Sabtu, 16 November 2019

ADAB PAKAIAN MUSLIMAH



OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan

          ๐Ÿ’˜M a T e R i๐Ÿ’˜

๐ŸŒธPAKAIAN MUSLIMAH; APA DAN BAGAIMANA?


Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, apa yang dihajatkan manusia Islam mengaturnya. Di antaranya adalah masalah berpakaian, baik pria dan wanita. Semuanya terikat oleh aturan syariah, sebagai manifestasi ketundukkan dan keimanan  kepada Allah Taโ€™ala.

Khusus bagi muslimah, minimal ada empat patokan yang mesti diperhatikan.

โ–ช1. Menutup Aurat Secara Sempurna Dan Keseluruhan

Hal ini berdasarkan perintah Allah dalam ayat-ayat berikut:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.. (QS. An Nuur: 31)

Menurut mayoritas ulama maksud ayat: "dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya", adalah wajah dan telapak tangan.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ูˆู…ู† ุชุงุจุนู‡ ุฃุฑุงุฏูˆุง ุชูุณูŠุฑ ู…ุง ุธู‡ุฑ ู…ู†ู‡ุง ุจุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒููŠู†ุŒ ูˆู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑ ุนู†ุฏ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ

โ€œIbnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud โ€œMaa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)โ€ adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama. โ€œ
(Tafsir Ibnu Katsir, 6/45)

Ini juga pendapat Ibnu Umar, Athaโ€™, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Syaโ€™tsaโ€™, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan maksud yang boleh nampak adalah: cincin dan gelang kaki. (Ibid)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ุจุฏู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ูƒู„ู‡ ุนูˆุฑุฉ ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ุง ุณุชุฑู‡ุŒ ู…ุง ุนุฏุง ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒููŠู† ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ (ูˆู„ุง ูŠุจุฏูŠู† ุฒูŠู†ุชู‡ู† ุฅู„ุง ู…ุง ุธู‡ุฑ ู…ู†ู‡ุง)ุŒ ุฃูŠ ูˆู„ุง ูŠุธู‡ุฑู† ู…ูˆุงุถุน ุงู„ุฒูŠู†ุฉุŒ ุฅู„ุง ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒููŠู†ุŒ ูƒู…ุง ุฌุงุก ุฐู„ูƒ ุตุญูŠุญุง ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ูˆุงุจู† ุนู…ุฑ ูˆุนุงุฆุดุฉ 
     
โ€œSeluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Taโ€™ala berfirman: โ€œJanganlah para wanita menampakkan  perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.โ€, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.โ€
(Fiqhus Sunnah, 1/127)

โ–ช2. Allah Taโ€™ala berfirman:

โ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ (QS. Al Ahzab: 59)

Para pakar tafsir berbeda pendapat tentang ayat ini. Sebagian mengatakan tutup semua termasuk mata. Ada yang mengatakan tutup satu mata. Ada yang mengatakan membuka wajah dan telapak tangan. Namun, Imam Ibnu Jarir Rahimahullah menguatkan bahwa yang benar adalah wajah dan telapak tangan itu tidak termasuk yang ditutup.

Beliau berkata:

ูˆุฃูˆู„ู‰ ุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ููŠ ุฐู„ูƒ ุจุงู„ุตูˆุงุจ: ู‚ูˆู„ ู…ู† ู‚ุงู„: ุนู†ู‰ ุจุฐู„ูƒ: ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒูุงู†ุŒ ูŠุฏุฎู„ ููŠ ุฐู„ูƒ ุฅุฐุง ูƒุงู† ูƒุฐู„ูƒ: ุงู„ูƒุญู„ุŒ ูˆุงู„ุฎุงุชู…ุŒ ูˆุงู„ุณูˆุงุฑุŒ ูˆุงู„ุฎุถุงุจ.
ูˆุฅู†ู…ุง ู‚ู„ู†ุง ุฐู„ูƒ ุฃูˆู„ู‰ ุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ููŠ ุฐู„ูƒ ุจุงู„ุชุฃูˆูŠู„ุ› ู„ุฅุฌู…ุงุน ุงู„ุฌู…ูŠุน ุนู„ู‰ ุฃู† ุนู„ู‰ ูƒู„ู‘ ู…ุตู„ ุฃู† ูŠุณุชุฑ ุนูˆุฑุชู‡ ููŠ ุตู„ุงุชู‡ุŒ ูˆุฃู† ู„ู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู† ุชูƒุดู ูˆุฌู‡ู‡ุง ูˆูƒููŠู‡ุง ููŠ ุตู„ุงุชู‡ุงุŒ ูˆุฃู† ุนู„ูŠู‡ุง ุฃู† ุชุณุชุฑ ู…ุง ุนุฏุง ุฐู„ูƒ ู…ู† ุจุฏู†ู‡ุงุŒ ุฅู„ุง ู…ุง ุฑูˆูŠ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ ุฃุจุงุญ ู„ู‡ุง ุฃู† ุชุจุฏูŠู‡ ู…ู† ุฐุฑุงุนู‡ุง ุฅู„ู‰ ู‚ุฏุฑ ุงู„ู†ุตู. ูุฅุฐุง ูƒุงู† ุฐู„ูƒ ู…ู† ุฌู…ูŠุนู‡ู… ุฅุฌู…ุงุนุงุŒ ูƒุงู† ู…ุนู„ูˆู…ุง ุจุฐู„ูƒ ุฃู† ู„ู‡ุง ุฃู† ุชุจุฏูŠ ู…ู† ุจุฏู†ู‡ุงู…ุง ู„ู… ูŠูƒู† ุนูˆุฑุฉุŒ ูƒู…ุง ุฐู„ูƒ ู„ู„ุฑุฌุงู„; ู„ุฃู† ู…ุง ู„ู… ูŠูƒู† ุนูˆุฑุฉ ูุบูŠุฑ ุญุฑุงู… ุฅุธู‡ุงุฑู‡

โ€œPendapat yang paling unggul dan benar adalah pendapat yang mengartikannya dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka celak, cincin, gelang, dan pewarna tangan termasuk di dalamnya.

Kami katakan bahwa yang demikian mendekati kebenaran adalah dengan mentakwilkan terhadap ijmaโ€™ semua orang bahwa manusia   harus menutup auratnya dalam shalat, dan bahwa bagi wanita boleh membuka wajah dan dua telapak tangannya dalam shalat dan harus menutup bagian badan yang lain.

Kecuali yang diriwayatkan dari Nabi  ๏ทบ dibolehkannya bagi wanita menampakkan setengah hastanya. Jika yang demikian sudah ijmaโ€™  semua manusia, maka bisa dimaklumi bahwa wanita dibolehkan menampakkan badannya yang bukan aurat, sebagaimana yang berlaku bagi laki-laki, sebab yang bukan aurat tidak haram untuk menampakkannya.โ€
(Tafsir Ath Thabari, 19/158-159)

Adapun memakai cadar, tentu bagus, hendaknya lihat kondisi masyarakat agar tudak terjadi haraj (hambatan) komunikasi. Sebagian ulama mewajibkan dan sebagian menyunahkan. Hanya saja jumhur ulama mengatakan tidak wajib.

โ–ช2. Jangan Tipis Dan Jangan Ketat, Sehingga Menampakkan Lekuk Tubuh

ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุณู’ู…ูŽุงุกูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุฃูŽุจููŠ ุจูŽูƒู’ุฑู ุฏูŽุฎูŽู„ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุซููŠูŽุงุจูŒ ุฑูู‚ูŽุงู‚ูŒ ููŽุฃูŽุนู’ุฑูŽุถูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฃูŽุณู’ู…ูŽุงุกู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉูŽ ุฅูุฐูŽุง ุจูŽู„ูŽุบูŽุชู’ ุงู„ู’ู…ูŽุญููŠุถูŽ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุตู’ู„ูุญู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฑูŽู‰ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ูˆูŽุฃูŽุดูŽุงุฑูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ูˆูŽุฌู’ู‡ูู‡ู ูˆูŽูƒูŽูู‘ูŽูŠู’ู‡ู

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุฏูŽุงูˆูุฏ ู‡ูŽุฐูŽุง ู…ูุฑู’ุณูŽู„ูŒ ุฎูŽุงู„ูุฏู ุจู’ู†ู ุฏูุฑูŽูŠู’ูƒู ู„ูŽู…ู’ ูŠูุฏู’ุฑููƒู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง

Dari Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha dia berkata, bahwa Asmaโ€™ binti Abu bakar masuk kepada Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam, dia menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda: โ€œWahai Asmaโ€™, sesungguhnya wanitu itu jika dia sudah mengalami haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini, dia mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.โ€ Abu Daud berkata: Hadits ini mursal, karena Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa โ€˜Aisyah  Radhiallahu โ€˜Anha.

(HR. Abu Daud no. 4104, hadits ini dhaif yaitu mursal, ada perawi dalam sanadnya yg gugur. Tapi, Syaikh al Albani mengatakan HASAN, sebab hadits ini memiliki syawahid (riwayat pendukung) yang menguatkannya.)

Maka, apapun bahannya jika membuat tampak lekuk tubuh baik karena ketat atau tembus pandang maka tidak boleh.

โ–ช3. Tidak Menyerupai Orang Kafir

Janganlah muslimah bertingkah laku dan berpakaian mengikuti wanita-wanita kafir dan fasiq.

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

 ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู‘ูŽุง ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุดูŽุจู‘ูŽู‡ูŽ ุจูุบูŽูŠู’ุฑูู†ูŽุง ู„ูŽุง ุชูŽุดูŽุจู‘ูŽู‡ููˆุง ุจูุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏู ูˆูŽู„ูŽุง ุจูุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰  ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุชูŽุณู’ู„ููŠู…ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏู ุงู„ู’ุฅูุดูŽุงุฑูŽุฉู ุจูุงู„ู’ุฃูŽุตูŽุงุจูุนู ูˆูŽุชูŽุณู’ู„ููŠู…ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰ ุงู„ู’ุฅูุดูŽุงุฑูŽุฉู ุจูุงู„ู’ุฃูŽูƒููู‘ู

Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sesungguhnya orang Yahudi memberikan salam berupa isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang orang Nashrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan."
(HR. At Tirmidzi no. 2695)

Menurut Imam AtTirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahiโ€™ah seorang perawi yang terkenal kedhaifannya.

Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jamiโ€™ No. 5434, Ash Shahihah No. 2194).

Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arnaโ€™uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin No. 4757)

Dalam hadits lain:

ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุดูŽุจู‘ูŽู‡ูŽ ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.  (HR. Abu Daud no. 4031)

Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini,  tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudhaโ€™i dari Thawus secara mursal. (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215).

Sementara, Imam Al โ€˜Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al โ€˜Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas. (Imam Al โ€˜Ajluni, Kasyful Khafa, 2/240).

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (Imam Abu Thayyib Syamsul โ€˜Azhim, Aunul Maโ€™bud, 11/52)

Kandungan hadits ini.

Ketika menjelaskan hadits-hadits di atas, Imam Abu Thayyib mengutip dari Imam Al Munawi dan Imam Al โ€˜Alqami  tentang hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir:

โ€œYakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.โ€ (Imam Abu Thayyib Syamsul โ€˜Azhim, โ€˜Aunul Maโ€™bud, 11/51)

Lebih dari satu ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa dibencinya segala hal terkait dengan kostum yang dipakai oleh selain kaum muslimin.  (Ibid, 11/52)

Demikianlah keterangan para ulama bahwa berhias dan menggunakan pakaian yang menjadi ciri khas mereka seperti topi Sinterklas, kalung Salib, topi Yahudi, peci Rabi Yahudi, pakaian a la Biksu- termasuk makna tasyabbuh bil kuffar โ€“ menyerupai orang kafir yang begitu terlarang dan dibenci oleh syariat Islam. Begitu pula berprilaku yang menjadi ciri dan budaya mereka seperti yang Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam sebutkan yaitu bersalam  dengan jari atau telapak tangan. Bahkan malam tahun baruan Masehi yang awalnya dahulu semarak di negeri-negeri Barat, lalu di suntik ke negeri-negeri muslim melalui penjajahan.

โ–ช4. Jangan Menyerupai Kaum Laki-laki

Ini berdasarkan hadits:

ูุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ
ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูุฎูŽู†ู‘ูŽุซููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฌู‘ูู„ูŽุงุชู ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma mengatakan, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari no. 6834)

Maka, tidak dibenarkan wanita memakai pakaian khas laki-laki, atau sebaliknya.

Adapun pakaian-pakaian yang tidak khas gender, tidak masalah. Seperti helm, sepatu boot untuk savety, sarung tangan motor, kaus kaki, pakaian dalam, celana panjang untuk dalaman, cincin, semua ini tidak masalah.

Demikian.

Wallahu Aโ€™lam


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
         ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜

0โƒฃ1โƒฃ Atin ~ Pekalongan
Jika karena satu kondisi (tuntutan kerja atau kondisi kesehatan) seorang muslimah harus memakai celana panjang apakah ini termasuk menyerupai laki-laki?
Model celana lebar dan tidak ketat.

๐Ÿ”ทJawab: Bismillahirrahmanirrahim

Pada dasarnya tidak boleh memakai celana panjang untuk luaran. Sebab itu khas laki-laki.

Tapi, jika kondisi benar-benar harus pakai celana panjang yang longgar baik karena tuntutan kesehatan atau keselamatan, maka tidak apa-apa sementara waktu.

Kaidahnya:

ุงู„ุถุฑุฑ  ูŠุฒุงู„

Bahaya itu mesti dihilangkan.

Tapi saat sudah selesai dari keperluannya hendaknya dia kembali berbusana syar'i.

Wallahu Aโ€™lam

0โƒฃ2โƒฃ Erni ~ Jogja
Assalamualaikum Ustadz,

Sehubungan dengan tutup aurat bagaimana adab bergaul saya dan kedua puteri saya dengan orang tua angkat saya yang belakagan menyatakan ingin tinggal serumah bersama kami sekeluarga?
Dulu kami sempat diusir karena kami maunya menikah dengan wali dan binti bapak kandung. Sekarang orang tua angkat ingin ikut kami. Anak kami tidak nyaman karena mereka sudah dewasa semua.

Mohon pencerahannya.

๐Ÿ”ทJawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika mereka tidak pernah menyusui kita, berarti status kita terhadap mereka memang tetap bukan mahram. Walau dia adalah orang tua angkat sendiri. Sebab, kedekatan hubungan tidaklah mengubah non mahram menjadi mahram.

Namun demikian, Islam mengajarkan akhlak mulia, apalagi kepada orang yang pernah membesarkan kita dan itu merupakan jasa besar dan tidak remeh. Maka, tetap berbuat baik, tutur kata, perhatian yang wajar, tapi tetap jaga aurat. Hidup serumah jelas tidak boleh, ini yang tidak mudah tapi harus disampaikan dengan cara dan momen yang pas.

Wallahu Aโ€™lam

0โƒฃ3โƒฃ Sasi ~ Bandar Lampung
Bismillaah...

Ustadz afwan, kalau topi kelinci led ala korea yang sedang tren itu apakah termasuk tasyabuh juga?

๐Ÿ”ทJawab: Bismillahirrahmanirrahim

Jika itu dipakai oleh kaum tertentu dan menjadi khas mereka, tentu memakainya termasuk tasyabbuh dengan mereka.

Wallahu Aโ€™lam

0โƒฃ4โƒฃ Yeyen ~ Bandung
Assalamuallaikum wr.wb.

Afwan ustadz, adik saya sudah bercadar kalau keluar tertutup intinya. Tapi kalau adik main kerumah saya suka buka jilbab padahal ada suami saya disitu, saya risih sekali melihatnya, kan adik dan suami saya bukan muhrim. Bagaimana solusinya? Saya pernah nasehati adik saya tapi tetap saja.

๐Ÿ”ทJawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Sepertinya dia belum paham. Pelan-pelan saja memahamkan itu ke dia. Mudah-mudahan itu adalah tahapan saja dari Hijrahnya.

Wallahu Aโ€™lam

๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
 ๐Ÿ’˜CLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’˜


Islam itu selalu berputar, maka berputarlah kita bersama Islam kemana saja Islam berputar.

Wassalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar