Senin, 29 Juli 2019

PENGARUH ZONASI



OLeH: Bunda Heradini F.,S.Psi

         💎M a T e R i💎

🌷PENGARUH ZONASI

Alhamdulillah kita bertemu lagi di room BS.

Berkat rahmat dan ridho Alloh ﷻ semata.
Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang diberi hidayah Alloh ﷻ, dijaga dan dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang bersabar.

Masih berharap ketika sistem itu sampai di anak kita, sudah ada pemerataan mutu dan kualitas sekolah.

Akhwati fillah.....
Apa itu ZONASI?
Apa itu makna ZONASI?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna kata zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

Sedangkan pengertian sistem zonasi sekolah sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah memberikan prioritas lebih kepada calon peserta didik untuk masuk sekolah yang dekat dengan zonasi tempat tinggalnya.

Sampai di sini bisa difahami ya.

Akhwati fillah....

▪Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

▪Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

▪Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

▪Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa atau Kelurahan menuju ke sekolah.
Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan.
Misalnya, di PPDB SMA Jawa Timur, kuota jalur zonasi adalah 50 persen, sedangkan di PPDB DKI Jakarta kuota yang disediakan untuk zonasi adalah 60 persen.
Sistem seleksi PPDB zonasi dilakukan dengan cara pemeringkatan, yang berbeda-beda di setiap provinsi. Akan tetapi, umumnya, pemeringkatan untuk jalur zonasi dilakukan dengan jarak, nilai UN, usia peserta didik, dan waktu mendaftar.

🌸🌷🌸
Akhwati fillah room Bidadari Surga....

Banyak orang tua merasa sistem zonasi menghalangi anak-anak mereka mendapatkan sekolah terbaik. Zonasi secara tidak langsung menghapus label "FAVORIT" pada sekolah. Bagaimana tidak, sekolah yang awalnya melakukan seleksi ketat dan menerapkan standar tinggi harus pasrah menerima siapapun yang berada pada zonasi mereka.

Momen masuk dan beralih jenjang pendidikan adalah momen penting bagi banyak orang tua yang merasa anak-anak mereka berbakat. Pada momen inilah orang tua sekali lagi menguji kepercayaan tersebut, menguji perasaan spesial sebagai orang tua. Sayangnya kesempatan tersebut telah dirampas zonasi.

Hal lain adalah kekhawatiran orang tua akan mandeknya potensi anak jika tidak mendapatkan fasilitas terbaik serta lingkungan (teman) sebanding.

Kekhawatiran-kekhawatiran di atas melanda orang tua kini.
Namun memang segala kebijakan awalnya akan menimbulkan banyak kontroversi. Masih banyak hal-hal di sistem pendidikan kita yang harus diperbaiki.
Secara bertahap.

Sedikit demi sedikit hingga nanti kita akan dapat mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di luar negeri sana.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Lisa ~ Malang
Afwan Bunda, apakah tahun mendatang sistem zonasi tetap diberlakukan meski banyak protes dan demo seperti kejadian beberapa hari yang lalu?

🌷Jawab:
Itu kewenangan DPR dengan dinas pendidikan pusat.
Setiap tahun akan dievaluasi dampaknya buat masyarakat.
Nanti ada program-program dari pemerintah untuk mengatasi keluhan-keluhan masyarakat. Diantaranya pemerataan kualitas guru dan fasilitas sekolah melalui dana BOP yang digelontorkan pemerintah pusat di setiap daerah.

0⃣2⃣ Serra ~ Malang
Assalamualaikum,

Baiknya Kita bagaimana jika zonasi menjadi seperti ini? Apakah Kita serahkan dinas pendidikan atau Kita ambil langkah sekolah swasta? Terima kasih.

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Sikap kita?
Mematuhi apa yang sudah digariskan pemerintah.
Kemudian jika tetap ingin anak masuk "SEKOLAH FAVORIT" maka pupuk anak agar berprestasi di bidang lain. Misal jadi juara tingkat nasional atau internasional. Maka anak akan bebas mau sekolah dimana.

Sekolah swasta? Bisa jadi pilihan bagus.
Namun bagi saya, masukkan pondok pesantren, menjadi pilihan yang harus dilirik sejak sekarang.

0⃣3⃣ Windy ~ Bandung
Assalamualaikum bunda,

Masalah zonasi ini bagaimana kita harus menghadapi hal ini. Bun, jika sekolah di zonasi siswa itu sekolah yang memiliki kualitas biasa sedangkan siswa ini adalah anak yang pintar, Bun?
Terimakasih.

🌷Jawab:
Waalaikum salam,

Salah satu fungsi zonasi adalah pemerataan kualitas sekolah.
Sekaligus di evaluasi dimana kekurangan sekolah tersebut.
Ke depan pemerintah berharap tidak lagi ada sekolah favorit yang menjadi rebutan banyak orang tua. Semua sekolah favorit.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

 "Sebuah kebijakan tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kebijakan pemerintah dalam hal zonasi sekolah."

Namun yang jelas, ini adalah satu langkah  pemerintah dalam rangka memperbaiki sistem pendidikan.

Agar semua sekolah mampu meningktkan mutu dan kualitas pendidik dan peserta didik. Sehingga kedepannya diharapkan tidak hanya sekolah yang berjulukan "favorit" saja yang menuai prestasi, akan tetapi semua sekolah mampu berprestasi dan bersaing secara sehat.
Demi indonesia yang lebih baik.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar