Jumat, 18 Oktober 2019

QURBAN



OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan

          💎M a T e R i💎 

🌷SEPUTAR QURBAN

✔Makna:

- Secara bahasa diambil dari kata qaruba yaqrubu qurbaan qurbaanan, artinya mendekat. (Ash Shihah fil Lughah, 2/28)

- Secara fiqih artinya menyembelih hewan tertentu dengan niat qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) di waktu yang tertentu pula.

(Bulughul Maram, Hal. 252, cat kaki no. 3, Cet. 1. Darul Kutub Al Islamiyyah)

Sehingga tujuan dari ibadah qurban adalah  mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk riya' dan pamer.

✔Hukumnya:

- Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan WAJIB.

- Mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan Zhahiriyah mengatakan SUNNAH MUAKKADAH.

Imam Ibnu Hazm mengatakan: "Tidak ada yang shahih satu pun dari sahabat nabi bahwa qurbanray adalah wajib." (Dikutip oleh Imam Ash Shan'ani, Subulussalam, 6/308)

✔Harus Ada Niat

Niat harus ada bagi yang akan berqurban, sebab itu syarat sahnya qurban.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan:

"Qurban tidak sah tanpa niat, sebab hasil sembelihan yang akan menjadi daging yang akan menjadi sarana pendekatan diri kepada Allah, dan perbuatan tidaklah dinilai qurbah (pendekatan) sah tanpa niat." (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/187)

Niat itu tekad dihati, paling tidak dilakukan sebelum terjadi penyembelihan.

Beliau menambahkan: "Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan hendaknya berniat sebelum penyembelihan. Niat di hati telah cukup karena niat amalan hati, dan pelafalan oleh lisan merupakan petunjuk bagi amalan hati itu." (Ibid)

✔Waktu Penyembelihan

Waktunya adalah empat hari sejak 10 s.d 13 Zulhijjah, dari sejak setelah shalat 'Id, sampai sebelum terbenam matahari 13 Zulhijjah. Menyembelih boleh dilakukan siang dan malam.
(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 8/360, Fatawa Nuur 'Alad Darb, 18/162)

✔Jenis Hewan

Ulama telah ijma' bahwa hewan qurban hanya sah berjenis An Na'am (jamak dari al An'am), mereka juga sepakat yang paling utama adalah Unta, lalu Sapi, lalu kambing. Begitulah urutannya. Alasannya karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena ukuran yang lebih besar) bagi orang faqir, begitu juga sapi dibanding kambing. (Fiqhus Sunnah, 1/737)

✔Syarat-syarat Hewan Layak Qurban

1. Sudah besar atau cukup umur. Kambing minimal 1 tahun, domba minimal 6 bulan, Unta 5 tahun, dan sapi 2 tahun.

2. Sehat dan tidak cacat. Tidak boleh yang pincang, picek mata, kurap, dan kurus. (Fiqhus Sunnah, 1/738)

Hewannya Jantan dan betina sama-sama Sah. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 5/82)

✔Siapa Yang Menyembelih?

Disunahkan yang menyembelih adalah pemiliknya sendiri, jika dia cakap dalam menyembelih. Jika tidak bisa, maka disunnahkan baginya menyaksikan hewannya saat disembelih. (Fiqhus Sunnah, 1/741)

✔Bacaan Saat Menyembelih

Rasulullah ﷺ membaca Bismillah dan takbir. (HR. Muslim no. 1967)

Rasulullah ﷺ juga membaca: Bismillah Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhammadin (Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad). (HR. Muslim no. 1967)

✔Apakah Pemiliknya Boleh memakannya?

Boleh, Allah Ta'ala berfirman: "Maka makanlah olehmu sebagiannya dan berikanlah bagian lain untuk dimakan orang orang fakir." (QS. Al Haj: 28)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

"Orang yang berqurban boleh makan sesuai keinginannya TANPA BATAS. Dia juga boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dikatakan pula: dibagi menjadi tiga bagian, untuknya sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga. " (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Tapi untuk qurban yang wajib, misal karena nadzar, para ulama berbeda pendapat apakah boleh baginya memakannya. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 6/115)

Paling hati-hati adalah tidak memakan qurban yang wajib, seperti nadzar.

✔Berqurban Untuk Yang Sudah Wafat

Mayoritas ulama mengatakan BOLEH berqurban atas nama orang yang sudah wafat, seperti Hanafiyah, Malikiyah dan Hambaliyah. Ada pun Syafi’iyah mengatakan TIDAK BOLEH, kecuali sebelumnya si mayit berwasiat dulu, waqaf, atau nadzar. (Al Bada'i Shana'i, 5/72, Hasyiyah Ad Dasuqi, 2/122, Hasyiyah Al Bujairimi, 4/300, Al Mughni, 11/107)

Segitu dulu ya...

Wallahu A’lam

Farid Nu'man Hasan

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ Lisa ~ Malang
 Ustadz, Jika ingin ber-Qurban melalui yayasan kemanusiaan yang menyalurkan hewan Qurban ke Palestina itu bagaimana, Ustadz? Ada yang diolah dahulu menjadi makanan kaleng. Ada yang dibelikan hewan Qurban dan disembelih di sana.

Sebelumnya jazakallah khayiran Ustadz atas penjelasannya.

🌸Jawab:
Fiqih Hari Ini

Qurban Untuk Daerah Lain

Berqurban untuk daerah lain.

√ (Ini termasuk pertanyaan yang paling sering masuk)

Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Tapi, pendapat yang kuat menurut para imam madzhab Syafi’iy adalah BOLEH, Insya Allah.

Berikut ini penjelasan para ulama:

 و فى نقل الأضحية وجهان قياسا على نقل الزكاة و الصحيح هنا الجواز

Dalam masalah distribusi hewan qurban (ke luar daerah) ada dua sisi pengqiyasan pada distribusi zakat, pendapat yang BENAR adalah BOLEH.

(Tsamar Al Yani’ah, Hal. 82)

 Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

 سواء كان بلده او موضعه من السفر بخلاف الهدى فإنه يختص بالحرم و فى نقل الأضحية وجهان حكاهما الرافعى و غيره تخريجا من نقل الزكاة

Sama saja baik di negerinya atau di negeri dia safar, berbeda dengan Al Hadyu (qurban jamaah haji), itu khusus di tanah haram. Adapun pemindahan hewan qurban ada dua sudut pandang, hal itu diceritakan oleh Ar Rafi’iy dan lainnya, dikeluarkannya sebagaimana pendistribusian zakat (yakni BOLEH).

 (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 7/404)

Zaman ini, pendapat ini bisa dilaksanakan ke daerah yang minus muslim, bencana, fakir, yang jarang orang berqurban, sehingga syi’ar qurban bisa merata, ini kelebihannya. Sikap seorang muslim terhadap perbedaan pendapat ulama, janganlah selalu membenturkan, tapi hendaknya beristifadah (mengambil faidah) darinya yaitu pendapat mana yang paling mungkin dijalankan dalam kondisi tertentu. Demikianlah cara para salaf dan ulama dalam menyikapi perbedaan di antara mereka.

Tapi di tengah kelebihannya, qurban di daerah lain memang membuat pemilik qurban kehilangan dua sunnah, yaitu sunnah menyembelih sendiri dan sunnah melihat hewannya disembelih jika ia tidak mampu menyembelih sendiri.

Demikian.
Wallahu A’lam.

0⃣2⃣ Sofi ~ Jaksel
Ustadz, teman saya berniat untuk qurban atas nama almarhum ayahnya.

Apakah larangan memotong kuku, rambut, dan sebagainya itu berlaku untuk teman saya juga?

Jazakallah khayran Ustadz.

🌸Jawab:
Larangan itu berlaku untuk si pemilik qurbannya, bukan keluarganya.

Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah, juga menjelaskan:

 أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط، أما المضحى عنه فسواء كان كبيرًا أو صغيرًا فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل.

Hadits ini berlaku khusus bagi yang hendak berqurban saja, ada pun bagi orang yang diatasnamakan baik dewasa atau anak-anak tidaklah ada larangan baik memotong rambut, kukunya, sebab hukum dasarnya memang boleh. Dan kami tidak ketahui dalil yang menunjukkan perselisihan hukum dasar ini. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah)

Wallahu A’lam

0⃣3⃣ Bunda Vina ~ Cianjur
Ustadz, Bapak saya sudah almarhum yang harus didahulukan, qurban dulu atau aqikah dulu, mana yang lebih dulu? Jazakallah khayran, Ustadz.

🌸Jawab:
Aqiqah dulu jika belum aqiqah. Sebab aqiqah sekali seumur hidup?

Wallahu A’lam

0⃣4⃣ Helmy ~ Tangerang
Kaitan dengan niat Ustadz, apabila qurban diniatkan untuk sekeluarga apakah dibolehkan?

Lalu apabila dari anggota keluarga tersebut ada keinginan untuk berqurban lagi, diniatkan untuk diri sendiri atau bagaimana, Ustadz?
Jazaakallah khayran.

🌸Jawab:
Sudah terwakili.

0⃣5⃣ Olif ~ Sby
Saya pernah mendengar ceramah bahwa qurban itu sebenarnya digunakan untuk 1 keluarga, bukan 1 orang. Tetapi yang selama ini terjadi di lingkungan saya adalah 1 hewan untuk 1 orang. Nah, yang benar yang mana, Ustadz? Jazakallah khairan

🌸Jawab:
Sudah terwakili.

0⃣6⃣ Putri ~ Rembang
Maaf Ustadz, misal di sekolah atau kantor diadakan iuran seikhlasnya dengan tujuan untuk berqurban, dimana nominal seikhlasnya dan jumlah orang juga tidak dibatasi  7 orang. Apakah itu bisa disebut berqurban atau bagaimana ya?
Jazakallah khairan.

🌸Jawab:
1 kambing untuk 1 orang itu sah.
1 kambing untuk 1 keluarga juga sah.

Patungan sapi, maksimal untuk 7 orang. Di atas 7 orang tidak sah. Kalau di bawah 7 orang. Misal 6, 5, dan seterusnya Sah.

Sedangkan Patungan kambing TIDAK SAH menurut ijma'.., bagaimana solusinya?

Selengkapnya ini:

🔸Patungan Qurban

Patungan qurban, boleh saja yaitu dengan ketentuan 7 orang berpatungan 1 ekor Sapi atau 7 orang patungan 1 ekor Unta. Inilah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 29438 tertulis:

وأما الاشتراك في ثمنها -إن كانت بدنة أو بقرة- فهو مجزئ عند الجمهور في الجملة، وذهب المالكية إلى أنه غير مجزئ، ومذهب الجمهور راجح

Ada pun patungan dalam pendanaan -jika Unta atau Sapi- maka hal itu sah menurut mayoritas ulama secara umum, ada pun Malikiyah mengatakan tidak boleh, dan madzhab mayoritas adalah lebih kuat. (Selesai)

Hal ini berdasarkan hadits:

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhuma dia berkata: "Kami menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyah yaitu seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang."
(HR. Muslim No. 1318)

Jika seseorang memiliki rezeki yang lapang, sehingga dia mampu membeli seorang diri seekor sapi atau lebih, tentu ini bagus. Atau hanya berpatungan dengan seorang atau dua orang lain, ini tidak masalah sebab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah seorang diri berqurban 100 ekor Unta.

Disebutkan dalam riwayat berikut:

عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا

Dari Jabir, bahwasanya Unta yang disembelih Rasulullah shallallahu 'Alaihi wa Sallam berjumlah seratus ekor, beliau menyembelihnya sendiri sampai enam puluh tiga ekor dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyuruh agar untuk setiap satu Unta untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua minum kuahnya.
(HR. Ahmad, shahih)

Sedangkan dalam Shahih Al Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah juga menyembelih 7 ekor Unta.

Artinya, tidak masalah kurang dari tujuh orang, misal satu orang berqurban 1, 2 Sapi atau lebih, atau dia patungan dengan beberapa orang sampai maksimal 7 orang, untuk 1 ekor Sapi atau Unta.

Dalam fatwa no. 189873:

فلا حرج في أن يشترك شخصان أو ثلاثة.. أو أكثر في الأضحية ببقرة أو بدنة ما لم يتجاوزوا سبعة. كما يجوز أن يضحي شخص واحد ببقرة أو بدنة.

Tidak apa-apa patungan dua orang atau tiga. Atau lebih dalam qurban Sapi atau Unta selama tidak melebihi tujuh orang. Sebagaimana bolehnya seseorang berqurban dengan seekor Sapi atau Unta. (Selesai)

🔸Bagaimana dengan patungan untuk kambing?

Patungan pendanaan untuk qurban kambing tidak ada dalam sunnah nabi dan para sahabatnya, oleh karena itu Imam An Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan tidak boleh bahkan ketidakbolehan itu merupakan ijma'.

Beliau berkata:

فِي هَذِهِ الأَحَادِيث دَلالَة لِجَوَازِ الِاشْتِرَاك فِي الْهَدْي , وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيث أَنَّ الْبَدَنَة تُجْزِئ عَنْ سَبْعَة , وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَة

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bolehnya patungan dalam Qurban, dan mereka IJMA' bahwa untuk kambing tidak boleh patungan.

Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang. (Selesai)

◼Solusi:

Di sekolah-sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa.

Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia.

Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia bebas memanfaatkannya, tentunya qurban sangat layak dia berqurban dengannya.

Demikian.
Wallahu A'lam

0⃣7⃣ Phity ~ Jogja
Assalamu'alaykum Ustadz.

Apakah memang diharuskan menyebutkan nama orang yang berkurban pada saat hewan kurbannya disembelih?

Atau cukup yang berkurban itu berniat saja, tanpa disebutkan nama dan tidak dapat menyaksikan saat hewan tersebut di sembelih.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Sunnahnya memang menyebut nama Nabi ﷺ mencontohkan menyebut namanya sendiri saat menyembelih qurban.

Dari  ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

 قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ 

Nabi ﷺ  mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhammadin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.”
(HR. Muslim no. 1967)

Wallahu A’lam

0⃣8⃣ Evi ~ Jaksel
Assalamualaikum,

1. Di sekolah anak saya dimintai uang untuk qurban. Apakah itu termasuk kita sudah ikut berqurban meskipun uangnya dikumpulkan dari sumbangan anak-anak?

2. Bagaimana jika berqurban sendiri, dikerjakan sendiri tapi dibagikan tidak sesuai syarat, maksudnya yang mampu dapat bagian qurban juga. Sedangkan yang kurang mampu tidak?

3. Bolehkah jika kita belum mendapat daging qurban lantas kita meminta pada panitia?
Terima kasih jawabannya.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

1. Patungan qurban buat kambing tidak sah menurut ijma ulama.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا .

dan mereka IJMA' bahwa untuk kambing tidak boleh patungan. (Syarh Shahih Muslim)

 ◼Solusi:
Di sekolah-sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa.

Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia.

Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia bebas memanfaatkannya, tentunya qurban sangat layak dia berqurban dengannya.

Demikian. Wallahu A'lam

2. Sah, tidak masalah. Tapi, melupakan orang tidak mampu dalam pembagian jelas melanggar ayat pembagian qurban: wa ath'imuu baaisal faqiir - berikan makan kepada orang-orang faqir.

3. Boleh, tidak masalah.

Wallahu A’lam

0⃣9⃣ Safitri ~ Banten
Assalamuaikum Ustadz,

Kalau kita cuma punya niatan di hati kaya kapan yah bisa berqurban tapi belum benar-benar bisa dilaksanain karena emang dananya, itu bagaimana Ustadz?
Makasih.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Niat sungguh-sungguh, lalu tidak jadi melakukan karenq ada alasan syar'i, maka dia tetap dapat pahala.

🔸Konsultasi

Berniat kebaikan tapi Belum Menjalankan, Bagaimana ini

〰〰〰〰〰

Benarkah niat yang baik sudah Allah kasih pahala tapi belum dalam bentuk perbuatan?

Jawab:
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'Ala Rasulillah wa ba'd.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadits berikut ini:

عَن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النبي صلى الله عليه وسلم فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالى أَنَّهُ قَالَ: (إِنَّ الله كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ؛ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً،وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمائَةِ ضِعْفٍ إِلىَ أَضْعَاف كَثِيْرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً،وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً) رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ في صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai apa yang Beliau riwayatkan dari Rabb-Nya Tabaraka wa Ta’ala, bahwa Dia berfirman:

Sesungguhnya Allah menetapkan berbagai kebaikan dan berbagai keburukan, kemudian menjelaskan hal itu. Barangsiapa yang ingin melakukan kebaikan namun tidak jadi melakukannya, Allah tetap mencatatnya satu kebaikan secara sempurna. Jika dia ingin melakukan kebaikan lalu benar-benar dia laksanakan, maka di sisi Allah telah dicatat sepuluh kebaikan hingga seratus kali lipat, bahkan berlipat-lipat yang banyak.

"Barangsiapa yang ingin melakukan keburukan lalu dia tidak jadi melakukannya maka di sisi Allah akan dicatat satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia jadi melakukan keburukan itu maka Allah mencatatnya hanya satu keburukan." (HR. Bukhari No. 6491, Muslim No. 131, Ahmad No. 2827, Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 334, dan lain-lain)

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia disibukkan oleh uzur atau halangan untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Sebagai contoh, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

"Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang di tuju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah." (QS. An Nisa: 100)

Jadi, terhalang oleh halangan yang dibenarkan oleh syara’, bukan tidak jadi karena bermain-main dengan niatnya, mengakal-akalinya, atau karena malas.

Jika kita ringkas, seseorang tidak jadi mewujudkan keinginan atau niatnya disebabkan oleh beberapa faktor:

√ Pertama, tidak jadi melakukan karena ingin melakukan hal yang lebih baik lagi, atau karena udzur akhirat  bukan udzur masalah dunia. Misal ada seorang yang bernadzar ingin bersedekah satu juta rupiah, ternyata akhirnya dia bersedekah dua juta rupiah. Ini boleh dan sesuai syariat.

Imam Abu Daud (No. 3305, dishahihkan oleh Imam Al Hakim dan Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id) meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang bernadzar jika terjadi Fathul Makkah, maka dia akan melakukan shalat di Baitul Maqdis (Al Aqsha), ketika terjadi Fathul Makkah keinginannya itu disampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu Nabi justru menyuruhnya untuk shalat di Masjidil Haram. Maka, dengan itu dia meninggalkan perbuatan, menuju perbuatan yang lebih utama dan lebih tinggi nilainya.

√ Kedua, tidak jadi melakukan karena terhalang oleh urusan dunia.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah bercerita:

مثل أن ينوي أن يصلي ركعتي الضحى،فقرع عليه الباب أحد أصحابه وقال له:هيا بنا نتمشى،فترك الصلاة وذهب معه يتمشى،فهذا يثاب على الهم الأول والعزم الأول، ولكن لا يثاب على الفعل لأنه لم يفعله بدون عذر،وبدون انتقال إلى ما هو أفضل.

Misalnya, seseorang berniat untuk melakukan shalat dua rakaat dhuha, lalu ada seorang sahabatnya yang mengetuk pintu rumahnya, dan berkata: “Kita jalan-jalan yuk!” Lalu dia meninggalkan shalat dan pergi bersamanya untuk jalan-jalan, maka dia diberikan pahala karena keinginannya yang pertama dan tekadnya yang pertama, tetapi dia tidak diberikan pahala atas perbuatannya karena dia tidak jadi melakukannya dengan tanpa udzur, dan bukan berpindah kepada perbuatan yang lebih utama. (Syarh Al Arbain Nawawiyah, Hal. 341)

√ Ketiga, tidak jadi melaksanakan karena mempermainkan niatnya itu. Dia berniat namun sekaligus merencanakan kegagalan apa yang direncanakannya. Nah, yang seperti ini dia tidak mendapatkan apa-apa.

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah menerangkan:

أكَّد كتابة الحسنة إذا همَّ بها ولم يعملها بأنَّها كاملة؛ لئلاَّ يُتوهَّم نقصانها؛ لأنَّها في الهمِّ لا في العمل

"Ketetapan satu nilai kebaikan adalah hal yang kuat jika dia memang memiliki keinginan kuat terhadapnya, walaupun dia tidak jadi melakukannya, dan nilainya itu adalah satu kebaikan sempurna, karena dia tidak ada keinginan menguranginya, balasan kebaikan ini berlaku bagi keinginannya bukan pada amalnya." (Fathul Qawwi Al Matin, Hal. 112)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah menerangkan:

فإن قال قائل: كيف يكتب له حسنة وهو لم يفعلها ؟ فالجواب على ذلك: أن يقال إن فضل الله واسع، هذا الهم الذي حدث منه يعتبر حسنة لأن القلب همام إما بخير أو بشر فإذا هم بالخير فهذه حسنة تكتب له فإن عملها كتبها الله عشر حسنات إلى سبعمائة ضعف إلى أضعاف كثيرة .

Jika ada yang bertanya: bagaimana bisa seseorang mendapatkan satu nilai kebaikan padahal dia tidak menjalankan kebaikan itu? Jawabannya adalah: “Disebutkan  bahwasanya karunia Allah itu luas. Hasrat yang ada adalah yang membawa dampak kebaikan, karena hati memiliki hasrat keinginan, baik keinginan yang baik maupun yang buruk. Jika dia ada hasrat untuk melakukan kebaikan maka dicatat baginya satu nilai kebaikan, dan jika dia jadi melakukannya maka dicatat baginya sepuluh nilai kebaikan hingga seratus kali lipat, bahkan lebih dari itu. (Syaikh Utsaimin, Syarh Riyadh Ash Shalihin, 1/13. Mawqi’ Jaami’ Al Hadits An Nabawi)

Demikian.
Wallahu A'lam

Tapi hanya berandai-andai, atau tidak sungguh-sungguh maka tidak dapat.

Wallahu A’lam

1⃣0⃣ Rahma ~ Cisalak
Bismillah.
Assalamu'alaykum wr.wb.

Kalau kita ingin aqiqah di saat iedul Adha, bagaimana caranya, Ustadz?
Afwan.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Tidak ada masalah, ya tinggal sembelih saja. Bisa dibantu tukang sembelih dan potong, lalu bagikan ke orang lain?

Wallahu A’lam

1⃣1⃣ Tia ~ Bandung.
Assalamualaikum,

Ustadz, bolehkah berqurban lebih dari sekali 2 kali?

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Boleh, asalkan masih di hari qurban dan tasyriq.

Wallahu A’lam

1⃣2⃣ Kiki ~ Tanjungpinang
Ustadz, apakah boleh berkurban 1 ekor kambing atau 1 nomor sapi dengan beberapa orang begitu Ustadz, jadi atas nama komunitas misalnya, Ustadz?
Terimakasih atas penjelasannya.

🌸Jawab:
1 kambing untuk 1 orang itu sah.
1 kambing untuk 1 keluarga juga sah.

Patungan sapi, maksimal untuk 7 orang. Di atas 7 orang tidak sah. Kalau di bawah 7 orang, misal 6, 5, dan seterusnya. Sah.

Sedangkan Patungan kambing TIDAK SAH menurut ijma'.., bagaimana solusinya?

Selengkapnya ini:

🔸Patungan Qurban

Patungan qurban, boleh saja yaitu dengan ketentuan 7 orang berpatungan 1 ekor Sapi atau 7 orang patungan 1 ekor Unta. Inilah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 29438 tertulis:

وأما الاشتراك في ثمنها -إن كانت بدنة أو بقرة- فهو مجزئ عند الجمهور في الجملة، وذهب المالكية إلى أنه غير مجزئ، ومذهب الجمهور راجح

Ada pun patungan dalam pendanaan -jika Unta atau Sapi- maka hal itu sah menurut mayoritas ulama secara umum, ada pun Malikiyah mengatakan tidak boleh, dan madzhab mayoritas adalah lebih kuat. (Selesai)

Hal ini berdasarkan hadits:

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhuma dia berkata: "Kami menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyah yaitu seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang."
(HR. Muslim No. 1318)

Jika seseorang memiliki rezeki yang lapang, sehingga dia mampu membeli seorang diri seekor sapi atau lebih, tentu ini bagus. Atau hanya berpatungan dengan seorang atau dua orang lain, ini tidak masalah sebab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah seorang diri berqurban 100 ekor Unta.

Disebutkan dalam riwayat berikut:

عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا

Dari Jabir, bahwasanya Unta yang disembelih Rasulullah shallallahu 'Alaihi wa Sallam berjumlah seratus ekor, beliau menyembelihnya sendiri sampai enam puluh tiga ekor dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyuruh agar untuk setiap satu Unta untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua minum kuahnya.
(HR. Ahmad, shahih)

Sedangkan dalam Shahih Al Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah juga menyembelih 7 ekor Unta.

Artinya, tidak masalah kurang dari tujuh orang, misal satu orang berqurban 1, 2 Sapi atau lebih, atau dia patungan dengan beberapa orang sampai maksimal 7 orang, untuk 1 ekor Sapi atau Unta.

Dalam fatwa no. 189873:

فلا حرج في أن يشترك شخصان أو ثلاثة.. أو أكثر في الأضحية ببقرة أو بدنة ما لم يتجاوزوا سبعة. كما يجوز أن يضحي شخص واحد ببقرة أو بدنة.

Tidak apa-apa patungan dua orang atau tiga. Atau lebih dalam qurban Sapi atau Unta selama tidak melebihi tujuh orang. Sebagaimana bolehnya seseorang berqurban dengan seekor Sapi atau Unta. (Selesai)

🔸Bagaimana Dengan Patungan Untuk Kambing?

Patungan pendanaan untuk qurban kambing tidak ada dalam sunnah nabi dan para sahabatnya, oleh karena itu Imam An Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan tidak boleh bahkan ketidakbolehan itu merupakan ijma'.

Beliau berkata:

فِي هَذِهِ الأَحَادِيث دَلالَة لِجَوَازِ الِاشْتِرَاك فِي الْهَدْي , وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيث أَنَّ الْبَدَنَة تُجْزِئ عَنْ سَبْعَة , وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَة

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bolehnya patungan dalam Qurban, dan mereka IJMA' bahwa untuk kambing tidak boleh patungan.

Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang. (Selesai)

🔸Solusi:
Di sekolah-sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa.

Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia.

Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia bebas memanfaatkannya, tentunya qurban sangat layak dia berqurban dengannya.

Demikian.
Wallahu A'lam

1⃣3⃣ Nenock ~ Surabaya
Ustadz, apakah sama bila anak memilih qurban sapi 1/7 dengan qurban 1 ekor kambing, Ustadz?

Apakah boleh qurban tidak menyebutkan identitas, jadi hanya menyebut hamba Allah?

Jazakallahu khoiron Ustadz.

🌸Jawab:
Sapi lebih utama, sebagaimana penjelasan di materi.

Untuk penyebutan nama silahkan lihat jawaban no. 12.

Wallahu A’lam

1⃣4⃣ Hesti ~ Yogya   
Tadz, mengenai niat qurban, apakah cukup diniatkan dalam hati si pekurban ataukah harus disampaikan kepada si penyembelih qurban, jazakallah.

🌸Jawab:
Untuk niat di hati cukup, tapi penyembelihan disebut namanya adalah sunnah.

Lihat pertanyaan no. 13.

1⃣5⃣ Phity ~ Jogja
Kalau seseorang punya bisnis catering, dan berkurban, kan dapat pembagian daging, apakah daging tersebut boleh dijual?
Misalkan pas dapat pesanan olahan daging, maka dari pada beli daging, maka memanfaatkan daging kurban yang ada. Apakah itu diperbolehkan?

🌸Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim...

Kalau sudah jadi milik yang menerima maka dia bebas memanfaatkannya, atau menjualnya, karena sudah jadi milik.

Yang terlarang adalah jika yang menjual adalah panitia.
Ini terlarang.

Wallahu A’lam

1⃣6⃣ Puji A ~ Jogja
Ustadz, hampir sama dengan bunda Kiki, saya bekerja di sekolah dan seluruh warga sekolah, guru, karyawan dan siswa mengumpulkan iuran untuk qurban, apakah diperbolehkan? 

Terimakasih atas penjelasannya.

🌸Jawab:
Sudah terwakili di (no. 12) yaaa...

1⃣7⃣ Rahmi ~ Brunei
Assalamu'alaikum Ustadz.

Saya punya anak meninggal ketika baru lahir, saya punya keinginan untuk aqiqah atau kurban untuk anak saya yang sudah meninggal waktu bayi. Pertanyaannya, mana yang lebih diutamakan?  Syukron Ustadz atas jawabannya.

🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Umumnya ulama mengatakan aqiqah buat bayi yang wafat tidak ada.. Lebih baik qurban saja.

Konsultasi:

√ Aqiqah Untuk Orang Yang Sudah Wafat, Adakah?

Assalamualaikum ustadz mau tanya apa boleh mengaqikahkan orang yang sudah meninggal?

〰〰〰
Wa'alaikumussalam warahmatullah ..

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d.

Tidak ditemukan dasar secara khusus tentang kebolehan aqiqah untuk orang yang sudah wafat, kecuali beberapa pendapat para ulama, itu pun tentang wafat saat bayi, bukan ketika dewasa.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan ada empat pembahasan tentang ini:

◼1. Lahir dalam keadaan belum ditiupkan ruh, maka tidak ada aqiqah baginya.

◼2. Lahir dalam keadaan wafat setelah ditiupkan ruh (keguguran), maka ada dua pendapat ulama (aqiqah dan tidak aqiqah).

◼3. Lahir dalam keadaan hidup, lalu wafat sebelum hari ke-7, ini juga ada dua pendapat (aqiqah dan tidak aqiqah), tapi yang mengatakan aqiqah lebih kuat dibandingkan seperti keadaan nomor dua.

◼4. Lahir dalam keadaan hidup sampai hari ke-7, tapi hari ke-8 wafat, maka ini hanya ada satu pendapat yaitu di aqiqahkan. (Syarhul Mumti’, 7/494)

Poin ke-4 yang disampaikan Syaikh Utsaimin, bisa dimaknai aqiqah dibolehkan untuk orang dewasa yang sudah wafat. Sebab bukankah wafatnya orang dewasa sudah pasti setelah hari ke-7 kelahirannya?

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah membolehkan untuk bayi yang wafat sebelum hari ke-7 untuk di aqiqahkan:

وَإِنْ مَاتَ قبل السَّابِعِ عُقَّ عنه كما ذَكَرْنَا وَلاَ بُدَّ

"Dan jika bayi wafat sebelum hari ke-7, maka diaqiqahkan untuknya sebagaimana yang telah kami sebutkan tapi itu bukan keharusan." (Al Muhalla, 7/524)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

لو مات المولود قبل السابع استحبت العقيقة عندنا  وقال الحسن البصري ومالك لا تستحب

"Seandainya bayi wafat sebelum hari ke-7 maka disunahkan aqiqah menurut kami (Syafi’iyah). Al Hasan A bashri dan Malik mengatakan: tidak sunah." (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 8/448)

Demikian.
Wallahu A'lam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Hak harta adalah dibelanjakan, cepat atau lambat pasti habis. Menabung hanyalah penundaan saja. Yang jadi masalah adalah dikemanakan belanja harta tersebut? Maka belanjakanlah fisabilillah, qurban salah satunya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar