OLeH : Ummi Yulianti
💎M a T e R i💎
بِسْــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمن الرَّحِيْمُ
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
الحمد لله
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ...
ام بعد
Segalanya milik Alloh ﷻ apa yang ada di langit dan bumi, kenikmatan dan kesusahan asalnya dari Alloh ﷻ sudah selayaknya kita panjatkan puji dan syukur hanya kepada Alloh ﷻ.
Agama Islam adalah agama yang mengangkat dan membebaskan manusia dari zaman jahiliah zaman kegelapan menuju ke zaman yang terang benderang. Sudah selayaknyalah kita sebagai umatnya senantiasa menghaturkan sholawat dan salam hanya kepada Nabi Muhammad ﷺ.
🌷HALAL DAN HARAM DI AKHIR ZAMAN
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ ، أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ
“Akan datang kepada manusia suatu masa, dimana orang tiada peduli akan apa yang diambilnya; apakah dari yang halal ataukah dari yang haram." (HR Bukhari Muslim dari Abu Hurairah RA).
Maraknya perilaku yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan dewasa ini apakah merupakan pertanda bahwa zaman yang diisyaratkan Nabi ﷺ itu sudah datang? Para ustadz, guru, dan cendekiawan sudah mensinyalir hadirnya zaman itu dalam khutbah-khutbahnya. Di masjid, di pengajian, di kantor, di sekolah, di ruang diskusi, semua orang membicarakan tentang penghalalan segala cara dalam mencapai cita-cita.
Jika memang benar, alangkah berbahayanya zaman ini. Suatu zaman yang tidak menentu, yang selalu goyah seperti sedang ditimpa gempa. Kita yang hidup di zaman seperti ini menjadi penuh tanda tanya. Apakah sepak-terjang kita dalam mencari nafkah sehari-harinya sudah terimbas oleh zaman itu pula?
Hadits riwayat Bukhari di atas memperingatkan kita betapa tata nilai telah bergeser sangat cepat yang mengakibatkan kita merespon zaman dengan persepsi yang sangat berbeda. Ketika tangan kita melindungi harta kita sendiri, bisa jadi tangan kita itu tiba-tiba ditepiskan tangan orang lain yang ingin merebut kekayaan kita itu.
Rupanya batas-batas kekayaan kita dengan kekayaan orang lain sudah dianggap kabur. Jika kita tidak mampu membedakan lagi barang halal dengan barang haram, sesungguhnya dunia kita sudah ''kiamat''. Lalu kepada siapa masyarakat mengadu untuk menuntut keadilan, kemakmuran, kebenaran? Mampukah masyarakat menolong dirinya sendiri untuk melindungi kekayaannya?
Agaknya perjuangan para ustadz, guru, dan cendekiawan dewasa ini sudah bergeser ke arah penegakan akhlak. Tegaknya akhlak yang baik mampu menerbitkan keadilan, kemakmuran, dan kebenaran. Ketiga martabat kearifan yang diperjuangkan manusia berabad-abad lamanya atas sesamanya itu sungguh selaras dengan kehendak Alloh ﷻ.
Sebuah kisah diceritakan dalam buku Kasyful Mahjub karya Ali ibn Utsman Al-Hujwiri tentang Abu Halim Habib bin Salim Al-Ra'i, seorang sufi sahabat Salman Al-Farisi. Ia bisa menjinakkan segerombolan serigala yang sebenarnya meneteskan air liur ketika melihat biri-birinya yang ia gembalakan di tepi Sungai Eufrat.
Ia juga mampu memancurkan air susu dan air madu dari sebongkah batu yang ia suguhkan bagi tamunya. Menurut sang sufi, hal itu mampu dikerjakannya karena hasratnya selaras dengan kehendak Alloh ﷻ dan taat kepada Rasulullah Muhammad ﷺ. Ketika seorang syekh memintanya memberi wejangan, Al-Ra'i berkata : ''Jangan jadikan hatimu keranjang keinginan hawa nafsu dan perutmu periuk barang-barang haram."
🌸🌷🌸
MATERI dalam hidup ini memanglah menjadi salah satu hal yang paling diutamakan. Sebab, dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan hidup, membutuhkan materi untuk mendapatkannya. Untuk itu, tidak sedikit orang berlomba-lomba mencari materi untuk memenuhi kebutuhan duniawinya.
Meski demikian, apabila sifat wara’ (tidak tamak terhadap harta dan kehidupan dunia) sudah berkurang dari diri seorang muslim, maka nilai agama dalam dirinya pun semakin berkurang. Dan apabila nilai agamanya berkurang, maka ia akan terjerumus ke dalam syubhat (semua perkara yang halal-haramnya diragukan).
Setelah itu, orang seperti itu akan terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan agama. Ia pun tidak akan peduli lagi kepada sumber kekayaannya. Apakah bersumber dari yang halal ataukah yang haram.
Fenomena ketidakpedulian kepada sumber harta dan kekayaan ini sudah muncul dan terjadi pada zaman ini. Tepat seperti apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah ﷺ.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Akan tiba satu zaman yang ketika itu orang tidak peduli lagi bagaimana ia mendapatkan harta, apakah dari sumber yang halal ataukah yang haram,” (HR. Bukhari).
Dewasa ini, jika kita amati, kita akan mendapati bahwa sebagian besar masyarakat serakah dalam mengumpulkan kekayaan dengan berbagai cara darimana saja, baik yang halal maupun yang haram.
Oleh karena itu, sekarang ini banyak sekali kontrak-kontrak kerja yang rusak, dan orang-orang mulai menyepelekan pekerjaan dan jual beli yang barang-barang haram, seperti minuman keras, dan pakaian wanita yang terbuka, atau melakukan riba dan menyewakan tempat usaha kepada orang yang menjalankan usaha haram.
Alloh ﷻ berfirman, “Makanlah dari makanan-makanan yang baik,” (QS. Al-Mu’minun: 51).
Sesungguhnya Alloh ﷻ itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja. Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang diharamkan, maka neraka lebih pantas untuk orang yang makan daging seperti ini.
Orang yang bersikap hati-hati dan menghindar dari perkara-perkara syubhat pun nantinya menjadi asing di tengah masyarakat dan menjadi sosok ideal yang luar biasa. Bahkan, nanti, orang yang tidak menerima suap tidak akan bertahan lama dari jabatannya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barangsiapa menghindar dari perkara syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia telah terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Semoga Alloh ﷻ mencurahkan hidayah kepada kita, dan menetapkan kita selalu berada dalam agama yang diridhai-Nya.
Demikian paparan kali ini.
Yang benar datangnya dari Alloh ﷻ.
Yang salah dari ketidatahuan ana yang masih fakir ilmu agama.
Mohon maaf jika ada salah-salah kata dalam penulisan.
العلم بلاعمل كا لشجر بلا ثمر
Ilmu itu apabila tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah.
جزاكم الله خير جزاء شكرا وعفوا منكم...
فا استبقوا الخيرات...
والسلام عليكم ورحمة الله و بر كاته
🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎TaNYa JaWaB💎
0️⃣1️⃣ Afni ~ Garut
Assalamu'alaikum,
Yang saya ingin tanyakan, apa yang harus dilakukan ketika kita terlanjur beli atau memakai suatu barang dari uang riba?
🌷Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Segera lunasi, kalau bisa nego bayar pokoknya saja, dan jangan mengulanginya lagi, perbanyak istighfar.
🌴Maaf, kalau jenis barangnya harus dipakai atau disumbangkan? Sedangkan kita tahu bahwa barang itu dibeli dari uang yang tidak halal.
🌷Ketika seseorang meminjam uang dari bank lalu dia membelikan rumah dengan uang tersebut, maka transaksi jual beli di sini sah, yang haram adalah ketika dia meminjam uang dari bank dengan cara riba.
Kewajiban dirinya adalah untuk bertaubat dan menyesali transaksi yang pernah dia lakukan, dan dia boleh menggunakan rumah dan mobil tersebut.
Wallahu a'lam
0️⃣2️⃣ Devi ~ Balikpapan
1. Bolehkah menggunakan kartu kredit untuk keperluan mendesak dan segera dilunasi sebelum due date?
2. Apa yang harus dilakukan jika terlanjur kredit rumah dengan KPR. Dan waktu pelunasan tinggal 4 bulan. Apakah cepat dilunasi atau over credit?
🌷Jawab:
1. Sebaiknya tidak menggunakan kartu kredit, kalau pun terlanjur punya, segera lunasi, sebelum terjerat lebih dalam.
2. Segera lunasi, kalau ada uang langsung 4 bulan sekaligus, terkena penalti ya biasanya, tidak apa-apa, semoga Alloh ﷻ ganti lebih banyak.
Wallahu a'lam
0️⃣3️⃣ Bestiar ~ Pekanbaru
Assalamualaikum,
Si A meminjam uang ke si B untuk modal berdagang dalam waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan, si A membayar hutang ke si B dengan nilai uang yang sama saat meminjam, setalah itu si A berkata ke si B, "Ini ada uang sedikit untukmu.." Dan si B menerimanya.
Apakah uang yang diterima itu halal?
Syukron.
🌷Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan hutang, tidaklah masalah.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi ﷺ pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi ﷺ lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik,).”
Nabi ﷺ kemudian menjawab,
أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
“Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi hutangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600).
Wallahu a'lam
0️⃣4️⃣ Yulia ~ Bekasi
Assalamu'allaikum Ummi,
Mohon maaf, jika menjual pakaian dalam apakah termasuk perkara haram?
🌷Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
In syaaAllah tidak, hanya kalau bisa jangan terlalu dijembreng yaa, pakaian dalam termasuk kebutuhan pokok.
🌴Bagaimana hukum dalam Islam suami yang bekerja di bank untuk menafkahi keluarganya, namun suami tidak bisa meninggalkan pekerjaan karena sesuai dengan keahliannya, bagaimana pendapat, Ummi?
🌷Mulai mencoba mencari peluang untuk berbisnis atau pekerjaan lain. Saya pernah membaca buku "Kembali Ke Titik Nol." Di buku tersebut mengisahkan pelaku riba, baik pegawai bank ataupun yang bertransaksi dengan riba, meninggalkan pekerjaannya, kebanyakan berwirausaha. Di sini peranan istri sangat besar, untuk bersama-sama saling menguatkan.
Wallahu a'lam
0️⃣5️⃣ AnnaKiky ~ Solo
Assalamualaikum Ummi,
1. Pernah saya mendengar kalau mencari nafkah dengan bernyanyi hukumnya haram, apa benar demikian, Umm?
2. Bagaimana mensikapi jika kita sebagai orang tua terlanjur memberikan makan dari hasil uang haram karena belum mengetahui mana yang haram atau halal.
Apa yang harus dilakukan untuk membersihkan makanan yang terlanjur jadi daging?
Terimakasih untuk waktunya.
Wassalamualaikum.
🌷Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
1. Bermusik atau bernyanyi ada ada dua pendapat berbeda, hanya untuk kehati-hatian, lebih baik mencari pekerjaan yang lain.
2. Semoga Alloh ﷻ mengampuni apa yang tidak diketahui, kalau sudah mengetahui segera tinggalkan pekerjaan tersebut, bertaubat, perbanyak istighfar, sedekah dan amal baik lainya.
Wallahu a'lam
0️⃣6️⃣ Titin ~ Surabaya
1. Bagaimana kondisi sekarang dimana riba sudah seperti dihalalkan dengan pinjaman online. Kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemerintahannya ya? Karena sudah memfasilitasi, disamping dosa sendiri sendiri karena riba.
2. Bagaimana dengan hukumnya kita makan sesuatu yang halal tapi kita was-was dengan yang jual khawatir ada haramnya karena bukan muslim yang jual?
🌷Jawab:
1. Kalau sistemnya yang bertanggung jawab pemerintah.
Biasanya pinjaman online itu tidak resmi. Mereka memanfaatkan teknologi.
2. Sebaiknya kita memilih pedagang muslim. Biasanya yang non muslim seperti pedagang China, meski yang dijual adalah makanan halal seperti cap cai, mi goreng, suka mencampur dengan minyak babi atau arak putih. Untuk itu lebih baik berhati-hati.
Wallahu a'lam
0️⃣7️⃣ Novita ~ Ambon
Ustadzah, tolong berikan contoh perkara haram apa saja yang dibolehkan untuk dipakai atau digunakan pada saat kondisi darurat?
Jazakillaah khoir.
🌷Jawab:
Misalnya makanan yang diharamkan seperti daging babi, ketika sama sekali tidak ada makanan, kita diperbolehkan memakannya, sebatas agar tidak mati kelaparan.
Wallahu a'lam
🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎
Tidak ada seorangpun yang bisa memastikan hari esok kita seperti apa.
Maka perbuatlah amal kebaikan sebanyak yang kita bisa karena kita berdiri di hadapan Alloh ﷻ pada hari penghakiman adalah suatu keniscayaan.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar