Senin, 28 Februari 2022

KESALAHAN YANG DIMAAFKAN

 


OLeH: Ustadz H. Tri Satya Hadi

•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•

🌸KESALAHAN YANG DIMAAFKAN

Saudaraku... 
Mungkin diantara kita sudah sering mendengar perkataan “afwan”. Ketika kita memberikan sesuatu kepada seorang muslim mereka membalas dengan perkataan “afwan”, atau ketika ada seorang muslim lewat dihadapan kita, ia berujar, “afwan”. Bahkan sebagian besar di kalangan umat Islam di Indonesia penggunaan kata “afwan” sudah tidak asing lagi di telinga.
Kata-kata afwan memiliki arti yang merupakan salah satu ungkapan atau kata-kata doa. Afwan dalam arti sebenarnya atau harafiah adalah “maaf”. Kata “afwan” juga dipergunakan sebagai jawaban dari “syukran”, yang artinya adalah saya sungguh sungguh minta maaf kepada Anda. Sehingga kata “afwan” adalah merujuk pada permintaan “maaf” dan “sama-sama.”

Afwan berasal dari kata Al Afwu yang artinya, “Memaafkan atas kesalahan (dosa) dan membebaskan hukuman atasnya.” (Lisanul Arab 15/72)

Imam Syafi’i juga pernah membahas kata Afwan dalam bukunya Ar-Risalah. Ia mengungkapkan bahwa kata Afwan yang merujuk dari Al Afwu memiliki arti maaf atau ampunan, “Rasulullah ﷺ tidak mengutamakan apapun selain keridhaan Allah ﷻ. (Jika demikian halnya) maka kata Al Afwu (maaf atau ampunan) tidak keluar dari dua kemungkinan (makna); adakalanya maaf terhadap taqshir (ketidaksempurnaan) dan adakalanya tausi'ah (memberikan toleransi).”

Al Afwu juga merupakan salah satu nama indah (Asmaul Husna) dari Alloh ﷻ artinya Maha Pemaaf. Maha Pemaafnya Alloh ﷻ dengan cara Dia menghapus catatan keburukan seorang hamba sehingga ia tidak dibalas dan disiksa.
“Jika kamu menyatakan sesuatu kebajikan, menyembunyikannya atau memaafkan suatu kesalahan (orang lain), maka sungguh, Alloh ﷻ Maha Pemaaf, Maha Kuasa."(QS. An-nisa:149)

Saudaraku, bukan kata Afwan atau Al Afwu secara harfiah yang ingin dibahas disini, namun secara maknawi akan membahas bagian dari sifat Allah ﷻ tersebut sebagai Sang Maha Pemaaf dengan mengutip beberapa ayat Al Quran sebagai matan (rujukan) di surat Al Baqarah, “Alloh ﷻ tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), _"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”(QS.2: 286)

“Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Alloh ﷻ Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS.33: 5)

“Barangsiapa kafir kepada Alloh ﷻ setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh ﷻ), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (maka dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Alloh ﷻ menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.” [QS. 16: 106)

Beberapa ayat Al Quran diatas merupakan rujukan bahwa tidak berdosa jika seorang hamba melakukan kesalahan karena lupa, khilaf, ataupun terpaksa.
Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla memaafkan kesalahan yang tanpa sengaja dan kesalahan karena lupa dari ummat-Ku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan."(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini hasan, walapun ulama berselisih karena ada sebagian ulama menyatakan daif, sebagiannya lagi menyatakan sahih karena matannya dapat ditunjukan oleh ayat-ayat dalam Al Quran. Hadis ini masuk dalam Kitab Hadis Arbain karya Imam An-Nawawi nomor 39.

Dari berbagai literatur, definisi kesalahan (keliru), lupa, atau terpaksa dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Keliru, ia melakukan sesuatu perbuatan yang hukumnya boleh, namun ternyata salah.

2. Lupa, mengerti hukumnya, tetapi seketika (tiba-tiba) kejadian ia lupa hukum tersebut.

3. Terpaksa, terdapat 2 kondisi, yaitu tidak ada kekuatan sama sekali layaknya benda atau jika tidak lakukan ia dalam bahaya.

Dalam buku berjudul, “Syarah Hadis Arbain an-Nawawiyah, Renungan dan Penjelasan Hadis serta Aplikasinya dalam Kehidupan Sehari-Hari” yang ditulis oleh Muh. Suhadi, Lc., hal 357 menjelaskan hadis ke-39 tersebut bahwa kesalahan yang dimaafkan yaitu:

★ Pertama: Keliru (salah tak disengaja) Orang yang melanggar larangan Allah ﷻ atau meninggalkan perintah-Nya karena tidak sengaja, maka dimaafkan oleh Alloh ﷻ dan dia tidak mendapat hukuman atau disiksa karenanya. Jika hal yang dilakukan merupakan sesuatu yang diharamkan, maka ia tidak mendapat dosa. Jika hal itu terjadi dalam hal meninggalkan suatu kewajiban, maka dia tidak berdosa, tetapi harus mengganti pelaksanaan kewajiban itu.

Misalnya, seseorang melemparkan batu yang diarahkan pada seekor ular. Namun, batu tersebut malah mengenai anak kecil yang kebetulan melintas di tempat itu. Perbuatan seperti ini tidak dinilai sebagai dosa, karena hal itu dilakukan tanpa disengaja.

Contoh lain, kisah yang terjadi saat terjadi perang Uhud, dimana para sahabat keliru membunuh ayahnya sahabat Hudzaifah RA, yang dikira musuh. Para sahabat berbuka puasa yang mengira matahari sudah tenggelam padahal belum, salah arah kiblat saat shalat, dan masih banyak contoh lainnya.

★ Kedua: Lupa Termasuk perbuatan yang dimaafkan lagi adalah lupa. Maksud lupa di sini adalah lupa yang tidak disengaja. Misalnya, lupa tidak melaksanakan shalat Zuhur atau makan di siang hari bulan Ramadhan karena lupa, maka ia tidak berdosa. Hanya saja, ketika ia ingat bahwa ia tidak melaksanakan shalat Zuhur, maka ia harus segera melaksanakannya.

Ada beberapa perbuatan yang dihapus dosanya dari orang yang melakukannya karena salah atau lupa, tetapi ia tetap dituntut akibat perbuatannya itu, di antaranya:
1. Kesalahan Dalam Membunuh.

Qatlul khatha (pembunuhan tidak disengaja), yaitu pembunuhan yang dilakukan tanpa direncanakan, atau perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang, tapi seseorang mati karena perbuatan itu. Misalnya, seseorang menembak hewan buruan di hutan, tapi tembakannya mengenai seorang Muslim atau orang yang dilindungi darahnya, lalu orang itu mati. Maka, ia tidak berdosa. Meski demikian, ia tetap berkewajiban membayar diyat dan kafarat. Alloh ﷻ berfirman, yang artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan tobat dari Alloh ﷻ. Dan adalah Alloh ﷻ Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. An-Nisa': 92)

2. Mengakhirkan Shalat Dari Waktunya.

Siapa yang mengakhirkan salat karena suatu uzur atau terlupa, maka ia tidak berdosa. Namun ia tetap berkewajiban mengqadha'nya begitu ia bangun dari tidur atau ingat dari lupanya. Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik, beliau ﷺ bersabda, yang artinya: "Barangsiapa tidak salat karena lupa, maka salatlah saat ia ingat. "Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Barangsiapa lupa salat atau tertidur....”

★ Ketiga: Segala Sesuatu Yang Dipaksa.

Seseorang yang dipaksa melakukan sesuatu, baik berupa perkataan ataupun perbuatan, maka ia tidak bisa dihukum atas pelanggaran yang dilakukannya. Karena, Nabiullah ﷺ bersabda, bahwa termasuk dimaafkan adalah, "segala sesuatu yang dipaksakan."

Terkait sesuatu yang dipaksakan ini ada beberapa pengecualian, di antaranya:
1) Dipaksa Untuk Berzina

Para ulama berpendapat bahwa seorang wanita yang dipaksa untuk berzina, tidak dijatuhi had (hukuman). Jika pemaksaannya sangat mengekang sekali, maka ia tidak berdosa. Namun, jika ada kelonggaran baginya untuk menolak dan melawan misalnya, maka ia berdosa. Mereka berargumen dengan hadis bab ini dan hadis yang diriwayatkan oleh Atsram, bahwa seorang wanita pada zaman Rasulullah ﷺ dipaksa untuk berzina, maka ia terhindar dari hukuman.

2) Dipaksa Untuk Membunuh

Para ulama yang tepercaya sepakat bahwa jika seseorang dipaksa untuk membunuh orang lain yang darahnya dilindungi, maka ia tidak boleh membunuhnya. Bila ia membunuhnya, maka ia berdosa, karena pembunuhannya ialah demi menyelamatkan nyawanya hal itu dilakukan atas pilihannya. Dalam hal ini, pemaksaan tidak mengubah keharaman membunuh.

Itulah anugerah dan kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-Nya untuk langsung menghapus. Namun perlu dipahami bahwa perbuatan dosa yang disebabkan oleh lupa, salah, dan dipaksa, tidak serta merta dimaafkan begitu saja.

Karena ada beberapa perbuatan dosa yang dihapus dari pelakunya, tetapi ia tetap dituntut akibat perbuatannya. Jadi, kita tidak boleh seenaknya menjadikan ketiga perkara ini sebagai justifikasi untuk berbuat dosa.

Wallahu a'lam.

Pekanbaru, 20 Februari 2022

Sumber Pustaka:
Muh. Suhadi, Lc., 2016. Syarah Hadis Arbain an-Nawawiyah. Surakarta: Ziyad Books.

http://pijarpunbenderang.blogspot.com/2022/02/kesalahan-yang-dimaafkan.html?m=1

•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•

0️⃣1️⃣ Widia ~ Bekasi
1. Ustadz apakah dosa jahiliyah yang dilakukan pada masa lalu bisa termaafkan? Padahal sudah mengetahui dan paham kalau itu dosa.

2. Apakah nanti di Padang Mahsyar dosa akan diperlihatkan semuanya, padahal kita telah bertobat

🌸Jawab:
1. Tidak ada dosa yang tidak diampuni kecuali dosa SYIRIK. Istighfar, taubat, menyesal, berjanji tidak mengulangi, insyaaAllah 

2. Diampuni, diterima taubat maka insyaAllah dosa kita, Alloh ﷻ akan tutup dosa kita, tidak akan di hisab (diperlihatkan).

Wallahu a'lam

0️⃣2️⃣ Fadwa ~ Palembang  
Apakah dosa saat SMA makan di kantin, makan 5 bayar 2 bisa diampuni sementara mau minta maaf ke ibu kantin tidak ada yang tahu kemana sekarang?

🌸Jawab:
Dosa ke manusia tetap ditunaikan hak nya. Tetap berusaha cari, jika tidak bertemu cari ahli waris, namun jika tidak bertemu, hitung nilai yang kita makan lebihkan, sesuaikan dengan harga sekarang. Serahkan ke hakim yang adil atau ke lembaga zizwaf atau masjid yang dapat menyalurkan atas nama bersangkutan. 

Wallahu  a'lam.

0️⃣3️⃣ Kiki ~ Dumai
Ustadz, jika kesalahan yang dimaafkan ini terjadi berulang, apakah masih dimaafkan ustadz?

🌸Jawab:
Akan selalu dimaafkan, karena tidak tahu, lupa, karena terpaksa (darurat) walau berulang, insyaaAllah akan di ampuni oleh Alloh ﷻ.

Wallahu a'lam

•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allâh Azza wa Jalla berfirman, ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdo’a dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam ! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.”  [HR. at-Tirmidzi, dan beliau berkata: Hadits ini hasan shahih]

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar