Jumat, 14 Desember 2018

ADAB BERHIAS



OLeH: Bunda Azzam

           💘M a T e R i💘

Materi muslimah arrahman sabtu 08 Desember 2018

🌷Etika Berhias Wanita Muslimah

Berhias, satu kata ini biasanya amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias. Namun tahukah engkau wahai saudariku muslimah, bahwa Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita? Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita ‘tuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri.

Saudariku muslimah yang dirahmati Allah, sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Dalam bahasan ini, kita hanya mendiskusikan tentang kaidah berhias bagi wanita.

◼Larangan Tabarruj

Adapun kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berhias adalah hendaknya ia menghindari perbuatan tabarruj.Tabarruj secara bahasa diambil dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan. Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki.” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

Allah ta‘ala berfirman (yang artinya),

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya.” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).

◼Memperhatikan Masalah Aurat

Kaidah kedua yang hendaknya engkau perhatikan wahai saudariku, seorang wanita yang berhias hendaknya ia paham mana anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan mana yang bukan. Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).

Lalu, mana saja anggota tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya.” (HR. Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).

Namun terdapat perincian terkait aurat wanita ketika ia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, di hadapan wanita lain, atau di hadapan mahramnya.

Adapun aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki non mahram.

Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallampernah bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).

Syaikh al-Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”

Adapun tentang batasan aurat seorang wanita di hadapan mahramnya, secara garis besar ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni semua bagian tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.

Penulis mencukupkan diri dengan pendapat yang lebih rajih (kuat) dari Syaikh al-Albani bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama sebagaimana aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang biasa diberi perhiasan.

Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala yang artinya,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur, 24: 31).

Allahu a‘lam.

Adapun untuk aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, maka ulama sepakat bahwa tidak ada aurat antara seorang istri dan suami. Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٢٩)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٣٠)

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”  (QS. Al-Ma‘aarij, 70: 29-30)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya.

◼Memperhatikan Cara Berhias yang Dilarang

Maka jika sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya.

Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at.
Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan ketika dipandang, wahai saudariku?
Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan, dan lain-lain.

Namun yang hendaknya dicamkan seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:

~ Menyambung rambut (al-washl)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

~ Menato tubuh (al-wasim),

~ Mencukur alis (an-namsh),

~ Dan mengikir gigi (at-taflij)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

~ Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah).
Baginda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu).

~ Memanjangkan kuku.
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

~ Berhias menyerupai kaum lelaki.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Wahai Saudariku, sungguh Allah ta‘ala yang mensyari‘atkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi para hamba-Nya dan Dia-lah yang mensyari‘atkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap zaman dan tempat. Maka, sudah sepantasnya bagi kita wanita muslimah untuk taat lagi tunduk kepada syari‘at Allah, termasuk di dalamnya aturan untuk berhias.

*

Artikel Buletin Zuhairah
Penulis: Nurul Dwi Sabtia S.IP
Murajaah: Ustadz Adika Minaoki

Maraji’:

Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin. Adaab az-Zifaaf [Terj]. Media Hidayah.Majmu‘ah Minal ‘Ulama. Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. Darul Haq.Syabir,Dr. Muhammad Utsman. Fiqh Kecantikan. Pustaka at-Tibyan.Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir. Panduan Lengkap Nikah dari “A” Sampai “Z”. Pustaka Ibnu Katsir.Al-‘Utsaimin,Syaikh Muhammad. Shahih Fikih Wanita. Akbar Media.


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
         💘TaNYa JaWaB💘

0⃣1⃣ Aya
Bunda, kalau mencabut alis boleh tidak?
Untuk merapikan alis yang tumbuh berantakan katanya.
Mohon penjelasan nya.

🌷Jawab:
Jujur bunda belum pernah lihat alis berantakan itu seperti mana ya? Kalau rambut berantakan tidak di sisir itu sering lihat.
Ahsan kalau membiarkan saja, jangan di cabut-cabut kecuali berbahaya kalau tidak dicabut. Misal: menutupi mata dan menghalangi pandangan. Belajar untuk syukur nikmat menjaga karunia itu tanda orang yang memahami syukur nikmat.

🔹 Berantakan maksudnya tumbuh rambutnya tidak karuan Bund.
Jarang-jarang bunda.

🌷Jarang-jarang itu sudah karunia, kalau dicabutin gundul atuh dakkk...

🔹Itu termasuk haram juga kah Bun?

🌷Yang ada dalilnya haram, kalau menyambung rambut ya. Tidak haram, tapi jangan dilakukan kalau tidak benar-benar mengganggu secara vital fungsinya.

0⃣2⃣ Bund Atin
1. Tadi disampaikan tidak boleh menggunakan wewangian. Nah bagaimana jika tujuannya untuk mengurangi bau badan?

2. Bagaimana menghadapi suami yang justru sangat suka jika istrinya berdandan yang menurut si istri berlebihan?

🌷Jawab:
1. Bau badan bisa di kurangin dengan beberapa treathment kan ya, upayakn selala bersih. Kalau menggunakan deodorat tidak apa-apa asal dipakai 15 menit sebelum keluar rumah, jadi aromanya sudah tidak wangi semerbak saat lewat di depan orang-orang. Karena ada dalil yang melarangnya tentang wewangian untuk wanita.

Masalah BB, bisa googling apa saja yang menjadi pemicunya. Contoh hindari makanan yang aroma tajam, pakai payung saat terik, rajin ganti baju dalam, jangan lembab dan lain-lain.

2. Jika dandan depan suami kan tidak masalah, semenor apapun. Yang di jaga itu kalau keluar dari rumah. Jika suami yang menghendaki maka sampaikan dalilnya, kalau keluar mama pakai yang wajar-awajar saja, kalau di rumah untuk papa, mama akan dandan seperti maunya papa.

Intinya bangun komunikasi 2 arah, kebenaran harus disampaikan dengan cara yang ahsan atau baik. Ini demi meringankn beban para suami di akhirat kelak. Bukankah jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka? Jadi dakwahi pelan-pelan pahamkan. Sesekali setel tuh ceramah tentang wanita berhias, di mobil atau rumah siapa tahu suami tercerahkan karena mendengar langsung dari ustadz yang dia kagumi.

0⃣3⃣ Bund Yudith
Assalamualaikum bunda, bagaimana hukumnya pengunaan kawat gigi atau behel haram kah?

🌷Jawab:
Ustadz Menjawab
Kamis, 11 Oktober 2018
Ustadz Abu Zidan

Bolehkah Merapikan Gigi?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz/ah.
Saya ingin bertanya, seorang istri umur 46 tahun kondisi gigi dan rahang secara umum sehat dan bagus namun tidak serapih yang telah ditata oleh dokter, dengan alasan supaya lebih rapi dan nyaman berniat merapikan gigi ke dokter ortodonsi, bagaimana hukumnya menurut hukum Islam, terimakasih.
MANIS I-05

Jawaban:
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Halal dan Haram sangat tergantung dari kondisi dan niatnya. Hal pertama yang harus dicamkan adalah, Allah menciptakan kita manusia dalam keadaan sangat sempurna.

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).

Orthodontics (Pemasangan kawat gigi atau behel). Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk menambah kecantikan atau memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam.

“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa merubah fisik merupakan perbuatan yang dibenci Allah Ta’ala.

“Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan, 'Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (syetan) suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya“. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa : 117-119)

Lebih parah lagi bila penambahannya dalam bentuk hiasan mata cincin dan hiasan bewarna-warni permata hingga berlian. Jelas itu tujuan utamanya jauh dari pengobatan dan kesehatan.

Dalam syariat, tren sedemikian sudah jatuh pada hal-hal negatif yang ujungnya adalah keharaman. Misalkan, behel atau kawat gigi yang digunakan justru merusak rongga mulut. Gigi yang semula normal jadi rusak dan goyah. Dampak lain seperti rumitnya menjaga kebersihan mulut karena terhalang behel dan sebagainya.

Namun jika memang tujuannya untuk kesehatan atau pengobatan, maka tidak mengapa. Misalnya tumbuh gigi yang menyusahkan, atau jika tidak dirapihkan akan berdampak buruk bagi kesehatan. Misalnya sulit mengunyah, dan lain-lain.. maka diperbolehkan untuk mencabutnya atau merapihkannya karena gigi tersebut merusak kesehatan dan pemandangan atau menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang kekurangan atau aib diperbolehkan menurut syari’at. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW. Sebagaimana hadist Nabi SAW.

"Berobatlah wahai hamba Allah, Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Adapun bab taghyir li khalqillah (mengubah ciptaan Allah SWT) tidaklah termasuk dalam kategori ini. Orang yang -misalnya- punya gigi (maaf) berantakan parah kemudian berobat sehingga giginya normal adalah upaya pengobatan. Hal ini boleh dan dinilai berpahala, karena jika tidak dilakukan akan berdampak pada kesehatan gigi, sulit dibersihkan atau disikat, dan membuka peluang menyelipnya sisa makanan hingga berdampak tambah rusak.

Berbeda dengan orang yang punya gigi normal kemudian mengikir, memiringkan, menambah ukuran gigi, dan seterusnya. Inilah yang termasuk dalam bab taghyir li khalqillah karena tidak ada upaya pengobatan di sana.

Wallahu a'lam.

0⃣4⃣ Bund Sasi
Bunda, Assalamualaikum

Bun, kalau senam itu termasuk tabarujj tidak? Semisal di sanggar senam. Kemungkinan besarkan dilihat sama yang bukan mahrom kita?

Syukron bunda.

🌷Jawab:
Wa'alauikumsalam,

Kalau senamnya sesama perempuan tidak apa-apa insyaAllah. Tapi tetap mematuhi koridor aturan pakaian ya, juga supermini, full press body. Terus bukan di tempat umum. Jadi tertutup. Bukan seperti di mall-mall yang di tonton siapapun yang lewat.

Ini bahasan dari ustadz tentang tarian atau dance semoga bisa buat referensi tambahan.

Ustadz Menjawab
Jum'at, 27 April 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

Wanita Menari, Dance, Senam, Di Depan Umum atau  Bersama Laki Laki Yang Bukan Mahram

Assalamu'alaikum, ustadz atau ustadzah...
Ustadz saya mau tanya tentang joged atau menari.
Karena di penghujung zaman sekarang ini begitu banyak ritual seperti itu baik di sekolah dasar bahkan sampai sekolah diniyah (keagamaan) pun lepas dari tarian.
Bagaimana hukum nya tentang menari?
Syukron jazakallahu lak.

Jawaban:

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Substansi dari masalah ini lenggak lenggoknya wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram nya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” 
 (HR. Muslim No. 2128)

Peringatan Rasulullah ﷺ ini adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang sadar pentingnya rasa malu, 'iffah,  tapi masih juga tidak peka dengan hal ini, maka hendaknya memperbaiki keadaan dirinya dan bertobat kepada Allah Ta’ala, menyesali perbuatan tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

 Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

 وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ

“Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan  sifat-sifat dua kelompok tersebut.”  (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar,  2/117, Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Wallahu a'lam.

0⃣5⃣ Bund Yudith
Bunda, teman saya baru sembuh dari sebuah penyakit, nah kemaren selama pengobatan rambutnya rontok sampai botak. Nah saat ini doktermya menyarankan tanam rambut, apa secara islam boleh?

🌷Jawab:
Waduh ternyata bukan hanya sayur yang ditanam ya?

Kk pertama saya kanker, setelah kemo itu rambut di sentuh juga rontok. Sampai benar-benar tidak ada sehelaipun rambutnya. Dan mas ipar bunda demi solidaritas gundulin jg rambutnya. Maka dua-duanya botak.

Apa yang terjadi? Perlahan rambut kk bunda tumbuh jauh lebih lebat dari sebelum rontok. Alhamdulillah.
So... kalau yang ditanam bukan rambutnya berarti palsu kan ya. Jadi sabar saja. Pakai jilbab tidak ada yang tahu kalau botak kok.

🔹Ini malah katanya rambutnya susah jadi lagi bun, makanya dokter menyarankan operasi tanam rambut.

🌷Maksdnya susah itu apa ya?

🔹Susah jadi lagi bund karena jaringan di bawah kulit kepala tempat tumbuh rambut rusak karena efek kemoterapi.

🌷Itu kk saya kemo tumbuh kok

0⃣6⃣ Bund Atin
Pengantin di dandani dari pagi sampai jam 14.00 terus bagaimana dengan sholat dhuhurnya?
Untuk membersihkan make up pasti butuh waktu. Apalagi kalau pesta di gedung terus harus pulang dulu.

🌷Jawab:
Itu kenapa dalam islam pernikahan harus dimudahkan jangan dipersulit dan mempersulit diri. Apalagi sampai berani melanggar perintah Allah.

Padahal nikah itu rizki dari Allah, dapat jodoh, bisa nikah. Sudah dikasih jodoh kok sholat di abaikan.

Bunda punya bnyak ponakan ada 36. Dan 17 sudah nikah. Alhamdulillah saat waktunya sholat ya sholat, karena memang dandannya tidak menor-menor amat, tipis-tipis saja. Jadi hapus-hapusinnya juga tidak lama.

Jadi, ini harus jadi bahan pertimbangan sebelum nikah, kalau ingin berkah jangan nantangin aturan Allah.

0⃣7⃣ Yayi
Bunda... Misal ada seorang perempuan memasang photo profil di sosmednya tidak transparan, misal wajah bercadar atau hanya kelihatan dari belakangnya saja. Menurut saya itu sudah bagus ya tidak menimbulkan fitnah tapi kok masih saja ada Ikhwan yang berlaku kurang sopan. Sebenarnya apa yang salah dari tampilan profil tersebut?

🌷Jawab:
Kalau hasil diskusi bunda denga seorang ustadz, pertanyaan mbk persis bunda tanyakan. Bunda nanya dari sudut pandang laki-laki apa coba yang menarik dari wanita yang sudah berhijab? Sudah bercadar malah di koment, masyaAllah mata, ukhty bikin gharizah ana tinggi, japri seorang ikhwan.

Atau foto tampak belakang di komen, ukhty taukah? Jilbab yang melambai itu membuat fantasi ana berfikir yang dibalik gamis itu.

Atau chat ikhwan yang japri, jujur ane kagum sama ukhty, dari bahasa yang antum tulis nampak sekali antum sosok akhwat yang supel, berwawasan, cerdas dan punya misi ke depan. Ana suka akhwat yang begini...eaaaa...jederrr. Tiba-tiba kilat menyambar dan si akhwat pingsan pelan-pelan #noted bukan seketika.

Artinya apa? Semua tergantung mindset para laki-laki. Kalau fokus dia ke apa dari akhwat maka dari situ ia akan jatuh bangun, eh jatuh cinta dan membangun fantasinya dengan akhwat itu.

Jadi, kalau ada yang japri bgtu, tegur dengan baik-baik tidak usah bawa-bawa golok ya... hehehe...

Jika dia ngotot ambil langkah satu jari, bukan langkah seribu. Klik blok dia, remove disemua akses yaa...

# ini jawaban hasil dari curhatan eneng-eneng.

0⃣8⃣ iRma
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Misalkan kita nih didandanin ketika ada acara nikahan, nah terus si tukang rias bilang mau cukur alis kita, tapi kita tidak mau dan sudah bilang, tapi si tukang rias tetap cukur alis kita, itu bagaimana jadinya ukhty, apakah tetap berdosa?

🌷Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Katakan tegas tidak mau. Masalah dosa kan kita bisa batalin tidak mau dirias, kalau pasrah berarti mau kan di cukurnya. Itu nanti kumaha Allah aja tanggungjawab di akhiratnya.

Ini bukan masalah darurat, seperti dibolehkan makan daging babi di hutan kalau sudah tidak ada makanan lain dan kalau tidak makan maka dia mati.

Lah kalau menolak tegas, cukup dibedakin dan biarkan alisnya utuh apa dia dibunuh sama tukang riasnya? Tidak bukan, keberanian mempertahankan prinsip itu penting.


🔷🔷🔷🌟🌟🌟🔷🔷🔷
 💘CLoSSiNG STaTeMeNT💘

Hidup itu terlalu sederhana kalau hanya sekedar memuja fisik. Dia akan berakhir seiring waktu yang membersamai usia. Menjadi tua itu pasti. Tapi menjadi dewasa dan bijak bersikap itu pilihan.

So...akhirat itu abadi, ada banyak hal yang harus diperjuangkan, agar kita di kenal oleh penduduk langit.
Keep hamasah ya.....jangan kapok ketemu bunda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar