Sabtu, 30 April 2022

FIQIH ZAKAT

 


OLeH: Ustadzah Ulfi Fatkhiyah Mahmud, S.Ag

•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•

🌸FIQIH ZAKAT

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Innal hamda lillaah nahmaduhu wa nasta’iinuhu wa nastaghfirhu wa na’uudzu billahi wa min sayyiaati a'maalinaa wa min surruri anfusina man yahdihillaahu falaa mudhilla lah, wa man yudhlilhu falaa haadiya lah. Asyhadu allaa ilaaha illallah, wahdahula syarikallah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rosuuluh

Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad wa'ala ala alihi wa shobihi wa tabi'in aj'main

Amma ba'du

Akhwati fillah rahimakumulloh

Alhamdulillah puji syukur ke hadirat Allah Subhanallah wa ta'ala bahwa Alloh ﷻ masih mengijinkan kita bersama dengan Ramadhan dan alhamdulillah sampai di sepuluh hari terakhir ini, Alloh ﷻ masih ijinkan kita untuk menjalankan ibadah-ibadah Ramadhan. 

Mudah-mudahan di sepuluh hari terakhir ini kita pun juga mendapatkan apa yang dijanjikan Alloh ﷻ dalam surah Al Qadr yaitu Lailatul Qadr. 

Wallahu a'lam sudah berlalu atau belum, yang jelas Rasulullah ﷺ selalu mencontohkan di sepuluh hari terakhir, beliau bersungguh-sungguh menjemput lailatul qadr itu dengan melakukan i'tikaf di masjid. Memang i'tikaf tidak wajib tetapi begitulah Rasulullah ﷺ mencontohkan untuk kemudian beliau mengasingkan diri dari "kehidupan dunia" dengan masuk ke masjid dan kemudian mengasyikkan dirinya, mengasyikkan konsentrasinya, pikirannya, jiwanya, untuk berdzikir, berasyik masyuk dengan Allah subhana wa ta'ala. 

Mudah-mudahan kita juga bisa menjalankannya, kalaupun kita tidak bisa karena memang ada berbagai hal, semoga kita di sepuluh hari terakhir ini pun kita bisa lebih serius lagi untuk bermunajat kepada Alloh ﷻ. Kalaupun kita tidak bisa i'tikaf di masjid, setidaknya kita bisa upayakan di rumah kita, kita lebih banyak menghidupkan malam kita, bisa dengan qiyamul lail, bisa dengan dzikir, bisa dengan tilawah, bisa dengan berdoa dan sebagainya, sehingga mudah-mudahan, sekali lagi, kalaupun kita tidak merasakan bahwa ternyata ketika kita baru bangun beribadah itu lailatul qadr itu datang, InsyaAllah kalaupun kita tidak merasa tetapi pas ketika itu kita beribadah dan lailatul qadr itu datang maka kita tetap mendapatkan pahalanya lailatul qadr yaitu lebih baik dari seribu bulan. 
MasyaAllah.

Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah terlimpah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wassalam, kepada keluarganya, kepada para sahabat dan kepada para pengikutnya. 

Dari beliau-lah, kita bisa mendapatkan ajaran-ajaran iman dan Islam ini sehingga kita pun bisa merasakan nikmatnya iman dan Islam dan kita pun menjadi perindu surga, InsyaAllah, Aamiin.

Untuk kesempatan pada siang hari ini, oh iya mohon maaf kalau semula dijadwalkannya pagi ya karena kemarin saya juga minta pagi, ternyata tadi saya mendadak ada acara, sehingga saya minta diundur siang. 

Alhamdulillah karena ini online, via wa sehingga InsyaAllah bisa diputar kapan-kapan bagi yang belum berkesempatan online bersama saat ini.

Materi kita pada siang hari ini adalah tentang Zakat.

Nah, Zakat itu, saya tadi, mulai semalam, cari-cari materi sehingga mohon maaf yang saya share ini bukan materi buatan saya, tetapi ada materi yang cukup bagus dan lengkap. Mudah-mudahan itu nanti menjadi penjelas bagi kita semuanya. 

Judulnya adalah Fiqh Ziswaq (Zakat, Infak, Shodaqoh dan Waqaf) yang menulis, mohon maaf, sekali lagi ini bukan tulisan saya, jadi ini oleh DR. Imran Muwardi S.P., M.Si.

Saya melihat materinya cukup luas, bahkan nanti beberapa, saya tidak bisa menerangkan karena ada diagram-diagram tentang hukum ekonomi, begitu ya. 

Jadi, beliau mengungkap ziswaq kemudian persfektifnya dari ekonomi. Nah, secara samar ya di pengantarnya.

{Isi gambar dari PPT} :

◾FIQH ZISWAF

(zakat, infaq, shadaqah, wakaf).

#Imron Mawardi, Dr., SP., MSi
Ketua LPEI Universitas Airlangga

◾DEFINISI ZAKAT
ومنلا

Tumbuh, Subur dan Berkembang

ةكربلا

Harta menjadi Berkah

ةيكزتلا

Membersihkan atau Mensucikan

◼️Kedudukan Zakat

1. Sebagai penentu apakah seseorang itu saudara seagama atau tidak.

7:ةبوتلا( نيدلا يف مكناوخاف ةاكزلا اوتأو ةلاصلا اوماقأو اوبات ناف

2. Rukun Islam. 
Perintah zakat digandengkan dengan shalat 82 kali.

Ibnu Mas’ud &
Ibnu Katsir:

ةلاصلااب و اهب  لاا  لامعلأا عفنت  لا

1. Shalat hubungan vertikal, zakat hubungan horizontal.
2. Shalat ibadah badaniyah, zakat ibadah maliyah.

Landasan Hukum Zakat (QS. At-Taubah: 103)

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh ﷻ Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

★ Isu-isu Fiqh dalam Administrasi Zakat

Bentuk-bentuk harta dan ukuran relatifnya serta harga-harga telah jauh berubah sejak zaman aturan-aturan mengenai zakat ditetapkan, sehingga jika administrasi  zakat hanya dilandaskan pada aturan-aturan fiqh klasik terjadi ketidak konsistenan dan kekurangadilan.

Administrasi zakat memandang penting atas adanya ijtihad-ijtihad yang dapat menangani perkembangan ini, yang menjawab 4 hal:
~ Apa cakupan zakat (objek zakat).
~ Dari siapa zakat dipungut (subjek zakat).
~ Oleh siapa zakat dikelola (amil).
~ Untuk siapa zakat disalurkan (mustahiq).

1. Obyek Zakat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

"267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh ﷻ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya. Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya dan ketahuilah, bahwa Alloh ﷻ Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

★ Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

(Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid).

~ Barang tambang ada 2: emas dan perak (bukan perhiasan).
~ Binatang ternak 3: unta, sapi, kambing.
~ Biji-bijian ada 2: gandum dan sya’ir (jelai). 
~ Buah-buahan 2: kurma dan anggur kering (kismis).

Selain di atas, kewajiban zakatnya diperselisihkan dan diperlukan ijtihad untuk  menentukan hukum zakatnya.

★ OBYEK ZAKAT:
~ Semua harta yang mengandung illat kesuburan dan berkembang.
~ Semua jenis tumbuhan dan buah-buahan yang bernilai ekonomis.
~ Semua jenis harta yang dikeluarkan dari perut bumi.
~ Gaji, honor, uang jasa, dan semua pendapatan yang  halal.

(Menurut Abdul Kholiq An-Nawawi dalam An-nidhomul Maal
fil Islam).

★ Syarat-syarat Harta yang Wajib Di Zakati

1. Unsur Al-Maliyah atau Al-iqtishodiyah (ekonomis).

QS. At-Taubah: 103

•  ةقدص مهلاوما نم ذخ

2. An-Nama’ atau Al- Istinma’ (produktif).

Hikmah zakat QS. Al-Baqoroh 245 dan Saba’: 39.

° Hadits: ةقدص نم لام صقن ام

3. Al-Milk al-Tam (Milik Sempurna).

4. Khorij ‘an al-hawaij al-ashliyah (di luar  kebutuhan primer).

hadits…مهءاينغا نم ذخؤت

5. Tamam al-Nishab (Sempurna nishab).

6. As-salamat min ad-daini (selamat dari utang).

7. Haulan al-haul au tamam al-hashad.

~ Mencapai satu tahun atau panen kering).
~ Tahun zakat adalah tahun qomariyah.

✓ Contoh Zakat Tanaman

~ Zakat dikenakan pada semua harta benda yang bernilai ekonomis.

~ Jenis tanaman Indonesia yang bernilai ekonomis  (QS. Al Baqarah: 267.

~ Biji-bijian: jagung, padi, kacang hijau, kacang tanah dan lain-lain.
~ Umbi-umbian dan sayuran; kentang, ubi kayu, bawang, cabai, kol, dan sebagainya.
~ Buah-buahan; kelapa, pisang, jeruk, dan lain-lain.
~ Tanaman hias.
~ Tanaman keras.
~ Rumput-rumputan; bambu, serai.
~ Daun-daunan; the, tembakau.

★ HARTA YANG DIKENAI ZAKAT

~ Zakat atas perolehan harta.
~ Zakat atas harta yang disimpan.

2) Siapa Muzakki.

~ Muzakki karena memperoleh harta.
~ Muzakki karena menyimpan harta.

3) Amil atau Pemungut Zakat.

4) Penerima (Mustahiq) Zakat.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh ﷻ dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh ﷻ dan Alloh ﷻ Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

★ Mustahiq atau Penerima Zakat

1) Orang fakir (faqir).

Orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2) Orang miskin (miskin).

Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3) Pengurus zakat (‘amil).

Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

4) Muallaf.

Orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5) Memerdekakan budak (riqab).

Mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6) Orang berhutang.

Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7) Pada jalan Alloh ﷻ (sabilillah):

Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin, di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu  mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan  sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8) Orang yang sedang dalam perjalanan.

Yaitu perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

★ Pembagian Zakat…

~ Zakat dibagi kepada 8 ashnaf (As-syafi’I).

~ Zakat boleh diberikan kepada satu golongan saja atas “yang paling membutuhkan.” (Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ikrimah, Umar bin Abd Aziz, Hudzaifah, Ibn Abbas, dan lain-lain).

~ Tergantung kebijakan Imam (pemerintah) *Abu Yusuf, Abu Ubaid, Shawqi Ismail  Sheetah.

~ Zakat boleh diberikan kepada seorang saja
(Abu Hanifah).

Menurut Al-Qurtubi: tidak ada cara tertentu dan tetap,  sejak masa rasulullah dan khulafaur rosyidin, tentang  pembagian ashnaf zakat. Dasar kebijakannya adalah  PRIORITAS.

Dalam diskusi ulama di Mesir 1950, tidak ada kewajiban membagi zakat kepada seluruh ashnaf. Abu Zahroh berpendapat bahwa pemerintah harus menetapkan kebijakan sesuai kemaslahatan. Pendapat sama: Ibnu Abbas dan Ibnu Jarir, dan dikatakan itu ijma’ ulama’.

Sayyid Sabiq dalam Ar-roudoh an-Nadiyah: memberikan  seluruh zakat pada satu golongan saja tidak bertentangan dengan At-Taubah 60. Pengkhususan hanya untuk penerimanya saja, bukan bagiannya.

★ Penerima Zakat...?

SIAPA YANG PALING MEMBUTUHKAN Atau MASLAHAT Atau PRIORITAS:

~ FAKIR, MISKIN, AMBIL.

~ MUALLAF, RIQOB, GHORIM.

~ SABILILLAH, IBNU SAMBIL.

SABAHADDIN ZAIM: DENGAN METODE PRIORITAS, ZAKAT  MENJADI ALAT EFEKTIF UNTUK MELAKSANAKAN FUNGSI ALOKATIF DAN DISTRIBUSI DALAM KEBIJAKAN FISKAL.

~ SURPLUS ZAKAT BUDGET (penerimaan> distribusi.

★ Zakat Produktif

Zakat sangat berpotensi menumbuhkan  perekonomian karena meningkatkan konsumsi  masyarakat

(Lihat bagan P dan Q) 

Miskin dan fakir memiliki Marjinal Propensity To Consume (MPC) mendekati 1, sehingga dalam jumlah yang besar harus dikendalikan.

(Dalam tabel, lihat gambar) 
Y
100
200
300
400
500

∆Y
-
100
100
100
100

C
100
190
270
340
400

∆C
-
90
80
70
60

S
0
10
30
60
100

∆S
-
10
20
30
40

∆C/∆Y
-
0,9
0,8
0,7
0,6

∆S/∆Y
-
0,1
0,2
0,3
0,4

∆C/∆Y = marginal propensity to consume

∆S/∆Y = marginal propensity to save 

∆C/∆Y + ∆S/∆Y = 1 KR ∆C+∆S = ∆Y

🔸4. Bagaimana Zakat Didistribusikan.

Zakat bisa dibayarkan secara: in cash dan in kind (natura) berupa alat produksi, alat primer, alat pengganti (Shawki Ismail Shehatah).

Umar bin Khottob pernah membagikan zakat berupa kambing untuk dikembangkan.

Nabi pernah memberi zakat 2 dirham dengan pesan 1 dirham untuk  makan dan 1 dirham untuk beli kapak sebagai alat bekerja.

Hanafi membolehkan distribusi zakat berupa qimah (penukaran benda zakat dengan benda lain atau uang) dengan alasan:

Bahwa qimah termasuk mal (khudz min amwaalihim…. Dan penjelasan Nabi (fii kulli arbaiina syatan, syatun (pada tiap 40 kambing zakatnya seekor kambing).

Hadits thawus Al-Bukhori: Mu’adz mengatakan kepada  penduduk Yaman “Berikan kepadaku (sebagai zakat) barang-barang baju gamis dan pakaian-pakaian lain sebagai ganti dari zakat syair dan jagung hal mana lebih mudah bagimu dan lebih baik bagi para sahabat nabi di Madinah.” (Yaman terkenal dengan industri tekstilnya).

Zakat yang diberikan kepada mustahiq (perorangan maupun badan) bukan berupa barang yang langsung dikonsumsi, tetapi  berupa barang yang digunakan untuk keperluan produktif.
Misal: untuk fakir miskin.

~ Zakat ini bisa diberikan langsung kepada fakir  miskin maupun melalui badan penyantun.

~ Bisa didayagunakan untuk konsumtif yang lemah fisik, dan produktif untuk yang lemah harta, baik sebagai modal kerja, saham, dan sebagainya dengan harapan si miskin menjadi berdaya dan pindah dari mustahiq ke muzakki.

Assyairozi dalam Muhadzdzab mengatakan:

~ Fakir yang mampu tenaganya diberi alat  kerja, yang bisa berdagang diberi modal dagang.

~ An-nawawi (pensyarah muhadzdzab) mengatakan:

◾FUNGSI ZAKAT:

Zakat Sebagai Mekanisme Distribusi Kekayaan.

★ Konsep Distribusi

✓ Kapitalis

~ Kebebasan pemilikan khusus (individu).
~ Dibolehkan distribusi kekayaan, tapi tidak ditetapkan kaidah tentang  pemindahan atau distribusinya.
~ Distribusi ada terhadap negara, tidak pada individu-individu.
~ Gagal dalam keadilan distribusi karena menciptakan kesenjangan yang lebar.

✓ Sosialis

~ Tidak ada kebebasan pemilikan individu.
~ Distribusi didasarkan pada kemampuan dan kebutuhan.
~ Gagal dalam mewujudkan keadilan dalam kesejahteraan karena melawan fitrah manusia.

✓ Islam

~ Mengakui kepemilikan individu dan umum dan negara.
~ Menetapkan kaidah distribusi baik terhadap negara maupun individu.
~ Mengenal sistem redistribusi dalam bentuk jaminan sosial.
~ Memberikan berbagai keseimbangan, karena ada tanggung jawab masing-masing individu kepada yang lainnya.

★ Pentingnya Distribusi

✓ Islam sangat menekankan distribusi dengan perhatian besar.

~ Banyak nash dan hadits yang mengancam penyelewengan distribusi dengan neraka-surga.
~ Banyak nash dan hadits menetapkan prinsip distribusi, cara
distribusi, dan sumbernya, seperti zakat, waris, ghonimah, fai.
~ Banyak dan komprehensifnya sistem dan cara distribusi: wajib (zakat) dan sunnah (shodaqoh, wakaf, infak) serta bagaimana menegakkannya.
~ Al-Quran dengan eksplisit menyebut tujuan perbedaan  kekayaan, melarang pemusatan harta, “Agar harta tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
~ Al Quran selalu merangsang distribusi kekayaan dengan janji-janji imbalan di dunia dan di akhirat.

★ Tujuan Distribusi

✓ Dakwah
~ Contoh: Banyak nash dan hadits yang bagian muallaf dalam zakat, sedekah yang boleh diberikan kepada non muslim, dan sebagainya.

✓ Pendidikan
QS. At-Taubah: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

✓ Sosial
~ Memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan, menghidupkan solidaritas.
~ Mengutamakan ikatan cinta dan kasih sayang.
~ Mengikis sebab-sebab kebencian.
~ Keadilan dalam distribusi (sumber kekayaan, pemasukan di antara unsur  produksi, di antara kelompok masyarakat dan generasi nanti).

✓ Ekonomi
~ Pengembangan harta dan mencegah penimbunan  harta tak produktif (harta bisa habis karena zakat jika  hanya ditimbun).
~ Memberdayakan SDM dengan kegiatan ekonomi,  menghilangkan faktor penghambat.
~ Merealisasikan kesejahteraan ekonomi.
~ Meningkatkan kemanfaatan harta dan meningkatkan  faktor multiplier.
~ Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan redistribusi income yang meningkatkan konsumsi dan permintaan agregat.

✓ Jaminan Sosial
Kemiskinan merupakan problematika terbesar dalam kehidupan, karena  menyebabkan hampir semua penyakit ekonomi dan sosial.
~ Kelaparan.
~ Penyakit.
~ Kebodohan.
~ Lemahnya iman.

✓ Perlu jaminan sosial untuk menanggulangi (takaful ijtima’i)
"Mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan, yang sebagiannya menguatkan yang lain.”

★ Fungsi Zakat: Zakat sebagai instrumen kebijakan ekonomi (sebagai alat distribusi)

★ Dimensi Zakat
(Dalam bagan, dari atas ke kanan berputar). 

~ Aqidah 
~ Ibadah
~ Syukur
~ Ukhuwah atau sosial
~ Moral
~ Keuangan
~ Politik
~ Ekonomi

★ Pengaruh Zakat Terhadap Fungsi Ekonomi

(Semua lihat dalam gambar grafik fungsi) .

• Fungsi Konsumsi Muzakki
C1 = a1+b1 (Y-Z-T) ; dengan 0<b1<1.

• Fungsi Konsumsi Mustahil
C2 = az+bzZE; dengan 0<bz<1.

• Fungsi Konsumsi Mustahil Setelah Menerima Zakat.

• Zakat sebagai Indikator Kemakmuran.

• Zakat Mempersempit Kesenjangan Ekonomi.

• Zakat Mendorong Perekonomian Jangka Pendek.

• Zakat Mendorong Perekonomian Jangka Panjang.

• Zakat Sebagai Pengendali Perekonomian.

• Dampak Zakat Pada Harta Tidak Produktif.

#Catatan penting:
Mohon melihat kembali gambar dalam Ppt yang sudah dibagikan untuk melihat lebih jelas tabel, bagan dan grafik fungsi dari uraian di atas.

Di slide nomer 2, itu tentang definisi zakat. Zakat itu memang secara bahasa. Afwan itu saya, tadi saya convert ke Ppt, mau saya edit sebenarnya sedikit-sedikit tetapi akhirnya tidak jadi saja, utuh, karena itu memang tulisan beliau. Nah, ternyata ada beberapa tulisan Arabnya yang kurang jelas. 

Slide ke-2, definisi zakat. 
Zakat itu memang punya makna 3, yang pertama adalah atazkiyah, zakah, dari itu 1 rumpun akar kata, zakah atau tazkiyah itu adalah membersihkan atau mensucikan. Nah, kemudian, zakat itu dalam pengertian secara bahasa juga bisa berarti berkah atau barokah atau ziyadatul khoir, jadi bertambahnya kebaikan. 

Kemudian, pengertian zakat yang ke-3 itu adalah an numuw, tumbuh, subur atau berkembang. Nah ini nanti fungsi-fungsi zakat dan juga kaitan dengan zakat itu memang diantaranya adalah tazkiyah, kemudian ada juga dalam menghasilkan atau menambah kebaikan-kebaikan dan juga kemudian numuw, jadi hal-hal yang tumbuh, berkembang, subur, itu nanti juga perlu ada zakatnya, begitu. 

Dalam surat At Taubah: 103:  Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā.

Jadi, ambillah dari harta-harta mereka, shodaqoh. Shodaqoh itu juga zakat. Tutahhiruhum, untuk mensucikan mereka, wa tuzzakihim, untuk membersihkan mereka dan mensucikan mereka. Biha, dengan zakat itu. 

Kemudian di slide ke-3, kedudukan zakat itu yang pertama adalah sebagai penentu apakah seorang itu saudara seagama atau tidak. 

Fa in tābụ wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa ikhwānukum fid-dīn.

Jadi, jika mereka itu bertaubat kemudian mendirikan shalat dan membayar zakat dan mereka itu bersaudara, bersamamu dalam agama atau dalam Islam. 

Kemudian yang kedua, kedudukan zakat itu adalah termasuk rukun Islam. Jadi, buniyal Islamu ala khamsim itu ya. Di hadist yang lain itu di antaranya adalah itahu zakat, artinya membayar zakat. 

Kemudian, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Katsir itu menafsirkan latanfa'ul akmal ila biha wa bi shollah, tidak ada manfaatnya amal itu kecuali dengannya dan dengan sholat. Jadi, sholat dan amal itu, sholat dan zakat itu selalu dibarengkan. Itu sampai ada digandengkan itu sampai 82 kali. Perintah zakat dengan sholat itu sampai 82 kali. 

Jadi, MasyaAllah, makanya Abu Bakar itu juga sepeninggal Rasulullah ﷺ, ada segolongan umat yang mereka menolak membayar zakat, Abu Bakar yang lembut itu memilih memerangi mereka. Jadi, bukan sekedar membiarkan, bukan sekedar ditagih-tagih saja, setelah tidak mau membayar, ya sudahlah terserah, bukan, tapi sampai diperangi, sampai mereka itu sendiri mau taat atau mereka  kemudian dihancurkan begitu ya. Karena memang, zakat ini menjadi salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditolak juga. Dan ternyata nanti ke depannya, rukun Islam, zakat ini sangat-sangat menentukan kemakmuran bersama, kesejahteraan bersama seluruh umat manusia. 

Nah, sholat itu adalah hubungannya vertikal dengan Alloh ﷻ, hubungan personal kita dengan Alloh ﷻ itu melalui sholat. Sementara, zakat itu adalah ibadah badaniah yang merupakan ibadah amaliah dan itu hubungan sosial kita dengan sesama atau hubungan horizontal. 

Landasan zakat QS. At Taubah: 103 yang tadi di awal sudah sempat saya bacakan Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dari sebagian harta mereka. Jadi, hanya sebagian jumlahnya. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka dan Alloh ﷻ Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 

Jadi, Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim biha wa sholi alaihim.

Jadi, ambillah dari mereka itu shodaqotan, shodaqoh di sini maksudnya adalah zakat, yang dengan itu termasuk adalah zakat. Shodaqoh itu jika belum mencapai nishab itu infak, kemudian jika sudah mencapai nishab nanti menjadi zakat. 

Tutahhiruhum wa tuzzakihim biha. Jadi, sebenarnya zakat itu justru menguntungkan kita, dengan zakat itu adalah membersihkan dan mensucikan kita.

Apa saja yang wajib di zakati dalam surat At Taubah: 267

Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh ﷻ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."

Jadi, yang di zakati itu yang halal, bukan yang tidak halal. Kalau yang tidak halal bukan di zakatkan tapi semua disedekahkan. 

"Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (pertanian). Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya."

Nah, untuk zakat ini ambillah yang baik, misalnya kalau kita biasa makan berasnya itu misalnya mentik wangi, rojo lele misalnya ya, ya jangan kemudian pas membayar zakat fitrahnya dengan C4 atau C4 saja yang mungkin sudah bukan super misalnya. Itu, jangan, karena itu untuk kesucian kita.

"...Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Alloh ﷻ Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Ini MasyaAllah, secara adab itu sampai seperti itu. Fikihnya wajib zakat, adabnya bagaimana kita berzakat itu, kalau bisa lebih, itu lebih baik. Misalnya sekarang zakat fitrah, nanti ya ada zakat fitrah, ada zakat mal. 

Misalnya zakat fitrah, itu kemarin ditentukan 2,5 kg. Tetapi kemudian sekarang ada sementara Baznaz yang mengeluarkan 2,7 kg. Kalau 2,5 kg itu kurang lebih 3,5 liter, nah ini ada kalau 2,7 itu lebih dari itu, karena menurut Amil, kebetulan saya kenal Amil yang mereka punya alat, namanya alat sho, bukan lagi literan, bukan lagi kiloan. 1 sho, jadi yang sudah distandarkan begitu ya, distandarisasi, 1 sho itu seberapa, itu ternyata memang kalau beras 5 kg dipakai 2 orang itu nanti kurang. Jadi, 1 sho itu ternyata lebih dari 2,5 kg. Meskipun saat ini dasar dari MUI, dari Kemenag itu masih 2,5. Nah, kalau kita mau pakai 2,5 ya bismillah karena memang dasarnya ada tetapi kalau kita bisa melebihi, itu lebih aman. Misalnya nanti di Amil nanti ditakar lagi, "Bu, sisa, Bu.", " Gapapa." Yang lain silahkan saja saya shodaqoh kan, begitu. Jadi, itu lebih aman.

#Ustadz Oni Sahroni

◾Tabel Menghitung Zakat

(Lihat gambar yang sudah dibagikan untuk lebih jelas).

° Jenis Aset

🔹1. Pendapatan Profesional

(Seperti pendapatan pegawai, dokter, artis, guru, ASN, dan manajemen perusahaan). 

°° Minimum Aset Wajib Zakat dan Waktu Zakat.

Seperti 85 gram emas*
Setiap tahun/setiap bulan (pendapatan per tahun/12) 

°°° Kadar Zakat dan Rumus

2,5 % dari Penghasilan

°°°° Simulasi

Pendapatan si B dalam 1 tahun Rp. 80.000.000. Maka zakat profesi tiap bulan : (Rp. 80.000.000/12 × 2,5 % = Rp. 166.666.

🔹2. Harta Dagang

° (Seperti jualan pakaian, produk kecantikan, makanan, alat masak, gadget dan handphone). 

°° Senilai 85 gram emas*
Setiap tahun**

°°° (Persediaan + Kas + Piutang Lancar) - (Hutang Usaha + Kewajiban Jangka Pendek) × 2,5 %.

°°°° Persediaan 100 juta, Kas 120 juta & Piutang Lancar 30 juta, Hutang Usaha; 35 juta & Kewajiban Jangka Pendek; 25 juta.  Zakatnya (100 juta + 120 juta + 30 juta) - (35 juta +  25 juta) × 2,5 % = Rp. 4.750.000.

🔹3. Perusahaan

° ~

°° Senilai 85 gram emas*
Setiap tahun**

°°° 2,5 % dari laba bersih perusahaan.

°°°° Zakat perusahaan adalah zakat pemilik saham yang ditunaikan manajemen atas kuasa pemilik saham atau kebijakan yang mewajibkannya. 

🔹4. Hasil Sewa

° (Seperti kos-kosan, ruko & rental kendaraan). 

°° Senilai 653 kg (Rp. 6.530.000) setiap menerima hasil.

°°° 5 % dari Hasil Sewa:

°°°° Si A punya kontrakan 10 pintu, hasil sewa perbulan 10 juta dan pertahun 120 juta. Zakatnya perbulan Rp. 500.000 atau pertahun Rp. 6.000.000.

🔹5. Hasil Tani

° (Seperti padi, kelapa sawit & hasil nelayan).

°° Senilai 653 kg (Rp. 6.530.000) setiap panen.

°°° 5 % dari Hasil Panen.

°°°° ~

🔹6. Emas

° Logam mulia, tabungan emas (selain emas yang digunakan perhiasan) dan dana tunai.

°° Senilai 85 gram emas*
(Di bulan I & XII).
Setiap tahun**

°°° 2,5 % dari Emas yang dimiliki (harga terupdate). 

°°°° Pada 1/2021, si A punya emas 85 gram dan tabungan 50 juta. Dan pada 12/2021, si A punya nilai yang sama. Zakatnya : (79.738.415 + 50 juta) × 2,5 % = 3.243.460

🔹7. Dana Non-Halal

° (Seperti bunga deposito dan saham konvensional).

°° Setiap kali ada pembungaan.

°°° Seluruh dana non halal.

°°°° Tabungan Rp. 10 juta dengan bunga Rp. 200 ribu, maka 200 ribu (seluruhnya) disedekahkan.

Ket:
*Nilai 85 gram emas yang dirujuk adalah harga jual pada saat wajib zakat dengan nilai pertengahan

*85 gram emas/Rp. 79.738.415 jika harga emas 1 gram = Rp. 938.099

** Dapat menggunakan kalender Hijriyah atau kalender Masehi.

#sumber: Muamalah Daily

Sebelum sampai ke daftar tabel zakat, ada dalam surat At Taubah: 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh ﷻ dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan."

Ini diterjemahkan jalan Alloh ﷻ, maksudnya fii sabilillah. Orang berhutang sendiri atau gharimin, kemudian fii sabilillah sendiri, kemudian musafir sendiri. Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Alloh ﷻ dan Alloh ﷻ Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Jadi, mustahiq atau penerima zakat, dalam hal ini zakat mal ya, kalau zakat fitrah itu dikhususkan untuk fakir miskin. 

✓ Nah, mustahiq itu ada yang pertama adalah orang yang fakir, apa orang fakir itu yang amat sengsara hidupnya, bisa jadi dia tidak punya penghasilan, dia tidak punya rumah dan sebagainya, dia tidak punya harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Jadi, orang yang paling menderita. 

✓ Kemudian, yang kedua adalah orang yang miskin. Orang miskin itu orang yang punya penghasilan tetapi tidak mencukupi. Jadi, rata-rata penduduk kita itu orang miskin, kebanyakan, mayoritas ya. Sehingga misalnya, lhoh itu mereka sudah punya rumah, mereka punya pekerjaan, kok mereka masih menerima zakat fitrah juga. Jadi, biasanya kalau zakat fitrah itu setelah dikumpulkan oleh Amil nanti akan dibagi ke seluruh penduduk lagi. Kalau di tempat saya begitu, dulu. Kalau sekarang kan banyak yang masjid-masjid dan orang termasuk lembaga ziswaq yang umum ya, orang sudah transfer dan sebagainya. Nah, kalau di tempat saya dulu memang zakat fitrah itu dikelola oleh Amil setempat kemudian dibagi kepada penduduk setempat. Nah, sehingga akhirnya kita melihat lhoh beliau itu sepertinya sudah kaya, dia sudah bekerja kok dapat zakat juga, karena dia masuk miskin. Kalau dia masih kadang-kadang punya hutang, kadang-kadang, ini kan berarti belum sepenuhnya kehidupannya itu terpenuhi. Hutangnya hutang konsumtif ya bukan hutang produktif. Kalau hutangnya kemudian jadi pemodal besar, nah itu bukan masuk di miskin. 

✓ Nah, kemudian, yang ketiga adalah Amil. Amil itu sendiri punya hak untuk mendapatkan pembagian zakat. 

✓ Kemudian, mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau bisa jadi orang yang belum masuk Islam tapi dia sudah mulai ingin. Nah itu boleh dikasih dalam rangka menundukkan hatinya. Kalau orang yang sudah masuk Islam diberi biar menguatkan imannya. 

✓ Nah, kemudian yang kelima adalah untuk memerdekakan budak, itu boleh. Zakat itu digunakan untuk memerdekakan budak yaitu melepaskan muslim yang ditawan oleh, termasuk juga di dalamnya adalah muslim yang ditawan oleh orang kafir, sehingga kita bisa menebusnya dengan, umat Islam bisa menebusnya dengan zakat. 

✓ Nah, kemudian yang ke-enam adalah gharimin, orang yang punya hutang. Nah, hutang ini lebih kepada hutang konsumtif tadi. 

✓ Kemudian, yang ketujuh, fii sabilillah, yaitu orang yang keperluannya itu untuk pertahanan Islam dan kaum Muslimin. Nah, ini termasuk da'i-da'i dan sebagainya itu digolongkan juga dengan fii sabilillah. Jadi, bagaimana kemudian mereka memperjuangkan Islam, termasuk di dalamnya ada yang berpendapat boleh juga untuk mendirikan masjid, untuk mendirikan sekolah Islam, untuk mendirikan TPA dan sebagainya. 

✓ Kemudian, musafir, nah ini benar-benar orang yang dalam perjalanan, karena beliau membutuhkan perhatian, membutuhkan dukungan dana sehingga bisa tercukupi kebutuhan primernya.

Nah, salah satu fungsi zakat yang utama itu adalah bagaimana tentang distribusi harta. Jadi, jangan sampai harta itu terkumpul hanya di antara orang-orang yang mampu saja maka kemudian Islam sebagai diin yang syamil dan kamil, diin yang utuh dan sempurna, itu kemudian Alloh ﷻ mengajarkan, mewajibkan, mensyariahkan kepada kita adanya kewajiban zakat ini. 

Yang pertama adalah ada 2 zakat ya. Yang pertama adalah zakat fitrah, nah zakat  fitrah itu adalah zakat berupa makanan pokok yang dibayarkan menjelang idul fitri. Aslinya adalah zakat fitrah itu berupa makanan pokok dengan harapan orang-orang miskin yang muslim pada hari idul fitri itu mereka bisa berbuka, mereka bisa makan, begitu. Nah, sehingga kemudian di beberapa tempat masih mewajibkan ya kalau zakat fitrah itu beras, zakat fitrah itu gandum, misalnya kalau di Timur Tengah. 

Nah, tetapi kemudian banyak juga ulama yang berijtihad apalagi kondisi saat ini ya yang relatif orang miskin pun beras itu relatif ada, begitu, maka kemudian ada yang berijtihad bahwa lebih utama atau dibolehkan berupa uang. Karena kalau dengan uang itu mungkin dia sudah punya beras, dia bisa beli lauknya, mungkin dengan uang itu, dia bisa memenuhi kebutuhannya yang lain, begitu. 

Nah, sehingga untuk yang masyhur saat ini, itu zakat fitrah pun dibolehkan juga dengan uang, biasanya sudah ada tabelnya itu ya, kalau beras berapa, kalau uang berapa, begitu. Biasanya sekitar kalau saat ini sekitar 30 ribu. Kalau 30 ribu itu beras yang standar, artinya berarti kalau itu dianggap 2,5 kg maka berasnya kurang lebih beras mentik wangi. 

Tetapi bagi teman-teman yang mungkin di satu daerah harga beras lebih mahal atau sebuah keluarga itu makanan berasnya itu kualitasnya misalnya mentik susu atau rojolele atau apa yang lebih tinggi, nah sudah semestinya kalau kemudian zakat fitrah juga dengan harga yang setara dengan yang dimakan, begitu. Jadi, seperti tadi kata Alloh ﷻ, jangan kamu berikan yang jelek-jelek, sementara kamu sendiri memincingkan mata untuk mengambil itu, begitu ya. 

Jadi, untuk zakat fitrah seperti itu berupa beras atau uang yang setara dengan beras, kurang lebih ada yang bilang 2,5 kg tetapi ada, ini barusan ya, 2 hari yang lalu ada beredar data dari Baznas, kalau ini kebetulan kabupaten Semarang, itu mengeluarkan standarnya 2,7. Nah, ketika kita konfirmasi kepada Amil yang menggunakan sho, jadi alat takarnya itu sudah berupa sho. Jadi, kapasitasnya itu ukuran 1 sho, karena memang zakat fitrah itu 1 orang 1 sho. Ternyata memang kalau 5 kg itu untuk 2 orang itu biasanya kurang sehingga memang kurang lebih 1 sho itu sekitar 2,7 kg, begitu. Nah, memang lebih baik standar untuk para Amil itu semestinya punya satuan sho tadi ya, sehingga nanti bisa lebih standar untuk banyaknya.

Untuk zakat fitrah itu semua umat Islam wajib termasuk dia yang miskin. Jadi, sepanjang dia Islam kemudian dia masih mempunyai sisa makanan pada hari Idul Fitri maka dia wajib membayar zakat fitrah. Tapi kalau dia benar-benar fakir yang tidak punya apa-apa lagi jangankan untuk zakat, untuk makan saja tidak punya, nah, dia ya sudah tidak ada lagi kewajiban karena memang dia tidak punya yang akan dizakatkan. Tapi dia wajib menerima zakat, mestinya begitu. 

Nah, karena dia umat Islam maka misalnya ada bayi lahir sebelum sholat Idul Fitri maka dia pun wajib dizakati fitrahnya. Lho yang lain terlanjur dibayar kemarin, nah, ya ini harus disusulkan karena dia lahir sebelum sholat Id maka dia wajib dibayarkan zakat fitrahnya, begitu ya. Siapa yang membayar? Ya walinya, kalau bayi meskipun dia masih bayi dalam hal zakat fitrah itu dia wajib di zakati, yang menzakati adalah walinya. 

Nah, demikian juga orang yang sepuh, orang yang sakit keras misalnya, dia susah tidak bisa apa-apa, sholat, dia sudah tidak tahu karena dia sudah pikun bahkan mungkin sudah koma misalnya. Kalau memang belum dinyatakan meninggal, dia juga masih wajib zakat fitrah. Maka walinya wajib membayarkan zakat fitrah untuk entah orang tuanya atau siapa yang sudah kondisi koma atau pikun tadi. Itu wajib dibayarkan. 

Nah, kalau ternyata beliau meninggal sebelum sholat Id secara hukum sebenarnya kewajiban zakatnya tadi gugur, boleh diminta tetapi kan ya tidak usah diminta ya. Jadi tidak wajib untuk zakat, kalau memang sebelum Id sudah meninggal. Kebalikan tadi kalau bayi, dia sebelum Id lahir maka dia wajib dizakati, kalau habis sholat Id kebetulan ada yang melahirkan, maka bayi tadi sudah tidak wajib di zakati meskipun masih tanggal 1 Idul Fitri. Itu untuk zakat Fitrah.

Nah, sementara harta mal yang lain itu seperti tabel yang tadi sudah saya kirim. Ada harta perdagangan, ada perusahaan, ada sewa, ada tani, ada emas, begitu ya. Kemudian ada zakat profesi. Nah, ini yang kebetulan saya kirim tadi dari ustadz Oni Sahroni. Beliau itu memang ahli fiqh zakat. 

Yang pertama adalah pendapatan profesional atau gaji. Jadi, orang bergaji itu juga wajib di zakati ketika dia sudah mencapai nishab, baik gajinya itu bulanan atau pekanan atau apa begitu ya, jadi mungkin gaji tertentu. Maka dihitung semua yang diterima kemudian dijumlahkan, bisa bulanan, bisa tahunan. Nah, apa batas nishabnya adalah setara dengan emas 85 gram dalam setahun. Jadi, misalnya dalam setahun itu katakanlah gajinya itu ada yang menyetarakan kurang lebih 6 juta, nanti dihitung ya. Jadi intinya totalnya itu adalah 85 gram. Kalau 1 gram itu katakanlah 1 juta, jadi 85 gram itu 85 juta ya. Ini saya buat mudah. Nah, kalau 85 juta setahun dibagi 12  berarti ada berapa itu? 85 dibagi 12, itu kurang lebih 6 ya. Berarti sebulannya itu 6 koma sekian. Nah, boleh dibayarkan tiap bulan atau tiap mendapatkan, boleh juga, dibayarkan setiap setahun tapi memang kita harus ngitung penghasilan kita setahun itu berapa. Nah, itu semua ya, termasuk tunjangan, honor dan sebagainya begitu. 

Jadi, penghasilan take home pay, berapa yang kita bawa pulang, itu dihitung kemudian  kalau bulan ini misal take home pay kita misalnya 7 juta, oh berarti kita membayar zakat 2,5%, tapi karena besok misalnya banyak liburnya kemudian uang kehadiran tidak dapat sehingga akhirnya dapatnya hanya 5 juta berarti tidak wajib zakat pada bulan itu, begitu. Boleh juga dalam 1 tahun dijumlah, dari Januari 10 juta, Februari 8 juta dan seterusnya ya sampai ketika dalam 1 tahun itu jumlahnya sudah lebih dari setara dengan 85 gram emas maka kita wajib menzakati 2,5%. 2,5% itu jumlahnya kecil, kalau kita punya uang sejuta itu kita hanya menzakati 25 ribu ya. Jadi, kalau kita 1 juta itu hanya 25 ribu. Cuma jadi besar karena orang yang berzakat itu rata-rata hartanya banyak. Lha, kalau 1 juta 25 ribu, 10 juta berarti 250 ribu ya. Padahal orang biasanya punya harta 100 juta. Wah masa berarti harus saya keluarkan 2,5 juta, akhirnya menjadi owel. 

Maka, sebenarnya dengan adanya zakat profesi bulanan itu, itu melatih kita untuk, kalau sedikit aja kita sudah berani mengeluarkan maka insyaAllah kita akan terbiasa sampai ketika nanti gajinya besar pun akan ringan mengeluarkan. Tapi kalau nunggu setelah besar dulu baru dikeluarkan, ya itu tadi jatuhnya, lho kok enak sekali ya, saya yang usaha kenapa saya harus membayar, begitu, kenapa saya harus mengeluarkan. 
Nah, karena sebenarnya adalah dalam harta kita itu benar-benar ada hak orang lain. Harta kita itu amanah dari Alloh ﷻ dan kemudian Alloh ﷻ mengamanahkan kepada kita, harta, usahanya sama kerasnya tapi kita berhasil yang lain tidak berhasil. Di sinilah ujian kita, sekaligus Alloh ﷻ mau mengharmonikan seluruh masyarakat itu dengan saling berbagi, MasyaAllah luar biasa.

Nah, kemudian untuk zakat perdagangan itu juga seperti itu. Jadi setara dengan 85 gram emas. Bagaimana cara menghitungnya. Itu di situ diterangkan persediaan atau apa, persediaan itu istilahnya apa ya, jadi barang-barang yang ada itu ya kemudian ditambah kasnya, ditambah piutang yang lancar. Jadi, orang hutang tapi rutin bisa diharapkan dikurangi dengan hutang usaha, karena bisa jadi kita juga cari modal dan sebagainya. Kemudian kewajiban jangka pendek, misalnya harus segera menggaji pegawai dan seterusnya maka kalau masih setara dengan 85 gram emas maka kita juga mengeluarkan zakatnya. 2,5 % dari itu tadi, persediaan, kemudian kas, piutang lancar, kemudian dikurangi hutang dan kewajiban jangka pendek dikalikan 2,5%.

Nah, kemudian kalau perusahaan itu adalah 2,5% dari laba bersih perusahaan. Jadi, zakat pemilik saham yang ditunaikan oleh manajemen atas kuasa pemilik saham atau kebijakan yang mewajibkan. Jadi, kalau perusahaan itu nanti dari laba bersihnya, kalau sudah setara dengan 85 gram emas maka dia wajib dikeluarkan zakatnya. 

Kemudian, sewa, misalnya kos-kosan, ruko, rental kendaraan dan sebagainya, kalau dia senilai dengan 653 kg beras. Kenapa kok beras, karena dia seperti pertanian, seperti orang yang panen, jadi setiap kali panen, maka dia wajib mengeluarkan. 

Nah, kalau panennya itu tahunan maka dia mengeluarkan tiap tahun, kalau kos-kosannya itu bulanan dan dalam satu bulan itu sudah senilai dengan 653 kg beras maka dia wajib, zakatnya berapa, 5 % seperti petani. Petani itu dengan repot seperti begitu saja dia wajib zakat 5%.

Nah, 653 kg beras itu kurang lebih, kalau berasnya standar itu kan ya 10 ribu ya, berarti kurang lebih 6.530.000. Jadi, kalau kos-kosan dan sebagainya itu sebulannya bisa menghasilkan minimal 6.530.000 atau setara dengan beras yang inilah, yang biasa. Sebenarnya begini, kita itu lebih aman kalau mau membuat batasan, sudah mencapai nishab apa belum ya. Lebih aman berasnya beras yang biasa saja, karena berarti kan kalau kita biasa makan beras bagus pun berarti kita sudah aman ya, sudah otomatis ter-cover. Sementara ketika kita akan membayar fitrah, nah itu lebih baik kita pakai beras yang lebih baik, minimal jangan sampai yang kita sendiri mau masak saja tidak mau. Kita mau masak masih harus ditambahi lagi dicampuri dengan beras baik begitu. Maka, lebih aman kita zakat fitrahnya adalah ditinggikan sedikit karena itu untuk kebersihan kita sendiri, untuk kesucian diri kita sendiri. 

Nah, kemudian pertanian tadi senilai dengan 653 kg beras setiap panen. Jadi, setiap panen makanya untuk sewa-sewa tadi juga dianggap atau dikiaskan, dianalogkan dengan pertanian sehingga tiap menghasilkan itu dikeluarkan zakatnya. 

Kemudian, emas atau logam mulia, tabungan dan sebagainya yang berhenti, itu juga distandarkan dengan 85 gram emas sebanyak 2,5% × harga emas. 

Kemudian, dana non halal misal bunga deposito, bunga tabungan dan sebagainya maka itu tidak wajib zakat tapi wajib semuanya diberikan atau dishodaqohkan untuk fasilitas umum. Misalnya, kita dapat bunga dari depositonya 5 juta karena kita mungkin depositonya besar, ya seluruhnya itu wajib diberikan, dishodaqohkan, kadang-kadang kan ada orang kaya itu dia hidupnya dari bunga deposito ya. Depositonya sendiri, dia tetap jalan tapi tiap bulan hanya mengambil bunganya, nah, padahal ini menjadi namanya bunga itu riba ya dan itu menjadi barang haram, naudzubillah min dzalik.

Di antara hikmah zakat itu adalah zakat sebagai mekanisme distribusi kekayaan. Jadi, sebenarnya seperti Indonesia itu ya, negara kita itu bukan negara miskin aslinya, kata Koes Plus, kolam susu, gitu ya, kemudian tongkat ditanam itu pun akan menjadi tumbuhan. Jadi seluruh kita itu kekayaan hayatinya luar biasa, sehingga kita sebenarnya bukan negara miskin. 

Nah, kenapa kemudian kita banyak yang miskin, ya karena distribusi. Ada sebagian orang yang sangat kaya dan konon di Indonesia itu kan 70% harta kita itu dikuasai oleh 30% warga. Warganya rata-rata bukan pribumi lagi. Jadi, warganya adalah warga pendatang, MasyaAllah. 

Nah, inilah tantangan, mengapa kemudian zakat, karena memang dengan zakat itulah umat Islam yang miskin pun, dia akan bisa merasakan nikmatnya harta dari orang-orang kaya sehingga insyaAllah, kalau seperti itu seperti para sahabat itu kan, orang-orang miskin itu mereka tidak khawatir begitu. Bahkan kalau punya hutang saja ada orang kaya yang siap nanggung, MasyaAllah gitu. Jadi, orang-orang miskin tidak khawatir, bahkan mereka itu minta diajari kepada Rasulullah ﷺ. Ya Rasulullah ﷺ ajarkanlah kepada kami amal yang pahala kami itu bisa menyamai dengan pahala sedekahnya orang-orang kaya. Jadi, mereka bukan Ya Alloh ﷻ ajarilah kami amal agar kami bisa kaya seperti mereka, bukan, tetapi ajarilah kami amal agar pahala kami itu bisa menyamai pahala sedekah mereka. MasyaAllah, jadi mereka tidak ngiri pada malnya, pada hartanya, tapi mereka ngirinya itu pada pahalanya, itu bedanya, para sahabat itu luar biasa. 

Nah, bagaimana Islam bisa muncul seperti itu, bagaimana umat Islam sekarang juga bisa muncul seperti itu. Ya itu ketika yang kaya memperhatikan yang miskin. Sehingga orang-orang miskin itu menjadi tenang. 

Nah, konsep distribusi itu ada beberapa, kalau kapitalis itu punya kebebasan mutlak. Jadi, boleh distribusi kekayaan tapi tidak ditetapkan kaidahnya sehingga ya begitu, jadi memang siapa kuat dia menang. 

Dan, kemudian ternyata namanya itu sudah fitrah ya dalam Islam diterangkan harta itu tidak akan pernah membuat kita cukup. Jadi, makanya Abu Bakar selalu berdoa, "Ya Allah, jadikan harta itu di tangan kami bukan di hati kami."

Karena memang kata Rasulullah ﷺ, harta itu, Alloh ﷻ juga menegaskan ya di banyak ayat itu, harta itu adalah ujian, harta itu adalah fitnah, begitu. Di surat Kahfi itu bahkan ada seorang yang merasa kaya raya, dia lebih dari temannya itu dan kemudian dia merasa hartaku tidak akan hancur, hartaku akan abadi, bahkan dengan kelebihanku ini aku nanti akan masuk surga dengan mudahnya. Bukan karena infaknya tapi dia merasa ditinggikan oleh Alloh ﷻ tapi kemudian ternyata Alloh ﷻ dengan mudahnya menghancurkan harta itu. Naudzubillah min dzalik. 

Nah, dalam Islam bagaimana kemudian nanti distribusi itu merata. Nah ini kapitalis tadi ya, kalau kapitalis itu siapa kuat, dia yang menang, dia yang dapat. 

Nah, sementara kalau sosialis itu tidak punya hak individu. Jadi, semua milik bersama. Nah, ini juga bertentangan dengan fitrah karena sebenarnya masing-masing orang itu punya keinginan, untuk saya ingin punya itu, saya ingin punya itu, begitu dan ada juga di antara orang-orang itu yang malas. Nah, kalau harta itu milik bersama, kasihan yang pekerja keras dan menjadi tidak sehat karena ada orang yang malas, orang yang hanya berharap saja. Kenyataannya memang ada itu di dunia ini, sudah miskin, malas, sombong lagi. Naudzubillah min dzalik. 

Nah, kalau sosialisme begitu, jadi slogannya sama rata sama rasa, begitu ya. Dalam batas-batas tertentu nampak baik tetapi yakin karena itu tidak sesuai dengan fitrah, ternyata banyak juga kasus korupsi bagi komunisme. Karena, misalnya harta semua dikumpulkan ke negara, lha negara itu siapa yang ngatur, ada pejabat-pejabatnya. Pejabat-pejabat itu manusia juga yang mereka juga haus harta juga, akhirnya akan ada  korupsi-korupsi.

Nah, beda lagi dengan Islam, inilah solusinya. Islam itu mengakui kepemilikan individu tapi juga mengakui peran negara atau pemerintah. Pemerintah seharusnya menetapkan kaidah distribusi, bagaimana kewajiban negara terhadap rakyatnya, bagaimana tadi ya termasuk misalnya menarik zakat dan sebagainya itu kalau sudah ada wakilnya, entah ditunjuk misalnya MUI, misalnya Baznas, misalnya apa termasuk kalau Indonesia ini ya, lembaga-lembaga zakat yang akhirnya mendapat izin. Nah, cuma karena kita belum sistemik ya, kita biasanya baru marak kalau bulan Ramadhan dan itupun bisa jadi itu semua seperti bekerja ber.., ya mungkin fastabiqul khoirot begitu ya, tetapi belum terlalu rapi. Jadi, bejo bejan begitu ya, ada yang mencari ke sana, ada yang mencari ke sini. Bahkan sekarang kita di WA kita itu banyak sekali orang masuk menawarkan zakat, begitu. Jadi, semuanya masih tembak bebas. 

Nah, kalau nanti lebih rapi lagi MasyaAllah begitu ya. Misalnya di setiap kelurahan ada satu lembaga ziswaq yang itu bertanggung jawab dan sebagainya, itu MasyaAllah, itu luar biasa. 

Nah, sehingga kalau dalam Islam ada kaidah distribusinya seperti apa, kewajiban pemerintah bagaimana, kewajiban lembaga tadi seperti apa, kewajiban individu seperti apa. Kemudian mengenal sistem redistribusi dalam bentuk jaminan sosial. Jadi, kan harta yang sudah terkumpul di lembaga tadi, bisa Baznas, bisa lembaga ziswaq begitu, itu nanti akan bisa didistribusikan kepada orang-orang yang berhak tadi, berupa jaminan-jaminan sosial. 

Nah, kemudian memberikan berbagai keseimbangan karena ada tanggung jawab masing-masing individu kepada yang lain. Nah, di samping itu, di samping ketika orang itu belum mencapai nishab untuk wajib zakat dalam Islam ada ajaran tentang shodaqoh. Orang bisa shodaqoh dalam kondisi seperti apapun. Bahkan dalam kondisi misalnya kemarin sempat itu ya cukup ramai ya, ketika ada ustadz yang mengajarkan shodaqoh, bahkan ketika kamu ingin punya harta sekian, nah apa yang kamu punya itu shodaqohkan. Nah, kalau itu terlalu ekstrim ya, itu bukan Islami, kalau seperti itu. Rasulullah ﷺ sendiri tidak pernah mengajarkan. 

Jadi, kita itu shodaqoh, memang Alloh ﷻ menjanjikan melipatgandakan, tapi ya jangan dihitung dunia begitu. Kalau saya infaq sepuluh ribu maka nanti akan saya dapat 1 juta, ya ya jangan begitu. 

Ya kita tidak tahu Alloh ﷻ melipatgandakannya itu dalam bentuk seperti apa, apakah di dunia, apa di akhirat ya. Itu jadi, ya jangan terus hitung-hitungan yang sampai sebegitunya. 

Nah, jadi kita ada shodaqoh, ada infaq, bahkan kita itu tidak boleh waris kepada non muslim, misalnya ada salah satu keturunan yang non muslim, naudzubillah min dzalik, maka warisan itu tidak boleh sampai ke dia. Tetapi dalam Islam ada yang namanya hibah, ada yang namanya hadiah. Hibah itu adalah pemberian sukarela, yang itu bisa diberikan kepada non muslim sekalipun, kalau hadiah itu diberikan karena kecintaan, karena prestasi, jadi karena ada sesuatu ikatan tertentu sehingga kita hadiah. Tapi kalau hibah itu pemberian murni, maka dalam warisan pun boleh bagi misalnya anak-anak yang non muslim, naudzubillah ya, mungkin ada orang tuanya yang dulu non muslim kemudian menjadi muslim, nah anak-anaknya masih ada yang non muslim. Kalau secara waris sebenarnya tidak boleh karena memang kita itu ya yang kewajiban utama adalah menjaga umat Islam ini dulu. Nah, kemudian kita boleh ada hibah, bukan ghibah ya, hibah, pakai ha. Hibah itu pemberian, kalau ghibah itu membicarakan aib ya. 

Nah, kurang lebih begitu untuk zakat kita pada siang hari ini MasyaAllah sebenarnya luar biasa memang konsep Islam tentang zakat ini. Nah, mudah-mudahan kita semuanya bisa menjalankannya termasuk bersemangat untuk memenuhi zakat begitu ya sehingga kita jadi muzzaki, bukan menjadi orang kaya. Jangan bersemangatnya menjadi mushonif jadi yang berhak menerima zakat begitu ya. 

MasyaAllah, saya kira demikian, banyak maaf. 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•

0️⃣1️⃣ Aisya ~ Cikampek 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ramadhan kareem, Ustadzah 

Dzah, saya di zakatkan oleh ibu saya, dan suami saya juga, karena beliau merasa punya tanggung jawab mezakatkan saya.
Dan saya juga di sini zakat.
Hukumnya sesuai syariat  bagaimana ya, Dzah?
Saya satu umat, tapi di zakat kan 3 porsi?

Mohon penjelasannya, Dzah.

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Secara kewajiban, memang hanya 1. Kalau yang bayar lebih dari 1, yang lain dihitung shodaqoh, jadi tetap  berpahala.

Kalau ada anggota keluarga atau asisten RT yang belum bayar, boleh diatasnamakan beliau juga. Jadi membayarkan zakat fitrah mereka.

Wallahu a'lam

0️⃣2️⃣ Fatimah ~ Bandung
Ustadzah, kalau zakat fitrah, apakah harus ditunaikan di tempat tinggal atau boleh di kampung, dimana notabenenya di kampung itu lebih banyak mustahiqnya.

Terima kasih. 

🌸Jawab:
Boleh, apalagi jika lebih membutuhkan.

Wallahu a'lam

0️⃣3️⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum,

Bund, kalau zakat fitrah ini kapan bisa diberikan? Apakah ada waktu tertentu misal 1 hari sebelum idul fitri atau boleh beberapa hari sebelum idul fitri? Bagaimana afdolnya bund, apa ada juga khusus bacaannya untuk berzakat?

Jazakillah khairan. 

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Waktu maksimal adalah sebelum sholat id, tapi kadang menyulitkan karena pasti kita akan banyak kesibukan menjelang sholat id. Apalagi kalau dibayarkannya ke amil, kasihan amil harus segera mentasharufkan sebelum sholat id. Bisa jadi akhirnya sedapatnya orang miskin, padahal bisa jadi ada yang lain yang lebih berhak.

Sejak awal ramadhan sudah boleh bayar zakat fitrah, tapi biasanya di pekan-pekan terakhir Ramadhan, amil masjid atau kampung baru melayani, walaupun sebenarnya membayar zakat boleh diberikan langsung oleh muzakki.
Tapi demi lebih bagusnya pemerataan, lebih baik dipasrahkan kepada amil.

Wallahu a'lam

0️⃣4️⃣ Bestiar ~ Pekanbaru 
Ustadzah, alhamdulillah kami setiap bulan mengeluarkan zakat profesi. Setelah keluar zakat, saya menabung berupa emas atau uang.

Apakah dalam 1 tahun zakat emas dikeluarkan lagi? Afwan. 

🌸Jawab:
Benar. Jika tabungan emas itu sudah mencapai nishab dan mencapai waktu 1 tahun, maka terkena lagi zakat maal emas.

Wallaahu a'lam.

0️⃣5️⃣ Cucu Cudliah ~ Tasikmalaya
Assalamu'alaikum Bunda. 

Ini mengenai zakat logam mulia atau Antam. Kalau perhiasan emas tadi kan enggak perlu pakai zakat. Dan Alhamdulillah sudah Nisab. 

Bagaimana kalau Antam atau LM itu dipinjam atau digadaikan oleh sanak saudara.
Apakah perlu dikeluarkan  zakatnya?

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Kalau dipinjam karena keperluan atau untuk digunakan, maka tidak wajib di zakati karena tidak dalam simpanan kita. Atau emas itu bukan emas yang menganggur atau tersimpan.

Walaupun baik juga jika kita mau sedekah dari sebagian harta kita.
Bukan membayar zakat tapi bersedekah untuk mensucikan harta kita.

Karena sedekah, maka tidak wajib dengan jumlah tertentu, tidak harus 2,5% dari emas tersebut.

Wallahu a'lam

•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•

Luar biasa hikmah syariah Islam tentang zakat dan infaq. Secara sosial kemanfaatannya sangat jelas, secara pribadi juga membuat hati suci, tidak tamak atau rakus dengan materi.

Nabi bersabda, ''Demi Alloh ﷻ, sungguh dunia ini lebih rendah dan hina bagi Alloh ﷻ daripada bangkai anak kambing ini untuk kalian.'' (HR. Muslim). 

Pada suatu waktu, Rasulullah ﷺ memegang pundak Abdullah bin Umar. Beliau berpesan, ''Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan orang asing atau orang yang sekadar melewati jalan (musafir).'' 

Abdullah menyimak dengan khidmat pesan itu dan memberikan nasihat kepada sahabatnya yang lain. ''Apabila engkau berada di sore hari, maka janganlah engkau menanti datangnya pagi. Sebaliknya, bila engkau berada di pagi hari, janganlah engkau menanti datangnya sore. Ambillah (manfaatkanlah) waktu sehatmu sebelum engkau terbaring sakit, dan gunakanlah masa hidupmu untuk beramal sebelum datangnya kematianmu.'' (HR. Bukhori).

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar