Selasa, 07 Februari 2017

Wali Nikah

OLeh : Ustadz Hizbullah Ali

السلام عليكم 🙂
بسم الله، الحمدلله 🙂

💞 *"WALI NIKAH"*💞
🌺 *Secara umum seorang wanita menikah harus dengan walinya*.
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. SHAHIH. (Diriwayatkan Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879, ad-Darimi 2/137, Ahmad 6/47, 165, Syafi’I 1543, Ibnu Abi Syaibah 4/128, Abdur Razzaq 10472, ath-Thayyalisi 1463, ath-Thahawi 2/4, Ibnu Hibban 1248, ad-Daraquthni 381, Ibnu Jarud 700, al-Hakim 2/168, al-Baihaqi 7/105).
Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. SHAHIH. (Diriwayatkan Abu Dawud 2085, Tirmidzi 1/203, Ibnu Majah 1/580, Darimi 2/137, ath-Thahawi 2/5, Ibnu Abi Syaibah 4/131, Ibnul Jarud 702, Ibnu Hibban 1243, Daraquthni 38, al-Hakim 2/170, Baihaqi 7.107, Ahmad 4/393, 413).
🌐Namun wali tidak boleh menghalangi seorang janda yang sudah habis masa iddahnya untuk menikah kembali baik dengan suaminya yang dulu maupun dengan lelaki lain yang disukainya.
_"apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi 'mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf'. (Q.S. 2:232)"_
_"orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. . (Q.S. 2:234)."_
🌐Al-Hafiz Ibn Hazm berkata telah sabit riwayatnya yang sahih dari Ibn Sirin, bahwa perempuan yang tidak mempunyai wali lalu menyerahkan kewaliannya kepada lelaki yang sholeh untuk mengaqadkannya maka ia adalah harus (sah).
Berdasarkan ayat 55 dari al-Qur’an surah al-maidah ; _Sesungguhnya wali kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)._
🌐Seandainya dari pihak wanita tidak mempunyai wali `ashib (ahli waris) yaitu sama sekali tak mempunyai wali atau wali yang bukan wali `ashib, maka tak ada hak bagi seorangpun diantara mereka ini untuk menghalang-halangi aqad nikahnya, baik ia kawin dengan pria sederajat atau tidak, dengan mahar mitsl atau kurang. Sebab dalam keadaan demikian seluruh urusan dirinya menjadi tanggung jawabnya sendiri sepenuhnya. Seandainya tidak ada seorang wali yang merasa terkenal, karena perkawinannya dengan pria yang tidak sederajat itu dengan sendirinya mahar mitslnya menjadi gugur, sebab ia sudah terlepas dari wewenang wali-walinya.
🌐Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i.
⏯ *Alasan syar’i* adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’. Misal anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain, atau calon suaminya adalah orang kafir, atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (HSA Alhamdani,Risalah Nikah, hal. 90-91).
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah, meski dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).
⏯ *Alasan tidak Syar"i*
Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari bangsa yang sama, bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol, yaitu wali yang tidak mau menikahkan perempuan yang diwalinya jika ia telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik sesuai QS Al-Baqarah : 232. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116).
Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri,Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).
🌐Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw ‘aadilan). (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam II/118). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetap sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan.
🌺 *BAGAIMANA DENGAN NIKAH TANPA WALI?*
🌐 *Imam Maliki*
Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis maupun janda.
Mengenai persetujuan dari wanita yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secra tegas sebelum akad nikah. Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami, maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar bapak, ia tidak memilki hak ijbar.
Menurut Imam Malik pula: "Tidak sah wanita bangsawan dan cantik menikah tanpa Wali, namun sah bila wanita tersebut tidak demikian.
🌐 *Imam Hanafi*
Abu Hanifah membolehkan perkawinan tanpa wali (menikahkan diri sendiri), atau meminta orang lain diluar wali nasab untuk menikahkan gadis atau janda. Hanya saja kalau tidak sekufu, wali berhak membatalkannya.
Dasar yang membolehkan perkawinan tanpa wali, menurut abu hanifah diantaranya Al-Baqarah: 230,232,240. serta mengartikan “al-aima” adalah”wanita yang tidak mempunyai suami” baik gadis maupun janda. Ditambah dengan hadits tentang kasus al-khansa’a yang dinikahkan secara paksa oleh bapaknya dan ternyata tidak diakui oleh Nabi..
Menurut abu hanifah persetujuan dari para calon adalah satu keharusan dalam perkawinan, baik bagi seorang gadis maupun janda. Perbedaannya, persetujuan gadis cukup dengan diamnya, sementara janda harus dinyatakan dengan tegas.
Menurut Daud, "jika perempuan tersebut gadis, maka nikahnya tidak sah, tanpa wali. Jika ia janda, maka sah nikahnya tanpa wali. Menurut Abu Tsaur dan Abu Yusuf, Wanita yang bernikah tidak diizinkan oleh walinya, lalu keduanya mangadukan pernikahan itu kepada hakim yang bermadzhab Hanafi, dan hakim menetapkan sahnya perkawinan tersebut, maka tidak boleh bagi hakim yang bermadzhab Syafi'i membatalkannya
Wanita yang berada di suatu tempat, yang tidak ada padanya seorang hakim dan wali, maka ada dua macam hukum- Pertama, ia boleh mengawinkan dirinya sendiri. Kedua, menyerahkan perkawinannya kepada orang lain yang Islam ( Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih Abdurrahman As syafii ad Damasqy)
🌐 *Imam Syafi’i*
Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Syafi’i juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang digunakan imam Syafi’i adalah Al-Baqarah:232, An-Nisa: 25,34. serta beberapa hadits nabi.
Menurut Syafi’i bapak lebih berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”. Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.
🌐 *Imam Hambali*
Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang umum harus didahulukan dari dalil khusus.
Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim, persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.
🌺 *KEDUDUKAN SAKSI DALAM NIKAH*
Nikah Tidak sah tanpa ada saksi (Hanafi, Syafii, dan Hanbali), namun menurut Imam Maliki, sah, dengan wajib mengumumkan nikahnya itu. Jadi bila ada orang nikah sirri tanpa ada saksi dan tidak diumumkan maka batal nikahnya. Syarat Saksi adalah dua orang laki-laki yang mukallaf, berakal dan adil (menurut Syafii dan Hanbali) namun menurut Hanafi boleh seorang laki-laki dan dua orang wanita atau boleh saksi sedangkan saksi tersebut orang Fasiq.
Menurut Tiga Imam Madzhab (Hanafi, Syafi'i dan Hanbali), tidak sah nikah tanpa saksi. Namun menurut Madzhab Maliki, sah walaupun tidak ada saksi, hanya saja Imam Malik mewajibkan pengumuman Nikah. Jadi bila ada akad nikah secara sirri (rahasia) dan tidak diumumkan pernikahannya itu, maka menurut Imam Maliki, batal nikahnya (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih Abdurrahman As syafii ad Damasqy)
🌺 *SYARAT WALI*
Bila ayah kandung tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak untuk menjadi wali akan turun kepada urutan wali berikutnya, di mana daftarnya sudah baku dan tidak bisa dibuat-buat sendiri.
Dan syarat sebagai wali sudah disebutkan yaitu (1) muslim, (2) laki-laki, (3) akil, (4) baligh, (5) merdeka dan (6) adil.
Adapun bila ayah itu tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, kasih sayang, waktu serta pemeliharaan, tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk gugurnya hak perwalian yang dimilikinya.
🌺 *KEHARUSAN MEMINTA PERSETUJUAN WANITA*
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban pula meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya, dan diamnya merupakan tanda ia setuju.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya”. Para sahabat berkata: “Wahai Rasullullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab: “Jika ia diam saja” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai)
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah s.a.w. dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridho. Maka Rasulullah s.a.w. menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya ataukah ia ingin membatalkannya). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
🌺 *MAHAR*
_“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]_
🌐 *Mahar* adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
_“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” ‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.” [Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim]_
_'‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [Shahih, HR. Abu Dawud (no 2117), Ibnu Hibban (no.1262-al-Mawaarid), dan ath-Thobrani dlm Mu’jamul Ausath (I/221,no 724)]_
Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [HR. Bukhari dan Muslim]
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘TaNYa JaWaB💘
0⃣1⃣Nuring
Ustadz jika tidak ada ayah lagi bisakah dengan wali hakim , sedangkan wanita ini tidak tahu keberadaaan ayahnyaa... bahkan seluk beluk keluarganyaa?? Dari ayahnya ustadz?
🌺Jawab:
Dalam ringkasan Fiqih Sunnah halaman 452-453
Jika memang sudah diusahakan untuk mencari wali dekat (sesuai urutan perwalian), dan memang tidak ditemukan, maka boleh digantikan
Namun, jika pada saat pernikahan, tiba-tiba hadir wali yang lebih dekat, maka pernikahannya batal dan harus diulang.
والله أعلم.
🌟Syukron ustadz jawabannya... tapi kalau walinyaa ngak pernah ketemu sama sekali
🌺 Dalam Fiqih Sunnah halaman 455, dijelaskan bahwa jika memanh terbukti secara mutlak silahkan dilakukan oleh wali hakim, kecuali keduanya masih sabar dan rela untuk mencari tahu dalam artian mengusahakan keberadaan wali.
0⃣2⃣ Oktriani
Afwan ustadz
Jika perempuan yang hamil diluar nikah dan melahirkan ank perempuan ,apakah ayahnya boleh menjadi Wali ??
🌺Jawab:
Tidak boleh
Harus wali hakim
والله أعلم 🙂
0⃣3⃣ Rismarini
Bila Bapak sakit , dan keluarga kurang akrab dengan saudara bpk krena memang tempat tinggal berjauhan, bolehkah bila menikah walinya adek laki" ibu ?
🌺Jawab:
Tidak sah jika wali dari pihak ibu
Kalau hanya pasal sakit, bisa berwakil via telpon, bapak menyerahkan hak perwalian pada petugas nikah di KUA
0⃣4⃣ Umie
Ustad, mau nanya, 3 thn yg lalu saya juga pernah mengalami wali adhol karwna orangtua saya yg tidak setuju dengan calon suami saya yg bukan sarjana. Terus kami melakukan beberapa sidang di pengadilan agama yg berujung orangtua yaitu ayah akhrnya menjadi wali. Walaupun pas akad untuk ijab kabul ayah saya berat sekali menerima suami saya. Apakah saya termsuk anak durhaka ustadz karena tidak mengikuti nasehat ortu?
🌺Jawab:
Minta maaflah kepada beliau
0⃣5⃣ Sri
Ustadz, Ayah kandung ana sudah meninggal, lalu ibu ana menikah lagi. Ayah kandung ana memiliki anak laki" dari pernikahan seblumnya. Benarkah wali ana nanti itu anak laki" dari ayah kandung ana tersebut?? Lalu jika ana ingin suami ibu ana saat ini yg menjadi wali bolehkah??
Karena ana merasa kurang ikhlas jika di nikahkan oleh anak laki" dari ayah ana karena ana merasa beliau orang asing, syukran,
🌺Jawab:
Harus ayah kandung
Suami kedua ibu bukan wali ukhty, dia tidak berhak menjadi wali ukhty
🌟 Ayah kandung ana sudah meninggal ustadz?? Lalu benarkan anak laki" dari ayah kandung ana itu wali bagi ana???
🌺 Hu um, asal memenuhi syarat.
0⃣6⃣ Dede
Assallamuallaikum ustadz
Berapakah batasan umur untuk anak laki laki bisa menjadi wali dan siapa aja yg bisa menjadi wali andai ayah anak perempuannya meninggal. Mohon penjelasannya! wassallam
🌺Jawab:
Syarat wali adalah, *merdeka, baligh, berakal*
Urutan perwalian,
Ayah
Saudara laki-laki (yang memenuhi syarat)
Kakek dari ayah
Paman dari ayah
0⃣7⃣ Hening
Tanya ustadz, Kalo misalnya seorang ayah tidak mau menikahkan anak gadis karena alasan yang tidak syar'i sementara si gadis memiliki saudara laki² apa tetap wali nikah langsung berpindah ke wali hakim?
🌺Jawab:
Sebaiknya dibicarakan dulu baik-baik, jika pun menemukan jalan buntu, maka carilah wali yang terdekat setelah ayah 🙂
0⃣8⃣ Oktriani
Afwan ustadz
Jika perempuan yg hamil diluar nikah dan melahirkan ank perempuan ,apkh ayahnya boleh menjadi Wali ??
Jika tidak boleh, apa wali langsung berpindah ke wali hakim?
🌺Jawab:
Langsung ke wali hakim
0⃣9⃣ Meymey
Apa syarat syarat menjadi wali nikah?
🌺Jawab:
Islam
Merdeka
Baligh
Berakal
1⃣0⃣ Nurul
Ustadz, apabila orang tua tdk setuju dg laki-laki pilihan kita dengan alasan yg tidak syar'i, lalu kita tidak setuju dengan pilihan orang tua calon suami untuk kita yg di pilih kan, lalu kita harus bagaimana ya ustadz?
Apakah kalau kita tetap nikah dengan laki-laki pilihan kita yg tdk disetujui itu kita bersalah?
🌺Jawab:
Tetap harus ada persetujuan wali, bicarakanlah baik-baik, karena setiap orang tua pasti ingin yang terbaik bagi anak mereka.
1⃣1⃣ Yatie
Assalamu'alaikum ustadz..
ustadz, jika ayah sudah meninggal, sedangkan paman" juga sudah meninggal, bolehkah kita menikah dengan walinya adik sendiri yang sudah baligh tapi masih muda sekitar umur 20 an
sebelumya trimakasih 🙏
🌺Jawab:
Boleh
1⃣2⃣ Nida
Uhiz mau tanya,tadi sebutkan bahwa tidak boleh jika wali nikah dari pihak ibu. Lalu bagaimana jika bapak si akhwat itu tidak punya saudara dan adik laki" nya masih kecil dan belum baligh apakah berarti yg menjadi wali nikah nanti adalah wali hakim?
🌺Jawab:
Hu um
Sudah terjawab dari poin akhir pertanyaannya
1⃣3⃣ Tirta
Assalamualaikum tanya ustadz
Dulu waktu saya mau menikah,bapak saya tidak menyetujui calon suami saya,tapi karna ibu selalu ngasih rasa ke bapak, alhamdulillah bapa mau menikahkan saya.,2 tahun pernikahan kami,bapak masih berat untuk menerima, tapi alhamdulillah skrg dengan berjalanx waktu sampai 8 tahun pernikahan kami..bapak sudah mau menerima dengan lahir batin, yg ingin saya tanyakan,apa kah waktu itu bapa saya menikahkan saya secara terpaksa ustadz ,apakah saya memaksakan kehendak atau sejenisx ustadz
Mohon penjelasanx ustadz,,
🌺Jawab:
Kan sudah diikhlaskan ama beliau,
Cukup dan tidak perlu diungkit lagi
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘CLoSiNG STaTeMeNT💘
Orang tua pasti ingin yang terbaik bagi anak mereka, termasuk dalam hal pernikahan.
Taatlah pada mereka
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘PeNuTuP💘
Marilah kita tutup dg membaca
Hamdalah
الْحمد لّله رب الْعالميْن
Istighfar
أسْتغْفر الّله الْعظيْم
Doa kafaratul majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.
آمينَ.. آمينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar