OLeH: Ustadz Akhyar Al Banjary, S.Pd.I
•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•
🌸HUKUM JIMAT BERTULISKAN AL QUR'AN
بِسْمِ اللهِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ.
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ.
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒًﺎ.
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ.
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛
ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.
InsyaAllah pada malam Rabu yang indah dan penuh berkah ini ana akan menyampaikan materi tentang "Hukum Jimat Bertuliskan Al Qur'an."
Dalam Islam, meminta keberuntungan, kesehatan, kekayaan, jodoh, perlindungan dari musibah, gangguan jin, sihir bisa dengan berdo'a, berdzikir, atau membaca al Qur'an. Namun juga ditemui ada yang memggunakan jimat yang mengandung tulisan arab bahkan penggalan al-Qur’an, do'a atai dzikir yang populer disebut rajah. Lalu bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini?
Sebelumnya kita pahami dulu, bahwa jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat. Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.
Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari Al-Qur’an dan tamimah yang diambil selain dari Al-Qur’an.
Memang ada ulama yang membolehkan jimat dari Al Qur'an di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi).
Dalil yang dijadikan sandaran yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala,
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al Isro’: 82)
Memakai atau menggantungkan jimat dari ayat Al Qur’an termasuk menjadikannya sebagai syifa’(penawar atau obat). Itulah alasan pembolehannya.
Namun pendapat yang lebih kuat, yaitu jumhur Ulama sepakat bahwa jimat dari Al Qur’an tetap terlarang dengan beberapa alasan. Selain itu, menurut pendapat yang memperbolehkan jimat dari Al Qur'an, syaratnya sangat ketat. Namun jumhur Ulama membenci perbuatan tersebut, pasalnya maksud Al Qur'an yg diturunkan dalam QS. Al Isro: 82 di atas, adalah Al Qur'an yang diturunkan dalam bentuk kalam, suara, atau perkataan Alloh ﷻ yang disampaikan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad yang kemudian dihafalkan.
Tidak pernah Al Qur'an turun dalam bentuk mushaf, lembaran atau kitab. Karena jika tulisan, maka itu adalah makhluk atau benda buatan tulis tangan bahkan cetakan pabrik, tidak pernah ada anjuran dari Alloh ﷻ dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menjadikan tulisan Al Qur'an sebagai obat apalagi pelindung dari sihir atau syaitan.
◾Selain itu, alasan larangan menjadikan Al Qur'an sebagai jimat, diantaranya:
~ Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah, karena perbuatan ini erat kaitannya dengan dunia sihir atau perdukunan.
~ Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat.
~ Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis).
~ Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Atau tulisan al Qur'an yang dicampur dengan tulisan Arab baik kata atau kalimat yang menghinakannya seperti ada kata قطمير adalah nama anjing atau mantra-mantra berbahasa Arab, atau rumah-rumus sihir dalam bentuk kotak-kotak, atau angka-angka Arab, dan lain-lain.
~ Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61).
Padahal kaidah dalam berlindung atau berdo'a kepada Alloh ﷻ harus snantiasa diperbaharui, misalnya ketika makan pagi kita berdo'a, maka makan siang berdo'a lagi, makan malam berdo'a lagi. Seperti halnya ada dzikir pagi dan petang. Sementara zimat, tidak perlu diperbaharui sehingga penggunanya jimat memang sudah tidak tergantung lagi kepada Alloh ﷻ dalam kesehariannya.
~ Karena itu, penggunaan jimat bertuliskan al Qur'an juga menyalahi kaidah dalam perlindungan kepada Alloh ﷻ yang memiliki tempo tertentu, agar kita senantiasa tergantung kepada Alloh ﷻ. Misalnya kita membaca dzikir pagi kemudian ada dzikir petang. Begitu pula doa sebelum tidur, doa keluar rumah, semua do'a tersebut kita baca setiap kali melakukan aktivitas setiap hari. Sementara jimat dibawa cukup sekali untuk selamanya, selama masih memakai jimat.
~ Menggunakan tulisan al Qur'an sebagai jimat adalah penyalahgunaan terhadap syariat. Ibarat penyalahgunaan terhadap obat bodrex, bodrexnya tidak diminum tapi ditempel di kepala. Tidak akan mendapatkan manfaat. Penyalahgunaan obat mungkin tidak berdosa, namun penyalahgunaan terhadap syariat dosa. Karena perintah menggunakan al Qur'an untuk perlindungan adalah dengan di bacakan, bukan dituliskan.
Alloh ﷻ tidak meletakkan kemampuan perlindungan dari mara bahaya, gangguan jin, sihir atau menangkal penyakit kepada benda atau makhluk. Hal seperti itu adalah haknya Alloh ﷻ, jika kita meminta perlindungan dari hal tersebut, hanya ada 3 cara yang diajarkan Rasulullah ﷺ, yaitu dengan cara berdo'a, berzikir, atau membaca al Qur'an.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ, “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan, bacalah Al Baqaroh karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860)
Jadi al Baqarohnya dibacakan, bukan dituliskan.
Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an, yaitu ketika dibawa tidur, buang hajat, atau sedang berkeringat dan semacamnya. Hal seperti ini tentu bertentangan dengan kesucian Al-Qur’an.
Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat yang dibuatnya dari Al-Qur’an.
Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah:
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Alloh ﷻ tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri0), maka Alloh ﷻ tidak akan memberikan kepadanya jaminan.” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik.”
(HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
Maka, kita tegaskan, jimat atau tamimah yang diambil dari Al-Qur’an. Yaitu menulis ayat-ayat Al-Qur’an atau asma’ dan sifat Alloh ﷻ kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan.
◾Hal ini juga didasarkan pada tiga hal:
~ Keumuman larangan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam serta tidak ada dalil yang mengkhususkan nya.
~ Untuk tindakan preventif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkan nya sesuatu yang tidak dibolehkan.
~ Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Al-Qur’an, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.
Adapun menggantungkan tulisan ayat Al-Qur’an, asma’ dan sifat Alloh ﷻ untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.
◾Tamimah yang diambil selain dari Al-Qur’an
Yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madharat.
Bentuk-bentuk jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk-bentuk lain yang serupa fungsinya. Atau berbagai macam jenis jimat ibu hamil, seperti bawang, paku, cermin, bulu landak, dan lain-lain. Atau benda apapun yang diyakini pengaruhnya dapat melindungi dari hal yang gaib atau mistis.
Tamimah jenis kedua ini jelas diharamkan dan termasuk syirik. Orang yang memilikinya tidak lepas dari kesyirikan, walaupun, pemiliknya mengaku tidak yakin atau hanya menjadikannya perantara, karena menggantungkan kepada selain Alloh ﷻ. Karena iman harus sinkron anatara ucapan, hati dan perbuatah.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash, di antaranya adalah:
“Sesungguhnya Alloh ﷻ tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Alloh ﷻ, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَاِمرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبٍ عَشْرَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ “مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ”. )رواه أحمد والحاكم)
“Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulullah ﷺ dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah ﷺ membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para sahabat kemudian bertanya: “Ya Rasulullah ﷺ mengapa yang satu orang itu tidak di baiat?” Jawab Rasulullah ﷺ: “Sebab di lengannya terdapat jimat.” Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan1 Rasulullah ﷺ pun membaitnya. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” (HR. Ahmad dan al-Hakim)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى امْرَئَتِهِ وَفِي عُنُقِهَا شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ فَجَذَبَهُ فَقَطَعَهُ ثَمَّ قَالَ لَقَدْ أََصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللهِ أَغْنِيَاءَ أَنْ يُشْرِكُوْا بِاللهِ مَالمَْ يُنزِْلْ بِهِ سُلْطَانًا ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ إِنَّ الرُّقَي وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ )رواه ابن حبان والحاكم و قال صحيح الا سناد)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, sesungguhnya dia menemui istrinya, didapati istrinya mengenakan sesuatu (kalung) yang diikat di lehernya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menarik dan memotongnya. Kemudian berkata: “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh berbuat syirik kepada Alloh ﷻ, dengan sesuatu yang Alloh ﷻ tidak menurunkan hujjahnya”, kemudian berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung unsur syirik), tamimah dan tiwalah (sesuatu yang digunakan perempuan untuk membuat suaminya tertarik untuk mencintainya) adalah syirik.” (HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim, dia mengatakan hadits ini adalah shahih sanadnya).
عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ )رواه أحمد)
“Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Alloh ﷻ tidak mengabulkan keinginannya.” (HR. Ahmad)
عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ) مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة . )رواه الطبرنى)
“Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi ﷺ melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Nabi ﷺ bersabda: Sesungguhnya )dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci.” (HR. Ath-Thabrani)
Dari ‘Iisaa, ia berkata : Aku pernah datang menengok ‘Abdullah bin ‘Ukaim Abu Ma’bad Al-Juhhaniy yang sedang sakit humrah. Kami berkata : “Tidakkah engkau menggantung sesuatu ?”. Ia berkata : “Kematian lebih dekat dari hal itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka ia akan senantiasa tergantung kepadanya.”
[Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2072, Ahmad 3/411, Ibnu Abi Syaibah 7/371 (12/39-4) no. 23923, Al-Haakim 4/216, dan yang lainnya; hasan lighairihi].
Larangan menggantungkan jimat dalam dua hadits di atas umum, tidak membedakan antara yang berasal dari Al-Qur’an ataupun tidak.
Hati-hati pula terhadap jimat modern yang kerap kali diyakini untuk menangkal penyakit baik berupa batu, magnet, atau gelang energi. Gunakanlah akal sehat dan iman kita. Tidak ada benda yang demikian. Jika memang ada, tentu para praktisi medis lebih dahulu menggunakan dan apotek pasti menjualnya. Adapun tes yang kerap dilakukan misalnya dengan mencelupkan gelang atau kalung ke air yang dicampur betadin, maka air menjadi jernih, usut punya usut ternyata helang tersebut telah dilumuri cairan penjernih air. Kalau pun penjernihan busa terjadi karena benda padat, seharusnya benda itu dicampur ke dalam cairan, bukan diletakan di luar gelang atau d luar tubuh.
Dan ternyata prilaku menggunakan jimat untuk menangkal penyakit ini sudah ada sejak zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Ketika Nabi Muhammad ﷺ melihat gelang kuningan di pangkal lengan seseorang, beliau mempertanyakannya, “apa ini”? orang itu menjawab: “Saya memakai ini karena terserang penyakit di pundak saya sebagai jimat (penangkal penyakit). “Kemudian beliau bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya jimat itu hanya menambah lemah tubuhmu, karena itu buanglah segera! Sebab jika engkau mati sedang jimat itu masih menempel di tubuhmu, engkau tidak akan beruntung sama sekali.” (HR. Ahmad).
Wallahu a'lam.
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
0️⃣1️⃣ Rahmah ~ Cisalak
Bismillah.. Assalamu'alaykum wr.wb.
Ustadz, kalau orang tua dahulu, punya anak yang sedang hamil, disuruh pakai atau disematkan di baju anak yang hamil itu, ada yang gunting kecil atau pisau lipat yang kecil.
Apakah itu termasuk syirik? Karena ketidaktahuan tentang ajaran Tauhid.
Bagaimana cara taubatnya Ustadz.
Syukron ustadz
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Dosa besar tidak rontok dengan istighfar, harus dengan taubatan nasuha, minimal terpenuhi 3 syarat, pengakuan, penyesalan, dan bertekad tidak mengulanginya.
Akui dosa-dosanya dalam do'a kepada Alloh ﷻ. Hadirkan penyesalan dengan hati yang sedih dan air mata yang mengalir.
Wallahu a'lam.
0️⃣2️⃣ Aisya ~ Riyadh
Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, jimat itu ada kaitannya sama khodam kah ustadz?
Jika ayat Al Quran dijadikan jimat, bukankah hal demikian menggeser makna dari Al Quran itu sendiri, yang notabene sebagai pedoman hidup umat muslim menjadi hal yang sakral bahkan berbau mistik. Bukankah itu mengarah ke syirik?
Dan itu dosa.
Pedoman hidup = dibaca-dikaji-di aplikasikan.
Bukan dibaca-ditulis, ditempel atau digantung. Bukan begitu ya ustadz?
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Ada kaitannya. Karena salah satu sebab turunnya setan kepada manusia masalah perbuatan dosa, sebagaimana yang Alloh ﷻ informasikan dalam QS. As Su'ara 221-222
هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَىٰ مَن تَنَزَّلُ ٱلشَّيَٰطِينُ
"Apakah akan Aku beritakan kepadamu, kepada siapa syaitan-syaitan itu turun?"
تَنَزَّلُ عَلَىٰ كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ
"Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa."
🔷Ustadz perihal khodam?
Apakah setiap orang memiliki kodam, apa cirinya? Bukan jin qorin ya Ustadz?
🌸Khodam itu jin yang dipanggil, dengan ritual kesyrikan, kerja sama dengan bangsa jin dalam hal ilmu, perlindungan, kekuatan, dan lain-lain. Sementara qorin itu jin yang mendampingi. Setiap orang punya. Qorin ini selalu menyertai kemanapun dan tidak pernah terlepas selama masih hidup. Dan Jin Qorin itu setan. Kecuali Jin Qorin Nabi Muhammad Shallallu 'alahi, wasallam.
Wallahu a'lam
0️⃣3️⃣ Ayu ~ Jambi
Assalamualaikum tadz,
Bagaimana dengan ada orang yang menggunakan jimat namun iya mengantungkan diri ke Alloh ﷻ meminta pertolongan hanya pada Alloh ﷻ dan dia hanya minta berkahnya saja dari jimat tersebut tadz.
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Itulah sebabnya dia dikatakan syirik. Karena syirik itu bukan berarti dia tidak beriman sama Alloh ﷻ, bukan berarti dia tidak shalat dan beribadah lainnya. Dia percaya kepada Alloh ﷻ tapi percaya juga kepada jimat.
Penggunaan jimat adalah bentuk ikhtiar yang melibatkan keyakinan, bukan akal sehat. Kalau cuma berlindung dari hujan, lalu pakai payung, ini masuk masuk akal, berlindung dari penjahat dengan minta bantuan tentara, polisi, satpam, atau lainnya yang memiliki kemampuan atau pengaruh, ini boleh. Tapi kalau sudah minta perlindungan dari bencana, musibah, gangguan jin, atau sihir, maka tentara manapun tidak akan mampu melakukannya, apalagi dengan benda-benda, karena kemampuan itu, tidak Alloh ﷻ letakkan kepada benda atau makhluk manapun, bahkan Rasulullah ﷺ pun berlindung kepada Alloh ﷻ. Kalau seseorang masih melibatkan akal sehatnya, pasti dia tidak akan melakukan itu, apalagi jika dia berpedoman dengan dalil, mustahil dia melakukan itu. Tapi dia melakukan nya karena keyakinannya, keyakinan dari nenek moyang, dan perbuatan itu sudah melangkahi haknya Alloh ﷻ.
Dari mana berkahnya? Termasuk kekeliruan menjadikan foto orang yang di tokohkan atau di ulamakan sebagai jimat, ini juga berbahaya.
Wallahu a'lam.
0️⃣4️⃣ Fadwa ~ Palembang
Assalamu'alaikum ustadz.
Di dalam kelurga kami kalau lagi hamil harus pakai jerangau bangle di rangkai seperti gelang dengan benang 3 warna, apa itu termasuk jimat? Mohon penjelasannya ustadz.
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Iya. Islam tidak bertentangan dengan akal sehat. Maka gunakan logikanya. Kalau di luar logika, maka ini menyangkut akidah atau keyakinan, pastikan itu ada tuntunannya atau tidak.
Wallahu a'lam.
0️⃣5️⃣ May ~ Jakarta
Ustadz, bagaimana dengan lintasan-lintasan hati yang kadang masih percaya dengan sugesti atau mitos. Walau ketika kejadian seperti apa yang terlintas, kita banyak-banyak istighfar.
🌸Jawab:
Tidak semua bisikan hati harus kita lisankan. Karena setan bermain melalui mimpi dan perasaan, bisikan setan itu bukan di telinga tapi di qolbu. Memang kekurangan wanita, kata Rasulullah ﷺ wanita itu kurang akalnya. Wanita perasaannya lebih mendominasi, karena itu timbang-timbang dulu sebelum mengatakannya. Karena bisa jadi itu bisikan setan.
Wallahu a'lam
0️⃣6️⃣ Widia ~ Bekasi
Assalamualaikum,
Ustadz, bgaimana cara menghilangkan sesuatu yang ada di dalam jimat yang menganggu kehidupan. Karena orang yang dulu ngontrak di rumah saya. Mempunyai jimat yang di dalamnya ada sesuatu. Jazakallah.
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Ruqyah jimatnya, lalu hancurkan, kemudian ruqyah tempat dengan membacakan Al Baqaroh.
Wallahu a'lam.
0️⃣7️⃣ Afni ~ Garut
Assalamualaikum ustadz.
Apakah hukumnya ketika seseorang memakai jimat, padahal dia tidak tahu bahwa hal tersebut dosa?
🌸Jawab:
Wa'alaikumussalam warohmatullah wabaarokatuh.
Itu tetap dosa ya. Karena dosa syirik ini berbeda dengan dosa lainnya. Dosa yang tidak ada kompromi, oleh karena itu mempelajari tauhid dan pembatal-pembatalnya itu wajib bagi seorang muslim yang ingin menuhankan Alloh ﷻ dengan benar.
Maka, penggunaan jimat-jimat ini merupakan dosa syirik, walaupun dia berdalih hanya menyimpannya atau menggunakannya tetapi tidak meyakininya. Karena keimanan itu harus sinkron ya, antara ucapan, perasaan atau keyakinan, dan perbuatan. Harus dibuktikan dengan perbuatan, harus mau menghancurkannya, meninggalkannya. Demikian.
Wassalamu'alaikum warohmatullah wabaarokatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar