Sabtu, 16 November 2019

FIQH PERCERAIAN



OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan

           💘M a T e R i💘

🌸THALLAQ (Cerai)

💎1. DEFINISI:

قطع عصمة النكاح

Pemutusan jaminan pernikahan. (Mughni Muhtaj, 3/381)

Jadi, thallaq adalah pemutusan hubungan pernikahan. Di Indonesia diistilahkan dengan cerai atau talak.

💎2. HUKUMNYA

Hukumnya adalah mubah, boleh, jika memang jalan itu yang mesti ditempuh. Ini adalah hukum dasarnya.

Syaikh Jalal Abdullah Al Manufi mengatakan:

وهو جائز بنص الكتاب العزيز ومتواتر السنة المطهرة وإجماع المسلمين وهو قطعى من قطعيات الشريعة ولكنه يكره مع عدم الحاجة وأخرج ابو داود والحاكم وصححه بن عمر عن النبى صلى الله عليه وسلم  «أبغض الحلال الى الله الطلاق».

Talak adalah boleh berdasarkan Al Qur'an dan sunnah yang suci, serta ijma' kaum muslimin, dan merupakan salah satu ketetapan yang pasti di dalam syariat. Tetapi, talak itu makruh bila tidak dibutuhkan. Imam Abu Daud dan Imam Al Hakim meriwayatkan dan dia menshahihkannya:

"Perbuatan yang Allah benci tapi halal adalah talak."
(Syaikh Jalal Abdullah Al Manufi, Ath Thalaq fil Islam)

◼Macam-Macam Thallaq

Allah Ta'ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. (QS. Al-Baqarah: 229)

Dari ayat di atas, memunjukkan Thallaq secara umum ada dua macam:

1) Perceraian yang masih bisa rujuk lagi, istilahnya Thallaq Raj'i. Ini ada dua kali kesempatan, yaitu pada talak yang pertama dan talak kedua.

2) Perceraian yang sudah tidak bisa rujuk lagi, istilahnya Thallaq Ba'in, sering dieebut talak ketiga. Yaitu jika talak satu dan talak dua sudah pernah terjadi, maka tinggal satu lagi, maka Allah Ta'ala berfirman:  (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.

"Atau melepaskan dengan baik" artinya talak ketiga.

◼Kapankah Thallaq Itu Sah Secara Syar'i?

Secara umum ada dua keadaan:

1. Thallaq dengan bahasa yang SHORIIH (صريح), yaitu lugas, jelas, dan mudah dipahami. Maka, ini sah, walau pengucapnya tidak menyertainya dengan niat cerai.

Misal kalimat: "Kamu bukan istriku", "Kamu saya cerai", "Kita bukan lagi suami dan istri".

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

فالصريح: هو الذي يفهم من معنى الكلام عند التلفظ به، مثل: أنت طالق ومطلقة، وكل ما اشتق من لفظ الطلاق.

Lafaz yang SHORIIH adalah lafaz yang bisa dipahami dari sebuah perkataan disaat melafazkannya. Misalnya: "Kamu diceraikan," dan semua lafaz lain yang merupakan turunan dari lafaz cerai.
(Fiqhus Sunnah, 2/253-254)

Imam Asy Syafi'i menyebutkan lafaz SHORIIH itu ada tiga macam:

وقال الشافعي رضي الله عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق، والفراق، والسراح، وهي المذكورة في القرآن الكريم

Berkata Asy Syafi'i Radhiyallahu 'Anhu, bahwa lafaz cerai SHORIIH ada tiga macam: Talak, pisah, dan lepas, karena telah disebutkan dlm Al Qur'an.
(Ibid)

2. Thallaq dengan lafaz KINAYAH (SIMBOLIS), yaitu lafaz dengan makna tidak jelas cerai, bisa dimaknai cerai dan selain cerai. Larfaz ini tidaklah sah cerai, KECUALI dibarengi oleh niat cerai. Contoh kalimat kinayah adalah: "Pulang kamu ke rumah orang tuamu", "Silahkan kamu pergi". Ini bisa dimaknai cerai atau semata mata marah atau mengusir, oleh karena itu jika tanpa niat cerai maka ini tidak berdampak apa-apa bagi status pernikahannya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

والكناية : ما يحتمل الطلاق وغيره

Lafaz kinayah adalah lafaz yang bisa bermakna cerai atau selainnya. (Ibid)

◼Thallaq Saat HAID

Cerai ketika haid, diperselisihkan pada ulama tentang status kedudukannya tapi mayoritas ulama mengatakan SAH.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

فذهب جمهورهم إلى وقوعه ، وذهب جماعة منهم إلى عدم وقوعه

Pendapat mayoritas ulama adlah jatuhnya status talak disaat cerai, namun segolongan ulama lain mengatakan tidak sah. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 72417)

Syaikh Utsaimin mengatakan :

ويحسب على المرء طلقة ، ولكنه يؤمر بإعادتها وأن يتركها حتى تطهر من الحيض ثم تحيض مرة ثانية ثم تطهر ، ثم إن شاء أمسك بعد وإن شاء طلق ، هذا الذي عليه جمهور أهل العلم ومنهم الأئمة الأربعة : الإمام أحمد والشافعي ومالك وأبو حنيفة

Wanita dinilai telah tercerai (saat haid), tapi si suami diperintahkan untuk mengembalikannya lalu meninggalkannya setelah suci dari haidnya, lalu dia haid lagi lalu dia suci lagi, jika dia mau maka dia bertahan saja, dan jika sia mau dia menceraikannya. Inilah yang dianut mayoritas ulama seperti Imam Ahmad, Imam Asy Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah.
(Fatawa Islamiyah, 3/268)

◼Thallaq Lewat Tulisan (WA, SMS, dan Semisalnya)

Ada pun cerai dengan tulisan, di zaman ini bisa dengan surat, SMS, WA, maka itu SAH menurut Syafi’iyah dan Malikiyah, sesuai kaidah: الكتابة تنزل منزلة القول – tulisan itu sepadan kedudukannya dengan perkataan. Bahkan ini menjadi pendapat umumnya ulama.

Para ulama mengatakan:

 وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ أَيْضًا عَلَى وُقُوعِ الطَّلاَقِ بِالْكِتَابَةِ ، لأَِنَّ الْكِتَابَةَ حُرُوفٌ يُفْهَمُ مِنْهَا الطَّلاَقُ ، فَأَشْبَهَتِ النُّطْقَ ؛ وَلأَِنَّ الْكِتَابَةَ تَقُومُ مَقَامَ قَوْل الْكَاتِبِ ، بِدَلِيل أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مَأْمُورًا بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ ، فَبَلَّغَ بِالْقَوْل مَرَّةً ، وَبِالْكِتَابَةِ أُخْرَى .وَالْكِتَابَةُ الَّتِي يَقَعُ بِهَا الطَّلاَقُ إِنَّمَا هِيَ الْكِتَابَةُ الْمُسْتَبِينَةِ ، كَالْكِتَابَةِ عَلَى الصَّحِيفَةِ وَالْحَائِطِ وَالأَْرْضِ ، عَلَى وَجْهٍ يُمْكِنُ فَهْمُهُ وَقِرَاءَتُهُ . وَأَمَّا الْكِتَابَةُ غَيْرُ الْمُسْتَبِينَةِ كَالْكِتَابَةِ عَلَى الْهَوَاءِ وَالْمَاءِ وَشَيْءٍ لاَ يُمْكِنُ فَهْمُهُ وَقِرَاءَتُهُ ، فَلاَ يَقَعُ بِهَا الطَّلاَقُ

Para ulama sepakat juga atas sahnya cerai dengan tulisan, karena tulisan merupakan huruf-huruf yang bisa dipahami darinya sebagai perceraian, serupa dengan ucapan, dan karena tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan si pengucapnya. Dalilnya adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam pernah memerintahkan menyampaikan surat, jadi sekali menyampaikan dakwah dengan perkataan, dan dengan tulisan pada waktu lainnya.

Tulisan yang membuat jatuhnya cerai adalah tulisan yang terbaca jelas, seperti tulisan di atas lembaran, tembok, atau tanah, dan apapun yang mungkin bisa dipahami bacaannya. adapun tulisan yang tidak jelas, seperti tulisan di udara, air, dan sesuatu yang tidak mungkin untuk membacanya maka tidak sah cerai tersebut. (Al Mausu'ah, 12/216-217)

◼Bagaimana Cerai Saat Kondisi Hamil?

Jumhur ulama mengatakan bahwa menceraikan isteri pada saat hamil adalah boleh, bahkan Imam Ahmad menyebutnya cerai yang sejalan dengan sunnah. Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut:

ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا

“Kemudian, ceraikanlah dia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim No. 1471) 

Imam An Nawawi memberikan komentar:

فِيهِ دَلَالَة لِجَوَازِ طَلَاق الْحَامِل الَّتِي تَبَيَّنَ حَمْلهَا وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، قَالَ اِبْن الْمُنْذِر وَبِهِ قَالَ أَكْثَر الْعُلَمَاء مِنْهُمْ طَاوُس وَالْحَسَن وَابْن سِيرِينَ وَرَبِيعَة وَحَمَّاد بْن أَبِي سُلَيْمَان وَمَالِك وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَأَبُو ثَوْر وَأَبُو عُبَيْد ، قَالَ اِبْن الْمُنْذِر : وَبِهِ أَقُول . وَبِهِ قَالَ بَعْض الْمَالِكِيَّة

“Di dalamnya terdapat dalil bagi bolehnya mencerai wanita yang jelas kehamilannya, itulah madzhab Asy Syafi’i. berkata Ibnul Mundzir: “Dengan ini pula pendapat mayoritas ulama, di antara mereka adalah Thawus, Al Hasan, Ibnu Sirin, Rabi’ah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid.” Berkata Ibnu Mundzir: “Aku juga berpendapat demikian.” Dan dengan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/65)

Namun, sebagian Malikiyah lainnya mengharamkannya, dan Ibnul Mundzir meriwayatkan bahwa Al Hasan (Al Bashri) memakruhkan. Demikian keterangan lanjutan dari Imam An Nawawi, dalam kitabnya tersebut.  Namun pendapat yang membolehkan adalah lebih sesuai dengan nash syariat. Selesai.

◼Konteks Hukum Indonesia

Di Indonesia, sebagian kalangan menganggap perceraian baru dianggap sah jika disahkan oleh pengadilan. Misalnya, seperti majelis tarjih Muhammadiyah, ini agar meminimalisir angka perceraian. Adapun MUI menganggap perceraian yang terjadi diluar persidangan mesti dilaporkan ke pengadilan untuk diputuskan sah atau tidaknya.

Namun, secara fiqih, sebagaimana yang sudah kami bahas jika syarat-syarat perceraian sudah terpenuhi, maka itu sah, walau belum disidangkan oleh pengadilan agama.

Wallahu A’lam


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
         💘TaNYa JaWaB💘

0⃣1⃣ Ramlah ~ Jambi
Assalamu'alaikum ustadz,

Saya dan suami sudah berpisah 5 bulan yang lalu.
Sebelum itu memang banyak konflik diantara keluarga kami.
Sampai-sampai ibu saya pernah berucap; "kalau anakku cerai dengan suaminya saya akan puasa nazar 1 hari."

Sejak saat itu, rumah tangga kami jadi semakin tidak harmonis. Masalah kecil jadi besar karena terlalu ikut campur keluarga. Sampai akhirnya kami bercerai dan ibu saya benar berpuasa setelah itu.

Pertanyaan saya,
1.) Apakah salah satu penyebab rusaknya rumah tangga kami karena do'a ibu saya ustadz?

2.) Bagaimana saya harus meyakinkan suami bahwa saya benar-benar ingin berubah rujuk kembali demi anak yang masih bayi (14 bulan) dan memperbaiki kesalahan saya?
Karena suami saya ini type orang yang keras kepala. Alasannya belum sanggup karena harus membayar hutang bank yang diambilnya sejak bercerai.
Bagaimana sikap saya sebaiknya ustadz?
Move on saja atau tetap menunggu sampai dia siap?

🔷Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Semoga Allah berikan ganti yang lebih baik. Aamiin

1. Nadzar itu sama dengan janji, bukan do'a. Sehingga nadzar ibu, bukanlah dia mendo'akan untuk cerai. Tapi, kita tidak tahu dalam kesempatan lain apakah ibu juga mendo'akan cerai.

Yang jelas, bercerai itu tentu ada sebab kauniyah, sebab rasional yang alami juga. Lebih baik titik tekannya ke situ dulu agar bisa lebih evaluasi diri.

2. Sikap terbaik, jika masih ada jalan buat rujuk maka rujuklah. Tapi semua harus terjadi karena kesadaran, bukan paksaan atau semata-mata anak. Itu adalah alasan tambahan saja. Yang utama adalah masing-masing pihak bertekad untuk sama-sama berubah untuk lebih baik dan saling siap memahami, memaklumi, dan memaafkan.

Wallahu A’lam

0⃣2⃣ Atin ~ Pekalongan
Ada Seorang istri dengan 1 anak usia 7 tahun. Sudah 3 tahun ini suami jarang pulang dengan alasan kerja free lance dan juga gocar. Kadang 1 pekan atau 2 pekan baru pulang. Paling satu hari sudah pergi lagi. Dengan kondisi seperti ini, bolehkah istri minta cerai?

🔷Jawab: Bismillahirrahmanirrahim...

Istri boleh minta cerai jika alasannya benar dan syar'i, seperti:

√ Suami junun (gila).
√ Tidak menafkahi baik lahir dan batin, baik karena malas atau terlalu miskin.
√ Suami buruk akhlaknya (KDRT, dan lain-lain).
√ Maksiat besar (zina, judi, mabuk, meninggallan shalat).
√ Impoten.
√ Murtad, ini otomatis cerai menurut mayoritas ulama.

Nah, kasus yang ditanyakan bagaimana.., Apakah suami sudah tidak menafkahi.  Atau sekedar tidak pulang-pulang tapi nafkah jalan terus.

Wallahu A’lam

🌷Tetep menafkahi Tadz. Cuma suami tidak peduli kondisi anak dan istri. Pulang, setor uang, tidur dan pergi lagi. Diajak ngobrol susah. Istri merasa tertekan.

🔷 Kalau begitu nafkah batin tidak diberikan!

Ada dua pilihan bagi istri: sabar dan do'akan suami agar dia berubah. Atau menuntut cerai.

Saya sarankan sabar dulu.

Wallahu A’lam

0⃣3⃣ iSna ~ Makasar
Assalamualaikum ustadz,

Saya punya kenalan teman perempuan, sebelumnya beliau sudah menikah kemudian beliau merantau tanpa suami dan beberapa waktu kemudian suami dan keluarga dapat kabar bahwa si istri telah menikah lagi padahal masih terikat pernikahan dengan suaminya, dan pernikahan kedua ini tidak bertahan lama akhir kembali lagi ke suami pertama dan suami pertama menerima dengan alasan cinta dan karena anak. 

Apakah pernikahan mereka sah secara syariat tanpa adanya ijab qobul lagi. Karena suami mereka beranggapan bahwa sebelumnya suami pertama tidak pernah mentalaqnya jadi tidak perlu ijab qobul lagi?

🔷Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Karena belum pernah diceraikan oleh yang pertama maka tetap sah. Tidak perlu ijab qabul karena mereka belum bercerai.

Adapun istri, apa yang dilakukannya adalah dosa besar. Wajib baginya taubat kepada Allah dan suaminya. Menyesali dan berjanji tidak pernah mengulangi lagi selamanya.

Wallahu A’lam

0⃣4⃣ Yeyen ~ Bandung Barat
Assalamuallaikum ustadz,

1. Dulu suami saya kan masih sering suka cewek-cewek cantik ya tadz, sampai-sampai whatsapp nya dia pararel jadi 2. WA yang satunya saya tahu tapi yang satunya lagi tidak tahu.  Malahan di hp saya nomernya di block trus saya maksa nih karena ingin tahu suami bilang gini 'ya sudah besok kamu saya antarkan kerumahmu. Tidak tahu maksud yang jelas dari diri suami. Apakah itu juga termasuk cerai pertama?

2. Saya sering sekali dibohongi suami dalam hal apapun, saya tidak boleh sekali tahu tentang dia, isi ponsel dia, terus saya selalu dikelilingi rasa curiga karena saya tahu bahwa suami saya sering deketin perempuan-perempuan lain. Bolehkah saya meminta cerai tadz?

Mohon Pencerahannya.

🔷Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Itu masih bahasa SIMBOLIS. Tidak dikatakan cerai, KECUALI dia barengi kalimat itu dengan niat cerai.

2. Dalam menghadapi masalah rumah tangga, orientasi kita adalah orientasi solusi, jalan keluar, bukan orientasi cerai.

Tidak cukup masalah ini hanya dengan pendekatan fiqih; boleh atau tidak menuntut cerai jika suami begini dan begitu? Tapi juga memikirkan ridha Allah, maslahat, mudharat, psikis anak-anak.

Kebutuhan kita terhadap sifat sabar dalam menghadapi permasalahan hidup, melebihi kebutuhan bayi terhadap ASI ibunya.

Berapa usia kita? Sepanjang usia itu, berapa lamakah Allah memberikan ujian?
30 tahun, 10 tahun, 5 tahun,  atau sebenarnya baru beberapa bulan...
Tapi kita merasa sudah begitu lama diuji.

Kita lihat...
Anak sekolah, dalam 1 semester hanya dua kali diuji, tengah semester dan akhir semester, selain itu adalah hari-hari pembelajaran. Itulah miniatur kehidupan kita.

Puluhan tahun usia kita, mungkin Allah menguji kesabaran kita 5 tahun saja, tapi kita merasa "hidupku penuh ujian" padahal itu adalah pembelajaran.

Maka, coba memulai untuk mencairkan suasana. Minta kepada Allah Ta'ala untuk diberikan cinta dan sayang, diberikan sabar dan tabah. Minta pula agar suami berubah, selama masih ada nyawa, berarti masih bisa peluang berubah.

Wallahu a'lam

0⃣5⃣ Suranti ~ Mijen Semarang
Assalamu'alaikum Ustadz,

Apakah seorang istri yang minta cerai harus mengembalikan mahar yang telah d berikan suami?

🔷Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bercerai Jika cerainya karena gugatan istri  (khulu') maka istrilah yang mesti mengembalikan mahar, atau harta seukuran mahar atau lebih.

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

الخلع فراق الزوجة بعوض ، فيأخذ الزوج عوضاً ويفارق زوجته ، سواء كان هذا العوض هو المهر الذي كان دفعه لها أو أكثر أو أقل .

Khulu' adalah menceraikan istri dengan adanya tebusan, dimana suami mengambil tebusan itu dari istrinya saat menceraikan istrinya. Baik tebusan itu berupa maharnya yang pernah diberikan kepadanya atau lebih banyak, atau lebih sedikit. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 26247)

Dalilnya:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim." (QS. Al-Baqarah: 229)

Dalil hadits:

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam."

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (kepada suaminya): "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu." (HR. Bukhari no. 5273)

Kisah di atas menunjukkan:

√ Tuntutan cerai datangnya dari istri.

√ Istri diminta memulangkan mahar.

√ Lalu, Suami menceraikannya.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah boleh minta lebih dari mahar atau tidak. Jumhur ulama mengatakan lebih dari mahar, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Sementara Hambaliyah mengatakan setara dengan mahar saja.

Demikian.
Wallahu A’lam

0⃣6⃣ Erni ~ Yogja
Assalamualaikum ustadz, 

Saya korban broken home. Sekarang sudah berkeluarga. Tapi ada semacam traumatik dimasa lalu. Jadi kadang sikap suami tidak ada hubungannya dengan satu hal tapi suka saya hubung-hubungkan berdasarkan pengalaman masa kecil saya.

Bagaimana caranya bisa memaafkan secara kaffah kejadian dimasa lalu agar bisa hidup di hari ini?
Mohon pencerahannya.

🔷Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Saling percaya adalah wajib, bagi suami istri. Penyebab perceraian berawal dari hilangnya saling percaya.

√ Suami hilang kepercayaan kepada istri bahwa istri bisa ngurus rumah, anak-anak, dan keuangan.

√ Istri hilang kepercayaan kepada suami dalam hal kesetiaan. Asal lihat suami pulang malam sudah curiga, suami main hp dicurigai dan lain-lain.

Akhirnya masing-masing merasa serba salah, tidak tenang, dan terganggu oleh sikap pasangannya masing-masing yang mudah curiga karena hilang rasa saling percaya.

Percayalah rumah tangga yang baik akan Allah jaga. Suami dan istri yang baik juga akan Allah jaga.  Jangan biarkan syetan ikut bermain gara-gara sikap ekstrim kita masing-masing.

Wallahu A’lam

0⃣7⃣ Suranti ~ Mijen Semarang
Bagaimana kalau istri yang khulu' tidak dapat mengembalikan mahar karena tidak punya?

🔷Jawab:
Suami boleh ikhlaskan, atau istrinya menunda itu.

Wallahu A’lam

0⃣8⃣ Yeyen ~ Bandung Barat
Bagaimana kalau sikap suami yang membuat istri selalu curiga karena kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan?

🔷Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim...

Saling percaya adalah modal penting kelangsungan pernikahan. Suami ke istri, dan sebaliknya.

Suami akan terganggu jika apa yang dilakukannya selalu dicurigai, begitu juga sebaliknya.

Maka, satu hal ini dulu diperbaiki yaitu belajar untuk percaya lagi kepada suami.

Minta kepada Allah agar suami terus dalam kebaikan dan istiqamah. Jangan lupa istri perbaiki diri juga agar Allah berikan kepantasan untuknya suami yang baik itu.

Wallahu A’lam


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
 💘CLoSSiNG STaTeMeNT💘

Dalam rumah tangga, kembangkanlah sikap MEMAHAMI pasangan, memakluminya, dan memaafkannya. Karena berumah tangga adalah ujian mengelola ketidakcocokan, ditengah adanya kesamaan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar