Rabu, 28 November 2018
CERAI DALAM ISLAM
OLeH: Ustadz Endang Mulyana
💎M a T e R i💎
اعوذبالله من الشيطان الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَهَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Puji syukur kehadirat Allah ﻋﺰّﻭﺟﻞّ atas segala nikmat dan karuniaNya sehingga kita bisa berjumpa di kajian siang ini, dalam kafaah keilmuan kita untuk menjadi seorang yang lebih baik lagi dalam bertaqarrub kepada Allah, menguatkan Azzam dalam jamaah, memaksimalkan potensi dakwah, menyemaikan syariah dalam bermuamalah hingga dunia bersemai indah.
Shalawat dan salam kita haturkan pada baginda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , yang berahklak mulia, uswatun hasanah.
Semoga terus memotivasi kita untuk terus menjadi lebih baik.
Semoga pada siang hari yang barokah ini, insyaAllah mampu menerangi kita untuk selalu dekat dengan-Nya untuk menuju Jannah yang Abadi...
Aamiin ya robbal alaamiin.
Semoga bunda semuanya dalam keadaan sehat wal afiat aamiiin...
In syaa Allah siang ini kita akan membicarakan Bab Cerai dalam Islam.
Namun sebelum membahas tentang cerai, kita akan sedikit mengulas tentang rumah tangga.
Karena cerai hanya terjadi pada orang yang berumah tangga.
Yang belum berumah tangga tidak akan mengalami perceraian.
Sesungguhnya rumah tangga merupakan jalan termudah, mendapat kebaikan kebaikan dunia dan akhirat bagi hamba Allah.
Khazanah Dunia terbuka sangat lebar untuk orang-orang yang berumah tangga.
Gerbang surga terbuka lebar bagi pasangan rumah tangga.
Singkatnya...
Rumah tangga adalah satu-satunya jalan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah dunia dan Akhirat.
Ia merupakan gambaran kehidupan Akhirat.
Bagaimana Akhiratnya bisa di lihat dari Rumah tangganya.
◼Mari kita lihat fungsi Rumah tangga dalam islam.
1. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Islam sangat menganjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah, karena nikah merupakan fitrah kemanusiaan serta naluri kemanusiaan. Jika naluri tersebut tidak tidak dipenuhi melalui jalan yang benar yaitu melalui pernikahan atau perkawinan, maka bisa menjerumuskan seseorang ke jalan syaitan yaitu mereka dapat berbuat hal-hal yang diharaman Allah seperti berzina, kumpul kebo, dan lain sebagainya.
2. Sebagai Benteng yang Kokoh bagi Akhlaq Manusia
Dalam sebuah hadist shahih yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya:
“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
Dari hadist di atas bisa disimpulkan bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan dalam islam, dimana dengan menikah akan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan keji dan kotor yang dapat menurunkan atau merendahkan martabatnya. Ini berarti bahwa pernikahan merupakan benteng yang kokoh bagi martabat seseorang adalah suatu jalan untuk membentuk sebuah keluarga yang merupakan cara paling efektif dalam upaya mencegah kerusakan pribadi para pemuda dan pemudi, serta menghindari kekacauan dalam masyarakat.
3. Meningkatkan Ibadah kepada Allah
Rumah tangga merupakan salah satu wadah untuk beribadah serta beramal sholeh disamping kegiatan ibadah dan amal sholeh lainnya, dimana menurut konsep ajaran islam, hidup adalah untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah semata.
4. Memperoleh Keturunan
Dalam Q.S. An-Nahl ayat 72, Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”
Dari penjabaran Ayat di atas dapat disimpulkan bahwa menurut ajaran islam tujuan dilaksanakannya suatu pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah agar nantinya dapat terbentuk generasi yang berkualitas. Agar syariat islam dapat ditegakkan dalam suatu rumah tangga, maka diperlukan pasangan-pasangan yang ideal.
5. Menegakkan Rumah Tangga Islami
Tujuan suci dari suatu pernikahan adalah agar syariat islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk memilih calon yang tepat sebelum menikah, agar nantinya bisa terbina Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
Islam juga membenarkan tentang adanya thalaq (perceraian) apabila suami dan istri tidak lagi bisa menegakkan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya. Namun, islam juga membenarkan adanya rujuk (kembali menikah) apabila keduanya sanggup untuk kembali melaksanakan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya.
Silakan para bunda yang di rahmati Allah untuk membaca 5 hal fungsi rumah tangga secara seksama....
Semua pasangan rumah tangga mengharapkan rumah tangganya ideal.
Tapi selalu ada riak-riak dalam suatu rumah tangga, mulai yang ringan hingga yang berat.
Masalah dalam rumah tangga sangat bermacam ragam, Mulai yang bisa di atasi dengan mudah sampai pada masalah yang sulit diatasi.
Hingga perceraian pun menjadi sesuatu yang sulit di hindari.
Angka perceraian setiap tahun luar biasa tingginya.
Lihatlah data-data yang di rilis pengadilan agama di selauruh provinsi di Indonesia.
Luar biasa jumlahnya.
Penyebabnya bermacam ragam, namun seolah-olah semua masalah dalam rumah tangga selesai dengan perceraian.
Baiklah terlepas apa masalahnya, sebutannya sama bercerai.
🌸🌷🌸
Kita akan bahas tinjauan cerai dalam islam.
Bab cerai sangat luas dan mendalam.
Siang ini kita batasi pada pengenalan kita terhadap perceraian.
🌷PERCERAIAN...
Dalam hubungan berumah tangga, pastilah kita mengharapkan hubungan yang langgeng, bahagia dan terus bersama hingga maut memisahkan. Masalah dalam kehidupan berumah tangga memang pasti ada. Namun, sebagai pasangan suami istri yang telah berkomitmen di hadapan Allah haruslah berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan rumah tangga bersama-sama. Sayangnya, dewasa ini makin banyak pasangan suami istri yang merasa bahwa permasalahan mereka tidak akan terselesaikan kecuali dengan bercerai.
Perceraian atau bisa juga disebut talak adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang mungkin mereka miliki. Padahal tidak menutup kemungkinan jika keputusan bercerai yang mereka ambil akan membawa masalah berikutnya, terutama yang berkaitan dengan hak asuh anak. Oleh karena itu, sebaiknya kita sebisa mungkin berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian ini.
🔸Definisi Perceraian
Menurut syariat Islam, cerai adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. dengan adanya perceraian ini, maka gugurlah hak dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri. Artinya, mereka tidak lagi boleh berhubungan sebagai suami istri, menyentuh atau berduaan, sama seperti ketika mereka belum menikah dulu.
🔸Perceraian Dalam Islam
Islam telah mengatur segala sesuatu dalam al Quran. Tidak hanya aturan dalam beribadah, seperti sholat, zakat, puasa, haji dan lain-lain, Islam juga memberi aturan pada manusia dalam kehidupannya bersosialisasi. Bahkan, al Quran juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana jika ada masalah yang tidak terselesaikan dalam rumah tangga tersebut.
Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membenci perceraian itu. Itu artinya, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam surat al Baqarah ayat 227 disebutkan, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.
Dalam ayat-ayat surat al Baqarah di atas, diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang sedang dalam masa iddahnya. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian. Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan pihak suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.
Tidak hanya di surat al Baqarah, di surat ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam berumah tangga. Di situ disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah. Dari beberapa ayat yang telah dibahas, maka kita ketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu.
Siang ini kita hanya membicarakan jenis perceraian.
Adapun hukum-hukum perceraian in syaa Allah kita lanjutkan di kesempatan yang lain.
🌸🌷🌸
🔸Jenis-jenis Cerai
Mungkin sebelumnya kita telah sedikit mengetahui bahwa perceraian atau talak bisa dilakukan oleh suami, atau istri yang menuntut cerai suaminya. Berikut ini akan dibahas jenis-jenis cerai yang bisa dibedakan dari siapa kata cerai tersebut terucap.
🔹A. Cerai atau Talak oleh Suami
Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu si suami yang menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab. Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan.
A. 1. Talak Bain
Talak Baik adalah perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Dalam kondisi ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Suami baru akan boleh merujuk istrinya kembali jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.
A. 2. Talak Sunni
Talak sunni ini adalah ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci tersebut.
A. 3 Talak Bid’ah
Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.
A. 4. Talak Taklik atau Shigat Taklik
Pada talak taklik, seorang suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.
🔹B. Gugat Cerai Istri
Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari pengadilan.
B. 1. Fasakh
Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.
B. 2. Khulu’
Adalah perceraian yang merupakan buah kesepakatan antara suami dan istri dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami. Terkait dengan hal ini terdapat pada surat al Baqarah ayat 229.
🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎TaNYa JaWaB💎
0⃣1⃣ Mama Nofal
Jika rumah tangga dihadapkan pada konflik menuju perceraian akibat suami ingin berpoligami, sedang istri tidak setuju dengan poligami namun istri tidak mau dicerai dikarenakan takut tidak adil suami, apakah yang sebaiknya istri lakukan ustadz?
🌷Jawab:
Ini bahasannya paling pas tema nya poligami dan permasalahannya nih.....
Begini bun..
Poligami adalah satu hal sedangkan talaq hal lain.
Tarulah poligami dianggap masalah rumah tangga sehingga di antara jalan keluarnya adalah cerai.
Bisa saja cerainya sah, tapi hukumnya akan berbeda.
Umpamanya karena tidak suka suami poligami nuntut cerai, akhirnya karena tidak tahan ditekan terus suami bilang talaq.
Maka talaq suami sah tapi istri yang menuntut cerai bisa mendapatkan dosa, sebab suami poligami bukan alasan yang benar untuk cerai kecuali, ada kesepakatan sebelum nikah bahwa suami tidka akan poligami dan apabila poligami maka sama dengan jatuh talaq, itu lain persoalan.
Memang berat membersamai rumah tangga yang terjadi semacam ini, banyak-banyaklah mohon ampunan dan pertolongan Allah.
Jika ibu terus bersabar membersamai suami yang mau atau sdh poligami sungguh kebaikannya besar sekali.
Wallahu a'lam
0⃣2⃣ Sofi
Mengacu pada pembahasan Talak Taklik atau shigat taklik.
Contoh syarat atau sebab perceraian yang di maksud disini apa saja ya ustadz?
Jazaakallah khayran.
🌷Jawab :
Seperti yang tercantum dalam buku nikah yang di baca suami sesaat setelah aqad.
Yang isinya apabila suami tidak menafkahi lahir bathin 6 bulan berturut-turut lalu istrinya lapor ke pengadilan agama karean tidak senang dan pengadilan membenarkan, maka itu sudah dianggap talaq sebab suami mengucap talaq dengan cara meninggalkan istri selama waktu tersebut.
Wallahu a'lam
0⃣3⃣ Windy
Bagaimana hukum menghadiri undangan pernikahan, sedangkan saya sedang dalam masa iddah karena suami meninggal?
Jazakallah khayran
🌷Jawab :
Bismillah
Boleh kalau ada alasan yang sesuai dengan syariat.
Tidak boleh kalau tidak ada alasan, bahkan tidak di perkenankan untuk menghadiri sholat id sekalipun bun.
Kalaupun tidak enak dengan yang mengundang, titip amplop saja sama temannya.
Wallahu a'lam
0⃣4⃣ Sinda
Ustadz, terkait khulu', kan istri harus memberikan sejumlah harta kepada suami. Nah jika suami sudah merelakan harta & mas kawin yang sudah diberikan (maksudnya suami sudah tidak meminta untuk dikembalikan), apakah istri tetap harus mengembalikan harta & mas kawinnya sebagai tanda khulu'?
Sykuron jawabannya
🌷Jawab
Kalau suami rela ya tidak apa-apa. Sudah lain urusan itu.
0⃣5⃣ Yayi
Assalamu'alaikum
Bagaimana mengatasi perbedaan pendapat tentang talak 3, sementara ulama setempat menilai talak yang diajukan istri karena ketidaktahuan suami dengan talak 3 maka jatuh talak 3 sementara menurut ilmu yang baru saja di dapat dan adalah talak 1 sebagaimana yang suami ingin ajukan. Karena misalkan suami ingin merujuknya kembali, bagaimana dengan pendapat ulama setempat yang kami tinggali karena mungkin akan terjadi fitnah kalau rujuk itu terjadi.
🌷Jawab:
Pastikan talaq tiga kalinya berproses pada waktu yang berbeda.
Dan sudah lewat dua kali rujuk.
Kalau terjadi seperti itu kasih tahu untuk segera berpisah atau di pisah.
Hubungan badannya jadi zina.
Kalau belum tahu lalu masih bersama, in syaa Allah di maafkan karena benar-benar tidak tahu.
Tapi ketidaktahuannya itu tidak merubah status talaq bainnya, harus segara di kasih tahu dan segera berpisah, karena setelah mereka mengetahui kebenarannya namun tetap memaksa maka mereka berdosa sampai mereka berpisah.
Wallahu a'lam
🔹 Talak 3 nya dalam 1 kali ucap tapi jeda waktu beberapa menit karena istri ingin mengetahui talak berapa yang jatuh.
🌷Ini berarti suami mengucapkan dulu 3 kali talaq tanpa ada rujuk ya bund?
🔹 Satu kali bilangnya mau menceraikan saja, kurang lebih 10 menit mengucapkan lagi sambil ditulis karena istri yang mengajukan talak 3 suami menulisnya setelah diberi tahu suami menulis lagi dengan tidak menuliskan kata talak tapi menceraikan saja. Itu mana sebenarnya yang jatuh.
Maksudnya dijelaskan secara rinci bahwa talak 3 itu begini-begini.
🔹 Jazakillah khaiir atas jawabannya, terus terang saya belum jelas tentang masalah ini sehingga berulang kali saya bertanya karena suami tidak merssa menjatuhkan talak 3 tapi dari keyakinan saya dia sudah merencanakannya.
🌷Mayoritas ulama menghukumi yang demikian sebagai talaq 1 walau dibucapkan tiga kali.
Karena talaq berlaku apabila ada kesempatan rujuk.
Misalnya:
Senin pagi talaq 1
Sorenya rujuk,
Selalsa pagi talaq 2
Sorenya rujuk,
Rabu pagi talaq 3
Ini sudah talaq bain
Tapi kalau jam sepuluh
Talaq satu
Lewat dua menit,
Talaq dua
Lewat 5 menit talaq 3
Ini dihitung belum talaq 3
Tapi suaminya sudah berdosa mempermainkan kalimat talaq
0⃣6⃣ Mentari
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz.
Jika sudah bercerai dan ingin rujuk kembali apakah harus menikah lagi?
Syukron ustadz.
🌷Jawab:
Bismillah
Lihat dulu.
Talaq ke berapa?
Talaq 1 dan 2 masih bisa rujuk kalau dalam masa iddah.
Kalau sudah lewat harus nikah ulang aqad ulang.
Kalau talaq tiga
Harus Move On...
🔹 Kalau misalnya suami sedang emosi. Tidak sengaja mengucapkan talak ke 3 bagaimana tadz?
🌷 Jadi talak itu terhitung jumlahnya jika ada rujuk. Kalau diucapkan langsung 3x tanpa ada rujuk, tetap dianggap talak 1.
Kecuali sudah talak-rujuk, talak-rujuk, talak-rujuk baru diadaftarkan ke PA putusan PA itu talak 1 tapi secara islam itu sudah talak 3.
Jadi suami istri sudah tidak bisa rujuk lagi kecuali istri nikah dengan orang lain terlebih dahulu.
0⃣7⃣ Wetni
Assalamualaikum ustadz.
Bagaimana kalau sebelumnya istri minta cerai (ngotot). Terus ketika cerai dah jatuh, rupanya istri hamil.
🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
Talaqnya sah.
0⃣8⃣ Evi
Assalamualaikum,
Apakah perceraian merupakan salah satu jalan terbaik apalagi rumah tangga sudah tidak bisa dipersatukan lagi mengingat banyak faktor menjadi korban. Salah satunya anak, bagaimana sikap kita sebagai orang tua ketika anak-anak bertanya tentang perpisahan orang tuanya?
(Anak TK)
Terimakasih.
🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
Bismillah..
Apa dulu masalahnya.
Karena seberat apapun masalah belum tentu bercerai adalah jalan yang terbaik.
Harus definitif masalahnya bunda.
Tidak berdasarkan asumsi atau kira-kira.
Wallahu a'lam
0⃣9⃣ Evi
Ini kisah anak tetangga, ibu bapaknya berpisah dikarenakan ayahnya tidak bekerja. Anaknya dua masih kecil-kecil umur 5 th & 4 th. Ibunya lebih mementingkan karir karena kehidupannya kurang mencukupi, jadi anak-anaknya diurus kakek dan neneknya. Apakah perceraian seperti itu dianjurkan Allah SWT? Bagaimana kita menyikapinya sebagai tetangga terdekat?
🌷Jawab:
Bismillah
Perceraiannya sah.
Kalau yang menceraikan suami maka si istri tidak berdosa.
Kalau yang nuntut cerai istri, cerainya juga sah kalau di putus pengadilan, namun istri berdosa karena minta cerai tanpa alasan yang sesuai syar'i.
Wallahu a'lam
1⃣0⃣ Ummi Azfiarry
Assalamualaikum ustadz,
Jika suami bilang "ku talak kamu dengan talak 3". (Ucapan lisan suami, sampai 3x mengucapakan perkataan diatas) tapi pengadilan ketok palu dengan status talak 1.
Jadi yang pakai acuan yang mana?
Lisan suami atau pengadilan? Jika mau rujuk lagi kan jelas beda aturan talak 1 dan 3?
Masalahnya suaminya ngajak rujuk lagi setelah 8 bulan jatuh lisan talak dan putusan pengadilan.
Mohon penjelasannnya.
🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
Satu waktu atau pernah dua kali rujuk...?
Kalau satu waktu tentu hanya satu kali talaq.
Namun kalau sempat dua kali rujuk tetap talaq tiga walau di PA di tulis talaq satu.
1⃣1⃣ Bund Lisa
Assalamualaikum ustadz,
Tentang hukum perceraian dalam pengadilan agama.
Jika secara syar'i suami...eh mantan mengeluarkan kata talak hingga 3 kali dalam waktu yang tidak berurutan. Namun saat diajukan ke PA, pengadilan hanya menelurkan akta cerai ke 1. Apakah boleh saya mrngambil pegangan secara syar'i saja ustadz, mengingat kebiasaan dan tindakan Pak mantan jika marah selalu bilang "aku wear seneng", "kembalilah pada keluargamu", "kata talak sudah jatuh", dan lain-lain.
Afwan saya yang fakir ilmu ini ustadz.
🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
Bismillah..
Salah satu masalah perceraian yang sering saya hadapi di masyarakat seperti masalah ini.
Penyebab paling banyak karena ketidak tahuan masalah perceraian.
Bahkan ada yang lebih dari tiga kali mengucapkan talak masih memaksa untuk tetap bersama.
Sebenarnya ada solusi dari masalah tersebut.
Kita urut dulu ya...
(1) Status talaknya sah.
Artinya suami benar-benar menyebut kata talaq atau cerai secara jelas, bukan kiasan.
Contoh:
Saya cerai kamu,
Saya talak kamu.
Ini kata yang sah.
Adapun suami yang mengucapkan kata "Pulang sana ke orang tuamu.."
Ini belum tentu bermaksud menceraikan dan tidak di hukumi cerai.
Anggaplah suami mengucap talaq secara benar.
Maka dia punya waktu untuk rujuk selama masa iddah, atau tiga kali suci dari menstruasi.
Kalau lebih dari iddah belum rujuk maka kalau ingin bersama harus aqad nikah lagi.
Anggaplah di rujuk pada masa iddah.
Tidak lama di bilang lagi cerai maka jatuhlah talaq ke dua. Dan suami masih bisa rujuk selama masa iddah.
Umpamanya dia pun rujuk lagi.
Lalu dia mengucap talaq yang ke 3, nah inilah talaq ba'in. Talaq yang tidak ada kesempatan rujuk sampai istri di nikahi laki-laki lain.
Umpamanya di talaq tiga ini baru daftar ke pengadilan dan di jatuhi talaq 1 oleh pengadilan.
Tidak masalah.
Namun ibu harus berpegang pada pokok perceraian yang sudah tiga kali itu.
Walau mantan menangis sedu sedan sambil gelosoran jangan di terima karena sudah haram.
(2) Kalau suaminya sadar di buat kesepakatan walau sudah talak tiga namun tetap oleh pengadilan dihitung talaq satu untuk tidak balik lagi.
Hanya sekedar mendapat surat duda atau janda resmi saja dri putusan sidang itu.
1⃣2⃣ Bund Yudith
Assalamualaikum ustadz,
Saat ini ada istilah di ceraikan via SMS ato BBM, apa secara islam itu sah?
Kalau secara negara mungkin tidak sah ya? Karena tidak ada hitam di atas putih.
2. Apa boleh seorang wanita hamil di talak suami?
Mohon penjelasannya.
🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
Bismillah..
Talaq sah selama ada kalimat "Saya menjatuhkan talak"
Baik itu di ucapkan langsung
Lewat Wa
Lewat messenger
Lewat sms
Lewat surat
Lewat media apapun..
2. Wanita hamil bisa di talaq, dan iddahnya saat melahirkan.
Wallahu a'lam.
1⃣3⃣ Dewi
Jika suami jengkel pada istri lalu mengatakan "ayo saya pulangkan kamu kerumahmu" namun maksud dari suami bukan untuk menceraikan akan tetapi mengantar pulang kerumah istri dan akan dijemput pulang kembali. Suami mengatakan itu karena risih dengan rengekan istri yang minta ketemu sama orang tuanya terus.
Apakah itu jatuh talak ustadz?
🌷Jawab :
Bismillah..
Bukan termasuk talaq...
1⃣4⃣ Nesa
Assalamu'alaikum ustadz,
Bagaimana kalau istri menginginkan bercerai dari suaminya lantaran istri merasa bahwa suami sudah banyak sekali melakukan kesalahan yang menyakiti hati istri, menuntut istri untuk bersikap baik namun lupa untuk mendidik istri dan tidak mau melakukan kebaikan pada istri (termasuk mendidik). Bersikap baik pada wanita lain, dekat lebih dari sekedar batas kerja, namun tetap bersikeras bahwa sikap mereka wajar, namun menurut bukti yang ditemukan istrinya tidak. Belum lagi jika setiap kali ada permasalahan dalam rumah tangga mereka, keluarga si suami selalu ikut campur dan membela si suami dan lebih kepada meminta istri untuk bersabar, mengalah dan tetap diam bahkan sempat pernah istri ditalak oleh suaminya namun pihak keluarga si suami mengatakan bahwa istri membesar-besarkan masalah dan selalu seperti itu jika ada masalah ustadz, menurut ustadz bagimana penyelesaian terbaik untuk masalah seperti ini ustadz?
🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
Bismillah..
Ini semua bukan alasan yang di benarkan untuk minta cerai...
Wanita bisa minta cerai kalau:
1) Suaminya murtad.
2) Suaminya melarang beribadah kepada Allah.
3) Suaminya menyuruh melakukan dosa.
4) Suaminya (maaf) impoten.
Tapi kalau suami seperti itu namun kita masih bisa beribadah, maka kita bersabar menghadapinya karena dalam pandangan Allah kita bisa melewatinya.
1⃣5⃣ Bunda iDha
Mengenai poligami, kalau alasan suami untuk mempunyai istri lebih dari satu karena syahwat daripada ibadahnya. Apakah boleh seorang istri minta cerai?
🌷Jawab:
Bismillah..
Ini bab kesal, dongkol dan cemburu.
Para istri Rosulullah pun sangat pencemburu kepada para madunya.
Namun beliau-beliau Rodhiyallahu anhunn ajmaiin tidak pernah minta cerai kepada baginda Nabi.
Alasan suami menikah,
Mau ikut sunnah, mau dapat yang lebih muda, mau karena syahwat adalah tanggung jawab suami di hadapan Allah.
Istri tidak punya hak menjadikan alasan suami menikah karena hawa nafsu lantas minta cerai.
Boleh marah atau protes atau menasihati tapi tidak boleh minta cerai.
Wallahu a'lam
1⃣6⃣ Bunda iNdah
Assalamu'alaikum ustdz,
Jika sudah di ceraikn lewat PA sudah keluar surat janda dan duda (karena istri selingkuh tidak mau dengan suami, cari yang lebih kaya ikut ke luar jawa dengan selingkuhnnya) yang menguruskan surat cerai adik suami. Biarpun sudah cerai suami tetep cinta tidak pernah berniat menceraikn. Sekarang kumpul serumah lagi tanpa ada akad nikah lagi. Bagaimana ustadz kalau seperti itu?
🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,
Kalau suaminya belum mengucap talaq, maka belum bercerai walaupun istrinya melakukan hal demikian.
Istrinya berdosa sedangkan pernikahan meraka masih berlaku, adapun kalau mereka sekarang serumah lagi tidak masalah dari sisi hukum, karena masih suami istri.
Adapun surat cerai dari PA bisa di gugurkan dengan mengajukan pernikahan ulang di KUA.
Wallahu a'lam
1⃣7⃣ Bunda Rosfi
Assalsmualaikum ustadz,
Apakah sah perceraian kalau langsung diucapkan talak 3 melalui handpone ustadz?
🌷jawab :
Wa'alaikumsalam,
Bismillah..
Jumhur ulama menyatakan tidak sah talaq tiga di ucapkan dalam satu waktu.
Namun ada ulama yang menyatakan sah karena melihat niat laki-laki ini untuk bercerai dengan talaq tiga. Dan sebagai hukuman atasnya atas ucapannya itu.
Wallahu a'lam
1⃣8⃣ iDha
Mengenai kedudukan istri siri, apakah hak dan kewajibannya sama dengan istri pertama dalah hal warisan?
🌷Jawab:
Bismillah..
Dalam agama tidak ada istilah istri resmi istri sirri.
Dalam hukum negara ada.
Kalau pakai hukum agama semua istri sama haknya baik lewat KUA/NEGARA atau tidak.
Namun yang tidak lewat negara biasanya pada posisi yang di rugikan secara hukum positif kita.
Namun kalau suaminya beriman dia tidak akan membedakan.
Wallahu a'lam
1⃣9⃣ iDha
Ketagihan nanya nih,
Ada kenalan saya yang nikah siri, punya anak 1, waktu sedang hamil perkawinan mereka ketahuan istri pertamanya. Tapi masih sempat menemani istrinya lahir. Suaminya itu kerja di pns, akhirnya dipindah tugas ke daerah yang dekat istri pertamanya. Karena sesuatu hal, istri ke 2 nya mengadukan ke kantor suaminya, karena tidak dinafkahi dan tidak ditengok.
Sampai sekarang suaminya tidak menghubungi anak dan istrinya lagi. Bagaimana hukum pernikahan mereka? Apakah masih suami istri?
🌷Jawab:
Bismillah.
Selama belum ada kata talaq dari suaminya, masih suami istri.
Tapi suaminya berdos menelantarkna anak istrinya.
2⃣0⃣ iZza
Terkait dengan pernyataannya yang ini (point B khulu'). Kira-kira ada ketentuan khusus tidak? Berapa jumlah uang yang dibayar istri kepada suami? Dan kalau boleh tahu kasus yang seperti apa yang bisa terkena hukum tersebut dan mengapa demikian? Dan bagaimna jika seorang istri tidak mampu membayarnya, apakah ada hal yang lain sebagai penggantinya?
Syukron atas tanggapannya.
🌷Jawab:
Bismillah..
Khulu' itu kata lain dari gugat cerai...
Contoh kasus suaminya impoten.
Dan istrinya tersiksa karena hal itu.
Maka dia mengkhulu' suaminya, dan kalau pengadilan mengabulkan terjadilah cerai.
Khulu hanya bisa terjadi di persidangan.
Istri mengembalikan mahar yang pernah di berikan sama suami waktu aqad nikah.
Wallahu a'laam
2⃣1⃣ Fikha
Assallammuallaikum.
Kalau suami tidak ada kabar selama beberapa bulan dan tidak memberi nafkah, namun istri diam saja dan tidak peduli atau mencari sang suami, jadi mereka sudah berpisah. Kalau begitu statusnya sudah dianggap cerai atau belum?
Terima kasih atas jawabannya.
🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam
Itu menggantung...
Tanyalah suaminya mau lanjut atau bagaimana.
Kalau mau putus tolonglah jatuhkan talaq, kalau mau lanjut pulanglah tengok orang rumah.
🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎
Semoga Rumah tangga kita semua di lindungi Allah Azzawajalla..
Senantiasa dalam sakinah mawaddah warrahmah..
Kekal abadi.. Dunia akhirat.
Adapun yang Allah takdirkan dalam rumah tangganya telah berpisah semoga perpisahannya mendapat kebaikan.
Dan mendapat kebaikan setelah perpisahannya dunia akhirat.
Aamiiin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar