Kamis, 30 Desember 2021

KEJAHATAN SEKSUAL, ISLAM SOLUSINYA

 


OLeH: Ummu Azkia Fachrina

•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•

🌸KEJAHATAN SEKSUAL, ISLAM SOLUSINYA

Bumi Alloh ﷻ, Indonesia, kembali geger, terguncang dengan berbagai kasus kejahatan seksual.

Kasus guru memerkosa murid, kasus keluarga memerkosa anak,  sampai kasus kekerasan dalam berpacaran kembali mengguncang hati sanubari, terkoyak rasanya.

Subhaanallaah...
Astaghfirullaah....
Selama tahun 2021, kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) ternyata meningkat dua kali lipat dibandingkan 2020. Kasus bunuh diri dan kekerasan seksual yang dialami Novia menambah rentetan panjang kasus KtP
include kekerasan dalam berpacaran. 

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan kasus Novia merupakan satu dari 4.500 kasus KtP yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari—Oktober 2021. (kompas.com).

Miriss.....
Berkaitan dengan kekerasan di ruang privat atau personal, pada 2015—2020 tercatat 11.975 kasus terlaporkan oleh berbagai pengadaan layanan di hampir 34 provinsi, atau sekitar 20% dari total kasus KtP yang terjadi di ranah privat.

Akar masalah dari berbagai kejadian kekerasan seksual yang  makin lama makin meningkat, bahkan pada 2020—2021 meningkat dua kali lipat ini sesungguhnya karena aturan terkait sistem pergaulan yang berdasarkan sekularisme liberalisme, di mana pemisahan agama dari kehidupan tersibghah di dalamnya...
Artinya, melarang agama atau Tuhan untuk memberi aturan bagi manusia yang menyangkut urusan dunia, baik ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan, dan lain-lain.

Agama dan Tuhan terbatas hanya boleh mengurus urusan agama atau ibadah. Karenanya, penganut sekularisme ini membuat aturan bertingkah laku tidak lagi memperhatikan halal atau haram.

Dari sistem yang rusak ini, muncullah paham liberalisme. Inilah pijakan utama berbagai aturan terkait pergaulan laki-laki dan perempuan yang membiarkan pergaulan bebas. Liberalisme juga tidak mengharamkan berpacaran, khalwat, perzinaan, homoseksual, lesbianisme, dan sebagainya. Semua perilaku maksiat tersebut dibiarkan dengan syarat tidak ada yang terpaksa alias suka sama suka, serta tidak mengganggu orang lain. Dengan kata lain atas persetujuan kedua belah pihak atau sexual consent  (perilaku seksual berdasarkan persetujuan).

◼️Bagaimana Dengan Islam? 

Islam tegas mengharamkan perzinaan, berpacaran, pelecehan seksual,  sexual consent, dan perilaku menyimpang lainnya. Dengan demikian, pergaulan bebas tetap haram apa pun jenisnya, seperti homoseksual, lesbianisme, perzinaan, mengumbar aurat, berpacaran, dan hal-hal yang mendekati zina sekalipun sukarela atau suka sama suka.

Secara terperinci dan implementatif, bisa kita baca dalam kitab Nizham Ijtima’i fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Dalil keharaman zina dan hal-hal yang mendekati zina terdapat dalam firman Allah Taala,

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
 
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.“ (QS. Al-Isra: 32)

Islam juga mengharamkan perilaku seksual yang tidak pada tempatnya, seperti anal seks (seks melalui dubur), oral seks (seks melalui mulut), lesbianisme (hubungan seks perempuan dengan perempuan), dan homoseksual (hubungan seks laki-laki dengan laki-laki).

Ibn Abbas dalam tafsirnya, menjelaskan keharaman homoseksual dan melepaskan nafsu tidak pada kemaluan wanita.
 
{ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرجال } أدبار الرجال { شَهْوَةً } أشهى لكم { مِّن دُونِ النسآء } من فروج النساء { بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ } في الشرك معتدون الحلال إلى الحرام

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki (dubur laki-laki) untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan (kemaluan perempuan), malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (dalam bersekongkol melampaui batas yang halal kepada yang haram.” (Ibn Abbas, Tanwir Miqbas min Tafsir Ibn Abbas, Tafsir QS Al-A’raf: 81)

◼️Adakah Sanksi Dalam Islam? 

Tentu ada...

Dalam Islam, sanksi bagi pezina yang belum menikah adalah wajib mendapat dera 100 kali cambuk dan boleh mengasingkannya selama setahun. Alloh ﷻ berfirman,
 
الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.
 
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Alloh ﷻ, jika kamu beriman kepada Alloh ﷻ, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Adapun sanksi bagi orang yang memfasilitasi orang lain untuk berzina, dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan terkena sanksi. Menurut pandangan Islam, sanksi bagi mereka adalah penjara lima tahun dan mencambuknya. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, sanksi diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al-Maliki. 2002. Sistem Sanksi dalam Islam. Hlm. 238. Pustaka Tariqul Izzah. Bogor.)

Syariat Islam tegas terhadap kejahatan seksual...

🔹Jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina, yaitu dirajam jika sudah  muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan.
 
🔹Jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath),  hukumannya adalah hukuman mati. Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.

Perlu dipahami bahwa pemberatan hukuman tidak cukup untuk mengatasi berulangnya kasus-kasus kekerasan seksual anak tanpa peran negara yang menerapkan aturan yang komprehensif.
 
Dalam Islam, negara menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak. Negara tidak akan mengandalkan penyelesaian kekerasan seksual anak pada keluarga dan masyarakat semata. Melainkan negara akan mengeluarkan sejumlah kebijakan tegas.

Jadi peran individu, masyarakat dan negara sangatlah penting untuk mengatasi kejahatan seksual yang terjadi di bumi milik Alloh ﷻ ini.

Wallaahu a'laam bisshawaab...

•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•

0️⃣1️⃣ Afni ~ Garut
Assalamu'alaikum wr.wb.

Bagaimana cara menjelaskan tentang pendidikan seks kepada anak yang beranjak remaja yang sesuai. Supaya tidak terjerumus umm?

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillaah....
Ukhtiiy fillaah...
Keluarga adalah benteng terakhir pembinaan dan pengamanan anggota keluarga dan sudah selayaknya mengambil peran lebih besar untuk penjagaan.

Berkewajiban memberikan pemahaman keislaman yang kuat kepada anak-anak, sekaligus mengawasi perilaku dan mendorong mereka untuk terlibat dalam berbagai aktivitas produktif dan menghindarkan dari pelampiasan energi secara keliru adalah hal yang urgen untuk hindari perilaku yang keliru terkait seks.
Sehingga dalam Islam, pendidikan seks bukanlah pendidikan vulgar, tetapi mewujudkan takwa pada mereka, sehingga ketika dihadapkan dengan perilaku yang tidak layak, generasi kita selalu menghadirkan Alloh ﷻ dalam hidupnya.

Ada rasa takut berbuat menyimpang dari aturan Alloh ﷻ. Iman takwa adalah pendidikan utama. Karena include terkait dengan perilaku seks yang harus dijaga dari ma'shiyat.
Demikian ukhti.

Wallaahu a'laam.

0️⃣2️⃣ Kiki ~ Dumai
Ummu, bagaimana caranya untuk kita secara individu atau bahkan di keluarga, untuk bisa mencegah terjadi kejahatan seksual ini umm?

🌸Jawab:
Bismillaah...
Caranya: 
1. Jagalah diri dan keluarga dari api neraka.
2. Jangan sentuh sedikitpun perilaku ma'shiyat sedikit pun.
3. Jangan coba-coba sekalipun.
4. Bangun Iman Takwa agar menjadi Benteng yang kuat.
Demikian ukhti.

Wallaahu a'laam.

0️⃣3️⃣ Devi ~ Balikpapan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bunda

Bagaimana melindungi anak-anak dalam keluarga dari kejahatan seksual. Khawatir dilakukan oleh orang terdekat.

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillaah...
Jangan lepaskan pengawasan kita pada anak-anak, karena adalah harta yang perlu dijaga.
Dalam Islam sudah jelas bagaimana menjaga walau keluarga dekat.

Islam melarang anak perempuan buka aurat yang harus dijaga dihadapan ayahnya dan juga mahram-mahramnya apalagi kerabat, juga sebaliknya.

Demikian ukhti.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

0️⃣4️⃣ iNdika ~ Semarang
Bagaimana kita menghadapi fenomena yang mengganggap homo seksual itu hubungan yang "biasa" saja? Karena saya pernah membaca artikel yang membahas seorang ibu menerima anaknya homoseks dan menikah walaupun tinggal di Eropa, dengan alasan anaknya sudah cukup membantu keluarga dan apapun yang terjadi, dia anak saya.

🌸Jawab:
Bismillaah...
Tentunya ini adalah hal yang keliru. Karena dengan tegas, Islam melarang homoseksual, LGBTQ, haram hukumnya.

Demikianlah kapitalisme, liberal telah mendidik keluarga atas nama materi. Ukurannya materi. Jika ada materi berarti tetap harus diterima. Bukan malah diajarkan atau diberitahukan kesalahannya.

Materi lebih berarti dibandingkan aturan Alloh ﷻ, siksa Alloh ﷻ tidak lagi ditakuti.

Demikian ukhti.
Wallaahu a'laam.

🔷Ummu, bagaimana kita membentengi keluarga (anak-anak) kalau LGBTQ itu haram disaat banyak kartun atau mainan anak cenderung mengarah ke sana? Karena kadang kita ngomong ke ayahnya, kita dianggap terlalu berlebihan.

🌸 Bismillaah...
Inilah peran komunikasi yang baik dalam keluarga tidak terkecuali antara suami istri.
Penguatan amar ma'ruf nahi munkar adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan terutama dalam benteng keluarga.

Menanamkan pemahaman yang terkuat terkait Islam dan syariat Islam adalah kewajiban utama sebelum pemahaman lainnya ditanamkan.
Demikian ukhti.

Wallaahu a'laam bisshawaab

0️⃣5️⃣ Aisya ~ Cikampek
 
بِسْــــــــــــــــــمِ اللّهِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Padahal Islam sudah jelas mengharamkan zina bukan begitu umm.
Menurut umma, mengapa masih banyaknya anak-anak muda bahkan yang telah berumur pun berlomba-lomba 'berpacaran'? 

Dalam kasus keluarga dekat, mengapa ada rasa 'cuek' leluasa daripada pelaku padahal yang jadi korban adalah anak, ponakan atau bahkan adiknya (fakta dan yang saya kutip juga dari tulisan (Almarhumah Novia W.)

Untuk kejahatan seksual di Pesantren yang terjadi belakangan ini. Dilakukan oleh gurunya, fenomena apakah ini. Bahkan 12 anak jadi korban. Dan beberapa yang sampai melahirkan beberapa kali.
Kalau berlindung di balik ajaran yang mengajarkan mut'ah.
Apakah yang harus di lakukan umm?

Bagaimana kita di negara yang bukan mengikuti hukum Islam.
Melihat hukuman yang diberi pada penjahat seksual ini umm.

Mohon penjelasannya.

🌸Jawab:
Bismillaah....
Seluruhnya terjadi karena betapa sistem sekuler telah begitu parah luar biasa. Sehingga iman takwa terkalahkan oleh hawa nafsu.
Demikian ukhti.

Wallaahu a'laam...

0️⃣6️⃣ Aisya ~ Cikampek
Umm, bagaimana menjaga anak keturunan kita untuk menjauhi paham liberalisme yang menyebabkan banyaknya pergaulan bebas. Bahkan sampai pada pergaulan sejenis.
أستغفر الله

Yang harus dilakukan...
Misal kita lihat atau thau ada pelaku pelaku seks menyimpang. Tinggal di lingkungan kita, harus di usirkah?

Misalkan dalam keseharian orang tersebut baik. Jadi banyak orang sungkan padanya.

Karena biasanya pelaku-pelaku ini bersembunyi di balik drama pura-pura baik, apalagi ke anak kecil.

🌸Jawab:
Bismillaah....

Berdakwahlah....
Sampaikan kebenaran dengan cara yang baik.
Untuk mengetahui liberalism tentunya kita tidak putus mengkaji ilmu.

Demikian ukhti.
Wallaahu a'laam.

0️⃣7️⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum,

1. Umm, mengapa semakin banyak kasus dan korban kekerasan seksual yang korbannya masih di bawah umur dan pelakunya pula adalah orang yang berprofesi menjadi pengayom dan pendidik tapi malah melakukan perbuatan yang bejat. Mengapa bisa mudah terjadi pelecehan dan kekerasan seksual?

2. Dan bagaimana peran orang tua, keluarga, masyarakat dan negara sendiri untuk meminimalkan dan mengatasi tindakan kekerasan seksual ini?

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillaah...
1. Karena profesi yang ada tidak dijaga dengan kekuatan iman dan takwa yang sesungguhnya.
Tidak di realisakan dalam bingkai sebuah institusi yang menjaga akidah orang per orang, siapapun dia. Sistem Islam Kaffah tidak diterapkan dalam hidup. Semua menjadi serba boleh di sistem kapitalis liberalis saat ini.

2. Orang tua, keluarga, dan negara adalah pilar penting untuk menjaga benteng iman dan takwa yang kuat. Sehingga satu sama lain tidak bisa dipisahkan dalam menguatkan iman takwa. Dan negara hanya bisa menyelamatkan jika negara benar-benar menerapkan Islam Kaffah.
Demikian ukhti.

Wallaahu a'laam.

•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•

Bismillaah....
Hanya satu yang harus kita lakukan
tha'at lah pada Alloh ﷻ sekuat-kuatnya.

Tegakkan Islam Kaffah....

Afwan billaah akhawatiiy...

semoga Alloh ﷻ berikan kekuatan untuk Iman dan Takwa.
Allaahumma Aamiin ya Rabb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar