Senin, 31 Desember 2018

CERAI DALAM ISLAM Part 3



OLeH: Ustadz Endang Mulyana

          💎M a T e R i💎

🌷FASAKH

◾PENGERTIAN BATALNYA PERKAWINAN

Batal yaitu “rusaknya hukum yang ditetapkan  terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya, sebagimana yang ditetapkan oleh syara”. Selain tidak memenuhi syarat dan rukun, juga perbuatan itu dilarang atau diharamkan oleh agama. Jadi, secara umum, batalnya perkawinan yaitu “rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama.”

1. Contoh perkawinan yang batal (tidak sah), yaitu perkawinan yang dilangsungkan tanpa calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan. Perkawinan semacam ini batal (tidak sah) karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya, yaitu tanpa calon mempelai laki-laki atau tanpa calon mempelai perempuan.

2. Contoh lain, perkawinan yang saksinya orang gila, atau perkawinan yang walinya bukan muslim atau masih anak-anak, atau perkawinan yang calon mempelai perempuannya benar-benar saudara kandung perempuan.

Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut fasakh. Yang dimaksud dengan memfasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami dan istri.

Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan.

◼Fasakh (batalnya perkawinan) karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah:

1. Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami.

2. Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan perkawinannya yang dahulu atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh. Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suami istri, maka hal ini disebut fasakh baligh.

3. Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad.

4. Bila salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal (fasakh) karena kemurtadan yang terjadi belakangan.

5. Jika suami yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya batal (fasakh). Lain halnya kalau istri orang ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab perkawinannya dengan ahli kitab dari semulanya dipandang sah.

◾SEBAB-SEBAB TERJADINYA FASAKH (BATALNYA PERKAWINAN)

Selain hal-hal tersebut di atas ada juga hal-hal lain yang menyebabkan terjadinya fasakh, yaitu sebagai berikut:

1. Karena ada balak (penyakit belang kulit).

Dalam kaitan ini, Rasulullah bersabda:
Dari Ka’ab bin Zaid ra. bahwasanya Rasulullah SAW pernah menikahi seorang perempuan Bani Gifa. Maka tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah meletakkan kainnya dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatanlah putih (balak) di lambungnya, lalu beliau berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata: "Ambillah kainmu, tutuplah badanmu", dan beliau tidak menyuruh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan itu.

2. Karena penyakit kusta.

Berkenaan dengan hal itu, Umar ra. berkata:

"Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan pada perempuan itu terdapat tanda-tanda gila atau berpenyakit kusta, lalu disetubuhinya perempuan itu, maka hak baginya menikahinya dengan sempurna. Dan yang demikian itu hak bagi suaminya utang atas walinya."

3. Karena ada penyakit menular, seperti sipilis, TBC, dan lain sebagainya.

Dijelaskan dalam suatu riwayat.
Dari Sa’id bin Musayyab ra. berkata: "Barangsiapa di antara laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, dan pada laki-laki itu ada tanda gila, atau tanda-tanda yang membahayakan, sesungguhnya perempuan itu boleh memilih jika mau ia tetap (dalam perkawinannya) jika ia berkehendak cerai maka si perempuan itu boleh bercerai."

4. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh).

Dari Ali ra. berkata: "Barangsiapa laki-laki yang mengawini perempuan, lalu dukhul dengan perempuan itu, maka diketahuinya perempuan itu terkena balak (penyakit belang kulit), gila, atau berpenyakit kusta, maka hak baginya mas kawin dengan sebab menyentuh (mencampuri) perempuan itu, dan maskawin itu hak bagi suami (supaya dikembalikan) dan utang di atas orang yang telah menipunya dari perempuan itu."

Dan kalau didapatinya ada daging tumbuh (di farajnya, hingga menghalangi jima’), suami itu khiyar (memilih). Apabila ia telah menyentuhnya maka hak baginya mas kawin sebab barang yang telah dihalalkannya dengan farajnya.

5. Karena ‘anah (zakar laki-laki impoten, tidak hidup untuk jima’) sehingga tidak dapat mencapai apa yang dimaksudkan dengan nikah.

Dari Sa’id bin Musayyab ra. berkata: Umar bin Khattab telah memutuskan bahwasanya laki-laki yang ‘anah diberi janji satu tahun.

Diberi janji satu tahun, ditujukan agar mengetahui dengan jelas bahwa suami itu ‘anah atau tidak atau mungkin bisa sembuh.

6. Karena gila.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

 0⃣1⃣ Fatiha
Apabila sudah menikah dan baru ketahuan kalau laki-laki itu 'anah, apa yang harus dilakukan?

Dengan terapi sudah, dengan berobat sudah dan tidak ada perubahan.

🌸Jawab:
Bismillah...

Masalah ini bisa fasakh bisa juga khulu'.

Fasakh jika sejak awal pernikahan atau malam pertama si suami ternyata impotent tidak mampu melakukan dukhul (jima').

Khulu jika di awal suami mampu dukhul dan memuaskan istri, dan ternyata setelah melewati beberapa waktu kemudian si suami impotent, dan tidak sembuh setelah di obati.

Kondisi 'anah nya suami sejak awal atau terjadi belakangan maka bagi istri hak untuk menuntut berpisah jika ia mau,  atau bisa juga tetap bersabar dalam Rumah Tangga yang demikian. 

Wallahu a'lam.

0⃣2⃣ Yayi
Assalamu'alaikum,

Jika seorang laki-laki menikahi janda tanpa wali atau mungkin wali hakim tanpa memberitahukan pernikahan tersebut kepada orang tua wanitanya, apakah ini bisa menjadi pembatal pernikahan tersebut?
Karena mungkin pasangan yang menikah itu beranggapan bahwa mereka menikah sah-sah saja karena ada perbedaan pendapat berdasarkan mazhab.

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah...
Semua ulama sepakat bahwa pernikahan harus dengan wali.
Laa nikaaha illa bilwalii..

Wali disini ada wali nasab dan wali hakim.

Untuk seorang gadis, maka tidak ada hak baginya menikah kecuali dengan seizin walinya.

Bisa Ayah, kakek dari Ayah, paman dari Ayah,  dan saudara laki-laki seayah. Jika memang tidak ada sama sekali tentu wali hakim berhak menikahkan seorang gadis.

Adapun seorang Janda berbeda pendapat ulama, 
Mazhab hanafi berpandangan bahwa boleh seorang janda meminta seorang muslim menjadi wali atas dirinya, meskipun bukan saudaranya. Berdasarkan hadist bahwa janda adalah miliknya sendiri.

Jika ada seorang janda menikah tanpa wali nasabnya, namun diwalikan oleh seorang muslim, berakal, maka dianggap sah nikahnya menurut mazhab hanafi. Baik dengan izin wali nasabnya ataupun tidak.

Namun selain mazhab hanafi tetap seorang janda sebagaimana gadis menikah dengan wali nasabnya.

Wallahu a'lam.

0⃣3⃣ Fari
Assalamualaikum Ustadz,

Apabila sepasang suami istri secara medis telah berlaku jatuhnya hukum Fasakh, namun sepasang suami istri tersebut memutuskan untuk tidak berpisah apakah diperbolehkan?

🌸Jawab :
Wa'alaikumsalam

Bismillah...
Tujuan pernikahan adalah terciptanya sakinah mawaddah warahmah..
Yang itu semua kembali kemanfaatannya kepada pasangan rumah tangga.
Islam menolak hal yang membahayakan baik untuk jiwa dan raga.

Pernikahan untuk mendapatkan ketenangan (anugerah dari Allah buah ibadah), menikmati pemberian pasangan dan membagi kenikmatan kepada pasangan (mawaddah). Juga saling kasih sayang (rahmah) ini di antara tujuannya.
Hal lain dari pernikahan adalah Ibadah.

Dalam kasus ini.
Jika salah satu pasangan tidak dapat menunaikan kewajibannya.
Karena masalah kesehatan umpamanya.
Dan tidak dapat di sembuhkan, namun pihak yang mendapat kerugian akibat keadaan itu dapat bersabar, mengurus, melayani, dan lain sebagainya dari kebaikan.
Sungguh ini adalah prilaku yang mulia yang ditunjukan oleh seorang hamba yang dalam dirinya terdapat keikhlasan dan kesabaran. Kalau memang ridho dengan yang demikian itu tidaklah jadi masalah.

Wallahu a'lam.

0⃣4⃣ Fari
Maaf bila berbeda topik, ya Ustadz. Ingin bertanya terkait Dzihar.
Ada seorang teman (perempuan) pernah menceritakan bahwa ketika teman saya membelai rambut suaminya, dan suaminya mengatakan jari istrinya itu mirip dengan jari ibunya. Apakah itu sudah termasuk Dzihar?

🌸 Jawab:
Bismillah...

In syaa Allah tidak termasuk, apabila niatnya memang bukan untuk bermaksud zhihar.
Ya mungkin saja benar-benar mirip keadaannya.
Bisa saja wajahnya yang mirip dan sebagainya.

Karena terhukum zhihar jika maksudnya juga demikian.

Wallahu a'lam.

🌴Apakah Zhihar itu juga berlaku bagi para Istri yang menyamakan punggung Suaminya dengan punggung Ayahnya sang Istri?
         
🌸Bismillah... 

Zhihar hanya berlaku bagi suami kepada Istrinya.

Wallahu a'lam.

0⃣5⃣ Yuli
Assalamualaikum...

Ustadz, balak (penyakit belang kulit) secara otomatis menjadi pembatal nikah, atau karena tidak diketahui sebelumnya?

🌸 Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah...
Hukum asalnya bukan karena balaknya sebenarnya.
Tapi menyembunyikan keadaan tersebut sebelum menikah.
Saat setelah aqad ternyata suami menghadapi kenyataan bahwa istrinya seperti itu.
Namun jika sejak awal terbuka bahwa dia punya penyakit ini,  itu, dan lain sebagainya. Dan calon suaminya ridho maka tidak ada masalah.
Wallahu a'lam

🌴  Terimakasih Ustadz, dengan kata lain, dianjurkan untuk menceritakan kekurangan (fisik) kepada calon pasangan, begitukah ustadz?

🌸Iya.. 
Karena salah satu fungsi menikah itu saling menyenangkan.

Haram menyemir rambut yang sudah jadi uban juga begitu. Ada unsur dusta.
Nabi pernah menceraikan wanita yang telah dinikahinya saat tahu ada cacat pada wanita tersebut yang tidak diketahui rosul sebelumnya.

0⃣6⃣ Mala Hasan
Bagaimana terkait point yang terakhir.
Jika belum setahun hanya dalam masa 3 bulan pernikahan, pihak istri menuntut perceraian karena tidak ingin melanjutkan lagi pernikahannnya.

Apakah boleh ustadz? Karena sebelumnya dia merasa tidak diberitahu akan keadaan suaminya.

🌸 Jawab:
Bismillah...

Bisa saja mengajukan fasakh jika demikian masalahnya.
Yaitu sebab hal yang ditutupi suaminya tidak disenanginya..

Atau bisa juga sebab lain karena sudah berlangsung tiga tahun..

Kalau karena sebab lain, lalu ingin cerai namun alasan menuntut cerai yang tidak dibenarkan oleh syariat, tentunya hukumnya akan lain..

0⃣7⃣ Yuli
Maaf Ustadz, ini kejadian dialami teman saya. Pada saat menikah suaminya mualaf dan menikah secara Islam, selang beberapa bulan, suaminya kembali   Nasrani, mereka tetap bersama. Keluarga besarnya juga tahu, sampai akhirnya teman saya ikut jadi Nasrani.
Bagaimana menurut hukum Islam ustadz?

🌸Jawab:
Bismillah....

Innalillahi wainna ilayhi roji'un

Semoga Allah kuatkan iman dan aqidah kita.

Kalau istrinya masih muslim dia harus mengajukan fasakh, jika suaminya tidak mau kembali kepada Islam.

Namun jika istrinya ikut murtad, maka bukan hukum nikahnya lagi yang dinilai, tapi murtadnya itu, adapun amal sholeh mereka terhapus seluruhnya termasuk pahala saat nikah secara islam..

Wallahu a'lam...

🌴 Ustadz, jadi hukum ketika seseorang murtad itu adalah terhapus semua amal sholihnya sebelum murtad begitukah?

Naudzubillah mindzalik

🌸Betul...
Allah hapus semua Amal sholih orang yang murtad.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Demikian bunda fillah yang di Rahmati Allah..
Kajian kita pada petang ini.. Semoga membawa manfaat untuk kita semuanya..

Semoga Allah Azzawajalla, senantiasa melimpahkan kebaikan kebaikan kepada rumahtangga dan keluarga kita semuanya..

Mohon maaf atas segala kekurangannya..

Baarakallahu fiikunn..
Aquulu qouli hadza fastghfiruhuu innahu huwal ghofuurrohiim..

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhu..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar