Senin, 31 Desember 2018

MENGENAL AHLI KITAB



OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan

        ๐Ÿ’˜M a T e R i๐Ÿ’˜

๐ŸŒทTENTANG AHLI KITAB

๐Ÿ’ŽI. DEFINISI

Makna Ahli Kitab adalah:

ุฐَู‡َุจَ ุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกِ ุฅِู„َู‰ ุฃَู†َّ ( ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ) ู‡ُู…ُ : ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏُ ูˆَุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ุจِูِุฑَู‚ِู‡ِู…ُ ุงู„ْู…ُุฎْุชَู„ِูَุฉِ

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa Ahli Kitab, mereka adalah Yahudi dan Nasrani dengan berbagai firqah mereka yang berbeda-beda. (Ibnu Abidin, 3/268, Fathul Qadir, 3/373, Penerbit Bulaq. Tafsir Al Qurthubi, 20/140, Darul Kutub. Al Muhadzdzab, 2/250, Al Halabi. Al Mughni, 7/501. Al Khulashah fi Ahkam Ahli Adz Dzimmah, 1/237. Al Mufashshal fi Syarh Asy Syuruth Al Umariyah, 1/194)

Ada pun kalangan Hanafiyah memperluas makna Ahli Kitab, katanya:

ุฅِู†َّ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ู‡ُู…ْ : ูƒُู„ ู…َู†ْ ูŠُุคْู…ِู†ُ ุจِู†َุจِูŠٍّ ูˆَูŠُู‚ِุฑُّ ุจِูƒِุชَุงุจٍ ، ูˆَูŠَุดْู…َู„ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏَ ูˆَุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ، ูˆَู…َู†ْ ุขู…َู†َ ุจِุฒَุจُูˆุฑِ ุฏَุงูˆُุฏَ ، ูˆَุตُุญُูِ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ ูˆَุดِูŠุซٍ . ูˆَุฐَู„ِูƒَ ู„ุฃِ ู†َّู‡ُู…ْ ูŠَุนْุชَู‚ِุฏُูˆู†َ ุฏِูŠู†ًุง ุณَู…َุงูˆِูŠًّุง ู…ُู†َุฒَّู„ุงً ุจِูƒِุชَุงุจٍ .

Sesungguhnya Ahli Kitab mereka adalah: setiap orang yang beriman kepada nabi dan mengakui kitab, meliputi Yahudi dan Nasrani, orang yang beriman kepada Zabur-nya Daud, Shuhuf-nya Ibrahim dan Syits. Demikian itu karena mereka meyakini agama dari langit (samawi) yang diturunkan dengan Kitab suci. (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/140, Al Khulashah fi Ahkam Ahli Adz Dzimmah, 1/237. Al Mufashshal fi Syarh Asy Syuruth Al Umariyah, 1/194)

Makna yang disampaikan kalangan Hanafiyah tentu lebih lengkap dan tepat pada zamannya, namun untuk zaman ini makna yang disampaikan oleh jumhur (mayoritas) fuqaha lebih tepat, mengingat Yahudi dan Nasrani-lah yang masih eksis dari golongan agama samawi dan pemilik kitab hingga saat ini.

๐Ÿ’ŽII. APAKAH YAHUDI DAN NASRANI ZAMAN INI MASIH DISEBUT AHLI KITAB?

Sebagian kaum muslimin meyakini, bahwa zaman ini tidak ada lagi Ahli Kitab seperti yang dimaksud dalam Al Quran. Alasannya, karena mereka, Yahudi dan Nasrani, telah merubah ayat-ayat Allah Azza wa Jalla yang terdapat dalam kitab suci mereka. Sehingga tidak pantas mereka menyandang sebutan ini.

Pendapat yang benar adalah bahwa Yahudi dan Nasrani zaman ini masih disebut Ahli Kitab, yang dengan itu berlaku hukum-hukum terkait Ahli Kitab untuk mereka.

◾Alasannya Adalah:

A. Perubahan ayat-ayat Allah Ta'ala sudah mereka lakukan sebelum zaman Islam, sehingga jika mereka dianggap bukan Ahli Kitab karena ini, tentu sudah sejak dahulu mereka bukan disebut Ahli Kitab.

Allah Taala berfirman tentang perilaku mereka yang menulis kitab suci dengan karangan mereka sendiri:

ูَูˆَูŠْู„ٌ ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَูƒْุชُุจُูˆู†َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุจِุฃَูŠْุฏِูŠู‡ِู…ْ ุซُู…َّ ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ู‡َุฐَุง ู…ِู†ْ ุนِู†ْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู„ِูŠَุดْุชَุฑُูˆุง ุจِู‡ِ ุซَู…َู†ًุง ู‚َู„ِูŠู„ًุง ูَูˆَูŠْู„ٌ ู„َู‡ُู…ْ ู…ِู…َّุง ูƒَุชَุจَุชْ ุฃَูŠْุฏِูŠู‡ِู…ْ ูˆَูˆَูŠْู„ٌ ู„َู‡ُู…ْ ู…ِู…َّุง ูŠَูƒْุณِุจُูˆู†َ

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al Baqarah (2): 79)

Ayat ini merupakan salah satu rangkaian kisah tentang perilaku orang Yahudi pada masa sebelum Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Artinya, dengan ini sungguh jelas terjadi perubahan ayat-ayat Allah Taala oleh tangan-tangan kotor mereka sudah ada sebelum zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

B. Dalam Al Quran, Allah Azza wa Jalla tetap menamakan dan memanggil mereka dengan sebutan Ahli Kitab.

Tentu kenyataan ini menjadi dalil yang jelas dan kuat bahwa panggilan Ahli Kitab tetap melekat bagi mereka, walau mereka telah merubah ayat-ayat Allah Ta'ala dalam kitab suci.

Dalam Al Quran, Allah Ta'ala memerintahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memanggil mereka dengan sebutan: Wahai Ahli Kitab .... ketika mengajak mereka untuk mengikuti ajaran tauhid yang benar.

Allah Ta'ala berfirman:

ู‚ُู„ْ ูŠَุง ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุชَุนَุงู„َูˆْุง ุฅِู„َู‰ ูƒَู„ِู…َุฉٍ ุณَูˆَุงุกٍ ุจَูŠْู†َู†َุง ูˆَุจَูŠْู†َูƒُู…ْ ุฃَู„ุง ู†َุนْุจُุฏَ ุฅِู„ุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَู„ุง ู†ُุดْุฑِูƒَ ุจِู‡ِ ุดَูŠْุฆًุง ูˆَู„ุง ูŠَุชَّุฎِุฐَ ุจَุนْุถُู†َุง ุจَุนْุถًุง ุฃَุฑْุจَุงุจًุง ู…ِู†ْ ุฏُูˆู†ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุฅِู†ْ ุชَูˆَู„َّูˆْุง ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุงุดْู‡َุฏُูˆุง ุจِุฃَู†َّุง ู…ُุณْู„ِู…ُูˆู†َ

Katakanlah (Muhammad): "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah." Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (QS. Ali Imran (3): 64)

Tertulis dalam Tafsir Muyassar:

ู‚ู„ -ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฑุณูˆู„- ู„ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจ ู…ู† ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูˆุงู„ู†ุตุงุฑู‰: ุชุนุงู„َูˆْุง ุฅู„ู‰ ูƒู„ู…ุฉ ุนุฏู„ ูˆุญู‚ ู†ู„ุชุฒู… ุจู‡ุง ุฌู…ูŠุนًุง: ูˆู‡ูŠ ุฃู† ู†َุฎُุต ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ุจุงู„ุนุจุงุฏุฉ، ูˆู„ุง ู†ุชุฎุฐ ุฃูŠ ุดุฑูŠูƒ ู…ุนู‡، ู…ู† ูˆุซู† ุฃูˆ ุตู†ู… ุฃูˆ ุตู„ูŠุจ ุฃูˆ ุทุงุบูˆุช ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ...

Katakanlah –wahai Rasul- kepada Ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani: marilah berpegang kepada kalimat yang adil dan benar, yang semestinya kita bersama-sama memegang eratnya, yaitu mengkhususkan Allah satu-satunya dalam ibadah, dan tidak mengambil sekutu apapun bersamaNya, baik berupa berhala, patung, salib, atau thaghut, atau selain itu ... (Tafsir Al Muyassar, Hal. 363)

Walaupun mereka kafir, Allah Azza wa Jalla masih menyebut mereka dengan sebutan Ahli Kitab, dan panggilan ini Allah Azza wa Jalla ajarkan kepada RasulNya Shallallahu Alaihi wa Sallam. Panggilan: Wahai orang-orang kafir ..., pernah Allah Taala sebutkan tetapi untuk kaum musyrikin Quraisy dalam surat Al Kafirun, bukan untuk Ahli Kitab.

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyamaratakan kedudukan orang kafir di dunia, oleh karenanya ada dampak fiqih dalam beberapa hal yang berbeda antara Ahli Kitab dan Musyrikin, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.

C. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menyebut mereka dengan Ahli Kitab.

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memanggil mereka juga dengan sebutan Ahli Kitab, walau Al Quran telah menerangkan perilaku mereka yang telah merubah ayat-ayatNya. Nabi pun tahu bahwa mereka telah merubah ayat-ayatNya dalam kitab-kitab suciNya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ู„َุง ุชُุตَุฏِّู‚ُูˆุง ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูˆَู„َุง ุชُูƒَุฐِّุจُูˆู‡ُู…ْ

Janganlah kalian membenarkan Ahli Kitab, dan jangan pula mendustakannya. (HR. Bukhari No. 2684)

Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ู‚ُู„ْุชُ ูŠَุง ู†َุจِูŠَّ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู†َّุง ุจِุฃَุฑْุถِ ู‚َูˆْู…ٍ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุฃَูَู†َุฃْูƒُู„ُ ูِูŠ ุขู†ِูŠَุชِู‡ِู…ْ ....

Aku berkata: “Wahai Nabiyallah, sesungguhnya kami tinggal di negerinya kaum Ahli Kitab, apakah kami boleh makan di wadah mereka .... dan seterusnya.

Jawaban nabi adalah:

ุฃَู…َّุง ู…َุง ุฐَูƒَุฑْุชَ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูَุฅِู†ْ ูˆَุฌَุฏْุชُู…ْ ุบَูŠْุฑَู‡َุง ูَู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ูِูŠู‡َุง ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ุชَุฌِุฏُูˆุง ูَุงุบْุณِู„ُูˆู‡َุง ูˆَูƒُู„ُูˆุง ูِูŠู‡َุง

Ada pun apa yang kamu ceritakan tentang Ahli Kitab, maka jika kamu mendapatkan selain bejana mereka, maka kamu jangan memakan menggunakan wadah mereka. Jika kamu tidak mendapatkan wadah lain, maka cuci saja wadah mereka dan makanlah padanya .. (HR. Bukhari No. 5478)

Kisah-kisah ini dan semisalnya, menunjukkan bahwa sebutan Ahli Kitab tidak pernah lepas dari Yahudi dan Nasrani. Oleh karenanya, panggilan ini tetap berlaku sampai kapan pun sebab tidak ada keterangan yang merubah sebutan mereka dari Ahli Kitab menjadi sebutan lain. Ada pun alasan bahwa mereka telah merubah kitab-kitab Allah maka tidak layak lagi dipanggil ahli kitab, sudah terjawab sebelumnya bahwa perubahan itu pun sudah mereka lakukan sebelum zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tetapi mereka tetap dipanggil Ahli Kitab.

๐Ÿ’ŽIII. AHLI KITAB ADALAH KAFIR

Ini adalah keyakinan yang tetap, sebagaimana di sebutkan dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma.

Allah Ta'ala menyebutkan kekafiran Ahli Kitab secara keseluruhan:

ู„َู…ْ ูŠَูƒُู†ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูˆَุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ู…ُู†ْูَูƒِّูŠู†َ ุญَุชَّู‰ ุชَุฃْุชِูŠَู‡ُู…ُ ุงู„ْุจَูŠِّู†َุฉُ

Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al Bayyinah (98): 1)

Dalam ayat ini disebutkan dua macam orang kafir, yakni Ahli Kitab dan Musyrikin. Maka, pembedaan ini menunjukkan berbeda mereka di sisi umat Islam, dalam kehidupan dunia, ada pun untuk kehidupan mereka di akhirat maka kaum muslimin meyakini bahwa mereka sama saja; neraka jahannam.

Allah Ta'ala berfirman:

ุฅِู†َّ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูˆَุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ ุฎَุงู„ِุฏِูŠู†َ ูِูŠู‡َุง ุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ู‡ُู…ْ ุดَุฑُّ ุงู„ْุจَุฑِูŠَّุฉِ

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam ; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. Al Bayyinah (98): 6)

◼Para ulama menyebutkan bahwa yang disebut Al Kuffaar (orang-orang kafir) ada tiga golongan:

Pertama, Ahli Kitab
Kedua, golongan yang memiliki kitab tapi bukan dari langit, seperti Majusi.
Ketiga, para penyembeh berhala, mereka tanpa kitab apa pun. (Al Mausuah, 7/140)

Ada pun Ahli Kitab yang telah mengimani Allah dan RasulNya, tidak lagi dinamakan Ahli Kitab tapi dia adalah seorang muslim, dan dihukumi sebagai muslim, dan Allah Ta’ala menjanjikan mereka dengan surgaNya.

Allah Ta’ala berfirman:

ูˆَู„َูˆْ ุฃَู†َّ ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุขَู…َู†ُูˆุง ูˆَุงุชَّู‚َูˆْุง ู„َูƒَูَّุฑْู†َุง ุนَู†ْู‡ُู…ْ ุณَูŠِّุฆَุงุชِู‡ِู…ْ ูˆَู„َุฃَุฏْุฎَู„ْู†َุงู‡ُู…ْ ุฌَู†َّุงุชِ ุงู„ู†َّุนِูŠู…ِ

Dan seandainya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka kedalam surga-surga yang penuh kenikmatan. (QS. Al Maidah (5): 65)

Mafhum mukhalafah (makna implisit) ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah kafir. Namun, jika mereka beriman dan bertaqwa kepada Allah Taala yaitu diawali dengan bersyahadah, maka mereka adalah muslim.

◼Tentang kafirnya Nasrani, Allah Taala berfirman:

ู„َู‚َุฏْ ูƒَูَุฑَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู‡ُูˆَ ุงู„ْู…َุณِูŠุญُ ุงุจْู†ُ ู…َุฑْูŠَู…َ ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„ْู…َุณِูŠุญُ ูŠَุง ุจَู†ِูŠ ุฅِุณْุฑَุงุฆِูŠู„َ ุงุนْุจُุฏُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุฑَุจِّูŠ ูˆَุฑَุจَّูƒُู…ْ ุฅِู†َّู‡ُ ُ ู…َู†ْ ูŠُุดْุฑِูƒْ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูَู‚َุฏْ ุญَุฑَّู…َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ูˆَู…َุฃْูˆَุงู‡ُ ุงู„ู†َّุงุฑُ ูˆَู…َุง ู„ِู„ุธَّุงู„ِู…ِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุฃَู†ْุตَุงุฑٍ ู„َู‚َุฏْ ูƒَูَุฑَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุซَุงู„ِุซُ ุซَู„َุงุซَุฉٍ ูˆَู…َุง ู…ِู†ْ ุฅِู„َู‡ٍ ุฅِู„َّุง ุฅِู„َู‡ٌ ูˆَุงุญِุฏٌ ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู†ْุชَู‡ُูˆุง ุนَู…َّุง ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ู„َูŠَู…َุณَّู†َّ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุนَุฐَุงุจٌ ุฃَู„ِูŠู…ٌ

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu." Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al Maidah (5): 72-73)

◼Tentang kafirnya Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:

ูˆَู‚َุงู„َุชِ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏُ ุนُุฒَูŠْุฑٌ ุงุจْู†ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู‚َุงู„َุชِ ุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ุงู„ْู…َุณِูŠุญُ ุงุจْู†ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฐَู„ِูƒَ ู‚َูˆْู„ُู‡ُู…ْ ุจِุฃَูْูˆَุงู‡ِู‡ِู…ْ ูŠُุถَุงู‡ِุฆُูˆู†َ ู‚َูˆْู„َ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ُ ู‚َุงุชَู„َู‡ُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَู†َّู‰ ูŠُุคْูَูƒُูˆู†َ

"Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putra Allah' dan orang Nasrani berkata: 'Al Masih itu putra Allah'. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknati mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?" (QS. Al Taubah (9): 30)

Demikianlah keterangan Al Quran tentang kafirnya Ahli kitab; Yahudi dan Nasrani.

Ada pun dalam sunnah, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menegaskan kafirnya Ahli Kitab yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ูˆَุงู„َّุฐِูŠ ู†َูْุณُ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ุจِูŠَุฏِู‡ِ ู„َุง ูŠَุณْู…َุนُ ุจِูŠ ุฃَุญَุฏٌ ู…ِู†ْ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุฃُู…َّุฉِ ูŠَู‡ُูˆุฏِูŠٌّ ูˆَู„َุง ู†َุตْุฑَุงู†ِูŠٌّ ุซُู…َّ ูŠَู…ُูˆุชُ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุคْู…ِู†ْ ุจِุงู„َّุฐِูŠ ุฃُุฑْุณِู„ْุชُ ุจِู‡ِ ุฅِู„َّุง ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْ ุฃَุตْุญَุงุจِ ุงู„ู†َّุงุฑِ

"Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam tanganNya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarku, baik seorang Yahudi atau Nashrani, lalu ia meninggal dalam keadaan tidak beriman terhadap risalahku ini; melainkan ia menjadi penghuni neraka.
(HR. Muslim no. 153)

๐Ÿ’ŽIV. SEMBELIHAN AHLI KITAB ADALAH HALAL BAGI UMAT ISLAM.

Yaitu pada hewan yang memang Allah Ta'ala halalkan, seperti ternak, ayam, itik, dan semisalnya. Bukan hewan yang memang diharamkan dari sudut alasan lainnya, seperti babi, darah mengalir, bangkai, hewan hasil curian, hewan yang matinya tercekik, terjatuh, tertanduk, dan semisalnya. Ada pun makanan olahan yang di dalamnya ada unsur haram seperti lemak babi, arak, dan sejenisnya, tetaplah haram baik disembelih oleh orang Islam atau siapa saja.

Kebolehan memakan sembelihan mereka ditegaskan dalam Al Quran:

ุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ ูˆَุทَุนَุงู…ُูƒُู…ْ ุญِู„ٌّ ู„َู‡ُู…ْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah (5): 5)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini:

ุซู… ุฐูƒุฑ ุญูƒู… ุฐุจุงุฆุญ ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจูŠู† ู…ู† ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูˆุงู„ู†ุตุงุฑู‰، ูู‚ุงู„: { ูˆَุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ } ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ، ูˆุฃุจูˆ ุฃู…ุงู…ุฉ، ูˆู…ุฌุงู‡ุฏ، ูˆุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌُุจَูŠْุฑ، ูˆุนِูƒْุฑِู…ุฉ، ูˆุนَุทุงุก، ูˆุงู„ุญุณู†، ูˆู…َูƒْุญูˆู„، ูˆุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุงู„ู†َّุฎَุนِูŠ، ูˆุงู„ุณُّุฏِّูŠ، ูˆู…ُู‚ุงุชู„ ุจู† ุญูŠَّุงู†: ูŠุนู†ูŠ ุฐุจุงุฆุญู‡ู….

Kemudian Allah menyebutkan hukum hewan sembelihan dua ahli kitab: Yahudi dan Nasrani, dengan firmanNya: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka), berkata Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, Ikrimah, Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha'i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan: maknanya hewan sembelihan mereka. (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/40)

Demikian, makna Tha'aam (makanan) dalam ayat ini, yakni hewan sembelihan Ahli kitab.

Imam Ibnu Katsir melanjutkan:

ูˆู‡ุฐุง ุฃู…ุฑ ู…ุฌู…ุน ุนู„ูŠู‡ ุจูŠู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก: ุฃู† ุฐุจุงุฆุญู‡ู… ุญู„ุงู„ ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู†

Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin. (Ibid)

Lalu, bagaimana dengan ayat yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala ?

◼Hukum dalam ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh Al Maidah ayat 5 ini. Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

ูˆู‚ุงู„ ุงุจู† ุฃุจูŠ ุญุงุชู…: ู‚ุฑุฆ ุนู„ู‰ ุงู„ุนุจุงุณ ุจู† ุงู„ูˆู„ูŠุฏ ุจู† ู…َุฒْูŠَุฏ، ุฃุฎุจุฑู†ุง ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุดุนูŠุจ، ุฃุฎุจุฑู†ูŠ ุงู„ู†ุนู…ุงู† ุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ، ุนู† ู…ูƒุญูˆู„ ู‚ุงู„: ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡: { ูˆَู„ุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ู…ِู…َّุง ู„َู…ْ ูŠُุฐْูƒَุฑِ ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ } [ ุงู„ุฃู†ุนุงู… : 121 ] ุซู… ู†ุณุฎู‡ุง ุงู„ุฑุจ، ุนุฒ ูˆุฌู„، ูˆุฑุญู… ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†، ูู‚ุงู„: { ุงู„ْูŠَูˆْู…َ ุฃُุญِู„َّ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ุทَّูŠِّุจَุงุชُ ูˆَุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ } ูู†ุณุฎู‡ุง ุจุฐู„ูƒ، ูˆุฃุญู„ ุทุนุงู… ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจ.

Berkata Ibnu Abi Hatim: dibacakan kepada Al ‘Abbas bin Al Walid bin Mazyad, mengabarkan kepada kami Muhammad bin Syu’aib, mengabarkan kami An Nu’man bin Al Mundzir, dari Mak-hul, katanya: Allah menurunkan: (Janganlah kalian makan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. (Al Anam: 121), lalu Allah Azza wa Jalla menghapusnya dan memberikan kasih sayang bagi kaum muslimin, lalu berfirman: (Hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagimu), maka ayat itu telah dihapuskan dengannya, dan telah dihalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab. (Ibid)

Namun ketetapan ini tidak berlaku bagi sembelihan kaum musyrikin (penyembah berhala), mereka membaca atau tidak, tetap diharamkan karena hukum di atas hanya berlaku bagi Ahli kitab.
Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

ู‚َุงู„ ุงุจْู†ُ ู‚ُุฏَุงู…َุฉَ : ุฃَุฌْู…َุนَ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ุนَู„َู‰ ุฅِุจَุงุญَุฉِ ุฐَุจَุงุฆِุญِ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ؛ ู„ِู‚َูˆْู„ ุงู„ู„َّู‡ِ ุชَุนَุงู„َู‰ : { ูˆَุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ } ูŠَุนْู†ِูŠ ุฐَุจَุงุฆِุญَู‡ُู…ْ .
ู‚َุงู„ ุงุจْู†ُ ุนَุจَّุงุณٍ : ุทَุนَุงู…ُู‡ُู…ْ ุฐَุจَุงุฆِุญُู‡ُู…ْ ، ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ู‚َุงู„ ู…ُุฌَุงู‡ِุฏٌ ูˆَู‚َุชَุงุฏَุฉَ ، ูˆَุฑُูˆِูŠَ ู…َุนْู†َุงู‡ُ ุนَู†ِ ุงุจْู†ِ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ .
ูˆَุฃَูƒْุซَุฑُ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ูŠَุฑَูˆْู†َ ุฅِุจَุงุญَุฉَ ุตَูŠْุฏِู‡ِู…ْ ุฃَูŠْุถًุง ، ู‚َุงู„ ุฐَู„ِูƒَ ุนَุทَุงุกٌ ูˆَุงู„ู„َّูŠْุซُ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ ูˆَุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ุฑَّุฃْูŠِ ، ูˆَู„ุงَ ู†َุนْู„َู…ُ ุฃَุญَุฏًุง ุซَุจَุชَ ุนَู†ْู‡ُ ุชَุญْุฑِูŠู…ُ ุตَูŠْุฏِ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ .
ูˆَู„ุงَ ูَุฑْู‚َ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุนَุฏْู„ ูˆَุงู„ْูَุงุณِู‚ِ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูˆَุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ .
ูˆَู„ุงَ ูَุฑْู‚َ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุญَุฑْุจِูŠِّ ูˆَุงู„ุฐِّู…ِّูŠِّ ูِูŠ ุฅِุจَุงุญَุฉِ ุฐَุจِูŠุญَุฉِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِูŠِّ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ، ูˆَุชَุญْุฑِูŠู…ِ ุฐَุจِูŠุญَุฉِ ู…َู†ْ ุณِูˆَุงู‡ُ . ูˆَุณُุฆِู„ ุฃَุญْู…َุฏُ ุนَู†ْ ุฐَุจَุงุฆِุญِ ู†َุตَุงุฑَู‰ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุญَุฑْุจِ ูَู‚َุงู„ : ู„ุงَ ุจَุฃْุณَ ุจِู‡َุง . ูˆَู‚َุงู„ ุงุจْู†ُ ุงู„ْู…ُู†ْุฐِุฑِ : ุฃَุฌْู…َุนَ ุนَู„َู‰ ู‡َุฐَุง ูƒُู„ ู…َู†ْ ู†َุญْูَุธُ ุนَู†ْู‡ُ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ، ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู…ُุฌَุงู‡ِุฏٌ ูˆَุงู„ุซَّูˆْุฑِูŠُّ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ ูˆَุฃَุญْู…َุฏُ ูˆَุฅِุณْุญَุงู‚ُ ูˆَุฃَุจُูˆ ุซَูˆْุฑٍ ูˆَุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ุฑَّุฃْูŠِ ، ูˆَู„ุงَ ูَุฑْู‚َ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِูŠِّ ุงู„ْุนَุฑَุจِูŠِّ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ؛ ู„ِุนُู…ُูˆู…ِ ุงู„ุขْูŠَุฉِ ูِูŠู‡ِู…ْ .

Ibnu Qudamah berkata: Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Taala: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka.

Ibnu Abbas mengatakan: makanan mereka artinya sembelihan-sembelihan mereka, ini juga dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan diriwayatkan maknanya dari Ibnu Masud. Mayoritas ulama juga memandang bolehnya hasil buruan mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh Atha, Al Laits, Asy Syafi'i, ashhabur ra'yi (kaum rasionalis pengikut Abu Hanifah, pen), dan kami tidak ketahui riwayat pasti darinya yang mengharamkan hasil buruan Ahli Kitab.
Tidak ada perbedaan antara orang adil dan fasik dari kaum muslimin dengan Ahli Kitab (dalam hal ini).

Tidak ada perbedaan pula antara Ahli Kitab harbi dan dzimmi dalam kebolehan hewan sembelihan di antara mereka, dan (tak ada perbedaan) dalam keharaman sembelihan selainnya (maksudnya haramnya sembelihan kaum musyrikin). Ahmad ditanya tentang sembelihan orang Nasrani yang ahlul harbi, dia menjawab: Tidak apa-apa. Ibnul Mundzir mengatakan: Hal ini telah disepakati, kami telah hapal dari para ulama tentang hal ini, di antaranya: Mujahid, Ats Tsauri, Asy Syafii, Ahmad, Abu Tsaur, dan ashhabur rayi, dan tidak ada perbedaan antara Ahli Kitab Arab dan non Arab, karena ayatnya berbicara secara umum. (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/142. Juga Imam Ibnu Qudamah, Syarhul Kabir, 11/46. Darul Kitab Al Arabi)

Segitu dulu ya ..

Wallahu a'lam.

๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
        ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜

0⃣1⃣ Bund Lisa
Afwan ustadz.
Jika di jaman now sudah tidak Ada lagi ahlul kitab, apakah berarti pernikahan campuran antara Islam dengan agama lain, apakah batal hukumnya?

๐Ÿ”ทJawab:
Afwan, apakah sudah dibaca artikelnya?
Ahli kitab itu masih ada.

๐ŸŒดAfwan ustadz,
Karena saya pribadi tidak meyakini adanya ahlul kitab di Indonesia yang berpegangan murni pada kitab Allah, kitab kaum Nasrani sudah diubah sejak bangsa Romawi menjadikan Nasrani sebagai agama kerajaan, begitu pula kitab Taurat, sedangkan kitab umat Budha merupakan agama budaya.

Sedang bagaimana sekarang ahlul kitab itu? Sepertinya sudah tidak ada. Jika ahli kitabnya yang istri, bagaimana kelak mendidik anak-anaknya, sedang jika ahli kitabnya yang suami, bagaimana dia mendidik istrinya? Jika kitab mereka dipalsukan, bagaimana dengan ajaran mereka sekarang?

Afwan ustadz atas pertanyaan saya yang fakir ilmu ini, sehingga saya gamang dengan pernikahan campuran.

๐Ÿ”ทSaya sudah bahas di atas juga, kelirunya pihak yang mengatakan ahli kitab sudah tidak ada.

Alasan "kitab suci mereka sudah tidak murni", adalah alasan yang lemah. Benar bahwa kitab mereka sudah berubah. Tapi, walau sudah berubah, Allah masih menyebut mereka Ahli Kitab sebab perubahan itu sudah mereka lakukan jauh sebelum Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam dilahirkan, lalu Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam juga memanggil mereka dengan Ahli Kitab, bahkan para ulama dari zaman ke zaman juga demikian. Padahal para ulama tahu bahwa mereka telah mengubah kitab suci mereka sendiri.

Tetapi, mereka memang kafir, sebagaimana tertera dalam pembahasan selanjutnya.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu a'lam.

0⃣2⃣ Uswatun
Kebetulan saya berdomisili di Kalteng. Disini mayoritas beragama Kristen dan sebagian agama Hindu Kaharingan. Nah dari yang saya tahu, kebanyakan orang Kristen di sini tidak sepenuhnya mengikuti ajaran Kristen, masih banyak bercampur dengan adat tradisi Hindu Kaharingan.

Seperti masih percaya dengan Belian (memanggil bantuan roh leluhur), memberi makan roh penunggu kampung, boleh menikah hanya dengan acara adat meskipun tanpa pemberkatan dari gereja oleh pendeta atau pastor, termasuk terkadang menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada roh penunggu (pohon, sungai, gunung) sebagai tolak bala.

Dengan kondisi yang demikian masihkah hukum ahli kitab berlaku? Bolehkah kita memakan hewan sembelihan mereka?
Jujur sampai saat ini saya tidak pernah dan tidak berani memakan hewan sembelihan mereka.

๐Ÿ”ทJawab:
Bismillahirrahmanirrahim ..

Jika seperti itu gambarannya, tentu tidak lagi kafirnya ahli kitab, mereka sudah masuk kategori kafir musyrikin, tapi baik ahli kitab dan musyrikin, keduanya sama-sama kafir.

Wallahu a'lam.

๐ŸŒดBerarti kita tidak boleh memakan hewan sembelihan mereka ya ustadz?

๐Ÿ”ทJawab:
Iya, tidak boleh.


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
๐Ÿ’˜CLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’˜


"Berbuat baiklah kepada semua makhluk Allah, dan berikanlah yang terbaik kepada saudara sesama muslim."

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar