OLeH: Ustadz Mukhtar Azizi, S.Pd.I
•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•
🌀 JALAN SEHAT
Alhamdulillah...
Kita mengkaji dalam jalan sehat.
Jalan sehat berhadiah tersebut dan aktivitas-aktivitas lain yang semisal itu, hukumnya haram karena termasuk judi (al maisir, al qimaar). Padahal Islam telah tegas mengharamkan judi, sesuai firman Alloh ﷻ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotor (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90).
Berdasarkan ayat tersebut, para fuqoha sepakat bahwa judi hukumnya haram. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 39/405).
Keharaman judi ditunjukkan oleh beberapa indikasi (qarinah) yang menunjukkan larangan yang bersifat tegas (jazim), antara lain ;
✓ Pertama, menggunakan taukid (kata penegas) “innama” (sesungguhnya).
✓ Kedua, judi disebut rijsun (najis).
✓ Ketiga, judi disebut perbuatan syaitan.
✓ Keempat, ada perintah untuk menjauhinya.
✓ Kelima, ada harapan keberuntungan bagi yang menjauhi judi. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 24).
Wallahu a’lam bishawab
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
0️⃣1️⃣ Kiki ~ Dumai
Ustadz, disini maksudnya kalau dapat hadiah doorprise begitu ya ustadz? Itu haram ya tadz?
Kalau dapat doorprise dengan namanya di kocok di botol begitu bagaimana tadz?
🌀Jawab:
Sama statusnya haram.
Tetapi bila arisan masih di bolehkan secara hukum Syara'. Sifatnya menyimpan, saatnya tiba diberikan.
🌷Ooo begitu ya ustadz, baru tahu juga kalau door prize-door prize itu termasuk ke haram, Ya Allah...
Jazakallah tadz atas penjelasannya.
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
Jalan sehat menjadi ibadah bila jalannya berada dalam mencari keridhoan ilahi agar hidup menjadi berkah.
Wallahu a’lam bishawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar