OLeH: Ustadz Mukhtar Azizi, S.Pd.I.
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•
🌸TANGAN BESI
Dalam kenyataannya, jarang sekali suami istri yang menjalani rumah tangga tanpa permasalahan dan perselisihan. Karenanya, tidak berlebihan bila masalah dan perselisihan dalam rumah tangga dianggap hal yang wajar karena sulit dihindarkan.
Namun, bukan berarti mereka harus pasrah dengan keadaan dan membiarkan masalah dan percekcokan menggerogoti fondasi rumah tangga dan menghapus kebahagiaan keluarga.
Janganlah mereka mengira bahwa perselisihan adalah bencana besar yang tidak bisa ditolak dann tidak bisa diatasi. Justru dengan segala cara, mereka harus mencari solusi agar keluarga tetap terjaga dan tali pernikahan bisa dipertahankan. Mereka harus yakin setiap masalah ada solusinya. Mereka jangan putus asa dan terus berjuang mencari solusi demi keutuhan keluarga dan melanggengkan pernikahan.
قال اللَّه تعالى: { الرجال قوامون على النساء بما فضل اللَّه بعضهم على بعض، وبما أنفقوا من أموالهم. فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ اللَّه }
Alloh ﷻ berfirman:
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin-pemimpin atas kaum wanita -istri-istrinya, karena Alloh ﷻ telah melebihkan sebagian mereka dari yang lainnya, juga karena kaum lelaki itu telah menafkahkan dari sebagian hartanya. Oleh sebab itu kaum wanita yang shalihah ialah yang taat serta menjaga dirinya di waktu ketiadaan suaminya, sebagaimana yang diperintah untuk menjaga dirinya itu oleh Alloh ﷻ.” (An-Nisa’: 34).
★ Keterangan:
Menilik isi yang tersirat dalam ayat di atas, maka Alloh ﷻ sudah memberikan ketentuan yang tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan sunnatullah, yaitu bahwa keharmonisan rumah tangga itu, manakala lelaki dapat menguasai seluruh hal ihwal rumah tangga, dapat mengatur dan mengawasi istri sebagai kawan hidupnya dan menguasai segala sesuatu yang masuk dalam urusan rumah tangganya itu sebagaimana pemerintah yang baik, pasti dapat menguasai dan mengatur sepenuhnya perihal keadaan rakyat.
Manakala ini terbalik, misalnya istri yang menguasai suami, atau sama-sama berkuasanya, sehingga seolah-olah tidak ada pengikut dan yang diikuti, tidak ada pengatur dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumah tangga itu menemui kericuhan dan tidak mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya. Ringkasnya para suamilah yang wajib menjadi Qawwaamuun, yakni penguasa, khususnya kepada istrinya.
Ini dengan jelas diterangkan oleh Alloh ﷻ perihal sebab-sebabnya, yaitu kaum lelakilah yang dikaruniai Alloh ﷻ akal yang cukup sempurna, memiliki kepandaian dalam mengatur dan menguasai segala persoalan, juga kekuatannya pun dilebihkan oleh Alloh ﷻ bila dibandingkan dengan kaum wanita, baik dalam segi pekerjaan ataupun peribadahan dan ketaatan kepada Tuhan. Selain itu suami mempunyai pertanggunganjawab penuh untuk mencukupi nafkah seluruh isi rumah tangga itu.
Oleh sebab itu istri itu baru dapat dianggap shalihah, apabila ia selalu taat pada Alloh ﷻ, melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak di rumah dan tidak seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik suaminya itu.
Dengan demikian istri itupun pasti akan dilindungi oleh Alloh ﷻ dalam segala hal dan keadaan, juga ditolong untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya yang dipikulkan kepadanya mengenai urusan rumah tangganya itu.
Adapun hadits-haditsnya, maka diantaranya ialah hadisnya ‘Amr bin al-Ahwash di muka dalam bab sebelum ini -lihat hadits no. 276.
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِذَا دعَا الرَّجُلُ امْرأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فلَمْ تَأْتِهِ فَبَات غَضْبانَ عَلَيْهَا لَعَنتهَا الملائكَةُ حَتَّى تُصْبحَ» متفقٌ عليه
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, katanya: “Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jikalau seorang lelaki mengajak istrinya ketempat tidurnya, tetapi istri itu tidak mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu, maka para malaikat melaknati -mengutuk- istri itu sampai waktu pagi.” (Muttafaq ‘alaih).
وفي رواية لهما : « إِذَا بَاتَتْ المَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجهَا لَعنتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ ».
Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian: “Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya, maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi.”
وفي روايةٍ قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِن رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذي في السَّماءِ سَاخِطاً عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْها »
Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah ﷺ demikian:
“Demi Ddzat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tiada seorang lelakipun yang mengajak istrinya untuk datang di tempat tidurnya, lalu istri itu menolak ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit -yakni para malaikat- sama murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya -yakni mengampuni kesalahannya-.”
Wallahu a'lam
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
0️⃣1️⃣ Rochma ~ Bantul
Assalamualaikum Ustadz,
Dari penjelasan di atas salah satu intinya istri harus taat dengan suami bahkan akan dilaknat oleh malaikat kalau menolak ajakan suami di tempat tidur.
Nah yang saya tanyakan bagaimana hukumnya untuk suami yang menolak ajakan istri di tempat tidur tapi suami menolaknya?
💎Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Ini ada kedua belah pihak adanya pada hati, bila menerima. Bila ada yang belum ingin bersama dalam tempat tidur, maka berfikir positif terjalin keharmonisan. Pada saat keduanya menerima dapat bersama.
Wallahu a'lam
0️⃣2️⃣ Safitri ~ Banten
Ustadz, maksud dari tangan besinya itu seperti apa? Apa tangan besi yang dimaksud di sini itu tanggung jawabnya seorang suami terhadap rumah tangga atau dalam hal apa?
💎Jawab:
Tangan besi bersifat umum yang ingin dikuasai olehnya.
Tangan besi juga dapat berarti tanggung jawab sesuai pemimpin yang dipimpin olehnya. Apalagi rumah tangga tanggung jawabnya ada pada suami. Bila tidak ada suami tanggung jawabnya ada pada istri.
Bila tidak ada orang tua tanggung jawabnya ada pada anak laki-laki dan sebagainya.
Wallahu a'lam
0️⃣3️⃣ Na ~ Semarang
Assalamualaikum, Ustadz.
1. Semisal sudah jadi istri nih. Misal mau balas komentar dari seorang teman lelaki atau membalas pesannya. Apakah harus meminta izin? Atau harus memilah isi pesan dari laki-laki tersebut tanpa meminta izin suami?
2. Lalu jika misal dalam keadaan darurat, ada kabar jika saudara kena musibah. Saya ingin ke sana. Sudah mengirim pesan untuk suami jika mau ke tempat A, tapi belum ada balasan. Bagaimana, Ustadz?
3. Kalau suami mengajak ke tempat tidur saat istri benar-benar lelah. Semisal oral boleh tidak? Dan semisal istri mau, tapi cuma diam tanpa mengimbangi. Apakah dosa?
💎Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
1. Ada keterbukaan antara suami dan istri.
2. Suami yang bijaksana selalu memberi izin kepada istrinya dalam kebaikan. Bila belum ada balasan, tetapi ada yang urgent dapat dipenuhi, maka suami yang paham akan bijaksana dalam berbagai hal.
3. Sebaiknya istirahat, agar tidak sakit. Jadi mesti saling memahami, bila dipaksakan berdosa, jadi keduanya saling menerima.
Wallahu a'lam
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
Tangan besi dapat diterima dengan kelembutan hati agar hidup menjadi bahagia.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar