OLeh : Ustadz Farid Nu'man Hasan
Golongan Manusia Yang Sia-sia Shalatnya
Oleh: Farid Nu’man Hasan
Berikut ini adalah deretan manusia yang shalat mereka sia-sia alias tidak diterima oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sia-sianya shalat mereka bukanlah faktor intrinsik seperti salahnya atau mereka meninggalkan syarat dan rukun shalat. Tetapi faktor ekstrinsik yakni perbuatan mereka di luar shalat, yaitu perbuatan yang melanggar aturan Allah dan RasulNya.
Di sini kita tidak membicarakan amal seorang muslim yang menjadi kafir, murtad, dan musyrik, karena untuk mereka semua amalnya sia-sia, bukan hanya shalat. Begitu pula orang yang tidak ikhlas dalam beramal, tentu yang sia-sia adalah amal yang dia lakukan secara tidak ikhlas itu, tidak terbatas pada shalat. Ada pun di sini, kita hanya membatasi siapa saja dan sebab apa saja yang membuat shalat seorang muslim menjadi sia-sia. Tentunya dalam hal ini kita hanya menggunakan dasar dan rujukan yang bisa dipercaya.
1. Orang Yang Mendatangi Dukun Dan Mempercayainya
Mereka adalah orang yang mendatangi peramal, paranormal, “orang pintar”, cenayang, atau apa pun istilahnya. Mereka mendatangi dalam berbagai kepentingan; seperti meramal nasib, meminta perlindungan, pengobatan, pesugihan, jodoh, supaya bisnis dan karir lancar, pelet (teluh), sihir, dan sebagainya.
Di antara dukun-dukun ini ada yang mengelabui pasiennya dengan menambahkan dan membungkus amal sihir mereka dengan berbagai ayat dan dzikir agar terkesan apa yang dilakukannya adalah benar. Padahal itu hanya bagian dari jenis talbisul iblis (perangkap syetan) kepada manusia. Justru ini lebih bahaya dibanding dukun yang tidak memakai ayat-ayat dan dzikir, sebab dengannya banyak orang awam tertipu olehnya. Sayangnya mereka merasa berjalan di atas kebenaran!
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al Kahfi: 103-104)
Dari Shafiyah Radhiallahu ‘Anha, dari sebagian istri nabi, bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Barang siapa yang mendatangi peramal, lalu dia menanyainya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam. (HR. Muslim No. 2230)
Menurut Imam An Nawawi maksud shalatnya tidak diterima adalah shalatnya tidak mengandung pahala. Begitulah yang dikatakan mayoritas Syafi’iyah. Para ulama sepakat bahwa orang tersebut tidak wajib mengulangi shalatnya yang empat puluh malam tersebut, tetapi wajib baginya taubat.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/227)
2. Para Peminum Khamr
Golongan selanjutnya adalah para peminum khamr (minuman keras). Baik dia meminumnya hingga mabuk atau tidak, baik meminumnya sedikit atau banyak. Semua keadaan ini, baik yang mabuk atau tidak, diterangkan secara tegas bahwa keadaan mereka sama saja.
Ada beberapa riwayat yang menerangkan hal itu dari beberapa sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di antaranya sebagai berikut:
Dari Abdullah bin UmarRadhiallahu ‘Anhuma, bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، لَمْ يَتُبِ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَكَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ، قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ ؟ قَالَ : صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ
Barang siapa yang meminum khamr maka shalatnya tidak diterima empat puluh malam, lalu jika dia bertaubat maka Allah terima taubatnya, lalu jika dia kembali minum maka shalatnya tidak diterima empat puluh malam, lalu jika dia taubat maka Allah terima taubatnya, lalu jika dia kembali minum maka shalatnya tidak diterima empat puluh malam, lalu jika dia taubat maka Allah terima taubatnya, jika keempat kalinya dia minum lagi, maka tidak akan diterima shalatnya empat puluh malam, dan jika dia bertaubat tidak akan diterima taubatnya oleh Allah. Dan, Allah akan meminumkan dia dengan Thinatul Khabaal. Mereka bertanya: “Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), apakah Thinatul Khabaal?” Beliau menjawab: “Nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 1785, katanya: hasan, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 11/357-358. Katanya: hasan)
Ada pun dari Abdullah bin AmruRadhiallahu ‘Anhuma, bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا رَدَغَةُ الْخَبَالِ قَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ
Barang siapa yang meminum khamr dan dia mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk neraka, jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali mengulanginya, dia minum dan mabuk lagi, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk neraka, jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali mengulanginya, dia minum dan mabuk lagi, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk neraka, jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali mengulanginya, maka Allah akan menuanginya dengan Radaghatul Khabaal pada hari kiamat nanti. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah apa ituRadaghatul Khabaal? Beliau bersabda: air keringat penduduk neraka. (HR. Ibnu Majah No. 3377, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 13206, 13227. Al Bazzar No. 2429, dengan lafaz: “empat puluh malam,” dan ‘Ainul Khabaal atau Nahrul Khabaal. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam beberapa kitabnya seperti Ash Shahihah No. 709, Ta’liq ‘Ala Ibni Khuzaimah No. 939, dll)
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ مُسْكِرًا بُخِسَتْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ قِيلَ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ
Semua khamr dan semua yang memabukkan adalah haram, dan barang siapa yang minum dan dia mabuk, maka shalatnya akan lepas selama empat puluh pagi, dan jika dia taubat maka Allah akan terima taubatnya, lalu jika dia mengulangi keempat kalinya maka Allah akan menuanginya dengan Thinatul Khabaal.Ada yang bertanya: “Apa itu Thinatul Khabaal? Beliau bersabda: “Nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka.” Barang siapa yang meminumkannya kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah akan menuanginya denganThinatul Khabaal. (HR. Abu Daud No. 3680, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah No. 2039)
3. Budak Yang Lari Dari Majikannya Sampai Dia Kembali Lagi
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ….
“Tiga golongan manusia yang shalatnya tidak sampai telinga mereka, yakni: budak yang kabur sampai dia kembali …
Apa maksud “shalatnya tidak sampai telinga mereka” ? Berkata Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah:
وهو كناية عن عدم القبول
Itu adalah kiasan dari tidak diterimanya shalat. (Mir’ah Al Mafatih, 4/55)
4. Istri Yang Tidur Sementara Suami Marah Kepadanya
Lanjutan hadits di atas:
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ……
Isteri yang tidur sementara suaminya marah kepadanya
Bahkan ini merupakan dosa besar. Syaikh Waliyuddin At Tibrizi, mengutip dari Imam Asy SyaukaniRahimahullah, katanya:
إن اغضاب المرأة لزوجها حتى يبيت ساخطاً عليها من الكبائر. وهذا إذا كان غضبها عليها بحق.
Sesungguhnya wanita yang membuat marah suaminya sampai dia tertidur masih marah kepadanya, ini adalah termasuk dosa besar. Ini jika marahnya disebabkan alasan yang haq (benar).
(Misykah Al Mashabih, 4/109)
Marah kenapa? Yaitu marah disebabkan alasan yang syar’i, marah karena buruknya perangai istri, tidak mentaati Allah, tidak mentaati suaminya dalam kebaikan, dan semisalnya. Sedangkan marahnya suami dengan sebab yang tidak benar, misalnya istri menolak ajakan keburukan suami lalu suami marah kepadanya, maka ini bukan termasuk yang dimaksud hadits di atas. Justru wajib menolak ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Ta’ala.
Imam Ali Al Qari Rahimahullah mengatakan:
هذا إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها. أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها
Marahnya ini jika disebabkan buruknya akhlak istri, atau jeleknya adab, atau sedikit ketaatannya. Ada pun jika kemarahan suaminya itu bukan karena kejelekan ini maka tidak ada dosa bagi si istri.
(Misykah Al Mashabih, 4/109)
5. Pemimpin Yang Dibenci Kaumnya
Lanjutan hadits di atas:
وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ………
dan pemimpin sebuah kaum yangkaum itu membencinya
(HR. At Tirmidzi No. 360, dan At Tirmidzi berkata: hasan gharib. Syaikh Al Albani menghasankan dalam beberapa kitabnya, Misykah Al Mashabih No. 1122.Shahih At Targhib wat Tarhib, 1/117/487,Shahihul Jami’ No. 3057)
Yaitu kebencian yang disebabkan bukan urusan dunia antara pemimpin dengan kaumnya itu, tetapi urusan agama. Baik karena pemimpin itu fasik, suka bermaksiat, koruptor, ahli bid’ah, dan sebagainya.
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata:
لأمر مذموم في الشرع وإن كرهوا لخلاف ذلك فلا كراهة قال بن الملك كارهون لبدعته أو فسقه أو جهله أما إذا كان بينه وبينهم كراهة عداوة بسبب أمر دنيوي فلا يكون له هذا الحكم
Yaitu disebabkan urusan tercela dalam pandangan syariat. Jika kaumnya membencinya pada masalah yang diperselisihkan maka tidak dibenci (kepemimpinannya itu). Ibnu Al Malik berkata: mereka membencinya karena kebid’ahannya, atau kefasikannya, atau kebodohannya. Ada pun jika antara dirinya dan kaumnya ada kebencian yang disebabkan urusan duniawi, maka dia tidak terkena hukum ini.
(Tuhfah Al Ahwadzi, 2/288)
Misal seseorang berkata: “Saya tidak menyukai dia menjadi imam bagi saya karena dia sudah dua bulan belum bayar kontrakan rumah kepada saya ..,”maka ini alasan kebencian yang tidak syar’i. Tetapi jika seseorang berkata:“Saya tidak menyukai dia menjadi imam bagi saya karena dia laki-laki pemabuk dan penjudi ..”, maka ini kebencian yang syar’i.
Hadits ini menunjukkan, menurut para ulama, dimakruhkannya seorang menjadi imam dalam keadaan dia dibenci oleh kaumnya. Tetapi jika pemimpin tersebut bukan orang zhalim, maka kaumnyalah yang berdosa. Sementara Ahmad dan Ishaq mengatakan seandainya yang membenci pemimpin tersebut hanya satu, dua, atau tiga orang maka tidak mengapa pemimpin tersebut shalat bersama mereka, kecuali jika yang membenci lebih banyak. (Sunan At Tirmidzi No. 360)
6. Orang Yang Memutuskan Silaturrahim
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“Ada tiga manusia yang Shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim.”
(HR. Ibnu Majah No. 971, Imam Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi mengatakan sanadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat (kredibel). LihatHasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/338. Syaikh Al Albani mengatakan hasan. Lihat Misykah Al Mashabih, 1/249/1128. Imam Al ‘Iraqi juga mengatakan hasan.Lihat Tuhfah Al Ahwadzi, 2/289. Syaikh Ala’uddin bin Qalij bin Abdillah Al Hanafi mengatakan sanad hadits ini laa ba’sa bihi (tidak apa-apa). Abu Hatim berkata: Aku belum melihat ada orang yang mengingkarinya. Dalam sanadnya terdapat ‘Ubaidah, berkata Ibnu Namir: dia tidak apa-apa. Ad Daruquthni berkata: baik-baik saja mengambil ‘ibrahdarinya. Abu Hatim mengatakan: menurutku haditsnya tidak apa-apa. Sanadnya juga terdapat Al Qasim. Menurut Al ‘Ijili dan lainnya dia tsiqah(kredibel), Lihat dalam Syarh Sunan Ibni Majah No. 172, karya Syaikh Ala’uddin Al Hanafi. Al Maktabah Al Misykat)
Imam Al Munawi Rahimahullah memberikan penjelasan:
( وأخوان ) من نسب أو دين ( متصارمان ) أي متهاجران متقاطعان في غير ذات الله تعالى
(Akhwaani - dua orang bersaudara) baik dari saudara karena nasab atau agama (mutashaarimaani) yaitu saling memboikot (hajr) dan memutuskan hubungan bukan karena Allah Ta’ala.
(At Taisir bisy Syarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 1/969)
Hal ini adalah jika terjadi karena urusan dunia, seperti merebutkan warisan, persaingan bisnis, dan semisalnya, yang membuat mereka memutuskan silaturrahim.
Namun, jika memutuskan hubungan karena faktor kepentingan agama, seperti memutuskan hubungan terhadap ahli bid’ah dan ahli maksiat, dalam rangka memberikan pelajaran kepada mereka, maka ini tidak apa-apa. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat pernah memboikot tiga sahabat nabi yang tidak ikut perang tabuk, yaitu Ka‘ab bin Malik, Murarah bin Ar Rabi‘ dan Hilal bin Umaiyah. Para sahabat mendiamkannya, tidak menegurnya, tidak mengajaknya bercakap-cakap, bahkan tidak menjawab salamnya. Ini berlangsung sampai lima puluh hari lamanya. Hingga akhirnya mereka bertaubat dan Allah Ta’ala menerima taubat mereka dengan turunnya ayat:
“Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan Anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka nyaris berpaling (tergelincir), namun kemudian Allah menerima taubat mereka. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang terhadap mereka. Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubatnya) sehingga bumi yang luas ini mereka rasakan amat sempit, dan jiwa mereka pun dirasa sempit oleh mereka, kemudian mereka menyadari bahwa tidak ada temapt lari dari (siksaan) Allah selain kepada-Nya, kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap bertaubat. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hari orang-orang yang beriman, tetapi bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang selalu benar." (QS At-Taubah(9):117-119).
Demikian. Was Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shabihi ajmain.
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘TaNYa JaWaB💘
0⃣1⃣ Sinda
1. Tentang khamr. Apakah makan tape & durian yang terlalu matang sampai keluar aroma alkoholnya, apakah juga termasuk dalam tindakan meminum (makan) khamr?
2. Ustadz, jika kita menghindari orang yang pernah memfitnah kita karena takut nanti kalau ketemu jadi benci & ingat lagi, apakah tergolong memutus silaturahim?
🌷 Jawab:
1. Semua buah ada alkohol alami, itu tidak apa-apa, bahkan nasi yang kita makan pun mengandung alkoholnya.
Ada pun tape, yang dibuat secara proses buatan dengan ragi, sehingga terjadi fermentasi maka saat awal jadi belum benar-benar wujud alkoholnya, biasanya mulai muncul kira-kira 2 atau 3 hari kemudian, maka kalau beli tape mesti segera habis hari itu juga.
2. Memboikot seseorang karena alasan syar'i adalah boleh jika memang itu bermaslahat. Yang tidak boleh adalah memboikot tanpa alasan, atau zalim, yaitu mendiamkan saudara yang didasari kemarahan atau kebencian semata.
Demikian. Wallahu a'lam
0⃣2⃣ Sulami
Ustadz,,, kalau suami yang tidur saat istrinya marah tetap diterima ya sholatnya.
🌷Jawab:
Info tentang "tidak diterima" atau "diterima" shalat harus berdasarkan dalil, bukan hanya perasaan dan logika.
Untuk kasus yang ditanyakan, tidak ada keterangan dalam dalil tentang itu.
Namun demikian, suami yang menzalimi istri dan dia cuek aja atas kesalahannya, tidak minta maaf, tetaplah dinilai sebuah kejahatan.
Tapi, kalau marahnya istri tidak jelas sebabnya, tidak syar'i, justru istri yang salah, sebagaimana suami marah tanpa sebab juga demikian.
Wallahu a'lam
0⃣3⃣ Serra
1. Maksudnya kenapa dengan kembali lagi si budak. Hubungannya dengan sholat apa?
2. Kalau ngantuk ustadz si istri bagaiimana?
3. Kalau yang untuk cari hari baik ustadz termasukkah?
4. Jika bohong tentang hal serius bagaimana ustadz?
Terima kasih
🌷Jawab:
1. Saat itu, budak dibeli untuk mengabdi, untuk melayani majikan, maka ketika dia lari dari majikannya maka itu pengkhianatan. Inilah yang menyebabkan dia tidak diterima shalatnya, kecuali jika dia pulang dan kembali bekerja.
Ini saat perbudakan masih ada. Dan, ini tidak boleh disamakan dengan pembantu rumah tangga, sebab mereka bukan budak.
2. Kemarahan suami kepada istri saat istrinya tidur dimalam hari, bukan karena tidur atau ngantuknya. Silahkan dibaca lagi dalam artikel, sudah saya sampaikan penjelasan para ulama; yaitu karena jeleknya akhlak, jeleknya adab, dan kurangnya taat, yang membuat suami marah, lalu si istri asyik tidur dalam keadaan suami marah tanpa merasa atas kesalahannya itu.
3. Keyakinan terhadap hari baik, hari buruk, sial, dan seterusnya adalah thiyarah (merasa sial), ini bagian dari syirik.
Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam bersabda:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ثَلَاثًا وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
"Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik -tiga kali-. Tidaklah di antara kita kecuali beranggapan seperti itu, akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakal." (HR. Abu Daud no. 3910, shahih)
Syirik besar, bisa menghapuskan semua amal. Bukan hanya shalat. Pelakunya pun dihitung murtad. Ada pun thiyarah adalah syirik kecil, namun jika dijadikan kebiasaan dan diulang-ulang tentu menjadi syirik besar.
4. Berbohong termasuk akhlak buruk dan aib bagi kepribadian seseorang.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
Sesungguhnya berbohong itu membawa kepada dosa, dan dosa membawa kepada neraka. Seseorang benar-benar berbohong sampai dia dicatat di sisi Allah sebagai seorang pembohong. (HR. Bukhari no. 6094, Muslim no. 2607)
‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
مَا كَانَ خُلُقٌ أَبْغَضَ إِلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْكَذِبِ
Tidak ada akhlak yang lebih dibenci oleh para sahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dibanding berbohong. (HR. Ahmad, 42/101. Shahih)
Namun demikian, ada keadaan di mana berbohong itu dibolehkan. Keadaan itu adalah:
A. Saat berperang. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فَإِنَّ الْحَرْبَ خَدْعَةٌ
Maka sesungguhnya perang itu tipu daya. (HR. Muttafaq ‘Alaihi)
B. Mendamaikan saudara sesama muslim yang bertengkar.
لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِي خَيْرًا
Bukan kategori berbohong orang yang mendamaikan manusia, dan dia berkata baik dan dengannya dia membina kebaikan. (Hr. Muslim no. 2605)
C. Berbohong suami kepada istri, atau kebalikannya, untuk menjaga perasaannya.
D. Berbohong untuk melindungi orang Shalih yang difitnah dan ingin dicelakai.
Lalu...
Untuk kasus yang ditanyakan, ada uraian bagus dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, kata Beliau:
فنقول : الكلام وسيلة إلى المقاصد :
Kami katakan bahwa perkataan itu adalah sarana dari maksud dan tujuan:
1- فكل مقصود محمود يمكن التوصل إليه بالصدق والكذب جميعاً : فالكذب فيه حرام .
Maka semua maksud yang terpuji yang mungkin bisa diraih dengan jujur dan bohong sekaligus, maka berbohong dalam keadaan itu haram.
2- وإن أمكن التوصل إليه بالكذب دون الصدق : فالكذب فيه مباح إن كان تحصيل ذلك القصد مباحاً .
Jika kemungkinan mendapatkan tujuan baik itu hanya dengan berbohong tidak bisa dengan jujur, maka saat itu bohong menjadi boleh.
3- وواجب إن كان المقصود واجباً ، كما أن عصمة دم المسلم واجبة ، فمهما كان في الصدق سفك دم امرئ مسلم قد اختفى من ظالم فالكذب فيه واجب
Dan yang wajib jika tujuannya pada hal yang wajib, seperti melindungi darah (nyawa) seorang muslim, maka jika jujur justru membuat tertumpah darah seorang muslim maka sembunyikan dari orang dzalim, saat itu wajib berbohong.
(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 154955)
Maka, lihat kasus antum, jika masih bisa dipakai cara yang jujur, memberikan nasihat, maka berbohong adalah haram. Tapi, jika tidak ada cara lain, maka berbohong adalah boleh.
Demikian. Wallahu a’lam
🔹Saya mau melanjuti dari jawaban ustadz no. 2.
Maksudnya memang benar-benar ngantuk ustadz. Kan pekerjaan istri yang ibu rumah tangga 24 jam ustadz. Maksud saya terkadang emosi dari suami karena istrinya yang misal mau di ajak ngobrol atau yang lain tidak mau karena kelelahan. Jadi bagaimana ustadz?
🌷Ini mah tidak apa-apa suaminya yang harus memaklumi.
0⃣4⃣ Helmy
Izin tanya, kaitan dengan no. 4 bagaimana caranya agar dosa besar itu bisa dimaafkan atau terhapus. Apakah cukup dengan meminta maaf kepada suami?
🌷Jawab:
Bertaubat dengan cara: tinggalkan keburukan itu, menyesalinya, tidak mengulanginya, dan mohon maaf kepada suami.
Wallahu a'lam
0⃣5⃣ Chie
Ustadz, bagaimana jika kita tidak sengaja membaca tentang semacam peramalan terkait karakter atau mengikuti tradisi yang ada dalam masyarakat karena tidak enak kepada orang-orang yang lebih tua. Apakah kita terhukum dalam dosa besar dan sholat kita menjadi sia-sia?
Jazakallahu khoir
🌷Jawab:
Kalau tidak sengaja, dan tidak ikut meyakini, maka tidak termasuk kategori hadits yang kita bahas.
Wallahu a'lam
0⃣6⃣ Titin
Ustadz bagaimana bila seseorang memutuskan silaturahim dengan sebab yang tidak kita ketahui sudah lama tidak bertegur sapa, walapun sudah minta maaf berulang kali tetap tidak di sapa, apakah sholat saya tidak di terima?
🌷Jawab:
Jika kita sudah minta maaf, sudah mencoba bertegur sapa dan membangun hubungan, tapi dia masih seperti itu maka kita telah bebas, dialah yang berurusan dengan Allah nanti. Wallahu a'lam.
🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
💘CLoSSiNG STaTeMeNT💘
JAGALAH SHALAT, JAGALAH MANFAAT SHALAT, DAN RENUNGKANLAH ISI SHALAT, AGAR SELAMAT DUNIA DAN AKHIRAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar