Sabtu, 16 November 2019

MENGHINDARI DUSTA SAAT BERMUAMALAH



OLeH: Ustadz Syahrawi Munthe

           💎M a T e R i💎

Assalamu'alaykum wr.wb.

Segala puji bagi Alloh ﷻ atas segala karunia-Nya.  Sholawat dan salam semoga tercurah pada junjungan alam Rasulullah ﷺ. 

InsyaAllah tema kajian kita sore ini adalah muamalah. 

MENGHINDARI DUSTA SAAT BERMUAMALAH


Semua orang ingin mendapatkan keuntungan dalam muamalah bisnis, terutama jual beli barang dagangan. Keuntungan yang di dapat akan menambah semangat dagangnya, apalagi jika yang di dapat dalam jumlah besar.

Islam tidak melarang untuk mengambil keuntungan besar tetapi melarang untuk berdusta. Jika dengan berdusta ia meraih banyak untung, maka sesungguhnya tidak ada keberkahan di dalamnya.

Alloh ﷻ bahkan melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS. 4 : 29)

Muamalah dalam bisnis adalah 'hutan belantara' yang banyak ranjaunya. Sebut saja sebagai contoh kecil, saat pedagang menyebut modalnya sekian, untungnya sekian. Biasanya apa yang disebutkan jauh dari kebenaran. Atau seringkali timbangan yang tampak 'benar' saat beli, tetapi ketika ditimbang di rumah timbangannya berkurang. Lalu bagaimana dengan trik penipuan dalam  perdagangan skala besar?

Sabda Rasulullah ﷺ:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ -: ” إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: ” بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ فَيَأْثَمُونَ

Dari ‘Abdurrahman bin Syibel, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Para pedagang adalah tukang maksiat”. Diantara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual-beli?”. Rasulullah menjawab: “Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu.” (HSR. Ahmad, Ath Thabari, Al Hakim)

Alloh ﷻ mengingatkan agar menghindari trik-trik jahat dalam perdagangan.

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (QS. 83 : 1-3)

Ayat dan hadist tersebut di atas bukanlah 'pembunuh' semangat dalam berdagang. Semata-mata ayat dan hadist ini hanyalah peringatan agar berbuat jujur dan tidak mudah bersumpah ketika berdagang. Untuk itu Islam mengajarkan meraih keberkahan dalam berdagang tidak hanya sekadar meraih untung semata.

Tidak hanya itu, Alloh ﷻ bahkan menyandingkan pedagang yang jujur dengan para Nabi dan syuhada. Derajatnya di akhirat sangat tinggi karena kejujurannya. Sabda Nabi :

التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء

“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)

Semoga Alloh ﷻ membimbing kita atau saudara-saudara kita atau siapa saja yang menekuni muamalah perniagaan agar selalu berlaku jujur dan tidak bersumpah palsu dalam bisnisnya. Hadiah yang Alloh ﷻ berikan kelak jauh lebih besar dari hanya sekadar untung dari perniagaan tersebut, yaitu bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada.

Aamiin

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Kiki ~ Pekanbaru
Ustadz apakah mark up dalam tender, misal tender pembelian alat-alat kantor atau catering karyawan, termasuk dusta atau untung ya ustadz?

Dan bagaimana jika kelebihannya dibagi-bagi ustadz atau digunakan untuk kegiatan operasional lagi?

🌷Jawab:
"Sesungguhnya yang halal jelas, dan yang haram jelas. Diantara keduanya ada perkara syubhat." (al hadist). 

Terkait dengan mark up pembelian ATK, maka hal tersebut adalah termasuk kategori kecurangan.  Dan itu tidak boleh. Tidak ada keuntungan dalam kecurangan. Praktik tersebut termasuk  haram.

Wallahu'alam

0⃣2⃣ iNdika ~ Kartasura
Bagaimana dengan trading atau jual beli saham, apakah termasuk perjudian?

🌷Jawab :
Coba di cari fatwa MUI terkait dengan trading. Islam hanya membolehkan jual beli jika ada wujud barangnya. Yang boleh sebenarnya beli saham di perusahaan, bukan trading saham.

Wallahu'alam.

0⃣3⃣ Ridha ~ Bekasi
Ustadz, jika seorang karyawan swasta (konsultan) dibagi hadiah atau diajak makan sama kontraktor, yang jelas karena kontraktor & konsultan ini ada hubungan pekerjaan.

Bagaimana menyikapinya, Hadiah dan ajakan makannya?

🌷Jawab:
Jika tidak ada niat untuk mempermudah proses dari urusan, sebenarnya tidak apa-apa. Dan jika ketentuan perusahaan membolehkan tidak mengapa juga. 

Tapi jika, ada aturan yang tidak membolehkan makan siang dan menerima hadiah, makan sebaiknya ditolak. Sebab Allah menyuruh untuk memenuhi akad-akad. Karyawan punya akad (perjanjian) kerja dengan kantornya.

Wallahu'alam

0⃣4⃣ Serra ~ Malang
Assalamualaikum,

Kalau bisnisnya syari tapi misal sepi padahal strategis, juga makanannya enak. Baiknya bagaimana menghadapinya?

Terimakasih

🌷Jawab:
Wa'alaykumussalam, 

Mungkin perlu strategi pemasaran. Sebab berdagang juga ada ilmunya, tidak sekadar lokasi strategis dan rasanya. Perlu belajar kepada orang-orang yang sukses. 

Wallahu'alam

0⃣5⃣ Dara ~ Jambi
Assalamualaikum ustadz,

Saya di rumah kan buka toko sayur dan sembako. Tidak jarang ada yang hutang di toko dan bayarnya bulanan. Dalam mencatat bonnya itu, saya kasih harganya berbeda dengan yang membeli cash.
Apakah yang saya lakukan sudah benar atau  salah ustadz?

Mohon bimbingannya ustadz.

🌷Jawab:
Wa'alaykumussalam wr.wb. 

Memang kalau akadnya kredit biasanya harganya lebih mahal dari harga cash. Karena ada penundaan pembayaran.

Yang tidak boleh adalah menambah bunga atas transaksi penjualan.  Misal cicilan 4 bulan,  bunga per bulan 5% . 

Wallahu'alam

0⃣6⃣Ririn~padang
Assalamualaikum ustadz,

Apa hukumnya menjual atau membeli barang yang satuan harganya tidak ada nilai mata uangnya, misal harga barang 19.923, sering ditemukan belanja bulanan di supermarket.

Syukron ustadz

🌷Jawab :
Wa'alaykumussalm wr.wb.

Sebenarnya tidak apa,  jika kembaliannya ada.  Yang masalah adalah sisa kembalian yang tidak diberikan. Itu tidak boleh. 

Misal, harga jual 19.923. Kita kasih uang 50 ribu,  dikembalikan 30 ribu. Maka sisa kembalian 77 rupiah, jika tidak diikhlaskan, maka hukumnya haram. 

Wallahu'alam

0⃣7⃣ Fitri ~ Aceh
1. Pernah dengar cerita seorang guru saya, beliau tidak akan jadi membeli suatu barang jika seorang penjual menyebutkan harga modalnya. Kata beliau seorang penjual tidak boleh berdagang dengan menyebutkan modal, tetapi beliau tidak menjelaskan apa hukumnya dan kenapa tidak boleh?

Mohon penjelasannya ustadz

2. Apa boleh kita sebagai pedagang mengambil keuntungan suatu barang melebihi setengah harga modal?

3. Apa boleh kita sebagai pedagang menjual barang secara cicil (kredit)? Harga barang yang kita jual secara kredit lebih mahal di bandingkan yang kita jual cash, namun keuntungan barang yang kita jual secara kredit tidak melebihi dari setengah harga modal?

Mohon maaf ustadz atas pertanyaannya

🌷Jawab:
Wa'alaykumussalam wr.wb.

1. Tidak mengapa menyebutkan modal,  asal jujur. Jangan menyebut modal tapi bohong supaya seolah harga beli barang mahal,  agar dijual mahal juga.  Dan sebaiknya tidak mengambil untung yang sangat besar, sekalipun dibolehkan. Sewajarnya saja.

Wallahu'alam

2. Sebenarnya boleh, tapi mengambil untung sewajarnya saja. Tidak ada larangan dalam Islam mengambil untung yang besar. Cuma perlu dipahami bahwa kita menjual ke saudara kita sendiri, yang bisa jadi butuh perjuangan untuk bisa beli barang tersebut.  Rasanya (dalam hati)  tidak enak saja. Jadi sewajarnya saja. 

Wallahu'alam. 

3. Iya boleh silahkan.  Menjual secara kredit,  namanya akad murabahah.

0⃣8⃣ Mala Hasan ~ Lampung
Assalamualaikum ustadz,

1. Jika kita menjual makanan dan teman kita menjual yang sama dan dia menanyakan harga jual kepada kita, apakah kita harus jujur atau berbohong. Sedangkan dari harga yang di jual saya telah mendapatkan untung meski tidak sebesar yang teman  saya jual pada pembeli yang sama?

2. Jika pembeli telah memesan barang dan saat barang datang tapi kondisi rusak apakah berdosa jika penjual meminta sepertiga harga jual?

Atau misalnya pembeli kasihan karena barang rusak bukan karena kelalaian penjual lalu beliau memberi sejumlah uang. Apakah penjual berhak menerimanya?

Jazaakallahu khoiran  ustadz

🌷Jawab:
Wa'alaykumussalam wr.wb.

1. Iya tidak mengapa,  saling berbagi strategi dalam berdagang. Yang tidak boleh saling menghacurkan dan saling menipu. 

2. Harus ditentukan dulu titik penjualannya dan tanggungjawab masing-masinh. Misal,  barang yang dijual sampai ke tangan pembeli adalah tanggungjawab penjual. 

Jika ada kerusakan apapun penyebabnya adalah tanggung jawab penjual. Atau tanggung jawab penjual hanya sampai titik awal pengiriman barang.  Selebihnya tanggung jawab pengirim. Mungkin demikian. 

Semua pemberian uang,  sebaiknya atas dasar transaksi harga jual dan beli. 

Wallahu'alam

0⃣9⃣ Yuli ~ Jombang
Posisi kita sebagai konsumen ustadz, misalnya saya beli gula bilang 1 kg, ternyata ditimbang di rumah hanya 9 ons, bagaimana sikap saya seharusnya?

2. Kalau penjual pakaian, saat menawarkan dagangannya kan pasti memuji-muji yang beli, kalau pakai jadi lebih cantik misalnya, apakah diperbolehkan?

🌷Jawab:
1. Sebaiknya dikomplain saja dan disampaikan ke penjualnya bahwa takarannya kurang. Allah mencela orang-orang yang mengurangi timbangan. 

2. Yaa tidak apa-apa, bagian dari strategi penjualan. 

Wallahu'alam

1⃣0⃣ Mala Hasan ~ Lampung
Bagaimana kalau misalnya ada konsumen yang protes saat beli ikan yang masih segar di pasar saat di timbang terlihat berat 1 kg lebih sedikit. Setelah di bersihkan dan di bawa pulang lalu di timbang ulang di rumah ternyata beratnya berkurang dan dia balik lagi ke pasar ajukan protes ke pedagang.

Seharusnya bagaimana sikap pedagang menghadapi pembeli yang maksa minta tetap 1 kg?

🌷Jawab:
Ini mungkin salah pengertian saja.  Sebaiknya dijelaskan bahwa ada ikan yang dijual utuh dan ada ikan yang dijual yang sudah dibersihkan. Jadi timbangannya sesuai dengan kondisi ikan. 

Demikian.

1⃣1⃣ Mariam ~ Bandung
Bismillah,

Bagaimana kalau ketika ada teman yang suka berhutang minta lagi hutang sama kita dibilang kalau saldonya mau abis, agar dia melunasi dulu hutangnya.

Soalnya trauma dulu dia berhutang sampai berbulan-bulan, takutnya seperti itu lagi.

🌷Jawab:
Mengingatkan saudara agar tidak terlalu mudah berhutang adalah hal baik. Dan alangkah baiknya kita jika memberikan bantuan padanya (jika bukan orang mampu) secara sukarela. Agar saudara kita tidak berhutang terus.

1⃣2⃣ Tari ~ Bekasi
Bismillah... 

Salah dan dosa atau tidak kita jika ada rasa jengkel sama seseorang yang punya hutang ke kita, janjinya 2 minggu dibalikin, tapi sampai 4 bulan lebih, tiap ketemu katanya "maaf belum ada" Tapi dia posting makan-makan mewah di resto.

Mohon pencerahan Ustadz

🌷Jawab:
Sebaiknya diingatkan agar yang bersangkutan membayar hutangnya.  Jika ia tersinggung, tidak apa-apa karena memang perlu kita ingatkan.

Wallahu'alam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Selamat Berjuang !!!

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar