Selasa, 31 Maret 2020
KORBAN JANJI MANISMU
OLeH : Ibu Irnawati Syamsuir Koto
💘M a T e R i💘
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Kepada-Nya kita memohon pertolongan atas segala urusan dunia dan urusan akhirat. Semoga shalawat dan keselamatan tetap tercurah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi Muhammad sebagai penutup para Nabi, dan kepada keluarganya serta sahabat-sahabatnya.
Kawan kawanku jamaah RAK yang dicintai Allah, kita awali pertemuan kita malam ini dengan sebuah berita dari mass media yang membuat hati kita miris.
Sebut saja bunga nama samaran warga desa tapen kecamatan tapen kabupaten Bondowoso yang jadi korban rayuan gombal lelaki RC warga dusun arca Timur Desa landangan kecamatan Kapongan kabupaten Situbondo.
Awal perkenalan Bunga dengan RC ketika bekerja di pabrik udang landangan Situbondo selama 1.5 tahun bunga bekerja di bagian packing dan RC di bagian QC (quality control) dan sering jalan bersama dan bunga kost disekitar lokasi pabrik udang ahirnya keduanya pacaran dan RC sering datang ke tempat kost bunga.
Saat dikonfirmasi awak media bunga gadis yang bernasib malang tersebut mengatakan awalnya saya tidak mau dan menolak diajak berhubungan intim oleh RC tapi karena dipaksa dan diajak berulang kali karena RC mau bertanggung jawab dengan janji mau tunangan ahirnya bunga menyerahkan kehormatan dirinya kepada RC dengan jurus rayuan gombalnya dan hal itu pertama kali ia lakukan dengan RC.
Masih menurut bunga ketika dirinya telat datang bulan ahirnya memberitahukan kepada RC lewat pesan WhatsApp dan dia bilang mau bertanggung jawab namun janji manis itu hanya tinggal janji belaka sampai kehamilan bunga semakin membesar ahirnya bunga dengan dibantu teman kostnya memberanikan diri menghubungi kakak pelaku dan ahirnya dibawa periksa ke salah satu bidan didaerah Kapongan ber 4 dengan ditemani keluarga pelaku dan positif hamil namun hasil pemeriksaan tersebut diambil oleh pihak keluarga pelaku dan mulai saat itulah Handphone RC tidak dapat dihubungi dan tinggallah bunga sendirian meratapi nasibnya yang malang.
Kebayang ya betapa hancurnya hati dan kehidupan si Bunga
Itu semua karena apa? Janji manis, rayuan gombal dan godaan.
Ukhty sholehah…..
Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin.
Salah satu fase paling umum yang dilakukan pria dan wanita sebelum menikah adalah berpacaran. Tujuannya adalah untuk saling mengenal pribadi satu sama lain. Tapi, sering kali ditemukan pasangan pacaran melakukan hal-hal yang sama seperti dilakukan pasangan suami-istri.
🔷🌷🔷
Sementara itu, Islam telah mengeluarkan larangan keras untuk berpacaran. Melansir dari berbagai sumber, beberapa larangan itu tertulis jelas di Al Quran dan tertuang di hadist-hadist nabi, sebab pacaran dalam konsep pemikiran Islam sangat mengarah kepada perbuatan zina.
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (QS. Al-Isra: 32)
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)
Dari keterangan Al Quran, larangan berpacaran juga tertuang melalui hadist Nabi Muhammad ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah (lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan.” (HR. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)
🔷🌷🔷
Siapa Tidak Bahagia Saat Diperhatikan?
Setiap orang tentu bahagia jika diperhatikan. Namun tidak perlu terlalu GR, yang perhatian belum tentu cinta. Ya, tidak jarang banyak pria mengumbar janji tanpa memberikan kejelasan hubungan.
Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran.
Sedikit kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duaan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. Naudzu billahi min dzalik... Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing.
Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya).
Istilah pacaran sudah terlanjur dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat.
Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, menenggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggal di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlelu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra Asmara, Ustadz Abu Umar Basyir)
🔷🌷🔷
Saudariku, berhati-hatilah dalam berkawan, memilih kawan, dan menjalin hubungan dengan seseorang. Perketatlah urusanmu dengan siapapun, janganlah terlalu mudah tergoda, terbujuk, oleh buaian mereka, sebab dirimu itu berharga, mulia, dan dimuliakan oleh Alloh ﷻ.
Zaman yang penuh dengan segala bentuk fitnah, ketika segala pintu penyimpangan telah dibuka semua pihak dari segala arah, ketika segala bencana dan cobaan telah merata, saat asingnya agama Islam dan kaum muslimin yang istiqamah mengamalkan agamanya. Kenyataanlah yang menjadi saksi atas semuanya!
Waspadalah! Jangan sampai terjerumus ke dalam berbagai perbuatan dosa dan maksiat. Jangan sampai terjerumus ke dalam perkara-perkara yang menyebabkan kemurkaan Allah Ta’ala.
Kita semua yakin bahwa tidaklah manusia berbeda-beda dalam tingkatan kemuliaan dan kehormatan, tidak pula manusia akan tertimpa segala macam kesedihan, kecuali karena perkara yang menjadi kesenangan hawa nafsunya. Dengan demikian, seseorang yang memiliki kemauan kuat akan mewujudkan kemuliaan dirinya yang tampak jelas dalam kepribadian yang terpuji.
Sebaliknya, kelemahan dan kehinaan bisa menjatuhkan seseorang dari derajat manusia yang sangat mulia menuju derajat binatang yang sangat hina. Oleh karena itu, harga diri manusia akan muncul kala dia menolak kehinaan dan teguh dalam pendirian, dengan segala pertimbangan yang dimilikinya, kebersihan hati dan pendengarannya dari semua kejelekan, juga kehormatan diri dalam kesuciannya, keharuman nama dan kehormatannya, serta memilih perkara terbaik di akhir kehidupannya.
Mulut manis penuh rayuan tidak akan ada manfaatnya untuk kemuliaan kita kaum perempuan, yang ada hanya kan membawa kita pada kehinaan.
Karena rayuan terjadilah zina yang membuahkan hamil diluar nikah, dampaknya apa hanya untuk kita? Pasti tidak, akan lebih besar dampaknya kepada anak hasil dari zina. Dia akan menanggung kehinaan akibat perbuatan orang tuanya.
Jangan bangga dibilang cantik, jangan tergoda bisikan hangat di telingamu, jangan lemah oleh rayuan gila lelaki.
Jagalah dirimu
jaga kehormatan mu untuk dia yang halal bagimu.
Karena lelaki yang baik tidak akan meminta yang bukan haknya.
Jika dia meminta yang bukan haknya, yakinlah dia bukan lelaki yang baik untuk Imammu.
Demikian materinya.
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘TaNYa JaWaB💘
0⃣1⃣ Erni ~ Yogja
Berarti salah satu ciri laki-laki bertanggung jawab adalah yang hampir tidak pernah melakukan sentuhan fisik saat pacaran?
🔷Jawab:
Lelaki yang bertanggung-jawab adalah lelaki yang setelah ta'arufan langsung menikahi. Bukan yang mengajak pacaran meski menjaga sentuhan fisik. Ingat zina tidak saja dengan sentuhan fisik, tapi bisa melalui pandangan mata, kata-kata dan lain-lain.
Jangan halalkan pacaran dengan alasan dan teori apapun.
Wallahu a'lam
0⃣2⃣ Atin ~ Pekalongan
Assalamualaikum Uni,
1. Bagaimana jika pasangan pacaran yang bisa menjaga kontak fisik. Mereka hanya berbincang merencanakan masa depan lewat HP. Mau nikah keduanya merasa butuh mengumpulkan modal dulu. Apakah diperbolehkan model pacaran seperti ini?
2. Di lingkungan sekitar saya ada semacam kebiasaan tunangan sebelum nikah. Bagaimana hukum tunangan menurut Islam?
🔷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
1. Hampir sama jawabannya dengan pertanyaan no. 1 Mba ku, yakin hatinya tidak berzina dengan memikirkan pasangan non halalnya? Yakin kata-katanya hanya soal kehidupan masa depan? Islam jelas melarang berkhalwat, dan berkhalwat bukan hanya terjadi di dunia nyata, chat berdua itu lebih parah dan lebih tersembunyi daripada berkhalwat di dunia nyata.
2. Mayoritas ulama' menyimpulkan bahwa hukum dari tunangan adalah mubah.
Namun sebagian ulama' cenderung memandang bahwa tunangan itu hukumnya sunah, dalam mazhab syafi'i telah pasti diketahui bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkara mustahab (disukai).
Tapi ingat meski sudah masuk pada taraf khitbah atau tunangan, mereka harus tetap pada aturan dan adab dalam bergaul, karena masing-masing belum terikat pada pernikahan. Jangan mentang-mentang sudah tunangan jadi bebas berhubungan dan berkhalwat.
Wallahu a'lam
0⃣3⃣ Erni ~ Yogja
Assalamualaikum ustadzah,
1. Kalau pacaran kebablasan terus hamil, sebaiknya dinikahkan saat anaknya sudah lahir, atau seketika itu ketahuan dinikahkan, terus setelah anaknya lahir dinikahkan kembali?
2. Bagaimana hak-hak anak nikah siri. Misal, bapak ibunya mau naik haji, anaknya dinikahkan siri dengan pacarnya yang sudah nunggu panggilan kerja, saat ditinggal haji, kedua anak ini merasa sudah sah secara agama. Sepulang bapak ibunya haji, pacarnya dapat panggilan kerja keluar jawa, dilihat atasannya KTP nya masih jejaka. Terus nikah.
Si gadis yang ditinggalkan KTPnya gadis, tapi punya anak. Pertanyaannya ini salah siapa?
3. Bagaimana menyikapi ungkapan anak-anak sekarang, kalau pacar tidak ada, tapi kalau teman main banyak!!!
Mohon pencerahannya.
🔷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
1. Kita lihat dulu hukumnya Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil hukumnya ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Yang kedua, hukumnya boleh.
Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu dihamili oleh A, sedangkan yang menikahinya B.
Hukumnya haram sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada tanaman orang lain." (HR. Abu Daud)
Yang dimaksud dengan tanaman orang lain maksudnya haram melakukan persetubuhan dengan wanita yang sudah dihamili orang lain. Baik hamilnya karena zina ataupun karena hubungan suami istri yang sah. Pendeknya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya.
Meski ada perbedaan pendapat didalam hal menikahkan wanita hamil, tapi jumhur ulama membolehkan dengan syarat memperhatikan poin pertama tadi. Nikahnya sah, jadi tidak perlu diulang lagi.
2. Hukum nikah siri sah secara agama jika rukun nikah terpenuhi, namun tidak diakui oleh hukum positif. Jadi bicara soal hak, kembali terpulang kepada bapaknya apa dia mengerti hukum Islam atau tidak, sementara untuk positif saya kurang tahu posisinya seperti apa sekarang ini, kalau dulu sempat tidak tercatat dan hak-haknya sebagai anak gugur. Mudah-mudahan sekarang sudah ada perubahan.
Dalam hal ini tidak perlu mencari siapa salah siapa benar, cari saja solusi terbaik untuk penyelesaiannya. Kalau bicara salah dan benar, orang lain salah dan kita selalu benar.
3. Didik anak-anak dengan pendidikan agama yang benar, maka di sana akan ditemukan adab-adab bergaul antar sesama muslim, bagaimana batas berteman dengan lawan jenis.
Wallahu a'lam
0⃣4⃣ Via ~ Aceh
Assalamualaikum ustadzah,
Jika sudah terjadi zina dan tidak bertanggung jawab meski dia tidak hamil, bagaimana untuk dia menerima kehidupannya ke depan dan seperti apa dia harus menghadapinya jika ada seseorang yang baik ingin menikahinya?
Terimakasih.
🔷Jawab:
Wa'alaikumussalam,
Bertaubat dengan taubatan nasuha. Itu yang harus dia lakukan pertama-tama, jika ada lelaki baik yang ingin menikahinya, dia berhak menyembunyikannya, jika memang lelaki itu baik maka dia akan menerima bagaimanapun kondisi pasangannya.
Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya.
Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali.
Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!!
Kalau suaminya tidak menerima kondisinya, didalam Islam suami dibolehkan meninggalkan si istri.
Tapi si istri tidak ada kewajiban untuk menceritakan aibnya kepada siapapun termasuk suaminya, ibunya saudaranya atau siapapun.
0⃣5⃣ Safitri ~ Banten
1. Kalau kita sudah terlanjur tukeran foto bagaimana! Foto fitri entahlah masih disave sama dia apa tidak fitri pernah minta baik-baik sama dia suruh hapus foto fitri tapi tidak tahu dia beneran sudah dihapus apa belum fitri nyesel takut juga mesti bagaimana yah bun?
2. Cara apa yang fitri kasih kalau kalau laki-laki yang pengen dekat sama fitri dia ngomongnya serius mau main ke rumah tapi tidak tahu kapan mainnya fitri mesti kontekkan terus sama dia apa bagaimana?
3. Apa yang harus dilakukan kalau kita merasa lelah dan capek kadang iri sama orang-orang atau teman yang sudah ketemu jodohnya padahal mereka berpacaran?
Minta saran dan masukannya bun.
🔷Jawab:
1. Berdoa saja sama Allah agar tidak disalah gunakan.
2. Cari orang ketiga sebagai mediatornya, jangan bicarakan berdua saja, biarlah mediator yang akan menanyakan kepastiannya.
3. Tingkatkan ketawakalan dan keikhlasan kepada Allah. Terima ujian Allah dengan ikhlas dan lapang dada, jangan lihat yang telah menikah, tapi lihat juga mereka yang masih sabar menunggu. Jangan salahkan Allah yang sepertinya tidak adil, karena mereka yang melanggar Allah berikan jodoh dengan cepat. Tapi ingatlah baik dimata kita belum tentu baik dimata Allah azza wajalla.
Jadi tetaplah berikhtiar, bersabar dan bertawakal.
Wallahu a'lam
0⃣6⃣ Sasi ~ Bandar Lampung
Bismillaah...
1. Bagaimana sebenarnya khitbah seorang laki-laki terhadap wanita?
2. Ada yang bertanya nih bu, jika sedang iddah apakah boleh di khitbah?
Jika dia bilang kita akan menikah setelah iddah selesai, apa itu termasuk khitbah ya, bu?
Mohon penjelasannya, ibu.
Jazaakillah khoir.
🔷Jawab:
1. Hukum khitbah ada ulama yang membolehkan, ada yang menghukuminya dengan sunnah.
2. Bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik karena talak dengan suaminya, atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka dia tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain sebelum masa iddahnya sudah berakhir. Ia haram menerima lamaran laki-laki tersebut, meskipun hanya dalam bentuk ucapan.
Selain itu, bagi seorang laki-laki tidak diperbolehkan melamar perempuan yang sedang menjalani masa iddah dengan menggunakan perkataan dan ucapan yang sharih atau jelas. Perkataan dan ucapan sharih adalah perkataan yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikah dengan seorang perempuan. Misalnya, ‘Aku ingin menikahimu.’
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;
يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت
“Haram melamar perempuan yang sedang menjalani iddah dengan perkataan yang jelas, baik karena talak raj’i dan talak bain, atau karena fasakh, atau karena ditinggal mati oleh suaminya.”
Kalau dilihat dari kata-katanya maka hal itu sudah masuk pada khitbah, kecuali jika hanya dia katakan dengan kata-kata sindiran seperti kamu cantik, kamu membuatku nyaman dan lain-lain.
Wallahu a'lam
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘CLoSSiNG STaTeMeNT💘
Indahnya masa pacaran...
Nyamannya saat jatuh cinta...
Rayuan melangitkan rasa...
Gelora Cinta membuat terlena...
Segudang kata terlontar dari bibir tak bertanggungjawab...
Merayu wanita yang akhirnya jatuh kedalam pelukan...
Kau minta sesuatu yang bukan hakmu,
Kau sentuh sesuatu yang bukan milikmu,
Setelah itu kaupun berlalu,
Meninggalkan duka bagi jiwa yang menjerit pilu,
Korban janji manismu tertatih melangkah diantara malu,
Kehilangan asa menentukan pilihan,
Kini tinggallah wanita bersama kutukan seribu manusia dengan pandangan nanar penuh cela...
Demikian dari saya.
Mohon maaf lahir batin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar