Sabtu, 19 Januari 2019

MANAJEMEN HUTANG PIUTANG DALAM ISLAM



OLeH: Ustadz Asyari S.

            💎M a T e R i💎

🌸MANAGEMEN HUTANG PIUTANG DALAM ISLAM

Adalah takdir dari Allah ﷻ apa yang terjadi di dunia ini, Kaya - miskin, salah satu Rezeki yang diberikan pada hamba-hambaNya, namun bagaimana hamba-hambanya akan mampu bersabar, bersyukur atau malah sebaliknya siang malam mengejar GEMERLAPnya sisi dunia ini.

Berikut beberapa Tuntunan Rasulullah ﷺ dalam bermuamalah, khususnya berhutang . . .

Rasulullah ﷺ pernah tidak menshalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه ;

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلًا فَإِنْ حَدَثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءٌ صَلَّى وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِيْنَ صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوْحَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ.

“Sesungguhnya dibawakan kepada Rasulullah ﷺ Jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka beliau menshalatkannya. Jika tidak, maka beliau mengatakan kepada kaum muslimin, “Shalatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas beliau, maka beliau bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.”
(HR. Bukhari Juz 2 : 2176).

Dari Abu Hurairah  رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, :
Berdiri di hadapan para Shahabat dan berbicara kepada mereka bahwa jihad di jalan Allah ﷻ dan iman kepada Allah ﷻ adalah amal yang paling utama. Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata :

يَا رَسُولَ اللّٰـهِ ! أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ تُكَفَّرُ عَنّـِيْ خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( كَيْفَ قُلْتَ ؟ )) قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ، إِلَّا الدَّيْنَ ، فَإِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ لِـيْ ذٰلِكَ )).

"Wahai Rasûlullâh! Bagaimana menurutmu jika aku gugur di jalan Allâh, apakah dosa-dosaku akan terhapus? ”Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya, asalkan engkau gugur di jalan Allâh dalam keadaan sabar dan mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan tidak melarikan diri.” Kemudian Rasulullah ﷺ berkata kepadanya, “Apa yang engkau katakan tadi?” ia mengulanginya, “Bagaimana menurutmu jika aku gugur di jalan Allâh, apakah dosa-dosaku akan terhapus? ” Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya, asalkan engkau gugur di jalan Allâh dalam keadaan engkau sabar dan mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang, karena itulah yang disampaikan Malaikat Jibril kepadaku tadi.”
(HR. Muslim no. 1885)

Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu-- sungguh sangat tercela.

Dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنه Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah ﷺ bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

💎 Milikilah Sifat Qona’ah

Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan,
Membeli motor second seharga 4 - 5 juta secara Cash akan lebih mulia.
Daripada Kredit motor seharga 15 jutaan, namun ini jarang terjadi, akibat gengsi, ikuti model baru, pengin di nilai orang yang mampu dan sebagainya.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه Rasulullah ﷺ bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051).

Menurut ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin).” (Lihat Fathul Bari, 11: 272).

Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Rasulullah ﷺ bersabda,

انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ

“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963).

Orang yang memiliki sifat qona’ah sungguh terpuji.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah ﷺ bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya sifat qona’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054).

Semoga Allah ﷻ memudahkan segala urusan - urusan kebaikan kita.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Keutamaan menunjukkan kebaikan :

 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم : مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Dari Abu Mas’ud رضي الله عنه berkata Rasulullah ﷺ bersabda, :

'‘Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Bund Lisa ~ Malang
Saya ada sedikit masalah hutang dengan teman kuliah, saya membantu beliau karena sama-sama punya bisnis, yang Saya Kira beliau bisa amanah.. namun beliau saat ditagih, subhanallah, susaaaahhh beut.. diundur-undur terus.

Yang ingin saya tanyakan, apakah saya wajib membayar zakat atas hutang yang dibawa teman saya itu, jika ternyata sampai 1 tahun belum dikembalikan?

Jazakillah khayir atas penjelasannya.

🌷Jawab:
Tidak ada kewajiban membayar zakat. Sebagian ulama mengatakan kalau masih mungkin bayar dan sudah nishob Ahsan di bayarkan.

💎Oh baik, Ustadz.
Mohon didoakan semoga segera dikembalikan njih, Ustadz.

0⃣2⃣ iRna ~ Serang
Assalamu'alaikum.

Ustadz, bagaimana jika mau membayar hutang tapi orang yang meminjami kita uang malah lupa kalau kita punya hutang sama dia, dan dia tidak mau dibayar karena dia tidak merasa meminjamkan uangnya?
Syukran.

🌷Jawab:
Wassalamu'alaikum.

Sampaikan dengan baik. Bila begitu sampaikan untuk disalurkan ke yang berhak.
Doakan.

0⃣3⃣ Yayi ~ Sukabumi
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, ibu saya banyak memberikan pinjaman pada orang lain sudah sejak lama, tidak dengan perjanjian melebihi atau bunga tapi yang meminjam selalu memberikan pernyataan bahwa akan mengembalikan dengan memberi lebih karena telah ditolong. Tapi sekian waktu berlalu, ada yang 10 tahun, 20 sampai 30 tahunan, mereka belum juga membayar. Kalau ditagih jawabannya suka tidak mengenakkan.

Bagaimana seandainya mereka berhutang 1 juta, 30 tahun ke belakang dan kemudian membayar sekarang dengan jumlah yang sama karena terkadang ibu saya suka ngomel-ngomel karena hutang puluhan tahun baru dibayar sekarang dengan nilai yang berbeda.

🌷Jawab:
Wasalamu'alaikum.

Hukum hutang harus dibayar sama karena lebihnya riba kecuali tambahan atas kerelaan peminjam tanpa ditentukan jumlahnya.

💎Jazakallah khayran, ustadz atas jawabannya.

0⃣4⃣ Fatma ~ Pondok Kelapa
Assalamualaikum,

Bagaimana jika kita menghadapi orang yang mampu membayar hutang tapi mangkir?

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Diingatkan terus agar bayar, kasihan nanti.

0⃣5⃣ Rina ~ Bekasi
Bismillah.

Apa yang sebaiknya kita lakukan sebagai pemberi hutang, bila ada yang berhutang pada kita sudah bertahun-tahun tidak membayar. Dan sudah diingatkan agar dibayar mencicil namun tidak diindahkan. Apakah kita berkewajiban terus menerus mengingatkan, atau kita biarkan saja menunggu itikad baiknya saja untuk membayar karena kita sudah pernah mengingatkan?

🌷Jawab:
Diberikan keringanan cara angsur. Selalu diingatkan. Kalau memang tidak mampu bebaskan.

0⃣6⃣ Darul ~ Taiwan
Assalamualaikum ustadz.

Ana pernah beberapa kali menagih hutang, tapi dianya selalu bilang belum ada, sampai-sampai ana merasa malu.
Sampai setahun dia belum membayar hutangnya.
Apakah ana harus mengingatkannya.....

🌷 Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Aturan Islam permudah dengan kelonggaran tempo dan cara bayar angsuran boleh selalu diingatkan.
Kalau dibebaskan lebih baik.

💎Syukron katsiron ustadz atas jawabnya.....
Jazakallohu Khoiron katsiron.

0⃣7⃣ Fari ~ Jaktim
Assalaamualaikum yaa Ustadz.

Bagaimana bila kami pernah berhutang namun kami lupa berapa nominalnya dan kepada siapa (mungkin karena terlalu lama, terpisah jarak, atau ada kendala untuk mengingat karena luka di kepala). Bolehkah kami bersedekah namun atas nama si Fulan atau Fulanah dengan niat membayar hutang?

🌷Jawab:
Wassalamu'alaikum.

Ikhtiar dulu mengingat dan cari informasi yang mendekati.
Solusi terakhir boleh.
Perbanyak istighfar.

💎Alhamdulillah. Baik, Ustadz.

0⃣8⃣ Tari ~ Bekasi
Bagaimana jika ada orang yang hutang ke kita. Lalu sudah melewati batas janjinya (2 bulan) bahkan sampai 3 tahun tanpa ada basi basi apapun. Dan kita sendiri tidak mau menagihnya, karena ada berbagai kekhawatiran yang muncul, jadi sudah diikhlaskan saja.
Makasih sebelumnya.

🌷Jawab:
Kewajiban kita mengingatkan agar bayar, bila mau dibebaskan lebih baik.

‬💎 Jika kami memilih sudah ikhlas dibebaskan tanpa sepengetahuan si penghutang tidak apa-apa ya, Ustadz. Karena jika menagihnya sudah tidak mungkin, canggung, takut dia lupa malah kita yang malu karena sudah 3 tahun yang lalu.

🌷Boleh, tidak apa-apa.

💎
 الْحَمْدُ لِلّهِ بِخَيْر - شُكْرًا جَزِيلا Ustadz

0⃣9⃣ Yanti ~ Jakarta
Ustadz, misal si A punya hutang ke C 200 ribu tidak bayar.

C punya hutang ke B 100 ribu tidak bayar.

Apakah di akhirat nanti C impas karena dia kehilangan pahala karena berhutang tidak membayar tapi juga dapat limpahan pahala karena ada orang yang berhutang ke dia tidak membayar juga?

🌷Jawab:
Kalau kita bebas ikhlaskan akan berpahala  tapi kalau tidak yang tetap penghutang yang mendapat siksa.

1⃣0⃣ Pipit ~ Jakarta
Ustadz, kalau kita punya barang lupa dikembalikan malah sekarang sudah hilang. Waktu berlalu sudah 20 tahun. Baru inget sekarang. Sedangkan orangnya sudah tidak tahu dimana. Sebaiknya bagaimana ya, ustadz?

Kalau kita punya hutang uang. Dan kita tidak tahu orangnya tinggal dimana. Apakah boleh disedekahkan atas nama a binti fulan?

Nah kalau tiba-tiba ketemu sama orangnya padahal sudah disedekahkan atas namanya. Apakah kita wajib membayar hutang tersebut. Dan sedekah itu jadi hak kita?

Terimakasih ustadz.

🌷Jawab:
Diupayakan cari informasi sampai ke ahli warisnya. Terakhir kali yaqin tidak ketemu boleh disedekahkan.
Kalau bertemu sampaikan apa adanya tadi, kalau minta dibayar, bayarkan lagi.

1⃣1⃣ Yuli ~ Jombang
Ustadz, jika seorang yang meninggal memiliki hutang yang banyak, ahli waris (anak dan istri) belum memiliki cukup materi untuk melunasi, hingga suatu saat sang anak memiliki materi yang cukup dan dibayarkan hutang tersebut, apakah akhirnya beliau terbebas dari dosa hutangnya?

🌷Jawab:
Ya insya Alloh bebas.
Mintakan maaf dan keikhlasan atas keterlambatan.

💎Aamiin...
Kami membayar hutang kepada ahli warisnya Ustadz, karena pada saat hutang piutang tersebut terjadi anaknya masih di bawah umur semua dan satu-satunya surat tanah atas nama istri dijaminkan tanpa sepengetahuan sang istri.

🌷Ya, tidak apa-apa.
Alhamdulillah.
Semoga berkah dan diampuni ahli kuburnya.

💎Aamiin...

1⃣2⃣ Sri ~ Hongkong
Ustadz, kita hidup di dunia ini kan masiahnya atau ketentuan ALLAH apakah hutang juga termasuk ketentuan dari Allah?  Karena ada manusia yang kadang selama hidupnya selalu dalam keadaan berhutang, walaupun sudah berusaha hidup sederhana dan selalu berhati-hati. Kadangkala justru sekali waktu tidak punya hutang justru nafsu dunianya yang tidak bisa menahan. Intinya saat punya hutang justru mampu membuat bersyukur dan sabar, sementara saat tidak punya hutang justru membuatnya lupa akan karunia Allah, apakah itu termasuk ketentuan dari Allah, ustadz?

🌷Jawab:
Hutang bukan takdir.
Kebolehan syariah yang harus dipenuhi dengan bayar.
 

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
   💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Islam sudah mengajarkan bagaimana mencari dan mengatur Rizqi. Ikhtiar maximal, syukuri. Hindari hutang konsumtif apa lagi syariah. Bila terpaksa harus berhutang tercatat ada saksi dan tunaikan sesuai perjanjian.
Terakhir mohon doa dan dukungan atas pembangunan ponpes tahfidz Qur'an di Sragen.
Alfatihah.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar