Rabu, 12 April 2017

Jangan Gadaikan Imanmu karena Harta



OLeh : Ustadz Qosim Nursheha Dzulhadi


*Jangan Gadaikan ‘Imanmu’ karena Harta*
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذى جعل المال والبنون زينة الحياة الدنيا. والصلاة والسلام على نبينا المصطفى محمد وعلى آله وصحبه أهل الصدق والوفاء، أما بعد:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas segala limpahan karunia, nikmat dan rahmat-Nya kepada kita.
Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah dan tercurah kepada uswatun hasanah kita, Nabi Muhammad Saw. Amin ya Rabbal‘Alamin.
Ikhwah sekalian, Insya Allah, pada malam hari ini kita akan mengaji bersama seputar “Iman dan Harta”. Agar kita tak sampai gadaikan iman kita gara-gara harta.
1. Harta dalam Islam
Di dalam Islam, Allah menjelaskan bahwa semua yang ada di muka bumi ini adalah perhiasan dunia (Qs. al-Kahfi: 7). Semuanya hanya “casing” dan aksesoris belaka. Maka jangan tertipu.
• Laki-laki dan perempuan sama-sama dianjurkan berusaha dalam mencari rezeki (Qs. an-Nisa’:32). Karena hak mendapat rezeki dan harta dalam Islam tak dibeda-bedakan.
2. Sumber Harta
Islam membuat aturan tentang sumber harta. Tidak boleh sembarangan mencari harta.
Diantara sumbernya adalah:
a. Berburu dan mengail
b. Pertanian
c. Mengeluarkan perbendaharaan dalam bumi (Rikaz)
d. Rampasan perang (jika dalam kondisi perang_red)
e. Upah-mengupah dan usaha merdeka. Anjuran bekerja sangat jelas dalam Al-Quran (Qs. at-Taubah: 105, al-Mulk: 15)
f. Warisan atau Wasiat.
g. Dari Zakat. (Lihat, Buya Hamka, Islam dan Keadilan Sosial (Jakarta: GIP, 1437 H/2015 M), 81-96.
3. Harta dan Budaya Materialisme
Namun, sejalan dengan perjalanan zaman dan kondisi keimanan yang ada dalam hati, tidak sedikit yang menghalalkan segala cara hanya untuk dapat glamour duniawi. Halal-haram tak diperhatikan, yang penting kaya dan bisa menikmati duniawi sekehenfaknya. Inilah materialisme yang identik dengan hedonisme.
Tidak sedikit yang sudah terjangkiti penyakit حب الدنيا ini. Ini sangat mematikan.
*4 Peringatan:*
1. Allah larang gadaikan iman kita demi harta. Yang batil pun kita halal kan, padahal itu haram (Qs. al-Baqarah: 188)
2. Jangan ikuti kafir hanya karena harta dan keturunannya yang banyak, karena di Akhirat tak dapat menolongnya dari siksa Allah (Qs. Al Imran: 116).
3. Jangan gadaikan hal yang murah (duniawi) dengan harta yang sangat mahal (iman) (Qs. Yunus: 100 dst).
4. Jangan tiru Qorun (al-Qashahsh: 76-78): gila harta dan halalkan segala cara.
5. Allah warning kepada kita, Katakanlah jik bapak-bapakmu, anak-keturunanmu, saudara-saudaramu, hartamu, bisnismu, tempat tinggalmu lebih kamu cintai dari Allah dan rasul-Nya dan jihad di jalan Allah, maka tunggu saja azab Allah (Qs. at-Taubah: 24).
Penutup
Demikian beberapa poin kajian kita. Semoga bermanfaat. Dan saya mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan dan kekeliruan.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎TaNYa JaWaB💎
0⃣1⃣ iRa
Gimana dengan orang-orang yang menikah karena harta? Misalnya perempuan menikahi lelaki karena hartanya tetapi dia tidak suka sama lelaki itu?
Hanya memanfaatkan gitu? Hehehe😂
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Dalam hadits wanita dinikahi karena empat faktor:
1. Parasnya,
2. Hartanya,
3. Nasabnya, dan
4. Agamanya.
Pilihlah agama, maka engkau beruntung.
Tapi, jika semata" ingin hartanya, ini tak dibenarkan dalam agama. Apalagi menipu.
Karena, kata Nabi Saw. nikah itu bikin kaya,
تزوجوا النساء يأتيكم بالمال
_Nikahikah wanita karena mereka bawa harta untuk kamu_ (HR. al-Haitsami dalam _Majma‘ az-Zawa’id_).
Dan dalam Qs. an-Nur: 32 Allah tegaskan bahwa nikah bikin kaya.
*NB:* Yang jomblo cepetan ya😂😂
0⃣2⃣ Olif
Kalau kerja dari pagi sampai malam termasuk gadaikan iman kah ustadz?
Kerjanya tetap niat karena Allah..
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Syarat kerja memang karena Allah, dan jangan cari harta yang haram.
Sampai pagi memang bukan waktu yang ideal. Tapi jika itu harus dilakukan maka tidak mengapa.
Karena dalam Al-Quran Allah jelaskan, وجعلنا اليل لباسا Kami jadikan malam sebagai pakaian (selimut malam, tidur).
وجعلنا النهار معاشا Siang kami jadikan sebagai waktu untuk cari penghidupan
0⃣3⃣ Rima
Bagaimana kalau suami kerja di asuransi. Ketika diminta putar haluan beliau tidak mau. Dan ketika saya minta izin untuk mengajar lagi beliau juga tidak memberi izin. Sebagai wanita apa yang harus kita lakukan?
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
*Pertama*, tetap didiskusikan dengan baik, karena tidak akan rugi bermusyawarah.
*Kedua*, jika menghambat syariah bisa harus berunding dengan keluarga. Agar dapat solusi terbaik. Maksudnya: keluarga besar kedua-belah pihak.
Bicarakan yang terbaik untuk kedua suami-istri 👍
0⃣4⃣ Non
Ustadz....bila seorang suami mencari nafkah dengan cara menipu lalu uang itu di berikan kepada istrinya yang tidak mengetahui hal tersebut..nah bagaimana solusinya tadz...?
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Bila istri tak tahu, tak mengapa. Tapi suami yang cari nafkah dengan cara menipu maka itu haram. Dalam jual beli, misalnya, kata Rasulullah Saw. من غشنا فليس منا _Siapa yang menipu kami, maka bukan bagian dari kami_
0⃣5⃣ Nafisah
Bagaimana kalau lelaki yang menikahi karena harta, misalnya karena si wanita itu anaknya orang kaya, apa itu menggadaikan agama juga tadz??
🌺Jawab:
Ini dah ada jawabannya di atas ya👆🙏
0⃣6⃣ Yuli
Jika seseorang yang sering gagal dalam usahanya, tapi tidak mau ganti dengan usaha yang lain, bahkan usaha tersebut sampai menghabiskan dana yang banyak dan meninggalkan hutang dimana², bagaimana solusinya ya ustadz. Sedangkan saudaranya hanya bisa bantu semampunya untuk memberikan pinjaman, juga orang tuanya bukannya menasehati tapi malah membiarkan usaha anaknya tersebu.
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Sebaiknya banyak lakukan konsultasi dengan para pebisnis Muslim yang hebat. Karena jika sampai gagal berkali-kali bisa jadi banyak masalah: bentuk usahanya tak sesuai dengan ilmu dan bakat, niat bisa jadi keliru, tujuan bisa jadi tak syar‘i, dan lain sebagainya.
Jika berkali-kali hancur, ada baiknya pindah haluan. Karena seorang Muslim tak patut terperosok ke lubang yang sama dua kali, pesan Nabi SAW.
0⃣7⃣ Adis
Ustadz, kalau misal kita ingin berhenti dalam lingkaran dakwah karena ingin fokus ke cita² yang kita impikan sejak dulu, apa itu termasuk kita udah cinta terhadap dunia?
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Kita tidak boleh sempit memahami dakwah. Dakwah tak hanya khutbah, ceramah, ngajar ngaji, dll.
Usaha yang halal sampai tampilkan etika Islam dalam bisnis juga dakwah.
Berakhlak mulia di kampus, dalam organisasi, dll juga dakwah. Jadi jangan putuskan dakwah gara" kejar cita". 👍
0⃣8⃣ iRa
Tanya lagi ya😂
Kalau seorang suami mencari nafkah dengan menjual miras, berjudi dan pekerjaan haram lain dan istrinya mengetahui, tetapi istrinya itu menerima dengan terpaksa karena dia tau kalau dia tidak menerima dia tidak bakal dapat uang untuk mencukupi kebutuhan anak anaknya.
Istri tersebut pun sebenarnya tidak ingin menerima tapi dia juga takut untuk mengingatkan suaminya. Bagaimana ya ustadz?
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
1. Hukumnya adalah haram, kecuali jika nyawa terancam. Jika tidak, maka tetap haram. Karena jual beli barang yang haram adalah hasilnya haram.
2. Bagaimana jika terpaksa? Apa terpaksa berkaitan dengan tidak adanya alternatif pekerjaan yang lain?
Kita diperintahkan mengkonsumsi makanan yang halalan thayyiban (halal lagi baik).
Insya Allah, jika hal haram ditinggalkan, maka yang halal akan dihadirkan. Allah adalah Zat yang Maha Kaya.
والله أعلم بالصواب
0⃣9⃣ Adis
Ustadz, saya mau nanya apakah seorang wanita boleh berprofesi sebagai seorang Hakim ?
Apa hukumnya dalam Islam ustadz ?
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Diantara ulama ada beda pendapat: ada yang bolehkan, ada yang tidak.
Diantara yang bolehkan adalah: Imam Ibn Jarir at-Thabari, Imam Ibn Hazm al-Andalusi, Imam Ibn Rusyd al-Qurthubi, Imam al-Ghazali.
Ulama kontemporer yang bolehkan diantaranya adalah Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
1⃣0⃣ Kimmy
Ustadz, bagaimana kita yang tau bahwa dulunya kita di beri nafkah yang tidak halal... sekarang apa yang harus dilakukan selain memohon ampun....
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
Jika pernah lakukan hal demikian, maka:
1. Tobat kepada Allah, dengan tobat nasuha.
2. Manyesal, tidak kembali lakukan dosa yang sama.
3. Jika pernah ambil harta orang lain, harus balikkan. Atau minta dihalalkan. 👍
1⃣1⃣ Rika
Ustadz masih boleh tanya? Hukumnya menjual ayam bangkok itu bagaimana?
Secara tidak langsung rrc ayam bangkok tersebut terkenal karena untuk aduan. Bagaimana hukum jual belinya apakah halal ?
Syukron atas jawabannya ustadz
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
1. Jual-beli dalam Islam hukumnya ‘halal’, jika yang diperjual-belikan adalah benda halal, termasuk jual ayam Bangkok (Siam).
2. Jika si penjual tidak tahu bahwa si pembeli mau jadikan ayam jagonya untuk tarung, maka tidak apa-apa. Namun jika tahu, dia tidak boleh menjualnya, karena akan membantu orang untuk berbuat dosa.
والله أعلم بالصواب
1⃣2⃣ Adis
Tanya sekali lagi boleh ?
Ustadz untuk mengetahui alasan hal yang membolehkan dan hal yang tidak boleh wanita berprofesi hakim itu bagaimana ustadz!
🌺Jawab:
Masalah wanita menjadi hakim adalah masalah yang telah lama diperbincangkan ulama fikih Islam dari zaman dahulu. Mayoritas ulama melarang jabatan hakim bagi wanita. Bahkan mereka menetapkan dalam kitab-kitab fikih, 10 syarat menjadi hakim: Islam, balig, berakal, adil, sehat rohani, tidak tuli, tidak buta, tidak bisu dan laki-laki.
Syarat laki-laki mereka tetapkan berdasarkan hadits Rasulullah, “Tidak akan beruntung suatu kaum mana urusan mereka dipimpin oleh wanita.” Mereka memasukkan jabatan hakim menghendaki akal yang sempurna dan wanita lemah akalnya. Jabatn hakim menginginkan ‘sifat tega’, sedangkan wanita adalah makhluk pengasih yang mudah merasa kasihan.
Sandaran utama ulama yang melarang jabatan hakim bagi wanita berdasarkan akalnya yang tidak sempurna adalah tidak berdasar sama sekali. Sebab, pengikut madzhab Azh-Zhahiriyah, terutama Ibnu Hazm, yang selalu berpegang teguh dengan dalil zhahir sebuah nash tidak mengharamkan wanita untuk menduduki jabatan hakim. Ini berarti bahwa tidak ada sebuah dalil tegas yang melarang wanita untuk menduduki jabatan hakim. Jika ada, maka madzhab Azh-Zhahiri adalah golongan yang sudah pasti pertama sekali berpegang kepadanya.
Oleh karena itu, ada sekelompok ulama yang memperbolehkan jabatan hakim bagi wanita, diantaranya Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah memperbolehkan jabatan hakim bagi wanita pada urusan persaksian, urusan tata kota, keuangan dan pada urusan status sosial, sebuah individu dalam masyarakat dan bukan pada urusan tindak pidana.
Banyak ulama yang memperbolehkan wanita menduduki jabatan hakim, seperti Imam Al Ghazali. Selain itu, banyak orang yang sepakat akan hal itu dan saya memperbolehkannya tetapi dengan ketentuan, batas dan syarat.
Adapun ketentuan, batas dan syarat yang ditetapkan Al Qaradhawi bagi wanita yang menduduki jabatan hakim adalah:
*Pertama:* Mencapai usia pantas untuk menduduki jabatan berat ini, tidak dalam keadaan hamil ketika menjalankan tugasnya, tidak dalam mas siklus bulannya, tidak dalam masa training berpengalaman, sehat jasmani, anak anaknya sudah dewasa, yakni tidak disibukkan dengan anak-anak dan suaminya. Dengan demikian, usia pantas yang dimaksud adalah usia matang.
*Kedua:* Ahli, dalam arti memiliki kemampuan diri, kemampuan diri, kemampuan keilmuan dan berakhlak baik. Sebab, para sahabat dan ulama setelahnya menghindarkan diri dari jabtan hakim ini. Imam Abu Hanifah ditawari untuk menjadi hakim dan dia menolaknya. Abu Ja’far Al-Manshur berkata, “Saya meminta anda menjadi hakim.” Imam Abu Hanifah berkata, “Saya tidak memiliki kemampuan.” Abu Ja’far Al-Manshur berkata, “Anda dusta.” Imam Abu Hanifah berkata, “Pendusta tidak layak menduduki jabatan hakim.”
Ulama besar pada awal Islam banyak yang menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya. Sebab dalam hadits dinyatakan, “Barangsiapa yang bersedia menduduki jabatan hakim, dia telah disembelih dengan tanpa pisau.”
Jabatan hakim adalah jabatan “panas”.
Hadits riwayat Buraidah menyebutkan, “Hakim ada tiga. Dua masuk neraka. Satu masuk surga. Hakim yang mana yang halal dan berhukum dengannya, dia masuk surga. Hakim yang mengerti mana yang haq tetapi mengabaikannya, dia masuk neraka. Dan hakim yang putusan tanpa ilmu, dia masuk neraka.”
*Ketiga:* Keberadaan wanita sebagai hakim tersebut memang atas dasar permintaan masyarakat, yakni demi kemajuan masyarakat itu sendiri dan bukan untuk kepentingan pribadi wanita. Dengan kata lain tidak boleh bagi saya untuk berkata wanita boleh menjadi hakim pada sebuah masyarakat yang tidak memperbolehkan wanitanya menyetir mobil, pada sebuah masyarakat yang tidak memberi wanitanya hak pemilihan umum, pada sebuah masyarakat yang memperdebatkan apakah wanita boleh menjadi pengajar atau tidak, boleh menjadi dokter atau tidak.
Pada masyarakat yang berperadaban kita bisa berfatwa diperbolehkannya wanita menjadi hakim, sebab masyarakat memang membutuhkannya. Bahkan kebutuhan inilah yang mewajibkannya. Apalagi jika tidak ada laki-laki yang mampu mengambil peran ini. Dalam keadaan demikian, dan kepada masyarakat yang berperadaban, saya mengatakan tidak ada hukum yang melarang wanita menjadi hakim. Lagipula tidak semua orang bahkan wanita mempunyai kemampuan menjadi hakim. Syarat-syarat, ketentuan dan batasan tersebut bukanllah ringan dan hanya yang mampu saja yang dapat melakukannya.
** Disampaikan dalam sebuah pembicaraan yang dituangkan dalam makalah berjudul Asy-Syari’ah wa Al-Hayah (Syariat dan Kehidupan) di Qatar, Dr. Yusuf Al Qaradhawi berbicara panjang lebar tentang jabatan hakim bagi wanita yang disiarkan oleh Televisi Al Jazirah Qatar.
Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi
1⃣3⃣ Arie
Assalamu'alaykum ustadz asyif sedkit diluar tema..
Hukumnya memelihara ular dan jual beli ular itu bagaimana ustadz?
Apakah uang itu haram ustadz?
Sukron ustadz
🌺Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم،
1. Para ulama banyak yang mengharamkan ular, karena menjijikkan. Maka ia haram dimakan. Dalam hadits Nabi Saw. ada beberapa hewan yang harus dibunuh, baik di tanah halal maupun si tanah haram, yaitu: ular, gagak warna belang, anjing gila, dan elang (HR. Muslim)
2. Dalam sabdanya yang lain, Nabi Saw. juga menyatakan,
إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه
_Sesungguhnya, Allah jika mengharamkan sesuatu mengharamkan pula hasil jual-belinya_ (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Maka, jual-beli ular diharamkan. Kecuali untuk manfaat lain, semisal: obat-obatan, jika ia sangat dibutuhkan.
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar