Jumat, 14 Desember 2018

CERAI DALAM ISLAM Part 2



OLeH: Ustadz Endang Mulyana

           💎M a T e R i💎

Semoga bunda semua Dalam lindungan dan RahmatNya..

In syaa Allah akan kita lanjutkan kajian kita seputar talaq dengan membahas seputar iddah atau masa tunggu bagi wanita untuk bisa memulai rumah tangga..
Adapun pertanyaan pertanyaan yang di ajukan baik seputar iddah atau lainnya in syaa Allah tetap di layani...
Baiklah bunda semuanya kita mulai kajian kita siang ini.

Bismillah...

🌷IDDAH MASA TUNGGU

Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang dicerai talak oleh suami atau karena gugat cerai oleh istri. Dalam masa iddah, seorang perempuan yang dicerai tidak boleh menikah dengan dengan siapapun sampai masa iddahnya habis atau selesai. Bagi istri yang ditalak raj'i (talak satu atau talak dua) maka suami boleh kembali ke istri (rujuk) selama masa iddah tanpa harus ada akad nikah baru. Sedangkan apabila suami ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus ada akad nikah yang baru.

Rincian masa iddah sebagai berikut :

1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum. (QS. Al-Baqarah 2:234).

2. Istri yang dicerai saat sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan. (QS. At-Talaq 65:4).

3. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna. (QS. Al-Baqarah 2:228).

4. Jika wanita yang dijatuhi talak itu masih kecil, belum mengeluarkan darah haid atau sudah lanjut usia yang sudah manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya adalah tiga bulan. (QS. At-Thalaq 65:4).

5. Wanita yang pernikahannya fasakh atau dibatalkan dengan cara khulu’ atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu kali haid.

6. Wanita yang dicerai-talak sebelum ada hubungan intim, maka tidak ada masa iddah.

Bunda semua yang di rahmati Allah...
Itulah massa iddah yang berlaku mengikut setiap keadaan sebab perceraian dan keadaan yang di cerai.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Fathin
Itu ada batas usia kandungannya tidak ustadz, antara misal di tinggal suami, kandungan baru 1 bulan dan 8 bulan.
Apakah masa iddahnya tetap sama setelah melahirkan?

🌸Jawab:
Bismillah...
Tidak ada batas waktu bagi iddah wanita yang hamil.

Umpamanya kandungan baru satu bulan,  lantas di cerai atau di tinggal wafat,  maka iddahnya adalah hari dia melahirkan.

Maka wanita ini harus sabar menunggu.
Begitupun wanita hamil 9 bulan pas hari itu dia di talaq maka iddahnya adalah melahirkan walaupun esoknya ia lahiran maka habislah masa iddahnya.

Wallahu a'lam.

0⃣2⃣ Yayi
Apakah masa iddah untuk yang talak 3, suami istri yang bercerai masih bisa bertemu untuk membicarakan masalah anak misalnya?

🌸Jawab:
Bismillah...
Boleh berkomunikasi, bermuammalah, bahkan bisa jadi saudara kalau memang  baik-baik saja hubungannya setelah talaq tiga.

Yang tidak boleh itu menikahi lagi yang sudah talaq 3.

0⃣3⃣ Dwi
Kalau ada wanita yang suaminya pernah mengatakan kata cerai secara tidak terang-terangan terus besok ngajak berhubungan itu hukumnya bagaimana?

🌸Jawab:
Bismillah...
Sambut ajakannya dengan senyuman dan penuh cinta.

Wallahu a'lam..

🔷Termasuk zina tidak ustadz?

🌸Bukanlah...
Itu namanya rujuk.
Suami nampaknya tidak mau ba..bi..bu..tapi langsung saja.
Kan masih dalam iddah.
Rujuk itu bisa dalam bentuk menggajak hubungan intim.

0⃣4⃣ Ridha
Semoga ustadz sekeluarga dalam lindungan Allah subhanahu wata'ala.

Dalam pernikahan ada komitmen bersama. Jika salah satu pihak istri atau suami sudah tidak bisa menghargai pasangan. Jalan ceraipun ditempuh.

Bolehkah jika fasakh yang di ucapkan istri karena tidak tahan dengan suami bermulut kasar.  Hinaan cacian dan lain-lain?

🌸Jawab:
Bismillah.

Menikah boleh dalam ikatan syarat-syaray atau komitmen.
Umpamanya di sepakati,
1. Suami tidak akan poligami.
2. Suami tidak menyakiti istri secara verbal dan fisik.

Jika dua hal ini dilakukan maka dianggap bercerai.
Namun hal ini di sepakati sebelum akad nikah dan di saksikan dua fihak keluarga.
Istri tidak bisa menceraikan suami.

Fasakh adalah hak hakim dalam pengadilan, namun istri bisa menggugat cerai jika merasa tidak tahan dengan perlakuan suami semacam itu.
Nanti hakim dalam persidangan akan mengambil keputusan apakah akan mengabulkan gugatan cerai atau ada pilihan lain.

Wallahu a'lam

0⃣5⃣ Yeni
Itu maksudnya masih kecil gimana ya? (Pada point penjelasan ustadz yang no. 4)

Terima kasih.

🌸Jawab:
Bismillah..

Wanita yang dinikahi namun belum mengalami menstruasi.
Lalu kemudian menjanda dan masih belum mendapat menstruasi.

0⃣6⃣ Rika
Assalamualaikum,

Tentang zihar itu istilah apa? saya baca diterjemahan surat al hadid.

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalamm

Bismillah..
Zihar adalah ucapan laki-laki kepada istrinya dengan menyamakan istrinya seperti ibunya, adik perempuannya.

Misalnya,
"punggung mu ku anggap sebagai punggung ibuku.."

Atau
"tubuhmu seperti tubuh adik perempuanku.."

Dan atas ucapannya ini maka ia di haramkan menggauli istrinya sampai ia membayar kafaratnya.

0⃣7⃣ Yeni
1. Kalau cerai sudah berkali-kali bilang cerai. Maksudnya begini bilang cerai rujuk lagi. Bilang cerai rujuk lagi sampai ke sekian kali. Itu hukumnya bagaimana?

2. Kalau cerai tapi belum ada keputusan dari hakim sementara sudah melewati masa iddah. Itu bagaimana ya, apa tetap harus nunggu surat sah atau sudah boleh menikah lagi?

Terima kasih.

🌸Jawab:
Bismillah..

1. Kalau sudah tiga kali haram hukumnya rujuk.
Dan siapa saja yang mempermainkan talaq dan rujuk hingga melewati batas bolenya rujuk ia terancam telah melakukan dosa.
Karena hubungan biologis setelah berlaku talaq tiga baginya adalah haram dan di hukumi zina.

2. Kalau sudah talaq, lalu lewat masa iddah namun belum dapat surat cerai.
Silakan menikah lagi karena sudah habis iddahnya.
Tapi jangan lupa urus surat cerainya agar dapat surat nikah baru.

0⃣8⃣ Yuli
Ustadz, terkait point' 3,
1. Bagaimana jika wanita yang ditalak sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan, ada yang tidak mendapatkan haid sampai 1 thn, apakah harus menunggu 3x haid?

2. Bagaimana hukumnya menikah jika masa Iddah belum selesai?
Dan jika mereka mempunyai anak, bagaimana status anak tersebut?

Terimakasih ustadz

🌸Jawab:
Bismillah..

1. Bagi wanita yang ditalaq dalam keadaan nifas maka iddahnya adalah menunggu 3 kali suci.
Jika pun setelah nifas belum atau tidak menstruasi selama 1 tahun maka ia harus bersabar hingga datang menstruasi pertama untuknya kedua dan seterusnya.

2. Haram menikah dalam masa iddah dan tidak sah nikahnya kecuali dengan suami yang menceraikannya.
Itupun saat rujuk kesatu dan kedua.
Hubungan badan atas pernikahan yang tidak sah adalah perzinahan.
Jika melahirkan dari hasil hubungan itu sama dengan anak hasil zina.

Maka sebelum menikah berhati-hatilah soal iddah ini.

Wallahu a'lam

0⃣9⃣ Mala Hasan
Bagaimana hubungan pernikahan sepasang suami istri yang mudah tersulut amarah dan mudah terucap kata berpisah.
Apakah anak yang sudah dewasa dan menyaksikan pertengkaran orang tuanya dapat di jadikan saksi atas ucapan kata cerai dari ayahnya?

Terimakasih ustadz.

🌸Jawab:
Bismillah..

Ya, anak bisa menjadi saksi atas ucapan talaq yang di ucapkan oleh seorang ayah kepada ibunya.

Wallahu a'lam

1⃣0⃣ Bunda Sasi
Assalamualaikum ustadz,

Kalau anak perempuan nikah bukan diwalikan dengan bapak kandung biologisnya bagaimana status pernikahannya? Karena untuk menutup aib keluarga saja.

Untuk selanjutnya apakah harus akad menikah lagi?

Syukron

🌸Jawab:
Waalaykumusalaam,

Bismillah,
Wali nikah bisa saja bukan ayah kandungnya.
Bisa wali hakim, atau keluarga yang masih di hitung wali nasab.
Kakek dari ayah, paman dari ayah, kakak kandung atau adik kandung se ayah.

Atau ayah kandung mewakilkan kepada orang yang ia percaya.

Jika seorang gadis menikah dengan wali selain ayahnya atau wali mahram yang di sebutkan tadi maka tidak sah menikahnya.

Kalau seorang janda ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan seorang janda menikah dengan wali yang bukan wali nasabnya. Ini pendapat madhab Hanafi.

Ini kasusnya gadis atau janda?

Wallahu a'lam

🔷Gadis, ustadz.
Afwan, ayah biologis masih hidup. Tapi wali nikahnya adalah bukan ayah biologisnya walapun memang mengasuhnya dari bayi karena menikahi ibunya sudah dalam keadaan hamil.

Ini bagaimana ustadz? Apakah sah pernikahannya?

🌸Boleh. Jika memang begitu keadaanya, lelaki yang menikahi wanita yang mengandung anak biologisnya tidak punya hak menikahkan anak biologisnya.

🔷Afwan ustadz,
Jadi simpulannya bahwa ayah tiri boleh menikahkan putri tirinya?

Kasus ini kurang lebih begitu. Saya pikir anak wanita harus diwalikan oleh ayah biologisnya.
Walau saya pernah baca bahwa anak yang lahir di luar nikah bernasab pada ibunya, begitukan ustadz?

🌸Sebenarnya bukan ayah tiri boleh menjadi wali.
Namun ayah biologis tidak berhak menjadi wali.

Maka saat si gadis menikah dia di nikahkan sama wali hakim dalam hal ini biasanya adalah penghulu.
Atau penghulu bisa saja mengembalikan kepada siapa yang dianggap lebih utama menikahkan.

🔷Jadi ini tidak mengapa ustadz dinikahkan oleh ayah tirinya?
Karena yang terjadi seperti itu. Afwan saya masih fakir ilmu jadi ketika itu tidak bisa urun pendapat kepada saudara saya itu.

🌸In syaa Allah tidak apa-apa.
Karena tidak ada hak wali yang di langgar.
Bahasanya ia wanita yang tidak punya wali nasab.

Jadi setiap muslim, mukmin, berakal bisa menjadi wali nya.

1⃣1⃣ Mariam
Bismillah,
Ustadz bagaimana cara mendewasakan diri, kadang suka marah-marah tidak jelas, ada saja hal yang ingin dimasalahkan pdahal suami sabar luar biasa.
Sering berpikir nanti lama kelamaan takut suami bosan dan tidak mau lagi.

Syukron

🌸Jawab:
Bismillah...

Menjadi tua itu pasti,  menjadi dewasa itu pilihan, kita sering dengar istilah itu.
Dewasa dalam agama islam dihitung saat seseorang memahami hakikat hidupnya yaitu beribadah kepada Allah.
Mengenali hak-hak Allah dan menunaikannya.

Begitupun mengenali perintah Allah dalam muammalah, berumah tangga, baik sebagai suami maupun istri.
Dalam konteks rumah tangga.
Seorang suami atau istri di hitung dewasa jika mampu menunaikan kewajiban sesuai peran dalam RT.
Adapun soal selera dan pola komunikasi dan soal hubungan pasutri tergantung dari sifat bawaan.

Misalnya orang cerewat.
Boleh cerewet dan cerewet bukanlah dosa. Asal suaminya bisa memahami sifat itu.

Sering-seringlah konunikasi sama pasangan.
Bicaralah soal selera berdua.  Mana yang suka mana yang tidak.

Wallahu a'lam

1⃣2⃣ Elly
Apakah perceraian itu harus dengan berkata 'cerai' oleh suami kepada istri?
Ketika suami istri bertengkar si suami sering bilang 'pulang saja ke ibumu' apakah itu sama dengan dicerai ya?
Karena kata ibu si istri ketika suami sudah berucap begitu sama saja dengan menjatuhkan talak!

🌸Jawab:
Bismillah...

Cerai itu terjadi bisa sebab suami mengatakan cerai atau istri yang menggugat cerai.

Suami mengatakan:
"Pulang saja ke ibumu..."
Ini bisa bermakna cerai tapi juga bermakna tidak cerai.

Kalau suami mengatakan demikian maka perlu minta di pertegas maksudnya.
Kalau melihat kasus ini kemungkinan maksudnya adalah cerai.
Namun untuk lebih meyakinkan minta kejelasan dan minta saksi untuk penguat.

1⃣3⃣ Musvita Sari

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz jika istri sering dipukuli suami kemudian orang tua si istri tahu kalau suaminya sering mukulin, apakah boleh orang tua istri tersebut menyarankan ke anakny (istri) untuk menggugat cerai ke suaminya?
Karena si suami juga sudah berani bicara kasar kepada orang tua si istri.

🌸Jawab:
Bismillah...

Salah satu akhlaq suami yang baik adalah berlemah lembut terhadap istri.

Namun suami punya hak mendidik istri, mulai dari menasihati, memukul (bukan menyiksa sampai fisik istri terluka, dan pisah ranjang).

Nah dalam kondisi rumah tangga dimana suami main tangan,  kasar.  Sepertinya bukan dimaknai mendidik,  tapi memang tabiatnya demikian.
Tujuan rumah tangga adalah membangun sakinah= ketenangan.
Mawaddah = saling cinta.
Warahmah = saling mengasihi.

Jika tujuan itu tidak tercapai karena sebab-sebab yang sulit di selesaikan tidaklah menjadi masalah kalau perceraian menjadi solusi.

Karena suami dan istri terikat hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Tidak boleh ada kedzoliman, baik sebab istri atau suami.

Wallahu a'lam

1⃣4⃣ Bunda Haniek
Assalamu'alaikum...

Jika suami menyuruh istri untuk kembali kepada orang tuanya dan tidak berhubungan dalam arti komunikasi dan suami tidak menafkahi lahir dan batin, sikap seorang istri harus bagaimana?
Awal mula, suami kesal karena tidak puas dengan istrinya. Lalu tanpa mau menyelesaikan masalah, mereka memutuskan untuk mengambil jalan bercerai tapi dengan cara menyuruh pulang si istri ke rumah orang tuanya.

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah...
Semoga hal itu dalam proses mendidik.

Namun suami tetap menunaikan kewajiban.
Menafkahi.

Namun jika suami menceraikan dan menyuruh pulang ke rumah orang tuanya, Ya pulanglah.
Mungkin dalam masa iddah ia datang minta rujuk.
Jika sampai iddah tidak datang memang bukan jodoh terbaik.

1⃣5⃣ iDha
Kalau istri main tangan ke suami, hukumnya bagaimana ya itu?

🌸Jawab:
Bismillah...

Main tangan bagaimana maksudnya?
Ada suami menyukai istri yang suka main tangan.

Tapi kalau maksudnya kasar suka mukul, nonjok, dan lain-lain maka itu namanya suul adab.
Dan agama kita mengajarkan istri untuk hormat,  lemah lembut terhadap suaminya.

Wallahu a'lam.

🔷Kalau sedang ribut. Dan kesal sama suami yang tidak melayani sewaktu dia ngomel, suami di cakar, di tonjok, pernah luka kepala karena dilempar pakai jam tangan suaminya.

Tapi suami tetap tunduk dan takut sama dia.

🌸Allahumma sholli ala muhammad...
Ya salaam...
Janganlah begitu, kasian suami..
Suami yang baik bukankah saat istrinya ngomel dia diam.
Karena kalau dilayani malah semakin ribut.

🔷 Tapi suaminya diam, dia malah ngamuk. Yang sedihnya sebelum puasa kemaren ribut saat suaminya nyetir, hampir aja tabrakan. Dia mau keluar dari mobil cari perhatian.

🌸Ya Allah. Itu harus di selesaikan masalah sebenarnya.
Ringan tangan itu akibat.
Cari perhatian itu akibat.

Masalah sebenarnya belum ketahuan.
Pasti ada masalah, setiap masalah dalam RT itu dalah ujian.
Setiap ujian ada jalan keluarnya.....
In syaa Allah


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Alhamdulillah  bunda fillah yang di rahmati Allah...
Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayahNya dalam kehidupan kita, dalam rumah tangga kita,  setiap waktu yang kita lewati dalam rumah tangga kita adalah waktu-waktu terbaik kita, yang akan membuat kita tersenyum saat berdiri dihadapan Allah Taalaa.

Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar