagi, yang baru-baru saja lupa dan suka ngeles dan marah kalau dilihatin catatannya. Saya tidak berdosa kan kalau menuntut?

🌷Akad nya apa harus jelas.
Jika memberikan hutang silahkan di tagih.
Jika sudah di berikan jangan di minta lagi.

0⃣2⃣ Fatihah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bagaimana hukumnya orang yang merasa tidak punya hutang karena ketika mau pinjem  si A  hanya bilang  ada dana tidak? Dan ketika si B bilang ada dana di kasih dan hal seperti sering terjadi. Tapi pas di tagih si A merasa seperti tidak berhutang karena si A berfikir itu rezeki dari Allah melalui si B dan apa yang harus di lakukan si B karena sudah berusaha mencoba menagih tapi jawabannya seperti itu? Mohon pencerahannnya.
Jazaakallahu khairan katsiran.

🌷Jawab :
Itu namanya hutang piutang..
Coba baca di materi, jika hutang piutang maka di
catat.

💎Afwan tadz. Sudah di catat tapi si A mengelak dengan alasan akadnya bukan hutang.

🌷Tanya sama yang punya uang bukan yang diberi uang,
Apalagi sudah di catat.
Ya tagih dan itu hutang piutang.

0⃣3⃣ Evi
Assalamualaikum ustadz

1. Apabila utang yang kita punya tapi ketika kita mau melunasi orang itu pindah jauh dan tidak tahu dimana keberadaannya? Bagaimana langkah kita selanjutnya?

2. Lalu saya punya pengalaman, teman di sekolahan meminjam uang pada saya, dia lantas berjanji dalam waktu seminggu akan melunasi. Kita sabar menunggu tapi dia selalu mengulur-ulur waktu, bagaimana sikap kita terhadap dia? Sedangkan dari informasi teman sudah banyak yang dia hutangi?

🌷Jawab :
Wa'alaikumsalam,

1. Suatu bentuk muamalah yang memang sulit dihindari oleh kebanyakan manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang. Untuk itu Allah SWT memberikan perhatian yang sangat besar dengan menuangkannya didalam satu ayat terpanjang didalam Al Quran Al Karim, Surat Al Baqoroh ayat 282.

Hutang-piutang ini hukumnya boleh sesuai dengan sunnah Nabi saw dan ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah saw adalah: “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa Adillatuhu juz V hal. 3787)

Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagai hadits Rasulullah saw: “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.“ (HR. Bukhori)

Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah SWT : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)

Namun demikian hendaknya penangguhan ini dengan sepengetahuan si pemberi hutang agar terjalin terus komunikasi di antara keduanya yang akan memudahkan pembayarannya. Jika karena satu dan lain hal ternyata anda dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal dunia sementara ahli warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga sudah tidak diketahui keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan sejumlah hutang anda ke tempat-tempat yang baik.

Pada hakekatnya harta orang yang meninggal itu termasuk piutangnya yang ada pada anda adalah milik Allah SWT sebagaimana firman-Nya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)

Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah SWT kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada dia yang telah meninggal.

Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas di dalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di akherat.”

💎Jikalau kita sudah mencoba untuk mencari keberadaan si pemberi pinjaman tapi  tidak ketemu juga apa uang yang kita pinjam boleh disalurkan ke Masjid atau yayasan yatim dengan niat untuk melunasi hutang si A tersebut? Mohon penjelasannya.

🌷Boleh tapi setelah di cari dengan maksimal.
Dan tolong kalau punya hutang tetap jaga komunikasi dengan yang memberikan hutang supaya tidak lost kontak.
Kasus seperti ini banyak terjadi karena ketika tidak bisa bayar hutang tidak pernah menghubungi.

2. Islam adalah agama indah, mengajarkan keindahan dalam kehidupan bermasyarakat. Suatu hal yang sangat wajar dan yang dibenarkan jika terjadi pinjam meminjam dalam hidup bermasyarakat. Dalam hal ini Islam telah memberikan pengarahan agar pinjam-meminjam tetap indah.

🔹Yang pertama adalah islam mengajarkan agar kita mencatat saat terjadi hutang piutang dan jangan sampai kita meremehkan perintah ini sekecil apapun dan seremeh apapun yang kita pinjam dan pinjamkan. Mencatat hutang adalah ibadah biarpun dengan teman dekat, orang tua atau saudara. Yang meninggalkan mencatat hutang ini adalah meninggalkan petunjuk dari Allah SWT.

🔹Kedua bagi yang meminjam jika sudah jatuh tempo ia wajib mengembalikannya jika sudah mampu. Jika ia sudah mampu dan tidak membayar maka ini adalah termasuk dosa besar dan akan dihinakan oleh Allah di dunia dan di akhirat. Dan jika memang benar-benar belum mampu memang tidak wajib untuk membayar sampai ia mampu. Dalam hal ini seorang muslim dituntut untuk jujur kepada Allah jangan sampai ia mampu membayar akan tetapi ia pura-pura tidak mampu, itu adalah kemunafikan dan itu adalah dosa besar, sungguh Allah maha mengetauhi yang tersembunyi dihati hambanya.

🔹Ketiga, disisi lain bagi orang yang dipinjam uangnya jika ia menemukan saudaranya tidak mampu membayar maka Islam mewajibkan baginya untuk memberikan tempo kepada orang yang meminjam tanpa imbalan apapun dan tanpa menambah sedikitpun. Imbalan dan tambahan tersebut sekecil apapun adalah riba yang menghantarkan ke neraka jahannam.

Adapun sikap anda yang bertanya anda lihat jika orang yang meminjam uang tersebut tidak mampu maka anda doakan dan tingkatkan kasih sayang kepada orang tersebut karena ia telah tidak mampu membayarnya. Jika ia adalah orang yang mampu akan tetapi teledor serahkan kepada Allah dan doakan agar Allah memberikan kesadaran kepadanya karena saat itu dia telah melakukan dosa besar.

0⃣4⃣ Yanti
Apabila kita punya hutang spp, misalnya, kemudian mereka mengenakan bunga atas spp itu, apakah kita wajib membayar bunga nya? Atau cukup membayar pokoknya saja?

Apakah kita akan dihisab bila tidak membayar bunganya?

🌷Jawab :
Maksudnya apa bunga spp, baru tahu!
Denda atau bagaimana?

💎Spp itu biaya sekolah ustadz, Iya denda atau bunga jadi membengkak.

🌷Kok spp ada bunga. karena terlambat bayar atau bagaimana?

💎Iya ustadz
Banyak kejadian akhir-akhir ini sehingga anak putus sekolah atau tetap bisa sekolah tapi merak harus membayar spp beserta bunganya selama bertahun-tahun setelah lulus.

🌷Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.

Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang.

💎Jadi bila dendanya tidak dibayar maka dia masih disebut memiliki hutang ya ustadz?

Bila dendanya bertambah setiap tahun, tetap disebut hukuman ustadz? Bukan riba?

🌷Bicarakan baik-baik dengan sekolah. Apa sebab keterlambatan dan lain-lain. Di sekolah anak saya tidak ada denda.

0⃣5⃣ Lusi           
Seseorang pernah minjam uang ke salah satu koperasi perjanjian hutang dengan 12 bulan harus lunas, sementara baru beberapa bulan koperasi itu bubar dan tidak tahu kemana pergi pengurusnya.
Orang yang meminjam tadi punya niat ingin melunasinya tapi tidak tahu mau bayar sama siapa. Apakah ada cara yang lain untuk tujuan membayar hutang tersebut misal dengan setoran ke fakir miskin atau kotak amal sebesar hutang yang belum dibayar atau bagaimana?
Mohon pencerahannya ustadz

🌷Jawab :
Cari pengurusnya secara maksimal.
Kemudian cari anggotanya juga.
Jika tidak ketemu juga shodaqah kan saja.

Jangan minjam lagi ke koperasi yang ada bunganya.

0⃣6⃣ Rahmi
Assalamu'alaikum ustadz.

Bagaimana cara membayar hutang terhadap orang yang sudah meninggal sedangkan kita tidak tahu keberadaan alamatnya. Apakah boleh kita sedekahkan jumlah hutang dengan mengatasnamakan  orang yang akan kita bayar hutang itu?

🌷Jawab :
Wa'alaikumsalam,

Cari dahulu ahli warisnya secara maksimal.
Jika tidak ada bayar saja.

Banyak bertaubat jika membayar hutang karena ditunda-tunda padahal mampu.

0⃣7⃣ Wita
Bismillah ustadz

Ketika ada teman yang meminjam uang kesana kemari dengan alasan agar diberikan pinjaman misalnya suaminya sakit dan memberikan janji waktu untuk membayar namun janji yang tidak ditepati, setelah mengetahui bahwa ternyata bukan hanya kepada saya saja beliau punya hutang tapi juga pada beberapa teman lain sampai pada rentinir, Apa yang harus saya lakukan apalagi setelah saya selidiki bahwa beliau memang ketergantungan untuk gali lubang tutup lubang?

🌷Jawab :
Memberikan hutang itu bukan kewajiban, akad kebaikan saja.
Jadi tidak memberikan juga tidak apa-apa.
Apalagi jika memang punya trek record yang buruk.

0⃣8⃣ Bund Lisa
Menyambung pertanyaan mbak wita ustadz.

Jika baru tahu kalau punya track record buruk bagaimana ustadz? Ditagihnya susahhhh, berkali-kali hanya dijanjiin.
Apakah boleh saya mengatakan "Nanti Saya tagih diakhirat" begitu ustadz?

Afwan yang fakir ilmu

🌷Jawab:
Suatu bentuk muamalah yang memang sulit dihindari oleh kebanyakan manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang. Untuk itu Allah SWT memberikan perhatian yang sangat besar dengan menuangkannya didalam satu ayat terpanjang didalam Al Quran Al Karim, Surat Al Baqoroh ayat 282.

Hutang-piutang ini hukumnya boleh sesuai dengan sunnah Nabi saw dan ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah saw adalah: “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa Adillatuhu juz V hal. 3787)

Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagai hadits Rasulullah SAW: “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.“ (HR. Bukhori)

Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah SWT: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)

Namun demikian hendaknya penangguhan ini dengan sepengetahuan si pemberi hutang agar terjalin terus komunikasi di antara keduanya yang akan memudahkan pembayarannya. Jika karena satu dan lain hal ternyata anda dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal dunia sementara ahli warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga sudah tidak diketahui keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan sejumlah hutang anda ke tempat-tempat yang baik.

Pada hakekatnya harta orang yang meninggal itu termasuk piutangnya yang ada pada anda adalah milik Allah SWT sebagaimana firman-Nya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)

Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah SWT kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada dia yang telah meninggal.

Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas di dalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di akherat.”

Memberikan hutang itu bukan kewajiban, akad kebaikan saja.
Jadi tidak memberikan juga tidak apa-apa.
Apalagi jika memang punya trek record yg buruk, tidak apa-apa tidak di kasih.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Pinjam meminjam itu akad kebaikan bukan akad mencari keuntungan. Maka tidak boleh ada lebih ya karena menjadi riba.

Memberi pinjaman bukan kewajiban. Dan meminjam bukan aib asal komitmen membayar.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus