Minggu, 28 Februari 2021

JILBAB WAJIB, TIDAK ADA IKHTILAF

 


OLeH: Ir. S. Rahayu L., MA

       💎M a T e R i💎

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ

Sebelumnya kita panjatkan puji syukur kepada Alloh ﷻ. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kita bisa berkumpul di group ini,  walaupun penuh keterbatasan ditengah pandemi. Semoga tidak menyurutkan kita untuk selalu berada di jalan Alloh ﷻ Aamiin. 
Shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad ﷺ, kepada keluarga dan para sahabatnya, serta kepada orang-orang yang senantiasa istiqomah  berjuang di jalan Alloh ﷻ.

Bismillaahirrahmaanirrahiim ...

🌸JILBAB WAJIB, TIDAK ADA IKHTILAF

Di tengah banyak problem akut yang mendera bangsa ini, tiba-tiba mencuat isu jilbab. Tepatnya isu tentang jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Isu ini menjadi isu nasional. Mengalahkan isu-isu besar. Terutama maraknya kasus korupsi yang makin brutal. Salah satunya korupsi triliunan Dana Bansos. Yang paling mutakhir, korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun. Juga isu Banjir Kalsel akibat penggundulan hutan secara semena-mena. Selain isu kegagalan Pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 yang hingga saat ini tembus 1 juta kasus. 

Isu “Jilbab Padang” mencuat saat ada orangtua salah satu siswi non-Muslim yang keberatan putrinya “dipaksa” memakai jilbab di sekolahnya. Belakangan terungkap, siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Ia merupakan salah satu siswi non-Muslim di sekolah tersebut. Ia memang menolak mengenakan jilbab. Video adu argumen antara orangtua Jeni dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral di media sosial. (Detik.com, 23/1/2021). 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian Muslim. Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. "Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi Muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-Muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-Muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul. Habibul mengatakan, aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki nilai positif. Aturan bagi siswi yang Muslim itu sudah diberitahu sejak pertama masuk sekolah. Orangtua murid juga memberikan tanda tangan persetujuan saat baru pertama kali mendaftar. (Kompas.com, 25/1/2021).

Hal senada diungkapkan oleh Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi. "Secara keseluruhan, di SMK Negeri 2 Padang, ada 46 anak (siswi) non-Muslim, termasuk Ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang Muslim," kata Rusmadi saat pertemuan dengan wartawan. Rusmadi lantas menegaskan pihak sekolah tidak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi non-Muslim. (Detik.com, 23/1/2021).

Pernyataan Rusmadi tidak mengada-ada. Salah seorang siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, EAZ (17) merasa tidak keberatan menggunakan jilbab ke sekolah. "Tidak ada unsur paksaan. Saya juga sudah dari SMP memakai jilbab," kata EAZ kepada wartawan, Senin (25/1/2021). (Kompas.com, 25/1/2021).

Hal senada diungkapkan oleh siswi non-Muslim lainnya bernama Eka Maria Putri Waruhu. "Pakaian seperti ini (pakai jilbab) hanya atribut saja kok. Identitas saya sebagai pelajar SMK 2. Tidak kaitan dengan masalah iman," kata Eka, Senin (25/1). Eka sudah terbiasa ke sekolah dengan seragam berjilbab. Ia sudah menjalani hal itu sejak duduk di bangku kelas IV SD. (Republika.com, 25/1/2021).

Eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar juga mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian Muslimah bukan hal baru. Fauzi mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan. "Itu sudah lama sekali. Kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu," kata Fauzi Bahar. (Detik.com, 23/1).

🔹Politisasi 

Clear. Jelas. Dengan memperhatikan fakta di atas, isu “Jilbab Padang” hanyalah politisasi. Lagi-lagi tujuannya untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim. Senyatanya, ini adalah kasus kecil yang dibesar-besarkan oleh se-jumlah pihak. Termasuk para pejabat negara. Tak hanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang lantang bersuara. Menko Polhukam Mahfud MD juga turut berkomentar. Yang paling ribut tentu saja kalangan para pembenci Islam. Pengidap islamophobia. Mereka inilah yang sering teriak-teriak intoleran kepada kaum Muslim jika “korban”-nya non-Muslim. Sebaliknya, mereka mingkem saat banyak tindakan intoleransi yang korbannya adalah kaum Muslim. Misalnya, di Bali, yang mayoritas Hindu, kaum Muslim juga sering mengalami diskriminasi. Termasuk terkait jilbab. Pada tahun 2014, misalnya, pernah mencuat kasus pelarangan jilbab di SMAN 2 Denpasar Bali. Ternyata, setelah ditelusuri, tak hanya di SMAN 2 Denpasar, hampir di seluruh sekolah di Bali, jilbab dilarang (Republika.com, 21/2/2014). Faktanya, kalangan pembenci Islam adem-ayem saja.

Komentar Mendikbud Nadiem juga aneh. Ia tiba-tiba bersuara lantang. Ia menuding kasus “Jilbab Padang” sebagai bentuk intoleransi. Ia menyebut perkara tersebut tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. (Cnnindonesia.com, 24/1/2021). 

Padahal, pada saat yang sama, banyak kasus di dunia pendidikan yang sejatinya lebih layak dia urusi. Misalnya saja, kasus seks bebas di kalangan remaja, termasuk pelajar. Dalam sebuah riset tahun lalu, sebanyak 33% remaja (termasuk pelajar), telah melakukan hubungan seks pranikah. (Liputan6.com, 19/7/2019). 

Belum lagi problem pendidikan daring selama masa Covid-19 ini, yang tentu membutuhkan solusi dan terobosan. Inilah yang seharusnya menjadi fokus Mendikbud.

🔹Jilbab Wajib Bagi Muslimah 

Di dalam Islam, lelaki Muslim maupun wanita Muslimah yang telah dewasa wajib menutup aurat. Kewajiban menutup aurat ini telah disebutkan di dalam al-Quran. Di antaranya QS. al-A'raf: 26. 

"Menurut Imam asy-Syaukani, jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil atas kewajiban menutup aurat dalam setiap keadaan."
(Asy-Syaukani, Fath al-Qadir, 2/200).

Selain dalil al-Quran di atas, dalam as-Sunnah juga terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan kewajiban menutup aurat baik atas laki-laki maupun perempuan. Khusus terkait Muslimah, Rasulullah ﷺ, antara lain, bersabda:

إِنَّ الجَارِيَةَ إذَاحاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أنْ يُرَى مِنْها إلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاها إلىَ الْمِفْصَلْ

"Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan." (HR. Abu Dawud).

Wanita Muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah. Kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Alloh ﷻ:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Katakanlah kepada para wanita Mukmin, "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…” (QS. an-Nur: 31).

Dalam ayat ini, terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar. Khimar adalah apa saja yang dapat menutupi kepala (ma yughaththa bihi ar-ra`su) (Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, XIX/159). Dengan kata lain, khimar adalah kerudung.

Adapun kewajiban berjilbab terdapat dalam firman Alloh ﷻ:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka..." (QS. al-Ahzab: 59). 

Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, "Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju kurung atau gamis atau jubah)."

Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Menurut Imam Qurthubi, dari berbagai pendapat yang ada, yang sahih adalah pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XIV/243). Jadi jilbab serupa dengan gamis atau jubah.

Jilbab inilah busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum oleh seorang Muslimah, seperti di jalan, di pasar di kampus dan tempat-tempat umum lainnya. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti di dalam rumah, jilbab tidaklah wajib dipakai seorang Muslimah. Yang wajib bagi perempuan Muslimah adalah menutup auratnya, kecuali kepada suami atau para mahram-nya (lihat QS. an-Nur: 31).

🔹Aturan Berpakaian Wanita Non-Muslim 

Dalam Islam, non-Muslim yang hidup sebagai warga negara Khilafah (ahludz dzimmah) dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman dan pakaian. Mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas yang diperbolehkan oleh syariah. 

Namun demikian, mereka terikat dengan dua batasan. 

★ Pertama: Batasan menurut agama mereka. Pakaian sesuai agama mereka adalah pakaian agamawan mereka dan agamawati mereka, yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib perempuan. Laki-laki dan perempuan non-Muslim ini boleh mengenakan pakaian ini. 

★ Kedua: Batasan yang ditetapkan oleh syariah, yaitu hukum-hukum kehidupan umum yang mencakup seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk laki-laki dan perempuan.

Jadi, pada dasarnya pakaian mereka dalam kehidupan umum adalah sama dengan perempuan Muslim. Pakaian sesuai agama mereka hanyalah pengecualian. Ketentuan pakaian dalam kehidupan umum ini berlaku atas seluruh individu rakyat. Tidak dikecualikan untuk non-Muslim kecuali pakaian yang sesuai agama mereka. Selain itu, mereka wajib menutup aurat, tidak ber-tabarruj dan wajib mengenakan jilbab dan kerudung. 

Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa Khilafah, para wanita baik Muslimah maupun non-Muslimah mengenakan jilbab. Sebagian kampung yang di situ ada Muslimah dan non-Muslimah, pakaian mereka tidak bisa dibedakan. Inilah hal yang bisa menunjukkan bahwa pakaian perempuan Muslim maupun non-Muslim dalam kehidupan umum diatur sesuai syariah. 

Wallahu a’lam bi ash-shawwab

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
        💎TaNYa JaWaB💎

0️⃣1️⃣ Dwi ~ Bondowoso
Assalamualaikum....

Pakaian atau aturan berpakaian yang benar dalam agama yang seperti apa?

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh ukhti Dwi shalihah.

Bismillaah...
Yang benar adalah pakaian takwa, jilbab saat keluar rumah, seperti yang saya paparkan di materi.

Wallaahu a'laam.

💎Misal suatu pekerjaan kita harus memakai celana dan kerudung yang dimasukkan kedalam baju. Apa itu diperkenankan?

🌸Pilihlah pekerjaan yang menghantarkan kita pada ketakwaan.

Wallahu a'lam

0️⃣2️⃣ iiN ~ Boyolali
Ummu, sekarang banyak yang mengenakan jilbab atau kerudung, tetapi masih banyak yang belum menanamkan sikap yang syar'i , dan malah memberikan dampak negatif untuk orang yang selain berjilbab.

Sikap untuk memberi pengertian kepada mereka bahwa yang harusnya diperangi itu karakternya bukan jilbab nya, haruskah begitu ummu?

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Ukhti Iin shalihah...
Seorang muslimah saat berjilbab tentunya harus pula mengirtifa' dirinya dengan sikap yang mulia, bersakhsiyyah Islamiyyah.

Karena Islam mengajarkan kemuliaan akhlak dengan segala sisi atribut, baik secara lahir  maupun bathin.
Jadi saat kenapa akhirnya ada isue negatif terkait jilbab, sesungguhnya bukan jilbab yang keliru. Namun yang keliru biasanya ada sikap yang kurang adab dari pemakainya atau bisa jadi memang ada kebencian terhadap Islam sehingga mendiskreditkan jilbab.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

💎Bagaimana kita harus bersikap umm saat orang lain memberi komentar "dia saja berkerudung kelakuannya tidak baik."

🌸Bersikaplah sebagaimana Islam mengajarkan, buktikan dengan lisan dan perbuatan bahwa berjilbab itu sungguh terpelihara kelakuannya dengan kelakuan yang mulia. Jika ada yang kurang baik, maka nasihati.

Dari Abu Sa'id al-Khudriy Ra., ia berkata,
"Aku mendengar Rasulullah ﷺ. bersabda, "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman."

Wallaahu a'laam

0️⃣3️⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum umm,

1. Bagaimana umm, menyikapi para petinggi atau pejabat negara yang memberikan aturan yang bertentangan dengan syariat Islam yang jelas ada dalam Al Qur'an?

2. Bagaimana juga dengan banyaknya ulama yang bertentangan berbeda pendapat dari WAJIB nya Ber JILBAB ini. Yang akhirnya juga jadi membingungkan di masyarakat terutama yang kurang dalam ilmu agamanya?

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh ukhtiiy Han shalihah...

Bismillaah....
"Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim."
(HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Jadi saat kita menghadapi para penguasa yang zalim terkait kebijakan yang zalim sebagai seorang muslim haruslah kita berani menyampaikan kebenaran. Tentunya dengan cara yang ahsan.

Dan terkait ulama, sesungguhnya terkait jilbab, ulama ulama hanif terdahulu tidaklah ada ikhtilaf sehingga jika ada ulama yang saat ini msh permasalahkan jilbab antara wajib dan tidak. Semestinya ulama seperti ini kembali pada khittahnya sebagai ulama berpijak pada kebenaran hakiki kembali pada aturan ilahi.

Wallaahu a'laam bisshawaab

0️⃣4️⃣ Yulia ~ Yekasi
Assalamualaikum ustadzah, 

Saat ini masih saja ada ibu yang memakai jilbab namun pakaiannya masih tangan pendek dan masih memakai celana panjang saja, bagaimana cara menasihatinya? 

🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh ukhtiiy Yulia shalihah.

Bismillaah
Ukhtiiy, Abu Dzar Rodhiyallahu anhu diberikan beberapa wejangan oleh Nabi Sholallahu ‘alaihi wa Salaam, diantara isi wejangannya adalah:

قُلِ الْحَقَّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا

“Katakan kebenaran, sekalipun itu pahit.”

Jadi, jilbab itu adalah kebenaran yang harus diakui oleh siapapun. Namun jika ada yang masih melanggarnya, tetaplah sampai kan kebenaran itu dengan cara yang baik. Seperti dalam surah an-Nahl ayat ke-125 Alloh ﷻ berfirman yang artinya : "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk."

Demikian ukhtiiy.

Wallaahu a'laam

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸

💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Thayyiib, Akhwatiiy shalihah.

Kita ini hanyalah makhluk yang telah dilahirkan ke dunia dengan kebaikan dari yang Maha Pencipta Al Khaliq  Al Mudabbir
karena kita hanyalah makhluk, pijakkanlah kaki kaki kita di bumi ini sesuai dengan izinnya yaitu tha'at syari'ah. 

Tegakkan Islam Kaaffah sehingga tidak ada lagi penghinaan dan pelanggaran terkait hukum Syara. Salah satunya terkait jilbab.

Hasbunallaah wani'mal wakiil ni'mal maulaa wa ni'mannashiir...
Al 'afw minkum...
Uusiikum wa nafsiiy bitaqwallaah...

Wassalaamu a'laykum  warahmatullah wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar