OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan
๐M a T e R i๐
๐ธPAKAIAN MUSLIMAH; APA DAN BAGAIMANA?
Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, apa yang dihajatkan manusia Islam mengaturnya. Di antaranya adalah masalah berpakaian, baik pria dan wanita. Semuanya terikat oleh aturan syariah, sebagai manifestasi ketundukkan dan keimanan kepada Allah Taโala.
Khusus bagi muslimah, minimal ada empat patokan yang mesti diperhatikan.
โช1. Menutup Aurat Secara Sempurna Dan Keseluruhan
Hal ini berdasarkan perintah Allah dalam ayat-ayat berikut:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.. (QS. An Nuur: 31)
Menurut mayoritas ulama maksud ayat: "dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya", adalah wajah dan telapak tangan.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:
ููุญุชู ู ุฃู ุงุจู ุนุจุงุณ ูู ู ุชุงุจุนู ุฃุฑุงุฏูุง ุชูุณูุฑ ู ุง ุธูุฑ ู ููุง ุจุงููุฌู ูุงูููููุ ููุฐุง ูู ุงูู ุดููุฑ ุนูุฏ ุงูุฌู ููุฑ
โIbnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud โMaa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)โ adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama. โ
(Tafsir Ibnu Katsir, 6/45)
Ini juga pendapat Ibnu Umar, Athaโ, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Syaโtsaโ, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan maksud yang boleh nampak adalah: cincin dan gelang kaki. (Ibid)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
ุจุฏู ุงูู ุฑุฃุฉ ููู ุนูุฑุฉ ูุฌุจ ุนูููุง ุณุชุฑูุ ู ุง ุนุฏุง ุงููุฌู ูุงููููู ูุงู ุงููู ุชุนุงูู (ููุง ูุจุฏูู ุฒููุชูู ุฅูุง ู ุง ุธูุฑ ู ููุง)ุ ุฃู ููุง ูุธูุฑู ู ูุงุถุน ุงูุฒููุฉุ ุฅูุง ุงููุฌู ูุงูููููุ ูู ุง ุฌุงุก ุฐูู ุตุญูุญุง ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ูุงุจู ุนู ุฑ ูุนุงุฆุดุฉ
โSeluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Taโala berfirman: โJanganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.โ, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.โ
(Fiqhus Sunnah, 1/127)
โช2. Allah Taโala berfirman:
โHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ (QS. Al Ahzab: 59)
Para pakar tafsir berbeda pendapat tentang ayat ini. Sebagian mengatakan tutup semua termasuk mata. Ada yang mengatakan tutup satu mata. Ada yang mengatakan membuka wajah dan telapak tangan. Namun, Imam Ibnu Jarir Rahimahullah menguatkan bahwa yang benar adalah wajah dan telapak tangan itu tidak termasuk yang ditutup.
Beliau berkata:
ูุฃููู ุงูุฃููุงู ูู ุฐูู ุจุงูุตูุงุจ: ููู ู ู ูุงู: ุนูู ุจุฐูู: ุงููุฌู ูุงูููุงูุ ูุฏุฎู ูู ุฐูู ุฅุฐุง ูุงู ูุฐูู: ุงููุญูุ ูุงูุฎุงุชู ุ ูุงูุณูุงุฑุ ูุงูุฎุถุงุจ.
ูุฅูู ุง ูููุง ุฐูู ุฃููู ุงูุฃููุงู ูู ุฐูู ุจุงูุชุฃูููุ ูุฅุฌู ุงุน ุงูุฌู ูุน ุนูู ุฃู ุนูู ููู ู ุตู ุฃู ูุณุชุฑ ุนูุฑุชู ูู ุตูุงุชูุ ูุฃู ููู ุฑุฃุฉ ุฃู ุชูุดู ูุฌููุง ูููููุง ูู ุตูุงุชูุงุ ูุฃู ุนูููุง ุฃู ุชุณุชุฑ ู ุง ุนุฏุง ุฐูู ู ู ุจุฏููุงุ ุฅูุง ู ุง ุฑูู ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃูู ุฃุจุงุญ ููุง ุฃู ุชุจุฏูู ู ู ุฐุฑุงุนูุง ุฅูู ูุฏุฑ ุงููุตู. ูุฅุฐุง ูุงู ุฐูู ู ู ุฌู ูุนูู ุฅุฌู ุงุนุงุ ูุงู ู ุนููู ุง ุจุฐูู ุฃู ููุง ุฃู ุชุจุฏู ู ู ุจุฏููุงู ุง ูู ููู ุนูุฑุฉุ ูู ุง ุฐูู ููุฑุฌุงู; ูุฃู ู ุง ูู ููู ุนูุฑุฉ ูุบูุฑ ุญุฑุงู ุฅุธูุงุฑู
โPendapat yang paling unggul dan benar adalah pendapat yang mengartikannya dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka celak, cincin, gelang, dan pewarna tangan termasuk di dalamnya.
Kami katakan bahwa yang demikian mendekati kebenaran adalah dengan mentakwilkan terhadap ijmaโ semua orang bahwa manusia harus menutup auratnya dalam shalat, dan bahwa bagi wanita boleh membuka wajah dan dua telapak tangannya dalam shalat dan harus menutup bagian badan yang lain.
Kecuali yang diriwayatkan dari Nabi ๏ทบ dibolehkannya bagi wanita menampakkan setengah hastanya. Jika yang demikian sudah ijmaโ semua manusia, maka bisa dimaklumi bahwa wanita dibolehkan menampakkan badannya yang bukan aurat, sebagaimana yang berlaku bagi laki-laki, sebab yang bukan aurat tidak haram untuk menampakkannya.โ
(Tafsir Ath Thabari, 19/158-159)
Adapun memakai cadar, tentu bagus, hendaknya lihat kondisi masyarakat agar tudak terjadi haraj (hambatan) komunikasi. Sebagian ulama mewajibkan dan sebagian menyunahkan. Hanya saja jumhur ulama mengatakan tidak wajib.
โช2. Jangan Tipis Dan Jangan Ketat, Sehingga Menampakkan Lekuk Tubuh
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ุฃูููู ุฃูุณูู ูุงุกู ุจูููุชู ุฃูุจูู ุจูููุฑู ุฏูุฎูููุชู ุนูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุนูููููููุง ุซูููุงุจู ุฑูููุงูู ููุฃูุนูุฑูุถู ุนูููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู ููุง ุฃูุณูู ูุงุกู ุฅูููู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุฅูุฐูุง ุจูููุบูุชู ุงููู ูุญููุถู ููู ู ุชูุตูููุญู ุฃููู ููุฑูู ู ูููููุง ุฅููููุง ููุฐูุง ููููุฐูุง ููุฃูุดูุงุฑู ุฅูููู ููุฌููููู ููููููููููู
ููุงูู ุฃูุจูู ุฏูุงููุฏ ููุฐูุง ู ูุฑูุณููู ุฎูุงููุฏู ุจููู ุฏูุฑููููู ููู ู ููุฏูุฑููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง
Dari Aisyah Radhiallahu โAnha dia berkata, bahwa Asmaโ binti Abu bakar masuk kepada Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam, dia menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda: โWahai Asmaโ, sesungguhnya wanitu itu jika dia sudah mengalami haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini, dia mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.โ Abu Daud berkata: Hadits ini mursal, karena Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa โAisyah Radhiallahu โAnha.
(HR. Abu Daud no. 4104, hadits ini dhaif yaitu mursal, ada perawi dalam sanadnya yg gugur. Tapi, Syaikh al Albani mengatakan HASAN, sebab hadits ini memiliki syawahid (riwayat pendukung) yang menguatkannya.)
Maka, apapun bahannya jika membuat tampak lekuk tubuh baik karena ketat atau tembus pandang maka tidak boleh.
โช3. Tidak Menyerupai Orang Kafir
Janganlah muslimah bertingkah laku dan berpakaian mengikuti wanita-wanita kafir dan fasiq.
Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
ููููุณู ู ููููุง ู ููู ุชูุดูุจูููู ุจูุบูููุฑูููุง ููุง ุชูุดูุจูููููุง ุจูุงูููููููุฏู ููููุง ุจูุงููููุตูุงุฑูู ููุฅูููู ุชูุณููููู ู ุงูููููููุฏู ุงููุฅูุดูุงุฑูุฉู ุจูุงููุฃูุตูุงุจูุนู ููุชูุณููููู ู ุงููููุตูุงุฑูู ุงููุฅูุดูุงุฑูุฉู ุจูุงููุฃูููููู
Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sesungguhnya orang Yahudi memberikan salam berupa isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang orang Nashrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan."
(HR. At Tirmidzi no. 2695)
Menurut Imam AtTirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahiโah seorang perawi yang terkenal kedhaifannya.
Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jamiโ No. 5434, Ash Shahihah No. 2194).
Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arnaโuth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin No. 4757)
Dalam hadits lain:
ู ููู ุชูุดูุจูููู ุจูููููู ู ูููููู ู ูููููู ู
Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut. (HR. Abu Daud no. 4031)
Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini, tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudhaโi dari Thawus secara mursal. (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215).
Sementara, Imam Al โAjluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al โIraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas. (Imam Al โAjluni, Kasyful Khafa, 2/240).
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (Imam Abu Thayyib Syamsul โAzhim, Aunul Maโbud, 11/52)
Kandungan hadits ini.
Ketika menjelaskan hadits-hadits di atas, Imam Abu Thayyib mengutip dari Imam Al Munawi dan Imam Al โAlqami tentang hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir:
โYakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.โ (Imam Abu Thayyib Syamsul โAzhim, โAunul Maโbud, 11/51)
Lebih dari satu ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa dibencinya segala hal terkait dengan kostum yang dipakai oleh selain kaum muslimin. (Ibid, 11/52)
Demikianlah keterangan para ulama bahwa berhias dan menggunakan pakaian yang menjadi ciri khas mereka seperti topi Sinterklas, kalung Salib, topi Yahudi, peci Rabi Yahudi, pakaian a la Biksu- termasuk makna tasyabbuh bil kuffar โ menyerupai orang kafir yang begitu terlarang dan dibenci oleh syariat Islam. Begitu pula berprilaku yang menjadi ciri dan budaya mereka seperti yang Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam sebutkan yaitu bersalam dengan jari atau telapak tangan. Bahkan malam tahun baruan Masehi yang awalnya dahulu semarak di negeri-negeri Barat, lalu di suntik ke negeri-negeri muslim melalui penjajahan.
โช4. Jangan Menyerupai Kaum Laki-laki
Ini berdasarkan hadits:
ูุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู ูุง ููุงูู
ููุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงููู ูุฎููููุซูููู ู ููู ุงูุฑููุฌูุงูู ููุงููู ูุชูุฑูุฌููููุงุชู ู ููู ุงููููุณูุงุกู
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma mengatakan, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari no. 6834)
Maka, tidak dibenarkan wanita memakai pakaian khas laki-laki, atau sebaliknya.
Adapun pakaian-pakaian yang tidak khas gender, tidak masalah. Seperti helm, sepatu boot untuk savety, sarung tangan motor, kaus kaki, pakaian dalam, celana panjang untuk dalaman, cincin, semua ini tidak masalah.
Demikian.
Wallahu Aโlam
๐ท๐ท๐ท๐๐๐๐ท๐ท๐ท
๐TaNYa JaWaB๐
0โฃ1โฃ Atin ~ Pekalongan
Jika karena satu kondisi (tuntutan kerja atau kondisi kesehatan) seorang muslimah harus memakai celana panjang apakah ini termasuk menyerupai laki-laki?
Model celana lebar dan tidak ketat.
๐ทJawab: Bismillahirrahmanirrahim
Pada dasarnya tidak boleh memakai celana panjang untuk luaran. Sebab itu khas laki-laki.
Tapi, jika kondisi benar-benar harus pakai celana panjang yang longgar baik karena tuntutan kesehatan atau keselamatan, maka tidak apa-apa sementara waktu.
Kaidahnya:
ุงูุถุฑุฑ ูุฒุงู
Bahaya itu mesti dihilangkan.
Tapi saat sudah selesai dari keperluannya hendaknya dia kembali berbusana syar'i.
Wallahu Aโlam
0โฃ2โฃ Erni ~ Jogja
Assalamualaikum Ustadz,
Sehubungan dengan tutup aurat bagaimana adab bergaul saya dan kedua puteri saya dengan orang tua angkat saya yang belakagan menyatakan ingin tinggal serumah bersama kami sekeluarga?
Dulu kami sempat diusir karena kami maunya menikah dengan wali dan binti bapak kandung. Sekarang orang tua angkat ingin ikut kami. Anak kami tidak nyaman karena mereka sudah dewasa semua.
Mohon pencerahannya.
๐ทJawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika mereka tidak pernah menyusui kita, berarti status kita terhadap mereka memang tetap bukan mahram. Walau dia adalah orang tua angkat sendiri. Sebab, kedekatan hubungan tidaklah mengubah non mahram menjadi mahram.
Namun demikian, Islam mengajarkan akhlak mulia, apalagi kepada orang yang pernah membesarkan kita dan itu merupakan jasa besar dan tidak remeh. Maka, tetap berbuat baik, tutur kata, perhatian yang wajar, tapi tetap jaga aurat. Hidup serumah jelas tidak boleh, ini yang tidak mudah tapi harus disampaikan dengan cara dan momen yang pas.
Wallahu Aโlam
0โฃ3โฃ Sasi ~ Bandar Lampung
Bismillaah...
Ustadz afwan, kalau topi kelinci led ala korea yang sedang tren itu apakah termasuk tasyabuh juga?
๐ทJawab: Bismillahirrahmanirrahim
Jika itu dipakai oleh kaum tertentu dan menjadi khas mereka, tentu memakainya termasuk tasyabbuh dengan mereka.
Wallahu Aโlam
0โฃ4โฃ Yeyen ~ Bandung
Assalamuallaikum wr.wb.
Afwan ustadz, adik saya sudah bercadar kalau keluar tertutup intinya. Tapi kalau adik main kerumah saya suka buka jilbab padahal ada suami saya disitu, saya risih sekali melihatnya, kan adik dan suami saya bukan muhrim. Bagaimana solusinya? Saya pernah nasehati adik saya tapi tetap saja.
๐ทJawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Sepertinya dia belum paham. Pelan-pelan saja memahamkan itu ke dia. Mudah-mudahan itu adalah tahapan saja dari Hijrahnya.
Wallahu Aโlam
๐ท๐ท๐ท๐๐๐๐ท๐ท๐ท
๐CLoSSiNG STaTeMeNT๐
Islam itu selalu berputar, maka berputarlah kita bersama Islam kemana saja Islam berputar.
Wassalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar