Kamis, 13 April 2017

Mengurai Sumbatan Komunikasi dalam Dakwah “Part 3” (Tadabbur Surat Al-Hujjarat)



OLeh : Ustadz Satria Ibnu Abiy

بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم
الــسلام علــيكم ورحمة الله وبركاته
Semoga semuanya selalu sehat & diberkahi dimanapun saat ini berada
Kita akan melanjutkan materi kita ya in syaa Allah ﷻ
Ada yang sudah lupa sebelumnya kita bahas apa di ayat yang pertama?
💎Tentang ijtihad kalau tidak salah
🌴Yak betuuuul
Kalau tidak salah berarti betuuul 👍🏾
Thayyib
Pada kesempatan ini kita akan membahas ayat yang kedua in syaa Allah ﷻ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
_"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari."_
(QS. Al-Hujurat : 2)
Firman Allah ﷻ,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ
_“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi.”_
Inilah etika kedua yang dengannya Allah ﷻ membimbing hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu agar mereka tidak mengeraskan suara di hadapan Nabi ﷺ melebihi suara beliau.
Telah diriwayatkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan dua orang, yaitu Abu Bakar dan ‘Umar.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mulaikah, ia bercerita, “Hampir saja dua orang terbaik, Abu Bakar dan ‘Umar celaka ketika keduanya mengangkat suara di hadapan Nabi ﷺ pada saat datang rombongan Bani Tamim. Lalu salah seorang dari keduanya (Abu Bakar atau ‘Umar) meminta pendapat kepada Al Aqra’ bin Habis, saudara Bani Mujasyi’. Kemudian seorang yang lain meminta pendapat kepada orang lain.
Nafi’ berkata, 'Aku tidak hafal nama-nama orang yang dimintai pendapat itu.’
Kemudian Abu Bakar berkata kepada Umar, "Engkau tidak bermaksud melainkan untuk menyelisihiku"
Umar menjawab, "Aku tidak bermaksud menyelisihimu"
Sehingga suara mereka berdua terdengar sangat tinggi tentang masalah tersebut (yakni dalam mengusulkan siapa yang akan menjadi pimpinan Bani Tamim), sehingga Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya yang artinya :
_“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari.”_
Ibnuz Zubair berkata, “Dan Umar tidak mendengar RasuluLlah ﷺ setelah turunnya ayat ini, sehingga beliau menanyakannya kepada beliau.
Dan hadits ini tidak disebutkan dari ayahnya, yakni Abu Bakar. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari.
Kemudian Imam Al Bukhari meriwayatkan, Hasan bin Muhammad memberitahu kami, Hajjaj memberitahu kami, dari Ibnu Juraij, Ibnu Abi Mulaikah memberitahuku bahwa ‘AbduLlah bin Az Zubair telah memberitahunya, bahwasannya telah datang rombongan Bani Tamim menghadap Nabi ﷺ, maka Abu Bakar berkata, “Jadikanlah Al Qa’qa’ bin Ma’bad sebagai amir.”
Lalu ‘Umar mengatakan, “Angkat saja Al Aqra’ bin Habis sebagai amir.”
Maka Abu Bakar berkata. “Engkau tidak menghendaki kecuali menyelisihiku.”
Maka ‘Umar berkata, “Aku sama sekali tidak bermaksud menyelisihimu.”
Maka keduanya saling beradu mulut sehingga suara mereka meninggi. Lalu turunlah ayat yang berkenaan dengan hal tersebut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
_"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari."_
(QS. Al-Hujurat : 2)
Demikian hadits yang diriwayatkan sendiri oleh Imam al-Bukhari.
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Semoga bermanfaat,
Akhukum fiLlah,
🌴 Satria Ibnu Abiy
telegram.me/khairunnaas
💜💜💜🌸🌸🌸💜💜💜
💎TaNYa JaWaB💎
Monggo kalau ada yang mau di tanyakan.... Ustadznya siap menanti, menunggu dan menjawab.... Sampai betul-betul jelas....
Betul kan ustad.....
🌴Betuuul 😅
ﺍِﻥْ ﺷَﺂﺀَ ﺍﻟﻠّﻪ
💎Itu ketika di hadapan nabi ya ustadz....
Kalau untuk kehidupan sekarang ini ustadz…
🌴Thayyib
Secara khusus ayat ini memang menceritakan tentang larangan meninggikan suara (berteriak teriak) di depan nabi ﷺ.
Namun dalam hukum (syari'at), ayat ini mengajarkan kita untuk TIDAK bersuara tinggi (berteriak) di depan para ulama', ustadz, guru, orang tua atau orang yang lebih tua dan dihormati oleh orang lain...
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
0⃣1⃣ Atik
Jadi kalau ada yang tidak sreg dengan ustadz/ustadzah lebih baik diam saja ya??
Atau adabnya bagaimana?
Terus terang kalau mau ngomong ke Beliau saya segan takut menyakiti hatinya!!
🌴Jawab:
Tidak sregnya karena apa?
💎Kadang kalau ngasih taushiah suka pakai contoh nama seseorang yang kebetulan jamaah ta'lim juga,
Yang bersangkutan (maksudnya yang namanya disebut) sudah curhat kepada saya. Keberatan sebetulnya. Tapi mau ngomong agak segan,
Oh, ahsannyakan pakai nama si fulan di fulanah , benar kan usat😉
🌴Misalnya seperti apa bu @atik 🌹 contoh taushiyahnya!
Ini salah satu adab yang benar sesuai yang diajarkan RasuluLlah ﷺ
Atau kalaupun mau menyebut nama seseorang dalam memberi contoh, terlebih dahulu menyebutkan kebaikannya,
Misal ketika RasuluLlah ﷺ bersabda, _"Sebaik baik manusia adalah AbduLlah, jika ia bisa merutinkan tahajudnya"_
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
💎Misalnya bahas tentang adopsi anak.
Kebetulan yang bersangkutan memang sudah lama tidak dikaruniai anak, Lalu adopsi.
Nah lalu dia dijadikan contoh. Namanya disebut" tiap ada bahasan tentan itu,
Yang bersangkutan keberatan. Karena takutnya anaknya pas ikut waktu ta'lim. Lalu mendengar, dan belum siap menerima kenyataan.
Anaknya sudah usia 6 th sekarang.
Cuma kebetulan kemarin" pas ta'lim anaknya tidak ikut. Jadi tidak dengar.
Ada beberapa hal lagi ustadz, yang menyebut nama juga,
Hmm jadinya teman saya tersebut sudah agak malas kalau ta'lim. Takut dijadikan contoh lagi dan disebut namanya,
🌴Yang bersangkutan suruh ngomong langsung ke ustadznya aja kalau begitu bu,
In syaa Allah ﷻ kalau beliau faham, akan merubahnya.
💎Nah saya diminta nemenin ngomong ke ustadzahnya. Cuma ya itu td seperti yang saya jelaskan di awal pertanyaan.
Saya agak segan Karena takut menyakiti perasaannya,,
Iya. Nanti saya coba jelaskan keberatan nya kepada beliau usat.
0⃣2⃣ Rini‬
Titipan pertanyaan ini dari temen.. kalau sudah pisah dengann istri 1 thn an kalau mau rujuk akad lagi tidak?
🌴Jawab:
💎Dah cerai ya mba.... Bukannya kalau dah cerai itu tidak bisa kembali lagi sebelum si istri itu dah pernah menikah dengan orang lain...
🌴Ini kalau talak ba'in alias talak 3,
💎Belum cerai pisah aja.. selama 1thn
🌴Pisah api belum cerai?
💎Kalau talaknya belum talak 3 sepertinya tidak perlu istri nya nikah sama orang lain dulu mbak, #bantujawab CMIIW
ممتاز 💯 🌴
💎Pisah tapi tidak ada kata cerai,
🌴Lha kenapa pisah?
💎Berarti masih bisa bersama lagi yee,,, di jemput orang tuannya tiap nyamperin ke mertua... mau jemput di salah"in
terus selama 1 thn tidak ditengok,
🌴
ﻻَ حَوْلَ ﻭَﻻَ ﻗُﻮَّة ﺍِﻻَّ ﺑِﺎﻟﻠّﻪ
Kok dikasih?
💎Lha ini kedua belah pihak udah komunikasi mau saling memperbaiki diri
di jemput pas suami kerja
ibu mertua,
🌴Kalau memang belum ada kata cerai, apalagi pisahnya bukan karena maunya si suami atau istri, maka bukan cerai namanya,
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Tapi kalau keadaannya adalah suami atau istri tidak menginginkan perpisahan tersebut, namun kondisi yang harus memisahkan mereka, maka secara hukum bukan cerai namanya,
Namun demikian, jika mau balik lagi, keduanya harus bermusyawarah,
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Kalau memang mau akad biar tidak ragu atau menghilangkan fitnah, dimusyawarahkan dulu saja,
Pernah dulu di zaman tabi'in terjadi kasus seperti ini. Oleh si istri & anaknya beliau dianggap telah syahid.
Dan ternyata beliau msh hidup, istrinya masih mengenal suaminya, namun ternyata anaknya sudah besar & jadi ulama yang cukup dikenal di daerahnya, Udah Gitu saja
Panjang kisahnya.
0⃣3⃣ Hye
Ustadz bagaimana hukumnya menggunakan softlense ? Cuma dalam waktu" tertentu saja..softlense yang minus bukan buat gaya"an!!!
🌴Jawab:
Pake softlense = pakai kamacamata
🌼Berarti aman ya ustadz ?
diperbolehkan maksudnya hehee....
🌴Aman secara kesehatan harus dicek & konsultasi ke dokternya dulu bu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar